Skip to content
Back to announcement

20250502_AUTO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881810_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed AUTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                   Jakarta, 29 April 2025

Nomor : 40/IV/2025                                                 Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT ASTRA OTOPARTS Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     Di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2
        PT ASTRA OTOPARTS Tbk                                      Kelapa Gading, Jakarta 14250


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA OTOPARTS Tbk”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Selasa, 29 April 2025
Waktu            : 14.39 WIB –15.17 WIB
Tempat           : Hotel Double Tree by Hilton Jakarta Kemayoran
                   Jalan Griya Utama No.1 Blok B,
                   Sunter Agung, Tanjung Priok,
                   Jakarta Utara
Kehadiran        : - Dewan Komisaris            : 1. Gidion Hasan              Presiden Komisaris
                                                  2. Chiew Sin Cheok           Komisaris
                                                  3. Sudirman
                                                     Maman Rusdi               Komisaris
                                                  4. Gunawan Geniusahardja     Komisaris
                                                  5. Agus Tjahajana
                                                     Wirakusumah               Komisaris Independen
                                                  6. Ir. H. Bambang Trisulo    Komisaris Independen
                                                  7. Ir. H. Bambang Widjanarko
                                                     Eddy Santoso              Komisaris Independen

                  - Direksi                       : 1. Hamdani Dzulkarnaen
                                                       Salim                        Presiden Direktur
                                                    2. Lay Agus                     Direktur
                                                    3. Kusharijono                  Direktur
                                                    4. Tujuh Martogi Siahaan        Direktur
                                                    5. Ronny Kusgianta              Direktur
                                                    6. Sophie Handili               Direktur
                                                    7. Abun Gunawan                 Direktur
                                                    8. Prihatanto Agung             Direktur
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           E-mail: ataufani@ataa.id


              - Undangan                       : 1. Yusak Kristian Solaeman
                                                 2. Andi Gunanto

              - Pemegang Saham                 : 4.270.746.831 saham (88,60961%) dari total 4.819.733.000
                                               saham.

 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024.
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024.
    3. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.
    4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan
       tunjangan Direksi Perseroan.
    5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
       Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    -  Menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) tanggal 5 (lima) Maret 2025
       (dua ribu dua puluh lima); serta
    -  Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 12 (dua belas)
       Maret 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan 27 (dua puluh tujuh) Maret 2025 (dua ribu dua puluh
       lima), melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
       Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.astra-otoparts.com (”Situs Web Resmi Perseroan”).

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara
        elektronik mengajukan pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            17.450.800 saham atau merupakan 0,40861% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat;
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            300 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            4.253.295.731 saham atau merupakan 99,59138% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat;
        Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


     yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.270.746.531
     saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
     memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
 -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024, termasuk
         mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan
         Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
         Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua
         hal    yang     material,   sebagaimana     dinyatakan     dalam    laporannya    Nomor
         00070/2.1457/AU.1/05/0239-2/1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025.
     2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
         tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan tindakan
         pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan
         tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
         tahun buku 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       15.884.800 saham atau merupakan 0,37194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       300 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.254.861.731 saham atau merupakan 99,62805% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.270.746.531
   saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 yaitu sebesar
       Rp2.033.640.361.396, dengan perincian sebagian berikut :
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       E-mail: ataufani@ataa.id


        1.  Sebesar Rp915.749.270.000 atau Rp190 setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai,
            termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp274.724.781.000 atau sebesar Rp57
            setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, sehingga sisanya
            sebesar Rp641.024.489.000 atau sebesar Rp133 setiap saham, akan dibayarkan pada
            tanggal 28 Mei 2025 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
            Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025.
        2. Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai Laba Ditahan
            Perseroan.
            Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
            melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
            diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak,
            ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
     b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus
        yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       15.886.300 saham atau merupakan 0,37198% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       135.087.901 saham atau merupakan 3,16310% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.119.772.630 saham atau merupakan 96,46492% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengelurkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.135.658.930
   saham atau merupakan 96,83690% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa
         jabatan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025
         sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
         2027.
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


