Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
(“Perseroan”)
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “POJK
16/2020”), maka dengan ini disampaikan bahwa :
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan paling kurang melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (selanjutnya
disebut “Bursa”), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) dan situs web
Perseroan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020,
Pemegang Saham Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah saham Perseroan, berhak mengajukan usulan mata acara Rapat dengan ketentuan
usulan tersebut dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata
acara yang membutuhkan keputusan RUPS, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan. Usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi
Perseroan, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada hari Rabu, tanggal 14
Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy & e-Voting) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY. KSEI) dan
menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui tayangan RUPS di fasilitas Akses yang disediakan oleh KSEI (penyedia
e-RUPS). Fasilitas pemberian kuasa dan pemberian suara secara elektronik tersebut tersedia bagi Pemegang
Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, pukul 12.00 WIB.
Bandung, 06 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
209 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'EGM'}