Skip to content
Back to announcement

20250502_TUGU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31881808_lamp3.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
PENGUMUMAN
2 Mei 2025


                                                            PENGUMUMAN
                                             JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                                          TAHUN BUKU 2024

                 Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                 (“Rapat”) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (“Perseroan”) tanggal 29 April 2025, Rapat
                 telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen untuk tahun buku 2024 sebesar
                 Rp280.341.761.573,18 atau sebesar Rp78,845676 per saham yang akan dibagikan kepada
                 3.555.575.600 saham.

                 Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:

                 Jadwal Pembagian Dividen Tunai

                   NO.                                 KETERANGAN                                  TANGGAL

                      1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

                             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          8 Mei 2025

                             - Pasar Tunai                                                         14 Mei 2025

                      2.     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

                             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          9 Mei 2025

                             - Pasar Tunai                                                         15 Mei 2025

                             Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
                      3.                                                                           14 Mei 2025
                             Date)

                      4.     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                      28 Mei 2025



                 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

                 1.        Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
                           dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 Mei 2025
                           (recording date) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
                           Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Bursa Efek
                           Indonesia tanggal 14 Mei 2025.

                 2.        Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
                           KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
                           tanggal 28 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
                           dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
                           Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
                           penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen tunai akan ditransfer ke rekening
                           Pemegang Saham Perseroan.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk             Head Office:                          t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                              Wisma Tugu I                          f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                       Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9       e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                       Jakarta 12920, Indonesia              www.tugu.com
Page 2
PENGUMUMAN
2 Mei 2025


                 3.    Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangan
                       perpajakan yang berlaku.


                 4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
                       tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib
                       pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
                       Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
                       Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
                       (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
                       di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
                       ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
                       bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
                       perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
                       yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
                       tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

                 5.    Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
                       efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek,
                       selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
                       dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
                       peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                 6.    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
                       pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                       (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
                       25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                       serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
                       diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
                       (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
                       tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                  7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
                     penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek
                     dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi
                     Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                                                        Jakarta, 2 Mei 2025

                                             PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA Tbk
                                                             Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk         Head Office:                          t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                          Wisma Tugu I                          f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9       e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                   Jakarta 12920, Indonesia              www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published2 May 2025
Pages2
Characters7,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result