Back to announcement
20250505_BUAH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882200_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 009/CN/N/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT SEGAR KUMALA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 02 Mei 2025 pukul 09.54 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 02 Mei 2025 nomor Ol, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST: Direksi : - Direktur Utama : Nyonya Renny Lauren - Direktur : Nona Vianita Januarini - Direktur : Tuan Toni Soegiarto Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : Tuan Micheal Iksan Susilo -Komis: : Tuan Hendro Susilo -Komisaris Independen : Tuan Iwanho Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 924.456.400 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus) saham atau mewakili 92.459 (sembilan puluh dua koma empat puluh lima persen) dari 1.000.000.000 (satu miliar) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama : nihil. b. Mata Acara Kedua : nihil. c. Mata Acara Ketiga : nihil. pe d. Mata Acara Keempat : nihil. / e. Mata Acara Kelima : nihil. /
Page 2 OCR 0.927
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com f. Mata Acara Keenam : nihil. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Acara Abstain Tidak Setuju IN — Ta an Pertama 0 0 | . Kedua — 20 | 924.456.400 Ketiga 200 0 | 924.456.400 Keempat 0 0 924456400 | — Kelima 0 0 924.456.400 am 0 0 924.456.400 Hasil Keputusan RUPST : Mata Acara Pertama I. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Morison Global) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00108/2.0853/A U.1/05/0168-1/1/11/2025 tanggal 24 (dua puluh empat) Maret 2025 (dua ribu dua puluh lima) dengan opini bahwa “Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat). serta kinerja keuangan, dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). dan memberikan pelunasan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de chargey dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat). Mata Acara Kedua -Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebagai berikut: 1. Sebesar Rp21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar Rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai atau Rp21,- (dua puluh satu Rupiah) per saham: 2. Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan. 1
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Ketiga 1. Menerima pengunduran diri tuan IWANHO dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan. 2. Menerima pengunduran diri tuan TONI SOEGIARTO selaku Direktur Perseroan. Mengangkat tuan BAGUS ABIMANYU LULU sebagai Komisaris Independen Perseroan. 4. Memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan mereka sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan, dan seketika itu juga menunjuk dan mengangkat kembali para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai berikut: » DIREKSI Direktur Utama : Nyonya RENNY LAUREN, Direktur : Nona VIANITA JANUARINI: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan MICHEAL IKSAN SUSILO: Komisaris : Tuan HENDRO SUSILO, Komisaris Independen : Tuan BAGUS ABIMANYU LULU: 5. Memberi kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus mengajukan pemberitahuan perubahan pengurus ini kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Keempat -Memberikan delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk: I. menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik tersebut. 3. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. v Mata Acara Kelima -Menyetujui pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket Remunerasi berikut Tunjangan, Bonus dan Fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). "at / l
Page 4 OCR 0.944
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. t62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Keenam las 2s 3 Merubah pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, | Merubah pasal 20 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan: Memberi kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris termasuk menyusun kembali pasal 17 dan pasal 20 Anggaran Dasar | Perseroan, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau — surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus mengajukan pemberitahuan perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang. -— bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinyg
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×4
unresolved
person
Iwanho Kuorum Kehadiran
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
157 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Jakarta,'}