Back to announcement
20250507_POST_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31883864_lamp2.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JAS A KEUANG AN (“OJK”) TID AK MEMBERIKAN PERNYAT AAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MEN YETUJUI EFEK INI. T IDAK JUGA M ENYAT AKAN K EBEN ARAN AT AU KECUKUPAN
ISI INFORM ASI T AMBAH AN RING KAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENT ANG AN DENG AN H AL -H AL T ERS EBUT AD ALAH PERBUAT AN M ELANGG AR HUKUM.
INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAP AT P ERHAT IAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAG UAN P ADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENG AN PIH AK YANG KOMPE TEN.
PT POS INDONES IA (PERSERO) (“PERS ERO AN”) DAN PARA P ENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKU K IJARAH BERT ANGGUNG JAWAB S EPENUHNYA AT AS KEBEN ARAN SEM UA IN FORMAS I,
FAKTA, DAT A, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN P ENDAPAT YANG TERC ANTUM DALAM IN FORMASI TAMBAHAN RINGKAS IN I.
INFORMAS I TAMBAH AN RINGKAS INI M ERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMAS I ATAS PROSP EKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DIT ERBITKAN
OLEH PERS ERO AN SEHUBUNG AN DENG AN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT M ATERIAL T ELAH D IMUAT DALAM INFORM ASI
TAMBAHAN. INFORM ASI LENG KAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DAL AM INFORM ASI T AMBAH AN.
PENAWARAN UMUM INI M ERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PEN AWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJ ARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
MENJADI EFEKT IF.
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Pos:
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Pada tanggal 31 Maret 2025,
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725 Perseroan memiliki jaringan kantor pos sebanyak 3.959 kantor
Email: corsec@posindonesia.co.id yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Website: www.posindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN SISA IMBALAN SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat
miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 28 Mei 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Mei 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 28 Mei 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK–HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. JUMLAH KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH
MEMPERKETAT PERSAINGAN DALAM TINGKAT PERMINTAAN ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA:
A(idn) (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT KB Valbury Sekuritas
WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di pada tanggal 7 Mei 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Desember 2024
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah : 21 – 23 Mei 2025
Tanggal Penjatahan : 26 Mei 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 28 Mei 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan:
1) Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025
2) Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dengan Pemegang
Rekening.
3) Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk dengan Akad Ijarah yang terakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dalam Akad Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Investor sebagai musta’jir
(penyewa);
1
Page 3
b. Berdasarkan Akad Ijarah, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pemilik aset ijarah (mahall al-ijarah) mengalihkan manfaat
layanan jasa yang dihasilkan oleh aset ijarah (mahall al-ijarah) tersebut kepada Investor;
c. Investor selanjutnya menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pembayaran atas
pengalihan manfaat tersebut. Objek ijarah adalah manfaat Layanan Jasa Kurir dan Jasa Logistik.
2. Melalui Akad Wakalah, Investor sebagai Pemberi Kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Perseroan sebagai penerima
kuasa (wakil) untuk memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
3. Sebagai Wakil Investor, Perseroan memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
4. Pelanggan melakukan pembayaran atas layanan jasa yang diterima. Perseroan meneruskan pembayaran dari Pelanggan
kepada Investor berupa Pembayaran Imbalan Ijarah, yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati.
6. Saat jatuh tempo, Perseroan membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Investor.
4) Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
5) Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.750.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp9.375.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500.000.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 28 Agustus 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 28 Agustus 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B,
dan 28 Agustus 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing–masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dengan pelunasan
Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal–tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B Seri C
Ijarah Ke–
1 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
2 28 November 2025 28 November 2025 28 November 2025
3 28 Februari 2026 28 Februari 2026 28 Februari 2026
4 28 Mei 2026 28 Mei 2026 28 Mei 2026
5 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026
6 28 November 2026 28 November 2026 28 November 2026
7 28 Februari 2027 28 Februari 2027 28 Februari 2027
8 28 Mei 2027 28 Mei 2027 28 Mei 2027
9 28 Agustus 2027 28 Agustus 2027 28 Agustus 2027
10 28 November 2027 28 November 2027 28 November 2027
11 28 Februari 2028 28 Februari 2028 28 Februari 2028
12 28 Mei 2028 28 Mei 2028 28 Mei 2028
2
Page 4
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B Seri C
Ijarah Ke–
13 28 Agustus 2028 28 Agustus 2028
14 28 November 2028 28 November 2028
15 28 Februari 2029 28 Februari 2029
16 28 Mei 2029 28 Mei 2029
17 28 Agustus 2029 28 Agustus 2029
18 28 November 2029 28 November 2029
19 28 Februari 2030 28 Februari 2030
20 28 Mei 2030 28 Mei 2030
21 28 Agustus 2030
22 28 November 2030
23 28 Februari 2031
24 28 Mei 2031
25 28 Agustus 2031
26 28 November 2031
27 28 Februari 2032
28 28 Mei 2032
6) Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
7) Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
1. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
8) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
9) Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
10) Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
3
Page 5
11) Kelalaian Perseroan
Sesuai dengan pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan apabila terjadi kelalaian (cidera janji), maka setelah Wali Amanat memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dan Perseroan tidak melakukan perbaikan setelah Perseroan menerima
pemberitahuan tertulis tersebut, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam surat kabar berperedaran nasional dan
memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
12) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai dengan surat No. 174/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 6
September 2024 perihal Peringkat PT Pos Indonesia (Persero), yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No.
73/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Peringkat PT Pos Indonesia (Persero), dengan peringkat:
A(idn) (Single A)
Fitch Ratings menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘A(idn)’ untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka
waktu maksimum selama 7 tahun.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020. Fitch memonitor peringkat secara terus menerus dan akan
memperbaharui surat peringkat tersebut setidaknya sekali dalam satu tahun.
13) Keterangan Tentang Wali Amanat Sukuk Ijarah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Website : www.btn.co.id
Tel.: (021) 38825147
Wali Amanat – Financial Services Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan
dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan.
2. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna
melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
tentang “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”
4
Page 6
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon investor juga harus
membaca Bab IV mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani
oleh Desman Parlindungan Lumban Tobingdengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.
A. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 2.063.363.227.142 2.653.918.421.743
Bank yang Dibatasi Penggunaannya 33.073.529.725 -
Piutang Usaha - Bersih 336.931.275.934 385.402.397.127
Persediaan 34.743.695.888 43.640.166.880
Pendapatan yang Masih Harus Diterima 1.018.942.643.045 930.909.600.985
Pajak Dibayar Dimuka 1.506.984.961 592.283.336
Piutang Layanan - Jasa Keuangan 2.011.539.275.002 880.739.688.637
Piutang Layanan - Lainnya 2.338.569.956.643 477.498.955.501
Jumlah Aset Lancar 7.836.565.423.345 5.372.701.514.209
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan Saham 774.306.716 -
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan 84.292.629.255 52.552.484.634
Aset Tetap - Bersih 1.162.999.687.246 1.035.327.898.488
Properti Investasi 6.785.059.730.800 6.586.760.726.000
Aset Takberwujud - Bersih 121.774.971.326 111.965.551.053
Aset Pajak Tangguhan 370.705.541.962 388.117.276.057
Aset Tidak Lancar Lainnya 103.665.446.567 111.413.796.667
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.629.272.313.872 8.286.137.732.899
JUMLAH ASET 16.465.837.737.217 13.658.839.247.108
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 651.416.992.385 474.354.916.682
Utang Pajak 76.892.446.168 60.569.447.017
Utang Lain-lain 722.423.584.092 753.828.360.808
Pinjaman Bank: Jangka Pendek 4.421.133.369.864 2.285.604.000.000
Pinjaman Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
MTN - 323.361.458.333
Obligasi 99.469.166.668 -
Liabilitas Sewa 42.139.256.365 7.734.098.789
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.013.474.815.542 3.905.452.281.629
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Obligasi 398.080.833.339 495.100.000.000
Liabilitas Sewa 88.782.484.359 15.194.867.976
Liabilitas Imbalan Kerja 1.011.325.062.209 1.108.026.778.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.498.188.379.907 1.618.321.646.877
JUMLAH LIABILITAS 7.511.663.195.449 5.523.773.928.806
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal Rp1.000.000 per Lembar Saham
Modal Dasar 1.500.000 Lembar Saham
5
Page 7
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebesar 455.023 Lembar Saham 455.023.000.000 455.023.000.000
Tambahan Modal Disetor 2.344.427.566 2.344.427.566
Saldo Laba - Telah Ditentukan Penggunaannya 4.019.922.826.530 3.264.314.544.470
Saldo Laba - Belum Ditentukan Penggunaannya 726.936.851.666 755.630.126.731
Komponen Ekuitas Lainnya 3.794.755.662.859 3.702.780.917.128
Jumlah Ekuitas yang Dapat Didistribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 8.999.012.537.957 8.180.093.015.895
Kepentingan Non-Pengendali (44.837.996.189) (45.027.697.293)
TOTAL EKUITAS 8.954.174.541.768 8.135.065.318.602
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.465.837.737.217 13.658.839.247.408
B. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 5.017.861.008.697 5.479.121.136.675
Beban Pokok Layanan (3.030.806.140.057) (3.680.789.445.438)
Laba Kotor 1.987.054.868.640 1.798.331.691.237
Beban Pemasaran (35.211.233.641) (70.260.445.072)
Beban Umum dan Administrasi (1.159.917.022.630) (1.110.990.406.688)
Pendapatan Lainnya 618.118.287.330 628.728.086.809
Beban Lainnya (261.185.716.080) (325.829.958.948)
Laba Usaha 1.148.859.183.619 919.978.967.338
Pendapatan Keuangan 31.530.854.114 43.561.402.355
Beban Keuangan (439.234.217.673) (261.648.866.909)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 741.155.820.060 701.891.502.784
Pajak Kini (2.551.203.481) (1.395.271.987)
Pajak Tangguhan 8.529.860.855 27.718.412.803
Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja 117.931.585.665 597.572.938.850
Revaluasi Aset - 412.370.729.903
Pajak Penghasilan Terkait (25.956.839.934) (12.666.046.547)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 746.936.851.666 748.699.105.099
Kepentingan Non-Pengendali 197.625.768 (20.484.461.499)
Jumlah Laba Tahun Berjalan 747.134.477.434 728.214.643.600
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 838.941.366.733 1.205.988.688.940
Kepentingan Non-Pengendali 167.856.432 (20.496.423.134)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 839.109.223.165 1.185.492.265.806
Laba per Saham Dasar 1,64 1,60
C. Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset 20.55 22,63
Jumlah liabilitas 35.99 31,87
Jumlah ekuitas 10.07 17,06
Pendapatan (8.42) 18,64
6
Page 8
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban pokok layanan (17.66) 19,22
Laba usaha 24,88 9,34
EBITDA 7,20 13,44
Laba tahun berjalan 2,60 3,29
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan (29,22) (12,58)
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor 39,60 29,19
Marjin Laba Usaha 22,90 16,79
Marjin Laba Bersih 14,89 13,29
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE 7,53 8,95
Rasio Laba terhadap Aset / ROA 4,19 5,33
Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER 0,55 0,68
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR 0,30 0,40
Interest coverage ratio 3,06 5,33
Debt-Service Coverage Ratio 0,87 1,74
Current Ratio 1,31 1,38
D. Informasi Tentang Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan sejak
diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini adalah:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Bank CCB 22 Mei 2025 Rp100.000.000.000
Bank Jatim 24 Juli 2025 Rp50.000.000.000
Jumlah Rp150.000.00.000
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar data keuangan dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I”).
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini dapat
mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan
pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat
berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko yang
terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia
KPS) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang
ditandatangani oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0127.
7
Page 9
A. Analisis Laporan Laba Rugi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.017.861.008.697,
di mana terjadi penurunan sebesar Rp461.260.127.978 atau setara dengan 8,42% dibandingkan dengan pendapatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.479.121.136.675. Hal tersebut terutama
disebabkan adanya penurunan pada pendapatan layanan paketpos sebesar 13,90% atau Rp202.491.176.677, pendapatan
Logistik sebesar 5,24% atau Rp114.106.322.923 dan pendapatan jasa keuangan sebesar 14,81% atau Rp186.163.631.690
Beban Pokok Layanan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023
Beban pokok layanan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.030.806.140.057, menurun sebesar Rp654.844.125.969 atau setara dengan 17,79% dibandingkan dengan beban pokok
layanan tahun sebelumnya sebesar Rp3.680.789.445.438. Hal tersebut terutama disebabkan adanya efisiensi biaya operasional
distribusi sebesar 21,5% atau Rp347.000.000.000.
Laba Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat menjadi Rp1.148.859.183.619,
mengalami kenaikan sebesar Rp228.880.216.281 atau 24,88% dibandingkan laba usaha tahun sebelumnya sebesar
Rp919.978.967.338. Hal tersebut terutama disebabkan adanya penurunan pada biaya operasi sebesar 34,51% atau
Rp614.713.056.051.
Laba Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp747.134.477.434,
meningkat sebesar Rp18.919.833.834 atau 2,60% dibandingkan dengan laba tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar
Rp728.214.643.600. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan beban pokok layanan sebagai dampak dari penurunan biaya
operasi sebesar 34,51% atau Rp614.713.056.051 dan penurunan pajak tangguhan sebesar 69,23% atau Rp19.188.551.948.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp839.109.223.165, mengalami penurunan sebesar Rp346.383.042.641 atau 29,22% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp1.185.492.265.806. Hal tersebut terutama disebabkan adanya penurunan revaluasi aset tetap sebesar 100% atau
Rp412.370.729.903.
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp16.465.837.737.217, mengalami peningkatan sebesar
Rp2.806.998.490.109 atau setara dengan 20,55% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp13.658.839.247.108. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan dari beberapa pos di aset lancar yaitu, piutang
layanan jasa keuangan sebesar 128,39% atau setara Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar 389,75% atau setara
Rp1.861.071.001.142. Selain aset lancar, terdapat kenaikan pada aset tetap sebesar 12,33% atau setara Rp127.671.788.758 yang
turut berkontribusi terhadap peningkatan total aset.
8
Page 10
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.836.565.423.345, mengalami peningkatan sebesar
Rp2.463.863.909.136 atau setara dengan 45,86% dibandingkan aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.372.701.514.209. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang layanan jasa keuangan sebesar 128,39% atau
setara Rp1.130.799.586.365 dan Aset lancar lainnya sebesar 389,75% atau setara Rp1.861.071.001.142.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.629.272.313.872, meningkat sebesar
Rp343.134.580.973 atau setara dengan 4,14% dibandingkan dengan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp8.286.137.732.899. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset tetap sebesar 12,33% atau setara
Rp127.671.788.758 dan Properti investasi sebesar 3,01% atau Rp198.299.004.800.
Liabilitas
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7.511.663.195.449, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.987.889.266.943 atau setara dengan 35,99% dibandingkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp5.523.773.928.506. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek sebesar 53,98% atau
Rp2.108.022.533.913 dan utang usaha sebesar 37,33% atau Rp177.062.075.703.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.013.474.815.542, mengalami
peningkatan sebesar Rp2.108.022.533.913 atau setara dengan 53,98% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp3.905.452.281.629. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka pendek
sebesar 93,43% atau Rp2.135.529.369.864 dan liabilitas sewa jangka pendek sebesar 445,85% atau Rp34.405.157.576.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.498.188.379.907, menurun sebesar
Rp120.133.266.970 atau setara dengan 7,42% dibandingkan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.618.321.646.877. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar 8,73% atau
Rp96.701.716.692 dan penurunan obligasi sebesar 19,60% atau Rp97.019.166.661.
Ekuitas
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.954.174.541.768, mengalami peningkatan sebesar
Rp819.109.223.166 atau setara dengan 10,07% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp8.135.066.318.602. Hal tersebut terutama disebabkan oleh Perusahaan membukukan laba belum ditentukan penggunaannya
di tahun 2024 sebesar Rp726.936.851.666 dan peningkatan komponen ekuitas lainnya sebesar 2,48% atau Rp92.004.515.067.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.204.564.278.251 mengalami peningkatan sebesar Rp1.271.354.670.423 atau sekitar 1.903,73% dibandingkan dengan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp66.790.392.172. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan signifikan pada pembayaran kas kepada pemasok yang jauh lebih
besar dibandingkan dengan penerimaan kas dari pelanggan.
9
Page 11
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp78.258.169.411 mengalami penurunan sebesar Rp145.630.319.668 atau sekitar 65,01% dibandingkan dengan kas neto yang
digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp223.888.489.079.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap..
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp683.308.796.012 mengalami peningkatan sebesar Rp174.972.509.085 atau sekitar 34,42% dibandingkan dengan kas neto
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp508.336.286.927.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pencairan pinjaman bank jangka pendek yang lebih besar, meskipun terdapat
pembayaran bunga dan utang yang cukup signifikan.
Penjelasan mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian tertanggal 8 April 2025, yang ditandatangani oleh Desman Parlindungan Lumban Tobing dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0127 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan RKAP 2024 untuk program kerja 13.1 penerbitan Sukuk Ijarah sebesar maksimal Rp1.500.000.000.000, telah
dilakukan penerbitan instrumen utang dalam bentuk Sukuk Ijarah I Tahap I
2. Berdasarkan Akta Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. 16 Tanggal 20 Maret 2025 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan
S.H., M.Kn di Jakarta Selatan, para pemegang saham memutuskan untuk menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pos
Indonesia (Persero) yang semula tanpa Seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B dengan rincian
sebagai berikut:
a) 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.000.000; dan
b) 455.022 (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh dua) saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal
Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp455.022.000.000 (empat ratus lima puluh
lima miliar dua puluh dua juta).
Penjelasan mengenai Kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan”.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan:
Riwayat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0112291
tanggal 25 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0089515.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
10
Page 12
25 April 2025 (“Akta No. 16/2025”), yang mengubah ketentuan Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan pos bagi
masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel dan jasa
keagenan usaha jasa pos dan giro.
Struktur Permodalan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
tentang Persetujuan Pengalihan Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 06 tanggal 15 April 2025, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH
dibawah No. AHU-AH.01.09-0189022 tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0081337.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16 April 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 1 1.000.000
Seri B 1.499.999 1.499.999.000.000
Jumlah Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Nama Pemegang Saham:
Negara Republik Indonesia – Seri A Dwiwarna 1 1.000.000 0,0002
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) – Seri B 455.022 455.022.000.000 99,9998
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 455.023 455.023.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.044.977 1.094.977.000.000 -
Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum tercatat di Bursa Efek
manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia 100%
Pengurus Dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 07 tanggal 15 April 2025
yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0189231 tanggal 15 April 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0081403.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muhammad Budi Djatmiko
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadila
Komisaris Independen : Riden Hatam Aziz
Direksi
Direktur Utama : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Direktur Human Capital Management : Asih Kurniasari Komar
11
Page 13
Direktur Operasi dan Digital Services : Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan : Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan Portfolio : Prasabri Pesti
Management
Penjelasan mengenai Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan
Tentang Perseroan.”
Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan Anak terhadap
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:
Kontribusi Terhadap
Perseroan (%)
Kegiatan Usaha yang Presentase Tahun Tahun Tahun Laba
Nama Domisili
Dijalankan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional (rugi)
Aset Liabilitas
setelah
pajak
Digital Payment & Digital
Solution Membuat Dan
PFI(3) Bandung 54,76% 2001 2001 2001 1,49 3,67 0,06
Menyediakan Platform
Pembayaran(1)
Jasa transportasi, jasa
pergudangan jasa
PLI pengiriman kargo dan Jakarta 99,80% 2012 2012 2012 2,32 2,09 0,15
regulated agent atau agen
inspeksi
Bidang Properti
Berupa: Building
PPI Management, Hospitality, Bandung 99,00% 2013 2013 2013 1,96 1,48 6,05
dan Real Estate
Development(2)
Keterangan:
(1) Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, dan
lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan pembayaran konsumen; (iii)
Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk memastikan transaksi berjalan lancar; dan (iv)
Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman uang dan pinjaman secara digital.
b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan klien; (ii)
Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis; (iii) Network &
Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan transaksi; dan (iv) Data Analytic
Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis.
