Skip to content
Back to announcement

20250508_PANR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31884402_lamp1.pdf

Other Text extracted PANR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                      PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK (“Perseroan”)

              PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                    PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK.


PT Panorama Sentrawisata Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Saham bahwasesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tanggal 30 April 2025, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2024, yang berjumlah sekitar 25% dari Laba Bersih tahun buku 2024 atau kurang
lebih sebesar Rp 83.250.000.000,- atau sebesar Rp. 60-,- per lembar saham dengan jadwal
dan tata cara sebagai berikut:
a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
       No.                  Kegiatan                          Tanggal
        1. Tanggal Cum Dividen Pasar Reguler &              9 Mei 2025
           Negosiasi
        2. Tanggal Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi    14 Mei 2025
        3. Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai              15 Mei 2025
        4. Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai               16 Mei 2025
        5. Tanggal Pencatatan (Recording Date)             15 Mei 2025
        6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                 4 Juni 2025
        7. Tanggal Penyerahan bukti rekam SKD/DGT          20 Mei 2025
        8. Keterangan:
           Setiap 1 (Satu) saham akan mendapatkan
           dividen tunai sebesar Rp. 60,- (Enam Puluh
           Rupiah)

b. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
       tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
       Pemegang Saham.

  2.   Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 16.00 WIB
       (Recording Date).

  3.   Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
       memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek
       dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis
       mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
       Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan
       menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
Page 2
     Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

4.   Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh
     Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

5.   Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada
     pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:

     5.1. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak
          memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah
          Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang PPh, yaitu dipotong PPh
          sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
     5.2. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
          menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan
          sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya
          mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk
          memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang
          bersangkutan wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
          PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
          Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
          DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
          atau Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra sesuai dengan peraturan dan
          ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
          dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

6.   Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat
     dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek
     Perseroan.




                                      Jakarta, 8 Mei 2025
                             PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK.
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published8 May 2025
Pages2
Characters4,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANORAMA SENTRAWISATA TBK p.1 ×11
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result