Skip to content
Back to announcement

20250509_ADRO_Pemanggilan RUPS_31884604_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                            PEMANGGILAN ULANG
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK

Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Alamtri Resources
Indonesia Tbk (”Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang telah diumumkan pada tanggal
23 April 2025, dengan ini Direksi Perseroan melakukan pemanggilan ulang Rapat kepada para
pemegang saham Perseroan untuk menyampaikan perubahan informasi atas mata acara Rapat serta
jadwal pelaksanaan Rapat yang semula akan diselenggarakan oleh Perseroan pada Kamis, 15 Mei
2025, menjadi Senin, 2 Juni 2025, pukul 14.00 WIB – selesai, secara fisik di Caroline Astor Ballroom,
The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan secara
elektronik. Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya menjadi sebagai berikut:

Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2024

Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan selama
tahun buku 2024.

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtri.com).

Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024

Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Page 2
Mata Acara 3:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, Dewan Komisaris
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
(firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan
Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.

Mata Acara 4:
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi
remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

Mata Acara 5:
Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar juncto Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Mata Acara 6:
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan
usaha yang aktual dijalankan oleh Perseroan, yaitu sebagai perusahaan holding. Dalam hal ini,
penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena secara
aktual kegiatan usaha Perseroan tidak ada yang berubah, dan Perseroan hanya melakukan
penyesuaian terhadap kode KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi kode KBLI yang lebih sesuai, yaitu KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding).

Mata Acara 7:
Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Page 3
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto ayat (3) POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pembelian kembali
saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Jumlah saham yang akan
dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih
kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, yakni
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik atas
rencana pembelian kembali saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan
(www.idx.co.id) situs web Perseroan (www.alamtri.com).

Mata Acara 8:
Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Pengurangan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali yang
Disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan

Penjelasan:
Persetujuan untuk mengalihkan seluruh saham hasil pembelian kembali yang dilakukan Perseroan
berdasarkan persetujuan dari pemegang saham pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan dengan cara
ditarik kembali melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29/2023, termasuk pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan.

Catatan Perihal Rapat:

  1.   Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
       (sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) Pemegang
       Saham, serta secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
       (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

  2.   Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
       dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan
       memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh
       kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara
       elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah,
       yang mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
       hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3.   Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
       16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
       Secara Elektronik.

  4.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
       Perseroan dan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang
       saham Perseroan.
Page 4
5.   Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
     saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).

6.   Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 8 April 2025 melalui situs
     web Perseroan (www.alamtri.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI
     (www.easy.ksei.co.id).

7.   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
        kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
        Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE
        Perseroan”), sebagai berikut:

        i.    Surat Kuasa Konvensional
              Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
              (www.alamtri.com). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas
              meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Jl. Kyai Caringin
              nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150,
              Tel: +62 21 2263 8327, dengan melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
              (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat
              penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas yang
              masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.

              Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
              salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
              Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
              perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.

              Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
              Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

              Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
              tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat
              dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

        ii.   Kuasa Elektronik
              E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
              https://akses.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
              sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

     b. Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
        perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.

8.   Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
     Perseroan (www.alamtri.com) dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

9.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
     secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
     Rapat.
Page 5
10.   Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
      untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang
      Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
      sebagaimana disebutkan pada butir 9 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
      sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.

11.   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
      (www.alamtri.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak mengajukan
      pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke corsec@alamtri.com. Per-
      tanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata
      acara Rapat.

12.   Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
      dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat
      dimulai.

13.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
      kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
      (www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).


                                   Jakarta, 9 Mei 2025
                           PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK


                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published9 May 2025
Pages5
Characters12,952
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Daniel Kohar p.1
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Rintis p.2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 515 ms 12 Sep 2026 22:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-05-08'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result