Skip to content
Back to announcement

20250503_PIKI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31881860_lamp1.pdf

Board change Needs review PIKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
   Nomor         : SK.03/2/5/1/HLIV/KEUG/PLND-25                                           Jakarta, 02 Mei 2025
   Lampiran : 3
   Perihal       : Laporan    Penggantian  Sekretaris Perusahaan
                   (Corporate Secretary) PT Pelabuhan Indonesia
                   (Persero)

   Kepada Yth. Kepala Departement Pengawasan Keuangan Perusahaan Otoritas Jasa
   Keuangan (OJK)
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar
   di
   Jakarta


   1. Menunjuk:
      a. Kutipan      Surat    Keputusan      Direksi PT     Pelabuhan       Indoensia   (Persero)   Nomor:
         KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25 Tentang Alih Tugas Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan
         Indonesia (Persero) an. Bapak Ardhy Wahyu Basuki;
      b. Kutipan      Surat    Keputusan      Direksi PT     Pelabuhan       Indoensia   (Persero)   Nomor:
         KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25 Tentang Alih Tugas Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan
         Indonesia (Persero) an. Bapak Ali Sodikin.
      c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Sekretaris
         Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
   2. Tersebut butir 1 (satu) di atas, maka bersama ini kami melaporkan bahwa Perseroan telah melakukan
      penggantian Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) efektif per tanggal 1 Mei 2025 dengan rincian
      sebagai berikut:

                      DESKRIPSI                                 PEJABAT LAMA                    PEJABAT BARU
                          NAMA                                Ardhy Wahyu Basuki                   Ali Sodikin
                         EMAIL                            ardhy.basuki@pelindo.co.id        ali.sodikin@pelindo.co.id
   3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


                                                                          PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
                                                                                DIREKTUR KEUANGAN




                                                                                    MEGA SATRIA



   Tembusan Yth. : Plh. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)




Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia              www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 2
                                                KUTIPAN
                                        SURAT KEPUTUSAN
                           DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
                                Nomor: KP.10.02/29/4/1/RKTK/UTMA/PLND-25

                                                  TENTANG

                                     ALIH TUGAS/JABATAN PEKERJA
                           DI LINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)


                           DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

Menimbang       :     a. Untuk meningkatkan kinerja Regional dan Sub Holding di Lingkungan PT Pelabuhan
                         Indonesia (Persero);
                      b. Dalam rangka pembinaan karir dan meningkatkan motivasi pekerja untuk kepentingan
                         dinas;
                      c. Sehubungan dengan butir a dan b di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Direksi
                         tentang Alih Tugas/Jabatan pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

                                        MEMUTUSKAN
Menetapkan      : KEPUTUSAN DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) TENTANG ALIH
                  TUGAS/JABATAN PEKERJA DILINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO).

PERTAMA         : Mengalihtugas/jabatan pekerja yang namanya sebagaimana tersebut pada kolom 2 dari
                  Jabatan Lama sebagaimana tersebut pada kolom 3 ke dalam Jabatan Baru sebagaimana
                  tersebut pada kolom 4 lampiran Surat Keputusan ini dengan ketentuan sebagai beriku ::

                      a. Agar melakukan serah terima tugas/pekerjaan kepada penggantinya paling lama 10
                         (sepuluh) hari kerja sejak Surat Keputusan ini berlaku;
                      b. Administrasi penggajian dipindahkan ke unit kerja yang baru sesuai ketentuan yang
                         berlaku;
                      c. Biaya pindah menjadi beban dinas.

                    NAMA
 NO                                       NAMA JABATAN LAMA                     NAMA JABATAN BARU
                    NIPP
  1                   2                              3                                     4
  1     -dst-

 s.d
  2     ARDHY WAHYU BASUKI         Group Head Sekretariat Perusahaan      Penugasan sebagai Direktur Utama
        103038                     pada Group Sekretariat Perusahaan      pada PT Pelindo Energi Logistik
                                   Kantor Pusat PT Pelabuhan
                                   Indonesia (Persero)
 s.d    -dst-

  4

KEDUA           : Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01 Mei 2025

KETIGA          : Kelas Jabatan Individu menggunakan Kelas Jabatan terakhir sebagaimana Surat Keputusan
                  Direksi terakhir yang diterima pekerja.
KEEMPAT         : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan
                  perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Page 3
                                       Ditetapkan di           : Jakarta
                                       Pada Tanggal            : 29 April 2025

                                             PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
                                                        DIREKTUR UTAMA




                                                        ARIF SUHARTONO
                                                       Sesuai dengan aslinya
                                                   DIREKTUR SDM DAN UMUM




                                                       IHSANUDDIN USMAN




                                   2



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 4

          
Page 5
                      OTORITAS JASA KEUANGAN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               SALINAN
            PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

