Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 139
Page 1
Page 2
DAFTAR ISI
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT BANK SUMUT TAHUN 2024
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan 1
Rapat Umum Pemegang Saham 6
Dewan Komisaris 14
Direksi 26
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite 34
Komite Dewan Komisaris 34
Komite Direksi 68
Penanganan Benturan Kepentingan 72
Penerapan Fungsi Kepatuhan 73
Penerapan Fungsi Audit Intern 83
Penyimpangan Internal (Internal Fraud) 88
Penerapan Fungsi Audit Ekstern 89
Penerapan Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern 90
Informasi Kebijakan Remunerasi 96
Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana
99
Besar
Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi 100
Rencana Kerja Strategis Bank 103
Pemberian Dana Kegiatan Sosial dan Politik 110
Page 3
DAFTAR ISI
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT BANK SUMUT TAHUN 2024
Penerapan Strategi Anti Fraud & Anti Penyuapan 110
Kebijakan Gratifikasi 113
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 117
Whistleblowing System 117
Permasalahan Hukum 118
Kode Etik 119
Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT),
122
dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Tata Kelola Unit Usaha Syariah 123
Dewan Pengawas Syariah 127
Daftar Konsultan dan Penasihat 130
Kebijakan Remunerasi & Fasilitas Lain Bagi Dewan Pengawas Syariah 130
Jumlah Penyimpangan (Internal Fraud) 131
Jumlah Permasalahan Hukum Baik Perdata Maupun Pidana 132
Penyaluran Dana Untuk Kegiatan Sosial & Penggunaan Pendapatan Non Halal 132
Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar 132
Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan UUS 132
Analisa Kekuatan & Kelemahan Pelaksanaan GCG 132
Kesimpulan Umum Hasil Penilaian Sendiri Pelaksanaan GCG 132
Page 4
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
DASAR PENERAPAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN
Komitmen PT Bank Sumut untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang Penyelenggaraan Negara Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, September 2023 tentang Penerapan
Kolusi dan Nepotisme. Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
tentang Perseroan Terbatas. Nomor 13/SEOJK.03/2017 tanggal
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 17 Maret 2017 tentang Penerapan
tentang Pemerintah Daerah. Tata Kelola bagi Bank Umum.
4. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
2017 tentang Badan Usaha Milik Nomor 18/POJK.03/2016 tanggal 16
Daerah Maret 2016 tentang Penerapan
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Nomor 37/POJK.03/2019 tanggal 19 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Desember 2019 Tentang Nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23
Transparansi dan Publikasi Laporan Desember 2016 tentang Penerapan
Bank. Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah
TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan Bank bertujuan untuk:
1. Mewujudkan Bank Sumut sebagai 6. Mendukung pengelolaan sumber
Bank yang lebih sehat, dapat daya Bank secara lebih efisien dan
diandalkan dan kompetitif. efektif.
2. Menjaga kelangsungan usaha Bank 7. Mengoptimalkan pengelolaan risiko
dalam jangka panjang sehingga yang sesuai dengan strategi bisnis.
tujuan Bank dapat tercapai dengan 8. Mendorong seluruh Organ Bank
baik. untuk membuat keputusan dan
3. Mengoptimalkan nilai Bank bagi menjalankan tindakan dengan
stakeholder. dilandasi nilai moral yang tinggi dan
4. Meningkatkan keyakinan dan kepatuhan terhadap peraturan
kepercayaan pemegang saham dan perundang-undangan, serta
stakeholders terhadap Bank. kesadaran akan adanya tanggung
5. Menjamin kesehatan dan jawab sosial Bank.
pertumbuhan bisnis Bank secara
berkesinambungan.
IMPLEMENTASI TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sebagai fondasi utama dalam membentuk infrastruktur dan budaya korporasi yang
kokoh, Bank Sumut menyadari pentingnya penerapan GCG dalam meningkatkan kinerja
Bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan serta untuk menjaga
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum pada industri perbankan.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 1
Page 5
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Implementasi GCG di lingkungan Bank Bank Sumut mengacu pada 5 (lima) prinsip dasar,
yaitu:
Prinsip GCG Penerapan di Bank Sumut
1. Bank Sumut melakukan keterbukaan informasi secara jelas benar
dan akurat dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan bank sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TRANSPARANSI
2. Keterbukaan informasi yang dilakukan Bank dapat diakses oleh
seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
3. Kebijakan Bank tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku
kepentingan yang berhak memperoleh informasi tersebut.
1. Bank Sumut menetapkan sasaran dan strategi usaha yang dapat
dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan.
2. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran di bawahnya
AKUNTABILITAS memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai visi misi,
budaya dan nilai perusahaan, serta kode etik yang selaras dengan
sasaran dan strategi Bank.
3. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran di bawahnya
mempunyai kompetensi sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam
pelaksanaan tata kelola perusahaan.
4. Bank memiliki ukuran penilaian kinerja untuk seluruh jajaran
sesuai dengan sasaran dan strategi Bank.
1. Bank Sumut berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan
PERTANGGUNG senantiasa memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan dan
JAWABAN perundang-undangan yang berlaku.
2. Bank Sumut peduli dalam pengelolaan lingkungan dan masyarakat
dengan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang
wajar.
1. Bank Sumut dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak
mendapatkan tekanan yang tidak wajar dari pihak manapun serta
INDEPENDENSI
terbebas dari pengaruh benturan kepentingan.
2. Bank Sumut dalam pengambilan keputusan dilakukan secara
objektif dan berdasarkan kepentingan Bank.
1. Bank Sumut senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
pemangku kepentingan berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan.
KEWAJARAN
2. Bank Sumut membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan
serta memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan
untuk memberikan saran dan pendapat demi kemajuan Bank..
PENILAIAN TATA KELOLA SELF-ASSESSMENT
Pengukuran self assessment mengacu pada:
a. POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang d. Salah satu poin penilaian Tingkat
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Kesehatan Bank adalah penilaian
Umum; sendiri (self assessment) atas
b. POJK No. 17 Tahun 2023 tentang pelaksanaan prinsip-prinsip Tata
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Umum; pada Bank. Self assessment yang
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan Perseroan dilakukan
No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang secara periodik setiap semester,
Penerapan Tata Kelola bagi Bank yakni pada bulan Juni dan Desember
Umum; serta pada tahun berjalan
Kriteria yang Digunakan
Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan melakukan penilaian sendiri (self-
assessment) penerapan tata kelola perusahaan secara Individu adalah Surat Edaran OJK
No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Self assessment
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 2
Page 6
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
ini dimaksudkan untuk memetakan kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness)
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang ditinjau dari tiga aspek yaitu:
1. Governance Structure pengawasan dan audit serta
Penilaian Governance Structure kepatuhan, pengelolaan SDM,
bertujuan untuk menilai kecukupan operasional/produksi, pemasaran,
struktur dan infrastruktur tata kelola keuangan dan akuntansi,
Bank agar proses pelaksanaan prinsip manajemen risiko, tata kelola
GCG menghasilkan outcome yang sesuai teknologi informasi, hubungan
dengan harapan stakeholders Bank. dengan stakeholders
Yang termasuk dalam struktur Tata
Kelola Bank adalah Dewan Komisaris, 2. Governance Process
Direksi, Komite, dan satuan kerja pada Penilaian Governance Process bertujuan
Bank. Adapun yang termasuk untuk menilai efektivitas proses
infrastruktur Tata Kelola Bank antara pelaksanaan prinsip GCG yang
lain adalah kebijakan dan prosedur didukung oleh kecukupan struktur dan
Bank, sistem informasi manajemen, infrastruktur Tata Kelola Bank
serta tugas pokok dan fungsi masing- sehingga menghasilkan outcome yang
masing struktur organisasi. Aspek sesuai dengan harapan stakeholders
Governance Structure adalah penilaian Bank. Aspek Governance Process
terhadap pemenuhan struktur dan adalah penilaian terhadap pelaksanaan
infrastruktur perusahaan dalam sistem dan mekanisme perusahaan
menerapkan GCG yang diukur melalui dalam menerapkan GCG yang diukur
struktur tata kelola yang meliputi: melalui:
a. Komposisi Pemegang Saham serta a. Proses pelaksanaan implementasi
Organ Perusahaan; struktur dan GCG, penegakan etika, keterbukaan
fungsi penanggung jawab dalam informasi, pengawasan dan audit
rangka pelaksanaan GCG; struktur serta kepatuhan, pengelolaan SDM,
penanggung jawab penegakan etik; operasional/produksi, pemasaran,
struktur penanggung jawab keuangan dan akuntansi,
keterbukaan informasi; struktur manajemen risiko, tata kelola
penanggung jawab pengawasan teknologi informasi, hubungan
dan audit; struktur penanggung dengan stakeholders, dan
jawab pengelolaan SDM; struktur sebagainya; dan
penanggung jawab operasional/ b. Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
produksi; struktur penanggung yang mencakup mekanisme dan
jawab pemasaran; struktur proses implementasi GCG,
penanggung jawab keuangan; penegakan etika, keterbukaan
struktur manajemen risiko, informasi, pengawasan, dan audit
struktur penanggung jawab serta kepatuhan, pengelolaan SDM,
pengelolaan teknologi informasi; operasional/produksi, pemasaran,
struktur penanggung jawab keuangan dan akuntansi,
hubungan stakeholders; struktur manajemen risiko, pengelolaan
penanggung jawab pengadaan teknologi informasi, hubungan
barang dan jasa; serta struktur stakeholders, dan sebagainya.
