Skip to content
Back to announcement

20250506_ACST_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31883158_lamp1.pdf

Other Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
     PENGUMUMAN RENCANA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
              MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ("PMTHMETD")
                 PT ACSET INDONUSA TBK ("PERSEROAN")


Perseroan dengan merujuk kepada:
1.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
       Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
       ("POJK 14/2019");

2.     Peraturan Bursa Efek Indonesia ("BEI") No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek
       Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
       Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021
       ("Peraturan BEI I-A"); dan


3.     Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") Perseroan
       yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025 sebagaimana
       dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa No.
       03 tanggal 2 Mei 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan

Dengan ini menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rencana transaksi
PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar)
lembar saham, masing-masing bernilai Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang mewakili
39% (tiga puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD ("Saham Baru").
Pihak yang akan mengambil bagian atas Saham Baru dalam PMTHMETD adalah PT Karya
Supra Perkasa (“KSP”). Mengingat bahwa KSP merupakan pemegang saham utama dan
pemegang saham pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor
pasar modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Mengingat Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan 2024, PMTHMETD juga merupakan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai PMTHMETD lebih dari
10% (sepuluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan 2024.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK 17/2020, dalam hal pelaksanaan transaksi
material merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 14/2019.
Pelaksanaan PMTHMETD ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 mengingat bahwa tidak ada perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis KSP yang dapat merugikan
Perseroan. Uraian informasi terkait KSP dapat dilihat pada Keterbukaan Informasi yang
                                                                                            1
Page 2
dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 dan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 29 April 2025 .
Selanjutnya, mengingat pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki
kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a jo. Pasal 8B huruf
b POJK No. 14/2019, maka sesuai dengan Peraturan BEI I-A, penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Dalam
hal ini, Perseroan dan KSP sepakat bahwa harga pelaksanaan Saham Baru adalah Rp100,-
(seratus rupiah) per lembar saham.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud untuk mengajukan permohonan
pencatatan saham tambahan kepada BEI terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD
dengan jadwal pelaksanaan PMTHMETD sebagai berikut:

   1. Tanggal Penerbitan Saham Baru hasil PMTHMETD: 15 Mei 2025.
   2. Tanggal Pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD: 16 Mei 2025.
   3. Tanggal Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD: 19 Mei 2025.
Bahwa setelah pelaksanaan PMTHMETD tersebut, maka jumlah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan yang semula sebanyak 12.675.160.000 (dua belas miliar enam ratus tujuh
puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham akan menjadi sebanyak
17.675.160.000 (tujuh belas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus enam puluh ribu)
lembar saham.
Penyaluran dana dari PMTHMETD ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan. Hal ini diperlukan untuk
keperluan pendanaan pengembangan bisnis Perseroan, mengingat dengan pulihnya kondisi
keuangan Perseroan akan memudahkan Perseroan untuk memperoleh proyek-proyek baru
dan fasilitas keuangan penunjang yang terkait dan seiring dengan perbaikan kondisi
keuangan akan memudahkan Perseroan dalam mengikuti tender guna memperoleh proyek-
proyek baru dan fleksibilitas dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank maupun
institusi keuangan lainnya.
Selain dari pengembangan bisnis Perseroan, penggunaan dana PMTHMETD akan digunakan
juga untuk memperbaiki modal kerja Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban
jangka pendek Perseroan serta digunakan untuk membiayai kebutuhan proyek mendatang
serta pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan dalam rangka pemenuhan Pasal 43A POJK
14/2019.


                                    Jakarta, 6 Mei 2025
                                       Hormat kami,
                                  PT Acset Indonusa Tbk.
                                          Direksi




                                                                                          2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published6 May 2025
Pages2
Characters6,068
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×5
linked org PT Karya Supra Perkasa p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result