                   NOMOR 35 /POJK.04/2014

                             TENTANG

  SEKRETARIS PERUSAHAAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK



            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

        DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,


Menimbang   : a.   bahwa dalam rangka mendorong kinerja Emiten
                   atau Perusahaan Publik, melindungi kepentingan
                   pemangku      kepentingan        dan     meningkatkan
                   kepatuhan      terhadap     peraturan      perundang-
                   undangan,     diperlukan    penerapan      tata    kelola
                   perusahaan yang baik;

              b.   bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan,
                   layanan, dan komunikasi kepada para pemangku
                   kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola
                   perusahaan     yang      baik    oleh    Emiten     atau
                   Perusahaan     Publik,     kualifikasi    dan      peran
                   sekretaris perusahaan perlu ditingkatkan melalui
                   penyempurnaan peraturan mengenai sekretaris
                   perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;

              c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
                   Peraturan    Otoritas     Jasa    Keuangan        tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                   Publik;

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Page 6
                                -2-



                  Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

            2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                  Otoritas    Jasa    Keuangan     (Lembaran   Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 5253);


                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
            SEKRETARIS          PERUSAHAAN          EMITEN      ATAU
            PERUSAHAAN PUBLIK.

                                           BAB I

                                KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

            Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
            dimaksud dengan:

            1.    Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan
                  atau penanggung jawab dari unit kerja yang
                  menjalankan fungsi sekretaris perusahaan.

            2.    Situs Web adalah kumpulan halaman web yang
                  memuat informasi atau data yang dapat diakses
                  melalui suatu sistem jaringan internet.

                                       Pasal 2

            (1)   Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
                  fungsi sekretaris perusahaan.

            (2)   Fungsi      sekretaris     perusahaan   sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

                  a.   orang perseorangan; atau

                  b.   unit kerja.
Page 7
                   -3-



(3)   Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      huruf b dipimpin oleh seorang penanggung jawab.

                            Pasal 3

(1)   Sekretaris         Perusahaan          diangkat      dan
      diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.

(2)   Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat dirangkap oleh seorang
      anggota Direksi.

(3)   Sekretaris       Perusahaan      dilarang    merangkap
      jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik
      lain.

                            Pasal 4

(1)   Dalam      hal     terjadi    kekosongan      Sekretaris
      Perusahaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
      menunjuk     penggantinya        dalam   jangka    waktu
      paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya
      kekosongan Sekretaris Perusahaan.

(2)   Selama terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
      Perusahaan       dirangkap      oleh   seorang    anggota
      Direksi atau orang perseorangan yang ditunjuk
      sebagai Sekretaris Perusahaan sementara tanpa
      memperhatikan            persyaratan          Sekretaris
      Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan ini.

                            BAB II

              TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

                            Pasal 5

Fungsi sekretaris perusahaan melaksanakan tugas
paling kurang:

a.    mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya
Page 8
                    -4-



      peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      bidang Pasar Modal;

b.    memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk
      mematuhi         ketentuan      peraturan      perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal;

c.    membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
      pelaksanaan         tata    kelola    perusahaan      yang
      meliputi:

      1.      keterbukaan informasi kepada masyarakat,
              termasuk ketersediaan informasi pada Situs
              Web Emiten atau Perusahaan Publik;

      2.      penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa
              Keuangan tepat waktu;

      3.      penyelenggaraan       dan    dokumentasi Rapat
              Umum Pemegang Saham;

      4.      penyelenggaraan       dan    dokumentasi     rapat
              Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan

      5.      pelaksanaan        program   orientasi   terhadap
              perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
              Komisaris.

d.    sebagai     penghubung          antara    Emiten      atau
      Perusahaan       Publik     dengan    pemegang      saham
      Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa
      Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

                             Pasal 6

(1)   Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit
      kerja     yang      menjalankan       fungsi     sekretaris
      perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen,
      data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali
      dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan atau ditentukan
      lain dalam peraturan perundang-undangan.
Page 9
                     -5-



(2)   Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit
      kerja      yang      menjalankan     fungsi    sekretaris
      perusahaan         dilarang   mengambil       keuntungan
      pribadi    baik      secara   langsung   maupun    tidak
      langsung,         yang     merugikan     Emiten     atau
      Perusahaan Publik.

                               Pasal 7

Dalam      rangka       meningkatkan      pengetahuan      dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan.

                               Pasal 8

(1)   Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada
      Direksi.

(2)   Setiap informasi yang disampaikan oleh sekretaris
      perusahaan         kepada     masyarakat      merupakan
      informasi resmi dari Emiten atau Perusahaan
      Publik.

