Skip to content
Back to announcement

20260706_AHAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32108856_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AHAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.895
RAHAYU NINGSIH,SH
NOTARIS
Sc
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

CPPAN

SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com

3 Juli 2026

Kepada Yth,

Bpk. Yulianto Piettojo

Direktur Utama PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Jakarta Pusat

Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, tanggai 02 Juli 2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:

Hari/tanggal : Kamis, 02 Juli 2026

Waktu 1 10.15 WIB s/d 10.45 WIB

Tempat 1 Wisma 46 Kota BNI Lantai 33 Jl. Jend Sudirman Kavling 1, Jakarta Pusat
B. PIM 'APAT:

Rapat di pimpin oleh Bapak PRAMONO MARGONO, selaku Komisaris Independen berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat 1 butir 1 Anggaran Dasar dan Surat Penunjukkan tertanggal 18 Juni
2026 dengan No.0004/INT-DKM/SKK/06/2026

C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS | 'ANG HADIR DALAM RAPAT
Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Bapak ADHI INDRAWAN

Komisaris Independen 1 Bapak PRAMONO MARGONO

Komisaris Independen 1 Bapak ADIE POERNOMO WIDJAYA
Direksi

Direkur Utama : Bapak “ULIANTO PIETTOJO

Direktur : Bapak JOSEF GUNAWAN SETYO

Direktur : Bapak INDRADI PRASODJO
Page 2 OCR 0.938
RAHAYU NINGSIH,SIE
NOTARIS
&

pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, -mail: notarisrahayu@gmdail.com

Direktur 1 Ibu TREESJE HALIM
Direktur : Bapak SUTJIANTA

D.  KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM:

E

F.

1

Untuk kuorum seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
berlaku ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat 2 angka 1 huruf (a) dan huruf
(c) Anggaran Dasar Perseroan dar Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK
No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berjumlah
3.120.236.892 (tiga miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan
ratus sembilan puluh dua) saham atau mewakili 63,684 (enam puluh tiga koma enam
delapan persen) dari 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham yang
merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat
dapat dilangsungkan.

JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN

PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT:

Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan
dengan, Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.

Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

MATA ACARA RAPAT:
1

Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu V (PMHMETD V) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.14//POJK.04/2019 tentang Perubahan Otoritas Jasa Keuangan
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
Struktur permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD V, termasuk menyetujui untuk

Page 3 OCR 0.928
RAHAYU NINGSIH, sa
NOTARIS
&

PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810

Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayv@gmail.com

memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan
yang diperlukan dalam rangka PMHMETD V.

MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.

KEPUTUSAN RAPAT:
Mata Acara Pertama
Hasil Perhitungan Suara

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham 7 Saham ka Saham h
100 0,0000032 129 0,0000041 3.120.236.663 99,99999217

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 3.120.236.792 (tiga
miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh
dua) saham atau mewakili 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Dengan demikian Rapat memutuskan dengan suara terbanyak:

-Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima
ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang akan
dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.

Mata Acara Rapat Kedua
Hasil Perhitungan Suara
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham h Saham h Saham h
100 0,0000032 129 0,0000041 3.120.236.663 999999927

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
Page 4 OCR 0.934
RAHAYU NINGSIMH, sa
NOTARIS
&

pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayu@amdil.com

mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 3.120.236.792 (tiga

miliar seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh

dua) saham atau mewakili 99,99” (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Dengan demikian Rapat memutuskan dengan suara terbanyak:

1. ' Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan PMHMETD V Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk POJK 32/2015, antara lain meliputi:

a.
b.
c.

Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD V:

Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD V:

Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD V dengan persetujuan
Dewan Komisaris,

Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas
HMETD V:

Menentukan kepastian penggunaan dana:

Menentukan kepastian jadwal PMHMETD V:

Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD V
termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya,

Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan
peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia:

Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan
dan disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.

2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:

a.

Meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD V
yaitu dari 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
lima miliar Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 8.400.000.000 (delapan miliar
empat ratus juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh
Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya
sebesar Rp.420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
memperhatikan peraturan-perundangan yang berlaku.

Page 5 OCR 0.927
RAHAYU NINGSIH, sa
NOTARIS
&«
PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

C(PPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmdil.com

b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
PMHMETD V tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian
jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) setelah PMHMETD V selesai dilaksanakan, selanjutnya
memberitahukan perubahar Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum RI, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat

RAHAYU NINGSIH, SH.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.13 MB
Published6 Jul 2026
Pages5
Characters9,411
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yulianto Piettojo p.1
linked org Asuransi Harta Aman Pratama Tbk p.1 ×8
linked person ADHI INDRAWAN p.1
linked person INDRADI PRASODJO · Direktur p.1
linked person TREESJE HALIM p.2
possible person PRAMONO MARGONO · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person Bapak SUTJIANTA · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person RAHAYU NINGSIH p.1 ×2
unresolved person ADIE POERNOMO WIDJAYA Direksi Direkur p.1 ×2
unresolved person JOSEF GUNAWAN SETYO · Direktur p.1 ×2
unresolved person SUTJIANTA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum RI p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result