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara aset properti
Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working space atau arena permainan
untuk acara game.
b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living dan hotel,
serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming house.
c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan subsidi melalui
pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
(3) Dahulu PT Bhakti Wasantara Net
Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset,
total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka
keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan tidak diuraikan.
12
Page 14
Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
A. Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 16/2025, maksud dan tujuan
Perseroan ialah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah
Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip–prinsip Perseroan Terbatas.
Hingga saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan pos dengan bertumpu kepada empat portfolio bisnis yaitu bisnis logistik, bisnis
kurir, bisnis jasa keuangan dan bisnis properti. Saat ini, transformasi Perseroan menuju Perusahaan logistik yang mempunyai
potensi pengembangan bisnis ke depan dengan market size lebih dari Rp 2.082 T pada tahun 2025 dan diproyeksikan terus
tumbuh hingga mencapai 2.676 T pada tahun 2029, serta memberikan kontribusi hampir 50% dari total pendapatan. Bisnis Kurir
atau CEP (Courier, Express and Parcel) masih tumbuh sejalan dengan pertumbuhan e-commerce dan tumbuh lebih dari 10% per
tahun selama 5 tahun terahkir dan terus bertumbuh untuk proyeksi 10 tahun ke depan.
Di bidang jasa keuangan, pengembangan payment dan partnership untuk mendukung e-commerce masih terus berjalan dengan
platform digital yang memudahkan pelanggan dan mendorogn pertumbuhan bisnis jasa keuangan. Di samping itu, jasa keuangan
masih mempunyai potensi untuk pengembangan partnership dan kolaborasi dengan bidang seperti micro finance dan asuransi.
Serta dalam portofolo bisnis properti merupakan leverage asset yang dimiliki Perseroan untuk dioptimalkan sesuai potensi
properti Perseroan.
Selain empat portofolio bisnis utama, grup Perseroan juga memiliki beberapa entitas dalam kategori ancillary, yaitu badan usaha
milik Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos): Dapensi Dwi Karya dan Dapensi Trio Usaha. Selain itu, terdapat juga Yayasan
Pendidikan Bhakti Pos Indonesia yang menaungi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).
Di masa depan, melalui sebaran dan luasnya jaringan yang dimiliki, Perseroan akan memanfaatkan jaringan tersebut untuk
mengembangkan keseluruhan portofolio bisnisnya, sehingga Perseroan tidak hanya menjadi penyelenggara pos, tetapi juga
mampu bertransformasi menjadi perusahaan logistik yang terintegrasi dan mampu memberian solusi.
Pos Indonesia Group
13
Page 15
1) Bisnis Logistik
Perseroan menyediakan solusi layanan logistik bagi para pengguna jasanya. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan, layanan yang dikelola oleh Sub Direktorat Enterprise Business tersebut mencakup:
A) Warehousing and Distribution
Layanan Warehousing (Layanan Pergudangan) adalah jasa penyimpanan barang untuk produksi atau hasil produksi dalam
jumlah dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang dituju sesuai permintaan. Selain itu,
Warehouse (Gudang) adalah bagian dari sistem logistik perusahaan sebagai tempat penyimpanan barang (bahan mentah,
part barang setengah jadi, barang jadi) pada dan di antara tempat asal dan tempat tujuan serta memberikan informasi
kepada manajemen tentang status, kondisi, dan disposisi barang-barang yang sedang disimpan.
Layanan Distribution adalah jasa penyaluran barang-barang komoditas tertentu dari Distribution Center (DC) kepada
Distribution Point atau Stockis hingga kepada penguna akhir. Barang-barang yang ditangani dalam layanan jasa ini terbatas
pada Finished Goods dan Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
Strategi perusahaan dalam menyediakan layanan jasa warehousing atau pergudangan adalah optimalisasi sebagian lahan
dan Gedung fasilitas fisik pelayanan pos tingkat Kantor Cabang Utama (KCU), Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang
Pembantu (KCP) serta property kantor pusat dan kantor regional, dengan penyesuaian seperlunya untuk digunakan
sebagai warehouse facilities yang cocok untuk komoditas atau barang-barang tertentu seperti bahan pokok, barang jadi,
dan barang konsumsi.
B) Logistics Solution
Perseroan menyelengarakan layanan project logistics solution yang dikelola oleh Sub Direktorat Enterprise Business baik
sebagai Memberikan solusi layanan logistik dengan fleksibilitas yang lebih besar dengan mengkombinasikan antara sistem
logistik dengan sistem kurir (mengangkut, menyimpan sementara, mendistribusikan, memasang) untuk mendukung
proses end to end logistics sesuai kebutuhan yang unik dari pemilik proyek. kontraktor ataupun pemasok Saat ini
komoditas yang ditangani diprioritaskan pada bahan makanan pokok, barang-jadi dan barang konsumsi.
Rencana logistik akan disesuaikan untuk kebutuhan proyek yang unik, mulai dari verifikasi dan validasi data sebelum
pengiriman, perencanaan biaya dan jadwal pengiriman, jadwal dan mekanisme pendistribusian, serta penanganan
dokumentasi yang diperlukan yang dieksekusi secara hati-hati dan presisi.
Logistik solution merupakan kegiatan yang mencakup beberapa bagian yaitu :
1. Contract Logistik, 3PL dan 4PL
Contract 3PL atau 4PL merupakan bagian pengembangan logistik yang utama, yaitu memberikan solusi logistik kepada
pihak lain dengan menjadi partner dalam outsource logistic dari pihak tertentu. Sebagai partner logistic memberikan
solusi dari awal sampai dengan akhir dengan sistem informasi yang memberikan solusi terintegrasi untuk kebutuhan
logistik dalam distribusi baik inbound maupun outbound.
Salah satu contoh adalah menjadi partner logistic distribusi Pertamina, Unilever, Disributi Buku, dan lainnya. Partner
logistic ini secara berkala mendistribusikan produk ke titik yang ditentukan dan memberikan laporan mulai dari
perencanaan, pengangkutan dan distribusi, serta after sale berupa report dalam standar yang ditentukan. Kerjasama ini
juga mencakup informasi dalam track and trace, dan report performance.