penanggung jawab manajemen
perubahan; 3. Governance Outcome
b. Pemenuhan terhadap kebijakan- Aspek Governance Outcome adalah
kebijakan perusahaan terutama penilaian terhadap hasil pelaksanaan
terkait penegakan fungsi GCG sistem dan mekanisme perusahaan
dalam melaksanakan operasional dalam menerapkan GCG yang diukur
perusahaan, yang di antaranya melalui Hasil Pelaksanaan
mencakup pedoman dan kebijakan Implementasi GCG, mencakup output
terkait GCG, penegakan etika, dan hasil dari proses implementasi GCG
keterbukaan informasi, penegakan etika, keterbukaan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 3
Page 7
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
informasi, pengawasan dan audit serta risiko, tata kelola teknologi informasi,
kepatuhan, pengelolaan SDM, hubungan dengan stakeholders, dan
operasional/produksi, pemasaran, sebagainya.
keuangan dan akuntansi, manajemen
Pada tahun 2024, self assessment penerapan GCG di Bank Sumut dilakukan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum yang mengukur pelaksanaan GCG dari 16 (enam belas)
aspek yang terdiri dari:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung j. Penyediaan dana kepada pihak
jawab Direksi; terkait (related party) dan
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung penyediaan dana besar (large
jawab Dewan Komisaris; exposure);
c. Kelengkapan dan pelaksanaan k. Integritas Pelaporan dan Sistem
tugas Komite; Teknologi Informasi;
d. Penanganan benturan kepentingan; l. Rencana Strategis Bank;
e. Penerapan fungsi kepatuhan; m. Aspek Pemegang Saham;
f. Penerapan fungsi audit intern; n. Penerapan Strategi Anti Fraud dan
g. Penerapan fungsi audit ekstern; Anti Penyuapan
h. Penerapan manajemen risiko o. Penerapan Keuagan Berkelanjutan
termasuk sistem pengendalian termasuk Penerapan Tanggung
intern; Jawab Sosial dan Lingkungan
i. Pemberian remunerasi p. Penerapan Tata Kelola dalam
Kelompok Usaha Bank
Pada Semester I 2024, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self assessment
GCG secara individual dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai
berikut:
Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester I/Juni 2024
Peringkat Definisi Peringkat Tren
3 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Menurun
penerapan Tata Kelola yang secara umum Cukup Baik.
Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas
prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan
penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan
tersebut Cukup Signifikan dan memerlukan perhatian
yang cukup dari manajemen Bank.
Pada semester II 2024, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self
assessment GCG dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai
berikut:
Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester II/Desember
2024
Peringkat Definisi Peringkat Tren
2 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan Membaik
penerapan Tata Kelola yang secara umum baik. Hal ini
tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip
Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan
prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut
kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan
tindakan normal oleh manajemen Bank
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 4
Page 8
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Penetapan peringkat di atas didasarkan pada kekuatan (strengths) dan kelemahan
(weaknesses) pelaksanaan implementasi GCG di Bank Sumut selama tahun 2024, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kekuatan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
1. Governance Structure operasional yang dituangkan
a. Jumlah Direksi posisi Desember dalam Piagam Audit.
2024 terdiri dari 1 (satu) Direktur j. Bank memiliki struktur organisasi
Utama, 4 (empat) Direktur Bidang yang memadai dalam penerapan
yaitu Direktur Kepatuhan, manajemen risiko dan
Direktur Pemasaran, Direktur pengendalian intern yang baik
Bisnis & Syariah dan Direktur antara lain SKAI, SKMR, Komite
Keuangan dan Teknologi Informasi. Manajemen Risiko serta Satuan
b. Komposisi Dewan Komisaris PT Kerja Kepatuhan.
Bank Sumut sesuai Keputusan k. Kebijakan dan prosedur
Rapat Umum Pemegang Saham penyediaan dana dalam jumlah
Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 besar serta penyediaan Dana
November 2024 sebanyak 1 (satu) Kepada Pihak Terkait telah diatur
orang Komisaris Independen. dalam ketentuan internal
c. Dewan Komisaris telah memiliki
Pedoman dan Tata Tertib 2. Governance Process
Menjalankan Pekerjaan Dewan a. Berjalannya pengawasan aktif
Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris.
d. Direksi telah memiliki Board b. Dewan Komisaris telah
Manual terkait etika kerja dan melaksanakan pengawasan dan
hubungan formal dan informal monitoring terhadap pelaksanaan
antara Direksi dan Dewan tugas dan tanggung jawab Direksi
Komisaris. secara berkala dan independen
e. Seluruh aktivitas Bank telah serta memberikan
dilengkapi dengan ketentuan, SOP saran/nasehat/pembinaan melalui
dan pemetaaan limit risiko yang rapat dan surat.
memadai. c. Satuan Kerja Kepatuhan telah
f. Struktur dan keanggotaan Komite memastikan seluruh kebijakan,
Audit, Komite Pemantau Risiko ketentuan, sistem dan prosedur
serta Komite Remunerasi dan serta kegiatan usaha yang
Nominasi dibawah Dewan dilakukan Bank telah sesuai
Komisaris telah sesuai dengan dengan ketentuan Bank Indonesia
ketentuan. maupun OJK dan peraturan
g. Bank telah memiliki kebijakan, perundang-undangan yang
sistem dan prosedur dalam hal berlaku.
menangani benturan kepentingan d. Rencana pemeriksaan telah
melalui Peraturan Tata Tertib meliputi seluruh kegiatan usaha
Direksi dan Kode Etik Bank. dan risiko termasuk rencana
h. Direktur Kepatuhan dan Satuan peningkatan mutu keterampilan
Kerja Kepatuhan Independen sumber daya manusia. SKAI
terhadap Satuan Kerja Operasional, melakukan pemantauan,
Bisnis dan Satuan Kerja Internal menganalisis dan melaporkan
Auditor. perkembangan tindak lanjut
i. Struktur Organisasi Divisi perbaikan yang dilakukan oleh
Pengawasan (SKAI) telah sesuai auditee.
dengan ketentuan; memiliki visi e. Penunjukan KAP telah sesuai
dan misi serta tugas tanggung dengan ketentuan yang berlaku
jawab; kelembagaan SKAI dan terdaftar di OJK. KAP telah
independen terhadap satuan kerja melaksanakan audit secara
independen.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 5
Page 9
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
f. Bank menerapkan sistem three lines of BMPK, GWM, pemenuhan CAR,
defence secara konsisten pada seluruh dan standar keuangan
Unit Kerja. Masing-masing line of perbankan lainnya.
defence telah diberi tanggung jawab b. Tidak terdapat benturan
untuk melaksanakan sistem kepentingan yang merugikan atau
pengawasan melekat secara berjenjang mengurangi keuntungan Bank.
dalam melaksanakan tugasnya. c. Laporan Keuangan Audited,
g. Pengawasan dan monitoring Laporan Hasil Audit Tahunan,
pelaksanaan RBB dilakukan oleh Laporan Tahunan dan Laporan
Dewan Komisaris melalui laporan yang Tata Kelola telah disampaikan
disampaikan dan atas laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
Dewan Komisaris memberikan saran secara lengkap dan tepat waktu
dan masukan secara tertulis kepada sesuai ketentuan tentang
manajemen. Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank.
