Skip to content
Back to announcement

20250508_ASII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31884462_lamp2.pdf

Other Text extracted ASII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk

                                        PENGUMUMAN
                       PENGESAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN TAHUN BUKU 2024

Guna memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah, Direksi PT Astra International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan Perseroan pada
tanggal 27 Februari 2025, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada hari
Kamis, tanggal 8 Mei 2025 tanpa perubahan atau catatan.


                                            Jakarta, 8 Mei 2025
                                         PT Astra International Tbk
                                                   Direksi
Page 2
                                       PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk

                                           PEMBERITAHUAN
                                    KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Astra International Tbk (“Perseroan”) bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 8 Mei 2025, antara lain telah menyetujui pembagian dividen
tunai sebesar Rp. 406,- setiap saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98,- setiap saham
yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Sisanya sebesar Rp. 308,- setiap saham (“Dividen
Final”) akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:

Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif:

                        Kegiatan                                              Tanggal
  Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                          20 Mei 2025
  Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                           21 Mei 2025
  Cum Dividen Final di Pasar Tunai                                          22 Mei 2025
  Ex Dividen Final di Pasar Tunai                                           23 Mei 2025
  Recording Date (yang berhak atas Dividen Final)                           22 Mei 2025
  Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final                                      5 Juni 2025

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
   Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
      Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham
      Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
      Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra
      (“Registra”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan,
      Telepon: (+62 21) 2525666, email: dividen@registra.co.id atau Corporate Legal Perseroan, beralamat
      di Menara Astra Lt. 59, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, Telepon: (+62 21) 50843854,
      email: corporate.secretary@ai.astra.co.id, paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dengan
      disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
      bermeterai Rp. 10.000,-.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
      akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
Page 3
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai
   berikut:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
      mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
      atau Registra paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
      Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
      Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan,
      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata
      Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
       (i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus diinvestasikan
            di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
            Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh)
            yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
            negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
            tersebut.
       (ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
       (i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
       (ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat),
      dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
      Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
      Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
      menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
      kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
      memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, dengan
      menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
      Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
      Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
      26 sebesar 20%.


                                           Jakarta, 8 Mei 2025
                                        PT Astra International Tbk
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 May 2025
Pages3
Characters6,997
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA INTERNATIONAL Tbk p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result