Skip to content
Back to announcement

20250509_GHON_Pemanggilan RUPS_31884859_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
 GIHON                 PEMANGGILAN ACARA
 Telecommunication     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)


Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal       : Senin, 2 Juni 2025
Waktu                : 13:30 – Selesai
Tempat               : Pondok Indah Golf Course, Golf Gallery Lantai 2, Pine Room
                       Jl. Metro Pondok Indah, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Jakarta, Daerah Khusus
                       Ibukota Jakarta 12310

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
   Perseroan ("RUPS") serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan
   dari RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT,
   penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata
   acara di atas di dalam Rapat.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
   Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto pasal 59 POJK 15/2020
   dan Pasal 3 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam
   Kegiatan Jasa Keuangan, di mana dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit
   buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam
   Rapat.

4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
   Perseroan untuk Tahun 2025.
   Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 15 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan; dan Pasal 96
   dan Pasal 113 UUPT besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota
   Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, di mana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan
   kepada Dewan Komisaris, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 2 juncto Pasal 19 ayat 2 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan
   dengan memperhatikan Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
   Emiten atau Perusahaan Publik yang mana anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPS dan dapat diangkat kembali setelah berakhirnya masa jabatan dengan masa
   jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

6. Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan demikian merubah Pasal 3 Anggaran Dasar
   Perseroan.
   Berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha yang mana Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha
   wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan Penting:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan
   tersendiri kepada para pemegang saham.

                                                                                                         1
Page 2
2. Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
   efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di
   Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16.15 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
        (“eASY.KSEI”).
   c. hadir melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (“e-proxy”); atau
   d. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web
        Perseroan.

4. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak, yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
   kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa (atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
   yaitu PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
   oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat,
   dengan ketentuan penerima kuasa bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan.
   a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes
        KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan mengunjungi situs
        web akses.ksei.co.id;
   b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya
        secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI
        (akses.ksei.co.id);
   c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
        penunjukkan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara Rapat,
        maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambatnya 1
        (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 30 Mei 2025 pukul 12.00 WIB; dan
   d. Panduan registrasi, penggunaan, dan Penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di
        situs web Perseroan di alamat (www.gihon-indonesia.com)

5. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak lain diluar mekanisme eASY.KSEI maka
   pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.gihon-
   indonesia.com) pada bagian Investor sub bagian Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diisi dan dikirimkan
   dengan subject “Surat Kuasa RUPS GIHON” melalui email dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan
   secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom,
   beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Up. Data Management Department paling lambat 1 (satu)
   hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 28 Mei 2025.

6. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi
   prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi
      identitas diri sedangkan Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
      fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
   b. Pemegang Saham Yang Berhak dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau bank kustodian di tempat
      pemegang saham membuka rekening efeknya.
   c. Perseroan akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan atau
      penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan
      perkembangan terkini.

7. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat,
   melalui situs web Perseroan (www.gihon-indonesia.com)

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah
   dan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas)
   menit sebelum Rapat dimulai.




                                           Jakarta, 9 Mei 2025
                               PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK

                                                   Direksi



                                                                                                             2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published9 May 2025
Pages2
Characters8,680
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result