Skip to content
Back to announcement

20250507_DSNG_Pemanggilan RUPS_31883181_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DSNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
      PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk                                   PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
               (“Perseroan”)                                                  (‘The Company’)

                PANGGILAN                                               INVITATION TO ATTEND
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                          ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS


Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dengan ini    Board of Directors of the Company which domiciled in
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk                Jakarta, hereby invites the Shareholders of the
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                  Company to attend Annual General Meeting of
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:                     Shareholders (‘Meeting’), which will be held on:

Hari/Tanggal   : Kamis / 5 Juni 2025                          Day/Date : Thursday / June 5, 2025
Waktu          : Pukul 10.00 WIB – selesai                    Time     : 10.00 am – end, Jakarta time
Tempat         : HARRIS Hotel and Conventions                 Venue    : HARRIS Hotel and Conventions
                 Kelapa Gading Ruang Smiley Lantai 5                     Kelapa Gading Smiley Room 5th Floor
                 Jl. Boulevard Barat Raya No.13                          Jl. Boulevard Barat Raya No.13
                 Kelapa Gading Timur                                     East Kelapa Gading
                 Jakarta Utara 14240                                     North Jakarta 14240

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:                      with the following Meeting agendas:

MATA ACARA 1                                                 1st AGENDA
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas         Approval of the Annual Report and Ratification of the
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang             Company's Financial Statements for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan      ended December 31, 2024, and granting of full release
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya           and discharge (acquit et de charge) to all members of the
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan     Board of Directors and the Board of Commissioners of
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan       the Company for their management and supervision
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang              during the financial year ended December 31,2024.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 Penjelasan:                                                 Explanation:
 Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi      The agenda is submitted to comply with the provisions of
 ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat   Article 66 Paragraph (1) and Article 69 Paragraph (1) of
 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun         the Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year
 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 10    2007 regarding Limited Liability Company (‘UUPT’)
 ayat (7) huruf a dan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar       juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph (a) Article
 Perseroan, dimana untuk lebih lanjut mengusulkan kepada     10 paragraph (8) of the Company's Articles of
 RUPS Tahunan untuk:                                         Association, which furthermore propose to the Annual
  i. menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun        General Meeting of Shareholders to:
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;         i. approve the Company's Annual Report for the year
 ii. mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk                   ended December 31, 2024.
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember         ii. approve the Financial Statements of the Company
     2024;                                                          for the financial year ended December 31, 2024.
iii. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung              iii. grant full release and discharge (acquit et de charge)
     jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada                  to all members of the Board of Directors and Board
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan            of Commissioners on the management and
     dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun               supervision during the financial year, as long as
     buku tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut                reflected in the Annual Reports and Financial
     tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan                    Statements.
     Keuangan.
Page 2
MATA ACARA 2                                                 2nd AGENDA
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk           Approval on the use of the Company's net income for the
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024.                   financial year ended December 31, 2024.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with Article 70 and
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto      Article 71 of UUPT juncto Article 10 paragraph (7) Sub-
Pasal 10 ayat (7) huruf b Juncto pasal 20 Anggaran Dasar     Paragraph b of Juncto Article 20 of the Company's
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada         Articles of Association, proposing to the Annual General
RUPS Tahunan untuk menyetujui penggunaan laba bersih         Meeting of Shareholders to approve the use of the
Perseroan.                                                   Company's net profit.

MATA ACARA 3                                                 3rd AGENDA
Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan             Approval for the determination of salary, honorarium, and
tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025 terhadap anggota     other allowances for Board of Commissioner of the
Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang dan         Company for financial year 2025, and grant power and
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk                 authority to the Company’s Board of Commissioner to
menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk     determine salary adjustments, honorarium, and other
tahun buku 2025 terhadap anggota Direksi Perseroan.          allowances for the Board of Director of the Company for
                                                             financial year 2025.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with the provisions
ketentuan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto     under Article 96 and Article 113 of UUPT in conjunction
Pasal 13 ayat (5) dan pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar       with Article 13 paragraph (5) and Article 16 paragraph (6)
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada         of the Company's Articles of Association, proposing to
RUPS Tahunan untuk:                                          the AGM to:
 i. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris               i. grant authority to the Board of Commissioners to
    untuk penentuan gaji, dan tunjangan lainya atas               determine the salaries, and other allowances for
    anggota Direksi; dan                                          members of the Board of Directors; and
ii. menentukan gaji dan/atau tunjangan atas Dewan             ii. determine the salary and / or allowances of the
    Komisaris.                                                    Board of Commissioners.