          Anggota Dewan Komisaris:
          Gidion Hasan                            sebagai Presiden Komisaris
          Bambang Widjanarko E. S.                sebagai Komisaris Independen
          Agus Tjahajana Wirakusumah              sebagai Komisaris Independen
          Bambang Trisulo                         sebagai Komisaris Independen
          Gunawan Geniusahardja                   sebagai Komisaris
          Sudirman Maman Rusdi                    sebagai Komisaris
          Thomas Junaidi Alim. W                  sebagai Komisaris

          Anggota Direksi:
          Hamdani Dzulkarnaen Salim               sebagai Presiden Direktur
          Yusak Kristian Solaeman                 sebagai Wakil Presiden Direktur
          Tujuh Martogi Siahaan                   sebagai Direktur
          Ronny Kusgianta                         sebagai Direktur
          Sophie Handili                          sebagai Direktur
          Abun Gunawan                            sebagai Direktur
          Prihatanto Agung Lesmono                sebagai Direktur
          Andi Gunanto                            sebagai Direktur

     2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
          keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta
          tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum
          Republik Indonesia sehubungan dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan
          oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       15.946.500 saham atau merupakan 0,37339% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       10.052.539 saham atau merupakan 0,23538% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.244.747.792 saham atau merupakan 99,39123% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
Page 6
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id


     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
     yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.260.694.292
     saham atau merupakan 99,76462% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
     memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

 -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
     1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
        maksimum sejumlah Rp4.327.154.000 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam
        satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan di tahun 2026, dan memberikan wewenang kepada Presiden
        Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
        Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan
        Nominasi Perseroan; serta
     2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
        tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
        Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       15.941.900 saham atau merupakan 0,37328% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       135.390.301 saham atau merupakan 3,17018% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.119.414.630 merupakan 96,45654% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.135.356.530
   saham atau merupakan 96,82982% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota
       PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan
       Publik dan Ibu Ely sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025;
Page 7
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


