Back to announcement
20250507_ARTO_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31883623_lamp2.pdf
Other Text extracted ARTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019,
DALAM RANGKA MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)
PT BANK JAGO TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang perbankan
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Pusat:
Menara SMBC, Lt. 46, CBD Mega Kuningan,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Jakarta Selatan 1295
No. Telp. 021 – 50927460, 50927490
No. Fax. 021 – 50927479, 50927499
Website : www.jago.com
Email : corporate.communications@jago.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management
and Employee Stock Ownership Program) Tahun 2025-2030 (“Program MESOP 2025-2030”) dengan
memberikan hak opsi kepada peserta program, melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak
memesan efek terlebih dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau 1,44% dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perseroan pernah melaksanakan Program MESOP sebelumnya, yaitu program MESOP yang berlaku
2023-2028 sesuai dengan persetujuan RUPS tanggal 25 Mei 2023.
Terhadap Program MESOP Tahun 2025-2030 ini, maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi
kepemilikan sahamnya sebanyak-banyaknya 1,41% bilamana Hak Opsi dilaksanakan seluruhnya oleh
Peserta MESOP Tahun 2025-2030.
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di website www.jago.com dan www.idx.co.id pada 27 Maret 2025, diperbaiki
dan ditambahkan informasi pada 7 Mei 2025
1
Page 2
ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT Bank Jago Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, sebagai sebuah
bank umum yang telah bertransformasi menjadi bank berbasis teknologi yang kuat untuk mendukung
penyampaian proposisi nilainya dan telah melaksanakan pola kerja sebagaimana perusahaan teknologi
pada umumnya.
Perseroan telah berinovasi dan berintegrasi ke dalam ekosistem digital dan beroperasi dengan skala
efisien untuk pelayanan nasabah. Selain itu, Perseroan telah mengembangkan aplikasi yang dapat
digunakan oleh seluruh nasabah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai
berkat komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi
yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan.
Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan, sehingga akan
meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP yang pada akhirnya akan meningkatkan
kinerja Perseroan.
Sebelumnya, berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 18 April 2023 dan diperbaiki serta
ditambahkan informasi pada 23 Mei 2023, Perseroan telah mengumumkan Rencana PMTHMETD dalam
rangka Program MESOP Tahun 2023-2028 (“Program MESOP 2023-2028”). Perseroan telah mendapat
persetujuan Program MESOP 2023-2028 melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 25 Mei 2023.
Sampai dengan saat ini, tujuan dari Program MESOP 2023-2028 telah tercapai karena karyawan yang
berpartisipasi dalam Program MESOP 2023-2028 menunjukkan kinerja yang tetap terjaga dan konsisten.
Perseroan juga telah melakukan sosialisasi terhadap perkembangan kinerja dan target kinerja secara
tatap muka dan melalui email kepada karyawan secara berkala.
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Program MESOP 2025-2030 akan digunakan untuk ekspansi
usaha. Dana hasil Program MESOP 2025-2030 akan diperhitungkan sebagai komponen modal inti utama
setelah pelaksanaan PMTHMETD dilakukan sebagai modal disetor dan agio sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 34/POJK.03/2016.
Rencana PMTHMETD dalam rangka Program MESOP 2025-2030 telah tercantum di dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB) PT Bank Jago Tbk. tahun 2025-2027 dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Bank melalui surat nomor (S-17/PB.312/2025) tanggal 24 Februari 2025. Persetujuan tersebut diberikan
untuk keseluruhan program selama lima tahun (2025-2030).
Tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara
yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal
oleh Perseroan.
2
Page 3
KETERANGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PROGRAM MESOP
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan yang berdomisili di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Artos Indonesia Tbk,
didirikan dengan Akta Notaris Netty Tjandrania, S.H., No. 1 tanggal 1 Mei 1992 dan akta ini telah
disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 3 Juni 1992 No.
C2-4584 HT 01.01. tahun 1992, tidak terdapat Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia pada akta tersebut.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir mengenai perubahan
ketentuan mengenai permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 89 Tanggal 19 Februari 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor
AHU-AH.01.03-0054099 tanggal 20 Februari 2025.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
Bank Umum dengan nomor KBLI kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan Perseroan adalah 64121.