3. Governance Outcome d. Tercapainya target RBB pada
a. Tidak terdapat pelampauan dan beberapa pos laporan keuangan.
pelanggaran kepatuhan terhadap
HASIL PENILAIAN
Hasil penilaian OJK terhadap penerapan GCG PT Bank Sumut selama 3 (tiga) tahun
terakhir dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:
Uraian Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024
Sem. 1 Sem. 2 Sem 1 Sem 2 Sem 1 Sem 2
Nilai Komposit 2 3 3 3 3 3
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan
merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting
berkenaan dengan bisnis dan operasional Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan badan tertinggi dalam struktur PT
Bank Sumut. RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui laporan tahunan, penunjukan
dan/atau penunjukan kembali para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, penunjukan
dan/atau penunjukan kembali Auditor Eksternal dan tugas-tugas lain.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 6
Page 10
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Pelaksanaan RUPS
Dalam Anggaran Dasar PT Bank Sumut, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun buku berakhir, dan
2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh
Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham.
Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha perusahaan
jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap
tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi
wewenang RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan
transparan. Proses pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB).
Proses pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB). Pada tahun 2024, PT
Bank Sumut telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS tahunan dan 3 (tiga) kali RUPS
Luar Biasa (RUPS LB).
1. RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2024
Hari/Tanggal Senin/26 Februari 2024
Waktu 09.00 WIB s.d selesai
Tempat Ballroom Lantai 10 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No.
18 Medan
Kuorum RUPS Tahunan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau
kuasa dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang
disyaratkan dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan
karenanya RUPS Tahunan adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan agenda RUPS Tahunan.
Pimpinan RUPS Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen
Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik.
Komisaris Utama
Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 7
Page 11
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
termasuk Direktur Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
Utama Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
Kehadiran Dewan Hasballah Thaib dan Ardiansyah selaku Dewan Pengawas Syariah
Pengawas Syariah telah hadir secara fisik
Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
saham yang pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS
mengajukan Tahunan, namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil
pertanyaan dan/ Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
atau pendapat menyampaikan pendapat dalam RUPS Tahunan.
Risalah Keputusan RUPS
Agenda ke 1 Pengesahan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2023
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris serta kinerja keuangan dan arus kas
yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Doli, Bambang,
Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A) dengan opini wajar dalam
semua hal yang material posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023,
serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
b. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (equit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Agenda ke 2. Penggunaan Laba Setelah Pajak Tahun Buku 2023 dan Rencana Tahun
Buku 2024
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023, sebesar
Rp740.075.218.673,- (tujuh ratus empat puluh miliar tujuh puluh
lima juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga
Rupiah), untuk didistribusikan dengan perincian sebagai berikut :
1. Dividen tunai sebesar 80% atau sebesar Rp592.060.174.938,-
(lima ratus sembilan puluh dua miliar enam puluh juta seratus
tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan Rupiah).
2. Cadangan umum sebesar 20% atau sebesar Rp148.015.043.735,-
(seratus empat puluh delapan miliar lima belas juta empat puluh
tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah),
b. Menyetujui pembayaran Tantiem untuk pengurus sebesar 5,25%
(lima koma dua lima persen) dari pencapaian laba bersih tahun buku
2023 dan pajak penghasilan menjadi beban Bank, sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
c. Menyetujui Tantiem Pengurus menjadi biaya pada tahun buku 2024
dan dicadangkan sesuai Rencana Bisnis Bank dengan pendekatan
perhitungan sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) dari
realisasi laba bersih tahun buku 2024. Pajak penghasilan menjadi
beban masing-masing penerima Tantiem. Realisasi pembayaran
ditetapkan melalui keputusan RUPS.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 8
Page 12
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2. RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2024
Hari/Tanggal Senin/26 Februari 2024
Waktu 15.45 WIB s.d selesai
Tempat Ballroom Lantai 10 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No.
18 Medan
Kuorum RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPS LB
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
RUPS LB.
Pimpinan RUPS Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen
Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik.
Komisaris Utama
Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
termasuk Direktur Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
Utama Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
saham yang pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
mengajukan namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
pertanyaan dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
atau pendapat pendapat dalam RUPS LB.
Risalah Keputusan RUPS
Agenda ke 1 Penetapan dan Pengangkatan Direktur Bisnis dan Syariah
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Menyetujui mengangkat dan menetapkan Sdr. Syafrizalsyah sebagai
Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut untuk masa jabatan 4
(empat) tahun terhitung sejak rapat ini ditutup sampai dengan
tanggal 25 Februari 2028 serta memberikan kepada yang
bersangkutan hak dan fasilitas Direksi sesuai dengan ketentuan
berlaku.
Agenda ke 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut
untuk mengesahkan Setoran Modal Tahun Buku 2024
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut
untuk mengesahkan penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh
Para Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan
Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan
Rapat oleh Notaris,
pengesahan setoran modal yang diusulkan adalah pengesahan oleh
Dewan Komisaris atas modal yang telah disetor oleh pemegang
saham.
Periode Penyetoran, Penerbitan sertifikat dan Pengesahan Saham
yang diusulkan adalah:
a. Setoran modal pada Semester I tahun 2024 (periode tanggal 1
Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024), maka pengesahan dan
penerbitan surat sertifikat kolektif saham akan dilakukan pada
bulan Juli s.d Agustus 2024.
b. Setoran modal pada Semester II tahun 2024 (periode tanggal 1 Juli
2024 sampai dengan 31 Desember 2024), maka pengesahan dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 9
Page 13
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
penerbitan surat sertifikat kolektif saham akan dilakukan pada
bulan Januari s.d Februari 2025.
Agenda ke 3. Perubahan Anggaran Dasar sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang
Unit Usaha Syariah dan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola
Bank Umum (Kepengurusan dan Kebijakan Dividen)
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang termuat
dalam Akta tanggal 07 Februari 2023, No. 29 dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., untuk disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Unit Usaha Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 6 diubah serta diantara ayat 1
dan ayat 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat 1.1 dan ayat 1.2
b. Ketentuan Pasal 14 ayat 3 diubah, diantara ayat 1 dan ayat 2
disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 1.1 serta di antara ayat 3
dan ayat 4 disisipkan 6 (enam) ayat baru yakni ayat 3.1, ayat 3.2,
ayat 3.3, ayat 3.4, ayat 3.5, dan ayat 3.6
c. Ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan ayat 13 huruf b
d. Ketentuan Pasal 16 ayat 1 dan ayat 4 diubah, diantara ayat 1 dan
ayat 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat 1.1 dan ayat 1.2,
nomor urut ayat 9 dan ayat 10 diubah menjadi ayat 7 dan ayat 8
e. Ketentuan Pasal 17 ayat 4, ayat 5, ayat 8, dan ayat 9 diubah serta
diantara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat
1.1
f. Ketentuan Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 16
g. Ketentuan Pasal 21 ayat 1
Seluruh redaksional perubahan Pasal-Pasal tersebut sebagaimana
termuat dalam lampiran Notulen Rapat ini yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisah.
Agenda ke 4. Penetapan dana CSR (Corporate Social Responsibility)
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Penetapan Dana CSR (Corporate Social Responsibility).
1. Mengesahkan realisasi Biaya CSR PT Bank Sumut Tahun 2023
senilai total Rp20.985.490.915,- (dua puluh miliar sembilan ratus
delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan
ratus lima belas rupiah).
2. Menyetujui anggaran Biaya CSR untuk Tahun Buku 2024 sebesar
maksimal Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) yang
selanjutnya dialokasikan dengan rincian :
a. Dana CSR Pola Program Kemitraan sebesar maksimal
Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dialokasikan
kepada seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan
Kota) Pemegang Saham PT Bank Sumut sesuai dengan
persentase kepemilikan saham dan saldo rata-rata RKUD
sampai dengan 31 Desember 2023.
b. Dana CSR sebesar maksimal Rp4.000.000.000,- (empat miliar
rupiah) dikelola langsung oleh PT Bank Sumut.
