Back to announcement
20250508_ASII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31884462_lamp2.pdf
Other Text extracted ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
PENGUMUMAN
PENGESAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN TAHUN BUKU 2024
Guna memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah, Direksi PT Astra International Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan Perseroan pada
tanggal 27 Februari 2025, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada hari
Kamis, tanggal 8 Mei 2025 tanpa perubahan atau catatan.
Jakarta, 8 Mei 2025
PT Astra International Tbk
Direksi
Page 2
PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Astra International Tbk (“Perseroan”) bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 8 Mei 2025, antara lain telah menyetujui pembagian dividen
tunai sebesar Rp. 406,- setiap saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98,- setiap saham
yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Sisanya sebesar Rp. 308,- setiap saham (“Dividen
Final”) akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Mei 2025
Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Mei 2025
Cum Dividen Final di Pasar Tunai 22 Mei 2025
Ex Dividen Final di Pasar Tunai 23 Mei 2025
Recording Date (yang berhak atas Dividen Final) 22 Mei 2025
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final 5 Juni 2025
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham
Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra
(“Registra”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan,
Telepon: (+62 21) 2525666, email: dividen@registra.co.id atau Corporate Legal Perseroan, beralamat
di Menara Astra Lt. 59, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, Telepon: (+62 21) 50843854,
email: corporate.secretary@ai.astra.co.id, paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp. 10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
Page 3
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
atau Registra paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh)
yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat),
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Jakarta, 8 Mei 2025
PT Astra International Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.