Back to announcement
20250502_AUTO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881810_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed AUTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 29 April 2025
Nomor : 40/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA OTOPARTS Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2
PT ASTRA OTOPARTS Tbk Kelapa Gading, Jakarta 14250
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA OTOPARTS Tbk”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 April 2025
Waktu : 14.39 WIB –15.17 WIB
Tempat : Hotel Double Tree by Hilton Jakarta Kemayoran
Jalan Griya Utama No.1 Blok B,
Sunter Agung, Tanjung Priok,
Jakarta Utara
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Gidion Hasan Presiden Komisaris
2. Chiew Sin Cheok Komisaris
3. Sudirman
Maman Rusdi Komisaris
4. Gunawan Geniusahardja Komisaris
5. Agus Tjahajana
Wirakusumah Komisaris Independen
6. Ir. H. Bambang Trisulo Komisaris Independen
7. Ir. H. Bambang Widjanarko
Eddy Santoso Komisaris Independen
- Direksi : 1. Hamdani Dzulkarnaen
Salim Presiden Direktur
2. Lay Agus Direktur
3. Kusharijono Direktur
4. Tujuh Martogi Siahaan Direktur
5. Ronny Kusgianta Direktur
6. Sophie Handili Direktur
7. Abun Gunawan Direktur
8. Prihatanto Agung Direktur
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Undangan : 1. Yusak Kristian Solaeman
2. Andi Gunanto
- Pemegang Saham : 4.270.746.831 saham (88,60961%) dari total 4.819.733.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024.
3. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan
tunjangan Direksi Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) tanggal 5 (lima) Maret 2025
(dua ribu dua puluh lima); serta
- Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 12 (dua belas)
Maret 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan 27 (dua puluh tujuh) Maret 2025 (dua ribu dua puluh
lima), melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.astra-otoparts.com (”Situs Web Resmi Perseroan”).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara
elektronik mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
17.450.800 saham atau merupakan 0,40861% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
300 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.253.295.731 saham atau merupakan 99,59138% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.270.746.531
saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua
hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
00070/2.1457/AU.1/05/0239-2/1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan tindakan
pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
tahun buku 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
15.884.800 saham atau merupakan 0,37194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
300 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.254.861.731 saham atau merupakan 99,62805% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.270.746.531
saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 yaitu sebesar
Rp2.033.640.361.396, dengan perincian sebagian berikut :
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
1. Sebesar Rp915.749.270.000 atau Rp190 setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai,
termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp274.724.781.000 atau sebesar Rp57
setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, sehingga sisanya
sebesar Rp641.024.489.000 atau sebesar Rp133 setiap saham, akan dibayarkan pada
tanggal 28 Mei 2025 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025.
2. Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai Laba Ditahan
Perseroan.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus
yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
15.886.300 saham atau merupakan 0,37198% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
135.087.901 saham atau merupakan 3,16310% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.119.772.630 saham atau merupakan 96,46492% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengelurkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.135.658.930
saham atau merupakan 96,83690% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa
jabatan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
2027.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Bambang Widjanarko E. S. sebagai Komisaris Independen
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim. W sebagai Komisaris
Anggota Direksi:
Hamdani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Yusak Kristian Solaeman sebagai Wakil Presiden Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Sophie Handili sebagai Direktur
Abun Gunawan sebagai Direktur
Prihatanto Agung Lesmono sebagai Direktur
Andi Gunanto sebagai Direktur
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta
tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sehubungan dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
15.946.500 saham atau merupakan 0,37339% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
10.052.539 saham atau merupakan 0,23538% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.244.747.792 saham atau merupakan 99,39123% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.260.694.292
saham atau merupakan 99,76462% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
maksimum sejumlah Rp4.327.154.000 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam
satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan di tahun 2026, dan memberikan wewenang kepada Presiden
Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan; serta
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
15.941.900 saham atau merupakan 0,37328% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
135.390.301 saham atau merupakan 3,17018% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.119.414.630 merupakan 96,45654% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.135.356.530
saham atau merupakan 96,82982% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota
PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan
Publik dan Ibu Ely sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025;