3. Biaya CSR Tahun 2024 apabila tidak habis direalisasikan hingga 31
Desember 2024 maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya ke
tahun berikutnya.
4. Usulan Pemegang Saham, Pemerintah Kabupaten Karo: Dana CSR
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 10
Page 14
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Pola Program Kemitraan dialokasikan kepada seluruh Pemerintah
Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) Pemegang Saham PT Bank
Sumut sesuai dengan persentase kepemilikan saham, saldo rata-
rata RKUD dan saldo laba cabang.
Agenda ke 5. Usulan Aksi Korporasi dalam bentuk Penerbitan Obligasi Perpetual
dan/atau Persetujuan Prinsip Penerbitan Saham Perdana (IPO)
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Menyetujui memberikan persetujuan prinsip dan kewenangan
kepada Direksi PT Bank Sumut untuk melakukan persiapan yang
diperlukan dalam rangka aksi korporasi dalam bentuk penerbitan
obligasi perpetual dan atau persetujuan prinsip penerbitan saham
perdana (IPO) antara lain:
1. Melakukan kajian atau studi kelayakan terhadap aksi korporasi
penguatan permodalan Bank;
2. Melakukan penunjukan konsultan hukum dan financial advisor
serta profesi penunjang pasar modal, seperti penjamin emisi efek
(underwriter), biro administrasi efek, wali amanat, pemeringkat
efek, kantor akuntan publik, penilaian dan notaris.
Agenda ke 6. Pergantian Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Prof. DR.H.M. Yasir Nasution
dari jabatannya sebagai Ketua Dewan pengawas Syariah PT Bank
Sumut terhitung sejak rapat ini ditutup dan kepada yang
bersangkutan diberikan hak-hak nya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk melakukan proses penggantian Ketua Dewan Pengawas
Syariah sesuai dengan Sistem dan Prosedur Pengangkatan
dan/atau Penggantian Dewan Pengawas Syariah serta ketentuan
yang berlaku dan setelah terpilih maka akan dilakukan
pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah
melalui RUPS Sirkuler kepada seluruh Pemegang Saham.
Agenda ke 7. Perubahan susunan pengurus PT Bank Sumut
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Membatalkan pengusulan Sdr. Kisharianto Pasaribu sebagai
Komisaris Non Independen berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 3 Juli 2023.
b. Menyetujui mengusulkan Sdr. Arief S Trinugroho sebagai
Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk diproses penilaian
kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) oleh OJK sesuai
ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test akan efektif bekerja
setelah mendapat pengesahan Rapat Umum pemegang saham
dalam waktu sesegera mungkin.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 11
Page 15
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
3. RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2024
Hari/Tanggal Kamis/22 Agustus 2024
Waktu 10.00 WIB s.d selesai
Tempat Ruang Rapat Direksi Lantai 3 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam
Bonjol No. 18 Medan
Kuorum RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPSLB
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
RUPS LB.
Pimpinan RUPS Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni selaku Pemegang Saham
Pengendali
Kehadiran Dewan Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen, Erlina dan
Komisaris,termasuk Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen telah hadir
Komisaris Utama secara fisik.
Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
termasuk Direktur Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
Utama Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi , dan
Syafrizalsyah selaku Direktur Bisnis dan Syariah.
Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
saham yang pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
Mengajukan namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
pertanyaan dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
atau pendapat pendapat dalam RUPS LB.
Risalah Keputusan RUPS
Agenda ke 1 Perubahan Susunan Pengurus PT Bank SUMUT
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Menyetujui berakhirnya masa jabatan saudara Hadi Sucipto
sebagai Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai Direktur
Kepatuhan pada tanggal 29 September 2024 dan oleh karenanya
memberhentikan dengan hormat keduanya terhitung sejak
tanggal 30 September 2024 dengan ucapan terima kasih dan
kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan seluruh hak-
haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.
b. Menyetujui mengangkat kembali saudara Hadi Sucipto sebagai
Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai Direktur
Kepatuhan untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung
sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 29
September 2028 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu jika
diperlukan.
c. Menyetujui menegaskan kembali pengusulan saudara Arief
S.Trinugroho sebagai calon Komisaris Non Independen untuk
diproses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setelah dinyatakan lulus fit
and proper test akan efektif bekerja setelah mendapat pengesahan
Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu sesegera mungkin.
d. Memberhentikan dengan hormat saudara Afifi Lubis dari
jabatannya sebagai Komisaris Utama Non Independen terhitung
sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang
bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 12
Page 16
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Agenda ke 2 Penjaringan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan PT Bank
SUMUT
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Sehubungan dengan Keputusan Agenda Rapat yang pertama, maka
penjaringan Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran
ditiadakan.
Agenda ke 3 Penyesuaian Sistem dan Prosedur Penjaringan Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Menyetujui Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian Sistem
dan Prosedur Pemilihan dan/ atau Penggantian Anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank SUMUT
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2024
Hari/Tanggal Jum’at/29 November 2024
Waktu 09.00 WIB s.d selesai
Tempat Ruang Rapat Direksi Lantai 3 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam
Bonjol No. 18 Medan
Kuorum RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPS LB
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
RUPS LB.
Pimpinan RUPS Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni selaku Pemegang Saham
Pengendali
Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik
Komisaris Utama
Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
termasuk Direktur Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
Utama Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi , dan
Syafrizalsyah selaku Direktur Bisnis dan Syariah.
Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
saham yang pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
Mengajukan namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
pertanyaan dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
atau pendapat pendapat dalam RUPS LB.
Agenda ke 1 Perubahan Susunan Pengurus PT Bank SUMUT
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS a. Membatalkan pengusulan saudara Arief S. Trinugroho sebagai
Calon Komisaris Non Independen PT Bank SUMUT berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22-
08- 2024 (dua puluh dua agustus dua ribu dua puluh empat)
b. Menyetujui memberhentikan dengan hormat saudari Khairy
Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen
terhitung sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 13
Page 17
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.
c. Menyetujui, mengangkat, dan menetapkan salah satu dari Insinyur
Haji Muhammad Armand Effendy Pohan, Magister Sains dan
Doktor Doktorandus M. Ismael Parenus Sinaga, Magister Sains
yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi PT Bank SUMUT sebagai Komisaris Non
Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Agenda ke 2 Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank SUMUT
Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
Suara
Keputusan RUPS Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan
Pengawas Syariah PT Bank SUMUT untuk dibahas pada Rapat Umum
Pemegang Saham berikutnya.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan governance), memperhatikan prinsip-
pengawasan terhadap kebijakan prinsip kehati-hatian (prudential banking),
pengurusan, jalannya pengurusan pada kode etik profesi dan code of conduct,
umumnya baik mengenai Perseroan konvensi perbankan nasional dan
maupun usaha Perseroan yang dilakukan internasional, serta kepatuhan (compliance)
oleh Direksi serta memberikan nasihat pada peraturan perundang-undangan serta
kepada Direksi termasuk pengawasan ketentuan di bidang perbankan. Setiap
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka anggota Dewan Komisaris memiliki
Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan integritas yang tinggi, pengetahuan,
Anggaran Perseroan serta ketentuan kemampuan, dan komitmen untuk
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, serta menyediakan waktu dalam menjalankan
peraturan Perundangundangan, untuk tugasnya. Oleh karena itu, komposisi
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan Dewan Komisaris Perseroan harus
maksud dan tujuan Perseroan. memungkinkan untuk pengambil
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan keputusan yang efektif, tepat dan cepat.
diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut
jawab kepada Pemegang Saham dalam hal untuk dapat bertindak secara independen,
pengawasan kebijakan Direksi terhadap dalam arti tidak mempunyai benturan
pengelolaan Perseroan secara umum. kepentingan (conflict of interest) yang
Dewan Komisaris dalam menjalankan dapat mengganggu kemampuannya untuk
tugas dan kewenangannya wajib melaksanakan tugas secara mandiri dan
menerapkan prinsip tata kelola kritis, baik dalam hubungan satu sama lain
perusahaan yang baik (good corporate maupun hubungan dengan Direksi.
