Back to announcement
20250502_AUTO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31881817_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed AUTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
DAN
JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
Direksi PT Astra Otoparts Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
(selanjutnya disebut “Rapat”).
A. Rapat diselenggarakan Pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 April 2025
Waktu Rapat : 14:39 – 15:17 Waktu Indonesia Barat (WIB)
Waktu Registrasi : 12:00-14:00 WIB (Hanya dapat registrasi dalam waktu yang ditentukan
tersebut)
Tempat Rapat : Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran,
Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
Adapun agenda Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024;
3. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan;
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan
Direksi Perseroan;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2025.
B. Pimpinan Rapat dan Kehadiran pada Rapat:
Rapat dipimpin oleh Bapak Gidion Hasan selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Dewan
Komisaris tanggal 29 April 2025.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : Gidion Hasan Presiden Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim
Komisaris : Agus Tjahajana Direktur : Lay Agus
Independen Wirakusumah Direktur : Kusharijono
Komisaris : Bambang Trisulo Direktur : Sophie Handili
Independen
Komisaris : Bambang Widjanarko E.S. Direktur : Tujuh Martogi Siahaan
Independen
Komisaris : Chiew Sin Cheok
Komisaris : Sudirman Maman Rusdi Direktur : Ronny Kusgianta
Komisaris : Gunawan Geniusahardja Direktur : Prihatanto Agung Lesmono
Direktur : Abun Gunawan
Page 2
C. Kuorum kehadiran Pemegang Saham/Kuasa berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) tanggal 17 Maret 2023.
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa/wakil Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili
4.270.746.831 saham atau merupakan 88,60% suara dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan, yaitu sejumlah 4.819.733.000 Saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam
Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.
D. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat.
1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 mengenai rencana penyelenggaraan
Rapat.
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan tentang akan diadakannya Rapat, yang diumumkan di situs
web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 12 Maret 2025.
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang diumumkan di situs web PT Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 27 Maret 2025.
E. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat.
Dalam setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/
atau memberikan pendapat.
F. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
Rapat.
Mata acara Mata Acara Mata Acara Mata Acara Mata Acara
Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima
Satu pertanyaan Nihil Nihil Nihil Nihil
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko/abstain, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara. Bagi Pemegang Saham yang tidak mengumpulkan Kartu
Suara pada saat pemungutan suara, maka dianggap menyetujui. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, suara blanko/abstain diangggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara dengan hak suara yang sah yang hadir serta secara elektronik yang
berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub -menu Tayangan RUPS.
H. Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat:
Mata Setuju Tidak Setuju Abstain Keputusan
Acara Jumlah Presentas Jumlah Presentas Jumlah Presentase
Saham e Saham e Saham
1 4.253.295.731 99,59 300 0,00 17.450.800 0,40 Disetujui
dengan suara
terbanyak
2 4.254.861.731 99,62 300 0,00 15.884.800 0,37 Disetujui
dengan suara
terbanyak
3 4.119.772.630 96,46 135.087.901 3,16 15.886.300 0,37 Disetujui
dengan suara
terbanyak
Page 3
4 4.244.747.792 99,39 10.052.539 0,23 15.946.500 0,37 Disetujui
dengan suara
terbanyak
5 4.119.414.630 96,45 135.390.301 3,17 15.941.900 0,37 Disetujui
dengan suara
terbanyak
I. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024, termasuk mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
00070/2.1457/AU.1/05/0239-2/1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku
2024.
Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp
2.033.640.361.396,- (dua triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh satu
ribu tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah), sebagai berikut:
1) Sebesar Rp915.749.270.000,- (sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua
ratus tujuh puluh ribu Rupiah) atau Rp190,- (seratus sembilan puluh Rupiah) setiap saham dibagikan
sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp274.724.781.000,- (dua ratus tujuh
puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) atau
sebesar Rp57,- (lima puluh tujuh Rupiah) setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober
2024, sehingga sisanya sebesar Rp641.024.489.000,- (enam ratus empat puluh satu miliar dua puluh
empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) atau sebesar Rp133,- (seratus tiga puluh tiga
Rupiah) setiap saham, akan dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025 kepada Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025.
2) Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen
akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan
pasar modal lainnya yang berlaku.
b. Perseroan tidak menetapkan cadangan khusus mengingat jumlah minimal cadangan khusus yang
dipersyaratan dalam pasal 70 UU PT telah terpenuhi.
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Bambang Widjanarko E. S. sebagai Komisaris Independen
Page 4
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim. W sebagai Komisaris
Anggota Direksi:
Hamdani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Yusak Kristian Solaeman sebagai Wakil Presiden Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Sophie Handili sebagai Direktur
Abun Gunawan sebagai Direktur
Prihatanto Agung Lesmono sebagai Direktur
Andi Gunanto sebagai Direktur
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk
memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan pengangkatan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keempat:
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah
Rp4.327.154.000,- gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2026, dan
memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di
antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan; serta
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Mata Acara Kelima:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota PricewaterhouseCoopers, yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Ibu Ely sebagai Akuntan Publik, untuk
melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik
tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
J. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat
telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen sebesar Rp915.749.270.000,- (sembilan ratus lima belas
miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) atau kurang lebih 45% (empat puluh
lima persen) dari keuntungan yang tercatat sebagai laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 atau sebesar Rp190,- (seratus sembilan puluh Rupiah) setiap saham yang dibagikan
sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 274.724.781.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) atau sebesar Rp.
57,- (lima puluh tujuh Rupiah) setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, sehingga
sisanya sebesar Rp. 641.024.489.000,- (enam ratus empat puluh satu miliar dua puluh empat juta empat ratus
Page 5
delapan puluh sembilan ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 133,- (seratus tiga puluh tiga Rupiah) setiap saham, yang
akan dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
cara Pembagian Dividen Tunai Final Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
No. Kegiatan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS (untuk Dividen Tunai Final)/ 29 April 2025
Persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi mengenai pembagian
dividen interim (untuk Dividen Tunai Interim)
2 Laporan hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS yang diumumkan pada 2 Mei 2025
IDXNet
3 Menyampaikan Jadwal Pembagian Dividen melalui IDXnet (Form E0X3) 2 Mei 2025
4 Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Mei 2025
5 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 9 Mei 2025
6 Cum dividen di Pasar Tunai 14 Mei 2025
7 Ex dividen di Pasar Tunai 15 Mei 2025
8 Recording Date yang berhak atas dividen 14 Mei 2025
9 Pembayaran Dividen dengan besaran Rp133 (seratus tiga puluh tiga rupiah) per 28 Mei 2025
lembar saham
K. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 Mei 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 14 Mei
2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 28 Mei 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang
Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada Sekuritas dan/atau
kepada Bank Kustodian dan/atau Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra (“BAE”) dengan alamat Gedung
Plaza Sentral Lt.2, Jalan Jend. Sudirman Kav. 47-48, paling lambat tanggal 14 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB.
Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan
dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.
Page 6
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
pasal 26 Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta penyampaian form DGT yang akan dilegalisasi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 14 Mei 2025
pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 2 Mei 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 Apr 2025 · – |
| Present | 4,270,746,831 (88.60%) |
| Chair | Gidion Hasan |
Agenda 1
approved
For
4,253,295,731
—
Against
300
—
Abstain
17,450,800
—
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wirakusumah
· Direktur
p.1
unresolved
person
Bambang Widjanarko E.S.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
558 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '17450800',
'votes_against': '300',
'votes_for': '4253295731'}],
'chair_name': 'Gidion Hasan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-29',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.60',
'record_date': '2025-05-14',
'shares_present': '4270746831',
'shares_total_voting': '4819733000'}