Skip to content
Back to announcement

20250507_WIKA_Restrukturisasi Obligasi dan Sukuk_31883226_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
Nomor         : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025                                      23 April 2025
Lampiran      : 2 Dokumen

Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53

               Perihal:   Laporan Informasi atau Fakta Material Pelaksanaan Rapat
                          Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                          Tahap II Tahun 2022

Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”) Juncto No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”) dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:

1. Jenis Informasi atau Fakta Material
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
   2022 (“RUPO”).

2. Keterangan Informasi
   Perseroan telah mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari
   2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
   berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

    Adapun RUPO tersebut dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:

   I.   Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
        kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II
        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang
        dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        berikut perubahannya, serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
        tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
        Tahap II Tahun 2022 Seri A, antara lain perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
        48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) dan pengesampingan
        pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal
        6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
        tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024.



                                       Halaman 1 dari 4
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025

   II.   Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
         dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi
         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan/atau usulan para Pemegang
         Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan adanya
         kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.


3. Tanggal Kejadian
    Tanggal Pelaksanaan RUPO adalah tanggal 21 April 2025, dengan rincian Keputusan RUPO
    tertuang dalam Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn Nomor: 007/Ket-N/IV/2025
    tanggal 21 April 2025 yang diterima PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tanggal 23 April 2025
    (“Covernote Notaris”).


4. Dampak Kejadian
   a. Dalam Agenda RUPO, pemegang obligasi mengambil keputusan berdasarkan pemungutan
      suara, yaitu:
      • Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat hadir dalam RUPO sebanyak
        1.395.500.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta)
        suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.395.500.000.000,00
        (satu triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
   b. Untuk keputusan atas usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku emiten kepada
      Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut :
      • Jumlah suara tidak sah sebanyak 6.000.000.000 (enam miliar) suara atau mewakili
        mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
        Rupiah), sesuai perjanjian perwaliamanatan suara yang tidak sah dianggap tidak
        dikeluarkan sehingga total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak
        1.389.500.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus juta)
        suara atau senilai Rp1.389.500.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh
        sembilan miliar lima ratus juta Rupiah);
      • Jumlah suara tidak setuju sebanyak 261.000.000.000 (dua ratus enam puluh satu miliar)
        suara atau senilai Rp261.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar Rupiah)
      • Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.128.500.000.000 (satu triliun seratus dua puluh
        delapan miliar lima ratus juta) suara atau senilai Rp1.128.500.000.000,00 (satu triliun
        seratus dua puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau 81,22%.

    Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO tersebut di atas, Pemegang
    Obligasi dalam RUPO memutuskan hal-hal sebagaimana ringkasan sebagai berikut:
    I. Menerima Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
        adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban Pelunasan Pokok Obligasi
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sesuai ketentuan dalam Pasal
        5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang


                                       Halaman 2 dari 4
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025

         disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
         RUPO.

   II.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
         disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
         RUPO berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
         a. Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
             II Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3
             (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
             Februari dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
             ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan
             belas Februari dua ribu dua puluh tujuh) dan Perubahan jadwal dan periode
             pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
             A, untuk pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2022 Seri A selanjutnya pembayaran bunga dihitung sejak pelaksanaan RUPO
             tanggal 21 April 2025 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A melalui perubahan
             dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian
             sebagaimana dalam Covernote Notaris;
         b.    Adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan II
               Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option) melalui perubahan
               ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
               Tahap II Tahun 2022 Akta Nomor 49 Tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat
               dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. (“Akta
               Pengakuan Utang”) dengan rincian sebagaimana dalam Covernote Notaris;
         c.    Mengesampingkan ketentuan kewajiban pembayaran denda termasuk menghapus
               denda yang timbul akibat dari kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan
               pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A terhitung
               sejak tanggal jatuh tempo pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
               Tahun 2022 Seri A;
         d.    Mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan untuk periode laporan
               keuangan konsolidasi tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember
               2024 (Audited) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


   III. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
        Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
        Karya Tahap II Tahun 2022 serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap
        Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
        melaksanakan keputusan RUPO tanggal 21 April 2025.


