Back to announcement
20250505_JATI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31882534_lamp1.pdf
Other Text extracted JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BERUPA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”).
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services
Kantor
Graha Orange
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang Prapatan,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta 12790
Email : corporatesecretary@jatis.com
Telepon : (021) 7940946
Website: www.jatismobile.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2025
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI
MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KBLI BARU PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK NO. 17/2020, BERUPA PENAMBAHAN KBLI BARU YAITU KODE 82200: AKTIFITAS CALL
CENTER.
UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN KBLI BARU TERSEBUT, BERDASARKAN POJK 17 BAB III
Telp: TERLEBIH
PASAL 22 AYAT (1) BUTIR (A), PERSEROAN (021) 7940946
DAHULU MEMPEROLEH PERSETUJUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Website: (“RUPS”) PERSEROAN.
jatismobile.com RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
| Email: corporatesecretary@jatis.com
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN AGENDA PENAMBAHAN KBLI BARU RENCANANYA AKAN
DILAKSANAKAN PADA 07 MEI 2025.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Page 2
PENDAHULUAN lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana Penambahan KBLI Baru Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru Perseroan kode 82200 yaitu Aktivitas Call Center. Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan. Sesuai dengan arahan Kominfo yang tertuang dalam “Surat Pemberitahuan ketentuan Perdirjen PPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaran Layanan Call Center” yang disampaikan oleh Mitra Perseroan yaitu Telkomsel terkait bisnis Broadcast SMS A2P (Application-to-Person SMS) saat ini masuk dalam KBLI 82200 (Aktivitas Jasa Call Centre), oleh karena itu Perseroan harus menambah KBLI tersebut. (selanjutnya disebut sebagai “Penambahan KBLI Baru”). Perlu disampaikan bahwa kegiatan usaha SMS A2P sebenarnya telah dijalankan oleh Perseroan sejak tahun 2011. Dalam perkembangannya, Perseroan memperoleh izin layanan SMS Konten Premium melalui KBLI 61912. Kemudian, dalam rangka pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, Perseroan juga telah menambahkan KBLI 61922 (Jasa Komunikasi Data) untuk mengakomodasi layanan SMS A2P yang saat itu masih terus berjalan. Namun demikian, berdasarkan arahan terbaru dari pihak operator, dalam hal ini Telkomsel pada tahun 2024, Perseroan tetap diminta memiliki KBLI 82200. a. Penambahan KBLI Baru Penambahan kegiatan usaha berupa KBLI 82200 – Aktivitas Call Center dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) melalui Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“Perdirjen PPI 1/2023”). Sesuai ketentuan dalam Perdirjen PPI 1/2023, khususnya bagian pengaturan terkait izin penyelenggaraan layanan Short Message Service (SMS) bahwa: Setiap entitas usaha yang menyelenggarakan layanan berbasis pengiriman pesan (seperti SMS blast, notifikasi, dan komunikasi interaktif berbasis sistem) wajib memiliki izin usaha yang mencakup KBLI 82200 sebagai bagian dari klasifikasi layanan Call Center. Sehubungan dengan hal tersebut, meskipun Perseroan tidak secara eksplisit menjalankan usaha Call Center komersial, namun karena dalam kegiatan operasionalnya terdapat elemen pengiriman pesan SMS (SMS notifikasi, verifikasi kode OTP), maka secara teknis
Page 3
