Skip to content
Back to announcement

20260706_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108937_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT TBS ENERGI
                             UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
                 TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT OLEH
PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN
OJK NO.42/2020”).


INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                             PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                  (“PERSEROAN”)

                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                      Kegiatan Usaha:
 Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya dan Kegiatan Perusahaan Holding (melalui investasi di bidang pertambangan
   dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya sebagai produsen
pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar
                                       dan eceran kendaraan melalui entitas anak).

                                                   Kantor Pusat:
       Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                            Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                            Email : corsec@thisistbs.com, Website: www.thisistbs.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI DAN
WAJIB DIBACA SECARA BERSAMAAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM TERTANGGAL 26 JUNI 2026.

     Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026


                                                          1
Page 2
I.   DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi                  :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                              ayat (1) UUPM, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
                                  hubungan seorang dengan:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                          dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                          atau istri dari cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                          istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                          bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal
                                  yaitu hubungan seorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek dan cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                  (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                  komisaris, atau pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                  mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                  pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                  dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                  atau

                              hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                              yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                              memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                              mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.




                                           2
Page 3
AMES              :   Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran
                      Perusahaan: 201814932G), sebuah perusahaan yang
                      didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 12
                      Tuas Avenue 18, Singapore 638896. AMES merupakan
                      Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
                      dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.

Borrowers         :   Original Borrower dan New Borrowers.

CE                :   Cora Environment Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
                      SembWaste Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
                      199507280G), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
                      Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road,
                      #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479. CE merupakan
                      Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
                      dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.

CEG               :   Cora Environment Group Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
                      Sembcorp Environment Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
                      Perusahaan: 199503447R), sebuah perusahaan yang
                      didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1
                      Pasir Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore
                      118479. CEG merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
                      yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                      langsung.

CES               :   Cora Environment Services Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
                      Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
                      Perusahaan: 199804675H), sebuah perusahaan yang
                      didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1
                      Pasir Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore
                      118479. CES merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
                      yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                      langsung.

DBS Bank Ltd.     :   DBS Bank Ltd., suatu perusahaan yang didirikan di Republik
                      Singapura (Nomor Pendaftaran Perusahaan: 196800306E)
                      yang memiliki izin sebagai bank berdasarkan Banking Act
                      1970 of Singapore, dengan kantor terdaftar di 12 Marina
                      Boulevard, DBS Asia Central, Marina Bay Financial Centre
                      Tower 3, Singapore 018982.

Dewan Komisaris   :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                      pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini
                      diumumkan.



                                   3
Page 4
Direksi                         :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                                    tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Existing    Lenders     atau    :   Bangkok Bank Public Company Limited, Singapore Branch,
Existing Senior Lenders             Bank of China Limited, Singapore Branch, DBS Bank Ltd.,
                                    E.Sun Commercial Bank, Ltd., Singapore Branch, Malayan
                                    Banking Berhad, Singapore Branch, RHB Bank Berhad
                                    (acting out of its Singapore office), Societe Generale (acting
                                    through its Singapore Branch), Taishin International Bank
                                    Co., Ltd., (Singapore Branch).

Keterbukaan Informasi           :   Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 26 Juni 2026
                                    (berikut pembetulan yang dilakukan pada tanggal 29 Juni
                                    2026).

Tambahan          Keterbukaan       Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi yang telah
Informasi                           diungkapkan Perseroan sebelumnya, yang memuat
                                    tambahan informasi-informasi terkait dengan Transaksi
                                    Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor
                                    Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan,
                                    yang merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat
                                    dipisahkan   dengan   Amendment      and   Restatement
                                    Agreement, yang disiapkan dalam rangka memenuhi
                                    ketentuan Peraturan OJK No.17/2020 dan Peraturan OJK
                                    No. 42/2020.

Lenders                         :   Existing Lenders atau Existing Senior Lenders dan New
                                    Lender atau Acceding Senior Lenders.

New Guarantor                   :   AMES.

New Borrowers                   :   SBT Invest dan Taonga.

New Lender atau Acceding        :   Natixis, Singapore Branch.
Senior Lenders

Original Borrower               :   CEG.

Original Guarantors             :   CE dan CES.

Original Lender                 :   DBS Bank Ltd.

