Skip to content
Back to announcement

20250505_BUAH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882200_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BUAH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.938
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN
Nomor : 009/CN/N/V/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT SEGAR KUMALA
INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 02 Mei
2025 pukul 09.54 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 02 Mei 2025 nomor Ol, yang dibuat
oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

- Direktur Utama : Nyonya Renny Lauren
- Direktur : Nona Vianita Januarini
- Direktur : Tuan Toni Soegiarto

Dewan Komisaris :

-Komisaris Utama : Tuan Micheal Iksan Susilo
-Komis: : Tuan Hendro Susilo
-Komisaris Independen : Tuan Iwanho

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 924.456.400 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat
ratus lima puluh enam ribu empat ratus) saham atau mewakili 92.459 (sembilan puluh dua koma
empat puluh lima persen) dari 1.000.000.000 (satu miliar) saham, yang merupakan seluruh saham
Perseroan dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a. Mata Acara Pertama : nihil.

b. Mata Acara Kedua : nihil.

c. Mata Acara Ketiga : nihil. pe
d. Mata Acara Keempat : nihil. /

e. Mata Acara Kelima : nihil. /

Page 2 OCR 0.927
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

f. Mata Acara Keenam : nihil.

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Acara Abstain Tidak Setuju IN
— Ta an
Pertama 0 0 | .
Kedua — 20 | 924.456.400
Ketiga 200 0 | 924.456.400
Keempat 0 0 924456400 |
— Kelima 0 0 924.456.400
am 0 0 924.456.400

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Pertama

I. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Morison Global) sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya Nomor 00108/2.0853/A U.1/05/0168-1/1/11/2025 tanggal 24 (dua
puluh empat) Maret 2025 (dua ribu dua puluh lima) dengan opini bahwa “Laporan Keuangan
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat). serta kinerja keuangan,
dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia”.

2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya usaha Perseroan untuk
tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). dan memberikan pelunasan kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de chargey dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).

Mata Acara Kedua

-Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)

sebagai berikut:

1. Sebesar Rp21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar Rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai
atau Rp21,- (dua puluh satu Rupiah) per saham:

2. Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha

Perseroan. 1

Page 3 OCR 0.942
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Ketiga
1. Menerima pengunduran diri tuan IWANHO dari jabatannya selaku Komisaris Independen

Perseroan.

2. Menerima pengunduran diri tuan TONI SOEGIARTO selaku Direktur Perseroan.

Mengangkat tuan BAGUS ABIMANYU LULU sebagai Komisaris Independen Perseroan.

4.  Memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de
charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan mereka sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam buku Perseroan, dan seketika itu juga menunjuk dan mengangkat kembali para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak
ditutupnya Rapat, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai
berikut:

»

DIREKSI

Direktur Utama : Nyonya RENNY LAUREN,
Direktur : Nona VIANITA JANUARINI:
DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Tuan MICHEAL IKSAN SUSILO:
Komisaris : Tuan HENDRO SUSILO,

Komisaris Independen : Tuan BAGUS ABIMANYU LULU:

5. Memberi kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
suatu Akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud
tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus mengajukan pemberitahuan perubahan
pengurus ini kepada instansi yang berwenang.

Mata Acara Keempat
-Memberikan delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:

I. menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
2025 (dua ribu dua puluh lima).

menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik

tersebut.

3. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam
dan LK dan/atau Peraturan OJK.

v

Mata Acara Kelima

-Menyetujui pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket Remunerasi berikut Tunjangan, Bonus dan Fasilitas yang diberikan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). "at

/
l

Page 4 OCR 0.944
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. t62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Keenam

las
2s
3

Merubah pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, |
Merubah pasal 20 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan:

Memberi kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
suatu Akta Notaris termasuk menyusun kembali pasal 17 dan pasal 20 Anggaran Dasar |
Perseroan, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau —
surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut
di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus mengajukan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar ini kepada instansi yang berwenang.

-— bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinyg

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.69 MB
Published5 May 2025
Pages4
Characters8,512
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEGAR KUMALA INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Renny Lauren · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Vianita Januarini · Direktur p.1 ×4
linked person Toni Soegiarto · Direktur p.1 ×3
linked person Micheal Iksan Susilo · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Hendro Susilo · Komisaris p.1 ×3
linked person BAGUS ABIMANYU LULU · Komisaris Independen p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Tuan Iwanho · Komisaris Independen p.1
unresolved person YULIA p.1 ×5
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×4
unresolved person Iwanho Kuorum Kehadiran p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 157 ms 13 Sep 2026 15:21

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Jakarta,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result