Skip to content
Back to announcement

20250509_NFCX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31884942_lamp2.pdf

Other Text extracted NFCX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
             PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                        KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             PT NFC INDONESIA TBK
                        SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
     PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”)




                                                PT NFC Indonesia Tbk.
                                                    (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                 Kegiatan Usaha:
               Bergerak dalam bidang usaha Jasa Teknologi Informasi, Digital, dan Telekomunikasi
                                                    Kantor Pusat:
                                              Mangkuluhur City Lantai 7
                             Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi
                                            Jakarta Selatan, Jakarta 12930
                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 09 Mei 2025

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.


 KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN
 KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM
 PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR
 HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG
 BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR
 MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Page 2
                                            DEFINISI DAN SINGKATAN

    “Afiliasi”         :   Afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam UUPPSK No. 4 Tahun 2023, yaitu:
                                 a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                      horizontal, maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                               bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                      horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                           1. orang tua dan anak;
                                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                      tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                      anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                      dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                      tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                      dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                      langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                      saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

    “BAE”              :     Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau
                             penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
                             berkaitan dengan efek.


    “BEI”              :     Berarti PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan penyelenggara pasar di pasar modal
                             Indonesia untuk transaksi bursa.



    “DPS”                    Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama- nama pemegang saham


    “Hari Kerja”       :     Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur lain yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


    “KSEI”             :     Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang merupakan Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia, serta merupakan pihak yang
                             menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek,

PT NFC Indonesia Tbk        Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7          P : +6221-8062-3768
                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                            Jakarta Selatan 12930
Page 3
                             dan pihak lainnya; dan memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                             kegiatan antarpasar.



    “Masyarakat”       :     Perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
                             badan hukum Indonesia, maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
                             atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun yang bertempat tinggal atau
                             berkedudukan hukum di luar Indonesia.

    “Menkumham         :     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    “Otoritas Jasa     :     Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
    Keuangan                 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
    atau OJK”                undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.



    “Pemegang          :     Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan dan
    Saham”                   diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang
                             Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
                             Registra.


    “Pemerintah              Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
    Pusat/                   Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
    Pemerintah”              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



    “Pemegang          :
    Saham                  Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
    Independen”            suatu transaksi tertentu dan:

                               ●   bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                   utama, dan Pengendali;
                                   atau
                               ●   bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                   saham utama, dan Pengendali.


    “Penambahan        :     Penambahan Modal dengan Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    Modal atau               dengan menerbitkan Saham Baru dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan
    PMTHMETD”                sebagaimana dimaksud dalam POJK No.14/2019.




PT NFC Indonesia Tbk        Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7     P : +6221-8062-3768
                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                            Jakarta Selatan 12930
Page 4
    “Peraturan         :    Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
    No. I-A”                Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran I dan II Keputusan Direksi PT
                            Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
                            yang menggantikan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-
                            00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.

    “POJK No.          :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
    15/2020”                Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


    “POJK No.          :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
    14/2019”                2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan    Nomor
                            32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.


    “Saham”            :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


    “Saham Baru”       :    Saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dalam rangka pelaksanaan rencana
                            PMTHMETD oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta
                            enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai
                            nominal Rp100,- per saham atau sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
                            modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah 666.667.500
                            (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus) saham.




    “UUPM”             :    Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                            Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608



    “UUPT”             :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                           Tambahan No. 4746.




PT NFC Indonesia Tbk       Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7     P : +6221-8062-3768
                           Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                           Jakarta Selatan 12930
Page 5
                                                      PENDAHULUAN
   Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD
   sebanyak-banyaknya sebesar 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima
   puluh) saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
   ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
   tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 55
   tanggal 26 Juli 2021 yang dibuat oleh Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM., Notaris di Jakarta terkait perubahan Anggaran
   Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yang telah memperoleh persetujuan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana tercantum dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
   AHU-AH.01.03-0439181 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus.(“Anggaran Dasar”).

    Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama
    dengan nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
    Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
    pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

    Sampai dengan saat ini, Perseroan belum pernah melakukan Penambahan Modal sebelumnya.

    Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
    Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
    yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 di kantor pusat Perseroan, Gedung Mangkuluhur City
    Tower One Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    12930

    Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari Pemerintah atau badan atau institusi
    lain, selain ketentuan yang ada dalam Peraturan OJK dan BEI.

    Sampai diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
    Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan

                                       INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
    1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
         Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam rangka
         melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha perusahaan, Perseroan senantiasa berusaha untuk
         mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Direksi
         Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk pengembangan
         kegiatan usaha Perseroan.

         Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dengan syarat dan
         ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari
         RUPSLB Perseroan. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan
         untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

    2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
       Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan bahwa
       PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai
       berikut:
       a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan investasi guna mendukung perkembangan
           kegiatan usaha Perseroan;

PT NFC Indonesia Tbk          Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7        P : +6221-8062-3768
                              Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                              Jakarta Selatan 12930
Page 6
        b. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan menjadi lebih kuat;
        c. Jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
           perdagangan saham Perseroan;
        d. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya
           dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

        Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai
        calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD.

   3. Penerbitan Saham Baru
      Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
      menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh
      enam ribu tujuh ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
      sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
      penuh dalam Perseroan.

       Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
       di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan
       ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.

    4. Periode Pelaksanaan
       Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 18 Juni 2025 dan
       tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang
       menyetujui rencana pelaksanaan PMTHMETD. Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai
       anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan
       Peraturan No.I-A.

    5. Rencana Penggunaan Dana
       Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima Perseroan dari
       pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan seluruhnya oleh
       Perseroan untuk investasi guna mendukung pengembangan Perseroaan, termasuk namun tidak terbatas untuk
       meningkatkan kepemilikan lewat pembelian saham di para entitas anak dan berbagai perusahaan lainnya yang
       memiliki prospek usaha yang cerah serta dapat mendukung penguatan ekosistem digital yang saat ini dimiliki
       Perseroan, terutama yang bergerak di bidang agregator produk & jasa digital, iklan digital berbasis cloud, energi bersih,
       konten & hiburan, penjualan grosir digital, serta berbagai bidang teknologi dan layanan digital lainnya. Tujuan
       penggunaan dana pada entitas anak dan perusahaan lainnya yang prospektif adalah untuk membiayai ekspansi usaha
       mereka. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki target perusahaan definitif terkait
       rencananya dalam meningkatkan kepemilikan saham di para entitas anak dan berbagai perusahaan lainnya.

       Realisasi atas rencana penggunaan dana sebagaimana kami ungkapkan di atas dimungkinkan berubah dan disesuaikan
       dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Dalam hal akan dilakukan perubahan dan
       penyesuaian penggunaan dana PMTHMETD, maka Direksi Perseroan akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris
       Perseroan, untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atas rencana penggunaan dana
       PMTHMETD tersebut.

       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil bagian
       atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal ini. Apabila
       dikemudian hari rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi
       Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan mengikuti konsekuensi hukum sesuai
       dengan ketentuan pada POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.

       Selanjutnya Perseroan akan memberitahukan mengenai pelaksanaan Penambahan Modal kepada OJK
       sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.


PT NFC Indonesia Tbk           Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7           P : +6221-8062-3768
                               Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                               Jakarta Selatan 12930
Page 7
    6. Struktur Permodalan
       Tabel berikut merupakan struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
       Perseroan sesudah PMTHMETD, dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-
       banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau
       sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
       dalam Perseroan (666.667.500 saham) dengan nilai nominal Rp100 per saham, sebagaimana tercantum dalam
       Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan yang mengalami beberapa kali
       perubahan, terakhir berdasarkan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
       No. 55 tanggal 26 Juli 2021 yang dibuat oleh Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM. Notaris di Jakarta terkait perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yang telah memperoleh
       persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana
       tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum Dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0439181 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus.(“Anggaran Dasar”).


         Keterangan                                         Sebelum PMTHMETD                         Setelah PMTHMETD

         Pemegang Saham                              Jumlah Saham        Kepemilikan (%)       Jumlah Saham    Kepemilikan (%)

         PT M Cash Integrasi Tbk                        341.953.100                 51,29        341.953.100                  46,63

         PT 1 Inti Dot Com                                66.244.700                  9,94        66.244.700                   9,03

         Bank Of Singapore Limited                        38,863,800                  5.83        38,863,800                   5,30

         Suryandy Jahja (Komisaris Utama)                  1.040.000                  0,16         1.040.000                   0,14

         Martin Suharlie                                      10.000                  0,00            10.000                   0,00

         Publik (Kepemilikan di bawah 5%)               214.300.700                 32,14        214.300.700                  29,22

         Publik (“Saham Tambahan”)                                  -                      -      66.666.750                   9,09

         Saham Treasury                                    4.255.200                  0,64         4.255.200                   0,58

         Jumlah                                         666.667.500                100,00        733.334.250                 100,00



    7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
        Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga)
        bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk
        tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diaudit oleh auditor Juninho Widjaja,
        CPA dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota Moore Global) dengan pendapat wajar dalam
        semua hal yang material.