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
2. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya
apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 April 2025, Nomor
71, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 Apr 2025 · 14:39–15:17 |
| Present | 4,270,746,831 (88.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,254,861,731
99.63%
Against
300
0.00%
Abstain
15,884,800
0.37%
Agenda 2
approved
For
4,119,772,630
96.46%
Against
135,087,901
3.16%
Abstain
15,886,300
0.37%
Agenda 3
approved
For
4,244,747,792
99.39%
Against
10,052,539
0.24%
Abstain
15,946,500
0.37%
Agenda 4
approved
For
4,135,356,530
96.83%
Against
135,390,301
3.17%
Abstain
15,941,900
0.37%
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Wirakusumah
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Ir. H. Bambang Widjanarko Eddy Santoso
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Salim
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
571 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37194',
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.62805',
'pct_in_favor_total': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 15.884.800 saham atau merupakan '
'0,37194% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 300 saham atau '
'merupakan 0,00001% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.254.861.731 saham atau merupakan 99,62805% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.270.746.531 saham atau merupakan '
'99,99999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '15884800',
'votes_against': '300',
'votes_for': '4254861731',
'votes_in_favor_total': '4270746531'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37198',
'pct_against': '3.16310',
'pct_for': '96.46492',
'pct_in_favor_total': '96.83690',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id 1. Sebesar Rp915.749.270.000 '
'atau Rp190 setiap saham dibagikan sebagai '
'dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen '
'interim sebesar Rp274.724.781.000 atau '
'sebesar Rp57 setiap saham yang telah '
'dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, '
'sehingga sisanya sebesar Rp641.024.489.000 '
'atau sebesar Rp133 setiap saham, akan '
'dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025 kepada '
'Pemegang Saham Perseroan yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025. 2. Sisa '
'Laba Bersih yang belum ditetapkan '
'penggunaannya dibukukan sebagai Laba Ditahan '
'Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan pembagian '
'dividen tersebut dan untuk melakukan semua '
'tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen '
'akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan '
'pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan '
'ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. '
'b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus '
'mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus yang '
'dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah '
'terpenuhi. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 15.886.300 saham atau '
'merupakan 0,37198% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'135.087.901 saham atau merupakan 3,16310% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 4.119.772.630 saham atau merupakan '
'96,46492% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengelurkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.135.658.930 saham '
'atau merupakan 96,83690% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '15886300',
'votes_against': '135087901',
'votes_for': '4119772630',
'votes_in_favor_total': '4135658930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37339',
'pct_against': '0.23538',
'pct_for': '99.39123',
'pct_in_favor_total': '99.76462',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id Anggota Dewan Komisaris: '
'Gidion Hasan Bambang Widjanarko E. S. Agus '
'Tjahajana Wirakusumah Bambang Trisulo Gunawan '
'Geniusahardja Sudirman Maman Rusdi Thomas '
'Junaidi Alim. W Anggota Direksi: Hamdani '
'Dzulkarnaen Salim Yusak Kristian Solaeman '
'Tujuh Martogi Siahaan Ronny Kusgianta Sophie '
'Handili Abun Gunawan Prihatanto Agung Lesmono '
'Andi Gunanto 2. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini '
'dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan '
'untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan '
'pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut di atas, serta melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan dan '
'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 15.946.500 saham atau '
'merupakan 0,37339% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'10.052.539 saham atau merupakan 0,23538% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.244.747.792 saham atau merupakan 99,39123% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.260.694.292 saham '
'atau merupakan 99,76462% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '15946500',
'votes_against': '10052539',
'votes_for': '4244747792',
'votes_in_favor_total': '4260694292'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37328',
'pct_against': '3.17018',
'pct_for': '96.82982',
'pct_in_favor_total': '96.82982',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 15.941.900 saham atau merupakan '
'0,37328% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 135.390.301 saham '
'atau merupakan 3,17018% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.119.414.630 merupakan 96,45654% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.135.356.530 saham atau merupakan '
'96,82982% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '15941900',
'votes_against': '135390301',
'votes_for': '4135356530',
'votes_in_favor_total': '4135356530'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-29',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.60961',
'record_date': '2025-05-14',
'shares_present': '4270746831',
'time_end': '15:17:00',
'time_start': '14:39:00',
'venue': 'Hotel Double Tree by Hilton Jakarta Kemayoran Jalan Griya Utama '
'No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara'}