Back to announcement
20250502_ASMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31881845_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ASMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA TBK
DALAM RANGKA
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT ASURANSI MAXIMUS
GRAHA PERSADA Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
tanggal 29 Desember 2023.
PT ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bisnis di bidang jasa asuransi non jiwa konvensional
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkedudukan di Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B, Lt. 8, Suite A
Jl Jendral Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: +62 21 – 5140 0388
E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
Situs web: www.asuransimaximus.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 02 Mei 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi
I. PENDAHULUAN
serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan (buyback) sebagaimana diatur dalam POJK 29 tahun 2023 untuk membeli sebanyak-banyaknya
10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta Prinsip Keterbukaan sebagai Perusahaan terbuka.
II. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 17 April 2025
(“RUPSLB”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs
web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan www.asuransimaximus.com
- Ralat Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 22 April 2025
(RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
- Ralat Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 02 Mei 2025
(RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
2 Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembelian 02 Mei 2025
Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”)
3 Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 05Mei 2025
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.asuransimaximus.com
4 Pelaksanaan RUPSLB 27 Mei 2025
5 Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB kepada OJK 02 Juni 2025
6 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan Setelah Perseroan mendapat
persetujuan dalam RUPSLB
(27 Mei 2025) sampai dengan
paling lambat 18
(delapan belas) bulan setelah
tanggal persetujuan
RUPSLB.
Page 3
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN A. KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan untuk sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal pelaksanaan RUPSLB Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK 29/2023”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain yang berlaku. Dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, para pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan. B. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumkah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal dari dana lebih yang tidak mengganggu operasional Perseroam. Biaya yang timbul dari pembelian kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indoensia melalui Perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,3% dari nilai transaksi. C. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN Harga penawaran atas Pembelian Kembali Saham Perseroan akan mengacu kepada Pasal 11 POJK 29/2023. D. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Page 4
Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal
Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan
tanggal 27 November 2026 atau tanggal lainnya pada saat:
i. Pembelian Kembali Saham Perseroan telah mencapai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen); atau
ii. Perseroan memutuskan dan mengumumkan bahwa Pembelian Kembali Saham Perseroan telah
selesai dilaksanakan.
E. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Perseroan akan menunjuk Perusahaan Sekuritas dan/atau Perantara Pedagang Efek lainnya untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia
untuk periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan.
• Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan
bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian
Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif material yang akan mempengaruhi
likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka.
• Pihak yang merupakan:
a. Dewan Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian
kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
A. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS
BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan Perseroan mengingat dana yang digunakan
adalah dana internal Perseroan yang berasal dari kegiatan operasional, sehingga laporan laba rugi
Perseroan diperkirakan akan tetap sejalan dengan target Perseroan.
Atas hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan
memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Page 5
B. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DILAKSANAKAN, DENGAN
MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari Pembelian Kembali Saham
Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.
C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJAMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan
usaha dan operasional Perseroan.
Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja dan keberlangsungan Perusahaan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai
struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
Perseroan.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/ 27 Mei 2025
Waktu : 14:00 WIB – Selesai
Tanggal Rec. Date yang hadir : Jumat / 02 Mei 2025
Tempat : 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Tower B, Lt.
8, Suite A Jl Jendral Sudirman Kav. 52-52 Desa / Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UUPT, Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan memerlukan persetujuan Pemegang Saham
melalui RUPSLB yang harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB.
Page 6
VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dan percaya bahwa
Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan pilihan yang tepat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham
Perseroan memang pilihan tepat untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Pembelian Kembali
Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
VII. TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan mengenai Pembelian Kembali Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat sebagai berikut:
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD)
Tower BLt. 8, Suite A Jl Jendral Sudirman Kav. 52-52
Desa / Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Telepon: +62 21 – 5140 0388
E-mail: corporate.secretary@asuransimaximus.com
Situs web: www.asuransimaximus.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VI. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI
· KOMISARIS
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
824 ms
12 Sep 2026 23:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}