diklasifikasikan sebagai bagian dari aktivitas Call Center dalam konteks perizinan sektor telekomunikasi. Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) serta agar Perseroan dapat melanjutkan operasional layanan pesan elektronik secara sah dan terdokumentasi dalam sistem Kominfo, maka penambahan KBLI 82200 perlu dimuat secara formal dalam Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, penambahan KBLI ini: − Tidak mencerminkan adanya ekspansi usaha baru; − Tidak diikuti dengan pembentukan unit Call Center tersendiri untuk kepentingan komersialisasi; − Hanya bersifat administratif-regulatif sebagai dasar pendaftaran izin operasional sesuai amanat Kominfo − Tidak ada jenis produk atau layanan baru yang akan dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha tersebut. Penambahan KBLI 82200 tidak mencerminkan adanya perubahan model bisnis, peluncuran produk baru, atau pembentukan unit usaha baru yang bersifat komersial. Penambahan KBLI ini semata-mata dilakukan untuk tujuan pemenuhan kewajiban administratif dan regulatif, sebagaimana diatur dalam: Perdirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika No. 1 Tahun 2023, dan Ketentuan pendaftaran perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Fungsi-fungsi internal yang relevan, seperti customer service atau sistem informasi pelanggan berbasis digital, tetap berjalan sebagaimana sebelumnya dan bukan merupakan hasil dari perluasan usaha. Penambahan KBLI 82200 oleh Perseroan baru dilakukan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan efektifnya informasi terkait ketentuan Peraturan Dirjen PPI No. 1 Tahun 2023 yang baru disosialisasikan oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi kepada Perseroan pada bulan April 2024. Pada saat Perseroan mulai mengurus perizinan lanjutan pada tahun 2024, timbul kendala karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) langsung dengan operator telekomunikasi. PKS tersebut merupakan syarat wajib dalam proses Uji Laik Operasi (ULO) dan penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui sistem e- Telekomunikasi milik Kominfo. Berdasarkan arahan dari Kominfo, dalam kondisi belum memiliki PKS dengan operator telekomunikasi, kegiatan bisnis SMS A2P dapat dikategorikan ke dalam KBLI 61994 (Jasa Jual Kembali Telekomunikasi). Oleh karena itu, Perseroan menambahkan KBLI 61994 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 10 Desember 2024. Namun demikian, berdasarkan arahan terbaru dari pihak operator, dalam hal ini Telkomsel, Perseroan tetap diminta untuk memiliki KBLI 82200 agar sejalan dengan ketentuan yang
Page 4
ditetapkan oleh Kominfo. Saat ini, Telkomsel juga telah menyatakan kesediaannya untuk
membantu penyusunan PKS sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan ULO.
Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menambahkan KBLI 82200 pada tahun 2025.
b. Kepatuhan Perseroan
Langkah ini sekaligus merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan perizinan
sektor jasa komunikasi, dan menjadi bagian dari proses yang mendukung transparansi serta
keterbukaan informasi kepada para pemegang saham dan otoritas terkait
Perseroan menyampaikan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha telah atau sedang dalam proses dipenuhi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penambahan kegiatan usaha yang dimaksud adalah pencantuman KBLI 82200 (Call Center)
dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang merupakan prasyarat administratif sebagaimana
ditentukan dalam:
• Perdirjen PPI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perizinan Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan
• Ketentuan OSS RBA yang mengharuskan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha aktual
dan/atau pendukung layanan operasional.
Adapun status pemenuhan perizinan adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Telah dimasukkan dalam agenda Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapatkan persetujuan formal pemegang
saham sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Pendaftaran dan Perizinan OSS-RBA.Setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas perubahan Anggaran Dasar, Perseroan
akan:
• Mendaftarkan penambahan KBLI melalui sistem OSS-RBA;
• Mengurus NIB dan izin usaha baru (atau pembaruan izin lama) yang mencantumkan
KBLI 82200 sesuai prosedur sektor jasa telekomunikasi.
Dokumen Pendukung dan Keterbukaan Informasi. Seluruh dokumen pendukung, termasuk
Keterbukaan Informasi dan tanggapan atas pertanyaan OJK, telah disusun dan disampaikan
secara lengkap dan transparan.
Dengan demikian, Perseroan telah dan akan terus memastikan bahwa seluruh perizinan yang
diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha, khususnya terkait KBLI 82200, dipenuhi
secara bertahap sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi sektor terkait.
