Back to announcement
20260706_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108937_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT TBS ENERGI
UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT OLEH
PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN
OJK NO.42/2020”).
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya dan Kegiatan Perusahaan Holding (melalui investasi di bidang pertambangan
dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya sebagai produsen
pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar
dan eceran kendaraan melalui entitas anak).
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@thisistbs.com, Website: www.thisistbs.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI DALAM INFORMASI TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI DAN
WAJIB DIBACA SECARA BERSAMAAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM TERTANGGAL 26 JUNI 2026.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal
yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek dan cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
2
Page 3
AMES : Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 201814932G), sebuah perusahaan yang
didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 12
Tuas Avenue 18, Singapore 638896. AMES merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
Borrowers : Original Borrower dan New Borrowers.
CE : Cora Environment Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
SembWaste Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
199507280G), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road,
#28-04, Labrador Tower, Singapore 118479. CE merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
CEG : Cora Environment Group Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
Sembcorp Environment Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199503447R), sebuah perusahaan yang
didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1
Pasir Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore
118479. CEG merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
CES : Cora Environment Services Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199804675H), sebuah perusahaan yang
didirikan di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1
Pasir Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore
118479. CES merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
DBS Bank Ltd. : DBS Bank Ltd., suatu perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura (Nomor Pendaftaran Perusahaan: 196800306E)
yang memiliki izin sebagai bank berdasarkan Banking Act
1970 of Singapore, dengan kantor terdaftar di 12 Marina
Boulevard, DBS Asia Central, Marina Bay Financial Centre
Tower 3, Singapore 018982.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini
diumumkan.
3
Page 4
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Existing Lenders atau : Bangkok Bank Public Company Limited, Singapore Branch,
Existing Senior Lenders Bank of China Limited, Singapore Branch, DBS Bank Ltd.,
E.Sun Commercial Bank, Ltd., Singapore Branch, Malayan
Banking Berhad, Singapore Branch, RHB Bank Berhad
(acting out of its Singapore office), Societe Generale (acting
through its Singapore Branch), Taishin International Bank
Co., Ltd., (Singapore Branch).
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 26 Juni 2026
(berikut pembetulan yang dilakukan pada tanggal 29 Juni
2026).
Tambahan Keterbukaan Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi yang telah
Informasi diungkapkan Perseroan sebelumnya, yang memuat
tambahan informasi-informasi terkait dengan Transaksi
Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor
Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan,
yang merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat
dipisahkan dengan Amendment and Restatement
Agreement, yang disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No.17/2020 dan Peraturan OJK
No. 42/2020.
Lenders : Existing Lenders atau Existing Senior Lenders dan New
Lender atau Acceding Senior Lenders.
New Guarantor : AMES.
New Borrowers : SBT Invest dan Taonga.
New Lender atau Acceding : Natixis, Singapore Branch.
Senior Lenders
Original Borrower : CEG.
Original Guarantors : CE dan CES.
Original Lender : DBS Bank Ltd.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
OJK tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang
4
Page 5
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara No.
25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan
berdomisili di Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot
28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, oleh Perseroan. Dalam hal ini,
kendali berarti kekuasaan untuk menentukan arah
manajemen atau kebijakan material suatu entitas, baik
melalui kepemilikan saham dengan hak suara, perjanjian,
atau cara lainnya. Tanpa membatasi hal tersebut,
kepemilikan manfaat langsung atau tidak langsung dari
setidaknya lima puluh persen (50%) saham dengan hak
suara dari suatu entitas dianggap sebagai kendali.
PT SBT : PT Solusi Bersih TBS, suatu perusahaan yang didirikan
secara sah dan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
dengan Nomor Induk Berusaha 2807230115965,
berkedudukan di Treasury Tower 33rd Floor, District 8, SCBD
Lot 28, Jl Jend. Sudirman Kav 52-53, South Jakarta, DKI
Jakarta, 12190, Indonesia. PT SBT merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan, dimana seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan.
SBT 1 : SBT Investment 1 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435235C), sebuah perusahaan yang didirikan di
Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
SBT 1 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
5
Page 6
SBT 2 : SBT Investment 2 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435497H), sebuah perusahaan yang didirikan di
Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
SBT 2 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
SBT Invest : SBT Invest Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202434948M), sebuah perusahaan yang didirikan di
Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
SBT Invest merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
Senior Facilities Agreement : Perjanjian fasilitas pembiayaan senior (Senior Facilities
Agreement) tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Original Borrower, DBS Bank Ltd. (selaku
Structuring Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner,
Agent, and Common Security Agent), Original Guarantors
dan Original Lender (sebagaimana dari waktu ke waktu telah
diubah sebelum tanggal Amendment and Restatement
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III di
bawah ini)).
