Back to announcement
20250506_WIFI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31882995_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Entitas Anak Perseroan yakni PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE“), sehubungan dengan
penandatangan akta Perjanjian Fasilitas Kredit jumlah maksimum sebesar Rp978.000.000.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
dengan tujuan penggunaan dana untuk refinancing fasilitas kredit Bank Shinhan, pembiayaan atas
pembelian Passenger Information Display (PID) dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk, dan pembiayaan
pembangunan jaringan FTTH di Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Perjanjian Kredit No 39 tertanggal tertanggal 24 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Malik
Kurniawan, SH., MKn., Notaris Pengganti dari Riyadh, SH., MH, SPn, Notaris di Jakarta Timur
(“Perjanjian Kredit”).
Adapun ringkasan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No 39 tertanggal tertanggal 24 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Malik
Kurniawan, SH., MKn., Notaris Pengganti dari Riyadh, SH., MH, SPn, Notaris di Jakarta Timur.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa IJE bermaksud mengajukan Fasilitas Kredit kepada BNI, berupa Fasilitas Kredit Investasi
dengan sifat Aflopend / Non Revolving dengan jumlah maksimum sebesar Rp978.000.000.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah);
2. Bahwa BNI telah menyetujui Permohonan IJE kepada BNI, sebagaimana tertuang dalam Surat
Persetujuan Persetujuan Pemberian Kredit Bersama (“SPPKB”) yang disampaikan kepada IJE
tertanggal 24 Januari 2025.
Fasilitas Kredit
Jenis dan Limit Fasilitas Kredit
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BNI kepada IJE adalah sebagai berikut:
a. Tranche A dengan jumlah maksimum sebesar Rp 170.653.900.000,- (seratus tujuh puluh milyar
enam ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus Rupiah) atau sebesar jumlah Pinjaman Shinhan
(yang mana yang lebih kecil);
b. Tranche B dengan jumlah maksimum sebesar Rp 89.010.500.000,- (delapan puluh sembilan miliar
sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah); dan
c. Tranche C dengan jumlah maksimum sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) atau
maksimum sebesar 630.000.000.000 jika Surat Persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh oleh IJE.
Penggunaan Fasilitas Kredit
1. IJE wajib menggunakan Fasilitas Kredit yang diperoleh dari BNI untuk refinancing fasilitas kredit
Bank Shinhan, pembiayaan atas pembelian Passenger Information Display (PID) dari PT Solusi
Sinergi Digital Tbk, dan pembiayaan pembangunan jaringan FTTH di Jabodetabek, Sukabumi dan
Bandung.
2. BNI berhak untuk mengawasi atau memeriksa penggunaan Fasilitas Kredit oleh IJE yang diberikan
sesuai dengan Fasilitas Kredit.
3. BNI akan melakukan pencatatan dalam pembukuannya atas jumlah yang terhutang oleh IJE kepada
BNI dari waktu ke waktu berdasarkan Perjanjian Kredit. Untuk tujuan Perjanjian Kredit atau dalam
Page 3
proses hukum, catatan tersebut dan suatu pernyataan tertulis dari BNI atas jumlah yang terhutang
atau biaya yang harus dibayarkan oleh IJE sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini akan merupakan
bukti final dan mengikat IJE atas keberadaan dan jumlah kewajiban IJE yang tercatat oleh BNI,
kecuali jika terdapat kesalahan yang nyata.
Tata Cara Penarikan Fasilitas Kredit
1. Menyampaikan surat permohonan pencairan fasilitas sesuai dengan jumlah pinjaman dan
membayar biaya fasilitas yang telah ditentukan untuk setiap tranche yang akan dicairkan
2. Menyampaikan dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pencairan setiap tranche.
Jangka Waktu
Fasilitas Kredit diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tranche A sampai dengan Maret 2029;
b. Tranche B sampai dengan Desember 2027; dan
c. Tranche C sampai dengan Januari 2030.
Suku Bunga
a. Tranche A sebesar 9,5% per tahun;
b. Tranche B sebesar 9,5% per tahun; dan
c. Tranche C sebesar 9,5% per tahun.
