Skip to content
Back to announcement

20250509_BBSS_Pemanggilan RUPS_31884818_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. (”Perseroan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Selasa, 03 Juni 2025
        Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
        Tempat         : Ruang Rapat PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk
                         Jalan W.R. Supratman No. 19, Kota Surabaya.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk pengesahan laporan keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pengesahan laporan
   pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan
   tahun buku 2024 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan
   Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan,
   maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan
   Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
   dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, maka
   penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan
   melalui RUPS.
Page 2
Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (www.bumibenowo.com) dan aplikasi eASY.KSEI.

  2.   Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.bumibenowo.com) sejak
       tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 09 Mei 2025.

  3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 08 Mei 2025.

  4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
       penitipan kolektif KSEI.

  6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
       eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

  7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
       lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
       Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
       lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
       hadir dalam Rapat secara fisik.

  8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
       akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
       kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
       aplikasi eASY.KSEI.

  9.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
       a. Pemberian kuasa secara elektronik
          i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
                terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
                untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
                Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
                PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
          ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
                tanggal Rapat.
       b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
            i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
                 mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.bumibenowo.com).
            ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
                 kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
                 email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
Page 3
                tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00
                Waktu Indonesia Barat.
         iii.   Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
                disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Adimitra Jasa Korpora
                dengan alamat:

                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Kirana Boutique Office
                          Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading
                                          Jakarta Utara 14250
                                          Telp : 021 29745222

                dan diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025
                pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
         iv.    Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
                dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
         v.     Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
                dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke corsec@bumibenowo.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 Waktu
        Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir
        deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir
        deklarasi kesehatan dapat diunduh pada www.bumibenowo.com Pemegang saham atau
        kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
        atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.45 Waktu
        Indonesia Barat.
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
        daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
        lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
        fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
        dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
        petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
        Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    f. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
        fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
        Perseroan (www.bumibenowo.com).
Page 4
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
              oleh Perseroan.
        iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
              paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
              penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
              otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
              Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
              kuorum kehadiran dalam Rapat.
    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
          i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
              menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
              Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
              tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
              pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
              aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
              selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
              “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
         ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
              melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Page 5
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
         yang bersangkutan.
   iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
         acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
         Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
         lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
         yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
         eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
         (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
         saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
         ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
         kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
         serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
         mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
         berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
         talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
Page 6
               pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
               terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
               tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.
          v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
    (www.bumibenowo.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.

                            Kota Surabaya, 09 Mei 2025
                   PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk
                                     Direksi
Page 7
                                INVITATION
               ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (AGMS)
                    PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk

The directors of the company PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. (the “Company”),
hereby invites the Shareholders to attend the AGMS hereinafter referred to as the (“Meeting”), which
will be held on:
         Day, Date      : Tuesday, June 03, 2023
         Time           : 14.00 WIB - finished
         Venue          : PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk Meeting Room,
                          Jalan WR Supratman 19 Surabaya City.

Agenda of AGMS
1) Approval of the Company's Annual Report including ratification of the Company's Annual
   Financial Statements for the financial year ending December 31, 2023 and granting release and
   discharge of responsibility (acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and Board
   of Commissioners of the Company for their management and supervisory actions carried out in the
   financial year ending December 31, 2024.
   Explanation of the Meeting Agenda:
   In accordance with Article 69 paragraph 1 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies
   (‘Company Law’) and Article 19 paragraph 2 letter a and paragraph 3 of the Company's Articles
   of Association, the approval of the Annual Report including the ratification of the Financial
   Statements and the Board of Commissioners' Supervisory Report is determined through the
   AGMS.
2) Approval and determination of the use of the Company's net profit obtained in the financial year
   ending December 31, 2024.
   Explanation of the Meeting Agenda:
   In accordance with Article 70 and Article 71 of the Company Law and Article 19 paragraph 2 letter
   b of the Company's Articles of Association, the determination of the use of the Company's net
   profit is determined through the AGMS.
3) Approval for the appointment of a Public Accountant and/or Public Accountant Office to conduct
   an audit of the Company's Financial Statements ending December 31, 2025.
   Explanation of the Meeting Agenda:
   In accordance with Article 59 of the Financial Services Authority Regulation No.
   15/POJK.04/2020 on the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Public
   Companies (‘POJK No. 15/2020’) and Article 19 paragraph 2 letter c of the Company's Articles of
   Association, the appointment of a Registered Public Accountant and/or Registered Public
   Accounting Firm must be decided at the AGMS.
4) Approval of the determination of salary or honorarium and other allowances for Members of the
   Board of Directors and Board of Commissioners of the Company.
   Explanation of the Meeting Agenda:
   In accordance with Article 96 and Article 113 of the Company Law, as well as Article 14 paragraph
   6 of the Company's Articles of Association, the determination of salary/honorarium and other
   benefits for members of the Board of Directors and Board of Commissioners shall be determined
   by the GMS.

