Back to announcement
20250505_SMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31882319_lamp1.pdf
Other Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
(“SMART” atau “Perseroan”)
Bergerak dalam bidang produk konsumen berbasis kelapa sawit yang
terpadu dengan perkebunan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon : (62 21) 50338899
www.smart-tbk.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Pengadaan Gas Bio - KBLI 35203
(“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
maka perubahan dan/atau penambahan tersebut akan diumumkan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Dalam hal pemegang saham Perseroan mengalami kesulitan untuk memahami informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material yang disampaikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha telah
diungkapkan secara benar, lengkap, dan tidak ada pernyataan dan/atau informasi yang bersifat
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan pemenuhan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) di mana diatur kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan Terbuka
yang melakukan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal ini, PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha baru yaitu
produksi dan penjualan produk biogas sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 (“KBLI”), kegiatan usaha tersebut tercakup pada KBLI No. 35203
- Pengadaan Gas Bio (rencana ini selanjutnya disebut “Penambahan Kegiatan Usaha”).
II. KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari : Senin, 16 Juni 2025
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.
Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham Perseroan
melalui situs web Perseroan (www.smart-tbk.com) dan situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) bersamaan dengan pengumuman RUPS yaitu pada tanggal 8 Mei 2025. Sejak
tanggal tersebut, data tentang Penambahan Kegiatan Usaha juga telah tersedia bagi para
pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan.
III. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H.,
notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Perseroan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No. 04 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa
mengubah kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.
B. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan, pertanian,
perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa pengelolaan dan hasil
2
Page 3
penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil produksi Perseroan dan entitas
anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan
margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“),
cocoa butter substitute (“CBS“), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Plaza Sinar Mas Land,
Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telepon: (62 21) 50338899.
Kebun dan pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara,
Jambi, Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sedangkan
pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun, dan Marunda.
C. Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,4% 530.780
Publik 218.295.795 7,6% 43.659
Jumlah 2.872.193.366 100,0% 574.439
D. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael B. Concepcion, Jr.
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, S.E., MA
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING Gianto Widjaja
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Yovianes Mahar
IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
A. Penilai Independen yang Ditunjuk
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan (selanjutnya
disebut “TOPAZ”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan No. 0109/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TOPAZ merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
3
Page 4
Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dengan Nomor Ijin Usaha 2.20.0171
tanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan No. S-815/PM.223/2021. Berikut ringkasan dari
laporan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan
No. 00501/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Baru.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
Penambahan Kegiatan Usaha berupa aktivitas pengadaan gas bio (KBLI No. 35203). Studi
Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK 17/2020.
Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak SMART dalam rangka
kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan
bukan untuk kepentingan pajak.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
3. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen SMART dan/atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
informasi yang disediakan tersebut.
4. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen SMART terkait POJK 17/2020.
5. TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.
6. Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul
dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
manajemen, konsultan, atau pihak ke-tiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan.
7. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
8. TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini, dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan telah disusun sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”), serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SMART serta telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
11. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.
4
Page 5
12. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
13. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SMART atau wakilnya
dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi SMART untuk masing-
masing periode yang disajikan.
14. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
SMART. TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
aset SMART, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
15. TOPAZ berasumsi bahwa SMART telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian
lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari SMART yang
relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak
dan atau belum TOPAZ terima dari SMART.
17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini.
D. Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK
No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, KEPI, serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020 ini adalah:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data-data primer atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha meliputi
data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan.
Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai
pihak, terutama dari manajemen SMART pada saat dilakukan investigasi lapangan.
Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ke-tiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri, dan analisis
manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
mendatang.
Analisis Kelayakan
Melakukan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang mengacu pada Pasal V
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:
a. Kelayakan pasar;
b. Kelayakan teknis;
c. Kelayakan pola bisnis;
d. Kelayakan model manajemen; dan
e. Kelayakan keuangan;
5
Page 6
E. Pendapat Pihak Independen
Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha:
a. Kelayakan pasar
i. Industri bioenergi di Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan, didorong
oleh potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebijakan pemerintah yang
mendukung transisi energi terbarukan.
ii. Pasar bioenergi Indonesia sedang berkembang pesat, terutama dalam sektor
pembangkit listrik dan bahan bakar transportasi. Pangsa pasar bioenergi di
Indonesia semakin luas, dengan sektor transportasi menjadi salah satu yang utama.
iii. Industri Bioenergi di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dengan dukungan
infrastruktur, kebijakan pemerintah, dan permintaan pasar yang berkembang.
iv. Pesaing usaha industi bioenergi di Indonesia adalah PT KIS Biofuels Indonesia dan
PT Dharma Satya Nusantara Tbk.