DASAR PENGANGKATAN
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan telah mendapat persetujuan dari OJK,
Perseroan telah lulus Fit and Proper Test yang mengindikasikan bahwa setiap
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 14
Page 18
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
anggota Dewan Komisaris memiliki Keuangan yang menyebutkan bahwa calon
integritas, kompetensi dan reputasi anggota Dewan Komisaris wajib
keuangan yang memadai sesuai dengan memperoleh persetujuan dari OJK sebelum
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 menjalankan tindakan, tugas, dan
tentang Penilaian Kemampuan dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris.
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS
Pada tahun 2024, Komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana penjelasan berikut.
No Nama Jabatan Periode
1 Erlina Komisaris Independen 08 Agustus 2022 - 07 Agustus 2026
2 Afifi Lubis*) Komisaris Utama Non Independen 03 Juli 2023 – 02 Juli 2027
3 Khairy Hanim Komisaris Independen 03 Juli 2023 – 02 Juli 2027
Rangkuti**)
Ket:
*) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada tanggal
22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.02
tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada tanggal
29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.04
tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Dewan Komisaris telah lulus Fit & Proper
“Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi tanpa catatan dan telah mendapat
pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan” persetujuan dari Bank Indonesia/Otoritas
menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Jasa Keuangan, yang mengindikasikan
Komisaris wajib lulus Fit & proper test dan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa memiliki integritas, kompetensi dan
Keuangan sebelum menjalankan tugas dan reputasi keuangan yang memadai.
fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota
No Nama Hasil fit and proper dari OJK Tanggal
1 Erlina No.KEP-122/D.03/2022 8 Agustus 2022
2 Afifi Lubis*) No.KEPR-60/D.03/2023 16 Juni 2023
3 Khairy Hanim Rangkuti**) No.KEPR-57/D.03/2023 16 Juni 2023
Ket:
*) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada tanggal
22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.02
tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada tanggal
29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.04
tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 15
Page 19
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Susunan Dewan Komisaris PT Bank Sumut per 31
Desember 2024
Dasar Pengangkatan
Nama Jabatan Periode
Keputusan RUPS Keputusan OJK
Erlina Komisaris Akta RUPS No. 170 No. KEP- 122/D.03/2022 08 Agustus 2022 -
Independen tanggal 22 Agustus 2022 tanggal 8 Agustus 2022 07 Agustus 2026
Independensi
Dewan Komisaris selalu berupaya untuk independensi. Oleh karena itu, Dewan
memastikan bahwa Bank telah dikelola Komisaris tidak terlibat dalam
secara profesional, sesuai dengan pengambilan keputusan operasional Bank,
kepentingan pemegang saham dan kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dan
pemangku kepentingan lainnya. Dalam ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
menjalankan perannya, Dewan Komisaris peraturan perundang-undangan.
senantiasa menjaga obyektivitas dan
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam hal mengawasi
kebijakan Direksi terhadap operasional bank secara umum yang mengacu kepada rencana
bisnis yang telah disetujui Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan, serta memastikan
kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
1. Mengarahkan, memantau, dan tata kelola dalam seluruh aktivitas bank.
mengevaluasi kebijakan strategis bank 4. Memastikan penerapan manajemen
agar sesuai dengan tujuan bank dengan risiko telah memadai.
memperhatikan ketentuan dan 5. Memastikan Direksi telah
peraturan yang berlaku pada industri menindaklanjuti temuan audit.
perbankan. 6. Melakukan evaluasi terhadap
2. Memastikan Direksi telah melaksanakan pelaksanaan fungsi kepatuhan.
prinsip kehati-hatian dalam kegiatan 7. Menumbuhkan Budaya Kepatuhan dan
usaha bank. Budaya Anti Fraud.
3. Memastikan terselenggaranya prinsip
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibagi atas 3 (tiga) bidang tugas, yaitu:
1. Komisaris Utama bertugas d. Penyelamatan dan Supervisi Kredit
mengkoordinasi semua kegiatan Dewan e. Hukum yang berkaitan dengan
Komisaris dan membidangi pengawasan perkreditan
dan kepatuhan meliputi: f. Perbankan Syariah
a. Pengawasan intern 3. Komisaris yang mengawasi bidang
b. Perencanaan dan pengembangan Umum:
c. Kepatuhan (compliance) a. Sumber Daya manusia
d. Manajemen risiko. b. Umum
2. Komisaris yang mengawasi bidang c. Administrasi Keuangan
pemasaran antara lain: d. Teknologi Informasi
a. Penghimpunan Dana e. Hukum yang tidak berkaitan dengan
b. Pengalokasian Dana perkreditan
c. Jasa Perbankan
Dewan Komisaris selalu mengawasi kebijakan yang diambil Direksi berdasarkan laporan
yang diterima atau temuan langsung di lapangan. Untuk membantu tugas-tugas Dewan
Komisaris dalam melaksanakan penerapan kebijakan Tata Kelola tersebut, Dewan
Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 16
Page 20
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
dan Nominasi yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut atas
persetujuan Dewan Komisaris, dengan tugasnya adalah melakukan pemantauan, evaluasi,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
Etika dari Posisi Dewan Komisaris
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari Posisi Dewan
Komisaris sebagai berikut:
1. Etika Terkait Role Model Dewan Komisaris dilarang melakukan
Dewan Komisaris akan mempromosikan tindakan yang mempunyai benturan
perilaku etis dan menjunjung tinggi kepentingan (conflict of interest) dan
standar etika sesuai dengan Code of mengambil keuntungan pribadi, dari
Conduct (kode perilaku) di perseroan pengambilan keputusan dan/atau
serta menjadi role model (model peran) pelaksanaan kegiatan perseroan, selain
yang baik untuk semua pegawai penghasilan yang sah dan fasilitas yang
perseroan. diterima olehnya sebagai anggota Direksi
2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap sebagaimana ditentukan oleh RUPS.
Peraturan Perundang-undangan dan 5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti
Hukum Korupsi
Dewan Komisaris mematuhi anggaran Dewan Komisaris tidak diperbolehkan
dasar dan peraturan perundang- untuk menerima baik secara langsung
undangan serta prinsip-prinsip Good maupun tidak langsung, memberikan
Corporate Governance (Transparansi, atau menawarkan sesuatu barang atau
Kemandirian, Akuntabilitas, jasa yang dapat mempengaruhi tindakan,
Pertanggungjawaban serta Kewajaran), perilaku, dan pembuatan keputusan.
serta kebijakan perseroan lainnya. 6. Etika Terkait Pelaporan LHKPN
3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Dewan Komisaris bersedia melaporkan
Pengungkapan Informasi secara berkala sesuai peraturan terkait
Dewan Komisaris wajib menjalankan LHKPN khususnya pada saat pertama
prinsip kerahasiaan bank didalam kali menjabat, mutasi, promosi dan
mengungkapkan informasi sesuai pensiun dengan informasi dan data yang
dengan UU Perbankan, Peraturan Bank dapat dipertanggungjawabkan secara
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa hukum, melalui media aplikasi Laporan
Keuangan, serta kebijakan internal Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
perseroan. (e-LHKPN).
4. Etika Terkait Benturan Kepentingan
Saran dan Masukan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris selalu memberikan saran dan pembinaan dari berbagai unsur termasuk
dari Komite yang dibentuk dan dalam pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-
sama atau secara musyawarah mufakat. Dewan Komisaris PT Bank Sumut telah
menyampaikan saran dan masukan kepada Direksi selama Tahun Buku 2024. Adapun
saran dan masukan tersebut telah disampaikan dalam Laporan Dewan Komisaris pada saat
pelaksanaan RUPS Tahunan.
