Skip to content
Back to announcement

20250509_IPTV_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31885009_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IPTV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.932
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC VISION NETWORKS TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC VISION NETWORKS TBK UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBI IK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA

MVN

MNC VISION NETWORKS

PT MNC VISION NETWORKS TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan memiliki dan mengoperasikan bisnis direct to home TV berlangganan
dan Internet Protocol Television (IPTV).

Berkedudukan di Jakarta Pusat
Indonesia

Kantor Pusat:
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA '” DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 23 JUNI 2025. RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 Mei 2025

Page 2 OCR 0.942
1 PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 14/2019.

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084
saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10Y6 dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03.0271818 tanggal 28 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 56/2022”).

Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Keterbukaan Informasi ini.

Sebagai informasi, pada tanggal 21 November 2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan melalui
PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.219.795.084 (empat miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh
ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh empat) saham atau sebesar 10” (sepuluh persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal 21 November
2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Il. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU

1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Perseroan menjalankan usaha di bidang media berbasis langganan di Indonesia untuk layanan
TV berlangganan dan Internet Protocol Television (IPTV). Perseroan, melalui MNC Vision,
merupakan pionir penyedia direct to home (DTH) TV berlangganan di Indonesia yang memiliki
Satelit Indostar Il dengan teknologi S band yang tahan terhadap gangguan cuaca.
Selanjutnya K-Vision memenuhi kebutuhan DTH untuk segmen menengah ke bawah dengan
bisnis model prabayar. Saat ini K-Vision memiliki lebih dari 12,6 juta pelanggan
(per Desember 2024), hal tersebut telah menjadikan K-Vision sebagai DTH prabayar
di Indonesia. Pada segmen IPTV, MNC Play memiliki layanan — IPTV.
Layanan IPTV ini menawarkan konten terlengkap serta fitur catch up TV dan timeshift.

Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dapat memberikan manfaat baik
secara langsung maupun tidak langsung yang antara lain adalah sebagai berikut:

a. mendukung pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan untuk bisnis Perseroan,

b. meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan:

Cc. jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan, dan

d. membuka kesempatan bagi investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Page 3 OCR 0.947
Jumlah Saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru

Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084 saham seri B dengan nilai nominal Rp.100,-
(seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta No. 56/2022 (“Saham Baru”).

Sesuai dengan Lampiran | Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)
No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan No. I-A”), harga pelaksanaan Saham Baru hasil
PMTHMETD adalah paling sedikit 90” (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut
di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD
kepada Bursa Efek disampaikan.

Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui
PMTHMETD, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8C ayat (1) huruf (a) POJK No. 14/2019.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan
Peraturan No. I-A,

Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja Perseroan dan peningkatan modal anak Perseroan, guna mendukung
pengembangan bisnis dan pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan.

Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan mekanisme Direksi mengusulkan perubahan tersebut
kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan akan meminta perselujuan dalam RUPSLB agar pemegang saham memberikan
kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan
dalam Bab IV Keterbukaan Informasi ini.

Dalam hal rencana penggunaan dana PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi,
Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan memenuhi
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 4.219.795.084 Saham Baru dengan nilai
nominal Rp.100,- (seratus Rupiah). Data komposisi dan struktur permodalan sebelum
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 56/2022.

Proforma penambahan Modal adalah sebagai berikut:

kA
Page 4 OCR 0.836
Sebelum Peningkatan Modal

Keterangan

Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Jumlah Saham

Nilai Nominal | 99

Seri A Seri B Total
Modal Dasar 20.807.078.184| 75.964.609.080| 96.771.687.264| — 18.000.000
IModal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT. Global Mediacom Tok 20.806.078.184 | 4.794.998.507 | 25.601.076.691 | 10.882.539 |60,679
Masyarakat 1.000.000 | 16.595.874.150 | 16.596.874.150 1.650.087 | 39,3354)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 20.807.078.184| 21.390.872.657| 42.197.950.841| 12.542.626) 10094)
Sisa Saham Dalam Portepel 54.573.736.423