Biaya-Biaya
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank
kepada IJE, wajib sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh IJE, yaitu biaya-biaya dibawah ini:
● Biaya Fasilitas
0,75% flat dihitung dari maksimal total Maksimal Fasilitas, ditambah dengan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) yang seluruhnya wajib dibayarkan saat tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Kredit.
Pelunasan Dipercepat
IJE dapat melakukan pelunasan dipercepat (menutup Fasilitas Pembiayaan) setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan di bawah ini:
a. IJE dapat, jika IJE memberikan pemberitahuan tidak kurang dari 10 (sepuluh) Hari Kerja (atau di
dalam periode yang lebih pendek sebagaimana disepakati oleh Para Kreditur Mayoritas)
sebelumnya kepada Agen, membayar lebih awal semua atau bagian apa pun dari setiap
Pinjaman (apabila sebagian, dalam jumlah yang mengurangi jumlah Pinjaman dengan minimum
sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah);
b. Seluruh pembayaran lebih awal sukarela yang dilakukan IJE menggunakan sumber dana yang
diperoleh dari bank lain atau pihak ketiga lainnya, maka IJE akan dikenakan penalti sebesar 5%
dari total jumlah yang dibayarkan lebih awal secara sukarela dan biaya administrasi sebesar
Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang wajib dibayarkan pada tanggal yang sama dengan
pembayaran lebih awal sukarela dilakukan.
Jaminan Fasilitas Kredit
Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya semua dan setiap kewajiban
pembayaran IJE kepada BNI berdasarkan Dokumen Kredit, maka IJE menyerahkan Jaminan Kredit
Page 4
yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berupa (masing-
masing dari jaminan di bawah ini disebut sebagai “Jaminan Kredit”):
1. 1 (satu) unit Apartment di The Pakubuwono Residence, Tower Basswood Lt. 27-28 No. B.27.B,
Jl. Pakubuwono VI, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas
nama Tinawati;
2. 3 (tiga) unit Ruko di Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 307-309, Jl. RS Fatmawati
Raya, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama PT Solusi
Sinergi Digital Tbk
3. 2 (dua) unit Ruko di Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328-329, Jl. RS Fatmawati
Raya, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama PT Solusi
Sinergi Digital Tbk
4. 1 (satu) bidang Tanah kosong di Jalan Abdul Majid Raya, Gg. H. Damih No. 2A, Kel. Cipete Utara,
Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Tinawati;
5. 2 (dua) bidang Tanah kosong di Jalan Tebet Raya No. 8 RT.010/RW.001, Kel. Tebet Barat, Kec.
Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. Peralatan Telekomunikasi yang terletak di Lintas Rel Kereta Api Merak - Banyuwangi, Ruko
Fatmawati, Gedung IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputera dan beberapa Stasiun di Pulau
Jawa
7. Peralatan Telekomunikasi yang terletak di Lintas Rel Kereta Api Merak - Banyuwangi, Ruko
Fatmawati, Gedung IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputera dan beberapa Stasiun di Pulau
Jawa
- Perangkat DWDM Packetlight
- Perangkat Huawei DWDM
- Perangkat Wifi on Stations
- Peralatan Distribution Network
- FA Equipment HO
- Peralatan Fiber Optic
8. Peralatan Telekomunikasi – Perangkat Media Iklan Passenger Information Display (PID) yang
terletak di Commuter Line di daerah Jabodetabek
9. 1 (satu) unit Apartment di Senopati Suites II Unit 20, Jl. Senopati, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Jakarta
10. 1 (satu) unit Apartment di Senopati Suites II Unit 31-32, Jl. Senopati, Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta
11. Piutang Usaha atas kontrak Perseroan dengan customer
12. Company Guarantee atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk, PT Jaringan Infra Andalan, dan
PT Lintas Maju Maxima
13. Letter of Undertaking atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk, PT Jaringan Infra Andalan, dan
PT Lintas Maju Maxima
14. Gadai saham milik JIA dan LMM di Perseroan
15. Gadai rekening penerimaan pendapatan Perseroan
16. Kuasa dan Pengalihan Hak Tagihan atas Klaim Bank Garansi Pelaksanaan dari Kontraktor
-(selanjutnya disebut “Obyek Jaminan”) yang pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak, dan
pemberi jaminan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Jaminan”).
