Back to announcement
20250508_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31883875_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.:061/CORP/9981/V/25 Jakarta, 8 Mei 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 16 Desember 2021, Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), anak
perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir diubah dalam Perubahan Kedua atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 20 Desember 2023
(“Perjanjian”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (“Keterbukaan Informasi Terakhir“).
Pada tanggal 6 Mei 2025, Perseroan dan PAMA telah menandatangani perubahan ketiga atas Perjanjian
yang mengubah ketentuan tingkat suku bunga dan periode ketersediaan dana, sebagai berikut:
Semula :
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 3,2% per tahun
Periode Ketersediaan Dana : 16 Desember 2021 sampai dengan 16 Desember 2024.
Menjadi :
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,5% per tahun
Periode Ketersediaan Dana : 16 Desember 2021 sampai dengan 16 Desember 2025.
(Selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Page 2
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai pinjaman ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
Terakhir masih tetap sama dan tidak berubah.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
[sisa halaman ini sengaja dibiarkan kosong]
Page 3
Hormat Kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
290 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}