Saran dan masukan Dewan Komisaris digolongkan dalam beberapa bidang yaitu:
1. Perkreditan dan Dana Pihak Ketiga 3. Sumber Daya Manusia
2. Kepatuhan dan Manajemen Risiko 4. Teknologi Informasi
Anggota Dewan Komisaris tidak melibatkan diri dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional PT Bank Sumut, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan, Peraturan Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan hal-hal lain yang diatur dalam
Anggaran Dasar Bank.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 17
Page 21
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan untuk melakukan pembelajaran
melalui workshop dan seminar secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan atau
bidang lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun workshop dan seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris PT Bank Sumut
selama Tahun 2024 sebagai berikut :
Peserta Tanggal Tempat Acara Penyelenggara
Erlina 04 Maret Jakarta FGD Kemendgari – OJK Tentang Otoritas Jasa
(Komisaris 2024 Pemenuhan Modal Inti Minimum Keuangan (OJK)
Utama (MIM) BPD dengan tema
Independen) Penguatan dan Konsolidasi Bank
Pembangunan Daerah
23 - 24 Parapat Undian Simpeda dengan tema Bank Sumut
Maret Peran Digitalisasi Keuangan
2024 Dalam Mendukung Pertumbuhan
Ekonomi Daerah
30 April Jakarta Rapat Kerja Wilayah FKDK BPDSI FKDK BPDSI
2024 Wilayah Barat Tahun 2024 dan Wilayah Barat
Pembekalan Penyetaraan
Sertifikasi Manajemen Risiko
01 - 03 Mei Papua Seminar dan Rapat Kerja FKDK BPDSI
2024 Barat Daya Nasional FKDK BPDSI Tahun
2024 Tema : Penerapan POJK
Nomor 17 Tahun 2023 di BPD
20 Juni PT Bank Sosialisasi POJK Nomor 2 Tahun Bank Sumut
2024 Sumut 2024 tentang Penerapan Tata
Kelola Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah.
09 - 12 Juli Jakarta Seminar Penyelarasan BoC Indonesia Risk
2024 Jenjang 6 dengan tema Profesional
Penyetaraan dan Penyelarasan Association
Sertifikasi Manajemen Risiko bagi (IRPA)
Direksi dan Dewan Komisaris
Bank Umum.
18 – 19 Juli Batam Seminar Nasional dan FKDK BPDSI
2024 Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) Tahun 2024 Tema :
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dewan Komisaris atas Program
APU, PPT & PPPSPM (Anti
Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme dan
Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal)
25 – 26 Juli Jakarta Etika Profesi dan Tata Kinerja Infobank
2024 Komisaris Tema : Meningkatkan
Kompetensi Menjadi Komisaris
Berintegritas dan Bertanggung
Jawab.
02 – 03 Jakarta Public Workshop dengan tema Sinergi
September Analisa Tingkat Kesehatan Indonesia Pintar
2024 Perbankan Berbasis Metode Risk-
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 18
Page 22
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Based Bank Rating (RBBR) dan
Faktor Tata Kelola yang Baik
Untuk Menyusun Strategi Bisnis
Bank
26 - 27 Yogyakarta Public Workshop dengan tema Sinergi
September Optimalisasi Sistem Pengendalian Indonesia Pintar
2024 Internal Bank Sebagai Penerapan
Strategi Anti-Fraud Berdasarkan
POJK No. 12 Tahun 2024
02 – 03 Bandung Workshop Penyusunan Rencana Asbanda
Oktober Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
2024 sesuai POJK No. 5 Tahun 2024
bagi BPD se Indonesia
09 – 10 Bali Seminar, Rakernas dan Munas FKDK BPDSI
Oktober FKDK BPDSI Tahun 2024 dengan
2024 tema :
1. Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 dan Optimalisasi Kas
Daerah di BPD
2. Pembahasan POJK Nomor 5
Tahun 2024, (Kewajiban
Perbankan Untuk Menyusun
Recovery Plan) dan PLPS
Nomor 1 Tahun 2021 serta
Nomor 2 Tahun 2024
(Kewajiban Perbankan
Menyusun Resolution Plan)
05 - 06 Yogyakarta Seminar dan Rakernas FKDK FKDK BPDSI
November BPDSI dengan tema :
2024 1. Implementasi Market Conduct
Dalam Rangka Perlindungan
Konsumen BPDSI.
2. Leadership Program bagi
Dewan Komisaris BPDSI.
09 Jakarta Workshop Kajian KPK RI Asbanda
Desember “ Pemetaan Risiko Korupsi pada
2024 Bank Pembanguanan Daerah
(BPD) dalam Penyaluran Kredit/
Pembiayaan Bermasalah
Afifi Lubis 20 Maret Jakarta Top BUMD Awards 2024 dengan Majalah Top
(Komisaris 2024 tema Penguatan Tata Kelola Bussines
Utama Non Dalam Membangun Kinerja Bisnis
Independen dan Layanan BUMD.
23 - 24 Parapat Undian Simpeda dengan tema Bank Sumut
Maret Peran Digitalisasi Keuangan
2024 Dalam Mendukung Pertumbuhan
Ekonomi Daerah
30 April Jakarta Rapat Kerja Wilayah FKDK BPDSI FKDK BPDSI
2024 Wilayah Barat Tahun 2024 dan Wilayah Barat
Pembekalan Penyetaraan
Sertifikasi Manajemen Risiko
01 - 03 Mei Papua Seminar dan Rapat Kerja FKDK BPDSI
2024 Barat Daya Nasional FKDK BPDSI Tahun
2024
Tema : Penerapan POJK Nomor
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 19
Page 23
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
17 Tahun 2023 di BPD
28 - 31 Mei Jakarta Seminar Penyelarasan BoC Indonesia Risk
2024 Jenjang 6 dengan tema Profesional
Penyetaraan dan Penyelarasan Association
Sertifikasi Manajemen Risiko bagi
Direksi dan Dewan Komisaris
Bank Umum
20 Juni PT Bank Sosialisasi POJK Nomor 2 Tahun Bank Sumut
2024 Sumut 2024 tentang Penerapan Tata
Kelola Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah.
18 – 19 Juli Batam Seminar Nasional dan FKDK BPDSI
2024 Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) Tahun 2024Tema :
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dewan Komisaris atas Program
APU, PPT & PPPSPM (Anti
Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme dan
Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal)
25 – 26 Juli Jakarta Etika Profesi dan Tata Kinerja Infobank
2024 Komisaris Tema : Meningkatkan
Kompetensi Menjadi Komisaris
Berintegritas dan Bertanggung
Jawab.
Khairy 28 - 31 Mei Jakarta Seminar Penyelarasan BoC Indonesia Risk
Hanim 2024 Jenjang 6 dengan tema Profesional
Rangkuti Penyetaraan dan Penyelarasan Association
(Komisaris Sertifikasi Manajemen Risiko bagi
Utama Direksi dan Dewan Komisaris
Independen) Bank Umum
20 - 21 Juni Jakarta Public Workshop dengan tema Sinergi
2024 Quality Assurance Sebagai Indonesia Pintar
Penerapan Sistem Pengendalian
Internal Sejalan dengan POJK No.
18/POJK.03/2016 dan SEOJK No.
35/SEOJK.03/2017
18 – 19 Juli Batam Seminar Nasional dan FKDK BPDSI
2024 Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) Tahun 2024 Tema :
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dewan Komisaris atas Program
APU, PPT & PPPSPM (Anti
Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme dan
Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal)
25 – 26 Juli Jakarta Etika Profesi dan Tata Kinerja Infobank
2024 Komisaris Tema : Meningkatkan
Kompetensi Menjadi Komisaris
Berintegritas dan Bertanggung
Jawab.
25 Oktober Budapest Workshop, Benchmarking Risiko
– 02 dan Gyor (Experiencing), Roundtable Manajemen
November (Hongaria), Discussions, dan Business Gagasan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 20
Page 24
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2024 Wina dan Forums
Parndorf
(Austria),
Praha dan
Bromo
(Rep.Ceko),
Bratislava
(Slowakia)
Rangkap Jabatan
Dewan Komisaris tidak ada yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris,
Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga
keuangan, atau anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang
melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang
dikendalikan oleh Bank Sumut.
Nama Jabatan Jabatan Pada Nama Perusahaan/
Perusahaan Lain Instansi Lainya
Erlina Komisaris Independen Tidak ada Tidak ada
Kepemilikan Saham
Dewan Komisaris telah mengungkapkan kepemilikan sahamnya baik pada Bank maupun
pada Bank lain dan perusahaan lain yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.