MATA ACARA 4                                                 4th AGENDA
Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar       Approval for the appointment of Registered Public
untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan              Accountants to audit the Company's Financial
Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 serta          Statements ended December 31, 2025, and to determine
untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut.         that Public Accountant's honorarium.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor           Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan          concerning of Plan and Implementation of General
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,                Meeting of Shareholders (GMS) of Public Company,
juncto Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,   juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph c of the
mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui             Company's Articles of Association, proposes to the AGM
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar guna melakukan           to approve the appointment of Registered Public
Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir      Accountants to audit the Company's Financial
pada 31 Desember 2025 serta untuk menetapkan                 Statements ended December 31, 2025, and to determine
Honorarium Akuntan Publik tersebut.                          the Public Accountant's Honorarium.

MATA ACARA 5                                                 5th AGENDA
Persetujuan untuk Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan.      Approval to amend the Articles of Association of the
                                                             Company.
Page 3
Penjelasan:                                                    Explanation:
Kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam        The business activities of the Company, as stipulated in
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan           Article 3 of the Articles of Association concerning the
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan (i) disesuaikan          Purpose, Objectives, and Business Activities of the
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun           Company, shall (i) be adjusted to conform with the
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia         Regulation of the Statistics Indonesia (BPS) Number 2
(KBLI) dan (ii) pengurangan Kegiatan Usaha Perseroan yang      of 2020 concerning the Standard Classification of
tidak dijalankan sebelumnya untuk disesuaikan dengan           Indonesian Business Field (KBLI); and (ii) be amended
kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan sebagaimana           by reducing any business activities that have not been
tercantum di Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.             previously conducted by the Company, in order to align
                                                               with the current actual business activities of the
                                                               Company as recorded in its Business Registration
                                                               Number (NIB).


Catatan:                                                       Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang        1. In accordance with Article 82 paragraph (2) of Law No.
   diedarkan kepada para Pemegang Saham karena                    40 of 2007 concerning Limited Liability Company, the
   panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk             Company will not send separate invitations to the
   panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat          Shareholders due to the summoning has been
   (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang                  deemed as a formal Meetings invitation.
   Perseroan Terbatas.

2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No.          2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
   15/POJK.04/2020       tentang       Rencana    dan             No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                      of the General Meeting of Shareholders of Publicly
   Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020                Listed Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on
   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                  the Implementation of the General Meeting of
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.                          Shareholders of Publicly Listed Companies by
                                                                  Electronic Platform.

3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah      3. The person who entitled to attend and be represented
   para Pemegang Saham Perseroan yang namanya                     in the Meetings are the Shareholders who registered in
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada            Shareholders Registry issued by the Securities
   hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul             Administration Bureau (‘BAE’) on Tuesday, May 6,
   16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro                    2025 at 4.00 pm Jakarta time or any Shareholders
   Admininstrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau bagi                 who is the beneficiary of securities sub-account on the
   Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam                  closing trading day at IDX on Tuesday, May 6, 2025 at
   Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia      4.00 pm Jakarta time whose shares deposited on
   (“KSEI”) adalah pemegang sub-rekening efek pada
                                                                  Collective Custody at PT Kustodian Sentral Efek
   penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Selasa,
                                                                  Indonesia (‘KSEI’).
   tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham              4. The Company will limit the number of Shareholders
   yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang                who may physically attend the Meeting and urge the
   Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau           Shareholders to attend the Meeting electronically or
   memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan                authorize power of attorney for his presence and
   suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau        voting rights (either electronically through eASY.KSEI
   secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk         or in writing) to independent parties appointed by the
   oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:              Company, with the following provisions:
   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk               a. The Company prepares 2 (two) types of power of
      Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran                    attorney for Shareholders, which includes power
      dan pemberian suara, termasuk penyampaian                        of attorney for attendance and voting, including
      pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada Biro             submitting questions on each agenda of the
      Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya Saham                  Meeting,      to   the    Company’s      Securities
      Registra, berdasarkan surat kuasa sebagai berikut:               Administration Bureau, namely PT Raya Saham
                                                                       Registra, based on a power of attorney as
                                                                       follows:
Page 4
    i. Surat Kuasa Konvensional                               i. Conventional Power of Attorney (PoA)
       • Pemegang Saham dapat mengunduh draft                    • The Shareholders can download the draft
          Surat Kuasa dalam situs web Perseroan                    of the PoA on the Company’s website
          www.dsn.co.id.                                           www.dsn.co.id.

       • Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan             • The original copy of the PoA completed
         ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-                and signed on a stamp of Rp10,000,- shall
         dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek                 be sent to the Company’s Securities
         Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra                   Administration Bureau, PT Raya Saham
         dengan alamat Gedung Plaza Sentral Lantai                Registra at the address of Plaza Sentral
         2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta              Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman
         12930, Indonesia, dengan melampirkan                     Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia, by
         fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor).                   attaching the attachment photocopy of
                                                                  identity card (ID Card/Passport).

       • Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar           • A completed and scanned Power of
         dikirimkan melalui email kepada Divisi                   Attorney should be sent via email to the
         Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan                   Corporate Secretary Division of the
         alamat email: rupsdsng@dsngroup.co.id                    Company     at   the   email   address:
                                                                  rupsdsng@dsngroup.co.id

       • Bagi Pemegang Saham yang berbentuk                     • Institutional Shareholders are required to
         Badan Hukum, mohon untuk menyertakan                     present the photocopy of their latest
         fotokopi Anggaran Dasar terakhir, fotokopi               Articles of Association and the photocopy
         akta pengangkatan anggota Direksi dan                    of the deed of appointment of the members
         Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari              of their Board of Directors and Board of
         perwakilan Pemberi Kuasa.                                Commissioners       supported   with   the
                                                                  photocopy of the ID card of the
                                                                  Principal/Attorney.

       • Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar                • If the PoA of the Shareholders is signed
         Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus               outside Indonesia, the PoA must be
         dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia               legalized by the nearest Indonesian
         atau konsuler yang terdekat dengan tempat                embassy or consulate where the PoA is
         dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani.              signed.

       • Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya               • The PoA and supporting documents shall
         tersebut    selambatnya    diterima   Biro               have been received by the Company’s
         Administrasi Efek Perseroan paling lambat                Securities Administration Bureau no later
         pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025 pukul                than Wednesday, June 4, 2025 at 3.00 pm
         15.00 WIB.                                               Jakarta time.

    ii. Surat Kuasa Elektronik                               ii. Electronic Power of Attorney
        Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi               The delegation of power of attorney shall be
        eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan              granted through Electronic Platform or eASY.
        https://akses.ksei.co.id/ sebagai    mekanisme           KSEI accessible on https://akses.ksei.co.id/
        pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy).             provided by KSEI as the mechanism for
        E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan          delegation of power of attorney through
        Rapat ini sampai dengan paling lambat hari               electronic     platform  (e-Proxy)   for   the
        Rabu, tanggal 4 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.               implementation of the Meeting. E-Proxy can
                                                                 be executed since the date of this invitation
                                                                 until no later than Wednesday, June 4, 2025 at
                                                                 12.00 pm Jakarta time.

b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai             b. Only validated power of attorneys are entitled to
   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat              attend the Meeting which will be counted as a
   Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk         quorum for decisions.
   keputusan yang diambil.
Page 5
  c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak                     c. The Shareholders who provide the power of
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat                   attorney may submit questions regarding the
     tersebut melalui email dalam butir (a) di atas.                 agendas. As long as the questions are relevant
     Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan                 and directly related to the Meeting agenda, the
     berkaitan langsung dengan agenda Rapat, akan                    questions will be read out at the Meeting.
     dibacakan dalam Rapat. Pembahasan mata acara                    Discussion of the agenda of the Meeting
     Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan akan                    including the questions will be noted by the
     dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam Risalah                Notary and announced in the Minutes of the
     Rapat.                                                          Meeting.

5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau                   5. Shareholders who wish to attend or authorize a
   memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat              representative to attend the Meeting electronically
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal        through the eASY.KSEI must consider the following
   berikut:                                                      points:
   a. Proses Registrasi                                          a. Registration Process
     i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum                i. Local individual shareholders who have not
        memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam                 provided their attendance declaration before the
        aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor                deadline mentioned on point 4, but wish to
        4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik                  attend the Meeting electronically, must first
        maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam                 register their attendance through the eASY.KSEI
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat               during the date of the Meeting and before the
        sampai dengan masa registrasi Rapat secara                      time that the Company ends the Meeting’s
        elektronik ditutup oleh Perseroan.                              electronic registration.

    ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah               ii. Local individual shareholders who have
        memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum                     provided their attendance declaration but have
        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)                 not submitted their vote on a minimum of 1
        mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga               (one) of the Meeting agendas through the
        batas waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri                   eASY.KSEI before the deadline mentioned on
        Rapat secara elektronik maka wajib melakukan                    point 4 and wish to attend the Meeting
        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada              electronically, must first register their attendance
        tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa                    through the eASY. KSEI during the date of the
        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh                 Meeting and before the time that the Company
        Perseroan.                                                      ends the Meeting’s electronic registration.

   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa                 iii. Shareholders who have authorized the
        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh                      Company’s      Independent Representative or
        Perseroan (Independent Representative) atau                     an Individual Representative but     have not
        Individual Representative tetapi pemegang saham                 submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
        belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1                  the Meeting agendas through the eASY.KSEI
        (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI                before the deadline mentioned on point 4 and
        hingga batas waktu pada nomor 4, maka penerima                  wish to attend the Meeting electronically, must
        kuasa yang mewakili pemegang saham wajib                        first register their attendance through the
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi                   eASY.KSEI during the date of the Meeting and
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai                 before the time that the Company ends the
        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik                  Meeting’s electronic registration.
        ditutup oleh Perseroan.

   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa                  iv. Shareholders who have authorized an
       kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary                  Intermediary      Participant    Representative
       (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah                 (Custodian Bank or Securities Company) and
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI               have submitted their vote through the
       hingga batas waktu pada nomor 4, maka perwakilan                eASY.KSEI before the deadline mentioned on
       penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi              point 4, are required to request their registered
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran                  representatives in the eASY.KSEI to register
       dalam    aplikasi    eASY.KSEI       pada    tanggal            their attendance through the eASY.KSEI during
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi                 the date of the Meeting before the time that the
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.                 Company ends the Meeting’s electronic
                                                                       registration.
Page 6
 v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi           v. Shareholders who have submitted their
    kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima             attendance declaration or authorized a
    kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent           Company           appointed         (Independent
    Representative) atau Individual Representative dan          Representative) or Individual Representative
    telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1              and have provided their votes for a minimum of
    (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam               1 (one) of the Meeting agendas through the
    aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas               eASY.KSEI before the deadline mentioned on
    waktu pada nomor 4, maka pemegang saham atau                point 4, do not need to register their attendance
    penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi             through the eASY.KSEI electronically on the
    kehadiran secara elektronik dalam aplikasi                  Meeting’s date. Shares’ ownership will be
    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.                   automatically calculated as an attendance
    Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan              quorum and submitted votes will be
    sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang             automatically.
    telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
    pemungutan suara Rapat.

vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses               vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
    registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud           or electronic registration failures, for whatever
    dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan                reason that cause shareholders or their
    mengakibatkan pemegang saham atau penerima                  representatives unable to attend the Meeting
    kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara                electronically, will prevent their shares from
    elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak                being counted as a quorum for the Meeting.
    diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
    Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat        b. Electronic Statements or Opinions Submission
    Secara Elektronik                                        Process
  i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3           i. Shareholders or their representatives are
     (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan                  provided 3 (three) opportunities to present their
     pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi              questions and/or opinions in discussion in each
     diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau          Meeting agendas. Questions and/or opinions on
     pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan            each of the Meeting agendas can be submitted
     secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima          in writing by the Shareholders or their
     kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom             representatives through the chat feature in the
     “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-         ‘Electronic Opinions’ made available in the E-
     Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian              Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
     pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan               Questions and/or opinions can be given as long
     selama status pelaksanaan Rapat pada kolom                 as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
     “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion             Flow Text’ status is written as ‘Discussion
     started for agenda item no. […]”.                          started for agenda item no. […]’.

 ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per             ii. The mechanism of handling questions and/or
     mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-           opinions through E-Meeting Hall screen in the
     Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan                eASY.KSEI is determined by the respective
     kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut           Company and will be included in the Company’s
     akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib                 Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
     Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

 iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik      iii. Shareholders’ representatives who electronically
      dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau                  attend the Meeting and submit a question
      pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi             and/or opinion during a discussion session of
      per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan          one of the Meeting agendas are required to type
      untuk menuliskan nama pemegang saham dan                   in the name of the shareholder and amount of
      besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan             shares they represent first before they write
      pertanyaan atau pendapat terkait.                          their respective questions and/or opinions.
Page 7
c. Proses Pemungutan Suara                                     c. The Voting Process
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik                    i. The voting process will be conducted
      berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-                  electronically through the E-Meeting Hall menu,
      Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.                       Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakili             ii. Shareholders or their representatives who have
      penerima kuasanya namun belum memberikan                        not submitted their votes on the particular
      pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana                 Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
      dimaksud pada nomor 5 huruf a angka i – iii, maka               number i – iii, are given an opportunity to submit
      pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki                  their votes directly as the Company opens the
      kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya                  voting period in the E-Meeting Hall screen of the
      secara langsung selama masa pemungutan suara                    eASY.KSEI. After the electronic voting period for
      melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.             one of the Meeting agendas is started, the
      Ketika masa pemungutan suara secara elektronik                  system will automatically count down the voting
      per mata acara Rapat dimulai, sistem secara                     time by a maximum of 2 (two) minutes. A ‘Voting
      otomatis menjalankan waktu pemungutan suara                     for Agenda item no […] has started’ status
      (voting time) dengan menghitung mundur maksimum                 would be displayed at the ‘General Meeting
      selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan                  Flow Text’ column during the electronic voting
      suara secara elektronik berlangsung akan terlihat               time.
      status “Voting for agenda item no […] has started”
      pada kolom “General Meeting Flow Text”.
      Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya                  Shareholders or their representatives who have
      tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara                not submitted their votes during a specific
      Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat                 Meeting agenda after the ‘General Meeting Flow
      yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow                 Text’ column’s status has changed to ‘Voting for
      Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no               Agenda item no […] has ended’ will be
      […] has ended”, maka akan dianggap memberikan                  considered to give an Abstain vote for the
      suara Abstain untuk mata acara Rapat yang                      related Meeting agenda.
      bersangkutan.
 iii. Selama proses pemungutan suara secara elektronik           iii. The voting time in the electronic voting process
      merupakan waktu standar yang ditetapkan pada                    is a standardized time set by the eASY.KSEI.
      aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat                      Each Company can set their own policies on
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara                     electronic voting time for each of its Meeting
      langsung secara elektronik per mata acara dalam                 agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
      Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua)                     per Meeting agenda) and include them in the
      menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan                 Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
      dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat                d. Live Broadcast of the Meeting
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                  i. Shareholders or their representatives who have
      telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat            been registered in the eASY.KSEI no later than
      hingga batas waktu           pada nomor 4 dapat                the deadline mentioned on point 4, can watch
      menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang                      the Meeting live via Zoom webinar through the
      berlangsung melalui webinar Zoom dengan                        eASY. KSEI menu, submenu ‘Tayangan RUPS’,
      mengakses menu eASY.KSEI, submenu “Tayangan                    which is located on the AKSes facility
      RUPS” yang berada pada fasilitas AKSes                         (https://akses.ksei. co.id/).
      (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas hingga 500               ii. ‘Tayangan RUPS’ has a capacity of 500
      peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan                    participants provided on a ‘first-come, first-serve
      ditentukan berdasarkan “first come first serve basis”.          basis’. Shareholders or their representatives
      Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya                      who could not be accommodated in the
      yang tidak mendapatkan kesempatan untuk                         Meeting’s broadcast from ‘Tayangan RUPS’ are
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan                 still considered to have electronically attended
      RUPS” tetap dianggap sah hadir secara elektronik                the Meeting and their share ownerships and
      serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya                    votes are still counted, as long as they have
      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah                     registered through the eASY.KSEI, as specified
      teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana               above in point 5 letter a number i – v.
      ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v.
Page 8
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                     iii. Shareholders or their representatives who only
        hanya menyaksikan          pelaksanaan Rapat melalui                watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
        “Tayangan RUPS” namun tidak teregistrasi hadir                      but were not electronically registered as
        secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai                    participants in the eASY.KSEI, as specified
        ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v, maka                    above in poin 5 letter a number i - v, will not be
        kehadiran pemegang saham atau penerima                              considered as a legal participant and are not
        kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak                    counted as part of the Meeting’s quorum.
        akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat.
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                     iv. Shareholders or their representatives who
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan                   watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
        RUPS” memiliki fitur raise hand yang dapat                        can use the raise hand feature to submit
        digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau                    questions and/or opinions during the discussion
        pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat                 sessions for each of the Meeting agendas.
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan                        Shareholders or their representatives can
        dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka                     directly ask questions or voice their opinions if
        pemegang saham atau penerima kuasanya dapat                       the Company has allowed and activated the
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat                         allow to talk feature.
        dengan berbicara langsung.
        Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per                       Mechanisms for discussion on each meeting
        mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk                  agenda, including using the Allow to Talk feature
        yang terdapat dalam “Tayangan RUPS” merupakan                     in ‘Tayangan RUPS’ are determined by the
        kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan                 Company and included in the Meeting’s
        dituangkan    Perseroan        dalam    Tata    Tertib            Guideline through the eASY.KSEI.
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    v. Untuk mendapatkan pengalaman            terbaik dalam           v. Shareholders or their representatives are
        menggunakan       aplikasi     eASY.KSEI     dan/atau             encouraged to use Mozilla Firefox as the
        “Tayangan RUPS”, pemegang saham atau penerima                     browser for the best experience in using the
        kuasanya disarankan menggunakan peramban                          eASY.KSEI and/or ‘Tayangan RUPS’.
        (browser) Mozilla Firefox.