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah Bank Umum Devisa
dan Unit Usaha Syariah. Perseroan saat ini memiliki 1 (satu) kantor pusat non operasional, 3 (tiga)
kantor cabang, 2 (dua) kantor cabang pembantu, 1 (satu) kantor cabang syariah, dan 5 (lima) mesin
Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Jerry Ng Direktur Utama : Arief Harris Tandjung
Komisaris : Anika Faisal Direktur Kepatuhan : Tjit Siat Fun
Komisaris Independen : Arief T. Surowidjojo Direksi : Sonny Christian Joseph
Komisaris Independen : Mahdi Syahbuddin Direksi : Umakanth Rama Pai
Direksi : Supranoto Prajogo
JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 200.000.000 (Dua ratus
Juta) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan diterbitkan melalui
PMTHMETD atau 1,44% (satu koma empat puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan sebanyak 13.861.330.900 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu
Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus) Lembar sesuai dengan yang tercantum pada Akta
Nomor 89 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Jago Tbk. Jumlah
saham maksimum yang direncanakan untuk diterbitkan tidak melebihi 10% dari dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran
dasar, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 8C POJK 14/2019.
Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan Saham
sebagai berikut:
3
Page 4
Program Management and Employee Stock Option (Program MESOP)
Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada Peserta program (Optionee) untuk membeli saham
baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (exercised price) yang mengacu
pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan
(exercised windows) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.
a. Peserta Program MESOP
1. Anggota Direksi Perseroan
2. Karyawan Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap. Peserta
Program MESOP akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
b. Periode Pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
Hak Opsi akan didistribusikan dalam 2 (dua) tahap yakni:
KETERANGAN TANGGAL PENDISTRIBUSIAN MASA LAKU
TAHAPAN HAK OPSI (GRANT DATE) HAK OPSI
(OPTION LIFE)
Tahap I Juni Tahun 2025 untuk sejumlah
maksimum 80% (delapan puluh
persen) dari total hak opsi dalam Masa laku Hak Opsi sampai
Program MESOP dengan tanggal 14 Mei 2030
dengan memperhatikan window
exercise yang dibuka oleh
Tahap II Selambatnya bulan Juni tahun Perseroan.
2026 untuk sejumlah maksimum
sisa dari total Hak Opsi yang
belum didistribusikan dalam
Program MESOP 2025-2030.
c. Ketentuan mengenai pemberian Hak Opsi adalah sebagai berikut:
● Komite Remunerasi dan Nominasi akan menentukan distribusi jumlah Hak Opsi yang
akan dialokasikan kepada masing-masing Peserta dengan memperhatikan kinerja
(minimum memiliki kinerja sesuai ekspektasi Perseroan) serta tugas dan tanggung jawab
Peserta dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko
Perseroan.
● Karyawan yang memperoleh Hak Opsi adalah karyawan dengan jenjang/level tertentu di
Perseroan. Perseroan menetapkan pegawai dengan jenjang manajerial tingkat pertama
sampai dengan Dewan Direksi yang akan memperoleh Hak Opsi (Band 3, Band 2, Band
1, Board of Management, dan Board of Director) dan/atau posisi kunci di Perseroan
dengan kriteria kinerja yang memenuhi target.
● Penambahan modal oleh Peserta Program akan melalui perusahaan sekuritas yang
ditunjuk Perseroan, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
4
Page 5
● Exercise window adalah rentang waktu yang ditentukan oleh Perseroan untuk Peserta
Program melakukan pelaksanaan Hak Opsi-nya.
● Pegawai yang telah mengikuti program MESOP 2023-2028 dapat mengikuti program
MESOP 2025-2030 selama masih sesuai dengan kriteria pemberian yang ditentukan.
● Kriteria, periode exercise window, ketentuan dan/atau mekanisme lainnya dalam
Program MESOP ini akan diatur lebih lanjut dalam panduan Program MESOP setelah
agenda PMTHMETD MESOP mendapat persetujuan pemegang saham di dalam RUPS.
(d) Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 14/POJK.04/2019, Masa
Laku Hak Opsi maksimum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui
Program MESOP.
(e) Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan mengacu
pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga
pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua
puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum permohonan pencatatan
saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia setiap tahap pendistribusian Hak Opsi dalam
Program MESOP.
(f) Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 periode Pelaksanaan dapat dilakukan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun.