Note:
1. The Company does not send special invitations to shareholders because this Invitation serves as an
    official invitation. This Invitation can also be viewed on the Company's website
    (www.bumibenowo.com) and eASY.KSEI application.
2. The Meeting materials are available on the Company's website (www.bumibenowo.com) since the
    date of the Invitation on 09 May 2025.
3. The shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names
    are listed in the Shareholders Register of the Company as of the Stock Exchange’s closing hour on
    May 08, 2025.
Page 8
4.    Shareholders can participate in the Meeting by either:
     a. physically attending the Meeting; or
     b. electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI.
5.    As mentioned in item 4 letter b, shareholders who wish to attend electronically must be local
      individual shareholders who have shares deposited in KSEI’s collective custody.
6.    Shareholders can utilize the eASY.KSEI by accessing the application in the AKSes facility
      (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Prior to participating in the Meeting, shareholders must first read the terms presented in this
      Invitation and other stipulations related to Meeting as authorized by each Company. Other terms
      can be found in the attached document on the ‘Meeting Info’ feature in the eASY.KSEI and/or
      Meeting invitations posted at the websites of the respective Company. The Company retains the
      right more terms in relation to shareholders or shareholder representatives’ physical participation
      in the Meeting.
8.    Shareholders who wish to exercise their voting rights through the eASY.KSEI, must first inform
      their attendance or the attendance of their appointed representatives and/or submit their votes
      through the eASY.KSEI.
9.    Power of Attorney Mechanism:
     a. Electronic proxy granting
             i.   The Company appeals to Shareholders, whose shares are registered in the Collective
                  Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) to grant power of attorney
                  electronically (‘e-Proxy’) to the Independent Proxy Recipient, namely the
                  representative appointed by the Company's Securities Administration Bureau, PT
                  Adimitra Jasa Korpora in the eASY.KSEI facility.
            ii.   The deadline for providing declaration of attendance or proxy and vote in eASY.KSEI
                  application is 12.00 WIB on 1 (one) business day prior to the date of the Meeting.Non-
                  electronic authorisation:
     b. Non-electronic authorisation:
             i.   Shareholders can grant power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism, by
                  downloading the Power of Attorney form on the Company's website
                  (www.bumibenowo.com).
            ii.   The Power of Attorney that has been filled in completely and signed on a stamp duty
                  of Rp 10,000, then scanned and sent along with a copy of identity card (KTP/Passport)
                  via email to: opr@adimitra-jk.co.id. at the latest 3 (three) business days prior to the
                  date of the Meeting, which is Tuesday, 27 May 2025 at 16.00 West Indonesia Time.
           iii.   The original Power of Attorney that has been signed and fulfils the requirements must
                  be submitted directly or by post to PT Adimitra Jasa Korpora at the address:

                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Kirana Boutique Office
                         Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading
                                         North Jakarta 14250
                                          Tel: 021 29745222

