Skip to content
Back to announcement

20250505_SMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31882319_lamp1.pdf

Other Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
              SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
               PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.




      PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
                               (“SMART” atau “Perseroan”)
             Bergerak dalam bidang produk konsumen berbasis kelapa sawit yang
                                terpadu dengan perkebunan
                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                        Kantor Pusat:
                          Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
                            Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                  Telepon : (62 21) 50338899
                                    www.smart-tbk.com


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Pengadaan Gas Bio - KBLI 35203
(“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
maka perubahan dan/atau penambahan tersebut akan diumumkan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Dalam hal pemegang saham Perseroan mengalami kesulitan untuk memahami informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material yang disampaikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha telah
diungkapkan secara benar, lengkap, dan tidak ada pernyataan dan/atau informasi yang bersifat
menyesatkan.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025

                                              1
Page 2
I.     PENDAHULUAN

       Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
       dengan pemenuhan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
       Usaha (“POJK 17/2020”) di mana diatur kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan Terbuka
       yang melakukan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal ini, PT Sinar Mas Agro Resources and
       Technology Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha baru yaitu
       produksi dan penjualan produk biogas sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian
       Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan
       Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 (“KBLI”), kegiatan usaha tersebut tercakup pada KBLI No. 35203
       - Pengadaan Gas Bio (rencana ini selanjutnya disebut “Penambahan Kegiatan Usaha”).

II.    KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

       Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
       dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham
       dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan
       diselenggarakan pada:
       Hari             : Senin, 16 Juni 2025
       Tempat           : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39
                          Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.

       Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham Perseroan
       melalui situs web Perseroan (www.smart-tbk.com) dan situs web Bursa Efek Indonesia
       (www.idx.co.id) bersamaan dengan pengumuman RUPS yaitu pada tanggal 8 Mei 2025. Sejak
       tanggal tersebut, data tentang Penambahan Kegiatan Usaha juga telah tersedia bagi para
       pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan.

III.   INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
          1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H.,
          notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
          Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Perseroan
          mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
          Akta No. 04 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
          di Jakarta Selatan, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa
          mengubah kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
          0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.

       B. Kegiatan Usaha
          Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan, pertanian,
          perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa pengelolaan dan hasil


                                                  2
Page 3
         penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil produksi Perseroan dan entitas
         anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan
         margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“),
         cocoa butter substitute (“CBS“), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel.

         Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Plaza Sinar Mas Land,
         Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telepon: (62 21) 50338899.
         Kebun dan pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara,
         Jambi, Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sedangkan
         pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun, dan Marunda.

      C. Kepemilikan Saham
         Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                                             Saham                                     Jumlah Nilai
                                                                Persentase
             Pemegang Saham             Ditempatkan dan                                  Nominal
                                                               Kepemilikan
                                         Disetor Penuh                               (Dalam Rp Juta)
           PT Purimas Sasmita             2.653.897.571               92,4%                  530.780
           Publik                           218.295.795                7,6%                   43.659
           Jumlah                         2.872.193.366              100,0%                  574.439

      D. Pengurusan dan Pengawasan
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama             :       Franky Oesman Widjaja
                 Wakil Komisaris Utama       :       Muktar Widjaja
                 Wakil Komisaris Utama       :       Rafael B. Concepcion, Jr.
                 Komisaris                   :       Ir. Lukmono Sutarto
                 Komisaris Independen        :       Prof. DR. Teddy Pawitra
                 Komisaris Independen        :       Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
                 Komisaris Independen        :       Ardhayadi, S.E., MA

                 Direksi
                 Direktur Utama              :       The Biao Leng
                 Wakil Direktur Utama        :       Jimmy Pramono
                 Wakil Direktur Utama        :       DR. ING Gianto Widjaja
                 Direktur                    :       Franciscus Costan
                 Direktur                    :       D. Agus Purnomo
                 Direktur                    :       Yovianes Mahar

IV.   RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

      A. Penilai Independen yang Ditunjuk

         Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan (selanjutnya
         disebut “TOPAZ”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan
         Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan No. 0109/MK.PB/KJPP-
         TOPAZ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
         TOPAZ merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri

                                                 3
Page 4
  Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dengan Nomor Ijin Usaha 2.20.0171
  tanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
  Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan No. S-815/PM.223/2021. Berikut ringkasan dari
  laporan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan
  No. 00501/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 atas Rencana Penambahan Kegiatan
  Usaha Baru.

B. Maksud dan Tujuan

  Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
  Penambahan Kegiatan Usaha berupa aktivitas pengadaan gas bio (KBLI No. 35203). Studi
  Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK 17/2020.

  Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak SMART dalam rangka
  kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan
  bukan untuk kepentingan pajak.

C. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  1.   Laporan studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion.
  2.   TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
       kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
  3.   Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
       informasi yang disediakan oleh manajemen SMART dan/atau data yang diperoleh dari
       informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
       anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
       informasi yang disediakan tersebut.
  4.   Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen SMART terkait POJK 17/2020.
  5.   TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ
       memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
       laporan ini.
  6.   Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul
       dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
       manajemen, konsultan, atau pihak ke-tiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan.
  7.   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut studi
       kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan
       atas fakta-fakta yang penting.
  8.   TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
       berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
  9.   Analisis, opini, dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan telah disusun sesuai dengan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
       Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”), serta Standar Penilaian Indonesia
       (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
  10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SMART serta telah
      disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  11. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
      dihasilkan.

                                          4
Page 5
  12. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
      tugas.
  13. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SMART atau wakilnya
      dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
      dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
      benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi SMART untuk masing-
      masing periode yang disajikan.
  14. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
      SMART. TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
      aset SMART, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
  15. TOPAZ berasumsi bahwa SMART telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
      dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian
      lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  16. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
      atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari SMART yang
      relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak
      dan atau belum TOPAZ terima dari SMART.
  17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
      sahnya Certificate of Appraisal ini.

D. Metodologi

  Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK
  No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
  Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, KEPI, serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi
  Revisi Tahun 2020 ini adalah:

  Pengumpulan Data

      Pengumpulan data-data primer atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha meliputi
       data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan.
       Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai
       pihak, terutama dari manajemen SMART pada saat dilakukan investigasi lapangan.
      Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ke-tiga
       dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
       tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri, dan analisis
       manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
       mendatang.

  Analisis Kelayakan

  Melakukan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang mengacu pada Pasal V
  SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

  a.   Kelayakan pasar;
  b.   Kelayakan teknis;
  c.   Kelayakan pola bisnis;
  d.   Kelayakan model manajemen; dan
  e.   Kelayakan keuangan;



                                           5
Page 6
E. Pendapat Pihak Independen

  Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha:

  a.   Kelayakan pasar

       i. Industri bioenergi di Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan, didorong
            oleh potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebijakan pemerintah yang
            mendukung transisi energi terbarukan.
       ii. Pasar bioenergi Indonesia sedang berkembang pesat, terutama dalam sektor
            pembangkit listrik dan bahan bakar transportasi. Pangsa pasar bioenergi di
            Indonesia semakin luas, dengan sektor transportasi menjadi salah satu yang utama.
       iii. Industri Bioenergi di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dengan dukungan
            infrastruktur, kebijakan pemerintah, dan permintaan pasar yang berkembang.
       iv. Pesaing usaha industi bioenergi di Indonesia adalah PT KIS Biofuels Indonesia dan
            PT Dharma Satya Nusantara Tbk.
       v. SMART akan memasarkan Bio-CNG kepada pelanggan-pelanggan berbasis Eropa,
            mengingat sebagian besar pelanggan berbasis Eropa telah memiliki target
            pengurangan emisi yang ambisius. Bio-CNG akan ditawarkan sebagai solusi energi
            bersih yang sejalan dengan komitmen keberlanjutan.

       Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
       kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai pasar, pesaing
       usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa
       Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh SMART adalah
       layak.

  b.   Kelayakan teknis

       i. Terkait dengan kapasitas, lokasi kegiatan usaha aktivitas pengadaan gas bio di
            Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara dengan luasan sekitar 2 hektar.
       ii. Terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru, tenaga kerja internal SMART
            telah memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai terkait proses produksi
            biogas. Apabila diperlukan, SMART juga akan merekrut beberapa personel baru
            untuk membantu menangani aspek produksi ataupun penjualan produk biogas yang
            dihasilkan.
       iii. Penambahan Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas bertujuan untuk
            menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya
            menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan
            dijual ke pihak ke-tiga atau digunakan secara internal sebagai sumber energi
            terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari
            bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk
            kebutuhan industri maupun transportasi.

       Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
       daya, serta proses bisnis kegiatan usaha baru, maka dapat disimpulkan bahwa
       Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh SMART adalah
       layak.