Perseroan menentukan periode exercise akan dilakukan 2 (dua) kali setahun setiap bulan
Mei dan November masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari bursa, dimulai dari tahun
2026 sampai dengan 2030. Kriteria pelaksanaan exercise, jumlah maksimal exercise, dan
mekanisme lainnya sama dengan program MESOP 2023-2028.
(g) Persyaratan Program MESOP
● Perseroan telah memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
● Permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah
memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
● Selama periode program belum berakhir dan peserta Program MESOP mengalami
pengakhiran hubungan kerja maka Hak Opsi yang diterimanya dan belum dilaksanakan
oleh Peserta, akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham
Perseroan. Atas Hak Opsi tersebut, Dewan Komisaris dapat melakukan alokasi kepada
Anggota Direksi dan/atau Karyawan Perseroan lainnya dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
5
Page 6
ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERKAIT DENGAN MESOP PADA PERUSAHAAN
- Program MESOP akan mengakibatkan Perseroan mencadangkan biaya berdasarkan PSAK 53
tentang pembayaran berbasis saham, yang akan ditetapkan pada saat Perseroan telah menetapkan
harga pelaksanaan Hak Opsi yang wajib mengikuti harga minimum yang ditetapkan oleh Peraturan
Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, yakni sekurang-kurangnya 90% dari harga rata-rata
pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada 25 (dua puluh lima) hari.
- Dengan asumsi seluruh saham dalam Program MESOP ini diambil bagian oleh seluruh Peserta
Program MESOP, kas Perseroan bertambah sebesar harga pelaksanaan dikalikan dengan jumlah
maksimum saham dalam Program MESOP ini, yakni 200.000.000 (Dua Ratus Juta) saham.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat, dengan asumsi seluruh saham dengan nilai
nominal Rp.100,- per saham tersebut diambil bagian maka modal ditempatkan dan disetor penuh
akan meningkat sebesar Rp.20.000.000.000,- dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD melalui Program MESOP, dengan demikian modal ditempatkan dan disetor penuh yang
semula Rp.1.386.133.090.000,- akan meningkat menjadi Rp.1.419.460.000.000,- dengan asumsi
seluruh Hak Opsi pada Program MESOP 2023-2028 dan Program MESOP 2025-2030 dapat
dilaksanakan untuk mengambil bagian dari saham Perseroan.
- Bilamana harga penerbitan saham dalam Program MESOP ini melebihi nilai nominal, maka
selisihnya akan dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor (Agio) bilamana terdapat pelaksanaan Hak
Opsi oleh Peserta Program MESOP.
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan
Rencana PMTHMETD dalam rangka MESOP 2025-2030 akan meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebanyak-banyaknya 200.000.000 Saham atau sebesar 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh.
Setiap pelaksanaan Hak Opsi pada Program Kepemilikan Saham akan menambah jumlah saham disetor
dan ditempatkan penuh di mana akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek
Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 63 jo. Pasal 105 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dan
memperhatikan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP No. 29 Tahun 1999.
Perseroan telah mengumumkan perubahan modal dasar dengan dokumen Akta No. 89 tanggal 19
Februari 2025 yang mendasari pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada 25 Februari 2025 di
website Bursa Efek Indonesia dan website perseroan www.jago.com
Perseroan hanya memiliki satu klasifikasi saham, yaitu saham Seri A. Perseroan tidak memiliki saham
hasil pembelian kembali (treasury stock).
Struktur Permodalan dan Daftar Pemegang Saham sebelum PMTHMETD dalam rangka MESOP
2025-2030 sesuai dengan Akta Nomor 89 tanggal 19 Februari 2025 dan laporan PT Ficomindo Buana
Registrar pada tanggal 25 April 2025 dijabarkan pada tabel di bawah ini.
Berikut adalah tabel struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD melalui
program MESOP 2025-2030 dan memperhitungkan sisa program MESOP 2023-2028.