2. Project Logistik
Projek Logistik antara lain adalah :
a. Partner Pemerintah, Lembaga, Departemen, Institusi dan Badan Usaha
Tantangan kondisi geografi, betapapun rumitnya proses distribusi, ahli kargo proyek kami bekerja sama dengan
insinyur dan kontraktor untuk memastikan bahwa setiap proyek direncanakan, dikirimkan, dan diselesaikan tepat
waktu dan sesuai spesifikasi, yakni:
i. Pada tahun 2023 hingga 2025, PT Pos Indonesia (Persero) dipercaya untuk mengerjakan pemerintah sektor
pangan melalui kerja sama dengan BUMN Pangan sebagai berikut :
14
Page 16
ii. Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2023, 2024 dan 2025 : bekerja sama dengan
perum BULOG untuk menyalurkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam bentuk beras dengan berat
masing-masing 10 Kg kepada 74 juta penerima di tahun 2023, dan 119,4 juta Penerima ditahun 2024.
iii. Penyaluran Bantuan Stunting Tahun 2023 dan 2024 : bekerja sama dengan ID FOOD (PT Rajawali Nusindo) untuk
menyalurkan Bantuan Stunting dalam bentuk komoditi Ayam Karkas dan Telur kepada penerima.
iv. Operasi Pasar HKBN 2025 : Penugasan oleh Kementrian Pertanian untuk melakukan Operasi Pasar atau penjualan
Komoditi pangan di semua outlet kantorpos diseluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, outlet tersebut
berfungsi sebagai gerai pangan dengan nama "AGRIPOST". Pada tahun 2025, program ini telah direalisasikan di
3.531 outlet, dengan total omzet sebesar Rp39,59 miliar dan melayani 643.279 konsumen.
v. Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak. Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang bekerja sama baik dengan KPU
Pusat dan KPUD dimasing-masing daerah melaksanakan Distirbusi Kotak Suara, Surat Suara dan perlengkapan
berbagai kegiatan Pemilu dari masing-masing Gudang KPUD ke Gudang PPK hingga PPS, Distribusi ke TPS Luar
Negeri dan penarikan logistic dari TPS ke Gudang KPUD.
vi. Hingga tahun 2025 ini, melaksanakan pendistisbusian logistic bahan ajar milik Universitas Terbuka dari Gudang
Utama di Tangerang Selatan ke seluruh wilayah Indonesia, Layanan yang diberikan mencakup proses inbound
(receiving, inspecting), temporary storage dan inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile
delivery dan pelaporan melalui dashboard berbasis web.
vii. Bekerjasama dalam penyaluran Alat Memasak Listrik (AML) yang merupakan bagian dari program pemerintah
untuk mendorong transisi energi bersih dan efisien di Masyarakat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM).
b. Projek Pemilu
Beberapa tahun dan periode Pemilu Perseroan menjadi partner logistik untuk menyalurkan logistik Pemilu dengan
tepat waktu dan tepat sasaran. Ini menjadi bagian perasn serta partisipasi dalam penyelenggaraan negara
demokrasi dan mensukseskan program pemerintah.
c. Pekerjaan Logistik berbasis Projek
Beberapa pekerjaan logistik berbasis projek antara lain :
i. Pekerjaan BUMN dalam logistik PLN
ii. Pekerjaan BULOG dalam distribusi beras
iii. Pekerjaan Kemensos dalam distribusi bantuan social
iv. Pekerjaan Projek bantuan Pangan pemerintah
C) Platform Logistics
Perseroan mengembangkan platform logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service Provider) BUMN yang
tergabung PMO Logistic Sinergy dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN. Perseroan menjadi koordinator dalam
sinergi dan integrasi logistik ini sejak 2022 dan lebih intensif pengembangannya pada tahun 2024.
Pengembangan logistic platform ini diberi nama GLID. Platform logistik ini memberikan layanan logistik sesuai kebutuhan
pelanggan dengan pilihan antara lain rute tercepat, atau biaya termurah, atau pilihan terbaik sesuai kebutuhan atau
permintaan logistik.
Platform ini akan dikembangkan dengan Kerjasama dengan platform lain, seperti PadiUMKM atau LKPP yang
memungkinkan pengembangan pasar dan bisnis dengan lebih cepat. Kebutuhan yang dinamis dengan karakteristik logistik
yang dapat dipilih dalam platform ini dan menjadi harapan untuk Solusi pelanggan lebih baik dan lebih cepat.
Di samping itu, Perseroan kedepan berencana membentuk venture-venture baru dalam bidang logistik yang fokus pada
layanan dan segmen untuk pengembangan, fleksibilitas, serta agilitas yang berorientasi kepuasan customer.
2) Bisnis Kurir
Bisnis Kurir merupakan layanan utama yang ditawarkan Perseroan, dimana pada saat ini layanan tersebut meliputi
pengiriman surat dan paket ke area dalam negeri dan international. Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor
KD.018/DIR-5/0322 tentang Lini Produk Jasa Kurir dan Logistik, maka produk yang disediakan oleh Pereroan adalah
sebagai berikut:
a) Pos Sameday adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu penyerahan
maksimum H+0 dalam jaringan local dalam kota.
b) Pos Next day adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu penyerrahan
maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas.
15
Page 17
c) Pos Reguler adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu penyerahan point
to point dalam jaringan nasional.
d) Pos Ekonomi adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat/dokumen biasa, kartupos, sekogram,
dan paket pos biasa dengan standar waktu penyerahan point to point dalam jaringan nasional.
e) Pos Cargo adalah layanan pengiriman barang besar termasuk kirim paket diatas 10 kg.
f) Express Mail Service selanjutnya disingkat EMS adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dari
dan ke luar negeri dengan persyaratan tertentu serta dengan standar waktu penyerahan H+3 s.d. H+7 dalam
jaringan internasional terbatas.
g) Pos Ekspor adalah layanan pengiriman barang ke luar negeri dengan berat mulai 250 (dua ratus lima puluh) gram
hingga 300 (tiga ratus) kilogran dengan standar waktu penyerahan H+4 s.d. H+8.
h) Paketpos Cepat Internasional, selanjutnya disingkat PCLN adalah layanan pengiriman barang dari dan l luar negeri
dengan persyaratan tertentu menggunakan angkutan udara dan dilengkapi dengan fitur jejak lacak kiriman, dengan
standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
i) ePacket adalah layanan pengiriman suratpos bersisi barang (merchandise) dengan tingkat berat sampai dengan 2
(dua) kilogram yang dipertukarkan antar operator pos yang menandatangani perjanjian tentang layanan APP
ePacket dan/atau PRIME Express dan ditujukan terutama untuk kiriman e-commerce, dengan standar waktu
penyerahan H+6 s.d. H+10.
j) Registered Internasional, selanjutnya disingkat RLN adalah layanan pengiriman dokumen atau barang dengan berat
maksimum 2 (dua) kilogram dan ukuran maksimum tertentu, yang dikirimkan diantara negara anggota UPU, dengan
standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
k) Pos Udara Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat, kartupos, sekogram dan M-
Bag, dengan standar waktu penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan internasional.
l) Pos Biasa Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman paket dengan standar penyerahan
maksimum H+90 dalam jaringan internasonal.
