Back to announcement
20250509_NFCX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31884942_lamp2.pdf
Other Text extracted NFCXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT NFC INDONESIA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”)
PT NFC Indonesia Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Teknologi Informasi, Digital, dan Telekomunikasi
Kantor Pusat:
Mangkuluhur City Lantai 7
Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi
Jakarta Selatan, Jakarta 12930
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 09 Mei 2025
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM
PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG
BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR
MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam UUPPSK No. 4 Tahun 2023, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal, maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” : Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau
penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.
“BEI” : Berarti PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan penyelenggara pasar di pasar modal
Indonesia untuk transaksi bursa.
“DPS” Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama- nama pemegang saham
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia, serta merupakan pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek,
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 3
dan pihak lainnya; dan memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antarpasar.
“Masyarakat” : Perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
badan hukum Indonesia, maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di luar Indonesia.
“Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
atau OJK” undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan dan
Saham” diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
Registra.
“Pemerintah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Pusat/ Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pemerintah” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemegang :
Saham Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
Independen” suatu transaksi tertentu dan:
● bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan Pengendali;
atau
● bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.
“Penambahan : Penambahan Modal dengan Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Modal atau dengan menerbitkan Saham Baru dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan
PMTHMETD” sebagaimana dimaksud dalam POJK No.14/2019.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 4
“Peraturan : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
No. I-A” Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran I dan II Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
yang menggantikan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-
00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
“POJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
15/2020” Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
14/2019” 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“Saham Baru” : Saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dalam rangka pelaksanaan rencana
PMTHMETD oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai
nominal Rp100,- per saham atau sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah 666.667.500
(enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus) saham.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4746.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 5
PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD
sebanyak-banyaknya sebesar 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh) saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 55
tanggal 26 Juli 2021 yang dibuat oleh Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM., Notaris di Jakarta terkait perubahan Anggaran
Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0439181 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus.(“Anggaran Dasar”).
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama
dengan nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum pernah melakukan Penambahan Modal sebelumnya.
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 di kantor pusat Perseroan, Gedung Mangkuluhur City
Tower One Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12930
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari Pemerintah atau badan atau institusi
lain, selain ketentuan yang ada dalam Peraturan OJK dan BEI.
Sampai diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan
INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha perusahaan, Perseroan senantiasa berusaha untuk
mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Direksi
Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk pengembangan
kegiatan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPSLB Perseroan. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan
untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan bahwa
PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai
berikut:
a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan investasi guna mendukung perkembangan
kegiatan usaha Perseroan;
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 6
b. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan menjadi lebih kuat;
c. Jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan;
d. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya
dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai
calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh
enam ribu tujuh ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan
ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.
4. Periode Pelaksanaan
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 18 Juni 2025 dan
tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang
menyetujui rencana pelaksanaan PMTHMETD. Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan
Peraturan No.I-A.
5. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima Perseroan dari
pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk investasi guna mendukung pengembangan Perseroaan, termasuk namun tidak terbatas untuk
meningkatkan kepemilikan lewat pembelian saham di para entitas anak dan berbagai perusahaan lainnya yang
memiliki prospek usaha yang cerah serta dapat mendukung penguatan ekosistem digital yang saat ini dimiliki
Perseroan, terutama yang bergerak di bidang agregator produk & jasa digital, iklan digital berbasis cloud, energi bersih,
konten & hiburan, penjualan grosir digital, serta berbagai bidang teknologi dan layanan digital lainnya. Tujuan
penggunaan dana pada entitas anak dan perusahaan lainnya yang prospektif adalah untuk membiayai ekspansi usaha
mereka. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki target perusahaan definitif terkait
rencananya dalam meningkatkan kepemilikan saham di para entitas anak dan berbagai perusahaan lainnya.
Realisasi atas rencana penggunaan dana sebagaimana kami ungkapkan di atas dimungkinkan berubah dan disesuaikan
dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Dalam hal akan dilakukan perubahan dan
penyesuaian penggunaan dana PMTHMETD, maka Direksi Perseroan akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atas rencana penggunaan dana
PMTHMETD tersebut.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil bagian
atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal ini. Apabila
dikemudian hari rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi
Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan mengikuti konsekuensi hukum sesuai
dengan ketentuan pada POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.
Selanjutnya Perseroan akan memberitahukan mengenai pelaksanaan Penambahan Modal kepada OJK
sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 7
6. Struktur Permodalan
Tabel berikut merupakan struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
Perseroan sesudah PMTHMETD, dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau
sebanyak-banyaknya 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan (666.667.500 saham) dengan nilai nominal Rp100 per saham, sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan yang mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir berdasarkan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 55 tanggal 26 Juli 2021 yang dibuat oleh Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH, MM. Notaris di Jakarta terkait perubahan
Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yang telah memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0439181 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus.(“Anggaran Dasar”).
