Back to announcement
20250507_WIKA_Restrukturisasi Obligasi dan Sukuk_31883226_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025 23 April 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”) Juncto No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”) dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
1. Jenis Informasi atau Fakta Material
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 (“RUPO”).
2. Keterangan Informasi
Perseroan telah mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Adapun RUPO tersebut dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:
I. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, antara lain perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) dan pengesampingan
pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal
6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024.
Halaman 1 dari 4
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025
II. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan/atau usulan para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.
3. Tanggal Kejadian
Tanggal Pelaksanaan RUPO adalah tanggal 21 April 2025, dengan rincian Keputusan RUPO
tertuang dalam Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn Nomor: 007/Ket-N/IV/2025
tanggal 21 April 2025 yang diterima PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tanggal 23 April 2025
(“Covernote Notaris”).
4. Dampak Kejadian
a. Dalam Agenda RUPO, pemegang obligasi mengambil keputusan berdasarkan pemungutan
suara, yaitu:
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat hadir dalam RUPO sebanyak
1.395.500.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta)
suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.395.500.000.000,00
(satu triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
b. Untuk keputusan atas usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku emiten kepada
Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut :
• Jumlah suara tidak sah sebanyak 6.000.000.000 (enam miliar) suara atau mewakili
mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
Rupiah), sesuai perjanjian perwaliamanatan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan sehingga total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak
1.389.500.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus juta)
suara atau senilai Rp1.389.500.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
• Jumlah suara tidak setuju sebanyak 261.000.000.000 (dua ratus enam puluh satu miliar)
suara atau senilai Rp261.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar Rupiah)
• Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.128.500.000.000 (satu triliun seratus dua puluh
delapan miliar lima ratus juta) suara atau senilai Rp1.128.500.000.000,00 (satu triliun
seratus dua puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau 81,22%.
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO tersebut di atas, Pemegang
Obligasi dalam RUPO memutuskan hal-hal sebagaimana ringkasan sebagai berikut:
I. Menerima Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
Halaman 2 dari 4
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
RUPO.
II. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
RUPO berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3
(tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
Februari dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan
belas Februari dua ribu dua puluh tujuh) dan Perubahan jadwal dan periode
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
A, untuk pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A selanjutnya pembayaran bunga dihitung sejak pelaksanaan RUPO
tanggal 21 April 2025 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A melalui perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian
sebagaimana dalam Covernote Notaris;
b. Adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option) melalui perubahan
ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Akta Nomor 49 Tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. (“Akta
Pengakuan Utang”) dengan rincian sebagaimana dalam Covernote Notaris;
c. Mengesampingkan ketentuan kewajiban pembayaran denda termasuk menghapus
denda yang timbul akibat dari kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A terhitung
sejak tanggal jatuh tempo pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A;
d. Mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember
2024 (Audited) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
III. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap
Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan keputusan RUPO tanggal 21 April 2025.
IV. 1. Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten untuk melakukan Opsi
Beli Obligasi Seri A, Seri B, Seri C dengan jumlah sebesar Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar Rupiah) yang akan dibayarkan secara prorata terhadap seluruh
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, yang pembayarannya
Halaman 3 dari 4
Page 4
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025
dilakukan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 9 Mei 2025 dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen Pembayaran.
2. Untuk pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang diputuskan dalam butir IV angka 1
Keputusan RUPO tanggal 21 April 2025, yang nantinya akan dilaksanakan pada
tanggal 9 Mei 2025, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 menyetujui untuk mengecualikan atau mengesampingkan ketentuan
Pasal 5 ayat 5.17 angka 4 dan 5 (yang akan dituangkan dalam addendum dari
Perjanjian Perwaliamanatan) yang telah disetujui dalam Keputusan RUPO tanggal
21 April 2025 dalam butir II mengenai Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli
(Call Option).
V. Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
RUPO, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan keputusan RUPO tanggal 21 April
2025 menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Adapun rincian keputusan RUPO tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Covernote Notaris
sebagaimana terlampir yang diterima PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tanggal 23 April 2025.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 juncto POJK
31/2015 Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at Apr 23, 2025 20:08:08
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Halaman 4 dari 4
Page 5
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Premis Premis
Emiten akan menerbitkan dan menawarkan obligasi tahap (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi
II kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, dan nama “Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
dicatatkan pada Bursa Efek, yang diberi nama “OBLIGASI II Tahun 2022” dalam jumlah pokok sebesar
BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022” Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00 puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari :
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
terdiri dari: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
6,50% (enam koma lima- nol persen) per tahun, Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh
Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah);
Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah); 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak - 7 Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
Tanggal Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah);
Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
miliar seratus lima puluh juta Rupiah); 8,30% (delapan koma tiga puluh persen) per tahun,
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun, Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
Tanggal Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar miliar sembilan ratus juta Rupiah);
Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar
sembilan ratus juta Rupiah); (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
sehubungan dengan pelunasan -- 3. Pokok Obligasi dari menandatangani:
masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan 1) Perjanjian Perwaliamanatan :
1
Page 6
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Oligasi - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
diuraikan dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari
2022,
yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
2) Akta Pengakuan Utang :
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
tanggal 21 Januari 2022,
- Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 14, tanggal 10 Februari 2022,
yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 pada tanggal 21 April 2025, dimana dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang
Obligasi telah memutuskan antara lain :
1) Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
(delapan belas Februari dua ribu dua puluh lima)
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
2
Page 7
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
Februari dua ribu dua puluh tujuh), perubahan
jadwal dan periode Bunga Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, adanya
penambahan ketentuan pelunasan lebih awal
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option), serta
perubahan dan/atau penambahan ketentuan
lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan ketentuan
Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pasal 1 ayat 1.3 Pasal 1 ayat 1.3
1.3 "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat 1.3 “Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang sehubungan dengan pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN II dimuat dalam :
WIJAYA KARYA - TAHAP II TAHUN 2022, tertanggal 21- a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
01-2022 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, akta tanggal 21
puluh dua) Nomor : 49, juncto akta ADDENDUM I Januari 2022, Nomor : 49 yang dibuat dihadapan
PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN II Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 tertanggal hari Notaris di Jakarta.
ini, 10-02-2022 (sepuluh Februari tahun dua ribu dua b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
puluh dua) Nomor : 14, kesemuanya dibuat di Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
hadapan saya, Notaris. 2022, akta tanggal 10 Februari 2022, Nomor 14
3
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
c. Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
Pasal 1 ayat 1.27 Pasal 1 ayat 1.27
1.27 “Obligasi” berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN II 1.27 “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022” dalam Karya Tahap II Tahun 2022” dalam jumlah pokok
jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00 sebesar Rp.1.750.000.000.000,00 (satu triliun
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
yang terdiri dari: dari:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
Pokok Obligasi sebesar Rp593.950.000.000,00 terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
(lima ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan sebesar Rp593.950.000.000,00 (lima ratus
ratus lima puluh juta Rupiah); sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap puluh juta Rupiah);
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
Pokok Obligasi sebesar Rp425.150.000.000,00 per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
(empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
puluh juta Rupiah); sebesar Rp425.150.000.000,00 (empat ratus
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap dua puluh lima miliar seratus lima puluh juta
sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen)
Rupiah);
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap
Pokok Obligasi sebesar Rp730.900.000.000,00 sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen)
(tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
4
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
juta Rupiah); terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga
yang merupakan surat berharga bersifat utang
puluh miliar lima sembilan ratus juta Rupiah);
yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum yang
yang merupakan surat berharga bersifat utang
merupakan penawaran obligasi tahap II dari
yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
Obligasi melalui Penawaran Umum yang
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
merupakan penawaran obligasi tahap II dari
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
Obligasi dengan memperhatikan peraturan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
perundang undangan yang berlaku dan
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
Perwaliamanatan.
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan..
