Back to announcement
20250502_NINE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881840_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Techno9 Indonesia, Tbk
PT Techno 9 Indonesia, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Barat (selanjutnya disebut dengan
“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa
pada hari, Rabu, tanggal 30 April 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Techno 9 Indonesia, Tbk No. 99 tanggal 30 April
2025, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
Tanggal Rapat : Rabu, 30 April 2025
Tempat penyelenggaraan Rapat : Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar
Luar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 15.00 WIB s/d 15.52 WIB
2. Mata Acara Rapat:
a. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari portopel melalui
pelaksanaan Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD);
b. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD;
c. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa hak subsitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
PMHMETD;
d. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
(Initial Public Offering) Perseroan;
e. Memberikan persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Bapak Nuzwan Gufron, ST
Direktur Bapak Irwan Dharma Kusuma S.Kom
Direktur Ibu Merry Kandou S.Kom
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Bapak Noprian Fadli
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 2
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
1.492.313.724 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu
tujuh ratus dua puluh empat) saham atau setara dengan 69,18% (enam puluh sembilan
koma satu delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada setiap mata acara Rapat
terdapat pertanyaan, dan pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh
Perseroan.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kepada Pemegang pendapat terkait setiap mata acara Rapat. tidak terdapat pertanyaan
dan pendapat dari pemegang saham.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 371.700 1.492.313.724 suara/100%
suara/0,02%
Keputusan Rapat:
Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 2.157.000.000 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta) lembar saham
atau setara dengan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh rupiah) persaham. Dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
POJK32/2015 (“POJK14/2019).
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 399.200 1.492.313.724 suara/100%
suara/0,03%
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 3
Keputusan Rapat:
Menyetujui, perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD Imelalui
mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
610.600 suara/0,04 399.200 suara/0,03 1.491.703.124 suara/99,96 %
% %
Keputusan Rapat:
Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETDI Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk
namun tidak terbatas pada:
a) menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
b) menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
yang akan diperoleh para pemegang saham;
c) menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD
I;
d) menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
e) menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
f) menentukan kepastian jadwal;
g) menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait
dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h) menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
i) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada PT Bursa Efek Indonesia;
j) menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam satu atau lebih akta Notaris;
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 4
k) melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan;
l) melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I.
iv. Mata Acara Keempat;
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
1.600 397.600 1.492.312.124 suara/99,9999
suara/0,00011% suara/0,02664 % %
Keputusan Rapat:
Menyetujui, Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan
No Rencana Penggunaan Dana Awal Perubahan
1 Modal Kerja 52,66% 62,26%
2 Service Point 32,09% 22.04%
3 Pembelian Gedung 15,25% 15,70%
v. Mata Acara Kelima
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
1.600 suara/0,00011 370.100 1.492.312.124 suara/99,99989
% suara/0,02480 % %
Menyetujui,perubahan susunan Dewan Komisaris Independen Perseroan, yaitu:
a) Pemberhentian dengan hormat Tuan Hulman Panjaitan selaku Komisaris
Independen Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam
Perseroan;
b) Mengangkat Tuan Venantius Agung Passinoraga, SE, MM.Ak selaku Komisaris
Independen Perseroan
c) Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nuzwan Gufron
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 5
Direktur : Irwan Dharma Kusuma
Direktur : Merry Kandou
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Noprian Fadli
Komisaris Independen : Venantius Agung Passinoraga
Jakarta, 02 Mei 2025
PT Techno9 Indonesia Tbk
Direksi
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2025 · 15:00–15:52 |
| Present | 1,492,313,724 (69.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Techno
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
person
Irwan Dharma Kusuma S.
· Direktur
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
612 ms
12 Sep 2026 22:51
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '69.18',
'shares_present': '1492313724',
'time_end': '15:52:00',
'time_start': '15:00:00',
'venue': 'Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar Luar, Kecamatan '
'Kembangan, Jakarta Barat'}