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan (%) Jumlah Saham Kepemilikan (%)
PT M Cash Integrasi Tbk 341.953.100 51,29 341.953.100 46,63
PT 1 Inti Dot Com 66.244.700 9,94 66.244.700 9,03
Bank Of Singapore Limited 38,863,800 5.83 38,863,800 5,30
Suryandy Jahja (Komisaris Utama) 1.040.000 0,16 1.040.000 0,14
Martin Suharlie 10.000 0,00 10.000 0,00
Publik (Kepemilikan di bawah 5%) 214.300.700 32,14 214.300.700 29,22
Publik (“Saham Tambahan”) - - 66.666.750 9,09
Saham Treasury 4.255.200 0,64 4.255.200 0,58
Jumlah 666.667.500 100,00 733.334.250 100,00
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diaudit oleh auditor Juninho Widjaja,
CPA dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota Moore Global) dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 8
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember**
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Aset Lancar 968.453 996.485 865.408 1.040.256
Aset Tidak Lancar 494.432 520.093 500.497 537.604
Total Aset 1.462.885 1.516.578 1.365.905 1.577.861
Liabilitas Jangka Pendek 479.677 539.487 395.037 532.705
Liabilitas Jangka Panjang 233.125 153.090 221.716 153.138
Total Liabilitas 712.802 692.577 616.752 685.843
Total Ekuitas 750.084 824.001 749.153 892.018
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.462.885 1.516.578 1.365.905 1.577.861
*)
Laporan tanggal 31 Maret 2025 & 2024 tidak diaudit
**) Laporan tanggal 31 Desember 2024 & 2023 diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota dari Moore Global)
Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember**
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Neto 1.094.808 1.930.383 6.074.314 9.526.102
Laba Kotor 40.241 42.803 130.543 136.768
Laba Usaha 9.439 11.268 (11.211) 18.465
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.089 (64.461) (146.681) (470.792)
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan (3.656) (67.072) (147.089) (477.757)
Total Laba Komprehensif (1.934) (67.211) (143.809) (478.317)
*) Laporan tanggal 31 Maret 2025 & 2024 tidak diaudit
**) Laporan tanggal 31 Desember 2024 & 2023 diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota dari Moore Global)
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 9
8. Analisa Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Total Ekuitas, Kas dan
setara Kas serta Total Aset.
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa
asumsi sebagai berikut:
a. PMTHMETD telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan;
b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 66.666.750 (enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam tujuh ratus lima puluh) saham;
c. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
666.667.500 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus) saham;
d. Harga penutupan saham Perseroan per 07 Mei 2025 sebesar Rp 1.740 per saham.
e. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat sebanyak-
banyaknya 6.666.675.000 (enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima
ribu) saham.
Dalam jutaan Rp
Keterangan 31 Maret 2025
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan
Kas dan Setara Kas 176.421 292.421
Jumlah Aset 1.462.885 1.578.885
Jumlah Liabilitas 712.802 712.802
Jumlah Ekuitas 750.084 866.084
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Jumlah Aset dan Jumlah Ekuitas Perseroan dan entitas anak perusahaan akan
mengalami peningkatan masing-masing sebesar 7,9% dan 15,5% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD.
Keterangan 31 Maret 2025
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Rasio Keuangan Penting
Rasio Kas Terhadap Aset 12,1% 18,5%
Rasio Liabilitas Terhadap Aset 48,7% 45,1%
Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas 95,0% 82,3%
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Rasio Kas Terhadap Aset akan mengalami peningkatan dari 12,1% menjadi
18,5%. Di sisi lain, Rasio Liabilitas Terhadap Aset akan mengalami penurunan dari 48,7% menjadi 45,1%, dan
Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas juga akan mengalami penurunan 95,0% menjadi 82,3% .
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 10
9. Risiko dan Dampak
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah
saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, sehingga diharapkan tidak merugikan pemegang
saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tanggal 26 Agustus 2013 dengan nama PT NFC Indonesia di Jakarta berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia No. 14 tanggal 26 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Rose
Takarina, S.H, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-47499.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
10 September 2013, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0085259.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal
10 September 2013 (“Akta Pendirian Perseroan”), dengan kegiatan usaha Perdagangan besar dan distributor
utama pulsa elektronik, perangkat lunak komputer suku cadang komputer dan perangkatnya; Jasa konsultasi
manajemen di bidang teknologi informasi yang meliputi Perangkat lunak, perangkat keras san sistem integrasi;
Pemasangan dan pelaksanaan sistem operasi, aplikasi database dan bisnis, Pengoperasian infrastruktur untuk
teknologi informasi, aplikasi sistem; Pengoperasian dan pengaturan teknologi informasi, telekomunikasi dan
bisnis lain yang terkait.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan mengalami beberapa kali
perubahan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, terakhir dalam rangka penyesuaian
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2017 dalam implementasi OSS (One Single Submission) yang
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NFC Indonesia Tbk No. 193 tanggal 21 Mei 2019 dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan oleh
Menkumham berdasarkan keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Nomor AHU-0031851.AH.01.02 Tahun 2019 pada tanggal 20 Juni 2019. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah bergerak dalam bidang Penerbitan Piranti Lunak (Software), Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak,
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas Perusahaan Holding,
Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor pusat, Gedung Mangkuluhur City Tower One
Lantai 7 Suite 5-7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 11
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia Tbk
No. 193 tanggal 21 Mei 2019 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn., Notaris di Jakarta, dan atau
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah :
Kegiatan usaha utama :
1. Menjalankan Usaha Penerbitan Piranti Lunak (Software);
2. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
3. Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (Ytdl);
4. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
5. Menjalankan Usaha Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
6. Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
Kegiatan usaha penunjang :