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK No. 17/2020 BAB III
Page 5
PASAL 22 AYAT (1) BUTIR (A), perusahaan yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan mengumumkan
Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web Perusahaan Terbuka dan
situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham perseroan mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai perubahan kegiatan
usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan KBLI baru
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 127 tanggal
11 April 2002 dibuat dihadapan Iman Immanuel Sinaga Sarjana Hukum, pada saat itu pengganti
dari Doktor Irawan Soerodjo, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta (selanjutnya
disebut sebagai “Akta Pendirian”). Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-10834
HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juni 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 23 Tambahan No. 2247 tanggal 21 Maret 2003. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 2002. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan kantor operasional
terletak di Gedung Graha Orange, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3, Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan. Entitas induk langsung dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Jati
Piranti Solusindo dan PT Indivara Sejahtera Mandiri, dan perubahan seluruh anggaran dasarnya
telah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang dimuat dalam akta tertanggal 26-9-2008 nomor 39, dibuat oleh HADIJAH, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 13-11-2008 Nomor AHU-
86034.AH.01.02.Tahun 2008; perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam akta-akta
tertanggal 25-2-2009 nomor 20, dibuat oleh HADIJAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
tertanggal 7-4-2011 nomor 2 dibuat dihadapan AKHRAM M, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor;
− tertanggal 6-5-2011 nomor 3, dibuat di hadapan AKHRAM M S.H, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal
20-6-2011 Nomor AHU-30680.AH.01.02.Tahun 2011;
− tertanggal 22-2-2013 nomor 104, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
Page 6
− tertanggal 25-10-2013 nomor 129, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
− tertanggal 7-5-2014 nomor 61, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
− tertanggal 23-6-2014 nomor 141, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya
tertanggal 18-7-2014 Nomor AHU-06145.40.20.2014;
− tertanggal 8-7-2014 nomor 58, dibuat di hadapan HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya
tertanggal 14-8-2014 Nomor AHU-06527.40.20.2014;
− tertanggal 10-4-2017 Nomor 22, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Tangerang Selatan;
− tertanggal 18-4-2018 nomor 3 dibuat di hadapan HERDARDJO, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Tangerang;
− tertanggal 30-3-2019 nomor 9, dibuat di hadapan HERDARDJO, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 3-5-2019 Nomor AHU-
0023813.AH.01.02.Tahun 2019;
− tertanggal 7-10-2021 nomor 2 dibuat di hadapan INDRIA DWINTASARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Purwakarta;
− tertanggal 28-9-2022 nomor 26, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 29-9-2022 Nomor AHU-
0070456.AH.01.02.Tahun 2022; dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tertanggal 29-9-2022
Nomor AHU-AH.01.03 0296894;
− tertanggal 16-11-2022 nomor 18, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 17-11-2022 Nomor
AHU-0083463.AH.01.02.Tahun 2022; dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan
peruibahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
tertanggal 17-11-2022 Nomor AHU-AH.01.09 0077344;
− tertanggal 24-7-2023 nomor 22, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara;
− tertanggal 5-4-2024 nomor 07, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan
ini telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-
0157855 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024
Page 7
− tertanggal 10-12-2024 nomor 12, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 23-12-2024 Nomor
AHU-0084683.AH.01.02.Tahun 2024;
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI yaitu berusaha dalam:
− Berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Informasi;
− Berusaha dalam bidang Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan yang berhubungan
dengan itu,
− Berusaha dalam bidang Telekomunikasi,
− Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya, dan
− Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Piranti Lunak (software).
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini:
Kegiatan Usaha Utama:
− Menjalankan kegiatan usaha Jasa Konten SMS Premium, Kelompok ini mencakup usaha jasa
untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya
melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa
tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium
− Menjalankan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, Kelompok ini
mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual
kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi lainnya.
− Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial,
mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang:
− Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup
konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan
masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang
diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis
data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
Page 8
penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan
sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
subgolongan 47413;
− Menjalankan kegiatan usaha Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641);
− Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya,
mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
perlengkapannya dan;
− Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Piranti Lunak (sofware), mencakup usaha
perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak,
termasuk piranti lunak untuk video game
Adapun Perdirjen PPI No.1 Tahun 2023 mencakup penyempurnaan layanan nilai tambah
teleponi, terutama layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dan layanan teleponi
berbasis internet protocol. Misalnya, definisi layanan call center diperluas agar tidak hanya
meliputi panggilan suara (telepon) tetapi juga saluran lain seperti SMS dan MMS.
