Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT GREEN POWER GROUP Tbk (“PERSEROAN”)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, bersama ini diberitahukan kepada
para pemegang saham Perseroan bahwa pada hari Jumat, 20 Juni 2025, Perseroan akan
menyelenggarakan RUPST.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan
melaksanakan pemanggilan Rapat pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 (“Tanggal Pemanggilan”)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs penyedia e-RUPS, serta situs web Perseroan
www.greenpowergroup.id.
Adapun pemegang saham yang berhak untuk menghadiri atau diwakili dalam Rapat dimaksud adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa,
tanggal 27 Mei 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada
sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 16 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 21 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dengan hak suara yang sah dapat mengusulkan mata acara Rapat Umum
Pemegang Saham. Usulan tersebut, beserta alasan dan bahan-bahannya, harus disampaikan dengan surat
tercatat kepada dan diterima secara patut oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Tanggal Pemanggilan yaitu pada Rabu, tanggal 21 Mei 2025, pukul 16.30 WIB, dilakukan dengan itikad
baik, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan harus
memenuhi ketentuan POJK serta mempertimbangkan kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Rapat akan dilaksanakan secara hybrid, kehadiran fisik secara terbatas dan elektronik berdasarkan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Perseroan menyampaikan bahwa:
1. Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dengan mendeklarasikan kuasa dan
suaranya melalui eASY.KSEI atau mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan.
2. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang akan tersedia di situs web Perseroan
pada Tanggal Pemanggilan, dan memberikan kuasa kepada PT Bima Registra selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yang mana surat kuasa tersebut harus disampaikan
dan diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
Pengumuman ini tersedia pada situs Perseroan www.greenpowergroup.id.
Bekasi, 9 Mei 2025
PT GREEN POWER GROUP Tbk
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
366 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-27'}