Skip to content
Back to announcement

20250505_SQBB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882357_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SQBB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
     Head Office: Millennium Centennial Center 8th fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, INDONESIA
                                           Phone: +62 21 3970 6720
      Technical Operations: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 38, Cilangkap, Tapos (Depok) 16458, INDONESIA
                                      Phone: +62 21 875 2583 / 875 2584

                                       Ringkasan Risalah
                           Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
                            Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                            PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, suatu
perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
a.    Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
      Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Rabu, 30 April 2025 dan tempat pelaksanaannya di
      Frasser Residence Sudirman Jakarta, Jl. Setiabudi Raya No. 9, Sudirman, Jakarta 12910.
      Waktu Pelaksanaan:
      Rabu, RUPST : pukul 09:15 s.d. 09:50 Waktu Indonesia Barat.
              RUPSLB : pukul 10:15 s.d. 10:55 Waktu Indonesia Barat
      Mata acara RUPST:
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
           Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
           yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
      3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
           yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan.
      5. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan.
      Mata acara RUPSLB:
      1. Permohonan persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Pasal 3
           Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
           yang merupakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha.
      2. Permohonan persetujuan atas perubahan status Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka
           menjadi Perusahaan Tertutup.
b.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
      -Bapak Adji Baroto, Komisaris Independen Perseroan;
      -Bapak Jun Kuroda, Presiden Direktur Perseroan; dan
      -Bapak Muhammad Edwin Isfandiari, Direktur Perseroan.
c.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili
      oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang
      mempunyai hak suara yang sah, yakni 10.240.000
      Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam
      RUPST adalah 838.611 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sebelas) saham Seri A
Page 2
                                               2


     dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau semuanya
     10.106.611 (sepuluh juta seratus enam ribu enam ratus sebelas) saham atau 98,70% (sembilan
     puluh delapan koma tujuh nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
     dikeluarkan Perseroan.
     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam
     RUPSLB adalah 841.746 (delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam)
     saham Seri A dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B
     atau semuanya 10.109.746 (sepuluh juta seratus sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam)
     saham atau 98,73% (sembilan puluh delapan koma tujuh tiga persen) dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
d.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
     acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah
     akan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan yang berhubungan
     dengan mata acara Rapat yang sedang dibahas.
e.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait mata acara Rapat
     Untuk semua mata acara RUPST, tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
     pertanyaan atau memberikan pendapat, dan untuk mata acara kedua RUPSLB, ada seorang
     pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, yakni Bapak Andi Hermawan sebagai
     pemegang 100 (seratus) saham Perseroan.
f.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan
     dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk:
     RUPST : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
               memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham
               dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPST; dan
     RUPSLB : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
               memegang/memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham
               dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah oleh Rapat tanpa
     pemungutan suara (disetujui secara bulat).

g.   Keputusan Rapat
     RUPST
     Mata Acara Pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024 (“Laporan Tahunan Perseroan 2024”) dan mengesahkan Laporan
         Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
         (“Laporan Keuangan Perseroan 2024”) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024.
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
         Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka
         lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
         yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
         sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2024 yang
         disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan 2024 yang disahkan.
Page 3
                                           3