Isi Utama Perdirjen PPI No.1/2023
Perdirjen 1/2023 menyajikan beberapa pokok perubahan penting dalam Lampiran regulasi
teknis telekomunikasi, antara lain:
− Ekspansi Layanan Call Center: Layanan Pusat Panggilan Informasi kini
mencakup inbound dan outbound call center berbasis telepon, SMS, dan MMS
Artinya, bila sebelumnya hanya panggilan telepon yang diatur, kini komunikasi
berbasis pesan singkat termasuk dalam ruang lingkup call center.
− Saluran Pelayanan Multimodal: Call center boleh menggunakan berbagai kanal
selain voice, misalnya SMS, MMS, USSD, UMB, bahkan aplikasi berbasis cloud
Page 9
(IPPBX/CPaaS). Hal ini mengakomodasi layanan berbasis internet protocol dan
aplikasi pesan massa terbaru.
− Penomoran Call Center: Ditetapkan identitas khusus untuk call center, meliputi
kode akses panggilan (short code) khusus call center, kode akses SMS non-
konten (short code SMS), serta kode akses USSD/UMB. Dengan demikian, call
center dapat beroperasi menggunakan long number atau platform digital sambil
tetap teregulasi (misal dikenai BHP/USO) dan tercatat di sistem Kominfo.
Direktorat PPI Kominfo menegaskan bahwa dengan regulasi baru, call center
(termasuk SMS) mendapatkan payung hukum yang jelas dan semua penyelenggara
SMS diwajibkan berizin sesuai klasifikasi KBLI, Penambahan ketentuan ini juga
merujuk pada PP No.5/2021 (OSS RBA) yang mengharuskan semua aktivitas call
center — baik yang menggunakan kode akses maupun tidak — tercatat dengan KBLI
82200
Kewajiban Izin Usaha Call Center (KBLI 82200) bagi Penyelenggara SMS
Sebagai konsekuensi Perdirjen baru, perseroan wajib memiliki KBLI Call Center (KBLI
82200). KBLI 82200 (“Aktivitas Call Centre”) mencakup usaha penyediaan layanan
pusat panggilan, termasuk SMS-based call center. Dengan perluasan cakupan
layanan call center pada Perdirjen 1/2023, layanan SMS dua arah (A2P atau P2A)
yang berfungsi sebagai pusat informasi pelanggan kini dikategorikan sebagai nilai
tambah teleponi Call Center. Lebih lanjut, perusahaan yang menjalankan kegiatan
broadcast SMS harus mengurus penyesuaian maksud dan tujuan kegiatan usaha
dalam Anggaran dasarnya dengan menambah KBLI 82200. Dalam praktiknya,
perseroan harus mendaftarkan NIB OSS RBA dengan memasukkan KBLI 82200
dalam NIB dan Anggaran Dasar. Proses ini memerlukan perubahan anggaran dasar
perusahaan (penambahan KBLI 82200) dan persetujuan RUPSLB,
Implikasi Hukum bagi Perseroan dan Administratif
Penyelenggara SMS tanpa penyesuaian KBLI 82200 dalam Maksud dan Tujuan
usaha perseroan menghadapi risiko dapat dikenai sanksi oleh Kominfo Oleh karena
itu, setiap penyelenggara SMS yang terlibat layanan call center perlu segera
menyesuaikan status usaha/KBLI dalam Anggaran Dasarnya, dan melaksanakan
ketentuan teknis Perdirjen 1/2023 demi kepastian hukum dan kelangsungan
operasional
3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Berikut merupakan dasar analisis kinerja keuangan historis:
a. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 25 Maret 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00135/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
Page 10
b. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 29 Februari 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00018/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/II/2024 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
c. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 16 Mei 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Anwar
& Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen No.
