Skip to content
Back to announcement

20250505_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882218_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                            Jakarta, 30 April 2025

Nomor    : 46/IV/2025                                       Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                                PT Darma Henwa Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                        Prosperity Tower Lantai 39,
                                                            SCBD, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                                            Jakarta 12190


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Darma Henwa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Rabu, 30 April 2025
Waktu            : 14.38 – 15.09 WIB
Tempat           : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal Sudirman
                   Kav 58, Jakarta Selatan.


                                              1.   Suadi Atma                         Wakil Presiden
Kehadiran         : - Dewan Komisaris :
                                                                                      Komisaris (Komisaris
                                                                                      Independen)
                                              2.   Ashok Mitra                        Komisaris


                    - Direksi :               1.   Teguh Boentoro*)                   Presiden Direktur
                                              2.   Ahmad Hilyadi                      Direktur
                                              3.   Sorimuda Pulungan*)                Direktur
                                              4    Fredia Yuzirwan                    Direktur
                                              5.   Mahmud Samuri                      Direktur

                                                   *hadir secara online melalui
                                                   media telekonferensi

                    - Pemegang Saham :        31.120.075.187 saham atau mewakili 76,4857155% dari seluruh
                                              saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
                                              yaitu sebanyak 40.687.434.244 saham.



I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing
      (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”).
   2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
      kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan rencana pelaksanaan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui surat
    tertanggal 12 Maret 2025;
2. Menyampaikan pengumuman Rapat pada tanggal 19 Maret 2025 yang dilakukan melalui:
    (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
    (ii) situs web BEI; dan
    (iii) situs web Perseroan;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 8 April 2025 beserta dengan ralat pemanggilan Rapat
    pada tanggal 14 April 2025, keduanya dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman tersebut.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
       fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
       dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 552.500 saham
          atau sebesar 0,0017754% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 14.900
          saham atau sebesar 0,0000479% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 31.119.507.787
          saham atau 99,9981767% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
       dengan demikian total suara setuju berjumlah 31.120.060.287 saham atau merupakan 100% dari total
       seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
       Pertama Rapat.

    - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
      1. Menyetujui untuk mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya Perusahaan
         Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
         (“PMDN”).
      2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
         melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
         dalam rangka mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya PMA menjadi PMDN
         dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan perubahan jenis penanaman modal
         tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini,
         dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, sesuai
         dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, mengurus agar
         keputusan dalam Rapat ini disampaikan, dilaporkan, diberitahukan atau didaftarkan pada, institusi
         pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Online Single Submission, Badan
         Koordinasi Penanaman Modal, OJK, Kementerian Hukum atau institusi atau kementerian terkait
         (jika diperlukan), serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


    MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
      fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
      pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) usulan/ pertanyaan yang diajukan secara
      langsung.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 552.500 saham
         atau sebesar 0,0017754% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 203.083.600
         saham atau sebesar 0,6525807% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 30.916.439.087
           saham atau sebesar 99,3456439% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
      mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
      dengan demikian total suara setuju berjumlah 30.916.991.587 saham atau merupakan 99,3474193%
      dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
      Mata Acara Kedua Rapat.

    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
      1. Menyetujui atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
         kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya, dengan tetap
         memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk di bidang pasar modal.
      2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
         melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
         dalam rangka pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian
         dengan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
         Pasar Modal.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2025 Nomor
79, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published5 May 2025
Pages3
Characters10,497
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Apr 2025 · 14:38–15:09
Present31,120,075,187 (76.49%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
30,916,439,087
99.35%
Against
203,083,600
0.65%
Abstain
552,500
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Darma Henwa Tbk p.1 ×5
linked person Suadi Atma p.1
linked person Ashok Mitra · Komisaris p.1
linked person Teguh Boentoro p.1
linked person Ahmad Hilyadi · Direktur p.1
linked person Sorimuda Pulungan p.1
linked person Fredia Yuzirwan · Direktur p.1
linked person Mahmud Samuri · Direktur p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2
unresolved org Kementerian p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 253 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0017754',
             'pct_against': '0.6525807',
             'pct_for': '99.3456439',
             'pct_in_favor_total': '99.3474193',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam '
                                'akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
                                'dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, '
                                'mengurus agar keputusan dalam Rapat ini '
                                'disampaikan, dilaporkan, diberitahukan atau '
                                'didaftarkan pada, institusi pemerintahan '
                                'terkait, termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'Online Single Submission, Badan Koordinasi '
                                'Penanaman Modal, OJK, Kementerian Hukum atau '
                                'institusi atau kementerian terkait (jika '
                                'diperlukan), serta melaksanakan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir secara fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
                                '(satu) usulan/ pertanyaan yang diajukan '
                                'secara langsung. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 552.500 saham atau sebesar '
                                '0,0017754% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 203.083.600 saham atau '
                                'sebesar 0,6525807% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 30.916.439.087 '
                                'saham atau sebesar 99,3456439% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
                                '(9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 30.916.991.587 saham '
                                'atau merupakan 99,3474193% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari '
                      'sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) '
                      'menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri '
                      '(“PMDN”). 2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan '
                      'dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari '
                      'kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan. AULIA '
                      'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                      'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik',
             'votes_abstain': '552500',
             'votes_against': '203083600',
             'votes_for': '30916439087',
             'votes_in_favor_total': '30916991587'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '76.4857155',
 'shares_present': '31120075187',
 'shares_total_voting': '40687434244',
 'time_end': '15:09:00',
 'time_start': '14:38:00',
 'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal '
          'Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan. 1. Suadi Atma Wakil Presiden'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result