Otoritas Jasa Keuangan atau     :   Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
OJK                                 tugas,    dan    wewenang   pengaturan,    pengawasan,
                                    pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                    Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang


                                                  4
Page 5
                               Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan
                               Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara No.
                               25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.

Peraturan OJK No.17/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
                               tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                               yang diundangkan tanggal 21 April 2020.

Peraturan OJK No.42/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                               Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.

Perseroan                  :   PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                               yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara
                               Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan
                               berdomisili di Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot
                               28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.

Perusahaan Terkendali      :   Perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
                               maupun tidak langsung, oleh Perseroan. Dalam hal ini,
                               kendali berarti kekuasaan untuk menentukan arah
                               manajemen atau kebijakan material suatu entitas, baik
                               melalui kepemilikan saham dengan hak suara, perjanjian,
                               atau cara lainnya. Tanpa membatasi hal tersebut,
                               kepemilikan manfaat langsung atau tidak langsung dari
                               setidaknya lima puluh persen (50%) saham dengan hak
                               suara dari suatu entitas dianggap sebagai kendali.

PT SBT                     :   PT Solusi Bersih TBS, suatu perusahaan yang didirikan
                               secara sah dan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
                               dengan     Nomor    Induk    Berusaha      2807230115965,
                               berkedudukan di Treasury Tower 33rd Floor, District 8, SCBD
                               Lot 28, Jl Jend. Sudirman Kav 52-53, South Jakarta, DKI
                               Jakarta, 12190, Indonesia. PT SBT merupakan Perusahaan
                               Terkendali Perseroan, dimana seluruh saham yang telah
                               ditempatkan dan disetor penuh dimiliki baik secara langsung
                               maupun tidak langsung oleh Perseroan.

SBT 1                      :   SBT Investment 1 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
                               202435235C), sebuah perusahaan yang didirikan di
                               Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
                               Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
                               SBT 1 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
                               100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                               langsung.



                                           5
Page 6
 SBT 2                         :   SBT Investment 2 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
                                   202435497H), sebuah perusahaan yang didirikan di
                                   Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
                                   Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
                                   SBT 2 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
                                   100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                                   langsung.

 SBT Invest                    :   SBT Invest Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
                                   202434948M), sebuah perusahaan yang didirikan di
                                   Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
                                   Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
                                   SBT Invest merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
                                   yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                                   langsung.

 Senior Facilities Agreement   :   Perjanjian fasilitas pembiayaan senior (Senior Facilities
                                   Agreement) tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan
                                   ditandatangani oleh Original Borrower, DBS Bank Ltd. (selaku
                                   Structuring Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner,
                                   Agent, and Common Security Agent), Original Guarantors
                                   dan Original Lender (sebagaimana dari waktu ke waktu telah
                                   diubah sebelum tanggal Amendment and Restatement
                                   Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III di
                                   bawah ini)).

 Taonga                        :   Taonga Holdings Pte. Ltd. (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
                                   202021023Z), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
                                   Singapura, dengan kantor terdaftar di 600 North Bridge
                                   Road, #08-01/02, Parkview Square, Singapore 188778.
                                   Taonga merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
                                   100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
                                   langsung.

 II.   PENDAHULUAN


Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterbukaan Informasi tertanggal 26 Juni 2026, CEG, SBT
Invest, dan Taonga, serta DBS Bank Ltd. (selaku Structuring Bank, Mandated Lead Arranger and
Bookrunner, Agent, and Common Security Agent), Original Guarantors, New Guarantor, Existing
Lenders, New Lender, telah menandatangani amendment and restatement agreement tanggal 24 Juni
2026 terkait perubahan dan pernyataan kembali Senior Facilities Agreement (“Amendment and
Restatement Agreement”).