00243/2.1035/AU.1/05/1164-2/1/V/2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
d. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 29 Maret 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00100/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/III/2022 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
e. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia, Tanggal 31 May 2021 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
independen No. 00104/3.0351/AU.1/05/0003-3/1/V/2021 yang ditandatangani oleh
Suharsono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0003.
Page 11
Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:
Page 12
Rasio Keuangan
HIST HIST HIST HIST HIST
Jan -
Keterangan
Jan - Des Jan - Des Jan - Des Des Jan - Des
2020 2021 2022 2023 2024
LIKUIDITAS
Current Ratio x 1,12 1,27 1,42 1,60 1,52
Quick Ratio x 1,09 1,21 1,39 1,57 1,51
Cash Ratio x 0,43 0,24 0,55 0,53 0
AKTIVITAS
Rata-rata umur piutang days 79,43 87,46 85,30 105,13 107,95
Rata-rata umur utang usaha days 57,87 35,94 59,32 36,66 85,79
Rata-rata umur persediaan days 4,50 8,37 4,54 3,64 1,18
Rata-rata umur aset tetap days 11,28 9,86 30,15 31,55 28,63
SOLVABILITAS
Total Liabilitas terhadap Total Aset % 84,58% 76,62% 62,57% 48,98% 46,38%
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas % 548,30% 327,78% 167,15% 96,01% 86,49%
PROFITABILITAS
Gross Margin % 15,91% 17,92% 17,14% 13,34% 12,83%
Operating Profit Margin % 2,16% 4,81% 6,35% 0,88% 1,47%
Profit Margin % 1,48% 3,89% 4,84% 0,57% 0,95%
Return On Asset % 3,00% 9,40% 9,51% 0,85% 1,61%
Return On Equity % 19,44% 40,22% 25,42% 1,66% 3,00%
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, diolah
Page 13
4. Struktur Permodalan dan KepemilikanSaham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk. Tertanggal 16 November 2022 No. 18, yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH, susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar yang disampaikan Biro Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 30 September 2024 adalah sebagai berikut : Dalam proses administrasi efek Perseroan, PT Bima Registra bertanggung jawab sebagai BAE (Biro Administrasi Efek)
Page 14
Informasi Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali Berdasarkan Akta 18/2022 Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Jusuf Sjariffudin, penetapan tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pemilik manfaat Perseroan adalah Jusuf Sjariffudin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada tanggal 5 April 2022.
Page 15
5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk No. 07 tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 April 2024 nomor AHU-AH.01.09-0157855, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Jusuf Sjariffudin Komisaris Independen : Hendri Mulya Syam Direksi Direktur Utama : Erik Rivai Ridzal Wakil Direktur Utama : Asrul Abdillah Ali Direktur : Adrianus Yose Hartono Direktur : Yuliana
Page 16
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Sugianto
Prasodjo dan Rekan (“Penilai”), Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang
bertanda tangan di dalam laporan studi kelayakan ini adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev,
MAPPI (Cert.), merupakan Penilai Publik Properti & Bisnis dengan Nomor Izin Penilai Publik
No. PB-1.13.00375 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KM.1/2013
Tanggal 23 Juli 2013. Penilai Publik juga telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB09/PJ-1/PM.2/2023 Tanggal 20 Maret 2023
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan
berdasarkan Laporan No. 00433/2.0131-00/BSFS/06/0375/1/V/2025 tanggal 05 Mei 2025
(“Laporan Studi Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
jasa studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada KBLI No. 82200 (Aktivitas Call
Centre).
2. Maksud dan Tujuan
Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan 17/POJK.04/2020.
Studi kelayakan ini ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek makro Indonesia, aspek
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Hasil
studi kelayakan ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi para pengelola Perusahaan dan
bahan pertimbangan untuk kebijaksanaan maupun pengambilan keputusan, baik yang
bersifat administratif maupun operasional di kemudian hari, sehingga diharapkan target
pelaksanaan proyek dapat direalisasikan sesuai dengan rencana. Penugasan ini dilakukan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I – 2
dengan mengacu kepada ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Revisi SPI 330 Tahun 2020.
