Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan” atau “kami”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 18 Juni
2025 mulai pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 52
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan melalui situs web
Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada
penutupan perdagangan saham pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan ketentuan
Pasal 16 POJK RUPS dan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara Rapat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat atau pada
hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025;
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan; dan
c. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan
dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik serta ketentuan Pasal 28 ayat (2) POJK RUPS, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS,
maka dari itu kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025.
Jakarta, 9 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
221 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-26'}