Back to announcement
20250509_KSIX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31884533_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269. Hp : 0877-82508180 Email : notaris @drputrahutomo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 04/NOT/CNI/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa : PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 7 Mei 2025. Tempat : Plaza Property, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII Nomor 1, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur: Pukul 1 1414 - 15.02 WIB Mata Acara aa 5. 6. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk Tahun Buku 2025 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum: Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 7 Mei 2025, dengan nomor 4: Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan FERDINAND ARYANTO Direktur : Tuan Insinyur SENTOT SUDARYONO: Direktur : Nyonya JANNIE ANDAJANI: Direktur : Tuan DANIEL PERMADI PRIBAD: 2
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@:drputrahutomo.com Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA, Komisaris Independen : Tuan KRISHNAN RABINDRA SJARIF: Pemimpin Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan KRISHNAN RABINDRA SJARIF, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.817.248.200 saham atau 85,00”5 dari 2.137.831.800 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama sampai Keenam: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik atau secara elektronik, yang memberikan suara abstain (blanko). -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat secara fisik atau secara elektronik, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat baik fisik atau secara elektronik memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan mata acara Pertama : I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit cleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan laporannya Nomor (
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@ drputrahutomo.com 00094/2.0851/AU.1/03/0451-2/1/11/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan memberikan opini wajar dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan tahun buku 2024: dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024: II.” Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit ef decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya: Keputusan mata acara Kedua : 1. Menyetujui penetapan penggunaan seluruh Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut: a. sebesar Rp5.870.357.667,00 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, b. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Ketiga : |. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, dan tunjangan untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Il. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. ". Besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, Keputusan mata acara Keempat : I. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 1
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@&.drputrahutomo.com Desember 2025 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya. Keputusan mata acara Kelima: Menerima dengan baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang telah digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Keputusan mata acara Keenam: I. Menerima dengan baik pengunduran diri Tuan SANTOSO OEN dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan, berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri mereka, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan yang akan datang: Il. Mengangkat Tuan JOZEF DARMAWAN Angkasa sebagai Komisaris Utama Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029: Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029 adalah sebagai berikut : Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA Komisaris Independen : Tuan KRISHNAN RABINDRA SJARIF Direktur Utama : Tuan FERDINAND ARYANTO: Direktur : Tuan Insinyur SENTOT SUDARYONO: Direktur : Nyonya JANNIE ANDAJANI: Direktur : Tuan DANIEL PERMADI PRIBADI: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk menuangkan keputusan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Page 5 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 7 Mei 2025. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, & Dr PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×5
unresolved
person
Insinyur SENTOT SUDARYONO
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
JANNIE ANDAJANI
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
DANIEL PERMADI PRIBAD
· Direktur
p.1
unresolved
person
KRISHNAN RABINDRA SJARIF
· Komisaris Independen
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2
unresolved
—
Il. Mengangkat Tuan JOZEF DARMAWAN Angkasa
· Komisaris Utama
p.4 ×7
unresolved
person
DANIEL PERMADI PRIBADI
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
182 ms
13 Sep 2026 15:20
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'KRISHNAN RABINDRA SJARIF',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-07',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Plaza Property, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII Nomor 1, Jalan '
'Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur:'}