3. Metodologi
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan terkait dengan rencana perubahan
kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
data lainnya yang terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
Page 17
• Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan perubahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
(NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period , Break Even
Point (BEP), dan Return on Investment (ROI).
• Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia, aspek
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
4. Asumsi dan kondisi pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion .
2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3) Penilai berasumsi bahwasannya data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
4) Studi kelayakan didasarkan atas proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaian (fiduciary duty ).
5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6) Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan Nilai.
8) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
ANALISA KELAYAKAN
1) Aspek Pasar
• Selama ini layanan Call Ceter di indonesia masih relative sedikit dibandingkan negara-negara
lain. Hal inilah yang membuka pangsa pasar, potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar yang
lebih besar untuk layanan Call Center. .
• Perubahan kegiatan usaha ini membuat Perseroan bisa memberikan nilai tambah dalam
layanan yang dijual, sehingga potensi nilai pasar dari Layanan menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan memberikan keuntungan lebih bagi Perseroan. Selain itu, akan meluaskan
jangkauan konsumen dari Perseroan karena produk yang ditawarkan semakin efisien. Perseroan
juga menyasar eksisting customer yang nantinya diharapkan dapat menambah jumlah customer
Perseroan.
• Perseroan harus terus melakukan penelaahaan, perumusan yang tepat, serta melaksanakan
peningkatan dan pengembangan terkait keberlanjutan secara konsisten. Adapun strategi yang
Perseroan lakukan untuk mengelola tantangan adalah melakukan pengkajian terkait
Page 18
keberlanjutan secara intensif, menelaah dan mematuhi peraturan terkait keberlanjutan dengan baik, serta melakukan adaptasi dan pengkajian terkait penerapan keberlanjutan pada industri sejenis. • Perseroan menghadapi tantangan dari sisi eksternal, seperti jika terdapat gejolak perekonomian global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang berdampak pada sektor usaha, ditambah dengan adanya perubahan peraturan ataupun kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Perseroan. Hal tersebut akan berdampak pada penerapan keberlanjutan. Untuk mengelola tantangan ini, Manajemen Perseroan ataupun pihak Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha • PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk yang terkait senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis perusahaan, serta terus-menerus memperbarui informasi terkait perubahan peraturan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meski demikian, dibalik sejumlah tantangan tersebut Perseroan juga memiliki peluang, terutama dengan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini karena adanya sinergi dengan bisnis yang eksisting yang mana dengan memperluas layanan yang ditawarkan Perseroan menjadi nilai tambah. Perseroan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan potensi pasar, maka rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan secara pasar layak untuk dilaksanakan. 2) Aspek Teknis Sesuai dengan peraturan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Nomor 1 Tahun 2023, izin usaha terkait bisnis Call Center dengan KBLI 82200 . Berikut adalah rincian kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan:
Page 19
Proyeksi Penjualan Penambahan Kegiatan usaha
PROJECTION
Keterangan Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
2025 2026 2027 2028 2029
PENDAPATAN USAHA 243.466.000.000 292.159.000.000 350.591.000.000 385.650.000.000 424.215.000.000
Jasa Pengiriman Pesan
Singkat 243.466.000.000 292.159.000.000 350.591.000.000 385.650.000.000 424.215.000.000
3) Aspek Pola Bisnis
a. Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
nilai yang diantaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan
sumber pendapatan baru.
b. Perseroan sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 - Information Security
Management System for The Provision of Messaging Solution, Mobile Applicatiion,
IT Solution and Omnichannel dan ISO 9001 - Provision of Digital Communication,
Mobile Application and IT Solution yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Bureau
Veritas untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan.
