Skip to content
Back to announcement

20250506_BLES_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31883032_lamp1.pdf

Other Text extracted BLES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
            Pengumuman Pembagian Dividen Tunai Kepada Para Pemegang Saham
                      PT Superior Prima Sukses Tbk (“Perseroan”)
                                   Tahun Buku 2024


Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sham Tahunan (RUPST) Perseroan yang telah
dilaksanakan pada tanggl 05 Mei 2025, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan Dividen
tunai dari laba bersih tahun buku 2024 dengan jumlah laba yang dibagikan sebesar Rp 32.004.743.040,-
(Tiga puluh dua miliar empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat puluh rupiah) sekurang-
kurangnya sebesar Rp 3,6,- (tiga koma enam rupiah) per lembar saham yang akan dibagikan kepada
Pemegang Sham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:

         No                           Keterangan                               Tanggal
         1  Pasar Reguler dan Negosiasi:
                - Cum Dividen                                               15 Mei 2025
                - Ex Dividen                                                16 Mei 2025
         2  Pasar Tunai:
                - Cum Dividen                                               19 Mei 2025
                - Ex Dividen                                                20 Mei 2025
         3  Tanggal Pencatatan pemegang saham perseroan yang berhak         19 Mei 2025
            atas dividen tunai final (“Recording Date”)
         4  Pembayaran Dividen Tunai                                        05 Juni 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date dan/atau pemilik saham perseroan
      pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
      perdagangan tanggal 19 Mei 2025.
   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 05
      Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada perusahaan efek dan/atau Bank
      Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
      Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran
      Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Pembagian dividen tunai final
      kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah.
   3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan
      perpajakan yang berlaku
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
      akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
      dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
      yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
      akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
      Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
      disebutkan di atas, maka Dividen Tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
      pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
      PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha.
Page 2
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
   rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
   adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
   sebesar 20%.


                                Surabaya, 07 Mei 2025
                            PT Superior Prima Sukses Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published6 May 2025
Pages2
Characters4,878
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Superior Prima Sukses Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result