Back to announcement
20250505_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882218_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 30 April 2025
Nomor : 46/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Darma Henwa Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Prosperity Tower Lantai 39,
SCBD, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Darma Henwa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 April 2025
Waktu : 14.38 – 15.09 WIB
Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal Sudirman
Kav 58, Jakarta Selatan.
1. Suadi Atma Wakil Presiden
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
Komisaris (Komisaris
Independen)
2. Ashok Mitra Komisaris
- Direksi : 1. Teguh Boentoro*) Presiden Direktur
2. Ahmad Hilyadi Direktur
3. Sorimuda Pulungan*) Direktur
4 Fredia Yuzirwan Direktur
5. Mahmud Samuri Direktur
*hadir secara online melalui
media telekonferensi
- Pemegang Saham : 31.120.075.187 saham atau mewakili 76,4857155% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 40.687.434.244 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing
(“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”).
2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan rencana pelaksanaan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui surat
tertanggal 12 Maret 2025;
2. Menyampaikan pengumuman Rapat pada tanggal 19 Maret 2025 yang dilakukan melalui:
(i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
(ii) situs web BEI; dan
(iii) situs web Perseroan;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 8 April 2025 beserta dengan ralat pemanggilan Rapat
pada tanggal 14 April 2025, keduanya dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman tersebut.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 552.500 saham
atau sebesar 0,0017754% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 14.900
saham atau sebesar 0,0000479% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 31.119.507.787
saham atau 99,9981767% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 31.120.060.287 saham atau merupakan 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui untuk mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya Perusahaan
Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
(“PMDN”).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
dalam rangka mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya PMA menjadi PMDN
dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan perubahan jenis penanaman modal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini,
dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, mengurus agar
keputusan dalam Rapat ini disampaikan, dilaporkan, diberitahukan atau didaftarkan pada, institusi
pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Online Single Submission, Badan
Koordinasi Penanaman Modal, OJK, Kementerian Hukum atau institusi atau kementerian terkait
(jika diperlukan), serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) usulan/ pertanyaan yang diajukan secara
langsung.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 552.500 saham
atau sebesar 0,0017754% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 203.083.600
saham atau sebesar 0,6525807% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 30.916.439.087
saham atau sebesar 99,3456439% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 30.916.991.587 saham atau merupakan 99,3474193%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya, dengan tetap
memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk di bidang pasar modal.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
dalam rangka pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian
dengan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2025 Nomor
79, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2025 · 14:38–15:09 |
| Present | 31,120,075,187 (76.49%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
30,916,439,087
99.35%
Against
203,083,600
0.65%
Abstain
552,500
0.00%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
253 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0017754',
'pct_against': '0.6525807',
'pct_for': '99.3456439',
'pct_in_favor_total': '99.3474193',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam '
'akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, '
'mengurus agar keputusan dalam Rapat ini '
'disampaikan, dilaporkan, diberitahukan atau '
'didaftarkan pada, institusi pemerintahan '
'terkait, termasuk namun tidak terbatas pada '
'Online Single Submission, Badan Koordinasi '
'Penanaman Modal, OJK, Kementerian Hukum atau '
'institusi atau kementerian terkait (jika '
'diperlukan), serta melaksanakan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang hadir secara fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
'(satu) usulan/ pertanyaan yang diajukan '
'secara langsung. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 552.500 saham atau sebesar '
'0,0017754% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 203.083.600 saham atau '
'sebesar 0,6525807% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 30.916.439.087 '
'saham atau sebesar 99,3456439% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'(9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 30.916.991.587 saham '
'atau merupakan 99,3474193% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari '
'sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) '
'menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri '
'(“PMDN”). 2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan '
'dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari '
'kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik',
'votes_abstain': '552500',
'votes_against': '203083600',
'votes_for': '30916439087',
'votes_in_favor_total': '30916991587'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '76.4857155',
'shares_present': '31120075187',
'shares_total_voting': '40687434244',
'time_end': '15:09:00',
'time_start': '14:38:00',
'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal '
'Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan. 1. Suadi Atma Wakil Presiden'}