   IV.    1.    Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten untuk melakukan Opsi
                Beli Obligasi Seri A, Seri B, Seri C dengan jumlah sebesar Rp30.000.000.000,00
                (tiga puluh miliar Rupiah) yang akan dibayarkan secara prorata terhadap seluruh
                Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, yang pembayarannya


                                         Halaman 3 dari 4
Page 4
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00125/2025

              dilakukan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 9 Mei 2025 dengan
              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan dalam
              Perjanjian Agen Pembayaran antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
              dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen Pembayaran.
         2.   Untuk pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang diputuskan dalam butir IV angka 1
              Keputusan RUPO tanggal 21 April 2025, yang nantinya akan dilaksanakan pada
              tanggal 9 Mei 2025, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
              Tahun 2022 menyetujui untuk mengecualikan atau mengesampingkan ketentuan
              Pasal 5 ayat 5.17 angka 4 dan 5 (yang akan dituangkan dalam addendum dari
              Perjanjian Perwaliamanatan) yang telah disetujui dalam Keputusan RUPO tanggal
              21 April 2025 dalam butir II mengenai Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli
              (Call Option).

    V. Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
       RUPO, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan keputusan RUPO tanggal 21 April
       2025 menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


Adapun rincian keputusan RUPO tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Covernote Notaris
sebagaimana terlampir yang diterima PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tanggal 23 April 2025.


Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 juncto POJK
31/2015 Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                                Corporate Secretariat
                                                             Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
                                                             Signed at Apr 23, 2025 20:08:08




                                                                  Mahendra Vijaya
                                                                 Corporate Secretary




                                      Halaman 4 dari 4
Page 5
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA




                                                        PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI


                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                 KETERANGAN
                                                                                    OBLIGASI
                            Premis                                                   Premis

 Emiten akan menerbitkan dan menawarkan obligasi tahap           (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi
 II kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, dan                      nama “Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
 dicatatkan pada Bursa Efek, yang diberi nama “OBLIGASI                II Tahun 2022” dalam jumlah pokok sebesar
 BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022”                    Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima
 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00                     puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari :
 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang             - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
 terdiri dari:                                                            6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
 - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar                     berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
    6,50% (enam koma lima- nol persen) per tahun,                         Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
    berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal                Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh
    Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar                            tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah);
    Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga               - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
    miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah);                        7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
 - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar                     berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
    7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,                       Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
    berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak - 7                    Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
    Tanggal Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar                    lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah);
    Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima                   - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
    miliar seratus lima puluh juta Rupiah);                               8,30% (delapan koma tiga puluh persen) per tahun,
 - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar                     berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
    8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun,                       Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
    berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak                       Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
    Tanggal Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar                    miliar sembilan ratus juta Rupiah);
    Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar
    sembilan ratus juta Rupiah);                                 (ii) Bahwa     dalam    rangka    penerbitan   Obligasi
                                                                      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang                      tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
  sehubungan dengan pelunasan -- 3. Pokok Obligasi dari               menandatangani:
  masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan             1) Perjanjian Perwaliamanatan :
                                                                                      1
Page 6
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
  pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Oligasi                    - Perjanjian       Perwaliamanatan        Obligasi
  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi                 Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
  dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana                          2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
  diuraikan dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian                         - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
  Perwaliamanatan.                                                        Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                          Tahun 2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari
                                                                          2022,
                                                                       yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                       Jakarta.

                                                                      2) Akta Pengakuan Utang :
                                                                         - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
                                                                            Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
                                                                            tanggal 21 Januari 2022,
                                                                         - Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi
                                                                            Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                            2022, Akta No. 14, tanggal 10 Februari 2022,
                                                                         yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                         Jakarta.

                                                                 (iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
                                                                       Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                       2022 pada tanggal 21 April 2025, dimana dalam Rapat
                                                                       Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang
                                                                       Obligasi telah memutuskan antara lain :
                                                                       1) Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                          Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                          Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada
                                                                          tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
                                                                          sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-02-2025
                                                                          (delapan belas Februari dua ribu dua puluh lima)
                                                                          menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
                                                                          tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
                                                                                      2
Page 7
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                         OBLIGASI
                                                                        yaitu pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
                                                                        Februari dua ribu dua puluh tujuh), perubahan
                                                                        jadwal dan periode Bunga Obligasi Berkelanjutan
                                                                        II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, adanya
                                                                        penambahan ketentuan pelunasan lebih awal
                                                                        Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                        Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option), serta
                                                                        perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                                                                        lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal
                                                                        Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
                                                                        Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan ketentuan
                                                                        Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan II
                                                                        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
                                                                     2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
                                                                        kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                                                                        Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
                                                                        penambahan       ketentuan    dalam     Perjanjian
                                                                        Perwaliamanatan.

                       Pasal 1 ayat 1.3                                              Pasal 1 ayat 1.3

 1.3 "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat             1.3 “Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
     pengakuan Emiten atas utang sehubungan dengan                   pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
     Obligasi,    sebagaimana    dimuat    dalam     akta            sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
     PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN II                       dimuat dalam :
     WIJAYA KARYA - TAHAP II TAHUN 2022, tertanggal 21-              a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
     01-2022 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua                 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, akta tanggal 21
     puluh dua) Nomor : 49, juncto akta ADDENDUM I                      Januari 2022, Nomor : 49 yang dibuat dihadapan
     PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN II                          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 tertanggal hari                   Notaris di Jakarta.
     ini, 10-02-2022 (sepuluh Februari tahun dua ribu dua            b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
     puluh dua) Nomor : 14, kesemuanya dibuat di                        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     hadapan saya, Notaris.                                             2022, akta tanggal 10 Februari 2022, Nomor 14


                                                                                    3
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                               KETERANGAN
                                                                                        OBLIGASI
                                                                        yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                     c. Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                                                        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                        2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
                                                                        yang dibuat dihadapan saya, Notaris;

                      Pasal 1 ayat 1.27                                              Pasal 1 ayat 1.27

   1.27 “Obligasi” berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN II               1.27 “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
        WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022” dalam                         Karya Tahap II Tahun 2022” dalam jumlah pokok
        jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00                     sebesar Rp.1.750.000.000.000,00 (satu triliun
        (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),            tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
        yang terdiri dari:                                              dari:
        a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap                   a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per                   sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
           tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah                     tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           Pokok Obligasi sebesar Rp593.950.000.000,00                     terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
           (lima ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan                 sebesar Rp593.950.000.000,00 (lima ratus
           ratus lima puluh juta Rupiah);                                  sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima
        b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap                      puluh juta Rupiah);
           sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
                                                                         b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap
           per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah                      sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
           Pokok Obligasi sebesar Rp425.150.000.000,00                      per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           (empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
           puluh juta Rupiah);                                              sebesar Rp425.150.000.000,00 (empat ratus
        c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap                       dua puluh lima miliar seratus lima puluh juta
           sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen)
                                                                            Rupiah);
           per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah                   c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap
           Pokok Obligasi sebesar Rp730.900.000.000,00                      sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen)
           (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus                    per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun

                                                                                     4
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                        OBLIGASI
             juta Rupiah);                                                terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                                                                          sebesar Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga
          yang merupakan surat berharga bersifat utang
                                                                          puluh miliar lima sembilan ratus juta Rupiah);
          yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
          Obligasi melalui Penawaran Umum yang
                                                                         yang merupakan surat berharga bersifat utang
          merupakan penawaran obligasi tahap II dari
                                                                         yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
          Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
                                                                         Obligasi melalui Penawaran Umum yang
          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
                                                                         merupakan penawaran obligasi tahap II dari
          dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
                                                                         Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
          Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                                                                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
          Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
                                                                         dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang                 Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
          sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari                Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
          masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                                                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                                                         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
          sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                                                         masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
          Obligasi dengan memperhatikan peraturan
                                                                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
          perundang   undangan       yang    berlaku   dan
                                                                         dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
          memperhatikan      syarat-syarat    sebagaimana
                                                                         pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
          diuraikan   dalam       Pasal    5     Perjanjian
                                                                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
          Perwaliamanatan.
                                                                         memperhatikan      syarat-syarat    sebagaimana
                                                                         diuraikan    dalam      Pasal    5     Perjanjian
                                                                         Perwaliamanatan..

                      Pasal 1 ayat 1.48                                             Pasal 1 ayat 1.48

   1.48 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian            1.48 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
        yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat                    yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
        sebagaimana dimuat dalam akta PERJANJIAN                        sebagaimana dimuat dalam akta \:
        PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II                       a. Perjanjian      Perwaliamanatan      Obligasi
        WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 tertanggal                        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
        21-01-2022 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu                  2022, akta tertanggal 21 Januari 2022, Nomor
        dua puluh dua) Nomor : 48, juncto akta ADDENDUM
                                                                           48, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                    5
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                               KETERANGAN
                                                                                        OBLIGASI
         I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN                     Jakarta;
         2022 ini, kesemuanya dibuat di hadapan saya,                  b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Notaris.
                                                                          Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                          Tahun 2022, akta tertanggal 10 Februari 2022,
                                                                          Nomor 13, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                          Jakarta;
                                                                       c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                          Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                          Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam
                                                                          akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;

                                                                         berikut   perubahan-perubahannya dan/atau
                                                                         penambahan-penambahannya         dan/atau
                                                                         pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                                                         dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                                                                         dikemudian hari.
                      Pasal 1 ayat 1.54                                                 Pasal 1.54

   1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman             1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman
        Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan                     Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
        Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui                Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui
        Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari                    Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
        Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan                       Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
        Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu                     Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu
        dalam         jumlah         pokok         sebesar              dalam         jumlah         pokok         sebesar
        Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus                Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
        lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari :                  lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari :
        - Obligasi Seri A sebesar Rp593.950.000.000,00                  - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
           (lima ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan                 Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan
           ratus lima puluh juta Rupiah);                                  puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta
                                                                           Rupiah);
                                                                                     6
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                 KETERANGAN
                                                                                        OBLIGASI
         - Obligasi Seri B sebesar Rp425.150.000.000,00                - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
            (empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima               Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
            puluh juta Rupiah);                                           lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
         - Obligasi Seri C sebesar Rp730.900.000.000,00                - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
            (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus                 Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
            juta Rupiah);                                                 miliar sembilan ratus juta Rupiah);
         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                                                                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                                                                         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                                                         masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
         pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
                                                                         pelaksanaan      pembelian    kembali      sebagai
         Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                                                         pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
         Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
                                                                         Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
         sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                         Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Perwaliamanatan.
                                                                         Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
                                                                         sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                         Perwaliamanatan.

                       Pasal 5 ayat 5.2                                               Pasal 5 ayat 5.2

   5.2   Utang Pokok Obligasi:                                     5.2   Utang Pokok Obligasi:

          Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan                  Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan
          berjumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00                 berjumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,00
          (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),           (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),
          yang terdiri dari :                                            yang terdiri dari :
                                                                         - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
          - Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi
                                                                           Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan
            sebesar Rp593.950.000.000,00 (lima ratus
            sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima                 puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta
            puluh juta Rupiah);                                            Rupiah);
          - Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi
            sebesar Rp425.150.000.000,00 (empat ratus

                                                                                     7
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                                    OBLIGASI
            dua puluh lima miliar seratus lima puluh juta                - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
            Rupiah);                                                       Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh
          - Obligasi Seri C dengan dalam jumlah Pokok                      lima miliar seratus lima puluh juta Rupiah);
            Obligasi sebesar Rp730.900.000.000,00 (tujuh
            ratus tiga puluh miliar sembilan ratus juta                  - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
            Rupiah);                                                       Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
                                                                           miliar sembilan ratus juta Rupiah);
          yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga
          Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan                  yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga
          perundang-undangan yang berlaku di Negara                      Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan
          Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-                   perundang-undangan yang berlaku di Negara
          syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5                     Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
          Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang                   syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
          tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang                   Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
          diterbitkan oleh Emiten.                                       tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                         diterbitkan oleh Emiten.
          Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang
          sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari                Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang
          masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan               sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi                   masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
          sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo                 pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
          Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5                       dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
          Perjanjian Perwaliamanatan.                                    pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
                                                                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                                                                         ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                    8
Page 13
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                            KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
                   Pasal 5 ayat 5.3 huruf a                                   Pasal 5 ayat 5.3 huruf a

   5.3   Jatuh tempo Obligasi:                                   5.3    Jatuh tempo Obligasi :

          a. Jatuh tempo Obligasi adalah:                               a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
                                                                            - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
             - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun                    tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak
                ke-3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal                       Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
                Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2025                            2027 (delapan belas Februari tahun dua
                (delapan belas Februari tahun dua ribu dua                      ribu dua puluh tujuh);
                puluh lima);                                                - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
             - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun                    tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak
                ke-5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal                       Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
                Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2027                            2027 (delapan belas Februari tahun dua
                (delapan belas Februari tahun dua ribu dua                      ribu dua puluh tujuh);
                puluh tujuh);                                               - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
             - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun                    tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                ke-7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal                      Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-
                Emisi, yaitu pada tanggal 18-02-2029                            2029 (delapan belas Februari tahun dua
                (delapan belas Februari tahun dua ribu dua                      ribu dua puluh sembilan);
                puluh sembilan);                                           Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
             hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan                    lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan                      khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
             khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8                        Perwaliamanatan.
             Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                     9
Page 14
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
                    Pasal 5 ayat 5.4 huruf b                                  Pasal 5 ayat 5.4 huruf b

  5.4     Bunga Obligasi                                           5.4   Bunga Obligasi :

        b. Jadwal dan periode pembayaran;                            b. Jadwal dan periode pembayaran;

           Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan               Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
           sekali terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai                  pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
           dengan Tanggal Pembayaran masing-masing Bunga                 Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
           Obligasi.
                                                                         - Obligasi Seri A:
           Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
                                                                           ● Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
           ˗   Obligasi Seri A:                                              Pembayaran Bunga Obligasi ke-12 (dua
                                                                             belas), Bunga dibayarkan sesuai dengan
               ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
                 tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun                 tanggal pembayaran sebagai berikut :
                 dua ribu dua puluh dua);                                     - pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
               ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                       tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei
                 18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun                          tahun dua ribu dua puluh dua);
                 dua ribu dua puluh dua);                                     - pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
               ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal                      tanggal 18-08-2022 (delapan belas
                 18-11-2022 (delapan belas November tahun                         Agustus tahun dua ribu dua puluh dua);
                 dua ribu dua puluh dua);                                     - pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
               ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada                             tanggal 18-11-2022 (delapan belas
                 tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari                       November tahun dua ribu dua puluh
                 tahun dua ribu dua puluh tiga);                                  dua);
               ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada                          - pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                 tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun                      tanggal 18-02-2023 (delapan belas
                 dua ribu dua puluh tiga);                                        Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
               ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada                          - pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
                 tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus                        tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei
                 tahun dua ribu dua puluh tiga);                                  tahun dua ribu dua puluh tiga);
               ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada                         - pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                 tanggal    18-11-2023     (delapan     belas                     tanggal 18-08-2023 (delapan belas
                                                                                    10
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                            KETERANGAN
                                                                                        OBLIGASI
                November tahun dua ribu dua puluh tiga);                         Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                       - pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari                       tanggal 18-11-2023 (delapan belas
                tahun dua ribu dua puluh empat);                                 November tahun dua ribu dua puluh
              ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                          tiga);
                tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun                  - pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
                dua ribu dua puluh empat);                                       pada tanggal 18-02-2024 (delapan belas
              ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada                          Februari tahun dua ribu dua puluh
                tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus                        empat);
                tahun dua ribu dua puluh empat);                             - pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
              ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada                          pada tanggal 18-05-2024 (delapan belas
                tanggal    18-11-2024    (delapan      belas
                                                                                 Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
                November tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             - pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
              ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
                                                                                 pada tanggal 18-08-2024 (delapan belas
                tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
                                                                                 Agustus tahun dua ribu dua puluh
                tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                                 empat);
                                                                             - pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
          ˗   Obligasi Seri B
                                                                                 pada tanggal 18-11-2024 (delapan belas
              ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada                              November tahun dua ribu dua puluh
                tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun                      empat);
                dua ribu dua puluh dua);                                     - pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
              ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                       pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas
                18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun                          Februari tahun dua ribu dua puluh
                dua ribu dua puluh dua);
                                                                                 lima);
              ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                                                                          ● Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                18-11-2022 (delapan belas November tahun
                                                                            Obligasi tanggal 21-04-2025 (dua puluh satu
                dua ribu dua puluh dua);
                                                                            April dua ribu dua puluh lima) sampai
              ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari                  dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                tahun dua ribu dua puluh tiga);                             Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
              ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada                         ketentuan sebagai berikut :
                tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun                  - pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
                dua ribu dua puluh tiga);                                        pada tanggal 18-05-2025 (delapan belas
                                                                                 Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                                   11
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
             ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada                          - pembayaran ke 14 (keempat belas)
               tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus                       yaitu pada tanggal 18-08-2025 (delapan
               tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 belas Agustus tahun dua ribu dua puluh
             ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada                            lima);
               tanggal    18-11-2023     (delapan     belas                 - pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
               November tahun dua ribu dua puluh tiga);                        pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas
             ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                          November tahun dua ribu dua puluh
               tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari                      lima);
               tahun dua ribu dua puluh empat);                             - pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
             ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                         pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
               tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun                     Februari tahun dua ribu dua puluh
               dua ribu dua puluh empat);
                                                                               enam);
             ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
                                                                            - pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
               tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
                                                                               pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas
               tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                               Mei dua ribu dua puluh enam);
             ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
                                                                            - pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
               tanggal    18-11-2024     (delapan     belas
               November tahun dua ribu dua puluh empat);                       yaitu pada tanggal 18-08-2026 (delapan
             ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                       belas Agustus tahun dua ribu dua puluh
               tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari                      enam);
               tahun dua ribu dua puluh lima);                              - pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
             ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada                      yaitu pada tanggal 18-11-2026 (delapan
               tanggal 18-05-2025(delapan belas Mei tahun                      belas November tahun dua ribu dua
               dua ribu dua puluh lima);                                       puluh enam);
             ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
               pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas                           -   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
               Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);                              pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas
             ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada                           Agustus tahun dua ribu dua puluh
               tanggal    18-11-2025     (delapan     belas                         tujuh);
               November tahun dua ribu dua puluh lima);
             ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
                                                                         - Obligasi Seri B
               pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
               Februari tahun dua ribu dua puluh enam);                    ● pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
             ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu                        18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
                                                                                     12
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                            KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
                pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei                  ribu dua puluh dua);
                tahun dua ribu dua puluh enam);                           ● pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
              ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu                    18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun
                pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas                      dua ribu dua puluh dua);
                Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);                   ● pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
              ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu                   18-11-2022 (delapan belas November tahun
                pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas                      dua ribu dua puluh dua);
                November tahun dua ribu dua puluh enam);                  ● pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
              ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                   tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
                tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari                  tahun dua ribu dua puluh tiga);
                tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                          ● pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
                                                                            tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
          ˗   Obligasi Seri C                                               dua ribu dua puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada                       ● pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun                 tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
                dua ribu dua puluh dua);                                    tahun dua ribu dua puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                ● pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun                     tanggal    18-11-2023     (delapan     belas
                dua ribu dua puluh dua);                                    November tahun dua ribu dua puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               ● pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                18-11-2022 (delapan belas November tahun                    tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
                dua ribu dua puluh dua);
                                                                            tahun dua ribu dua puluh empat);
              ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada                      ● pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
                tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
                                                                            tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
                tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                            dua ribu dua puluh empat);
              ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
                                                                          ● pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
                tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
                dua ribu dua puluh tiga);                                   tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
              ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada                         tahun dua ribu dua puluh empat);
                tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus                 ● pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
                tahun dua ribu dua puluh tiga);                             tanggal    18-11-2024     (delapan     belas
              ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada                        November tahun dua ribu dua puluh empat);
                tanggal      18-11-2023   (delapan     belas              ● pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
                                                                            tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
                                                                                  13
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
               November tahun dua ribu dua puluh tiga);                     tahun dua ribu dua puluh lima);
             ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                     ● pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
               tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari                   tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
               tahun dua ribu dua puluh empat);                             dua ribu dua puluh lima);
             ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                    ● pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
               tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun                  pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
               dua ribu dua puluh empat);                                   Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
             ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada                    ● pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
               tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus                    tanggal    18-11-2025     (delapan     belas
               tahun dua ribu dua puluh empat);                             November tahun dua ribu dua puluh lima);
             ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada                    ● pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
               tanggal    18-11-2024     (delapan     belas
                                                                            pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
               November tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                            Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
             ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
                                                                          ● pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
               tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
                                                                            pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
               tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                            dua ribu dua puluh enam);
             ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
               tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun                ● pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
               dua ribu dua puluh lima);                                    pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
             ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu                       Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
               pada tanggal 18-08-2025- (delapan belas                    ● pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
               Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);                      pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
             ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada                   November tahun dua ribu dua puluh enam);
               tanggal    18-11-2025     (delapan     belas               ● pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
               November tahun dua ribu dua puluh lima);                     tanggal 18-02-2027 (delapan belas Agustus
             ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu                        tahun dua ribu dua puluh tujuh);
               pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
               Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
             ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu                    -   Obligasi Seri C
               pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
               tahun dua ribu dua puluh enam);                               ● pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                                                                               18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
             ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
                                                                               ribu dua puluh dua);
               pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
                                                                             ● pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
               Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                                     14
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                            KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
             ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu                    18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun
               pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas                       dua ribu dua puluh dua);
               November tahun dua ribu dua puluh enam);                   ● pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
             ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                    18-11-2022 (delapan belas November tahun
               tanggal 18-02-2027 (delapan belas Februari                   dua ribu dua puluh dua);
               tahun dua ribu dua puluh tujuh);                           ● pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
             ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu                    tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
               pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei                   tahun dua ribu dua puluh tiga);
               tahun dua ribu dua puluh tujuh);                           ● pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
             ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu                     tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun
               pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas                       dua ribu dua puluh tiga);
               Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);                   ● pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
             ▪ pembayaran 23 (kedua puluh tiga) yaitu                       tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
               pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas                       tahun dua ribu dua puluh tiga);
               November tahun dua ribu dua puluh tujuh);                  ● pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
             ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)                         tanggal    18-11-2023     (delapan     belas
               yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan                       November tahun dua ribu dua puluh tiga);
               belas Februari tahun dua ribu dua puluh                    ● pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
               delapan);                                                    tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
             ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu                    tahun dua ribu dua puluh empat);
               pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei                 ● pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
               tahun dua ribu dua puluh delapan);                           tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
             ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu                    dua ribu dua puluh empat);
               pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas                     ● pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
               Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);                   tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
             ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu                   tahun dua ribu dua puluh empat);
               pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas                     ● pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
               November tahun dua ribu dua puluh                            tanggal    18-11-2024     (delapan     belas
               delapan);                                                    November tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                          ● pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
             ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
               yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan                       tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
               belas Februari tahun dua ribu dua puluh                      tahun dua ribu dua puluh lima);
               sembilan);                                                 ● pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
                                                                            tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun

                                                                                   15
Page 20
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                           KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
          Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                       dua ribu dua puluh lima);
          jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka                     ● pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
          Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya                 pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
                                                                            Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
          tanpa dikenakan Denda.
                                                                          ● pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
                                                                            tanggal    18-11-2025     (delapan    belas
                                                                            November tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                          ● pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
                                                                            Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                          ● pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei
                                                                            dua ribu dua puluh enam);
                                                                          ● pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
                                                                            Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                          ● pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
                                                                            November tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                          ● pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
                                                                            tanggal 18-02-2027 (delapan belas Agustus
                                                                            tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                          ● pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-05-2027 (delapan belas Mei
                                                                            tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                          ● pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-08-2027 (delapan belas
                                                                            Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                          ● pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas
                                                                            November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                          ● pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
                                                                            yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan
                                                                            belas Februari tahun dua ribu dua puluh

                                                                                   16
Page 21
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                         KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
                                                                            delapan);
                                                                          ● pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei
                                                                            dua ribu dua puluh delapan;
                                                                          ● pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas
                                                                            Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan;
                                                                          ● pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
                                                                            pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
                                                                            November tahun dua ribu dua puluh
                                                                            delapan); dan
                                                                          ● pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
                                                                            yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan
                                                                            belas Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                            sembilan);

                                                                            Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                                            jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
                                                                            Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
                                                                            berikutnya tanpa dikenakan Denda.


                                                                                    Pasal 5 ayat 5.17                       Pasal yang akan ditambahkan pada Akta
                                                                                                                            Addendum II
                                                                  5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call
                                                                       Option):

                                                                       Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
                                                                       pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
                                                                       melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi,
                                                                       dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi melalui Opsi
                                                                       Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.



                                                                                   17
Page 22
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
                                                                      Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai
                                                                      berikut :

                                                                       1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada
                                                                          setiap saat paling cepat pada ulang tahun ke-3
                                                                          (tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk selanjutnya
                                                                          disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").

                                                                       2. Apabila     Emiten      memutuskan        untuk
                                                                          melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Emiten
                                                                          wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian
                                                                          Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
                                                                          Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran
                                                                          pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at
                                                                          par / harga 100% (seratus persen) dari nominal
                                                                          Pokok Obligasi yang masih terhutang dan seluruh
                                                                          Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
                                                                          dimilikinya kepada Emiten dan menerima
                                                                          pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
                                                                          Pokok Obligasi yang dimilikinya masing-masing,
                                                                          sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                          Perwaliamanatan.

                                                                       3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
                                                                          seluruh Obligasi yang terutang, dan karenanya
                                                                          apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli ObligasI,
                                                                          maka Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi
                                                                          yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
                                                                          memperhitungkan         jumlah        persentase
                                                                          pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang dilaksanakan
                                                                          oleh Emiten.

                                                                       4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
                                                                          ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                          dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                                    18
Page 23
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                             KETERANGAN
                                                                                      OBLIGASI
                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
                                                                        mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                        Pemegang Obligasi melalui RUPO.

