Skip to content
Back to announcement

20250505_DILD_Pemanggilan RUPS_31882210_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPS Tahunan”)

Dengan ini Direksi PT Intiland Development Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham
untuk menghadiri RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari,            :   Rabu, 28 Mei 2025
 Tanggal
 Waktu            :   09.30 WIB – selesai
 Tempat           :   Star Room – Intiland Tower
                      Jl. Jend. Sudirman 32 Jakarta Pusat

dengan agenda sebagai berikut:

                                              RUPS TAHUNAN

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk laporan pelaksanaan
   pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
   Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan audit pembukuan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan menetapkan
   honorarium serta persyaratan lain penunjukannya.
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
   2024.
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan pendelegasian wewenang kepada Dewan
   Komisaris untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir 31 Desember 2025.
6. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan agenda RUPS Tahunan, yaitu:
     a. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS
        Tahunan ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada
        pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan
        tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS
        Tahunan dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
     b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPS
        Tahunan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.

Penjelasan:
1. Agenda 1, 2, 3, 5, dan 6 diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 9.7 untuk
   dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.
2. Agenda 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Daftar Riwayat
   Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Perseroan
   yang diusulkan untuk diangkat dalam RUPS Tahunan ini dapat dilihat di web Perseroan
   (www.intiland.com).

Catatan:
1. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan. Perseroan tidak
    mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020, Panggilan ini telah
    dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web Perseroan (www.intiland.com), dan
    melalui aplikasi eASY.KSEI.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:



   PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                    T+62-21 570 1912, 570 8088 F +62-21 570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Page 2
       a.   Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah
            Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat
            dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Mei 2025 Pukul 16.00 WIB; dan
        b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Pemegang
            Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam
            Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB
            yang diterbitkan oleh KSEI.
 3.   Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak
      independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham hadir dan memberikan
      suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id atau Pemegang
      Saham dapat juga memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang
      terdapat dalam situs Perseroan (www.intiland.com).
 4.   Seluruh Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat berhak mengajukan pertanyaan atau
      pendapatnya atas setiap mata acara Rapat dengan mencantumkan nama Pemegang Saham, dan jumlah
      saham yang dimiliki. Surat kuasa untuk hadir, lembar pertanyaan dan voting disampaikan kepada
      Perseroan selambat-lambatnya 27 Mei 2025 dengan mengirimkan softcopy melalui surat elektronik
      kepada bae@ediindonesia.co.id dan corsec@intiland.com serta asli dikirimkan melalui kurir atau surat
      tercatat ke alamat PT Intiland Development Tbk, Intiland Tower Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 –
      Jakarta Pusat up. Ibu Theresia Ayu (Legal).
5.     Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-
       Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada
       satu hari kerja sebelum tanggal rapat.
6.     Para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
       hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga puluh) menit
       sebelum dimulai Rapat yakni paling lambat pada pukul 09:00 WIB dengan ketentuan:
        a. Bagi Pemegang Saham Perseorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
            (KTP) atau bukti jati diri lainnya.
        b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran
            Dasar beserta perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
        c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
            Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
            jati diri lainnya.
 7.     Materi Rapat, Surat Kuasa, lembar pertanyaan, dan Tata Tertib Rapat telah kami sediakan di situs
        Perseroan www.intiland.com.
 8.     Perseroan tidak menyediakan makanan dan/atau minuman, Laporan Tahunan cetak, maupun souvenir
        kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
 9.     Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
        pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara langsung
        dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar
        tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

 Jakarta, 06 Mei 2025
 DIREKSI




      PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                       T+62-21 570 1912, 570 8088 F +62-21 570 0014, 570 0015 www.intiland.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published6 May 2025
Pages2
Characters7,049
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Intiland Development Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Theresia Ayu p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result