Skip to content
Back to announcement

20250505_LUCK_Pemanggilan RUPS_31882051_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LUCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk

                                          ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:



       Hari /Tanggal           : Rabu, 28 Mei 2025

       Waktu                   : 09.30 - selesai

       Tempat                  : PT Sentral Mitra Informatika Tbk
                                Graha Mas Fatmawati blok A 27 – 29
                                Jl. RS. Fatmawati No 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      dan Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024.

   2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2025.

   3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Dengan penjelasan sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga, merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan
padal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
   Perseroan https://www.sentral.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
   Pemanggilan pada 06 Mei 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 28 Mei 2025, sesuai
   informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
   tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
   tanggal 05 Mei 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
Page 2
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
    butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
    kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
    melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
    melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
    Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
    persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
    yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
    suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
    (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00
    WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
    fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
              kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
              Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
              secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
              maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
              tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
              kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
              Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima
              kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
              masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
              kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
              atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
              waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 3
           registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
           saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
           kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
        pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
        for agenda item no. [ ]”.
   ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
          menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
          memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
          huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
          pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
          dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
          dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
          item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
          tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
          Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
          kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
          Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
       yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
       submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
Page 4
       penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
       serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
       telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf
       a angka i – v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
       eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
       saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
       dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
       berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
       maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
       dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
       diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
       Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
       dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.




                                 Jakarta, 06 Mei 2025
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published6 May 2025
Pages4
Characters13,279
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result