Back to announcement
20250503_PIGN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31881861_lamp1.pdf
Board change Needs review PIGNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Nomor : SK.03/2/5/1/HLIV/KEUG/PLND-25 Jakarta, 02 Mei 2025
Lampiran : 3
Perihal : Laporan Penggantian Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Pelabuhan Indonesia
(Persero)
Kepada Yth. Kepala Departement Pengawasan Keuangan Perusahaan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar
di
Jakarta
1. Menunjuk:
a. Kutipan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indoensia (Persero) Nomor:
KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25 Tentang Alih Tugas Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan
Indonesia (Persero) an. Bapak Ardhy Wahyu Basuki;
b. Kutipan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indoensia (Persero) Nomor:
KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25 Tentang Alih Tugas Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan
Indonesia (Persero) an. Bapak Ali Sodikin.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Tersebut butir 1 (satu) di atas, maka bersama ini kami melaporkan bahwa Perseroan telah melakukan
penggantian Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) efektif per tanggal 1 Mei 2025 dengan rincian
sebagai berikut:
DESKRIPSI PEJABAT LAMA PEJABAT BARU
NAMA Ardhy Wahyu Basuki Ali Sodikin
EMAIL ardhy.basuki@pelindo.co.id ali.sodikin@pelindo.co.id
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
DIREKTUR KEUANGAN
MEGA SATRIA
Tembusan Yth. : Plh. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 2
KUTIPAN
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Nomor: KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25
TENTANG
ALIH TUGAS/JABATAN PEKERJA
DI LINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Menimbang : a. Untuk meningkatkan kinerja Regional dan Sub Holding di Lingkungan PT Pelabuhan
Indonesia (Persero);
b. Dalam rangka pembinaan karir dan meningkatkan motivasi pekerja untuk kepentingan
dinas;
c. Sehubungan dengan butir a dan b di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Direksi
tentang Alih Tugas/Jabatan pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) TENTANG ALIH
TUGAS/JABATAN PEKERJA DILINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO).
PERTAMA : Mengalihtugas/jabatan pekerja yang namanya sebagaimana tersebut pada kolom 2 dari
Jabatan Lama sebagaimana tersebut pada kolom 3 ke dalam Jabatan Baru sebagaimana
tersebut pada kolom 4 lampiran Surat Keputusan ini dengan ketentuan sebagai beriku ::
a. Agar melakukan serah terima tugas/pekerjaan kepada penggantinya paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak Surat Keputusan ini berlaku;
b. Administrasi penggajian dipindahkan ke unit kerja yang baru sesuai ketentuan yang
berlaku;
c. Biaya pindah menjadi beban dinas.
NAMA
NO NAMA JABATAN LAMA NAMA JABATAN BARU
NIPP
1 2 3 4
1 -dst-
s.d
2 ARDHY WAHYU BASUKI Group Head Sekretariat Perusahaan Penugasan sebagai Direktur Utama
103038 pada Group Sekretariat Perusahaan pada PT Pelindo Energi Logistik
Kantor Pusat PT Pelabuhan
Indonesia (Persero)
s.d -dst-
4
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01 Mei 2025
KETIGA : Kelas Jabatan Individu menggunakan Kelas Jabatan terakhir sebagaimana Surat Keputusan
Direksi terakhir yang diterima pekerja.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan
perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Page 3
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 April 2025
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
DIREKTUR UTAMA
ARIF SUHARTONO
Sesuai dengan aslinya
DIREKTUR SDM DAN UMUM
IHSANUDDIN USMAN
2
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 4
Page 5
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 35 /POJK.04/2014
TENTANG
SEKRETARIS PERUSAHAAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong kinerja Emiten
atau Perusahaan Publik, melindungi kepentingan
pemangku kepentingan dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, diperlukan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan,
layanan, dan komunikasi kepada para pemangku
kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, kualifikasi dan peran
sekretaris perusahaan perlu ditingkatkan melalui
penyempurnaan peraturan mengenai sekretaris
perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Page 6
-2-
Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
SEKRETARIS PERUSAHAAN EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan
atau penanggung jawab dari unit kerja yang
menjalankan fungsi sekretaris perusahaan.
2. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang
memuat informasi atau data yang dapat diakses
melalui suatu sistem jaringan internet.
Pasal 2
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
fungsi sekretaris perusahaan.
(2) Fungsi sekretaris perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. orang perseorangan; atau
b. unit kerja.
Page 7
-3-
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
Pasal 3
(1) Sekretaris Perusahaan diangkat dan
diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
(2) Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dirangkap oleh seorang
anggota Direksi.
(3) Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap
jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik
lain.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris
Perusahaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menunjuk penggantinya dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya
kekosongan Sekretaris Perusahaan.
(2) Selama terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
Perusahaan dirangkap oleh seorang anggota
Direksi atau orang perseorangan yang ditunjuk
sebagai Sekretaris Perusahaan sementara tanpa
memperhatikan persyaratan Sekretaris
Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Fungsi sekretaris perusahaan melaksanakan tugas
paling kurang:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya
Page 8
-4-
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
1. keterbukaan informasi kepada masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada Situs
Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan tepat waktu;
3. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat
Umum Pemegang Saham;
4. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat
Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. pelaksanaan program orientasi terhadap
perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
d. sebagai penghubung antara Emiten atau
Perusahaan Publik dengan pemegang saham
Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 6
(1) Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit
kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen,
data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali
dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan.
Page 9
-5-
(2) Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit
kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan
pribadi baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang merugikan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Pasal 7
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan.
Pasal 8
(1) Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada
Direksi.
(2) Setiap informasi yang disampaikan oleh sekretaris
perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi dari Emiten atau Perusahaan
Publik.
BAB III
PERSYARATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Pasal 9
(1) Sekretaris Perusahaan harus memenuhi
persyaratan paling kurang:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki pengetahuan dan pemahaman di
bidang hukum, keuangan, dan tata kelola
perusahaan;
c. memahami kegiatan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik;
d. dapat berkomunikasi dengan baik; dan
e. berdomisili di Indonesia.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Page 10
-6-
wajib dipenuhi Sekretaris Perusahaan selama
menjabat.
BAB IV
PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
Pasal 10
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib:
a. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1);
b. memuat dalam Situs Web Emiten atau
Perusahaan Publik mengenai pengangkatan
dan pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan kekosongan
Sekretaris Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4,
dengan disertai informasi pendukung.
(2) Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
pemuatan informasi dalam Situs Web
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah terjadinya pengangkatan dan
pemberhentian.
Pasal 11
(1) Sekretaris Perusahaan wajib membuat laporan
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi
sekretaris perusahaan kepada Direksi dan
ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan uraian singkat pelaksanaan
fungsi sekretaris perusahaan dan informasi
Page 11
-7-
mengenai pendidikan dan/atau pelatihan yang
diikuti Sekretaris Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dalam laporan tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik.
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 12
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap setiap pihak yang melakukan
pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut,
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa
didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan
secara tersendiri atau secara bersama-sama
dengan pengenaan sanksi administratif
Page 12
-8-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 13
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak
yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 14
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada
masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait
sekretaris perusahaan tetap berlaku bagi Emiten atau
Perusahaan Publik sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal Nomor: KEP-63/PM/1996 tanggal 17 Januari
Page 13
-9-
1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan
beserta Peraturan Nomor IX.I.4 yang merupakan
lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN,
Ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 377
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum,
Ttd.
Tini Kustini
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pelindo Energi Logistik Kantor Pusat
p.2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.12
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.13
unresolved
org
H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
p.13
unresolved
org
Departemen
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
651 ms
12 Sep 2026 23:09
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Penggantian Sekretaris Perusahaan'}