6
Page 7
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai %
Saham Nominal Saham Nominal
(Rp100,-) (Rp100,-)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia 4.129.978.125 412.997.812.500 29,79 4.129.978.125 412.997.812.500 29,10
2. PT Dompet Karya Anak Bangsa 2.965.745.000 296.574.500.000 21.40 2.965.745.000 296.574.500.000 20,89
3. Wealth Track Technology Limited 1.619.309.375 161.930.937.500 11,68 1.619.309.375 161.930.937.500 11,41
4. GIC Private Limited 1.249.862.100 124.986.210.000 9,02 1.249.862.100 124.986.210.000 8,81
5. Direksi
Arief Harris Tandjung 46.646.331 4.664.633.100 0,34 46.646.331 4.664.633.100 0,33
6. Masyarakat dengan kepemilikan 3.844.709.069 384.470.906,900 27,44 3.844.709.069 384.470.906,900 27,09
kurang dari 5%
1. Saham Program MESOP 2023-2028 5.080.900 508.090.000 0,04 138.350.000 13.835.000.000 0,97
2. Saham Program MESOP 2025-2030 0 0 0,00 200.000.000 20.000.000.000 1,41*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
13.861.330.900 1.386.133.090.000 100,00 14.194.600.000 1.419.460.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 26.138.669.100 2.613.866.910.000 25.805.400.000 2.580.540.000.000
*Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan saham baru dari Program MESOP telah diterbitkan.
Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkan melalui pelaksanaan
Hak Opsi pada Program MESOP 2025-2030 maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan
maksimum sebesar 1,41% dari persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Program MESOP 2023-2028 masih berlangsung
hingga tahun 2028 sehingga susunan pemegang saham setelah pelaksanaan PMTHMETD Program
MESOP 2025-2030 pada tabel di atas dapat berubah.
Pelaksanaan Program MESOP 2023-2028 telah dibuka sebanyak 2 (dua) kali untuk Tahap I sedangkan
Tahap II baru akan memulai pelaksanaan di Juni 2025. Jumlah total penambahan modal tahun
2023-2028 yang ditawarkan, telah dilaksanakan, dan sisa yang belum dilaksanakan per 25 April 2025
adalah sebagai berikut :
Tahapan Jumlah Periode Jumlah Penawaran Jumlah Jumlah Sisa yang
Penawaran Pelaksanaan per Periode Pelaksanaan belum
Seluruh Program Pelaksanaan Dilaksanakan
untuk Keseluruhan
Program
Tahap I 128.350.000 Juni s.d Juli 2024 32.087.500 761.200 127.588.800
127.338.800 Desember 2024 31.076.300 4.319.700 123,019,100
s.d Januari 2025
Tahap II 10.000.000 Juni s.d Juli 2025 2.500.000 0 10.000.000
Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-238/D.03/2019 dan Nomor KEP-239/D.03/2019, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan
adalah PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (“MEI”) dan Wealth Track Technology Limited (“WTT”) dan
Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) Perseroan adalah
Jerry Ng dan Sugito Walujo.
MEI, selaku PSP Perseroan, berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK Nomor 41/POJK.03/2019 setelah
pelaksanaan seluruh hak opsi di setiap tahapan sampai dengan Program MESOP berakhir di 2028.
7
Page 8
Adapun saat ini jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebesar
238.562.500 lembar saham atau 1,72% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Jumlah saham yang tidak dicatatkan tersebut dimiliki oleh MEI dan pemegang saham Warga Negara
Indonesia.
PSP juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 di mana
tidak terdapat saham PSP yang dijaminkan kepada pihak manapun dan kepemilikan saham Perseroan
oleh Badan Hukum Indonesia adalah paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih masing-masing badan
hukum tersebut.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas agenda persetujuan penambahan modal
melalui mekanisme PMTHMETD akan diselenggarakan di Menara SMBC Lt 43, CBD Mega Kuningan,
Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025. Pengumuman RUPS dilaksanakan pada tanggal 27 Maret
2025. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) melalui sistem yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanggilan RUPS akan
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakni www.jago.com.
Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS untuk memutuskan rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah yang terdaftar sebagai Pemegang Saham pada 21 April 2025
pukul 16.00 WIB.
Mata Acara Rapat
Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 14/POJK.04/2019 Dalam rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option)
RUPS akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dan POJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan
Atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan demikian untuk mata acara terkait dengan PMTHMETD.
RUPS untuk menyetujui rencana PMTHMETD, sesuai dengan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
8
Page 9
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Kedua
tersebut.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
Jakarta, 7 Mei 2025
PT Bank Jago Tbk
Direksi
9
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Bank Artos Indonesia Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Netty Tjandrania
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.6
unresolved
org
PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Dompet Karya Anak Bangsa
p.7
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.