Skip to content
Back to announcement

20250507_ARTO_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31883623_lamp2.pdf

Other Text extracted ARTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
           PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
                  KEPADA PEMEGANG SAHAM
    RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
   SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019,
    DALAM RANGKA MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)




                                           PT BANK JAGO TBK
                                               (“Perseroan”)
                                              Kegiatan Usaha:
                                     Kegiatan umum di bidang perbankan
                                           Berkedudukan di Jakarta
                                               Kantor Pusat:
                                 Menara SMBC, Lt. 46, CBD Mega Kuningan,
                   Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Jakarta Selatan 1295
                                    No. Telp. 021 – 50927460, 50927490
                                     No. Fax. 021 – 50927479, 50927499
                                          Website : www.jago.com
                                Email : corporate.communications@jago.com

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management
and Employee Stock Ownership Program) Tahun 2025-2030 (“Program MESOP 2025-2030”) dengan
memberikan hak opsi kepada peserta program, melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak
memesan efek terlebih dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau 1,44% dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perseroan pernah melaksanakan Program MESOP sebelumnya, yaitu program MESOP yang berlaku
2023-2028 sesuai dengan persetujuan RUPS tanggal 25 Mei 2023.

Terhadap Program MESOP Tahun 2025-2030 ini, maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi
kepemilikan sahamnya sebanyak-banyaknya 1,41% bilamana Hak Opsi dilaksanakan seluruhnya oleh
Peserta MESOP Tahun 2025-2030.
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.

  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di website www.jago.com dan www.idx.co.id pada 27 Maret 2025, diperbaiki
                                     dan ditambahkan informasi pada 7 Mei 2025


                                                                                                                   1
Page 2
ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU


PT Bank Jago Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, sebagai sebuah
bank umum yang telah bertransformasi menjadi bank berbasis teknologi yang kuat untuk mendukung
penyampaian proposisi nilainya dan telah melaksanakan pola kerja sebagaimana perusahaan teknologi
pada umumnya.

Perseroan telah berinovasi dan berintegrasi ke dalam ekosistem digital dan beroperasi dengan skala
efisien untuk pelayanan nasabah. Selain itu, Perseroan telah mengembangkan aplikasi yang dapat
digunakan oleh seluruh nasabah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai
berkat komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi
yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan.

Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan, sehingga akan
meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP yang pada akhirnya akan meningkatkan
kinerja Perseroan.

Sebelumnya, berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 18 April 2023 dan diperbaiki serta
ditambahkan informasi pada 23 Mei 2023, Perseroan telah mengumumkan Rencana PMTHMETD dalam
rangka Program MESOP Tahun 2023-2028 (“Program MESOP 2023-2028”). Perseroan telah mendapat
persetujuan Program MESOP 2023-2028 melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 25 Mei 2023.
Sampai dengan saat ini, tujuan dari Program MESOP 2023-2028 telah tercapai karena karyawan yang
berpartisipasi dalam Program MESOP 2023-2028 menunjukkan kinerja yang tetap terjaga dan konsisten.

Perseroan juga telah melakukan sosialisasi terhadap perkembangan kinerja dan target kinerja secara
tatap muka dan melalui email kepada karyawan secara berkala.

Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Program MESOP 2025-2030 akan digunakan untuk ekspansi
usaha. Dana hasil Program MESOP 2025-2030 akan diperhitungkan sebagai komponen modal inti utama
setelah pelaksanaan PMTHMETD dilakukan sebagai modal disetor dan agio sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 34/POJK.03/2016.

Rencana PMTHMETD dalam rangka Program MESOP 2025-2030 telah tercantum di dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB) PT Bank Jago Tbk. tahun 2025-2027 dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Bank melalui surat nomor (S-17/PB.312/2025) tanggal 24 Februari 2025. Persetujuan tersebut diberikan
untuk keseluruhan program selama lima tahun (2025-2030).

Tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara
yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal
oleh Perseroan.




