Back to announcement
20250505_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881951_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 04/NOT/IV/2025 Saya, DHYAH MADYA RUTH S.N,, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang Pasar Modat, dengan ini menerangkan Resurie Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 30 Ben 2025 No. 4, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kota Depok, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan.perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat it Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16453, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, pukul 09.35 WIB s.d 09.51 WIB. M ra Rapat Tunggal - Perubahan Atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perseroan b. Rencana, Penyelenggaraan Rapaf'dan Usulan Mata Acara Rapat : Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 11 Maret 2025 dengan surat Perseroan Nomor 2050.1/EXT- MUTUJINI/2025. 2. Pengumuman Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 19 Maret 2025. Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16965 - Indonesia 74 Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@yahoo.com
Page 2 OCR 0.950
3. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 19 Maret 2025. 4. Penyampaian bukti Iklan Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 19 Maret 2025 dengan surat Perseroan Nomor 2345.77/EXT-MUTU/III/2025. 5. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 8 April 2025. 6. Penyampaian bukti iklan Pemanggilan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website — Perseroan (http://www.mutucertification.com) pada tanggal 8 April 2025 dengan surat Perseroan Nomor 2609.77/EXT-MUTU/IV/2025. Usulan Mata Acara Rapat Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 8 April 2025. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 2.179.790.400 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus) lembar saham atau 69,36Y6 (enam puluh sembilan koma tiga enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT SENTRA MUTU HANDAL selaku pemilik dan pemegang hak atas 990.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh juta) lembar saham dalam Perseroan. 2. PT BARUNA BINA UTAMA selaku pemilik dan pemegang hak atas 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta) lembar saham dalam Perseroan. 3. PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA selaku pemilik dan pemegang hak atas 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) lembar saham dalam Perseroan. 4. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 79.790.400 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus) lembar saham dalam Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat )EWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA Komisaris : Bapak FIRDAUS, AK., MBA. Komisaris Independen : Ibu IR. GATI WIBAWANINGSIH DIREKSI Presiden Direktur : Bapak ARIFIN LAMBAGA Direktur : Bapak SUMARNA Direktur : Bapak IRHAM BUDIMAN Direktur : Ibu HERLIANA DEWI .
Page 3 OCR 0.955
Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Presiden Komisaris Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk tertanggal 8 April 2025. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 3.142.894.299 saham). Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 2.179.790.400 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus) lembar saham atau 69,366 (enam puluh sembilan koma tiga enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) butir 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15 yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: - Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Rapat telah dihadiri oleh 69,36Yo (enam puluh sembilan koma tiga enam persen) dari seluruh pemegang saham Perseroan, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi. Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Rapat tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Seluruh usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat telah disetujui oleh seluruh Pemegang Saham dengan musyawarah dan mufakat. Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 23 ayat (2) butir 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15, sebagai berikut: - Keputusan untuk Mata Acara Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat: Perhitungan suara untuk Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada, 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada, 3. Jumlah suara setuju 2.179.790.400 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.959
Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang disampaikan dalam Rapat ini, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat dengan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam Mata Acara Rapat. L Keputusan Rapat Mata Acara Tunggal Menyetujui Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perseroan atas sisa dana hasil penawaran umum yang semula dialokasikan untuk CAPEX yaitu sebesar Rp. 31.603.744.626,00 (tiga puluh satu miliar enam ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah), maka selanjutnya sebesar Rp. 24.500.000.000,00 (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) akan dialihkan penggunaannya sesuai dengan usulan perubahan penggunaan dana yaitu menjadi sebagai berikut: 1. Menambah alokasi belanja modal (CAPEX) sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) yang digunakan untuk penambahan peralatan sehubungan dengan rencana pembelian alat untuk Laboratorium Halal. 2. Menambah biaya modal kerja (OPEX) Perseroan sebesar Rp. 20.500.000.000,00 (dua puluh miliar lima ratus juta Rupiah) yang digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan alokasi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah), biaya operasional dengan alokasi sebesar Rp. 12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah) serta beban administrasi dan umum Perseroan dengan alokasi sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah). Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT AFDA EKSELENSI LINTAS DUNIA
p.2
unresolved
person
IR. GATI WIBAWANINGSIH
· Komisaris Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
146 ms
13 Sep 2026 15:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '09:51:00',
'time_start': '09:35:00',
'venue': 'Kantor Perseroan, Jalan Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Kelurahan Curug, '
'Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16453'}