                                          6
Page 7
c.   Kelayakan pola bisnis

     i. SMART merupakan salah satu perusahaan agribisnis terkemuka yang berfokus pada
          pengembangan bisnis berkelanjutan, memiliki produk yang beragam, mulai dari
          minyak goreng, margarin, shortening, hingga biodiesel dan memiliki produk yang
          berkualitas tinggi dengan merek-merek terkemuka di Indonesia, seperti Filma dan
          Kunci Mas, yang dikenal luas oleh konsumen.
     ii. Kegiatan usaha baru SMART memiliki barrier to entry yang tinggi dengan teknologi
          khusus, akses bahan baku yang ekslusif dan kebutuhan modal yang tinggi untuk
          masuk dalam industri ini.
     iii. Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah satu
          perwujudan strategi bisnis SMART yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
          secara berkelanjutan dari kegiatan operasional SMART sekaligus memberikan
          kontribusi nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi
          keberlanjutan SMART.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap keunggulan kompetitif SMART, kemampuan
     pesaing untuk meniru produk SMART, serta kemampuan untuk menciptakan nilai
     Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak.

d.   Kelayakan model manajemen

     i. SMART akan memanfaat kapasitas manajerial yang telah dimiliki untuk mendukung
         kegiatan usaha baru. Tenaga kerja internal SMART telah memiliki pengalaman dan
         kapabilitas yang memadai terkait proses produksi biogas.
     ii. SMART memiliki kekayaan intelektual yang luas, terutama terkait dengan merek
         dagang produk konsumen seperti Filma, Kunci Mas, dan Palmboom, serta teknologi
         pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan dan efisien.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
     kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
     kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh SMART adalah
     layak.

e.   Kelayakan keuangan

     i.   Analisis titik impas (Break Even Analysis)

          Berdasarkan perhitungan Break Even Point (“BEP”), pada tahun 2026 diketahui BEP
          dalam unit adalah 92.979 unit dan BEP dalam pendapatan adalah Rp14.340 juta.
          Pada tahun 2035 SMART akan mencapai BEP dalam unit sebesar 90.984 unit atau
          pendapatan sebesar Rp 14.416 juta. Berdasarkan hal ini, diketahui pada tahun
          2026 sampai dengan 2035, kegiatan usaha baru SMART akan membukukan laba
          usaha positif karena total pendapatan pada tahun 2026 sampai dengan tahun 2035
          melebihi titik BEP.




                                          7
Page 8
            ii.    Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
                   Return on Investment)

                   Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan
                   investasi (“ROI”) menunjukkan rasio positif mulai tahun 2026. Marjin Laba Kotor
                   terproyeksi sebesar 15,78% pada tahun 2026 hingga sebesar 25,03% di tahun 2035,
                   sementara Marjin Laba Operasi dan Marjin Laba Bersih terproyeksi sebesar 24,03%
                   dan 18,74% di tahun 2035. Untuk ROI terproyeksi mencapai sebesar 4,47% di tahun
                   2035.

            iii.   Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value, Internal Rate of Return,
                   Payback Period dan Profitability Index:

                   1.   Net Present Value (“NPV”) sebesar Rp 17.224 juta;
                   2.   Internal Rate of Return (“IRR”) sebesar 11,66%; dan
                   3.   Payback Period adalah selama 10 tahun 4 bulan;
                   4.   Profitability Index (“PI”) sebesar 1,19.

                   Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha pengadaan gas bio layak dilakukan
                   karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang
                   cukup panjang namun masih tergolong wajar dan PI yang lebih besar dari 1.

            iv.    Analisis Sensitivitas

                   Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana Penambahan
                   Kegiatan Usaha bersifat sensitif terhadap penurunan harga jual.

             Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas
             (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
             Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net
             Present Value, Internal Rate of Return, Payback Period, Profitability Index dan analisis
             sensitivitas, disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha baru yang akan dilakukan
             oleh SMART adalah layak.

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
        dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
        maka menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak.

V.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI

     Penambahan Kegiatan Usaha merupakan kelanjutan dari dan berkaitan erat dengan proses
     pengolahan buah sawit di pabrik kelapa sawit yang merupakan kegiatan usaha utama
     Perseroan. Tenaga kerja internal Perseroan juga telah memiliki pengalaman dan kapabilitas
     yang memadai terkait proses produksi biogas. Apabila diperlukan, Perseroan juga akan
     merekrut beberapa personel baru untuk membantu menangani aspek produksi ataupun
     penjualan produk biogas yang dihasilkan.




                                                   8
Page 9
VI.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
      USAHA

      A.   Latar Belakang Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha

           Dalam proses pengolahan buah sawit menjadi minyak sawit, pabrik kelapa sawit
           menghasilkan limbah produksi yang mencakup limbah padat dan limbah cair/palm oil mill
           effluent (“POME”). Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan praktik
           produksi yang berkelanjutkan, Perseroan memiliki Kebijakan Tanpa Limbah (Zero Waste
           Policy), di mana kami berupaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang
           limbah hasil proses produksi. Saat ini, Perseroan telah berhasil mendaur ulang 100% limbah
           perkebunan, di mana limbah padat dan POME dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan
           bahan bakar. Namun, pengelolaan POME yang umumnya dilakukan saat ini dapat
           menghasilkan gas metana, yang apabila tidak ditangani dengan baik, menjadi salah satu
           kontributor emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) yang cukup besar di industri perkebunan kelapa
           sawit.