                                                                                                   2
Page 3
                   KETERANGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
     TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PROGRAM MESOP

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan yang berdomisili di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Artos Indonesia Tbk,
didirikan dengan Akta Notaris Netty Tjandrania, S.H., No. 1 tanggal 1 Mei 1992 dan akta ini telah
disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 3 Juni 1992 No.
C2-4584 HT 01.01. tahun 1992, tidak terdapat Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia pada akta tersebut.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir mengenai perubahan
ketentuan mengenai permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 89 Tanggal 19 Februari 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor
AHU-AH.01.03-0054099 tanggal 20 Februari 2025.

Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
Bank Umum dengan nomor KBLI kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan Perseroan adalah 64121.
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah Bank Umum Devisa
dan Unit Usaha Syariah. Perseroan saat ini memiliki 1 (satu) kantor pusat non operasional, 3 (tiga)
kantor cabang, 2 (dua) kantor cabang pembantu, 1 (satu) kantor cabang syariah, dan 5 (lima) mesin
Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut :

  Dewan Komisaris                                    Direksi
  Komisaris Utama           : Jerry Ng               Direktur Utama        : Arief Harris Tandjung
  Komisaris                 : Anika Faisal           Direktur Kepatuhan    : Tjit Siat Fun
  Komisaris Independen      : Arief T. Surowidjojo   Direksi               : Sonny Christian Joseph
  Komisaris Independen      : Mahdi Syahbuddin       Direksi               : Umakanth Rama Pai
                                                     Direksi               : Supranoto Prajogo



JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP

Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 200.000.000 (Dua ratus
Juta) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan diterbitkan melalui
PMTHMETD atau 1,44% (satu koma empat puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan sebanyak 13.861.330.900 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu
Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus) Lembar sesuai dengan yang tercantum pada Akta
Nomor 89 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Jago Tbk. Jumlah
saham maksimum yang direncanakan untuk diterbitkan tidak melebihi 10% dari dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran
dasar, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 8C POJK 14/2019.

Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan Saham
sebagai berikut:




                                                                                                      3
Page 4
Program Management and Employee Stock Option (Program MESOP)
Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada Peserta program (Optionee) untuk membeli saham
baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (exercised price) yang mengacu
pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan
(exercised windows) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.

     a. ​   Peserta Program MESOP

            1.​ Anggota Direksi Perseroan
            2.​ Karyawan Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat
                belas) hari sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap. Peserta
                Program MESOP akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan
                memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

     b.​    Periode Pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
            Hak Opsi akan didistribusikan dalam 2 (dua) tahap yakni:

             KETERANGAN            TANGGAL PENDISTRIBUSIAN             MASA LAKU
             TAHAPAN               HAK OPSI (GRANT DATE)               HAK OPSI
                                                                       (OPTION LIFE)
             Tahap I               Juni Tahun 2025 untuk sejumlah
                                   maksimum 80% (delapan puluh
                                   persen) dari total hak opsi dalam   Masa laku Hak Opsi sampai
                                   Program MESOP                       dengan tanggal 14 Mei 2030
                                                                       dengan memperhatikan window
                                                                       exercise yang dibuka oleh
             Tahap II              Selambatnya bulan Juni tahun        Perseroan.
                                   2026 untuk sejumlah maksimum
                                   sisa dari total Hak Opsi yang
                                   belum    didistribusikan dalam
                                   Program MESOP 2025-2030.


     c.​    Ketentuan mengenai pemberian Hak Opsi adalah sebagai berikut:

            ●​ Komite Remunerasi dan Nominasi akan menentukan distribusi jumlah Hak Opsi yang
               akan dialokasikan kepada masing-masing Peserta dengan memperhatikan kinerja
               (minimum memiliki kinerja sesuai ekspektasi Perseroan) serta tugas dan tanggung jawab
               Peserta dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko
               Perseroan.