Nama Jabatan Bank Lain Lembaga Keuangan Perusahaan
Bukan Bank Lainya
Erlina Komisaris Independen Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 4 (empat)
kali dalam 1 (satu) tahun dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara
fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. Pengambilan keputusan pada rapat Dewan
Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat pada pengambilan keputusan
dimaksud.
a. Frekuensi rapat Dewan Komisaris selama periode Januari - Desember 2024 sebanyak
18 (delapan belas) kali.
Nama Jabatan Jumlah
Kehadiran
Erlina Komisaris Independen 18
Afifi Lubis*) Komisaris Utama Non Independen 11
Khairy Hanim Rangkuti**) Komisaris Independen 18
Ket:
*) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada
tanggal 29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.04 tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 21
Page 25
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Agenda Rapat :
No Tanggal Peserta Rapat Materi Rapat
1 03 Januari 1. Erlina Pembahasan Hasil Penilaian Kemampuan
2024 2. Afifi Lubis dan Kepatuhan Calon Direktur Bisnis dan
3. Khairy Hanim Rangkuti Syariah
2 11 Januari 1. Erlina Pengesahan Setoran Modal Semester II
2024 2. Afifi Lubis Tahun 2023 Periode Juli sampai dengan
3. Khairy Hanim Rangkuti Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
yang telah disetor penuh
3 16 Januari 1. Erlina Pembahasan Izin Melakukan Kerjasama PT
2024 2. Afifi Lubis Bank Sumut dengan PT Sarana Multigriya
3. Khairy Hanim Rangkuti Finansial (PT SMF)
4 25 Januari 1. Erlina Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
2024 2. Afifi Lubis Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun 2023
3. Khairy Hanim Rangkuti
5 06 1. Erlina Pembahasan Laporan Pengawasan Dewan
Februari 2. Afifi Lubis Komisaris Pada Rapat Umum Pemegang
2024 3. Khairy Hanim Rangkuti Saham
6 06 1. Erlina Pembahasan Draft Program Kerja Audit
Februari 2. Afifi Lubis Tahunan Tahun 2024
2024 3. Khairy Hanim Rangkuti
7 22 1. Erlina Pembahasan Hasil Rapat Komite
Februari 2. Afifi Lubis Remunerasi dan Nominasi tentang Anggota
2024 3. Khairy Hanim Rangkuti Komite Audit dan Anggota Komite
Pemantau Risiko dari Pihak Independen
8 18 Maret 1. Erlina Pembahasan Hasil Rapat Komite
2024 2. Afifi Lubis Remunerasi dan Nominasi tentang Calon
3. Khairy Hanim Rangkuti Komisaris Non Independen PT Bank Sumut
9 28 Juni 1. Erlina Pembahasan Tindak Lanjut Hasil RUPS
2024 2. Afifi Lubis tentang Dewan Pengawas Syariah
3. Khairy Hanim Rangkuti
10 15 Juli 1. Erlina Pembahasan Rekomendasi Komite Audit
2024 2. Afifi Lubis atas Penunjukan Kantor Akuntan Publik
3. Khairy Hanim Rangkuti Untuk Jasa Audit Laporan Tengah Tahunan
Tahun 2024
11 05 Agustus 1. Erlina Pembahasan Hasil Rapat Komite
2024 2. Afifi Lubis Remunerasi dan Nominasi Tanggal 23 Juli
3. Khairy Hanim Rangkuti 2024
12 27 Agustus 1. Erlina Pengesahan Setoran Modal Semester I
2024 2. Khairy HanimRangkuti Tahun 2024 periode Januari sampai dengan
Juni 2024 yang telah disetor penuh.
13 28 Agustus 1. Erlina Pembahasan Hasil Rapat Komite
2024 2. Khairy HanimRangkuti Remunerasi dan Nominasi Tanggal 23
Agustus 2024
14 28 Agustus 1. Erlina Progress Meeting Audit Umum Laporan
2024 2. Khairy HanimRangkuti Keuangan PT Bank Sumut Juni 2024 Oleh
KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin &
Sumargo
15 04 1. Erlina Pembahasan Draft Laporan Hasil Audit
September 2. Khairy Hanim Rangkuti Laporan Keuangan Tengah Tahunan Tahun
2024 2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
16 24 1. Erlina Pembahasan Hasil Rapat Komite
September 2. Khairy HanimRangkuti Remunerasi dan Nominasi Tanggal 20
2024 September 2024 dan Izin Realisasi Fasilitas
Kredit/Pembiayaan Direksi melalui Unit
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 22
Page 26
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Usaha Syariah
17 07 1. Erlina Pembahasan Penunjukan Kantor
November 2. Khairy Hanim Rangkuti Akuntan Publik Untuk General Audit
2024 Laporan Keuangan PT Bank Sumut
Tahun Buku 2024
Tindak Lanjut atas Temuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Tahun 2024 tentang
Personil Komite Remunerasi dan
Nominasi PT Bank Sumut
18 26 1. Erlina Pembahasan Laporan Rencana Resolusi PT
November 2. Khairy Hanim Rangkuti Bank Sumut Tahun 2024
2024
b. Frekuensi rapat Dewan Komisaris dan Direksi selama periode Januari - Desember 2024
sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.
Nama Jabatan Jumlah Kehadiran
Erlina Komisaris Independen 16
Afifi Lubis* Komisaris Utama Non Independen 15
Khairy Hanim Rangkuti Komisaris Independen 18
Babay Parid Wazdi Direktur Utama 17
Hadi Sucipto Direktur Pemasaran 12
Eksir Direktur Kepatuhan 13
Arieta Aryanti P.L Direktur Keuangan dan TI 16
Syafrizalsyah**) Direktur Bisnis dan Syariah 13
Ket:
*) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdr.Syafrizalsyah diangkat dan ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan
Pernyataan Keputusan Rapat No.04 Tanggal 26 Februari 2024 oleh Notaris Risna Rahmi
Arifa, SH.
Agenda Rapat :
Peserta Rapat
No Tanggal Dewan Materi Rapat
Direksi
Komisaris
1 08 Januari 1. Erlina Eksir Tindak Lanjut Atas Surat OJK Terkait
2024 2. Afifi Lubis Pengenaan Sanksi Terhadap
3. Khairy Pelanggaran Penerapan APU PPT
Hanim dan PPSPM
Rangkuti
2 08 Januari 1. Erlina 1. BabayParid Pembahasan Kebijakan Dividen
2024 2. Afifi Lubis Wazdi PT Bank Sumut
3. Khairy 2. Hadi Sucipto Pembahasan Agenda RUPS
Hanim 3. Eksir Tahunan Tahun 2023 dan RUPS
Rangkuti 4. Arieta LB Tahun 2024
Aryanti P.L
3 16 Januari 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid Pembahasan Agenda RUPS Tahunan
2024 2. Khairy Wazdi Tahun Buku 2023 dan RUPS LB
Hanim 2. Arieta Tahun 2024
Rangkuti Aryanti P.L
4 16 Januari 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid Pembahasan Surat Otoritas Jasa
2024 2. Khairy Wazdi Keuangan (OJK)
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 23
Page 27
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Hanim 2. Arieta
Rangkuti Aryanti P.L
5 06 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly Performance
Februari 2. Afifi Lubis Wazdi Review Bulan Januari 2024.