3) Jasa Keuangan
Perseroan menyediakan berbagai jasa keuangan dengan jenis dan keterangan sebagai berikut:
A) Remitansi
Remitansi (remittance) atau yang dikenal dengan Weselpos adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang yang
memberikan solusi terhadap kecepatan, ketepatan dan keamanan kiriman uang baik untuk domestik maupun luar
negeri.
B) Fund Distribution
Solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia Giropos merupakan
solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Layanan ini sebagai
sarana transaksi antar rekening, baik dari satu rekening ke satu rekening maupun ke banyak rekening lainnya dan
setoran tunai ke dalam rekening. Pengambilan uang dilakukan dengan Cekpos dan/atau Slip Penarikan.
C) Kemitraan Bank / Fronting
Merupakan layanan hasil kolaborasi Perseroan yang menghasilkan layanan perbankan di Kantor Pos dimana layanan
ini meliputi tabungan, kredit, Penyaluran Kredit untuk pensiunan oleh Mitra Kredit Pensiun (Bank dan Koperasi), dan
Mitra Kerja seperti Tabungan, Bank BTN (Tabungan e–batara pos), penyaluran kredit, Mitra Kredit Penisun,
pengiriman, dan Wesel POS PIN (Bank BNI).
D) Asuransi
Perseroan bekerjasama dengan Heksa Insurance, mempersembahkan layanan Produk Asuransi untuk memberikan
perlindungan bagi para pelanggan Perseroan. Beberapa Ragam Layanan Produk antara lain:
i) Asuransi HeksaLink
Merupakan asuransi berjenis regular unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa yang melindungi
hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan sampai dengan 120 x premi + Hasil Pengembangan Dana
Investasi.
ii) Asuransi Heksalink Prima Investa
Merupakan asuransi berjenis single unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa yang melindungi
hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan max 200% premi dasar (mininum Uang Pertanggungan
Rp15.000.000) + (Hasil Pengembangan Dana Investasi).
iii) Asuransi Mikro Perisai Diri
16
Page 18
Merupakan asuransi berjenis personal accident & term life yang memberikan Manfaat Meninggal (Perlindungan
Jiwa selama 30 hari).
iv) Mikro Rencana Aman
Produk Traditional – Asuransi Dwiguna yang manfaatnya adalah Perlindungan Jiwa (Uang Pertanggungan jika
Tertanggung tutup usia) dan Manfaat Hidup (Pengembalian Premi di akhir masa Perlindungan).
E) Avrist Assurance
Perseroan telah bekerja sama dengan PT Avrist Assurance untuk Pendistribusian Produk Propos Demam Berdarah
Dengue (ProDBD). Adapun produk yang dihasilkan adalah asuransi Kesehatan Syariah dengan manfaat Tutup Usia
(Uang Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia akibat penyakit Demam Berdarah) dan Manfaat Demam Berdarah
(Santunan Rumah Sakit, maksimal rawat inap 10 hari).
F) Layanan Domestik (Nasional)
Layanan domestik Perseroan dibagi menjadi 4 yaitu:
i) Weselpos Instan
Layanan Weselpos dengan waktu tempuh real time, pembayaran menggunakan PIN dan NTP yang dikirimkan
langsung oleh Pengirim kepada Penerima, dapat di cairkan di semua Kantorpos
ii) Weselpos Prima
Layanan Weselpos yang menggunakan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas Kantorpos tujuan
kepada Penerima, dapat dicairkan hanya di Kantorpos yang ditunjuk dalam surat pemberitahuan.
iii) Weselpos Cash to Account (Setoran Tunai)
Pengiriman uang secara tunai melalui Kantorpos dengan tujuan semua rekening Bank secara real time melalui
jaringan ATM BERSAMA dan ATM PRIMA, satu kali pengiriman sampai dengan Rp25.000.000.00.
iv) Weselpos Korporat/Kemitraan
Layanan Weselpos hasil kerja sama dengan pihak lain, dilakukan dengan suatu perjanjian kerjasama dengan tarif
dan layanan sesuai kesepakatan dengan mitra. Informasi kiriman disampaikan dengan surat pemberitahuan
(RS–2) yang diantar oleh petugas Kantorpos tujuan kepada Penerima atau nomor referensi kiriman yang
langsung disampaikan oleh mitra kepada Penerima (setara Weselpos Instan).
G) International Remittance (Pengiriman uang dari dan ke luar negeri)
Kantor pos adalah tempat paling mudah, nyaman dan lengkap untuk mengirim atau menerima kiriman uang ke dan
dari luar negeri. Produk remitansi besar dunia dapat dilayani di Kantor pos yang tersebar sampai ke pelosok
Nusantara.
H) Layanan Syariah
Perseroan bekerja sama dengan berbagai institusi mengembangkan dan menyelenggarakan layanan berbasis syariah
antara lain setoran haji/umroh, pengumpulan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf), pembiayaan syariah,
pembayaran (payment) syariah, asuransi syariah, gadai syariah, inklusi keuangan untuk daerah yang belum terjangkau
bank syariah dan lain-lain.
I) Konsinyasi
Perseroan menyediakan dan terus mengembangkan berbagai macam produk yang dijual di Kantor Pos, antara lain
berupa:
i) Penjualan Benda–Benda Pos dan barang lain titipan dari Mitra untuk dijualkan secara Konsinyasi yang terdiri
dari:
• Berbagai macam/ bentuk Sampul Surat dan Kartupos;
• Sampul (Amplop) berbagai bentuk dan ukuran untuk berbagai keperluan, seperti Sampul Standar, Sampul
Ukuran Folio, Sampul Berperekat, Bertali dan berbagai macam bentuk sampul lainnya termasuk sampul
siap pakai atau sampul untuk pengiriman barang–barang tertentu yang memerlukan pengamanan atau
perlakuan khusus.
ii) Materai
Penyediaan Benda Meterai sebagai alat pelunasan pajak kepada Pemerintah, berupa Meterai Tempel kopur
Rp.10.000,–. Penyediaan Meterai di setiap Kantorpos dilakukan sesuai amanat Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
Kantorpos juga memberikan pelayanan pengesahan dokumen melalui Pemeteraian Kemudian (Nasegeling) yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP–02/PJ/2003 Tanggal 6 Januari
17
Page 19
2003 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
iii) Filateli
Layanan Filateli tersedia di Kantor Pos, berupa penjualan prangko dan berbagai macam produk Filateli serta
pelayanan khusus yang diberikan sesuai permintaan dan kebutuhan masyarakat baik di dalam maupun di luar
negeri. Prangko dan Benda Filateli lainnya tersebut tersedia di Kantor Pos selektif.
iv) Complementary product
Katalog Prangko, Perlengkapan Filateli (Album Prangko, Pinset, Perforator, Kaca Pembesar) dan lainnya atau
Merchandising berupa Poster, T–Shirt, Pin, Mug, Cinderella Stamp dan produk sejenis lain yang diproduksi
menyesuaikan dengan tema penerbitan Prangko.