1. Menjalankan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding;
2. Menjalankan Usaha Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya; dan
3. Menjalankan Usaha Aktivitas Pemprograman Komputer Lainnya.
Untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha di atas dan mengadopsi kebutuhan pasar terhadap perubahan gaya
hidup digital di masyarakat, Perseroan terus mengembangkan dan berinovasi pada kegiatan usaha Utama
Perseroan dan Kegiatan usaha penunjang yang terdepan, guna menjangkau dan mempermudah berbagai aspek
kehidupan masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehari-harinya.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya
Saham Registra, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.0000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT M Cash Integrasi Tbk 341.953.100 34.195.310.000 51,29%
PT 1 Inti Dot Com 66.244.700 6.624.470.000 9,94%
Bank of Singapore Limited 38.863.800 3.886.380.000 5,83%
Suryandy Jahja (Komisaris Utama) 1.040.000 104.000.000 0,16%
Martin Suharlie 10.000 1.000.000 0,00%
Masyarakat (Kepemilikan di bawah 5%) 214.300.700 21.430.070.000 32,14%
Saham Treasuri 4.255.200 425.520.000 0,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh 666.667.500 66.666.750.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.333.332.500 133.333.250.000
Pemegang saham Perseroan saat ini tidak akan mengambil bagian pada PMTHMETD sehingga PMTHMETD yang akan
dijalankan tidak akan menyebabkan perubahan pihak yang menjadi Pengendali Perseroan
Pihak pengendali Perseroan yaitu PT M Cash Integrasi Tbk dan afiliasinya (group) tidak akan mengambil bagian atau
menjadi calon pemodal dalam PMTHMETD atau membeli saham Perseroan dari hasil PMTHMETD yang akan
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPSLB Perseroan tanggal 18
Juni 2025
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 12
Diagram kepemilikan Perseoran sampai dengan tingkat kepemilikan individu
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Terbatas PT NFC Indonesia Tbk No. 146 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221135 tanggal 02 Juli 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryandy Jahja
Komisaris : Budiasto Kusuma
Komisaris (Independen) : Siska Pratiwi
Direksi
Direktur Utama : Abraham Theofilus
Direktur : Ivan Ekancono
Direktur : Didik Meiko
Direktur : Octavia Kurniawan
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 13
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi
yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau PMTHMETD, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan
pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan
bahwa PMTHMETD memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan persetujuannya dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 13.30 WIB - selesai
Tempat : Mangkuluhur City Lantai 7,
Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12930
Mata Acara :
1. Persetujuan pelaksanaan penyertaan saham dan investasi diberbagai Perusahaan oleh Perseroan dan anak
Perusahaan sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK dan ketentuan perundang -
undangan yang berlaku
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web Perseroan,
pada tanggal 9 Mei 2025 dan 27 Mei 2025.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 14
Ketentuan kuorum sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, POJK No. 14/2019 dan Anggaran Dasar Perseroan
adalah:
Mata Acara 1 :
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Mata Acara 2 :
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1⁄2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1⁄2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1⁄2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1⁄2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 15
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
• Untuk saham-saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif adalah Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada pada akhir tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Senin, tanggal
26 Mei 2025 sampai dengan Pk. 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra.
• Untuk saham - saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Koleksi KSEI hanyalah para Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Rekening
(DPR) yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data investor yang tercantum dalam Sub Rekening Efek pada akhir
tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi
ini, mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja Senin - Jumat, jam 9.00-17.00
dengan alamat sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT NFC Indonesia Tbk
Mangkuluhur City Lantai 7
Jalan Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi
Jakarta Selatan, Jakarta 12930
Telepon: (021) 8062 3768
E-mail: corporate@ptnfc.com
Website: https://nfcindonesia.id
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 16
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3768
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.3 ×3
unresolved
person
Dr. Ir. Yohanes Wilion
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5 ×2
unresolved
—
Publik (Kepemilikan di bawah 5%)
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.7
unresolved
person
Rose Takarina
· Notaris
p.10
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
person
MHum
p.10 ×2
unresolved
org
Singapore Limited
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.