                                               6
Page 7
Sehubungan dengan Amendment and Restatement Agreement: (i) CEG (Original Borrower), DBS
Bank Ltd (selaku Agent, Mandated Lead Arranger, Bookrunner, Common Security Agent dan Hedge
Counterparty) melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap Intercreditor Agreement (“Amendment
and Restatement Intercreditor Agreement”) pada tanggal 3 Juli 2026; (ii) (a) SBT Invest dan DBS
Bank Ltd telah menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master
Agreement and Schedule pada tanggal 2 Juli 2026, (b) Taonga dan DBS Bank Ltd telah
menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Novation Agreement pada
tanggal 3 Juli 2026, dan (c) CEG dan DBS Bank Ltd telah menandatangani International Swaps and
Derivatives Association (ISDA) Novation Agreement and Schedule pada tanggal 3 Juli 2026 ((a) (b)
dan (c) secara bersama-sama disebut sebagai “Hedging Agreements”); (iii) SBT 2 sebagai
peminjam, CEG sebagai pemberi pinjaman awal dan SBT Invest sebagai peminjam baru telah
menandatangani Intercompany Loan Novation Agreement pada tanggal 3 Juli 2026 senilai SGD
263.400.000 (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu Dolar Singapura) (“Transaksi
Novasi”); dan (iv) penandatanganan Dokumen Jaminan (sebagaimana didefinisikan pada Bagian III.A)
pada tanggal 3 Juli 2026.

Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
pemberian Dokumen Jaminan merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dengan
Amendment and Restatement Agreement.

CEG, SBT Invest, SBT 2, Taonga, AMES, CE, CES, SBT 1 seluruhnya adalah Perusahaan Terkendali
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Transaksi Novasi memenuhi unsur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020. Transaksi Novasi juga merupakan Transaksi Afiliasi karena CEG, SBT Invest dan SBT 2
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan oleh karena hal tersebut merupakan Afiliasi sesuai
dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan OJK No.42/2020. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11
Peraturan OJK No.17/2020, Transaksi Novasi tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
dikarenakan Transaksi Novasi merupakan transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perseroan. Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
melaporkan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi
material.

Lebih lanjut, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
pemberian Dokumen Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi karena terdapat kesamaan anggota
komisaris atau direksi, dimana Ibu Judy Lee menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sekaligus Independent Director pada DBS Bank Ltd dan merupakan Afiliasi sesuai dengan Pasal 1 ayat
(3) Peraturan OJK No.42/2020. Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
Agreements dan pemberian Dokumen Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari
kewajiban Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK No. 42/2020, oleh karena merupakan: (i) transaksi pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan (ii) transaksi
pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang


                                                7
Page 8
diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e Peraturan OJK No. 42/2020.

Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
Dokumen Jaminan bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan Perusahaan Terkendali dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.

Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) Peraturan OJK No.17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK
No.42/2020, apabila suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020. Dengan
demikian Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020.

 III. URAIAN TRANSAKSI


A.   OBJEK TRANSAKSI

     Sebagai tindak lanjut dan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari Amendment and
     Restatement Agreement, para pihak telah menandatangani perjanjian-perjanjian berikut ini:

     1. Intercompany Loan Novation Agreement
        Pada tanggal 3 Juli 2026, SBT 2 sebagai peminjam dan CEG sebagai pemberi pinjaman awal
        dan SBT Invest sebagai pemberi pinjaman baru telah menandatangani Intercompany Loan
        Novation Agreement yang diatur berdasarkan hukum Singapura.

     2. Hedging Agreements
        Untuk kepentingan lindung nilai atas Amendment and Restatement Agreement sebagaimana
       yang disyaratkan dalam Amendment and Restatement Agreement:
       a. SBT Invest dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Hedging Agreement pada tanggal 2 Juli
          2026 dan diatur oleh hukum Singapura;
       b. Taonga dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Novation Agreement pada tanggal 3 Juli
          2026 yang diatur oleh hukum Singapura; dan
       c. CEG dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Novation Agreement pada tanggal 3 Juli 2026
          yang diatur oleh hukum Singapura.

     3. Amendment and Restatement Intercreditor Agreement
        Pada tanggal 3 Juli 2026, CEG (Original Borrower), DBS Bank Ltd (selaku Agent, Mandated
       Lead Arranger, Bookrunner, Common Security Agent dan Hedge Counterparty) serta para
       pihak sebagaimana yang disebutkan dalam bagian C. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi,
       telah menandatangani Amendment and Restatement Intercreditor Agreement untuk
       menyesuaikan ketentuan-ketentuan antara kreditur sebagai akibat dari perubahan-perubahan
       pihak kreditur berdasarkan Amendment and Restatement Agreement. Amendment and
       Restatement Intercreditor Agreement diatur oleh hukum Singapura.