J) Pospay
Perseroan juga telah menyiapkan channel digital untuk layanan transaksi keuangan yaitu Pospay. Aplikasi yang dapat
di unduh melalui App Strore maupun Play Store, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar tagihan juga
pengiriman uang. Saat ini jumlah pengguna Pospay telah mencapai lebih dari 5 juta pengguna. Mobile Apps POSPAY
juga dilengkapi dengan system pembayaran QRIS untuk layanan keuangan Retail Customer seperti pembayaran Listrik,
telco, pdam, pembayaran pajak, dan sebagainya.
Persaingan Dalam Industri
Masa–masa keemasan industri perposan ada di tahun–tahun 1970 hingga 1980an, di mana era monopoli perposan masih dimiliki
dan dipegang oleh Perusahaan Pos pada saat itu. Masyarakat pengguna jasa pos sangat setia memanfaatkan layanan pos. Namun
pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perubahan gaya hidup, serta tren liberalisasi bisnis jasa pos
membuat Perseroan mengalami pergeseran bisnis yang sangat signifikan.
Seperti juga dialami banyak perusahaan pos di dunia, Perseroan sempat mengalami penurunan kinerja usahanya di tahun 2000–
2007. Bisnis surat pos di tahun–tahun tersebut menurun drastis. Perkembangan teknologi seperti penggunaan pesan singkat
melalui telepon selular dan internet menggantikan peran surat pos individu. Demikian juga persaingan kiriman barang dengan
para perusahaan kurir swasta membuat pangsa pasar Perseroan tergerus. Tingginya persaingan dengan kompetitor
mengharuskan Perseroan untuk bersaing dalam harga dan kualitas.
Pada tahun 2009, dengan diundangkannya UU No 38 tahun 2009 tentang Pos, mulai berlaku pembukaan monopoli dalam
persaingan bebas. Tidak ada pembatasan dalam industry perposan, namun penugasan tertahap kiriman USO, yaitu kiriman
dengan standar tertentu di bawah 20 kg dan kiriman sekogram (kiriman disabilitas) yang menjadi komitmen UPU (Universal
Postal Union) yaitu organisasi Pos Dunia yang antar anggotanya wajib berkomitmen untuk meneruskan kiririman kepada seluruh
lokasi negaranya, kebebasan transit untuk kiriman disampaikan ke seluruh tujuan di dunia.
Perkembangan e-commerce sejak tahun 2015 dengan dukungan platform teknologi dengan memanfaatkan artificial intelegence
(AI) membuat barrier to entry dalam bisnis kurir semakin mudah. Perkembangan platform digital transportasi yang dilakukan
oleh Go-Jek, Grab, SiCepat, dan lain-lain menjadi pemicu bisnis kurir bisa dilakukan oleh siapa saja. Situasi ini membuat pelanggan
memiliki pilihan beragam sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, hal ini berimplikasi kepada Perseroan yang masih
mengandalkan outlet fisik sebagai jalur utama dalam peraihan revenue.
Berdasarkan hasil riset Populix, platform market research, yang melakukan survei terkait penggunaan jasa kurir dalam berbelanja
online, dari 5.920 responden, 44% melakukan aktivitas belanja online dan pada tahun 2022 Perseroan menduduki posisi ke-4
dengan pangsa pasar 7,1% setelah si Cepat dengan pangsa pasar 8%, Lalu J&T Express pada posisi kedua dengan pangsa pasar
30,7%, dan pada posisi pertama masih masih dipegang oleh JNE, dengan pangsa pasar 31,6% sebagai jasa kurir yang menjadi
pilihan responden. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan responden dalam memilih jasa kurir diantaranya waktu deliver
yang cepat dan biaya pengiriman yang terjangkau. (sumber: https://validnews.id/ekonomi/posaja-upaya-pt-pos-tingkatkan-
kinerja)
Dari segi Jasa Keuangan, khususnya dalam hal pengiriman uang ke wilayah–wilayah yang belum terjangkau oleh institusi
keuangan seperti perbankan, dapat menjadi salah satu keunggulan bersaing dari Perseroan. Namun dengan terus
berkembangnya institusi keuangan terutama perbankan, tentu hal ini sulit dipertahankan sebagai keunggulan bersaing
Perseroan.
18
Page 20
B. Pemasaran
Sebagai salah satu langkah strategis, Perseroan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan untuk memperluas pangsa
pasar. Momentum ini diwujudkan melalui berbagai inovasi dan ekspansi, di antaranya memperpanjang jam operasional di
sejumlah kota besar seperti Jakarta Cikini dan Jakarta Mampang yang kini melayani pelanggan 24 jam tanpa libur. Sedangkan
untuk kota lainnya, Perseroan memperpanjang jam operasional layanan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya,
Perusahaan meluncurkan kontak layanan baru, HALOPOS 1500161, untuk meningkatkan aksesibilitas pelanggan.
Jejaring luas Perseroan menjadi fondasi utama keberhasilan transformasi ini. Dengan 58.700 titik layanan yang mencakup 100
persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan, 42 persen kelurahan/desa, serta 940 lokasi transmigrasi terpencil,
Perseroan mampu menjangkau seluruh pelosok negeri. Wilayah layanan ini terbagi dalam enam regional strategis:
• Regional 1 di Medan (Pulau Sumatera).
• Regional 2 di Jakarta (DKI Jakarta, Debotabek, dan Banten).
• Regional 3 di Bandung (Provinsi Jawa Barat, kecuali Debotabek).
• Regional 4 di Semarang (Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta).
• Regional 5 di Surabaya (Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT).
• Regional 6 di Makassar (Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).
Dengan 3.976 Kantorpos online dan 58 layanan mobile pos yang tersebar di seluruh Indonesia, Perusahaan menjamin integrasi
layanan yang solid untuk mendukung kelancaran operasional. Perseroan terus berinovasi dengan menjalin kemitraan strategis
bersama pelaku UMKM, melalui transformasi layanan yang mencakup optimalisasi aset-aset gedung perusahaan. Salah satu
contoh nyatanya adalah pengembangan PosBloc sebagai creative hub, yang menyediakan ruang untuk promosi dan kolaborasi
produk UMKM. Melalui kerja sama ini, Perseroan berkomitmen untuk membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan daya
saing, dan mendukung pertumbuhan bisnis UMKM di seluruh Indonesia. Ekspansi layanan tidak hanya mencakup pasar domestik,
Perseroan melebarkan layanannya di pasar internasional melalui kerja sama strategis dengan badan usaha global seperti
Western Union, layanan cargo haji.