Taonga : Taonga Holdings Pte. Ltd. (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202021023Z), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 600 North Bridge
Road, #08-01/02, Parkview Square, Singapore 188778.
Taonga merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung.
II. PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterbukaan Informasi tertanggal 26 Juni 2026, CEG, SBT
Invest, dan Taonga, serta DBS Bank Ltd. (selaku Structuring Bank, Mandated Lead Arranger and
Bookrunner, Agent, and Common Security Agent), Original Guarantors, New Guarantor, Existing
Lenders, New Lender, telah menandatangani amendment and restatement agreement tanggal 24 Juni
2026 terkait perubahan dan pernyataan kembali Senior Facilities Agreement (“Amendment and
Restatement Agreement”).
6
Page 7
Sehubungan dengan Amendment and Restatement Agreement: (i) CEG (Original Borrower), DBS
Bank Ltd (selaku Agent, Mandated Lead Arranger, Bookrunner, Common Security Agent dan Hedge
Counterparty) melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap Intercreditor Agreement (“Amendment
and Restatement Intercreditor Agreement”) pada tanggal 3 Juli 2026; (ii) (a) SBT Invest dan DBS
Bank Ltd telah menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master
Agreement and Schedule pada tanggal 2 Juli 2026, (b) Taonga dan DBS Bank Ltd telah
menandatangani International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Novation Agreement pada
tanggal 3 Juli 2026, dan (c) CEG dan DBS Bank Ltd telah menandatangani International Swaps and
Derivatives Association (ISDA) Novation Agreement and Schedule pada tanggal 3 Juli 2026 ((a) (b)
dan (c) secara bersama-sama disebut sebagai “Hedging Agreements”); (iii) SBT 2 sebagai
peminjam, CEG sebagai pemberi pinjaman awal dan SBT Invest sebagai peminjam baru telah
menandatangani Intercompany Loan Novation Agreement pada tanggal 3 Juli 2026 senilai SGD
263.400.000 (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu Dolar Singapura) (“Transaksi
Novasi”); dan (iv) penandatanganan Dokumen Jaminan (sebagaimana didefinisikan pada Bagian III.A)
pada tanggal 3 Juli 2026.
Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
pemberian Dokumen Jaminan merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dengan
Amendment and Restatement Agreement.
CEG, SBT Invest, SBT 2, Taonga, AMES, CE, CES, SBT 1 seluruhnya adalah Perusahaan Terkendali
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Transaksi Novasi memenuhi unsur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020. Transaksi Novasi juga merupakan Transaksi Afiliasi karena CEG, SBT Invest dan SBT 2
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan oleh karena hal tersebut merupakan Afiliasi sesuai
dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan OJK No.42/2020. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11
Peraturan OJK No.17/2020, Transaksi Novasi tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
dikarenakan Transaksi Novasi merupakan transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perseroan. Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
melaporkan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi
material.
Lebih lanjut, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
pemberian Dokumen Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi karena terdapat kesamaan anggota
komisaris atau direksi, dimana Ibu Judy Lee menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sekaligus Independent Director pada DBS Bank Ltd dan merupakan Afiliasi sesuai dengan Pasal 1 ayat
(3) Peraturan OJK No.42/2020. Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
Agreements dan pemberian Dokumen Jaminan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari
kewajiban Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK No. 42/2020, oleh karena merupakan: (i) transaksi pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan (ii) transaksi
pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang
7
Page 8
diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e Peraturan OJK No. 42/2020.
Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan
Dokumen Jaminan bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan Perusahaan Terkendali dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) Peraturan OJK No.17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK
No.42/2020, apabila suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020. Dengan
demikian Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020.
III. URAIAN TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI
Sebagai tindak lanjut dan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari Amendment and
Restatement Agreement, para pihak telah menandatangani perjanjian-perjanjian berikut ini:
1. Intercompany Loan Novation Agreement
Pada tanggal 3 Juli 2026, SBT 2 sebagai peminjam dan CEG sebagai pemberi pinjaman awal
dan SBT Invest sebagai pemberi pinjaman baru telah menandatangani Intercompany Loan
Novation Agreement yang diatur berdasarkan hukum Singapura.
