Skip to content
Back to announcement

20250506_AMMN_Pemanggilan RUPS_31882741_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AMMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.946
AMMAN ANNNN

PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK

Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan elektronik pada:

Hari/Tanggal 1 Rabu/28 Mei 2025

Waktu 1 Pukul 11.00 WIB-selesai

Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan

Mekanisme Penyelenggaraan : RUPST secara fisik dengan kehadiran

RUPST terbatas dan secara elektronik dengan

aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”)

RUPST akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP
Mirawati Sensi Idris, termasuk pengesahan laporan mengenai tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta pemberian pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2024 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya

mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), serta
ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut,
sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh
RUPST berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas pengurusan dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan
keuangan.

amman.co.id

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
2024.

Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal
71 UUPT serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 1
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 2 OCR 0.948
AMMAN ANNNN

3. Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan:

Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4)
huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya)
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penjelasan:
Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113

UUPT serta Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan terkait
penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025.

5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 23 ayat (6)
mengenai kewajiban pengumuman neraca dan laporan laba/rugi dalam surat kabar.

Penjelasan:
Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK No.

14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik dengan menghilangkan kewajiban pengumuman neraca dan
laporan laba/rugi dalam surat kabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (6)
Anggaran Dasar Perseroan.

6. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
saham Perseroan.

Mata acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, di mana Perseroan berencana untuk
menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham
Perseroan yang telah dilakukan. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan.

Catatan:

1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi
kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST.

2. Pengumuman RUPST telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 21 April 2025
melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan eASY.KSEI.

amman.co.id

3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di BEI atau selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 5 Mei 2025 (“Pemegang
Saham Yang Berhak”).

4. RUPST akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan elektronik
dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK

MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 2
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 3 OCR 0.945
AMMAN ANNNN

16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.

5. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam RUPST dapat dilakukan dengan
mekanisme berikut:

a. hadir dalam RUPST secara fisik, dengan ketentuan pembatasan kehadiran fisik
sampai dengan 100 peserta rapat:

b. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI: atau

C. hadir dalam RUPST diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara tertulis.

6. Prosedur kehadiran RUPST secara fisik

a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya disyaratkan untuk melengkapi
formulir pendaftaran pada link sebagai berikut: https://bit.Iy/3YvDVOv (first
come first serve basis, sesuai dengan kapasitas ruang RUPST sampai dengan 100
peserta rapat):

b. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
RUPST secara fisik diminta untuk menunjukan email konfirmasi kehadiran fisik
dari Perseroan setelah melakukan pengisian formulir pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada poin No. & huruf (a) serta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang RUPST.

c. Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar membawa (i)
fotokopi Anggaran Dasar: dan (ii) fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

d. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Dalam hal Pemegang
Saham Yang Berhak tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham
Yang Berhak tetap dapat menghadiri RUPST sepanjang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat
diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Registrasi kehadiran fisik dalam RUPST dan verifikasi dokumen-dokumen
pendukung akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan yakni, PT Datindo
Entrycom, dan Notaris pada tanggal pelaksanaan RUPST, dimana verifikasi
tersebut akan dimulai 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya RUPST.

7. Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik
a. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah

pemegang saham individu lokal dan institusional lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.

amman.co.id

b. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI"). Dalam hal Pemegang Saham
Yang Berhak belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs

web https://akses.ksei.co.id:

c. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
dengan selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu

PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 3
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 4 OCR 0.945
AMMAN ANNNN

Deklarasi Kehadiran”) dan memberikan pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak
tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:

d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di bawah ini:

i. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:

ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:

iii. Individual representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang Berhak yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran:

iv. Partisipan KSEI/'intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI,

wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan pukul 11.00 WIB:

e. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa kepada pihak individual representative atau pihak independen dan telah
menetapkan pilihan suara untuk mata acara rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI:

f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

8. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik atau secara tertulis

a. e-Proxy melalui eASY.KSEI - bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam
AKSes KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang
Saham Yang Berhak untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya dan/atau
mengubah pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun melakukan
pencabutan kuasa secara elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan RUPST
hingga selambat-lambatnya pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, yaitu 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST: atau

b. Surat Kuasa Konvensional - Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan
kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (www.amman.co.id) dan apabila telah diisi
lengkap dapat disampaikan BAE Perseroan yakni, PT Datindo Entrycom dengan
alamat Jalan Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350
8077 Fax. (021) 350 8078 (UP. Bapak Abdul Latif), pada setiap hari kerja sejak
tanggal pemanggilan RUPST ini sampai dengan selambat-lambatnya pada hari
Jumat, tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan pukul 12.00, yaitu 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan RUPST atau kuasa Pemegang Saham Yang Berhak
dapat menyerahkan asli surat kuasa yang telah diisi lengkap pada tanggal
pelaksanaan RUPST kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
RUPST.

amman.co.id

PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 4
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 5 OCR 0.945
AMMAN ANNNN

c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir secara fisik dengan memberikan
surat kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam RUPST, namun suaranya
tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada RUPST.

d. Hanya kuasa yang tervalidasi sebagai kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak
yang dapat hadir secara fisik dengan surat kuasa dalam RUPST dan akan dihitung
sebagai kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan.

Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan yakni, PT Datindo
Entrycom, dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan
demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh
Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan individual ataupun Pemegang
Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa
asli beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya
RUPST.

9. Menyaksikan pelaksanaan RUPST

a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara
elektronik pada eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran
dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Zoom Webinar dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web
https://akses.ksei.co.id:

b. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya akan diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang kehadiran dan suaranya
telah teregistrasi dalam eASY.KSEI:

c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan:

d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

10. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau

https://akses.ksei.co.id.

11. Bahan RUPST tersedia pada situs web Perseroan www.amman.co.id sejak tanggal
pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST.

amman.co.id

12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya RUPST, Pemegang Saham Yang
Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di
tempat RUPST selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum RUPST dimulai.

Jakarta, 6 Mei 2025

PT Amman Mineral Internasional Tbk
Direksi
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 5
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 ITL 462215799 4600 F. 162215296 4136

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.74 MB
Published6 May 2025
Pages5
Characters16,413
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×4
unresolved person Abdul Latif p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result