      B.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha

           Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim serta untuk
           mendukung upaya dekarbonisasi, Perseroan berinisiatif untuk melakukan Penambahan
           Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas yang bertujuan untuk menangkap gas
           metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya menjadi Compressed Biogas
           (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan digunakan secara internal sebagai
           sumber energi terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas
           alam dari bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar
           untuk kebutuhan industri maupun transportasi, sehingga secara langsung akan
           memberikan efisiensi dan penghematan biaya energi bagi Perseroan.

           Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian dari strategi dekarbonisasi Perseroan
           guna mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Hal ini
           sebagai wujud komitmen Perseroan dalam rangka mencapai target menuju Net Zero
           Emissions pada tahun 2050, serta turut mendukung target Net Zero Emissions Indonesia
           pada tahun 2060. Selain itu, Penambahan Kegiatan Usaha ini juga merupakan bagian dari
           persiapan Perseroan dalam rangka menghadapi potensi penerapan kebijakan pajak karbon
           di sektor agribisnis di masa mendatang.

           Selain risiko perubahan iklim, Perseroan juga melihat potensi nilai ekonomis dari Bio-CNG,
           mengingat produk ini dapat dijual secara komersial. Selanjutnya, secara jangka panjang
           inisiatif pengurangan karbon juga diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan
           tambahan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit karbon, baik di
           pasar domestik maupun internasional, seiring dengan perkembangan kerangka regulasi
           dan pasar karbon yang semakin terbentuk.

           Secara strategis, Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah
           satu perwujudan strategi bisnis Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
           secara berkelanjutan dari kegiatan operasional Perseroan sekaligus memberikan kontribusi
           nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi keberlanjutan
           Perseroan, khususnya dalam menjawab tuntutan pasar global yang semakin
           mengedepankan praktik agribisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan
           demikian, diharapkan Penambahan Kegiatan Usaha dapat mendukung pencapaian visi


                                                 9
Page 10
             Perseroan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan
             secara bertanggung jawab.

VII.   PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan dampak keuangan yang positif
       bagi Perseroan. Tambahan pendapatan yang dihasilkan pada tahun pertama proyeksi setelah
       fasilitas beroperasi mencapai lebih dari Rp 19,6 miliar dengan tambahan laba bersih sekitar
       Rp 2,4 miliar. Pendapatan dan laba bersih ini diestimasikan akan mengalami pertumbuhan rata-
       rata masing-masing sekitar 2% dan 8% per tahunnya sampai dengan 2035. Berdasarkan analisis
       studi kelayakan yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha diestimasikan akan mampu
       memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih Perseroan di masa yang akan
       datang.

VIII. INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT

       Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
       dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada para
       pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
       pada:
       Hari/Tanggal    : Senin, 16 Juni 2025
       Tempat          : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39
                         Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.

       Khusus terkait dengan agenda Penambahan Kegiatan Usaha ini, RUPST akan diselenggarakan
       dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 huruf a Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 86 ayat (1)
       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kuorum
       kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai
       berikut:

       a. RUPST dapat dilangsungkan secara sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
          kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili.
       b. Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

       Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam RUPST adalah
       pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
       tanggal 22 Mei 2025. Berikut adalah rencana jadwal RUPST Perseroan dalam kaitannya dengan
       Penambahan Kegiatan Usaha:

        No                                 Agenda                                         Tanggal
         1    Pengumuman RUPST                                                          8 Mei 2025
         2    Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha          8 Mei 2025
         3    Panggilan RUPST                                                          23 Mei 2025
         4    Penyelenggaraan RUPST                                                    16 Juni 2025
         5    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                      17 Juni 2025



                                                 10
Page 11
IX.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penambahan Kegiatan Usaha, dapat menghubungi
      Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

                      PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
                          Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
                            Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                  Telepon : (62 21) 50338899

                                 UP: Corporate Secretary



                                   Jakarta, 8 Mei 2025
                                    Direksi Perseroan




                                           11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published8 May 2025
Pages11
Characters32,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Purimas Sasmita p.3
linked person Franky Oesman Widjaja p.3
linked person Muktar Widjaja p.3
linked person Ir. Lukmono Sutarto p.3
linked person Prof. DR. Teddy Pawitra p.3
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan p.3
linked person The Biao Leng p.3
linked person Jimmy Pramono p.3
linked person DR. ING Gianto Widjaja p.3
linked person Franciscus Costan p.3
linked person D. Agus Purnomo p.3
linked person Yovianes Mahar p.3
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk. p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Ardhayadi p.3
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×3
unresolved org Technology Tbk. p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Raden Kadiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.3
unresolved org PT KIS Biofuels Indonesia p.6
unresolved org KJPP TOPAZ p.8 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result