Skip to content
Back to announcement

20250502_NINE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881392_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                   PT Techno9 Indonesia, Tbk

   PT Techno 9 Indonesia, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
   Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Barat (selanjutnya disebut dengan
   “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa
   pada hari, Rabu, tanggal 30 April 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
   Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).

   Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
   ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Techno 9 Indonesia, Tbk No. 99 tanggal 30 April
   2025, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

   1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
           Tanggal Rapat                          : Rabu, 30 April 2025
           Tempat penyelenggaraan Rapat           : Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar
                                                  Luar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
           Waktu penyelenggaraan Rapat            : Pukul 15.00 WIB s/d 15.52 WIB

   2.   Mata Acara Rapat:
        a. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari portopel melalui
           pelaksanaan Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu (PMHMETD);
        b. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
           perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD;
        c. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa hak subsitusi kepada Direksi Perseroan
           untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
           PMHMETD;
        d. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
           (Initial Public Offering) Perseroan;
        e. Memberikan persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan

   3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Direktur Utama                                 Bapak Nuzwan Gufron, ST
            Direktur                                       Bapak Irwan Dharma Kusuma S.Kom
            Direktur                                       Ibu Merry Kandou S.Kom

           Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
            Komisaris Utama                        Bapak Noprian Fadli


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 2
   4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
        1.492.313.724 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu
        tujuh ratus dua puluh empat) saham atau setara dengan 69,18% (enam puluh sembilan
        koma satu delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
        sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

  5.    Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
        memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada setiap mata acara Rapat
        terdapat pertanyaan, dan pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh
        Perseroan.

   6.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
        Kepada Pemegang pendapat terkait setiap mata acara Rapat. tidak terdapat pertanyaan
        dan pendapat dari pemegang saham.

   7.    Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
         Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

        i. Mata Acara Pertama

             Tidak Setuju           Abstain                 Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
             0 suara/0%             371.700                 1.492.313.724 suara/100%
                                    suara/0,02%

           Keputusan Rapat:
           Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
           banyaknya 2.157.000.000 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta) lembar saham
           atau setara dengan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
           Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh rupiah) persaham. Dengan
           menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
           Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
           Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
           POJK32/2015 (“POJK14/2019).

        ii. Mata Acara Kedua

             Tidak Setuju             Abstain               Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
             0 suara/0%               399.200               1.492.313.724 suara/100%
                                      suara/0,03%


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 3
          Keputusan Rapat:
          Menyetujui, perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada
          perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan
          Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD Imelalui
          mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.

        iii. Mata Acara Ketiga

             Tidak Setuju             Abstain      Total Setuju
                                                   (Suara Mayoritas + Abstain)
             610.600 suara/0,04 399.200 suara/0,03 1.491.703.124 suara/99,96 %
             %                  %

           Keputusan Rapat:
           Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
           seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
           diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
           melalui mekanisme PMHMETDI Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat
           yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk
           namun tidak terbatas pada:

            a) menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
               dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
               Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
               lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan
               modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
            b) menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
               yang akan diperoleh para pemegang saham;
            c) menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
               penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD
               I;
            d) menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
               memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
            e) menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
               memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
            f) menentukan kepastian jadwal;
            g) menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait
               dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
               yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
            h) menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
               Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
            i) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
               pada PT Bursa Efek Indonesia;
            j) menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
               dalam satu atau lebih akta Notaris;


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 4
            k) melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
               dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
               PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku; dan;
            l) melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
               melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
               mekanisme PMHMETD I.


        iv. Mata Acara Keempat;

             Tidak Setuju             Abstain                  Total Setuju
                                                               (Suara Mayoritas + Abstain)
             1.600                    397.600                  1.492.312.124 suara/99,9999
             suara/0,00011%           suara/0,02664 %          %


           Keputusan Rapat:
           Menyetujui, Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
           Perseroan

             No    Rencana Penggunaan Dana              Awal                 Perubahan
              1    Modal Kerja                          52,66%               62,26%
              2    Service Point                        32,09%               22.04%
              3    Pembelian Gedung                     15,25%               15,70%

        v. Mata Acara Kelima
            Tidak Setuju              Abstain                  Total Setuju
                                                               (Suara Mayoritas + Abstain)
             1.600 suara/0,00011 370.100                       1.492.312.124 suara/99,99989
             %                   suara/0,02480 %               %

           Menyetujui,perubahan susunan Dewan Komisaris Independen Perseroan, yaitu:
           a) Pemberhentian dengan hormat Tuan Hulman Panjaitan selaku Komisaris
              Independen Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam
              Perseroan;
           b) Mengangkat Tuan Venantius Agung Passinoraga, SE, MM.Ak selaku Komisaris
              Independen Perseroan
           c) Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
              ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
              Tahunan Perseroan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
              Direksi
              Direktur Utama              : Nuzwan Gufron


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 5
              Direktur                    : Irwan Dharma Kusuma
              Direktur                    : Merry Kandou
              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama             : Noprian Fadli
              Komisaris Independen        : Venantius Agung Passinoraga


                                        Jakarta, 02 Mei 2025
                                      PT Techno9 Indonesia Tbk
                                                 Direksi




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published2 May 2025
Pages5
Characters12,184
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Apr 2025 · 15:00–15:52
Present1,492,313,724 (69.18%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Nuzwan Gufron · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Noprian Fadli · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Hulman Panjaitan · Komisaris p.4
linked person Venantius Agung Passinoraga · Komisaris p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Merry Kandou S. · Direktur p.1 ×3
unresolved org PT Techno p.1 ×4
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved person Irwan Dharma Kusuma S. · Direktur p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Indonesia Tbk p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 478 ms 12 Sep 2026 22:51

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '69.18',
 'shares_present': '1492313724',
 'time_end': '15:52:00',
 'time_start': '15:00:00',
 'venue': 'Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar Luar, Kecamatan '
          'Kembangan, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result