Back to announcement
20250502_TUGU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31881808_lamp3.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
2 Mei 2025
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2024
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (“Perseroan”) tanggal 29 April 2025, Rapat
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen untuk tahun buku 2024 sebesar
Rp280.341.761.573,18 atau sebesar Rp78,845676 per saham yang akan dibagikan kepada
3.555.575.600 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Mei 2025
- Pasar Tunai 14 Mei 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 9 Mei 2025
- Pasar Tunai 15 Mei 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
3. 14 Mei 2025
Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 28 Mei 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 Mei 2025
(recording date) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Bursa Efek
Indonesia tanggal 14 Mei 2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 28 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham Perseroan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PENGUMUMAN
2 Mei 2025
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek,
selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
(BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 2 Mei 2025
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.