6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang Saham              6. The Company can limit the number of Shareholders
   yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, dengan syarat             (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
   Pemegang Saham harus melakukan konfirmasi kehadiran              Meeting room, provided that the Shareholders must
   sebelumnya via email ke rupsdsng@dsngroup.co.id.                 confirm their attendance beforehand. via email to
   Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan sejak                 rupsdsng@dsngroup.co.id. Confirmation of Meeting
   tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 4 Juni 2025.            Attendance can be made from May 7, 2025 to June 4,
                                                                    2025.

7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang                   7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who
   Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam                will be present directly at the Meeting, they must follow
   Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan                the strict security and health protocol conducted by the
   kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat                  building management before entering the Meeting
   diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan                venue:
   wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
   a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila                a. It is allowed not to use a mask if you are in good
      dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan                   health and a mask must be used if you are sick.
      apabila dalam kondisi sakit.
   b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau hand              b. Washing hands and using soap or hand sanitizer
      sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan               provided before entering the Meeting room is a
      Rapat.                                                           must.
   c. Mengikuti arahan petugas dalam menerapkan                     c. Follow the officer’s direction in implementing the
      kebijakan baik sebelum, pada saat maupun setelah                 policy either before, on, or after the end of the
      Rapat selesai.                                                   Meeting.
Page 9
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham              8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies
   yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di       who cannot fulfil the entire conditions outlined in point
   atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan         7 above must delegate power of attorney according to
   sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas.                     the conditions as stated in point 4 above.

9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham         9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
   dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi           Shareholders’ Proxies from participating in the
   dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta                Meeting in person, or to ask any Shareholders or
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                 Shareholders’ Proxies to leave the Meeting venue, if
   meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila        such Shareholders or Shareholders’ Proxies do not
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                 fulfil the conditions stated in point 7 above and/or
   tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada         considered dangerous for the surrounding area or the
   nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan               other Shareholders or Shareholders’ Proxies.
   lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
   Kuasa Pemegang Saham lainnya.

10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata         10. The Company provides Material and Explanations on
    Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen            Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
    pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web          Attorney and other supporting documents which can
    Perseroan www.dsn.co.id sejak tanggal panggilan ini.         be downloaded from the Company’s website
                                                                 www.dsn.co.id as of the date of this invitation.

11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa              11. The Company does not provide food/drink or a
    makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada             souvenir to Shareholders or their proxies who
    Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri                 attended the Meeting.
    Rapat.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat,        12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
    Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon                 Shareholders and their legal proxies are kindly
    dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-         requested to be present at the Meeting venue no later
    lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.       than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.

13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat      13. The Company will re-announce if there are any
    perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata         changes and/or additional information related to the
    cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan                  procedures for holding the Meeting by considering the
    ketentuan dan peraturan yang berlaku.                        applicable rules and regulations.




                   Jakarta, 7 Mei 2025                                         Jakarta, May 7, 2025
                         Direksi                                                Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published7 May 2025
Pages9
Characters46,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result