Skip to content
Back to announcement

20250509_CSRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31884510_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CSRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax, (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :001/KET-N/V/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk.
Tanggal :07 Mei 2025

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.47

WIB.
Il. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, telah diadakan RUPST PT

CISADANE SAWIT RAYA Tbk, berada di Aston Pluit Hotel &

Residence, Lantai 2, Jalan Pluit Selatan Raya nomor 1, Pluit, Penjaringan,
Jakarta Utara 14450, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, tertanggal 07 Mei 2025, nomor 11, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk.

(“Perseroan”).

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

1. Tuan Cokro Cienturi Suhendra, bertindak selaku Komisaris Utama

Perseroan,
2. Tuan Edityawarman, S.P., bertindak selaku Komisaris Perseroan,
3. Tuan Koh Bing Hock, bertindak selaku Komisaris Independen

Perseroan.

1. Tuan Gita Sapta Adi, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
2. Tuan Erwin Kurniawan, bertindak selaku Direktur Perseroan,
3. Tuan Seman Sendjaja, bertindak selaku Direktur Perseroan,

1
Page 2 OCR 0.943
4.

Tuan Vivery Jerry Denny Walukow, bertindak selaku Direktur

Perseroan.

3. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit
ct de charge),

Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20243
Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang
diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi: dan

Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan

Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

)

b)

Memberitahukan mengenai rencana akan diadakannya RUPST ini
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) pada tanggal 20 Maret 2025 dengan surat Nomor 020/CSR-
IKT/Dir/Ext/111/2025,

Pengumuman kepada para pemegang saham sehubungan dengan
pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web
penyedia e-RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu

www.esr.co.id dan pada tanggal 27 Maret 2025:
Page 3 OCR 0.943
C) pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web
penyedia e-RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu

Www.csr.co.id dan pada tanggal 15 April 2025.

Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai
”POJK No.15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POIK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No. 16/2020”) dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan,

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST

adalah:

— Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan
Pasal 41 ayat (1) a POJK No. 15/2020, RUPST adalah sah apabila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (1) c POJK No. 15/2020, RUPST dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih
dari 1/2 (sata per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir

dalam RUPST:

Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya

yang sah, dengan perincian sebagai berikut :

— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 1.644.924.197 (satu miliar enam ratus empat
puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan
puluh tujuh) saham atau sebesar 80,24Y5 (delapan puluh koma dua
empat persen) dari 2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta) saham,
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
sampai dengan tanggal 14 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut

di atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan

yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST.
Page 4 OCR 0.937
Sesi Pertanyaan :
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan

kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham

yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata
Acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa

Pemegang Saham pada setiap Mata Acara RUPST.

Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST :

& RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

1

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan dan
Keberlanjutan Direksi Perseroan termasuk Laporan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et
de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan

tahun 2024.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.644.924.197 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh
tujuh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara

4
Page 5 OCR 0.948
1.

1.

Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

ii

Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk
cadangan wajib sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta Rupiah) guna memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

Menyetujui sisa keuntungan Perseroan dibukukan
sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur

permodalan Perseroan.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

.

Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.644.924.197 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh
tujuh) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara

Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan yang dalam hal ini dibantu oleh
Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan
honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi

keuangan Perseroan.
Page 6 OCR 0.948
IV.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.644.924.197 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh
tujuh) saham atau 1006 (seratus persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara

Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik Independen yang mengaudit buku-buku Perseroan
untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta pemberian wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan

Jain penunjukannya.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
355.055 (tiga ratus lima puluh lima ribu lima puluh lima)
saham atau 0,026 (nol koma nol dua persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.644.569.142 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta
lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua)
saham atau 99,98” (sembilan puluh sembilan koma sembilan
delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.
Page 7 OCR 0.955
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara
Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 11.44 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published9 May 2025
Pages7
Characters10,342
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 May 2025 · 10:47–
Present— (—)
Chair—
Agenda 3 approved
For
1,644,569,142
—
Against
355,055
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CISADANE SAWIT RAYA Tbk. p.1 ×8
linked person Cokro Cienturi Suhendra p.1
linked person Koh Bing Hock p.1
linked person Gita Sapta Adi p.1
linked person Erwin Kurniawan p.1
linked person Seman Sendjaja p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1
unresolved person HUMBERG LIFE p.1
unresolved person Edityawarman p.1
unresolved person Vivery Jerry Denny Walukow p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 199 ms 13 Sep 2026 15:20

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik Independen yang '
                                'mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 serta pemberian wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah '
                                'honorarium Akuntan Publik Independen tersebut '
                                'serta persyaratan Jain penunjukannya. '
                                '-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan abstain tidak '
                                'ada. Pemegang Saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 355.055 (tiga ratus lima '
                                'puluh lima ribu lima puluh lima) saham atau '
                                '0,026 (nol koma nol dua persen) dari jumlah '
                                'suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.644.569.142 (satu miliar enam '
                                'ratus empat puluh empat juta lima ratus enam '
                                'puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua) '
                                'saham atau 99,98” (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan delapan persen) dari jumlah '
                                'suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. '
                                '-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
                                'keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini '
                                'menyetujui usulan dari',
             'seq': 3,
             'votes_against': '355055',
             'votes_for': '1644569142'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:47:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result