Back to announcement
20260706_AHAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32108856_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AHAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.895
RAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS Sc PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com 3 Juli 2026 Kepada Yth, Bpk. Yulianto Piettojo Direktur Utama PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk Jakarta Pusat Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, tanggai 02 Juli 2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT: Hari/tanggal : Kamis, 02 Juli 2026 Waktu 1 10.15 WIB s/d 10.45 WIB Tempat 1 Wisma 46 Kota BNI Lantai 33 Jl. Jend Sudirman Kavling 1, Jakarta Pusat B. PIM 'APAT: Rapat di pimpin oleh Bapak PRAMONO MARGONO, selaku Komisaris Independen berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 butir 1 Anggaran Dasar dan Surat Penunjukkan tertanggal 18 Juni 2026 dengan No.0004/INT-DKM/SKK/06/2026 C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS | 'ANG HADIR DALAM RAPAT Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Bapak ADHI INDRAWAN Komisaris Independen 1 Bapak PRAMONO MARGONO Komisaris Independen 1 Bapak ADIE POERNOMO WIDJAYA Direksi Direkur Utama : Bapak “ULIANTO PIETTOJO Direktur : Bapak JOSEF GUNAWAN SETYO Direktur : Bapak INDRADI PRASODJO
Page 2 OCR 0.938
RAHAYU NINGSIH,SIE NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, -mail: notarisrahayu@gmdail.com Direktur 1 Ibu TREESJE HALIM Direktur : Bapak SUTJIANTA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM: E F. 1 Untuk kuorum seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan berlaku ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat 2 angka 1 huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan dar Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berjumlah 3.120.236.892 (tiga miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua) saham atau mewakili 63,684 (enam puluh tiga koma enam delapan persen) dari 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT: Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan, Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan. MATA ACARA RAPAT: 1 Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14//POJK.04/2019 tentang Perubahan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Struktur permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD V, termasuk menyetujui untuk
Page 3 OCR 0.928
RAHAYU NINGSIH, sa NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayv@gmail.com memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD V. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT: Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. KEPUTUSAN RAPAT: Mata Acara Pertama Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham 7 Saham ka Saham h 100 0,0000032 129 0,0000041 3.120.236.663 99,99999217 Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 3.120.236.792 (tiga miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) saham atau mewakili 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan dengan suara terbanyak: -Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Mata Acara Rapat Kedua Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham h 100 0,0000032 129 0,0000041 3.120.236.663 999999927 Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
Page 4 OCR 0.934
RAHAYU NINGSIMH, sa NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayu@amdil.com mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 3.120.236.792 (tiga miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) saham atau mewakili 99,99” (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan dengan suara terbanyak: 1. ' Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan PMHMETD V Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 32/2015, antara lain meliputi: a. b. c. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD V: Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD V: Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD V dengan persetujuan Dewan Komisaris, Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD V: Menentukan kepastian penggunaan dana: Menentukan kepastian jadwal PMHMETD V: Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD V termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia: Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal. 2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu: a. Meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD V yaitu dari 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp.420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan memperhatikan peraturan-perundangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.927
RAHAYU NINGSIH, sa NOTARIS &« PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH C(PPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmdil.com b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan PMHMETD V tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah PMHMETD V selesai dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahar Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum RI, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat RAHAYU NINGSIH, SH. Notaris di Jakarta
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.1 ×2
unresolved
person
ADIE POERNOMO WIDJAYA Direksi Direkur
p.1 ×2
unresolved
person
JOSEF GUNAWAN SETYO
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
SUTJIANTA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum RI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR