Skip to content
Back to announcement

20250509_ENZO_Pemanggilan RUPS_31884716_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ENZO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                 &
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT MORENZO ABADI PERKASA Tbk
                                           (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan & Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
       Hari, Tanggal                : Rabu, 4 Juni 2025
       Waktu                        : 15:00 WIB – selesai
       Tempat                       : Hotel 101 Urban, Kelapa Gading, Jakarta.

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas
      tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
      dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2.    Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024.
3.    Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
      buku 2025.
4.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam
      Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
-    Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
Perubahan Anggaran Dasar karena adanya penyesuaian KBLI

Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Penambahan KBLI khusus perdagangan di dalam ijin usaha PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk perlu dilakukan karena
adanya permintaan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Sistem Online Single Submission (OSSRBS)
untuk pengajuan persetujuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), dimana pihak
KKP/OSS-RBS mewajibkan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pengolahan juga perdagangan,
maka izin usaha yang dimiliki adalah izin pengolahan dan izin perdagangan.

Penyesuaian KBLI tersebut yang awalnya hanya:
1.    KBLI 10221 (industri Pengolahan dan Pengawatan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam kaleng)
2.    KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air Lainnya)

kemudian akan disesuaikan menjadi:
1.    KBLI 10221 (industri Pengolahan dan Pengawatan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam kaleng),
2.    KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air Lainnya)
3.    KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan) dan
4.    KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan).
Page 2
Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 juncto
     Pasal 21 ayat 11 huruf a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan
     tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang
     Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025
     sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
     oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
     Elektronik juncto Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
     atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.     hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
            eASY.KSEI;

     b.     hadir dalam Rapat secara fisik; atau

     c.     memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir
            10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan
     Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     i.     Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
            yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     ii.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
            KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
            registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);

     iii.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
            submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
     Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     a.     Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
            tanggal 3 Juni 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya
            melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

     b.     Untuk:

            (i)     Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
                    dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;

            (ii)    Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
                    belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

            (iii)   Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
                    Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa
                    dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
                    menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

            (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
                  dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 3
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 14.00
          WIB sampai dengan 14.45 WIB.

     c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
          kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
     menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.morenzo.co.id).

8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana
     dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut
     wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut
     “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
     memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
     menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
     anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya
     secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat,
     Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di
     aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.   dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
          dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
          menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
          pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
          aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
          (https://www.morenzo.co.id), dengan ketentuan:

          i.     Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
                 untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;

          ii.    Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
                 ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris
                 publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;

          iii.   Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib
                 disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue
                 III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250. Telepon +6221 29745222, Fax +6221
                 29289961 pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
                 lambatnya pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     c.   apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat
          maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (https://www.morenzo.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.

12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
    melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
    fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:

     a.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal
          3 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

     b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
          berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
Page 4
           dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.

     c.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
           kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
           perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
    pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau
    perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan
    seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik
    melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.



Catatan Tambahan:

1)   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul
     14.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14.45 WIB. Pemegang
     Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh
     karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
     Rapat.

2)   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.



                                              Jakarta, 9 Mei 2025

                                     PT MORENZO ABADI PERKASA Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published9 May 2025
Pages4
Characters14,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORENZO ABADI PERKASA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result