Back to announcement
20250506_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31883123_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
ATAS PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BERUPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH
MASYARAKAT/PUBLIK TERMASUK PEMEGANG SAHAM PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK SEHUBUNGAN DENGAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA YANG BERUPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA
Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
KANTOR PUSAT: KANTOR PABRIK:
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003, Jl. Sadang Rahayu No. 39 Blok C-3 E, Kp. Cibolerang
Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung RT.01 RW.02
Telepon: +62 22 6011375; Faksimili: +62 22 6033265 Desa Rahayu
Email : corsec@wahanainterfood.com; Kecamatan Margaasih
Website : www.wahana-interfood.com Telepon: +62 22 5411331
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 06 Mei 2025.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana Perseroan untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK 17/2020”) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penambahan kegiatan usaha yang baru, yaitu Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729),
b. Penambahan kegiatan usaha yang baru, yaitu Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614).
berikut dengan setiap tindakan terkait pelaksanaannya, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan tunduk dan karenanya wajib untuk memenuhi ketentuan POJK
17/2020 sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu:
1. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS yang rencananya akan diadakan pada
tanggal 12 Juni 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020;
2. Menggunakan Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar Ichsan Dan Rekan,
yang ringkasan laporannya terdapat pada Bagian III dalam Keterbukaan Informasi ini;
3. Mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha kepada Pemegang Saham
melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan pengumuman RUPS;
4. Menyediakan data tentang Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPS; dan
5. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam point 3 dan dokumen pendukungnya
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengumuman RUPS.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, adalah
industri pengolahan kakao dan cokelat. Perusahaan berkomitmen untuk selalu memproduksi cokelat yang
berkualitas. Sampai saat ini produk Perseroan dibagi dalam 3 klasifikasi yaitu: Real Chocolate (Couverture), Compound
Chocolate dan Cocoa Powder. Fasilitas produksi Perseroan berlokasi di Kabupaten Bandung.
Perseroan pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Maret 2019, dengan
menawarkan sekitar 168 juta saham baru atau sekitar 33,07% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh
setelah Penawaran Umum, pada harga Rp100 per saham dengan nilai nominal penawaran Rp198 per saham.
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 15
Februari 2006, yang telah dirubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011 yang kedua-duanya
dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H, Notaris di Bandung dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.TAHUN 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012
(“Akta Pendirian”).
2
Page 3
Perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status menjadi suatu perseroan terbuka yang
dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 7 Januari
2019 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan No. AHU-
0000574.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0001938.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019.
Adapun akta perubahan susunan pengurus terakhir Perseroan dibuat dalam akta No. 95 tanggal 12 Juni 2024 yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan telah diterima dari
Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0216320 tanggal 21 Juni 2024.
B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
1. Industri Kakao (KBLI 10731);
2. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732);
3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula (KBLI 46331);
4. Industri Sirop (KBLI 10723);
5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous) (KBLI 10612); dan
6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312).
C. Struktur Permodalan Pada Saat Keterbukaan Informasi ini Diterbitkan
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita sebagai Biro Administrasi Efek per 30 April 2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.360.000.000 136.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Inter Jaya Corpora 50.605.750 5.060.575.000 5,69%
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. 543.842.937 54.384.293.700 61,11%
Masyarakat 295.415.294 29.541.529.400 33,20%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 889.863.981 88.986.398.100 100,00
Saham dalam Portepel 799.714.396 79.971.439.600
D. Direksi dan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gde Iswantara
Komisaris Independen : Tonny Sutanto Mahadarta
Direksi
Direktur Utama : Reinald Siswanto
Direktur : Irma Suntita
3
Page 4
III. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Direksi Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan (”Penilai”) sebagai Penilai Independen untuk
memberikan pendapat studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan rencana
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yakni Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop
(KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614).
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan tentang Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan No.