2. Hedging Agreements
Untuk kepentingan lindung nilai atas Amendment and Restatement Agreement sebagaimana
yang disyaratkan dalam Amendment and Restatement Agreement:
a. SBT Invest dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Hedging Agreement pada tanggal 2 Juli
2026 dan diatur oleh hukum Singapura;
b. Taonga dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Novation Agreement pada tanggal 3 Juli
2026 yang diatur oleh hukum Singapura; dan
c. CEG dan DBS Bank Ltd telah menandatangani Novation Agreement pada tanggal 3 Juli 2026
yang diatur oleh hukum Singapura.
3. Amendment and Restatement Intercreditor Agreement
Pada tanggal 3 Juli 2026, CEG (Original Borrower), DBS Bank Ltd (selaku Agent, Mandated
Lead Arranger, Bookrunner, Common Security Agent dan Hedge Counterparty) serta para
pihak sebagaimana yang disebutkan dalam bagian C. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi,
telah menandatangani Amendment and Restatement Intercreditor Agreement untuk
menyesuaikan ketentuan-ketentuan antara kreditur sebagai akibat dari perubahan-perubahan
pihak kreditur berdasarkan Amendment and Restatement Agreement. Amendment and
Restatement Intercreditor Agreement diatur oleh hukum Singapura.
8
Page 9
4. Dokumen Jaminan
Pada tanggal 3 Juli 2026, Perusahaan Terkendali Perseroan telah menandatangani tambahan
dokumen-dokumen jaminan yang menjamin kewajiban Borrowers berdasarkan Amendment and
Restatement Agreement sebagai berikut:
1. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh AMES kepada DBS Bank Ltd;
2. Security Document (Account Charge) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
3. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
4. Security Document (Shares) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank Ltd;
5. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank Ltd;
6. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank Ltd;
7. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CE kepada DBS Bank Ltd;
8. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank Ltd;
9. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT Invest kepada DBS Bank Ltd;
10. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 1 kepada DBS Bank Ltd;
11. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank Ltd;
12. Security Document (Shares and Shareholder Loans) yang diberikan oleh PT SBT kepada
DBS Bank Ltd; dan
13. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh Taonga kepada DBS Bank Ltd;
(selanjutnya seluruh dokumen-dokumen jaminan tersebut disebut sebagai “Dokumen
Jaminan”).
Dokumen Jaminan tersebut merupakan kelanjutan dari beberapa dokumen jaminan yang telah
ditandatangani sebelumnya tertanggal 25 Juni 2026, yaitu:
1. Security Document (Account Charge (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG kepada DBS
Bank Ltd;
2. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG kepada DBS Bank
Ltd;
3. Security Document (Shares (Supplemental)) yang diberikan oleh SBT 2 kepada DBS Bank
Ltd;
4. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CE kepada DBS Bank
Ltd;
5. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CES kepada DBS Bank
Ltd;
Jaminan-jaminan di atas digunakan untuk menjamin seluruh kewajiban Borrowers berdasarkan
Amendment and Restatement Agreement. Seluruh Dokumen Jaminan diatur berdasarkan hukum
Singapura. Dokumen Jaminan merupakan bagian dari Dokumen Jaminan sebagaimana yang
disebutkan dalam Keterbukaan Informasi.
Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh para pemberi dokumen
jaminan adalah risiko likuiditas para pemberi dokumen jaminan.
9
Page 10
B. NILAI TRANSAKSI
Transaksi Novasi merupakan novasi atas intercompany loan dengan nilai sebesar SGD
263.400.000 (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu Dolar Singapura). Transaksi
Novasi merupakan transaksi material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/2020, namun merupakan transaksi yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dikarenakan Transaksi Novasi merupakan transaksi yang dilakukan antara sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perseroan.
Amendment and Restatement Intercreditor Agreement tidak memiliki nilai transaksi mengingat
perjanjian tersebut merupakan pengaturan antara kreditur sebagai akibat dari perubahan-
perubahan pihak-pihak yang menjadi kreditur berdasarkan Amendment and Restatement
Agreement.
Lebih lanjut, Hedging Agreements tidak memiliki nilai transaksi tertentu karena merupakan
transaksi lindung nilai atas pinjaman yang diterima berdasarkan Amendment and Restatement
Agreement sebagaimana yang disyaratkan dalam Amendment and Restatement Agreement
tersebut. Hedging Agreements tersebut merupakan satu rangkaian dan tidak dapat dipisahkan
dengan Amendment and Restatement Agreement.
