Back to announcement
20250506_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31883035_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. SURAT KETERANGAN NO : 453/NZH/PT/V/2025 -Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan : -Bahwa berdasarkan 2 (dua) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen masing-masing tertanggal 05 Mei 2025, nomor 04 dan 05, yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, yang isinya telah memutuskan antara lain : Agenda I: Persetujuan Rencana Aksi pemulihan (Recovery Plan). Keputusan : Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana terlampir yang merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Perseroan. Agenda 2: Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Keputusan : 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan menyisipkan butir c pada Pasal 3 ayat (2), dan menyesuaikan butir selanjutnya sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: -——-—--- Maksud dan Tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan - Pasal 3 —annnnnn - 1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah melakukan usaha dalam bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, danatau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu: b. Memberikan kredit: c. Menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp : (021) 727 97124 - 727 96436 - TO7 73332 Fax : (021) 727 96436, e-mail : zharahap@yahoo.com
Page 2 OCR 0.941
| Menerbitkan surat pengakuan hutang: e. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: - Surat-surat wesel termasuk wesel dan akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, - Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, - Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah, - Sertifikat Bank Indonesia (SBI), - Obligasi, - Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, - Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, £ Memindahkan uang baik kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah, & Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya: h. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga, Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, k. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat: m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, Perseroan dapat pula: a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang: b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang: Cc. Membeli agunan, baik sebagian maupun semua, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak-memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. 2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk: am
Page 3 OCR 0.954
a. Menyatakan kembali perubahan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui pada keputusan butir 1 di atas dan juga -untuk menyusun dan menyajikan kembali seluruh pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan Sirkuler ini, menjadi satu Akta Notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. -Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya dilakukan di kantor kami. -Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.