            ●​ Karyawan yang memperoleh Hak Opsi adalah karyawan dengan jenjang/level tertentu di
               Perseroan. Perseroan menetapkan pegawai dengan jenjang manajerial tingkat pertama
               sampai dengan Dewan Direksi yang akan memperoleh Hak Opsi (Band 3, Band 2, Band
               1, Board of Management, dan Board of Director) dan/atau posisi kunci di Perseroan
               dengan kriteria kinerja yang memenuhi target.

            ●​ Penambahan modal oleh Peserta Program akan melalui perusahaan sekuritas yang
               ditunjuk Perseroan, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.



                                                                                                  4
Page 5
        ●​ Exercise window adalah rentang waktu yang ditentukan oleh Perseroan untuk Peserta
           Program melakukan pelaksanaan Hak Opsi-nya.

        ●​ Pegawai yang telah mengikuti program MESOP 2023-2028 dapat mengikuti program
           MESOP 2025-2030 selama masih sesuai dengan kriteria pemberian yang ditentukan.

        ●​ Kriteria, periode exercise window, ketentuan dan/atau mekanisme lainnya dalam
           Program MESOP ini akan diatur lebih lanjut dalam panduan Program MESOP setelah
           agenda PMTHMETD MESOP mendapat persetujuan pemegang saham di dalam RUPS.

(d) ​   Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
        Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 14/POJK.04/2019, Masa
        Laku Hak Opsi maksimum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui
        Program MESOP.

(e) ​   Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
        Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan mengacu
        pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga
        pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
        penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua
        puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum permohonan pencatatan
        saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia setiap tahap pendistribusian Hak Opsi dalam
        Program MESOP.

(f) ​   Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
        Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
        Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
        00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 periode Pelaksanaan dapat dilakukan
        sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun.

        Perseroan menentukan periode exercise akan dilakukan 2 (dua) kali setahun setiap bulan
        Mei dan November masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari bursa, dimulai dari tahun
        2026 sampai dengan 2030. Kriteria pelaksanaan exercise, jumlah maksimal exercise, dan
        mekanisme lainnya sama dengan program MESOP 2023-2028.

(g) ​   Persyaratan Program MESOP

        ●​ Perseroan telah memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

        ●​ Permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan            untuk   Program   MESOP   telah
           memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.

        ●​ Selama periode program belum berakhir dan peserta Program MESOP mengalami
           pengakhiran hubungan kerja maka Hak Opsi yang diterimanya dan belum dilaksanakan
           oleh Peserta, akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham
           Perseroan. Atas Hak Opsi tersebut, Dewan Komisaris dapat melakukan alokasi kepada
           Anggota Direksi dan/atau Karyawan Perseroan lainnya dengan memperhatikan
           rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.




                                                                                            5
Page 6
     ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
                      TERKAIT DENGAN MESOP PADA PERUSAHAAN

-​    Program MESOP akan mengakibatkan Perseroan mencadangkan biaya berdasarkan PSAK 53
      tentang pembayaran berbasis saham, yang akan ditetapkan pada saat Perseroan telah menetapkan
      harga pelaksanaan Hak Opsi yang wajib mengikuti harga minimum yang ditetapkan oleh Peraturan
      Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, yakni sekurang-kurangnya 90% dari harga rata-rata
      pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada 25 (dua puluh lima) hari.

-​    Dengan asumsi seluruh saham dalam Program MESOP ini diambil bagian oleh seluruh Peserta
      Program MESOP, kas Perseroan bertambah sebesar harga pelaksanaan dikalikan dengan jumlah
      maksimum saham dalam Program MESOP ini, yakni 200.000.000 (Dua Ratus Juta) saham.

-​    Modal ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat, dengan asumsi seluruh saham dengan nilai
      nominal Rp.100,- per saham tersebut diambil bagian maka modal ditempatkan dan disetor penuh
      akan meningkat sebesar Rp.20.000.000.000,- dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan
      PMTHMETD melalui Program MESOP, dengan demikian modal ditempatkan dan disetor penuh yang
      semula Rp.1.386.133.090.000,- akan meningkat menjadi Rp.1.419.460.000.000,- dengan asumsi
      seluruh Hak Opsi pada Program MESOP 2023-2028 dan Program MESOP 2025-2030 dapat
      dilaksanakan untuk mengambil bagian dari saham Perseroan.