Page 20
c. Langkah yang diambil oleh Perseroan sebagai strategi yang dapat membuat
produk menjadi unggul yakni dengan positioning merek dagang “Jatis Mobile ”
dipasar industry sejenis. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah dirintis
lebih dari satu dekade, Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merek dagang
yang telah terbentuk dijadikan keunggulan Perseroan dalam bersaing di industri
sejenis.
d. Perseroan memiliki kesempatan dan kemudahan dalam penjualan produk kepada
para pelanggan lama yang telah menjalin baik dengan Perseroan selama ini
melalui jaringan distribusi Perseroan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
e. Perseroan menyadari adanya persaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis
dalam bidang teknologi informasi. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha serupa dengan Perseroan. Seiring dengan
persaingan usaha tersebut yang mungkin terjadi, Perseroan akan terus berupaya
melakukan berbagai pengembangan strategi pada setiap segmen usaha yang
dimiliki agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, maka rencana perubahan kegiatan usaha
tersebut secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
4) Aspek Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan pengelolaan manajemen Perseroan,
maka secara umum hal tersebut telah cukup mendukung operasional kerja perusahaan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, sehingga dapat disimpulkan secara pola bisnis layak untuk
dilaksanakan.
5) Aspek Keuangan
a. Biaya Investasi
Biaya Investasi Perubahan Kegiatan Usaha
b. Sumber Pembiayaan
Total biaya investasi jasa Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Perseroan yaitu
sebesar Rp5.415.584.811 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada
Page 21
investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 31
Desember 2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar
Rp27.272.877.784, sehingga masih mencukupi untuk mendanai penambahan
investasi tersebut.
c. Analisa Kelayakan Proyek
Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan
empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp219.625.525.599
• Internal Rate of Return (IRR) : 137,75%
• Profitability Index (PI) : 41,55
• Payback Period : 2 tahun 6 bulan
• WACC : 9,55%
Berdasarkan analisa kelayakan di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi
daripada WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.
d. Analisa Sensitivitas
Berdasarkan analisa sensitivitas diketahui bahwa rencana Perseroan dalam
perubahan kegiatan usaha tidak terlalu sensitif terhadap kenaikan investasi
melainkan sensitive terhadap penurunan pendapatan usaha serta kenaikan
beban pokok pendapatan. Berdasarkan analisa pada kelayakan pasar,
kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan
kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan
Page 22
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Informasi Teknologi
Indonesia Tbk adalah layak.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
layak.
Page 23
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru yaitu penambahan kegiatan usaha berupa Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Call Center yang hanya bersifat administratif regulatif, tidak di ikuti dengan kegiatan usaha baru karena sudah berjalan sebelumnya sehingga tidak memerlukan adanya bahan baku mentah dan Perseroan tidak berencana untuk menambah tenaga kerja baru. Perseroan sudah memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, yaitu sebagai berikut:
Page 24
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, Perseroan bermaksud untuk Penambahan KBLI Baru yaitu penambahan kegiatan usaha berupa Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Call Center agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tersebut.
Page 25
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Proyek sesuai SEOJK 17/2020
digunakan 4 (empat) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI) dan Payback Period , yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang
diproyeksikan hingga tahun 2029. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran
investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat neto. Nilai NPV
mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi. Dengan
membandingkan antara total investasi yang dikeluarkan pada awal periode proyek dan total arus
kas yang akan diterima setiap tahun, maka dapat diketahui nilai NPV yang dihasilkan oleh proyek
tersebut. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai
NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan.
Nilai IRR mencerminkan besarnya tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto
seluruh selisih kas masuk akan menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi.