Mata Acara Kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk dana cadangan
    sesuai ayat 25.1 Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Dana
    Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 tidak
    akan ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan bahwa laba
    bersih yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal
    31 Desember 2024 setelah dikurangi dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam
    butir 1 di atas, akan digunakan untuk membiayai lebih lanjut perluasan usaha Perseroan,
    sejumlah yang dibutuhkan.
3. Menetapkan tata cara pengambilan dividen yang telah masuk dalam cadangan khusus
    (”Dividen di Cadangan Khusus”) sebagai berikut:
    a. Pemegang saham yang berhak atas Dividen di Cadangan Khusus mengajukan
         permohonan kepada Perseroan untuk mengambil Dividen di Cadangan Khusus yang
         menjadi haknya dengan mengisi formulir yang akan disediakan oleh Perseroan
         (”Formulir Pengambilan Dividen”), dilengkapi dengan dokumen berikut:
         i. fotokopi tanda pengenal (Kartu Tanda Penduduk);
         ii. surat kolektif saham;
         iii. dokumen asli bukti pengalihan hak atas saham (jika terjadi pengalihan), termasuk
              pengalihan hak karena waris; dan
         iv. fotokopi halaman depan buku tabungan yang menunjukkan nomor rekening yang
              akan digunakan untuk pembayaran dividen yang dimohonkan.
    b. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Formulir Pengambilan
         Dividen diterima oleh Perseroan secara lengkap, Perseroan akan melakukan verifikasi
         pemilikan saham yang dividennya diajukan untuk diambil sesuai dengan Formulir
         Pengambilan Dividen berdasarkan kelengkapan dokumen yang dilampirkan dalam
         Formulir Pengambilan Dividen dengan catatan dalam Daftar Pemegang Saham
         Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek.
    c. Perseroan akan memberitahukan pemegang saham yang permohonannya sudah
         diverifikasi, tentang jadwal pembayaran dividen yang dimohonkan.
    d. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang diajukan dalam
         Formulir Pengambilan Dividen, sejumlah nominal dividen yang menjadi hak
         pemegang saham yang mengajukan, tanpa ada bunga.
Mata Acara Ketiga:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk memberikan
    jasa audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025; dan
2. memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
    honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata Acara Keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Osamu Murakami dari jabatannya
    sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025.
2. a. Mengangkat kembali:
        - Bapak Takeshi Ishiguro sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
        - Bapak Adji Baroto sebagai Komisaris Independen Perseroan;
        - Bapak Jun Kuroda sebagai Presiden Direktur Perseroan; dan
        - Bapak Muhammad Edwin Isfandiari sebagai Direktur Perseroan,
    b. mengangkat:
        - Bapak Mitsuhiro Kawamura sebagai Komisaris Perseroan; dan
        - Bapak Taikan Abe sebagai Direktur Perseroan,
    -semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST.
Page 4
                                          4



3.   a. Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
        sejak:
         (i) tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan ditutupnya RUPST adalah sebagai berikut:
              - Presiden Komisaris     : Bapak Takeshi Ishiguro; dan
              - Komisaris Independen : Bapak Adji Baroto
         (ii) ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
              Tahunan Perseroan kedua berikutnya yang akan diselenggarakan Perseroan
              setelah RUPST, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              berhak untuk dapat memberhentikan masing-masing anggota Dewan Komisaris
              Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut:
              - Presiden Komisaris     : Bapak Takeshi Ishiguro;
              - Komisaris              : Bapak Mitsuhiro Kawamura; dan
              - Komisaris Independen : Bapak Adji Baroto.
     b. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
         ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
         Tahunan Perseroan kedua berikutnya yang akan diselenggarakan Perseroan setelah
         RUPST, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
         dapat memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut sewaktu-
         waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, adalah sebagai berikut:
         - Presiden Direktur     : Bapak Jun Kuroda;
         - Direktur              : Bapak Taikan Abe; dan
         - Direktur              : Bapak Muhammad Edwin Isfandiari.
4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, S.H., baik
     bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan yang diambil pada
     mata acara keempat RUPST di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa
     Inggris dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud pemberitahuan
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan pada mata acara
     keempat RUPST kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan membuat perubahan
     dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
Mata Acara Kelima:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
   gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menetapkan bahwa anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan menerima gaji dan
   tunjangan hanya Komisaris Independen, yakni sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh
   empat juta Rupiah) bersih per tahun, efektif sejak tanggal 1 Mei 2025.
Page 5
                                            5