Setelah Peningkatan Modal

Keterangan

Proforma Setelah Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Jumlah Saham

Nilai Nominal| 96

Seri Aa Seri B Total
Modal Dasar 20.807.078.184| 71.744.813.906| 92.551.892.180| 18.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
(PT. Global Mediacom Tok 20806.078.164| 4.794.998.507 | 25.601.076.eg1 | 10.882.598 55.556
Masyarakat 1.000.000 | 16.595.874.150 | 16.596.874.150 1.860.087 | 35,7695|
Penambahan Modal - NON-HMETD: - 4.219.795.084 | 4.219.795.084 421.980) 9,099)
|Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.807.078.184| 25.610.667.741| 46.417.745.925) 12.964.606) 100"
Sisa Saham Dalam Portepel 46.134.146.255|
Iktisar Data Keuangan Penting Perseroan

(dalam jutaan Rupiah)

aan 31Maret2025  31Desember2024
5 (Tidak diaudit) (Audit)

LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 8.687.629 8.770.332
Total Liabilitas 1.258.465 1.286.958
Total Ekuitas 7.429.164 7.483.374
Total Liabilitas dan Ekuitas 8.687.629 8.770.332

Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang

Saham Perseroan

Analisis mengenai pengaruh PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham

Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.219.795.084

saham.

b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD adalah sebesar 42.197.950.841 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 46.417.745.925 saham.

Penuh Perseroan setelah pelaksanaan

KN
Page 5 OCR 0.943
9. Risiko atau Dampak PMTHMETD

Akibat dari penerbitan Saham Baru maka jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
menjadi lebih banyak, oleh karena itu setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD ini, presentase kepemilikan saham
masing-masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 9,09Yc
(sembilan koma nol sembilan persen).

II. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan (dahulu bernama PT Sumber Primautama) adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 65 tanggal 27 Desember 2006, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-01119 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Januari 2007 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 2007, Tambahan No.10953.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 86
tanggal 20 Juni 2023 tanggal 20 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris
di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0120863.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 112 tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-
AH.01.09-0225607 tanggal 12 Juli 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0140848.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Ruby Panjaitan
Komisaris : Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna

Direksi:

Direktur Utama : Syafril Nasution

Direktur : Herman Kusno

Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Rachmat Nurhadi
Direktur : Gadis Ratnasari J. Sjahrir

IV. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD akan dimintakan persetujuan dari pemegang
saham independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal 2 | Senin, 23 Juni 2025
Waktu 2 | Pukul 14:00 WIB - selesai
Tempat : | iNews Tower Lantai 3

Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19
Jakarta Pusat 10340.

4
Page 6 OCR 0.952
Dengan agenda RUPSLB sebagai berikut:

Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 107 dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No.14/2019, ketentuan kuorum PMTHMETD adalah
sebagai berikut

1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.

2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali

3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.

4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 502 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 9 Mei 2025 dan 28 Mei 2025.

AN
Page 7 OCR 0.953
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga
menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini:

PT MNC VISION NETWORKS TBK
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published9 May 2025
Pages7
Characters18,809
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC VISION NETWORKS TBK p.1 ×12
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org MNC Vision p.2
linked org Global Mediacom p.4 ×2
linked person Ruby Panjaitan · Komisaris Utama p.5
linked person Mashudi Hamka · Komisaris p.5
linked person Syafril Nasution · Direktur Utama p.5
linked person Herman Kusno · Direktur p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Agus Mulyanto · Komisaris Independen p.5
possible person Rachmat Nurhadi · Direktur p.5
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2 ×3
unresolved org PT. Global Mediacom Tok p.4 ×2
unresolved org PT Sumber Primautama p.5
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Sandy Wiguna · Komisaris Independen p.5
unresolved person Vera Tanamihardja · Direktur p.5
unresolved person Gadis Ratnasari J. Sjahrir · Direktur p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result