IRR merupakan nilai tingkat pengembalian investasi pada saat NPV Perseroan sama dengan 0,
yang artinya tingkat pengembalian dan risiko dari total investasi pada saat ini adalah sama
dengan tingkat pengembalian dan risiko pasar. Sehingga apabila IRR proyek lebih besar dari
WACC (Discount Rate ), maka proyek ini layak dilaksanakan dan apabila IRR proyek lebih kecil
Page 26
dari WACC maka proyek ini sebaiknya tidak dilaksanakan. Untuk menganalisis keseluruhan
profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI), dimana PI merupakan teknik penilaian
investasi yang dihitung dengan membagi nilai sekarang dari arus kas bersih yang akan datang
suatu proyek dengan nilai investasi awal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Apabila PI yang
dihasilkan dari suatu proyek sama dengan 1 maka arus kas dari proyek tidak menghasilkan nilai
tambah, apabila PI lebih besar dari 1, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan, sedangkan apabila PI lebih kecil dari 1, maka nilai
arus kas yang dihasilkan dari proyek tidak menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan. Dalam
menganalisis PI suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI
lebih besar dari 1, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan. Payback
period atau periode pengembalian modal adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai break
even point atau titik impas. Payback Period menentukan berapa lama waktu yang diperlukan
untuk menutup biaya awal yang terkait dengan investasi. Semakin pendek pengembalian maka
investasi semakin diinginkan. Kelayakan dari perubahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat
ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dengan Free Cash Flow to Firm yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Setelah dilakukan perhitungan untuk KBLI
baru didapatkan IRR yang sangat besar karena investasi untuk KBLI baru sangat rendah dan
Perseroan tidak melakukan investasi tambahan pada aset tetap seperti tanah, bangunan,
kendaraan, komputer dan perlengkapan, peralatan kantor, dan perabotan.
Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan empat indikator
yaitu Net Present Value , Internal Rate of Return, Profitability Index (PI) dan Payback Period
dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp219.625.525.599
• Internal Rate of Return (IRR) : 137,75%
• Profitability Index (PI) : 41,55
• Payback Period : 2 tahun 6 bulan
HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGANTIAN KEGIATAN USAHA BARU
1. Sumber Pembiayaan Investasi
Total biaya investasi Call Center yaitu sebesar Rp. 5.415.584.811, berupa investasi
software yang sudah dikeluarkan pada investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan
laporan audit Perseroan per 31 Desember 2024 , kas dan setara kas Perseroan dibukukan
sebesar Rp 27.272.887.784, sehingga masih mencukupi untuk mendanai investasi
tersebut.
2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau
Instansi yang Berwenang
Tidak ada kewajiban mutlak Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari
kreditur dan/atau instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana
penggantian kegiatan usaha.
Page 27
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSTLB
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
“RUPSTLB” fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-RUPS), dengan pemanggilan RUPSTLB
yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025. RUPSTLB tersebut akan diselenggarakan oleh
Perseroan pada:
Tanggal : 07 Mei 2025
Tempat : Gedung Graha Orange, Lantai 3B, Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3,
RT.6/RW.1, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
MATA ACARA RUPST
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2024, termasuk Laporan Keuangan;
2. Penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 serta
pemberian wewenang dalam menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
4. Penetapan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO).
MATA ACARA RUPSLB
1. Pembahasan Study Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan KBLI
82200.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82200.
Mata acara RUPS Luar Biasa yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan kegiatan
usaha berupa Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Aktivitas Call Center adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang perubahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha Perseroan berupa Penambahan KBLI Baru yaitu
KBLI 82200 Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
(panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan;
outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau
jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan, dengan merujuk dan
sesuai dengan Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Peraturan Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 28
RUPSTLB Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSTLB.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan dalam Anggaran Dasar yaitu RUPS
dapat di langsungkan jika dengan hak suara hadir atau diwakili, telah dipenuhi, sehingga rapat
ini sah.
Untuk Mata Acara Rapat, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Luar Biasa sebagai berikut :
1. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS Tahunan :
a. Pemanggilan Pertama: RUPS Tahunan dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili.
b. Pemanggilan Kedua: Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat b
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan perseroan
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS Luar Biasa :
Kuorum Kehadiran dan Kuorum RUPS Luar Biasa untuk mata acara perubahan anggaran
dasar Perseroan yang memerlukan persetujuian menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
a. Pemanggilan Pertama: RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS
c. Pemanggilan Kedua: Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada c adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan perseroan
Page 29
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×9
unresolved
org
PT Indivara Sejahtera Mandiri
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.6
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.9 ×4
unresolved
org
Anwar
p.9 ×4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Rekan
p.10
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.13
unresolved
org
Menteri
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.16
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16
unresolved
org
Bapepam-LK
p.16 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.24 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.