                                                                       5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
                                                                          Obligasi, maka Emiten wajib:
                                                                          a. memberitahukan secara tertulis kepada
                                                                              Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam
                                                                              waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender
                                                                              sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli
                                                                              Obligasi, mengenai maksud Emiten untuk
                                                                              melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
                                                                          b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                              wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
                                                                              paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                                                              Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
                                                                          c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
                                                                              Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
                                                                              Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat
                                                                              14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                              Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
                                                                              “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
                                                                              (satu) surat kabar harian berbahasa
                                                                              Indonesia yang berperedaran nasional atau
                                                                              situs web Bursa Efek.

                                                                       6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan
                                                                          Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang
                                                                          berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan
                                                                          Opsi Beli Obligasi tersebut adalah Pemegang
                                                                          Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
                                                                          Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
                                                                          pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                          Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain
                                                                          oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku,
                                                                                     19
Page 24
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
                                                                        dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
                                                                        dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
                                                                        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
                                                                        Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.

                                                                       7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
                                                                          sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
                                                                          Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
                                                                          good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                                                          Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
                                                                          yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok
                                                                          Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.

                                                                       8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
                                                                          pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                                                          Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.

                                                                       9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                                          tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
                                                                          maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus
                                                                          dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
                                                                          adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda
                                                                          atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.

                                                                       10.      Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
                                                                          setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen
                                                                          Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan
                                                                          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                                                          Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
                                                                          pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
                                                                          tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut
                                                                          disebabkan kegagalan atau keterlambatan


                                                                                    20
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                                KETERANGAN
                                                                                     OBLIGASI
                                                                        Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang
                                                                        cukup.

                                                                       11.     Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh
                                                                          Emiten tidak dapat ditarik kembali.

                                                                       12.      Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi,
                                                                          maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
                                                                          berlaku, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut
                                                                          menjadi jatuh tempo, dan tidak dapat
                                                                          diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
                                                                          dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan
                                                                          selanjutnya    Emiten      tidak    berkewajiban
                                                                          membayar Bunga Obligasi tersebut.

                                                                       13.      Pembayaran seluruh atau sebagian
                                                                          Obligasi melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh
                                                                          Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal
                                                                          Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
                                                                          pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh
                                                                          Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Pokok
                                                                          Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh
                                                                          Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                                                                          pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
                                                                          Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten
                                                                          dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
                                                                          pembayaran      yang   bersangkutan     kepada
                                                                          Pemegang Obligasi apabila Emiten telah benar-
                                                                          benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
                                                                          Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran
                                                                          sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
                                                                          pembayaran Opsi Beli Obligasi pada Tanggal
                                                                          Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
                                                                          bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
                                                                          pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi
                                                                                    21
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA



                                                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                                                              KETERANGAN
                                                                                       OBLIGASI
                                                                        sebagai pelunasan yang dilakukan Agen
                                                                        Pembayaran,     dengan    demikian    Emiten
                                                                        dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
                                                                        pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
                                                                        Beli Obligasi.

                                                                       14.      Apabila ternyata prosedur pelaksanaan
                                                                          pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut di atas
                                                                          menyimpang dari ketentuan yang berlaku
                                                                          khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
                                                                          pelaksanaan   pembayaran     tersebut    harus
                                                                          mengacu kepada ketentuan yang berlaku,
                                                                          khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen
                                                                          Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.

                                                                       15.      Dalam waktu paling lambat pada akhir hari
                                                                          kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli
                                                                          Obligasi oleh Emiten, maka Emiten wajib
                                                                          menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
                                                                          dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut
                                                                          kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
                                                                          1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                                          berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.

                                                                       16.      Apabila   Opsi     Beli   Obligasi   telah
                                                                          dilaksanakan untuk seluruh jumlah Pokok
                                                                          Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
                                                                          namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk
                                                                          sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten
                                                                          harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                                                          yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.


 Keterangan:

                                                                                    22
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Tahap II WIKA


 *) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Adenddum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
    II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
    di Jakarta




                                                                                23
Page 28

          
Page 29

          
Page 30

          
Page 31

          
Page 32

          
Page 33

          
Page 34

          
Page 35

          
Page 36

          
Page 37

          
Page 38

          
Page 39

          
Page 40

          
Page 41

          
Page 42

          
Page 43

          
Page 44

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.21 MB
Published7 May 2025
Pages44
Characters103,687
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.3 ×5
linked person Mahendra Vijaya p.4 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×89
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×32
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person Ir. Nanette p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result