-​    Bilamana harga penerbitan saham dalam Program MESOP ini melebihi nilai nominal, maka
      selisihnya akan dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor (Agio) bilamana terdapat pelaksanaan Hak
      Opsi oleh Peserta Program MESOP.


         RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan
Rencana PMTHMETD dalam rangka MESOP 2025-2030 akan meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebanyak-banyaknya 200.000.000 Saham atau sebesar 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh.

Setiap pelaksanaan Hak Opsi pada Program Kepemilikan Saham akan menambah jumlah saham disetor
dan ditempatkan penuh di mana akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek
Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 63 jo. Pasal 105 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dan
memperhatikan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP No. 29 Tahun 1999.

Perseroan telah mengumumkan perubahan modal dasar dengan dokumen Akta No. 89 tanggal 19
Februari 2025 yang mendasari pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada 25 Februari 2025 di
website Bursa Efek Indonesia dan website perseroan www.jago.com

Perseroan hanya memiliki satu klasifikasi saham, yaitu saham Seri A. Perseroan tidak memiliki saham
hasil pembelian kembali (treasury stock).

Struktur Permodalan dan Daftar Pemegang Saham sebelum PMTHMETD dalam rangka MESOP
2025-2030 sesuai dengan Akta Nomor 89 tanggal 19 Februari 2025 dan laporan PT Ficomindo Buana
Registrar pada tanggal 25 April 2025 dijabarkan pada tabel di bawah ini.

Berikut adalah tabel struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD melalui
program MESOP 2025-2030 dan memperhitungkan sisa program MESOP 2023-2028.




                                                                                                    6
Page 7
                                               Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD                        Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
                                               Jumlah       Jumlah Nilai  %                        Jumlah        Jumlah Nilai  %
                                               Saham          Nominal                              Saham           Nominal
                                                             (Rp100,-)                                            (Rp100,-)
Modal Dasar                                 40.000.000.000       4.000.000.000.000              40.000.000.000     4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia       4.129.978.125         412.997.812.500     29,79     4.129.978.125       412.997.812.500       29,10
2. PT Dompet Karya Anak Bangsa               2.965.745.000         296.574.500.000     21.40     2.965.745.000       296.574.500.000       20,89
3. Wealth Track Technology Limited           1.619.309.375         161.930.937.500     11,68     1.619.309.375       161.930.937.500       11,41
4. GIC Private Limited                       1.249.862.100         124.986.210.000      9,02     1.249.862.100       124.986.210.000        8,81
5. Direksi
   Arief Harris Tandjung                        46.646.331           4.664.633.100      0,34        46.646.331         4.664.633.100        0,33
6. Masyarakat dengan kepemilikan             3.844.709.069         384.470.906,900     27,44     3.844.709.069       384.470.906,900       27,09
   kurang dari 5%
1.​ Saham Program MESOP 2023-2028                 5.080.900            508.090.000      0,04       138.350.000           13.835.000.000     0,97
2.​ Saham Program MESOP 2025-2030                         0                      0      0,00       200.000.000           20.000.000.000    1,41*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                            13.861.330.900       1.386.133.090.000   100,00     14.194.600.000     1.419.460.000.000      100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel                        26.138.669.100       2.613.866.910.000              25.805.400.000     2.580.540.000.000
          *Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan saham baru dari Program MESOP telah diterbitkan.

          Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkan melalui pelaksanaan
          Hak Opsi pada Program MESOP 2025-2030 maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan
          maksimum sebesar 1,41% dari persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.

          Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Program MESOP 2023-2028 masih berlangsung
          hingga tahun 2028 sehingga susunan pemegang saham setelah pelaksanaan PMTHMETD Program
          MESOP 2025-2030 pada tabel di atas dapat berubah.