PT NFC Indonesia Tbk               Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7             P : +6221-8062-3768
                                   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                                   Jakarta Selatan 12930
Page 8
       Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Maret*                                31 Desember**
            Keterangan
                                                                  2025                  2024                   2024                 2023

            Aset Lancar                                              968.453                996.485               865.408           1.040.256

            Aset Tidak Lancar                                        494.432                520.093               500.497              537.604

            Total Aset                                             1.462.885              1.516.578             1.365.905           1.577.861

            Liabilitas Jangka Pendek                                 479.677                539.487               395.037              532.705

            Liabilitas Jangka Panjang                                233.125                153.090               221.716              153.138

            Total Liabilitas                                         712.802                692.577               616.752              685.843

            Total Ekuitas                                            750.084                824.001               749.153              892.018

            Total Liabilitas dan Ekuitas                           1.462.885              1.516.578             1.365.905           1.577.861
       *)
            Laporan tanggal 31 Maret 2025 & 2024 tidak diaudit
       **)   Laporan tanggal 31 Desember 2024 & 2023 diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota dari Moore Global)

       Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Maret*                               31 Desember**
            Keterangan
                                                                  2025                  2024                   2024                 2023

            Pendapatan Neto                                        1.094.808              1.930.383             6.074.314           9.526.102

            Laba Kotor                                                40.241                 42.803               130.543              136.768

            Laba Usaha                                                   9.439               11.268               (11.211)              18.465

            Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                         1.089             (64.461)              (146.681)          (470.792)

            Laba Neto Periode/Tahun Berjalan                          (3.656)              (67.072)              (147.089)          (477.757)

            Total Laba Komprehensif                                   (1.934)              (67.211)             (143.809)           (478.317)
       *) Laporan tanggal 31 Maret 2025 & 2024 tidak diaudit

       **)   Laporan tanggal 31 Desember 2024 & 2023 diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota dari Moore Global)




PT NFC Indonesia Tbk                   Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7                   P : +6221-8062-3768
                                       Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                                       Jakarta Selatan 12930
Page 9
    8.   Analisa Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan
         PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Total Ekuitas, Kas dan
         setara Kas serta Total Aset.

         Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa
         asumsi sebagai berikut:
         a. PMTHMETD telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan;
         b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta
            enam ratus enam puluh enam tujuh ratus lima puluh) saham;
         c. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
            666.667.500 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus) saham;
         d. Harga penutupan saham Perseroan per 07 Mei 2025 sebesar Rp 1.740 per saham.
         e. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat sebanyak-
            banyaknya 6.666.675.000 (enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima
            ribu) saham.
                                                                                               Dalam jutaan Rp
         Keterangan                                                                            31 Maret 2025

                                                                         Sebelum PMTHMETD                 Setelah PMTHMETD

         Laporan Posisi Keuangan

         Kas dan Setara Kas                                                                  176.421                       292.421

         Jumlah Aset                                                                    1.462.885                        1.578.885

         Jumlah Liabilitas                                                                   712.802                       712.802

         Jumlah Ekuitas                                                                      750.084                       866.084


         Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Jumlah Aset dan Jumlah Ekuitas Perseroan dan entitas anak perusahaan akan
         mengalami peningkatan masing-masing sebesar 7,9% dan 15,5% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
         pelaksanaan PMTHMETD.

         Keterangan                                                                            31 Maret 2025

                                                                         Sebelum PMTHMETD                 Setelah PMTHMETD

         Rasio Keuangan Penting

         Rasio Kas Terhadap Aset                                                              12,1%                            18,5%

         Rasio Liabilitas Terhadap Aset                                                       48,7%                            45,1%

         Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas                                                    95,0%                            82,3%


         Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Rasio Kas Terhadap Aset akan mengalami peningkatan dari 12,1% menjadi
         18,5%. Di sisi lain, Rasio Liabilitas Terhadap Aset akan mengalami penurunan dari 48,7% menjadi 45,1%, dan
         Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas juga akan mengalami penurunan 95,0% menjadi 82,3% .




PT NFC Indonesia Tbk               Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7               P : +6221-8062-3768
                                   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                                   Jakarta Selatan 12930
Page 10
    9. Risiko dan Dampak
       Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
       Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah
       saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).

       Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, sehingga diharapkan tidak merugikan pemegang
       saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan
       meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.