                                                8
Page 9
4. Dokumen Jaminan
   Pada tanggal 3 Juli 2026, Perusahaan Terkendali Perseroan telah menandatangani tambahan
   dokumen-dokumen jaminan yang menjamin kewajiban Borrowers berdasarkan Amendment and
   Restatement Agreement sebagai berikut:
   1. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh AMES kepada DBS Bank Ltd;
   2. Security Document (Account Charge) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
   3. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
   4. Security Document (Shares) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank Ltd;
   5. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
   6. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank Ltd;
   7. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CE kepada DBS Bank Ltd;
   8. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank Ltd;
   9. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT Invest kepada DBS Bank Ltd;
   10. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 1 kepada DBS Bank Ltd;
   11. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank Ltd;
   12. Security Document (Shares and Shareholder Loans) yang diberikan oleh PT SBT kepada
       DBS Bank Ltd; dan
   13. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh Taonga kepada DBS Bank Ltd;
 (selanjutnya seluruh dokumen-dokumen jaminan tersebut disebut sebagai “Dokumen
 Jaminan”).

 Dokumen Jaminan tersebut merupakan kelanjutan dari beberapa dokumen jaminan yang telah
 ditandatangani sebelumnya tertanggal 25 Juni 2026, yaitu:
 1. Security Document (Account Charge (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG kepada DBS
     Bank Ltd;
 2. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank
     Ltd;
 3. Security Document (Shares (Supplemental)) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank
     Ltd;
 4. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CE kepada DBS Bank
     Ltd;
 5. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank
     Ltd;

 Jaminan-jaminan di atas digunakan untuk menjamin seluruh kewajiban Borrowers berdasarkan
 Amendment and Restatement Agreement. Seluruh Dokumen Jaminan diatur berdasarkan hukum
 Singapura. Dokumen Jaminan merupakan bagian dari Dokumen Jaminan sebagaimana yang
 disebutkan dalam Keterbukaan Informasi.

 Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh para pemberi dokumen
 jaminan adalah risiko likuiditas para pemberi dokumen jaminan.




                                           9
Page 10
B.   NILAI TRANSAKSI

     Transaksi Novasi merupakan novasi atas intercompany loan dengan nilai sebesar SGD
     263.400.000 (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu Dolar Singapura). Transaksi
     Novasi merupakan transaksi material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK
     No.17/2020, namun merupakan transaksi yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
     kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
     Saham dikarenakan Transaksi Novasi merupakan transaksi yang dilakukan antara sesama
     Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
     persen) oleh Perseroan.

     Amendment and Restatement Intercreditor Agreement tidak memiliki nilai transaksi mengingat
     perjanjian tersebut merupakan pengaturan antara kreditur sebagai akibat dari perubahan-
     perubahan pihak-pihak yang menjadi kreditur berdasarkan Amendment and Restatement
     Agreement.

     Lebih lanjut, Hedging Agreements tidak memiliki nilai transaksi tertentu karena merupakan
     transaksi lindung nilai atas pinjaman yang diterima berdasarkan Amendment and Restatement
     Agreement sebagaimana yang disyaratkan dalam Amendment and Restatement Agreement
     tersebut. Hedging Agreements tersebut merupakan satu rangkaian dan tidak dapat dipisahkan
     dengan Amendment and Restatement Agreement.

     Dokumen Jaminan menjamin fasilitas term loan senilai setinggi-tingginya SGD 345,000,000 dan
     fasilitas revolving senilai setinggi-tingginya SGD 40,000,000 berdasarkan Amendment and
     Restatement Agreement.

C.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Novasi:
      1. penerima pinjaman adalah SBT 2;
      2. pemberi pinjaman awal adalah CEG; dan
      3. pemberi pinjaman baru adalah SBT Invest.

     Pihak-pihak yang melakukan Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, antara lain:
      1. DBS Bank Ltd. sebagai Agent, Mandated Lead Arranger, Bookrunner, Common Security
         Agent dan Hedge Counterparty;
      2. Financial Institutions yang bertindak sebagai Existing Senior Lenders;
      3. Financial Institutions yang bertindak sebagai Acceding Senior Lenders;
      4. CEG sebagai Existing Debtor;
      5. SBT Invest, Taonga, AMES, SBT 1, SBT 2 dan PT SBT sebagai Acceding Debtors;
      6. SBT 2 sebagai Existing Intra-Group Lenders
      7. SBT 1, CEG, SBT Invest dan AMES sebagai Acceding Intra-Group Lenders; dan
      8. PT SBT sebagai Subordinated Creditor.




