Back to announcement
20250506_BUDI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31882811_lamp1.pdf
Other Text extracted BUDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8—9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 521 3383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 —5205829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. : (62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 Jakarta, 06 Mei 2025 No. 058/L/V/2025 Kepada Yth : Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower I Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dengan hormat, Sehubungan dengan terjadinya penurunan Index Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 sebesar Rp 1.682 poin atau minus 21,28Y6 dari Highest to Date, dan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ini PT Budi Starch & Sweetener Tbk (“Perseroan”) melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”) juncto Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, sebagaimana terlampir. &
Page 2 OCR 0.924
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8-9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 5213383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 —520 5829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. :(62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Sudarmo Tasmin Wakil Presiden Direktur Tembusan Yth: 1. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 3 OCR 0.935
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8—9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 521 3383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 -520 5829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. : (62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 1. KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (“BUYBACK”) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN PERKIRAAN JADWAL, BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TERSEBUT, DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI a. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham No KETERANGAN TANGGAL 1 |Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa 06 Mei 2025 Efek Indonesia tentang rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan 2 IPeriode Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) 07 Mei 2025 s/d 06 Agustus 2025 b. Biaya Pembelian Kembali Saham dan Jumlah Nilai Nominal seluruh Saham yang akan Dibeli Kembali Biaya untuk melaksanakan Buyback akan berasal dari Saldo Laba Perseroan. Penggunaan Saldo Laba tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya alokasi dana untuk melaksanakan Buyback berasal dari Saldo Laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya per tanggal 31 Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 589 miliar dan dari jumlah tersebut yang akan digunakan untuk membiayai Buyback adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 50 miliar. Jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 2096 dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau hanya sebesar 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Lembar Saham atau tidak melebihi 55 dari Modal Disetor.
Page 4 OCR 0.936
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8-9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 521 3383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 —5205829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. : (62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 2. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN Dengan asumsi Perseroan mengunakan seluruh dana yang dicadangkan untuk melaksanakan Buyback yaitu sebanyak-banyaknya sejumlah Rp 50 miliar, maka laba bersih Perseroan akan menurun akibat hilangnya pendapatan bunga deposito dari dana sejumlah tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja serta saldo Kas dan Setara Kas yang cukup untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. 3. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN Dibawah ini adalah proforma laba per saham, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Maret 2025 (Tidak Diaudit), dengan mencadangkan Saldo Laba Perseroan maksimum sebesar Rp 50 miliar termasuk didalamnya meliputi biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Buyback adalah sebagai berikut : Per 31 Maret 2025 (Tidak Diaudit) Keterangan Sebelum Setelah Pembelian Kembali Dampak Pembelian Kembali Saham Saham Jumlah Saham Beredar (tidak termasuk Saham Treasuri) (Lembar) 4.493.997.362 (200.000.000) 4.298.997.362 Total Asset (Juta Rp) 4.074.715 (50.225) 4.024.490 Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk (Juta Rp) 11.147 (225) 10.922 Total Ekuitas (Juta Rp) 1.632.856 (50.225) 1.582.631 Laba per Saham Dasar (Rupiah penuh) 2,48 2,54 4. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.950
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8—9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 5213383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 —5205829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. : (62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 5. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM Buyback akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025. 6. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM Perseroan telah menunjuk PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk melaksanakan pembelian saham kembali Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia untuk periode 07 Mei 2025 sampai dengan 06 Agustus 2025. 7. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA DATANG Perseroan merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah kelompok usaha Sungai Budi Group (SBG). SBG didirikan di Lampung pada tahun 1947. Kegiatan usaha Perseroan terutama dalam bidang pembuatan dan penjualan tepung tapioka, sweeteners (glukosa, fruktosa dan maltodextrin), karung plastik, dan lainnya. Jika Perseroan menggunakan seluruh dana yang dicadangkan untuk Buyback, maka potensi penurunan aset dan ekuitas masing-masing adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 50,225 miliar, yang berasal dari jumlah dana yang dicadangkan untuk Buyback sebesar Rp 50 miliar ditambah dengan potensi berkurangnya laba bersih Perseroan sebesar Rp 225 juta. Potensi berkurangnya laba bersih diestimasikan dari berkurangnya pendapatan bunga yang diperoleh Perseroan apabila dana yang dipergunakan dalam pelaksanaan Buyback disimpan dalam bentuk deposito. Dengan potensi menurunnya laba bersih Perseroan, aset dan ekuitas Perseroan juga berpotensi untuk turun. Namun demikian, penurunan aset dan ekuitas tersebut dapat dikompensasikan dengan potensi keuntungan dari peningkatan harga saham Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan dari Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha Perseroan, karena hingga kini Perseroan memiliki modal kerja serta saldo Kas dan Setara Kas yang memadai untuk melaksanakan Buyback dan untuk melakukan kegiatan usaha Perseroan. Pelaksanaan Buyback tidak akan berpengaruh secara material terhadap pertumbuhan usaha Perseroan karena dana yang akan digunakan untuk Buyback ini berasal dari saldo laba yang belum dicadangkan penggunaannya. Disamping itu Perseroan masih memiliki potensi untuk meningkatkan leverage Perseroan apabila diperlukan.
Page 6 OCR 0.927
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Pusat : Wisma Budi Lt. 8—9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan 12940 Telp. : (62-21) 521 3383 (20 Lines), Fax. : (62-21) 521 3392 —520 5829 Cabang : Wisma Budi Lampung Lt. 4, Jalan Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung 35223 Telp. : (62-721) 486 122 (5 Lines), Fax. : (62-721) 482 683, 486 754 8. TAMBAHAN INFORMASI Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat : PT Budi Starch & Sweetener Tbk Wisma Budi Lt. 8 — 9 Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-6 Jakarta Selatan 12940 Telepon : (#62-21) 521-3383/84 U.p. Corporate Secretary
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUDI STARCH
p.1 ×8
unresolved
org
SWEETENER Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Sudarmo Tasmin
· Wakil Presiden Direktur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.