Back to announcement
20250506_MSTI_Penyampaian Bukti Iklan_31882975_lamp1.pdf
Other Text extracted MSTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Mastersj/stem
ICT Solutions
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK
(Perseroan)
Direksi PT Mastersystem Infotama Tbk ("Perseroan") dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal Rabu, 28 Mei 2025
Waktu 14.00 WIB-selesai
Tempat Mengakses Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEi)dalam tautan httDs://akses.ksei.co.id
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor lS/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020") dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16/2020"), RUPST akan dilaksanakan secara elektronik
dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI. Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komlsaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST akan berkoordinasi di
MARQUEE Conference Center, Cyber 2 Tower, Jl. HR. Rasuna Said No. 15, Jakarta Selatan - 12950,
Indonesia.
Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sekaligus Pemberlan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab {acquit et
decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dllakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Penieiasan:
Guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan terbatas
(UUPT), Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2024 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang teiah diaudit
untuk Tahun Buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan
telah mengunggah Laporan Tahunan 2024 pada situs web Perseroan di www.mastersvstem.co.id
dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Penetapan Penggunaan Laba Berslh untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penieiasan:
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan kepada
Rapat agar Rapat memutuskan penggunaan Laba Bersih Perseroan yang tercatat sebagai Laba
Tahun Berjalan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK
Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA.
Phone +6221 39731111 1 Fax +6221 39731212
+6221 3973 0808(Hotline 24 Hours) www.mastersystem.co.ld
Page 2
Mastersystem
ICT Solutions
3. Penetapan Gaji atau honorarium dan Tunjangan lalnnya untuk anggota Dlreksi dan anggota
Dewan Komlsaris Perseroan.
Penielason:
Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham
Pengendali untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan
Komisaris dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji,
honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025
Penielasan:
Penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik diusulkan untuk dikuasakan kepada Dewan
Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
5. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi dalam
Program MESOP.
Penielasan:
Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diuraikan dalam Akta No.
139/2023 tanggal 27 Juli 2023 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan
Informasi yang telah diungkapkan dalam Bab I Prospektus yang diterbitkan Perseroan pada tanggal
1 Nopember 2023 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, hak opsi untuk membeli saham
baru Perseroan kepada Peserta Program MESOP telah dialokasikan dan akan dapat dilaksanakan
dalam Jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia. Dengan demikian diperlukan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
melakukan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh akibat dari pelaksanaan hak Opsi
dalam Program MESOP tersebut.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan Ini yang telah tayangkan di Website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. eASY.KSEI
yang dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id. dan situs web Perseroan. Pemanggilan ini telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi dan
sah bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 5 Mei 2025 dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI") sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 5 Mei 2025.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan dapat diunduh
melalui situs web Perseron www.mastersystem.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK
Sudirman 7,8 Tower 1 25th Floor
Jt. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220. INDONESIA.
Phone+6221 39731111|Fax +6221 39731212
+6221 3973 0808 (Hotline 24 Hours) www.niastersystem.co.id
Page 3
Mastersystem
ICT Solutions
Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Penrranggilan Rapat ini yakni
tanggal 6 Mei 2025 dan paling lambat akan ditutup sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada
Pukul 13.30 WIB.
Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut;
(i) Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga bates waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(ii) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga bates
waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan {Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakill
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/lntermedlary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan [Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (Iv) dengan alasan apapun akan mengaklbatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tIdak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
Akses KSEI dapat dillhat dl situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.ld dan
https://easv.ksei.co.id serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.mastersvstem.co.id.
Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.mastersvstem.co.ld untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa
tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl.
Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
Rapat yaitu pada tanggal 23 Mel 2025 pukul 15.00. WIB.
PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK
Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-6 Jakarta 10220, INDONESIA.
Phone +6221 39731111 [ Fax +6221 39731212
+6221 3973 0608 (Hotline 24 Hours) www.mastersystem.co.id
Page 4
MsLStersystem
ICT Solutions
Notarls dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang berdasarkan suara yang
telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam RUPST.
Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyedlakan souvenir, makanan dan minuman,
serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan
perkembangan terkini.
Jakarta, 6 Mel 2025
PT Mastersystem Infotama Tbk
Direksi
PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK
Sudirman 7.8 Tower 1 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, INDONESIA,
Phone +6221 39731111|Fax +6221 39731212
+6221 3973 0808 (Hotiine 24 Hours) www.mastersystem.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.