                                               10
Page 11
     Pihak-pihak yang melakukan Hedging Agreements sebagai lindung nilai atas pinjaman yang
     diterima berdasarkan Amendment and Restatement Agreement adalah SBT Invest, CEG, Taonga
     dan DBS Bank Ltd.

     Pihak-pihak yang melakukan Dokumen Jaminan adalah sebagaimana disebutkan pada huruf A di
     atas.

D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI MATERIAL PERSEROAN

     Pelaksanaan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
     Agreements dan Dokumen Jaminan ini merupakan serangkaian transaksi yang tidak dapat
     dipisahkan dengan pembiayaan sehubungan dengan Amendment and Restatement Agreement
     dan dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan struktur
     pembiayaan pada anak perusahaan Perseroan. Melalui Amendment and Restatement Agreement
     termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
     Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan ini, diharapkan Perseroan
     memperoleh struktur pembiayaan yang lebih efisien, termasuk dari sisi biaya pendanaan (cost of
     fund), jangka waktu pembiayaan, serta fleksibilitas pengelolaan kewajiban keuangan, sehingga
     dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi Perseroan dan anak-anak perusahaan Perseroan
     dan dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

     Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi
     keuangan Perseroan.

 V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

1.   Sehubungan dengan Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
     Agreements dan Dokumen Jaminan, terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan DBS Bank
     Ltd, dimana Ibu Judy Lee menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sekaligus
     Independent Director pada DBS Bank Ltd. Dengan demikian, Amendment and Restatement
     Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan merupakan Transaksi
     Afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
     OJK No.42/2020. Adapun Amendment and Restatement Intercreditor Agreement dan Hedging
     Agreements merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari Amendment and
     Restatement Agreement sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan
     Peraturan OJK No.17/2020.

2. Sehubungan dengan Transaksi Novasi, terdapat hubungan Afiliasi karena CEG, SBT Invest dan
   SBT 2 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan oleh karena hal tersebut merupakan
   Afiliasi. Dengan demikian, Transaksi Novasi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
   mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
   Adapun Transaksi Novasi merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari




                                                11
Page 12
    Amendment and Restatement Agreement sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
    No.42/2020 dan Peraturan OJK No.17/2020.

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah: (i) mempelajari secara seksama informasi-
   informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
   Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan sebagaimana diuraikan
   dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan
   sepanjang pengetahuan serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua
   informasi material sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
   Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan telah diungkapkan dalam
   Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.

4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
   informasi yang dimuat dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini.

 VI. INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and
Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:



                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                              Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                   Email: corsec@thisistbs.com
                                   Telepon: +62 21 5020 0353



                                    Jakarta, 6 Juli 2026
                                  PT TBS Energi Utama Tbk
                                     Direksi Perseroan




                                               12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published6 Jul 2026
Pages12
Characters34,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
linked org Bangkok Bank Public p.4
linked org Malayan Banking Berhad p.4
linked person Judy Lee · Komisaris Independen p.7 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org DBS Bank Ltd. p.3 ×73
possible org negara Republik Indonesia p.5
unresolved org Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd p.3
unresolved org Cora Environment Pte. Ltd p.3
unresolved org SembWaste Pte. Ltd. p.3
unresolved org Cora Environment Group Pte. Ltd p.3
unresolved org Sembcorp Environment Pte. Ltd. p.3
unresolved org Cora Environment Services Pte. Ltd p.3
unresolved org Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd. p.3
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.4
unresolved org China Limited p.4
unresolved org Bank Berhad p.4
unresolved org Taishin International Bank Co., Ltd. p.4
unresolved org PT SBT p.5 ×5
unresolved org PT Solusi Bersih TBS p.5
unresolved org Pte. Ltd p.5 ×2
unresolved org SBT Invest Pte. Ltd. p.6
unresolved org Taonga Holdings Pte. Ltd. p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1764 ms 12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result