            2. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya
               apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya,
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
            3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
               persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
               Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 April 2025, Nomor
71, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published2 May 2025
Pages7
Characters22,184
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held29 Apr 2025 · 14:39–15:17
Present4,270,746,831 (88.61%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
4,254,861,731
99.63%
Against
300
0.00%
Abstain
15,884,800
0.37%
Agenda 2 approved
For
4,119,772,630
96.46%
Against
135,087,901
3.16%
Abstain
15,886,300
0.37%
Agenda 3 approved
For
4,244,747,792
99.39%
Against
10,052,539
0.24%
Abstain
15,946,500
0.37%
Agenda 4 approved
For
4,135,356,530
96.83%
Against
135,390,301
3.17%
Abstain
15,941,900
0.37%
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA OTOPARTS Tbk p.1 ×8
linked person Gidion Hasan p.1 ×2
linked person Chiew Sin Cheok p.1
linked person Sudirman Maman Rusdi · Komisaris p.1 ×3
linked person Gunawan Geniusahardja p.1 ×2
linked person Agus Tjahajana Wirakusumah p.1 ×2
linked person Ir. H. Bambang Trisulo p.1 ×2
linked person Hamdani Dzulkarnaen Salim p.1 ×2
linked person Lay Agus p.1
linked person Tujuh Martogi Siahaan p.1 ×2
linked person Ronny Kusgianta p.1 ×2
linked person Sophie Handili p.1 ×2
linked person Abun Gunawan p.1 ×2
linked person Prihatanto Agung p.1 ×2
linked person Yusak Kristian Solaeman p.2 ×2
linked person Andi Gunanto p.2 ×2
linked person Bambang Widjanarko E. S. p.5
linked person Thomas Junaidi Alim. W p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Ely · Akuntan Publik p.6
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Wirakusumah · Komisaris Independen p.1
unresolved person Ir. H. Bambang Widjanarko Eddy Santoso · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Salim · Presiden Direktur p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 571 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37194',
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.62805',
             'pct_in_favor_total': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 15.884.800 saham atau merupakan '
                                '0,37194% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 300 saham atau '
                                'merupakan 0,00001% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.254.861.731 saham atau merupakan 99,62805% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.270.746.531 saham atau merupakan '
                                '99,99999% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '15884800',
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '4254861731',
             'votes_in_favor_total': '4270746531'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37198',
             'pct_against': '3.16310',
             'pct_for': '96.46492',
             'pct_in_favor_total': '96.83690',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id 1. Sebesar Rp915.749.270.000 '
                                'atau Rp190 setiap saham dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen '
                                'interim sebesar Rp274.724.781.000 atau '
                                'sebesar Rp57 setiap saham yang telah '
                                'dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, '
                                'sehingga sisanya sebesar Rp641.024.489.000 '
                                'atau sebesar Rp133 setiap saham, akan '
                                'dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025 kepada '
                                'Pemegang Saham Perseroan yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025. 2. Sisa '
                                'Laba Bersih yang belum ditetapkan '
                                'penggunaannya dibukukan sebagai Laba Ditahan '
                                'Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan pembagian '
                                'dividen tersebut dan untuk melakukan semua '
                                'tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen '
                                'akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan '
                                'pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan '
                                'ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. '
                                'b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus '
                                'mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus yang '
                                'dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah '
                                'terpenuhi. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 15.886.300 saham atau '
                                'merupakan 0,37198% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '135.087.901 saham atau merupakan 3,16310% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 4.119.772.630 saham atau merupakan '
                                '96,46492% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengelurkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.135.658.930 saham '
                                'atau merupakan 96,83690% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '15886300',
             'votes_against': '135087901',
             'votes_for': '4119772630',
             'votes_in_favor_total': '4135658930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37339',
             'pct_against': '0.23538',
             'pct_for': '99.39123',
             'pct_in_favor_total': '99.76462',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id Anggota Dewan Komisaris: '
                                'Gidion Hasan Bambang Widjanarko E. S. Agus '
                                'Tjahajana Wirakusumah Bambang Trisulo Gunawan '
                                'Geniusahardja Sudirman Maman Rusdi Thomas '
                                'Junaidi Alim. W Anggota Direksi: Hamdani '
                                'Dzulkarnaen Salim Yusak Kristian Solaeman '
                                'Tujuh Martogi Siahaan Ronny Kusgianta Sophie '
                                'Handili Abun Gunawan Prihatanto Agung Lesmono '
                                'Andi Gunanto 2. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini '
                                'dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan '
                                'untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan '
                                'pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut di atas, serta melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan dan '
                                'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 15.946.500 saham atau '
                                'merupakan 0,37339% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '10.052.539 saham atau merupakan 0,23538% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.244.747.792 saham atau merupakan 99,39123% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.260.694.292 saham '
                                'atau merupakan 99,76462% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '15946500',
             'votes_against': '10052539',
             'votes_for': '4244747792',
             'votes_in_favor_total': '4260694292'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37328',
             'pct_against': '3.17018',
             'pct_for': '96.82982',
             'pct_in_favor_total': '96.82982',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 15.941.900 saham atau merupakan '
                                '0,37328% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 135.390.301 saham '
                                'atau merupakan 3,17018% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.119.414.630 merupakan 96,45654% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.135.356.530 saham atau merupakan '
                                '96,82982% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '15941900',
             'votes_against': '135390301',
             'votes_for': '4135356530',
             'votes_in_favor_total': '4135356530'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.60961',
 'record_date': '2025-05-14',
 'shares_present': '4270746831',
 'time_end': '15:17:00',
 'time_start': '14:39:00',
 'venue': 'Hotel Double Tree by Hilton Jakarta Kemayoran Jalan Griya Utama '
          'No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result