                               BAB III

      PERSYARATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

                               Pasal 9

(1)   Sekretaris        Perusahaan        harus      memenuhi
      persyaratan paling kurang:

      a.      cakap melakukan perbuatan hukum;

      b.      memiliki pengetahuan dan pemahaman di
              bidang hukum, keuangan, dan tata kelola
              perusahaan;

      c.      memahami kegiatan usaha Emiten atau
              Perusahaan Publik;

      d.      dapat berkomunikasi dengan baik; dan

      e.      berdomisili di Indonesia.

(2)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Page 10
                      -6-



      wajib dipenuhi Sekretaris Perusahaan selama
      menjabat.

                               BAB IV

           PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN

                               Pasal 10

(1)   Emiten atau Perusahaan Publik wajib:

      a.   menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan         mengenai        pengangkatan        dan
           pemberhentian            Sekretaris        Perusahaan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
           (1);

      b.   memuat dalam Situs Web Emiten atau
           Perusahaan Publik mengenai pengangkatan
           dan pemberhentian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 3 ayat (1) dan kekosongan
           Sekretaris           Perusahaan           sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 4,

      dengan disertai informasi pendukung.

(2)   Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
      pemuatan         informasi          dalam      Situs     Web
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja
      setelah        terjadinya           pengangkatan          dan
      pemberhentian.

                               Pasal 11

(1)   Sekretaris Perusahaan wajib membuat laporan
      secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1
      (satu)    tahun       mengenai       pelaksanaan        fungsi
      sekretaris      perusahaan          kepada    Direksi     dan
      ditembuskan kepada Dewan Komisaris.

(2)   Emiten        atau       Perusahaan          Publik     wajib
      mengungkapkan            uraian     singkat    pelaksanaan
      fungsi      sekretaris     perusahaan        dan   informasi
Page 11
                   -7-



      mengenai pendidikan dan/atau pelatihan yang
      diikuti    Sekretaris      Perusahaan        sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 dalam laporan tahunan
      Emiten atau Perusahaan Publik.

                             BAB V

                   KETENTUAN SANKSI

                             Pasal 12

(1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
      bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
      berwenang     mengenakan           sanksi    administratif
      terhadap     setiap       pihak      yang     melakukan
      pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan      ini,     termasuk      pihak-pihak     yang
      menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut,
      berupa:

      a.   peringatan tertulis;

      b.   denda yaitu kewajiban untuk membayar
           sejumlah uang tertentu;

      c.   pembatasan kegiatan usaha;

      d.   pembekuan kegiatan usaha;

      e.   pencabutan izin usaha;

      f.   pembatalan persetujuan; dan

      g.   pembatalan pendaftaran.

(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
      atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa
      didahului pengenaan sanksi administratif berupa
      peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a.

(3)   Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan
      secara    tersendiri    atau      secara    bersama-sama
      dengan       pengenaan            sanksi     administratif
Page 12
                      -8-



     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
     huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

                             Pasal 13

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak
yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.

                             Pasal 14

Otoritas     Jasa        Keuangan         dapat   mengumumkan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam      Pasal    12    ayat    (1)   dan    tindakan     tertentu
sebagaimana         dimaksud       dalam      Pasal    13   kepada
masyarakat.

                                 BAB VI

                    KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 15

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

                             BAB VII

                    KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 16

Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait
sekretaris perusahaan tetap berlaku bagi Emiten atau
Perusahaan         Publik   sepanjang         tidak   bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.

                             Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal Nomor: KEP-63/PM/1996 tanggal 17 Januari
Page 13
                                   -9-



                 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan
                 beserta    Peraturan     Nomor    IX.I.4    yang   merupakan
                 lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 18

                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
                 pada tanggal diundangkan.



                 Agar setiap orang        mengetahuinya,       memerintahkan
                 pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
                 dengan     penempatannya         dalam      Lembaran   Negara
                 Republik Indonesia.

                                            Ditetapkan di Jakarta

                                            pada tanggal 8 Desember 2014

                                            KETUA DEWAN KOMISIONER

                                            OTORITAS JASA KEUANGAN,


                                                      Ttd.

                                            MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Desember 2014

               MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                           REPUBLIK INDONESIA,

                                   Ttd.

                            YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 377



Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum,

    Ttd.

Tini Kustini

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published3 May 2025
Pages13
Characters20,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ardhy Wahyu Basuki p.1 ×3
linked person Ali Sodikin. p.1 ×2
linked person MEGA SATRIA p.1
linked person ARIF SUHARTONO p.3
linked person IHSANUDDIN USMAN p.3
linked person YASONNA H. LAOLY p.13
possible org PT Pelabuhan Indonesia (Persero) p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×6
possible person MULIAMAN D. HADAD p.13
unresolved org PT Pelindo Energi Logistik Kantor Pusat p.2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.12
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.13
unresolved org H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN p.13
unresolved org Departemen p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 730 ms 12 Sep 2026 23:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Penggantian Sekretaris Perusahaan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result