Back to announcement
20250507_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31883698_lamp2.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DIVIDEN FINAL
Merujuk pada pemberitahuan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 29
April 2025 terkait Pembagian Dividen Final, dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham
PT Bali Towerindo Sentra Tbk bahwa terdapat perubahan atas Pelaksanaan Pembayaran Dividen
Tunai.
Berikut perubahan jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang
berada dalam Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Mei 2025
Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Mei 2025
Cum Dividen Final di Pasar Tunai 8 Mei 2025
Ex Dividen Final di Pasar Tunai 9 Mei 2025
Recording Date (yang berhak atas Dividen Final) 8 Mei 2025
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final 21 Mei 2025
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 8 Mei 2025 pukul 16.00 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp.10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 8 Mei 2025 pukul 16.00
WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak
dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat),
dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Sinartama
Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 8 Mei 2025 pukul 16.00
WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 5 Mei 2025
PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.