                                 III.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

    1. Riwayat Singkat
        Perseroan didirikan pada tanggal 26 Agustus 2013 dengan nama PT NFC Indonesia di Jakarta berdasarkan Akta
        Pendirian Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia No. 14 tanggal 26 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Rose
        Takarina, S.H, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan keputusan
        Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-47499.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
        10 September 2013, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0085259.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal
        10 September 2013 (“Akta Pendirian Perseroan”), dengan kegiatan usaha Perdagangan besar dan distributor
        utama pulsa elektronik, perangkat lunak komputer suku cadang komputer dan perangkatnya; Jasa konsultasi
        manajemen di bidang teknologi informasi yang meliputi Perangkat lunak, perangkat keras san sistem integrasi;
        Pemasangan dan pelaksanaan sistem operasi, aplikasi database dan bisnis, Pengoperasian infrastruktur untuk
        teknologi informasi, aplikasi sistem; Pengoperasian dan pengaturan teknologi informasi, telekomunikasi dan
        bisnis lain yang terkait.

        Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan mengalami beberapa kali
        perubahan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, terakhir dalam rangka penyesuaian
        Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2017 dalam implementasi OSS (One Single Submission) yang
        dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NFC Indonesia Tbk No. 193 tanggal 21 Mei 2019 dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan oleh
        Menkumham berdasarkan keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
        Nomor AHU-0031851.AH.01.02 Tahun 2019 pada tanggal 20 Juni 2019. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
        Perseroan adalah bergerak dalam bidang Penerbitan Piranti Lunak (Software), Perdagangan Besar Peralatan
        Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, Perdagangan
        Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak,
        Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas Perusahaan Holding,
        Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.

       Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor pusat, Gedung Mangkuluhur City Tower One
       Lantai 7 Suite 5-7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930.




PT NFC Indonesia Tbk          Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7        P : +6221-8062-3768
                              Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                              Jakarta Selatan 12930
Page 11
    2. Kegiatan Usaha
       Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia Tbk
       No. 193 tanggal 21 Mei 2019 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn., Notaris di Jakarta, dan atau
       berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah :
       Kegiatan usaha utama :
       1. Menjalankan Usaha Penerbitan Piranti Lunak (Software);
       2. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
       3. Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (Ytdl);
       4. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
       5. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
       6. Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;

       Kegiatan usaha penunjang :
       1. Menjalankan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding;
       2. Menjalankan Usaha Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya; dan
       3. Menjalankan Usaha Aktivitas Pemprograman Komputer Lainnya.

       Untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha di atas dan mengadopsi kebutuhan pasar terhadap perubahan gaya
       hidup digital di masyarakat, Perseroan terus mengembangkan dan berinovasi pada kegiatan usaha Utama
       Perseroan dan Kegiatan usaha penunjang yang terdepan, guna menjangkau dan mempermudah berbagai aspek
       kehidupan masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehari-harinya.

    3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya
       Saham Registra, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                             Keterangan                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal     Persentase
                                                                          (Lembar)                 (Rp)                 (%)
         Modal Dasar                                                     2.000.000.0000          200.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         PT M Cash Integrasi Tbk                                            341.953.100          34.195.310.000         51,29%
         PT 1 Inti Dot Com                                                   66.244.700            6.624.470.000            9,94%
         Bank of Singapore Limited                                           38.863.800            3.886.380.000            5,83%
         Suryandy Jahja (Komisaris Utama)                                     1.040.000             104.000.000             0,16%
         Martin Suharlie                                                         10.000               1.000.000          0,00%
         Masyarakat (Kepemilikan di bawah 5%)                               214.300.700          21.430.070.000         32,14%
         Saham Treasuri                                                       4.255.200             425.520.000          0,64%
         Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh                         666.667.500          66.666.750.000        100,00%
         Jumlah Saham Dalam Portepel                                      1.333.332.500         133.333.250.000


       Pemegang saham Perseroan saat ini tidak akan mengambil bagian pada PMTHMETD sehingga PMTHMETD yang akan
       dijalankan tidak akan menyebabkan perubahan pihak yang menjadi Pengendali Perseroan

       Pihak pengendali Perseroan yaitu PT M Cash Integrasi Tbk dan afiliasinya (group) tidak akan mengambil bagian atau
       menjadi calon pemodal dalam PMTHMETD atau membeli saham Perseroan dari hasil PMTHMETD yang akan
       dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPSLB Perseroan tanggal 18
       Juni 2025




PT NFC Indonesia Tbk               Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7            P : +6221-8062-3768
                                   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                                   Jakarta Selatan 12930
Page 12
       Diagram kepemilikan Perseoran sampai dengan tingkat kepemilikan individu




   4. Kepengurusan dan Pengawasan
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia Tbk No. 146 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
      Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221135 tanggal 02 Juli 2024,
      susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                     : Suryandy Jahja
       Komisaris                           : Budiasto Kusuma
       Komisaris (Independen)              : Siska Pratiwi

       Direksi
       Direktur Utama                      : Abraham Theofilus
       Direktur                            : Ivan Ekancono
       Direktur                            : Didik Meiko
       Direktur                            : Octavia Kurniawan




PT NFC Indonesia Tbk        Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7     P : +6221-8062-3768
                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                            Jakarta Selatan 12930
Page 13
                                IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

 Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
 yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
 semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
 dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi
 yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau PMTHMETD, termasuk
 menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan
 pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan
 bahwa PMTHMETD memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan
 Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana
 diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


                            V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan persetujuannya dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal      : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu               : 13.30 WIB - selesai
Tempat              : Mangkuluhur City Lantai 7,
                       Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi,
                       Jakarta Selatan, 12930

Mata Acara        :
   1. Persetujuan pelaksanaan penyertaan saham dan investasi diberbagai Perusahaan oleh Perseroan dan anak
       Perusahaan sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK dan ketentuan perundang -
       undangan yang berlaku

    2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
         Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
         tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan
         Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
         a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
             dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;
         b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
             segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
             menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
             surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
             termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
             persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang,
             sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web Perseroan,
    pada tanggal 9 Mei 2025 dan 27 Mei 2025.




PT NFC Indonesia Tbk         Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7        P : +6221-8062-3768
                             Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                             Jakarta Selatan 12930
Page 14
    Ketentuan kuorum sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, POJK No. 14/2019 dan Anggaran Dasar Perseroan
    adalah:

   Mata Acara 1 :
    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
       empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan
       hak suara yang hadir dalam RUPS;
    c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
       mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
       bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
    d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
       dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
    e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
       RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
       suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
       atas permohonan Perusahaan Terbuka.

   Mata Acara 2 :
    a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1⁄2
       (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
    b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1⁄2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali.
    c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1⁄2 (satu per
       dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
    d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1⁄2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
    e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
       ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam
       kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
    f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
       bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
       saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
       pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.




PT NFC Indonesia Tbk         Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7       P : +6221-8062-3768
                             Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                             Jakarta Selatan 12930
Page 15
    Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    • Untuk saham-saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif adalah Pemegang Saham atau Kuasa
       Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar
       Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada pada akhir tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Senin, tanggal
       26 Mei 2025 sampai dengan Pk. 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra.
    • Untuk saham - saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Koleksi KSEI hanyalah para Pemegang Saham atau
       Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Rekening
       (DPR) yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data investor yang tercantum dalam Sub Rekening Efek pada akhir
       tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan penutupan
       perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.



                                                 VI. INFORMASI TAMBAHAN
    Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi
    ini, mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja Senin - Jumat, jam 9.00-17.00
    dengan alamat sebagai berikut:

                                                 Sekretaris Perusahaan
                                                  PT NFC Indonesia Tbk
                                                 Mangkuluhur City Lantai 7
                                Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi
                                               Jakarta Selatan, Jakarta 12930

                                                Telepon: (021) 8062 3768
                                              E-mail: corporate@ptnfc.com
                                             Website: https://nfcindonesia.id




PT NFC Indonesia Tbk         Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7           P : +6221-8062-3768
                             Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                             Jakarta Selatan 12930
Page 16
PT NFC Indonesia Tbk   Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7   P : +6221-8062-3768
                       Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
                       Jakarta Selatan 12930

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published9 May 2025
Pages16
Characters51,617
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NFC INDONESIA TBK p.1 ×66
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.5 ×2
linked org M Cash Integrasi Tbk p.7 ×8
linked org PT 1 Inti Dot Com p.7
linked org Bank Of Singapore Limited p.7 ×2
linked person Suryandy Jahja p.7 ×3
linked person Budiasto Kusuma p.12
linked person Siska Pratiwi p.12
linked person Didik Meiko p.12
linked person Octavia Kurniawan p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible person Gatot Subroto p.2 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Martin Suharlie p.7 ×2
possible person Juninho Widjaja p.7
possible person Abraham Theofilus p.12
possible person Ivan Ekancono p.12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.3 ×3
unresolved person Dr. Ir. Yohanes Wilion · Notaris p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5 ×2
unresolved — Publik (Kepemilikan di bawah 5%) p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.7
unresolved person Rose Takarina · Notaris p.10
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.10 ×5
unresolved person MHum p.10 ×2
unresolved org Singapore Limited p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result