v. SMART akan memasarkan Bio-CNG kepada pelanggan-pelanggan berbasis Eropa,
mengingat sebagian besar pelanggan berbasis Eropa telah memiliki target
pengurangan emisi yang ambisius. Bio-CNG akan ditawarkan sebagai solusi energi
bersih yang sejalan dengan komitmen keberlanjutan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.
b. Kelayakan teknis
i. Terkait dengan kapasitas, lokasi kegiatan usaha aktivitas pengadaan gas bio di
Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara dengan luasan sekitar 2 hektar.
ii. Terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru, tenaga kerja internal SMART
telah memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai terkait proses produksi
biogas. Apabila diperlukan, SMART juga akan merekrut beberapa personel baru
untuk membantu menangani aspek produksi ataupun penjualan produk biogas yang
dihasilkan.
iii. Penambahan Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas bertujuan untuk
menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya
menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan
dijual ke pihak ke-tiga atau digunakan secara internal sebagai sumber energi
terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari
bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk
kebutuhan industri maupun transportasi.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
daya, serta proses bisnis kegiatan usaha baru, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.
6
Page 7
c. Kelayakan pola bisnis
i. SMART merupakan salah satu perusahaan agribisnis terkemuka yang berfokus pada
pengembangan bisnis berkelanjutan, memiliki produk yang beragam, mulai dari
minyak goreng, margarin, shortening, hingga biodiesel dan memiliki produk yang
berkualitas tinggi dengan merek-merek terkemuka di Indonesia, seperti Filma dan
Kunci Mas, yang dikenal luas oleh konsumen.
ii. Kegiatan usaha baru SMART memiliki barrier to entry yang tinggi dengan teknologi
khusus, akses bahan baku yang ekslusif dan kebutuhan modal yang tinggi untuk
masuk dalam industri ini.
iii. Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah satu
perwujudan strategi bisnis SMART yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
secara berkelanjutan dari kegiatan operasional SMART sekaligus memberikan
kontribusi nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi
keberlanjutan SMART.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap keunggulan kompetitif SMART, kemampuan
pesaing untuk meniru produk SMART, serta kemampuan untuk menciptakan nilai
Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak.
d. Kelayakan model manajemen
i. SMART akan memanfaat kapasitas manajerial yang telah dimiliki untuk mendukung
kegiatan usaha baru. Tenaga kerja internal SMART telah memiliki pengalaman dan
kapabilitas yang memadai terkait proses produksi biogas.
ii. SMART memiliki kekayaan intelektual yang luas, terutama terkait dengan merek
dagang produk konsumen seperti Filma, Kunci Mas, dan Palmboom, serta teknologi
pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan dan efisien.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.
e. Kelayakan keuangan
i. Analisis titik impas (Break Even Analysis)
Berdasarkan perhitungan Break Even Point (“BEP”), pada tahun 2026 diketahui BEP
dalam unit adalah 92.979 unit dan BEP dalam pendapatan adalah Rp14.340 juta.
Pada tahun 2035 SMART akan mencapai BEP dalam unit sebesar 90.984 unit atau
pendapatan sebesar Rp 14.416 juta. Berdasarkan hal ini, diketahui pada tahun
2026 sampai dengan 2035, kegiatan usaha baru SMART akan membukukan laba
usaha positif karena total pendapatan pada tahun 2026 sampai dengan tahun 2035
melebihi titik BEP.
7
Page 8
ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment)
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan
investasi (“ROI”) menunjukkan rasio positif mulai tahun 2026. Marjin Laba Kotor
terproyeksi sebesar 15,78% pada tahun 2026 hingga sebesar 25,03% di tahun 2035,
sementara Marjin Laba Operasi dan Marjin Laba Bersih terproyeksi sebesar 24,03%
dan 18,74% di tahun 2035. Untuk ROI terproyeksi mencapai sebesar 4,47% di tahun
2035.
iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value, Internal Rate of Return,
Payback Period dan Profitability Index:
1. Net Present Value (“NPV”) sebesar Rp 17.224 juta;
2. Internal Rate of Return (“IRR”) sebesar 11,66%; dan
3. Payback Period adalah selama 10 tahun 4 bulan;
4. Profitability Index (“PI”) sebesar 1,19.
Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha pengadaan gas bio layak dilakukan
karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang
cukup panjang namun masih tergolong wajar dan PI yang lebih besar dari 1.
iv. Analisis Sensitivitas
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bersifat sensitif terhadap penurunan harga jual.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas
(Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net
Present Value, Internal Rate of Return, Payback Period, Profitability Index dan analisis
sensitivitas, disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha baru yang akan dilakukan
oleh SMART adalah layak.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI
Penambahan Kegiatan Usaha merupakan kelanjutan dari dan berkaitan erat dengan proses
pengolahan buah sawit di pabrik kelapa sawit yang merupakan kegiatan usaha utama
Perseroan. Tenaga kerja internal Perseroan juga telah memiliki pengalaman dan kapabilitas
yang memadai terkait proses produksi biogas. Apabila diperlukan, Perseroan juga akan
merekrut beberapa personel baru untuk membantu menangani aspek produksi ataupun
penjualan produk biogas yang dihasilkan.
8
Page 9
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
A. Latar Belakang Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam proses pengolahan buah sawit menjadi minyak sawit, pabrik kelapa sawit
menghasilkan limbah produksi yang mencakup limbah padat dan limbah cair/palm oil mill
effluent (“POME”). Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan praktik
produksi yang berkelanjutkan, Perseroan memiliki Kebijakan Tanpa Limbah (Zero Waste
Policy), di mana kami berupaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang
limbah hasil proses produksi. Saat ini, Perseroan telah berhasil mendaur ulang 100% limbah
perkebunan, di mana limbah padat dan POME dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan
bahan bakar. Namun, pengelolaan POME yang umumnya dilakukan saat ini dapat
menghasilkan gas metana, yang apabila tidak ditangani dengan baik, menjadi salah satu
kontributor emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) yang cukup besar di industri perkebunan kelapa
sawit.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim serta untuk
mendukung upaya dekarbonisasi, Perseroan berinisiatif untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas yang bertujuan untuk menangkap gas
metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya menjadi Compressed Biogas
(“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan digunakan secara internal sebagai
sumber energi terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas
alam dari bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar
untuk kebutuhan industri maupun transportasi, sehingga secara langsung akan
memberikan efisiensi dan penghematan biaya energi bagi Perseroan.
Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian dari strategi dekarbonisasi Perseroan
guna mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Hal ini
sebagai wujud komitmen Perseroan dalam rangka mencapai target menuju Net Zero
Emissions pada tahun 2050, serta turut mendukung target Net Zero Emissions Indonesia
pada tahun 2060. Selain itu, Penambahan Kegiatan Usaha ini juga merupakan bagian dari
persiapan Perseroan dalam rangka menghadapi potensi penerapan kebijakan pajak karbon
di sektor agribisnis di masa mendatang.
Selain risiko perubahan iklim, Perseroan juga melihat potensi nilai ekonomis dari Bio-CNG,
mengingat produk ini dapat dijual secara komersial. Selanjutnya, secara jangka panjang
inisiatif pengurangan karbon juga diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan
tambahan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit karbon, baik di
pasar domestik maupun internasional, seiring dengan perkembangan kerangka regulasi
dan pasar karbon yang semakin terbentuk.
Secara strategis, Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah
satu perwujudan strategi bisnis Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
secara berkelanjutan dari kegiatan operasional Perseroan sekaligus memberikan kontribusi
nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi keberlanjutan
Perseroan, khususnya dalam menjawab tuntutan pasar global yang semakin
mengedepankan praktik agribisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan
demikian, diharapkan Penambahan Kegiatan Usaha dapat mendukung pencapaian visi
9
Page 10
Perseroan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab.
VII. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan dampak keuangan yang positif
bagi Perseroan. Tambahan pendapatan yang dihasilkan pada tahun pertama proyeksi setelah
fasilitas beroperasi mencapai lebih dari Rp 19,6 miliar dengan tambahan laba bersih sekitar
Rp 2,4 miliar. Pendapatan dan laba bersih ini diestimasikan akan mengalami pertumbuhan rata-
rata masing-masing sekitar 2% dan 8% per tahunnya sampai dengan 2035. Berdasarkan analisis
studi kelayakan yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha diestimasikan akan mampu
memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih Perseroan di masa yang akan
datang.
VIII. INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada para
pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.
Khusus terkait dengan agenda Penambahan Kegiatan Usaha ini, RUPST akan diselenggarakan
dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai
berikut:
a. RUPST dapat dilangsungkan secara sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili.
b. Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam RUPST adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 22 Mei 2025. Berikut adalah rencana jadwal RUPST Perseroan dalam kaitannya dengan
Penambahan Kegiatan Usaha:
No Agenda Tanggal
1 Pengumuman RUPST 8 Mei 2025
2 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha 8 Mei 2025
3 Panggilan RUPST 23 Mei 2025
4 Penyelenggaraan RUPST 16 Juni 2025
5 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 17 Juni 2025
10
Page 11
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penambahan Kegiatan Usaha, dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon : (62 21) 50338899
UP: Corporate Secretary
Jakarta, 8 Mei 2025
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×3
unresolved
org
Technology Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Raden Kadiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.3
unresolved
org
PT KIS Biofuels Indonesia
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.8 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.