FDI.JKT/0010/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 06 Mei 2025.
a) Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yang
mewajibkan Penilai untuk menyediakan studi kelayakan terkait Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI
Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI
10614). Penilai akan memberikan pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu Aspek Pasar, Aspek Teknis, Aspek Pola Bisnis, Aspek Model
Manajemen, dan Aspek Keuangan.
b) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan menggunakan asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas obyek Studi Kelayakan dari pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis-analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta
ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan
hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud
dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud
dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna Laporan
Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan
kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
c) Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
1. Metodologi Studi Kelayakan
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan telah melakukan analisis
dengan menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan berdasarkan aspek-
aspek berikut:
a. Melakukan analisis kelayakan pasar
b. Melakukan analisis kelayakan teknis
c. Melakukan analisis kelayakan pola bisnis
d. Melakukan analisis kelayakan model manajemen
e. Melakukan analisis kelayakan finansial
4
Page 5
2. Analisis Studi Kelayakan
Analisis Kelayakan Pasar
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikan dari sisi pasar.
Analisis Kelayakan Teknis
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikan secara teknis.
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikanl dari sisi pola usaha.
Analisis Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam rencana Perubahan
Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729),
dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) yang diusulkan layak untuk dilaksanakan
dari model manajemen
Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah pendekatan berbasis pendapatan yang mengacu pada Net Present Value (NPV), Internal Rate Of Return
(IRR), Profitability Index dan Payback Period. Untuk menghitung faktor-faktor tersebut diatas digunakan Tingkat
Diskonto (Cost of Equity) sebesar 10,52%. Hasil penghitungan atas rencana perubahan penambahan Kegiatan
Usaha dapat dikatakan layak dengan rincian sebagai berikut:
Analisa Kelayakan Satuan Nilai
Net Present Value Rp. Ribu 6.587.872
IRR % 23,02%
Profitability Index x 1,12
Payback Period Tahun 8,0
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi Analisis Kelayakan Pasar,
Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis, Analisis Kelayakan Model Manajemen Dan Analisis
Keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka KJPP
Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi
perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan
Adonan Tepung (KBLI 10614)adalah Layak.
5
Page 6
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yakni KBLI 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya
Bukan Sirop dan KBLI 10614 Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung, saat ini Perseroan telah mempersiapkan
tenaga ahli yang mumpuni untuk mendukung penambahan kegiatan usaha, serta pelaksana operasional atas penambahan
kegiatan usaha tersebut dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang
berpengalaman dan telah bekerja pada Perseroan, sehingga demikian tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan dalam perekrutan Tenaga Ahli. Perseroan senatiasa berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja
kompeten di bidangnya terkait dengan penambahan kegiatan usaha tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Industri
pengolahan biji kakao dan cokelat berencana untuk menambah kegiatan usaha, yang mencakup kegiatan Industri
Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung khusus untuk memenuhi
kebutuhan permintaan pelanggan atas produk antara lain Filling Spread Waterbase, Winfill Pureeta Fruit Jam, Pasta Coklat
dan Saus Manis.
Melalui Perubahan berupa penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang telah dijalankan
oleh Perseroan selama ini yang nantinya Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut. Perseroan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri Food And Bevarage di Indonesia
serta menjadi perusahaan yang mampu bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggannya.
Adapun Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya penambahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Selain itu penambahan
kegiatan usaha ini diharapkan dapat memperluas lini usaha yang ada, memperkuat model bisnis perusahaan,
mengoptimalkan peluang bisnis yang baru muncul serta meningkatkan nilai tambah dan kinerja Perusahaan.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam sub-bagian ”Analisis Kelayakan Keuangan” pada Bab III di atas, rencana
penambahan kegiatan usaha di atas (Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri
Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614)) akan memberikan nilai tambah (added value) pada
kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan, dan secara tidak langsung pada pemegang saham
Perseroan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Bandung, Jawa Barat
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6
Page 7
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha berupa penambahan kegiatan usaha maka yang bersangkutan dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan,
selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Jl. Dadali No. 16 RT 001/RW 003
Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung
Telp : 022-6011375
Fax : 022-6033265
www.wahana-interfood.com
UP : Corporate Secretary
Email : corsec@wahanainterfood.com
Bandung, 06 Mei 2025
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
7
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×5
unresolved
person
Risdiyani Tandi
· Notaris
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Danar Ichsan dan Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1933 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}