         and received by PT Adimitra Jasa Korpora no later than 3 (three) business days prior to the date
         of the Meeting, which is Tuesday, 27 May 2025 at 16.00 West Indonesia Time.
          iv.    Shareholders in the form of Legal Entities are required to submit copies of the Articles
                 of Association and amendments thereto, letters of endorsement/approval from the
                 competent authorities, along with the deed containing the latest composition of the
                 management/Directors and Board of Commissioners in office at the time of the
                 Meeting, as well as a copy of the identity card of the Authoriser and/or Proxy.
           v.    For Shareholders whose addresses are registered outside Indonesia and use the written
                 Power of Attorney form, the original written Power of Attorney must be legalised in
                 advance by the local Embassy/Representative of the Republic of Indonesia.The
                 deadline for declaring electronic attendance, appointing representatives through
                 electronic proxy (e-proxy), or submitting electronic votes through the eASY.KSEI is
Page 9
               set at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day before the
               Meeting’s date.
10. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting must pay attention to the
     following matters:
a. The Company imposes a limit on the number of physical attendance, so that shareholders or
     their proxies who plan to attend the Meeting physically are required to register in advance
     through the Corporate Secretary of the Company by sending an email to
     corsec@bumibenowo.com no later than 3 (three) working days before the date of the Meeting,
     which is Tuesday, 27 May 2025 at 16.00 West Indonesia Time. At the time of registration,
     shareholders are required to submit a health declaration form containing their health and travel
     information. The health declaration form can be downloaded at www.bumibenowo.com
     Shareholders or their proxies will receive a reply email regarding the availability of quotas for
     physical attendance.
b. To ensure that the Meeting runs in an orderly, efficient and timely manner, shareholders or their
     proxies are kindly requested to be present no later than 13.45 West Indonesia Time.
c. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting must fill in the attendance
     list and show their valid Identity Card (‘KTP’) or other valid identification and submit a copy
     to the registration officer before entering the Meeting room.
d. Shareholders of the Company in the form of a legal entity must submit a photocopy of its latest
     articles of association and notarial deed regarding the appointment of members of the board of
     commissioners and directors or management who are still in office at the Meeting, to the
     registration officer before entering the Meeting room.
e. Shareholders whose shares are registered in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (‘KSEI’), or their proxies, are required to provide Written Confirmation for the
     Meeting or KTUR to the registration officer.
f. Other matters that become requirements for shareholders or their proxies who are physically
     present will be explained in more detail in the Meeting rules which can be downloaded on the
     Company's website (www.bumibenowo.com).
11. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting
     electronically through the eASY.KSEI must consider the following points:
a. Registration Process
     i. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration before the
         deadline mentioned on item 9.a.ii, but wish to attend the Meeting electronically, must first
         register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before
         the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration.
    ii. Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have not
         submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the
         eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish to attend the Meeting
         electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date
         of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting''s electronic
         registration.
   iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an
         Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the
         Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish
         to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the
         eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the
         Meeting''s electronic registration.
   iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative (Custodian
         Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the eASY.KSEI before
         the deadline mentioned on item 9, are required to request their registered representatives in
         the eASY.KSEI to register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the
         Meeting before the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration.
    v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a Company-
         appointed Independent Representative or Individual Representative and have provided their
         votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the
Page 10
         deadline mentioned on item 9, do not need to register their attendance through the
         eASY.KSEI electronically on the Meeting’s date. Shares’ ownership will be automatically
         calculated as an attendance quorum and submitted votes will be automatically counted
         during the Meeting’s voting process.
     vi. As mentioned in points number i – iv, lateness or electronic registration failures, for
         whatever reason that cause shareholders or their representatives to not attend the Meeting
         electronically, will prevent their shares from being counted as a quorum for the Meeting.
b. Electronic Statements or Opinions Submission Process
      i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities to present their
         questions and/or opinions in discussion in each Meeting agendas. Questions and/or opinions
         on each of the Meeting agendas can be submitted in writing by the Shareholders or their
         representatives through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’ made available in the
         E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. Questions and/or opinions can be given as long
         as the Meeting’s status in the ‘General Meeting Flow Text’ status is written as “Discussion
         started for agenda item no. [ ]”.
     ii. The mechanism of handling questions and /or opinions through ''Electronic Opinion'' screen
         in the eASY.KSEI is determined by the respective Company and will be included in the
         Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
    iii. Shareholders’ representatives who electronically attend the Meeting and submit a question
         and/or opinion during a discussion session of one of the Meeting agendas are required to
         type in the name of the shareholder and amount of shares they represent first before they
         write their respective questions and/or opinions.
c. The Voting Process
      i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting Hall menu, Live
         Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
     ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes on the particular
         Meeting agenda, as mentioned in item 11 letter a number i – iii, are given an opportunity to
         submit their votes directly as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall
         screen of the eASY.KSEI. After the electronic voting period for one of the Meeting agendas
         is started, the system will automatically count down the voting time by a maximum of 2
         (two) minutes. A “Voting for Agenda item no [ ] has started” status would be displayed at
         the ‘General Meeting Flow Text’ column during the electronic voting time. Shareholders or
         their representatives who have not submitted their votes during a specific Meeting agenda
         after the ‘General Meeting Flow Text’ column’s status has changed to “Voting for Agenda
         item no [ ] has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related Meeting
         agenda.
    iii. The voting time in th electronic voting process is a standardized time set by the eASY.KSEI.
         Each Company can set their own policies on electronic voting time for each of its Meeting
         agendas (with a maximum of two minutes per Meeting agenda) and include them in the
         Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
 d.      Watch the Meeting through Tayangan RUPS
    i. Shareholders or their representatives who have been registered in the eASY.KSEI no later
         than the deadline mentioned on item 9, can watch the Meeting live via Zoom webinar
         through the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS, which is located in the AKSes
         facility (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided on a first-come, first-serve
         basis. Shareholders or their representatives who could not be accommodated in the
         Meeting’s broadcast are still considered to have electronically attended the Meeting and
         their share ownerships and votes are still counted, as long as they have registered through
         the eASY.KSEI, as specified above in item 11 letter a number i - v.
 iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through Tayangan RUPS
         but were not electronically registered as participants in the eASY.KSEI, as specified above
         in item 11 letter a number i - v, will not be considered as a legal participant and are not
         counted as part of the Meeting’s quorum.
Page 11
 iv.   Shareholders or their representatives who watch the Meeting through Tayangan RUPS can
       use the raise hand feature to submit questions and/or opinions during the discussion sessions
       for each of the Meeting agendas. Shareholders or their representatives can directly ask
       questions or voice their opinions if the Company has allowed and activated the allow to talk
       feature. Mechanisms for discussion on each meeting agenda, including using the Allow to
       Talk feature in Tayangan RUPS are determined by the Company and included in the
       Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
  v. Shareholders or their representatives are encouraged to use Mozilla Firefox as the browser
       for the best experience in using the eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
12. One share entitles the holder to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1 (one) share,
    the vote cast applies to all shares owned.
13. Shareholders can access or download the Annual Report on the Company's website
    (www.bumibenowo.com) from the date of this Invitation.

                                 Surabaya, May 09, 2025
                       PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk
                                    Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published9 May 2025
Pages11
Characters38,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk. p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.3 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result