          Pelaksanaan Program MESOP 2023-2028 telah dibuka sebanyak 2 (dua) kali untuk Tahap I sedangkan
          Tahap II baru akan memulai pelaksanaan di Juni 2025. Jumlah total penambahan modal tahun
          2023-2028 yang ditawarkan, telah dilaksanakan, dan sisa yang belum dilaksanakan per 25 April 2025
          adalah sebagai berikut :

           Tahapan      Jumlah              Periode                Jumlah Penawaran      Jumlah                Jumlah Sisa yang
                        Penawaran           Pelaksanaan            per Periode           Pelaksanaan           belum
                        Seluruh Program                            Pelaksanaan                                 Dilaksanakan
                                                                                                               untuk Keseluruhan
                                                                                                               Program

           Tahap I      128.350.000         Juni s.d Juli 2024     32.087.500            761.200               127.588.800

                        127.338.800         Desember 2024          31.076.300            4.319.700             123,019,100
                                            s.d Januari 2025

           Tahap II     10.000.000          Juni s.d Juli 2025     2.500.000             0                     10.000.000


          Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          KEP-238/D.03/2019 dan Nomor KEP-239/D.03/2019, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan
          adalah PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (“MEI”) dan Wealth Track Technology Limited (“WTT”) dan
          Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) Perseroan adalah
          Jerry Ng dan Sugito Walujo.

          MEI, selaku PSP Perseroan, berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
          Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK Nomor 41/POJK.03/2019 setelah
          pelaksanaan seluruh hak opsi di setiap tahapan sampai dengan Program MESOP berakhir di 2028.


                                                                                                                                 7
Page 8
Adapun saat ini jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebesar
238.562.500 lembar saham atau 1,72% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Jumlah saham yang tidak dicatatkan tersebut dimiliki oleh MEI dan pemegang saham Warga Negara
Indonesia.

PSP juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 di mana
tidak terdapat saham PSP yang dijaminkan kepada pihak manapun dan kepemilikan saham Perseroan
oleh Badan Hukum Indonesia adalah paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih masing-masing badan
hukum tersebut.

                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas agenda persetujuan penambahan modal
melalui mekanisme PMTHMETD akan diselenggarakan di Menara SMBC Lt 43, CBD Mega Kuningan,
Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025. Pengumuman RUPS dilaksanakan pada tanggal 27 Maret
2025. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) melalui sistem yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanggilan RUPS akan
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakni www.jago.com.

Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS untuk memutuskan rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah yang terdaftar sebagai Pemegang Saham pada 21 April 2025
pukul 16.00 WIB.

Mata Acara Rapat

Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 14/POJK.04/2019 Dalam rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option)

RUPS akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dan POJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan
Atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan demikian untuk mata acara terkait dengan PMTHMETD.

RUPS untuk menyetujui rencana PMTHMETD, sesuai dengan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.

Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Rapat Kedua

Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan


                                                                                                    8
Page 9
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.

Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Kedua
tersebut.

Rapat Ketiga

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019.




                                        Jakarta, 7 Mei 2025
                                       PT Bank Jago Tbk
                                            Direksi




                                                                                                  9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published7 May 2025
Pages9
Characters29,683
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JAGO TBK p.1 ×14
linked person Jerry Ng p.3 ×2
linked person Arief Harris Tandjung p.3 ×2
linked person Anika Faisal p.3
linked person Tjit Siat Fun p.3
linked person Arief T. Surowidjojo p.3
linked person Sonny Christian Joseph p.3
linked person Mahdi Syahbuddin p.3
linked person Umakanth Rama Pai p.3
linked person Supranoto Prajogo p.3
linked org Dompet Karya Anak p.7
linked org Wealth Track Technology Limited p.7 ×3
linked org GIC Private Limited p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×10
possible person Sugito Walujo. p.7
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Bank Artos Indonesia Tbk p.3 ×2
unresolved person Akta Notaris Netty Tjandrania p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Umum Devisa p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.6
unresolved org PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Dompet Karya Anak Bangsa p.7
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.7
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result