Dokumen Jaminan menjamin fasilitas term loan senilai setinggi-tingginya SGD 345,000,000 dan
fasilitas revolving senilai setinggi-tingginya SGD 40,000,000 berdasarkan Amendment and
Restatement Agreement.
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Novasi:
1. penerima pinjaman adalah SBT 2;
2. pemberi pinjaman awal adalah CEG; dan
3. pemberi pinjaman baru adalah SBT Invest.
Pihak-pihak yang melakukan Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, antara lain:
1. DBS Bank Ltd. sebagai Agent, Mandated Lead Arranger, Bookrunner, Common Security
Agent dan Hedge Counterparty;
2. Financial Institutions yang bertindak sebagai Existing Senior Lenders;
3. Financial Institutions yang bertindak sebagai Acceding Senior Lenders;
4. CEG sebagai Existing Debtor;
5. SBT Invest, Taonga, AMES, SBT 1, SBT 2 dan PT SBT sebagai Acceding Debtors;
6. SBT 2 sebagai Existing Intra-Group Lenders
7. SBT 1, CEG, SBT Invest dan AMES sebagai Acceding Intra-Group Lenders; dan
8. PT SBT sebagai Subordinated Creditor.
10
Page 11
Pihak-pihak yang melakukan Hedging Agreements sebagai lindung nilai atas pinjaman yang
diterima berdasarkan Amendment and Restatement Agreement adalah SBT Invest, CEG, Taonga
dan DBS Bank Ltd.
Pihak-pihak yang melakukan Dokumen Jaminan adalah sebagaimana disebutkan pada huruf A di
atas.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI MATERIAL PERSEROAN
Pelaksanaan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
Agreements dan Dokumen Jaminan ini merupakan serangkaian transaksi yang tidak dapat
dipisahkan dengan pembiayaan sehubungan dengan Amendment and Restatement Agreement
dan dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan struktur
pembiayaan pada anak perusahaan Perseroan. Melalui Amendment and Restatement Agreement
termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan ini, diharapkan Perseroan
memperoleh struktur pembiayaan yang lebih efisien, termasuk dari sisi biaya pendanaan (cost of
fund), jangka waktu pembiayaan, serta fleksibilitas pengelolaan kewajiban keuangan, sehingga
dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi Perseroan dan anak-anak perusahaan Perseroan
dan dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Sehubungan dengan Amendment and Restatement Intercreditor Agreement, Hedging
Agreements dan Dokumen Jaminan, terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan DBS Bank
Ltd, dimana Ibu Judy Lee menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sekaligus
Independent Director pada DBS Bank Ltd. Dengan demikian, Amendment and Restatement
Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan merupakan Transaksi
Afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.42/2020. Adapun Amendment and Restatement Intercreditor Agreement dan Hedging
Agreements merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari Amendment and
Restatement Agreement sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan
Peraturan OJK No.17/2020.
2. Sehubungan dengan Transaksi Novasi, terdapat hubungan Afiliasi karena CEG, SBT Invest dan
SBT 2 merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan oleh karena hal tersebut merupakan
Afiliasi. Dengan demikian, Transaksi Novasi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Adapun Transaksi Novasi merupakan serangkaian transaksi dan tidak dapat dipisahkan dari
11
Page 12
Amendment and Restatement Agreement sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.42/2020 dan Peraturan OJK No.17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah: (i) mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan sebagaimana diuraikan
dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan
sepanjang pengetahuan serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua
informasi material sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and Restatement
Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan telah diungkapkan dalam
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Novasi, Amendment and
Restatement Intercreditor Agreement, Hedging Agreements dan Dokumen Jaminan, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email: corsec@thisistbs.com
Telepon: +62 21 5020 0353
Jakarta, 6 Juli 2026
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
Cora Environment Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
SembWaste Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Cora Environment Group Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
Sembcorp Environment Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Cora Environment Services Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.4
unresolved
org
China Limited
p.4
unresolved
org
Bank Berhad
p.4
unresolved
org
Taishin International Bank Co., Ltd.
p.4
unresolved
org
PT SBT
p.5 ×5
unresolved
org
PT Solusi Bersih TBS
p.5
unresolved
org
Pte. Ltd
p.5 ×2
unresolved
org
SBT Invest Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Taonga Holdings Pte. Ltd.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1764 ms
12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}