Page 5
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono, total ekuitas IJE adalah
sebesar Rp772.987.087.143 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh
juta delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh tiga Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan
Transaksi adalah dengan jumlah maksimum sebesar Rp978.000.000.000,- (sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi adalah sebesar 126,52% (seratus
dua puluh enam koma lima dua persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono sehingga Transaksi
merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.17/2020 pasal 3, namun demikian
berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, transaksi tidak membutuhkan persetujuan Pemegang
Saham dan tidak wajib menggunakan Penilai mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan,
atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
a. Riwayat Singkat
IJE adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan
nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di
hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus
2018 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 24315 pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Angaran Dasar IJE sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa
kali mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
03 tertanggal 05 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0207923 tertanggal 05 November 2024 (“Akta No. 03/2024”) yang mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tanggal 08 Mei 2024, yang dibuat
dihadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0027154.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 08 Mei 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0089669.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 08 Mei 2024 ("Akta No.
19/2024"), maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Page 6
a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;
● Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
● Internet Service Provider (KBLI 61921); dan
b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu
Periklanan (KBLI 73100)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh IJE adalah Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan
Periklanan (KBLI 73100).
IJE berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20,
Jakarta Selatan, Indonesia.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham IJE adalah sebagai berikut:
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus IJE adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Rudy Chandra
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Moh. Mustaghfirin
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris Independen : Leonardus Chrisbiantoro
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
a. Riwayat Singkat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) merupakan lembaga perbankan yang
menyediakan layanan jasa keuangan, termasuk perbankan korporasi, komersial, konsumer,
dan UMKM, serta layanan perbankan internasional.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang saham BNI adalah sebagai berikut:
Page 7
- Pemerintah Negara Indonesia : 22.378.387.750 saham atau mewakili 60%
- Pemegang Saham Domestik : 5.249.930.287 saham atau mewakili 25%
- Pemegang Saham Luar Negeri : 9.668.994.879 saham atau mewakili 15%
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Susunan Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Finance & Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Risk Management : David Prizada
Direktur Operation : Ronny Venir
Direktur Operation Technology : Toto Prasetio
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo
Direktur Human Capital & Compliance : Munadi Herlambang
Direktur Comersial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Network & Retail Funding : Rian Eriana Kaslan
Direktur Treasury & International Banking :Abu Santosa Sudradjat
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Komisaris Utama/Komisaris Independen
Wakil Komisaris Utama : Tedi Bharata
Komisaris : Suminto
Komisaris : Donny Hutabarat
Komisaris : Vera Febyanthy
Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
(sumber: Website PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2024)
d. Hubungan Afiliasi
BNI dan grup bisnisnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT IJE maupun grup bisnis PT
Solusi Sinergi Digital Tbk.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
IJE melakukan refinancing dari kredit yang sebelumnya didapatkan dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk ke Bank Shinhan dengan tujuan memperoleh berbagai dampak positif diantaranya
memperoleh tingkat bunga yang lebih rendah dan mendukung pelaksanaan proyek FTTH,
sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan bidang usaha Perseroan dalam anggaran dasar.
IJE mengharapkan refinancing yang dilakukan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan
IJE
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi pencairan Fasilitas Kredit akan mendukung IJE dalam mengembangkan layanan FTTH
(Fiber To The Home) yang mana ini merupakan strategi IJE untuk dapat menghadirkan layanan
Page 8
internet murah berbasis fiber optic dengan tagline Internet Rakyat.
Pengembangan jaringan FTTH ini akan meningkatkan kinerja IJE baik secara operasional dan
keuangan secara signifikan di masa mendatang.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan
juga tidak wajib menggunakan Penilai.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
4. Transaksi penandatanganan kredit dengan Bank BNI bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Shinhan
p.2 ×3
unresolved
person
Malik Kurniawan
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Riyadh
p.2 ×2
unresolved
org
PT KAI
p.2
unresolved
person
H. Damih
p.4
unresolved
org
Bank Garansi Pelaksanaan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.5 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Pulau Media
p.5 ×2
unresolved
person
Kezia Janty Lega
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Selo Selvieana
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
798 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}