C. Prospek Usaha
Perseroan memiliki prospek bisnis yang cerah meskipun berada dalam dinamika perekonomian global yang terus berubah. Dalam
konteks pemulihan ekonomi global pasca-pandemi COVID-19, berbagai tantangan kompleks seperti konflik geopolitik, inflasi
tinggi, dan disrupsi rantai pasok memang menjadi rintangan yang harus dihadapi. Namun, Indonesia, termasuk Perseroan, tetap
memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan. Salah satu kunci utama keberhasilan Perseroan terletak pada kemampuan
perusahaan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan teknologi. Transformasi digital yang digalakkan
Perseroan merupakan langkah strategis yang sangat tepat. Seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan pertumbuhan
pesat e-commerce di Indonesia, terdapat peluang besar bagi Perseroan untuk memperluas layanan logistik dan keuangannya.
Jaringan yang luas dan jangkauan yang merata hingga ke pelosok negeri merupakan keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki
oleh banyak perusahaan lain. Keberadaan Perseroan di setiap sudut tanah air memungkinkan perusahaan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan layanan pengiriman barang dan jasa keuangan dengan efisien. Ini menjadi aset berharga dalam
menghadapi tantangan global dan memenuhi permintaan lokal yang semakin berkembang.
Dengan memanfaatkan transformasi digital dan keunggulan jaringan distribusi yang luas, Perseroan berada dalam posisi yang
kuat untuk meraih pertumbuhan berkelanjutan. Kemampuan untuk mengintegrasikan teknologi baru dan melayani kebutuhan
masyarakat dengan tepat akan memastikan perusahaan tetap relevan dan kompetitif di tengah perubahan ekonomi global yang
dinamis.
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur logistik dan ekonomi digital, serta potensi pertumbuhan ekonomi
domestik yang masih menjanjikan, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan di masa depan. Meskipun
pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan masih di bawah ekspektasi pra-pandemi, namun dengan strategi yang tepat,
Perseroan dapat memanfaatkan peluang yang ada dan mengatasi tantangan yang dihadapi untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan.
D. Strategi Bisnis Perseroan
Dalam menghadapi era digital disruption, Perseroan perlu melakukan transformasi untuk memastikan bahwa bisnisnya mampu
beradaptasi dan selalu relevan dengan dinamika industrinya. Akselerasi Transformasi Perusahaan akan menjawab semua
19
Page 21
peluang dan tantangan, sehingga dapat mengantisipasi perubahan yang ada di pasar. Maksud Transformasi Perusahaan adalah
agar Perseroan dapat merebut kembali Market Share, mengakuisisi layanan Logistik BUMN, dan melakukan inovasi teknologi
layanan keuangan untuk mencapai pertumbuhan RENI (Revenue, EBITDA, dan Net Income).
Dalam upaya mencapai RENI, Perseroan menjalankan program 7 (tujuh) Transformasi Perusahaan dan masing–masing
Transformasi memiliki tujuan dan tagline, yaitu sebagai berikut :
1. Transformasi Bisnis, tujuannya adalah untuk meningkatkan pangsa pasar kurir, layanan keuangan, dan bisnis logistik
2. Transformasi Produk dan Channel, bertujuan membuat produk dan channel yang berbasis digital
3. Transformasi Proses, bertujuan agar terjadi simplifikasi proses melalui digitalisasi
4. Transformasi Teknologi, bertujuan meningkatkan kelincahan, ketersediaan, dan keandalan sistem teknologi
5. Transformasi Sumber Daya Manusia, tujuannya adalah untuk menghasilkan talenta yang kompeten dan berkualitas
6. Transformasi Organisasi, bertujuan memperkuat organisasi yang berorientasi pada penjualan dan operasi
7. Transformasi Budaya, bertujuan memperkuat tim yang solid dan dapat diandalkan
Stategi bisnis jangka pendek yaitu pada 2024 berfokus pada pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dari industri (kurir, logistik,
jasa keuangan, dan properti), kualitas operasi yang lebih baik dari kompetitor, dan layanan yang memberikan customer
experience yang lebih baik. Strategi – strategi tersebut dijabarkan dalam portfolio business sebagai berikut.
1. Courier Business : Retaking courier service market share
2. Logistics Business : Expanding logistic business
3. Financial Service Business : Innovating on inclusive fintech service
4. Property Business : Leveraging property asset
5. Ancillary Business : Creating ancillary services to increase core business value
Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap II Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
2025” adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan
Total (%)
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 60.000.000.000 40.000.000.000 60.043.000.000 160.043.000.000 32,01
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 45.000.000.000 30.000.000.000 104.157.000.000 179.157.000.000 35,83
PT KB Valbury Sekuritas 45.000.000.000 30.000.000.000 85.800.000.000 160.800.000.000 32,16
Total 150.000.000.000 100.000.000.000 250.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan definisi afiliasi pada Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal maka PT Bahana Sekuritas dan PT BNI Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VII dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”.
20
Page 22
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Notaris : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000
(satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei – 23 Mei 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 28 Mei 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau
Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sukuk
Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
21
Page 23
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat
Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah selama
jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Mei 2025.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 pukul 13.00
WIB (in good funds)
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan
10) DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah.
22
Page 24
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya
kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan
ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–
turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima
oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan
1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi kerugian dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian untuk tiap hari
23
Page 25
keterlambatan sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri dari
jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi kerugian tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar
maksimal ekuivalen dengan 1% per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri sukuk Ijarah dari jumlah
dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian kepada para
pemesan Sukuk Ijarah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar
maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah,
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah
360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek yang dihitung secara harian.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
24
Page 26
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada
pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 21 Mei 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 23 Mei 2025 pukul 16.00 WIB
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga, Lantai 19, Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12910 Jakarta Pusat 10220
Tel. : (021) 250 5081 Tel. : (021) 2554 3946 Tel. : (021) 250 98 300
Fax. : (021) 250 5071 Fax. : (021) 5793 6394 Fax. : (021) 250 98 400
bs_ibcm@bahana.co.id dcm@bnisekuritas.co.id dcm.ib@kbvalbury.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id fixed.income@kbvalbury.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
25
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT POS INDONES IA (PERSERO)
p.1
unresolved
org
TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DAL AM INFORM
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.1 ×2
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT SUKUK IJARAH
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.6 ×3
unresolved
org
Bank CCB
p.8
unresolved
org
Bank Jatim
p.8
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan S.H.
· Notaris
p.11 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.12 ×2
unresolved
org
PT Bhakti Wasantara Net Sehubungan
p.13
unresolved
org
Dana Pensiun Pos Indonesia
p.14
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia
p.14
unresolved
org
Tantangan
p.15
unresolved
org
PT Rajawali Nusindo
p.16
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.16
unresolved
org
PT Avrist Assurance
p.18
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.21 ×6
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
| Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.22 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.