RUPSLB
Mata Acara Pertama:
1. Mengesahkan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik “Syarif, Endang & Rekan” oleh
   Perseroan untuk melakukan studi kelayakan atas rencana Perseroan untuk melakukan
   perubahan kegiatan usaha sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Menerima dan menyetujui hasil studi kelayakan yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai
   Publik “Syarif, Endang & Rekan” sebagaimana tertuang dalam ”Laporan Studi Kelayakan
   Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI:
   46331) dan Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI: 46334) PT.
   Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk No. 00009/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2025,
   tanggal 22 April 2025 Revisi atas Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2025
   tanggal: 14 Maret 2025 dan No. 00006/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2025 tanggal:
   14 Maret 2025” (selanjutnya akan disebut “Laporan Studi Kelayakan Usaha TPI”).
3. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dengan menambahkan kegiatan
   usaha baru, yakni: Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula dengan KBLI:
   46331 dan Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dengan KBLI: 46334
   yang telah dinyatakan LAYAK oleh Kantor Jasa Penilai Publik “Syarif, Endang & Rekan”
   berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana tertuang dalam Laporan Studi Kelayakan
   Usaha TPI.
4. Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”),
   menyetujui usaha perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula dan perdagangan
   besar minuman non alkohol bukan susu menjadi kegiatan usaha baru Perseroan dan
   karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan usaha
   perdagangan besar tersebut dalam ketentuan maksud dan tujuan yang tercantum dalam ayat
   3.1 Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan menambahkan uraian ruang lingkup kegiatan
   usaha perdagangan besar tersebut serta menyusun kembali ketentuan kegiatan usaha yang
   tercantum dalam ayat 3.2 Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Pasal 3 Anggaran
   Dasar Perseroan secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut:
                           Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                          Pasal 3
    3.1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri farmasi dan
           perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, alat kedokteran, obat tradisional,
           kosmetik, dan makanan dan minuman.
    3.2    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
           kegiatan usaha sebagai berikut:
           a. menjalankan lakukan kegiatan pembuatan dan pengolahan obat-obatan,
               suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia,
               terutama yang lisensinya berasal dari “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan
               perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau yang pembuatan dan
               pengolahannya dilakukan berdasarkan perjanjian bantuan jasa (support services
               agreements) yang diberikan oleh “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan
               perusahaan-perusahaan afiliasinya (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
               Indonesia / KBLI: 21012);
           b. menjalankan perdagangan domestik dan internasional atas produk-produk yang
               dibuat dan diolah tersebut pada butir a di atas; dan
           c. menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar:
               i) alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia (kode
                    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46691);
Page 6
                                               6


                   ii)  obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia (kode
                        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46442);
                   iii) kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya (kode
                        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46443);
                   iv) makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioca,
                        premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain,
                        termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
                        dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong
                        (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis
                        serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai,
                        makanan siap saji (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia /
                        KBLI: 46339);
                   v) gula, cokelat dan kembang gula dan sediaan pemanis (kode Klasifikasi
                        Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46331); dan
                   vi) minuman non-alkohol bukan susu, seperti sari buah, jus, minuman ringan,
                        air mineral, air kemasan dan produk sejenis lainnya (kode Klasifikasi Baku
                        Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46334).
    5.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH untuk
         menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara pertama RUPSLB, termasuk
         perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 4 di
         atas, membuat setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dianggap perlu oleh
         Direksi, di hadapan notaris dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk maksud
         permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan kepada
         Menkum dan membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya, jika disyaratkan
         oleh pihak yang berwenang.
         -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
         (b) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
         (c) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
               kuasa berdasarkan kuasa ini.
    Mata Acara Kedua:
    1. Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
        Tertutup.
    2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
        diperlukan atau penting dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut perubahan status Perseroan
        menjadi Perseroan Tertutup, termasuk setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
        diperlukan sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Laporan Posisi Keuangan , Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas
dari Laporan Keuangan Perseroan 2024 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia pada tanggal
6 Maret 2025.

                                      Jakarta, 5 Mei 2025
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published5 May 2025
Pages6
Characters21,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Apr 2025 · 09:15–09:50
Present10,106,611 (98.70%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved person Adji Baroto · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved person Jun Kuroda · Presiden Direktur p.1 ×3
unresolved person Muhammad Edwin Isfandiari · Direktur p.1 ×3
unresolved person Andi Hermawan p.2
unresolved person Osamu Murakami p.3
unresolved person Takeshi Ishiguro · Presiden Komisaris p.3 ×3
unresolved person Mitsuhiro Kawamura · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Taikan Abe · Direktur p.3 ×2
unresolved person Wawan Sunaryawan p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.5 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Taisho Pharmaceutical Co., Ltd. p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 686 ms 12 Sep 2026 22:51

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.70',
 'shares_present': '10106611',
 'time_end': '09:50:00',
 'time_start': '09:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result