Pasal 1 ayat 1.48 Pasal 1 ayat 1.48
1.48 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian 1.48 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta PERJANJIAN sebagaimana dimuat dalam akta \:
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 tertanggal Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
21-01-2022 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu 2022, akta tertanggal 21 Januari 2022, Nomor
dua puluh dua) Nomor : 48, juncto akta ADDENDUM
48, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
5
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN Jakarta;
2022 ini, kesemuanya dibuat di hadapan saya, b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Notaris.
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, akta tertanggal 10 Februari 2022,
Nomor 13, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam
akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dikemudian hari.
Pasal 1 ayat 1.54 Pasal 1.54
1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman 1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman
Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu
dalam jumlah pokok sebesar dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari : lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A sebesar Rp593.950.000.000,00 - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
(lima ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah); puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah);
6
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
- Obligasi Seri B sebesar Rp425.150.000.000,00 - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
(empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
puluh juta Rupiah); lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
- Obligasi Seri C sebesar Rp730.900.000.000,00 - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
(tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
juta Rupiah); miliar sembilan ratus juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
pelaksanaan pembelian kembali sebagai
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Perwaliamanatan.
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.2 Pasal 5 ayat 5.2
5.2 Utang Pokok Obligasi: 5.2 Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan
berjumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00 berjumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari : yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
- Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi
Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan
sebesar Rp593.950.000.000,00 (lima ratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta
puluh juta Rupiah); Rupiah);
- Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp425.150.000.000,00 (empat ratus
7
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
dua puluh lima miliar seratus lima puluh juta - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rupiah); Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
- Obligasi Seri C dengan dalam jumlah Pokok lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah);
Obligasi sebesar Rp730.900.000.000,00 (tujuh
ratus tiga puluh miliar sembilan ratus juta - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rupiah); Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
miliar sembilan ratus juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga
Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga
perundang-undangan yang berlaku di Negara Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan
Republik Indonesia dan memperhatikan syarat- perundang-undangan yang berlaku di Negara
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
diterbitkan oleh Emiten. tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
Perjanjian Perwaliamanatan. pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 13
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
5.3 Jatuh tempo Obligasi: 5.3 Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah: a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak
ke-3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2025 2027 (delapan belas Februari tahun dua
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua ribu dua puluh tujuh);
puluh lima); - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak
ke-5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2027 2027 (delapan belas Februari tahun dua
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua ribu dua puluh tujuh);
puluh tujuh); - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
ke-7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2029 2029 (delapan belas Februari tahun dua
(delapan belas Februari tahun dua ribu dua ribu dua puluh sembilan);
puluh sembilan); Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8 Perwaliamanatan.
Perjanjian Perwaliamanatan.
9
Page 14
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Pasal 5 ayat 5.4 huruf b
5.4 Bunga Obligasi 5.4 Bunga Obligasi :
b. Jadwal dan periode pembayaran; b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
sekali terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
dengan Tanggal Pembayaran masing-masing Bunga Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
Obligasi.
- Obligasi Seri A:
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
● Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
˗ Obligasi Seri A: Pembayaran Bunga Obligasi ke-12 (dua
belas), Bunga dibayarkan sesuai dengan
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun tanggal pembayaran sebagai berikut :
dua ribu dua puluh dua); - pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun tahun dua ribu dua puluh dua);
dua ribu dua puluh dua); - pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal tanggal 18-08-2022 (delapan belas
18-11-2022 (delapan belas November tahun Agustus tahun dua ribu dua puluh dua);
dua ribu dua puluh dua); - pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-11-2022 (delapan belas
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari November tahun dua ribu dua puluh
tahun dua ribu dua puluh tiga); dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada - pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun tanggal 18-02-2023 (delapan belas
dua ribu dua puluh tiga); Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada - pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada - pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 18-11-2023 (delapan belas tanggal 18-08-2023 (delapan belas
10
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
November tahun dua ribu dua puluh tiga); Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada - pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari tanggal 18-11-2023 (delapan belas
tahun dua ribu dua puluh empat); November tahun dua ribu dua puluh
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tiga);
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun - pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
dua ribu dua puluh empat); pada tanggal 18-02-2024 (delapan belas
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada Februari tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus empat);
tahun dua ribu dua puluh empat); - pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada pada tanggal 18-05-2024 (delapan belas
tanggal 18-11-2024 (delapan belas
Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
November tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
pada tanggal 18-08-2024 (delapan belas
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
Agustus tahun dua ribu dua puluh
tahun dua ribu dua puluh lima);
empat);
- pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
˗ Obligasi Seri B
pada tanggal 18-11-2024 (delapan belas
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada November tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun empat);
dua ribu dua puluh dua); - pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun Februari tahun dua ribu dua puluh
dua ribu dua puluh dua);
lima);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
● Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
18-11-2022 (delapan belas November tahun
Obligasi tanggal 21-04-2025 (dua puluh satu
dua ribu dua puluh dua);
April dua ribu dua puluh lima) sampai
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
tahun dua ribu dua puluh tiga); Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada ketentuan sebagai berikut :
tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun - pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
dua ribu dua puluh tiga); pada tanggal 18-05-2025 (delapan belas
Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
11
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada - pembayaran ke 14 (keempat belas)
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus yaitu pada tanggal 18-08-2025 (delapan
tahun dua ribu dua puluh tiga); belas Agustus tahun dua ribu dua puluh
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada lima);
tanggal 18-11-2023 (delapan belas - pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
November tahun dua ribu dua puluh tiga); pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada November tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari lima);
tahun dua ribu dua puluh empat); - pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun Februari tahun dua ribu dua puluh
dua ribu dua puluh empat);
enam);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
- pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas
tahun dua ribu dua puluh empat);
Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
- pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
tanggal 18-11-2024 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh empat); yaitu pada tanggal 18-08-2026 (delapan
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada belas Agustus tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari enam);
tahun dua ribu dua puluh lima); - pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada yaitu pada tanggal 18-11-2026 (delapan
tanggal 18-05-2025(delapan belas Mei tahun belas November tahun dua ribu dua
dua ribu dua puluh lima); puluh enam);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas - pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada Agustus tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-11-2025 (delapan belas tujuh);
November tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
- Obligasi Seri B
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
12
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei ribu dua puluh dua);
tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu 18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas dua ribu dua puluh dua);
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu 18-11-2022 (delapan belas November tahun
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas dua ribu dua puluh dua);
November tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
● pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
˗ Obligasi Seri C dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada ● pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
dua ribu dua puluh dua); tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal ● pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun tanggal 18-11-2023 (delapan belas
dua ribu dua puluh dua); November tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal ● pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
18-11-2022 (delapan belas November tahun tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
dua ribu dua puluh dua);
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada ● pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
tahun dua ribu dua puluh tiga);
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
● pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh tiga); tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tahun dua ribu dua puluh empat);
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus ● pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tahun dua ribu dua puluh tiga); tanggal 18-11-2024 (delapan belas
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada November tahun dua ribu dua puluh empat);
tanggal 18-11-2023 (delapan belas ● pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
13
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
November tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada ● pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
tahun dua ribu dua puluh empat); dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada ● pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
dua ribu dua puluh empat); Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada ● pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus tanggal 18-11-2025 (delapan belas
tahun dua ribu dua puluh empat); November tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada ● pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
tanggal 18-11-2024 (delapan belas
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh empat);
Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
● pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
tahun dua ribu dua puluh lima);
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun ● pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
dua ribu dua puluh lima); pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
pada tanggal 18-08-2025- (delapan belas ● pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada November tahun dua ribu dua puluh enam);
tanggal 18-11-2025 (delapan belas ● pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
November tahun dua ribu dua puluh lima); tanggal 18-02-2027 (delapan belas Agustus
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu tahun dua ribu dua puluh tujuh);
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu - Obligasi Seri C
pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
ribu dua puluh dua);
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
● pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
14
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu 18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas dua ribu dua puluh dua);
November tahun dua ribu dua puluh enam); ● pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada 18-11-2022 (delapan belas November tahun
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh dua);
tahun dua ribu dua puluh tujuh); ● pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
tahun dua ribu dua puluh tujuh); ● pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas dua ribu dua puluh tiga);
Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); ● pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
▪ pembayaran 23 (kedua puluh tiga) yaitu tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas tahun dua ribu dua puluh tiga);
November tahun dua ribu dua puluh tujuh); ● pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) tanggal 18-11-2023 (delapan belas
yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan November tahun dua ribu dua puluh tiga);
belas Februari tahun dua ribu dua puluh ● pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
delapan); tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu tahun dua ribu dua puluh empat);
pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei ● pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tahun dua ribu dua puluh delapan); tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu dua ribu dua puluh empat);
pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas ● pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan); tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu tahun dua ribu dua puluh empat);
pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas ● pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
November tahun dua ribu dua puluh tanggal 18-11-2024 (delapan belas
delapan); November tahun dua ribu dua puluh empat);
● pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
belas Februari tahun dua ribu dua puluh tahun dua ribu dua puluh lima);
sembilan); ● pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
15
Page 20
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dua ribu dua puluh lima);
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka ● pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
tanpa dikenakan Denda.
● pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-11-2025 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh lima);
● pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
● pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
dua ribu dua puluh enam);
● pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
● pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh enam);
● pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
● pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
● pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
● pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
● pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan
belas Februari tahun dua ribu dua puluh
16
Page 21
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
delapan);
● pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei
dua ribu dua puluh delapan;
● pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan;
● pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh
delapan); dan
● pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan
belas Februari tahun dua ribu dua puluh
sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
berikutnya tanpa dikenakan Denda.
Pasal 5 ayat 5.17 Pasal yang akan ditambahkan pada Akta
Addendum II
5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call
Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi melalui Opsi
Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
17
Page 22
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai
berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada
setiap saat paling cepat pada ulang tahun ke-3
(tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk selanjutnya
disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk
melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Emiten
wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian
Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at
par / harga 100% (seratus persen) dari nominal
Pokok Obligasi yang masih terhutang dan seluruh
Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
dimilikinya kepada Emiten dan menerima
pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
Pokok Obligasi yang dimilikinya masing-masing,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
seluruh Obligasi yang terutang, dan karenanya
apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli ObligasI,
maka Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi
yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
memperhitungkan jumlah persentase
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang dilaksanakan
oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
18
Page 23
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Obligasi melalui RUPO.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada
Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam
waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender
sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli
Obligasi, mengenai maksud Emiten untuk
melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
“Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau
situs web Bursa Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan
Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang
berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan
Opsi Beli Obligasi tersebut adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku,
19
Page 24
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok
Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda
atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen
Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut
disebabkan kegagalan atau keterlambatan
20
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang
cukup.
11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh
Emiten tidak dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi,
maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
berlaku, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut
menjadi jatuh tempo, dan tidak dapat
diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan
selanjutnya Emiten tidak berkewajiban
membayar Bunga Obligasi tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian
Obligasi melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh
Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh
Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Pokok
Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran yang bersangkutan kepada
Pemegang Obligasi apabila Emiten telah benar-
benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran
sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
pembayaran Opsi Beli Obligasi pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi
21
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) KETERANGAN
OBLIGASI
sebagai pelunasan yang dilakukan Agen
Pembayaran, dengan demikian Emiten
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
Beli Obligasi.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan
pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut di atas
menyimpang dari ketentuan yang berlaku
khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
pelaksanaan pembayaran tersebut harus
mengacu kepada ketentuan yang berlaku,
khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen
Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli
Obligasi oleh Emiten, maka Emiten wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut
kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah
dilaksanakan untuk seluruh jumlah Pokok
Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk
sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten
harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
Keterangan:
22
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA
*) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Adenddum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta
23
Page 28
Page 29
Page 30
Page 31
Page 32
Page 33
Page 34
Page 35
Page 36
Page 37
Page 38
Page 39
Page 40
Page 41
Page 42
Page 43
Page 44
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×32
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.