2024 3. Khairy 2. Hadi Sucipto
Hanim 3. Eksir
Rangkuti 4. Arieta
Aryanti P.L
6 28 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid Rapat Kerja Triwulan I Tahun 2024
Februari 2. Khairy Wazdi
2024 Hanim 2. Hadi Sucipto
Rangkuti 3. Eksir
4. Arieta
Aryanti P.L
7 25 Maret 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly Performance
2024 2. Afifi Lubis Wazdi Review Bulan Februari 2024
3. Khairy 2. Hadi Sucipto
Hanim 3. Arieta
Rangkuti Aryanti P.L
8 01 April 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Evaluasi atas
2024 2. Afifi Lubis Wazdi Penerapan Tata Kelola Bank Saudara
3. Khairy 2. Hadi Sucipto
Hanim 3. Eksir
Rangkuti 4. Arieta
Aryanti P.L
5. Syafrizalsyah
9 01 April 1. Erlina Syafrizalsyah Pembahasan Pemburukan
2024 2. Afifi Lubis Kredit/Pembiayaan Posisi Januari
3. Khairy s.d Februari 2024 dan Tindak
Hanim Lanjut Perbaikan
Rangkuti Tindak Lanjut Pembaikan
Kredit/Pembiayaan Bermasalah
Progress Temuan Eksternal
Mengenai Kredit/Pembiayaan
Monitoring Tindak Lanjut 25
Debitur Besar PT Bank Sumut
10 17 April 1. Afifi Lubis 1. Babay Parid Pembahasan Pemberian Kredit
2024 2. Khairy Wazdi Kepada Pihak Terkait
Hanim 2. Syafrizalsyah
Rangkuti
11 27 Mei 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly Performance
2024 2. Afifi Lubis Wazdi Review Bulan April 2024
3. Khairy 2. Hadi Sucipto
Hanim 3. Eksir
Rangkuti 4. Arieta
Aryanti P.L
5. Syafrizalsyah
12 27 Juni 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly
2024 2. Afifi Lubis Wazdi Performance Review Bulan Mei
3. Khairy 2. Eksir 2024
Hanim 3. Arieta Perubahan Rencana Bisnis Bank
Rangkuti Aryanti P.L Tahun 2024-2025
4. Syafrizalsyah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 24
Page 28
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
13 02 Juli 1. Afifi Lubis Syafrizalsyah Pembahasan Pemberian Kredit
2024 2. Khairy Kepada Pihak Terkait an PT
Hanim Parambean Perkasa (Komisaris
Rangkuti Utama Sdr. Novalina Estetika Sinaga
merupakan Anak Radiapoh Hasiolan
Sinaga Bupati Simalungun Periode
2021-2024)
14 15 Juli 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly
2024 2. Khairy Wazdi Performance Review Bulan Juni
Hanim 2. Eksir 2024
Rangkuti 3. Arieta Tindak Lanjut Hasil Exit Meeting
Aryanti P.L Pemeriksaan OJK atas KC Syariah
4. Syafrizalsyah Pematangsiantar
Pembahasan Pelaksanaan
Program APU PPT
15 19 Agustus 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly
2024 2. Afifi Lubis Wazdi Performance Review Bulan Juli
3. Khairy 2. Hadi Sucipto 2024
Hanim 3. Eksir Persiapan Rapat Umum
Rangkuti 4. Arieta Pemegang Saham Luar Biasa
Aryanti P.L (RUPS-LB)
5. Syafrizalsyah
16 23 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly Performance
September 2. Khairy Wazdi Review Bulan Agustus 2024
2024 Hanim 2. Hadi Sucipto
Rangkuti 3. Arieta
Aryanti P.L
4. Syafrizalsyah
17 21 Oktober 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly
2024 2. Khairy Wazdi Performance Review Bulan
Hanim 2. Hadi Sucipto September 2024
Rangkuti 3. Eksir Pembahasan Penerapan Program
4. Arieta APU,PPT dan PPPSPM
Aryanti P.L
5. Syafrizalsyah
18 11 1. Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Monthly
November 2. Khairy Wazdi Pemformance Review Bulan
2024 Hanim 2. Hadi Sucipto Oktober 2024.
Rangkuti 3. Eksir Pembahasan Kinerja Unit Usaha
4. Arieta Syariah Bulan Oktober 2024.
Aryanti P.L Pembahasan Program UKK APU
5. Syafrizalsyah PPT & PPSPM.
19 26 Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Rencana Bisnis Bank
November Wazdi Tahun 2025-2027
2024 2. Hadi Sucipto
3. Eksir
4. Arieta
Aryanti P.L
5. Syafrizalsyah
20 30 Erlina Syafrizalsyah Pembahasan Permohonan
Desember Persetujuan Perpanjangan
2024 Kerjasama Bilateral Uncomitted
Facility Line anatar PT Bank Sumut
dengan PT Sarana Multigriya
Finansial (PT SMF).
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 25
Page 29
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
21 30 Erlina 1. Babay Parid Pembahasan Kinerja Keuangan
Desember Wazdi November 2024 dan Rencana
2024 2. Hadi Sucipto Pencapaian Kinerja Akhir Tahun
3. Eksir (Online) 2024
4. Arieta
Aryanti P.L
5. Syafrizalsyah
Hubungan Afiliasi
Kriteria hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali meliputi:
1. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya;
2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan pemegang saham utama dan/atau
pengendali;
4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya;
5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan pemegang saham utama
dan/atau pengendali.
Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:
Sertifikasi Manajemen Risiko
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Dewan Komisaris telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.
DIREKSI
Direksi merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang terhadap pengurusan dan pengelolaan Bank, memastikan aktivitas bisnis usaha
Perseroan dapat berjalan dengan baik, serta bertugas menjadi perwakilan Perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 26
Page 30
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Kriteria Pengangkatan Direksi
Persyaratan dalam pengangkatan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi
No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia dan/atau Perusahaan lain yang
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha memiliki potensi benturan
Esa kepentingan
3. Mempunyai akhlak dan moral yang 15. Anggota Direksi wajib
baik mengungkapkan seluruh keadaan atau
4. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan kondisi yang sedang dihadapi maupun
Republik Indonesia yang berpotensi menjadi benturan
5. Sehat jasmani dan rohani kepentingan dengan Perseroan atau
6. Tidak termasuk dalam daftar orang- segala sesuatu yang dapat
orang yang dilarang menjadi menghambat aktifitas Perseroan
pemegang saham dan atau pengurus 16. Memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Bank dan/atau Bank Perkreditan Keuangan (lulus Fit & proper test)
Rakyat sesuai dengan ketentuan yang 17. Wajib memiliki pengalaman paling
ditetapkan oleh Bank Indonesia sedikit 5 (lima) tahun di bidang
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan perbankan dan paling rendah sebagai
7. Tidak pernah melakukan kegiatan Pejabat Eksekutif bank
yang merugikan negara atau 18. Mempunyai pengetahuan dan
tindakan–tindakan yang tercela ketrampilan mengenai proses bisnis
dibidang perbankan perbankan dan keuangan secara
8. Memiliki kemampuan dan pengalaman umum.
dalam bidang usaha Perseroan yang 19. Mempunyai pengetahuan dan
relevan dengan tugas dan kewajiban ketrampilan mengenai manajemen
Direksi serta memahami risiko, tata kelola perusahaan dan
permasalahan manajemen Perseroan sistem pengendalian internal
9. Orang perseorangan yang cakap 20. Memiliki kemampuan perilaku
melakukan perbuatan hukum kepemimpinan, berpikir positif dan
10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh saling menghargai, jujur, kreatif,
Pengadilan inovatif, sinergi dan kerjasama serta
11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dedikasi yang tinggi untuk memajukan
atau anggota Dewan Komsiaris yang dan mengembangkan Perseroan
dinyatakan bersalah menyebabkan 21. Memiliki kemampuan dan komitmen
suatu Perseroan dinyatakan pailit atau untuk menjalankan sistem reward dan
dihukum karena melakukan tindak punishment secara konsekuen dan
pidana yang merugikan keuangan konsisten
negara dan/atau yang berkaitan 22. Memiliki integritas, yaitu tidak pernah
dengan sektor keuangan secara langsung maupun tidak
12. Mampu bekerjasama dengan anggota langsung terlibat dalam perbuatan
Direksi lainnya rekayasa dan praktek-praktek
13. Memiliki integritas, dedikasi dan menyimpang, cidera janji serta
reputasi yang baik, yaitu tidak pernah perbuatan lain yang merugikan
secara langsung maupun tidak Perseroan dimana yang bersangkutan
langsung terlibat dalam perbuatan bekerja atau pernah bekerja
rekayasa dan praktek-praktek 23. Memiliki kemampuan dan pengalaman
menyimpang, cedera janji serta dalam pengurusan dan pengelolaan
perbuatan lain yang merugikan Perseroan, kepemimpinan, visi dan
Perseroan dimana yang bersangkutan misi tentang Perseroan, strategi
bekerja atau pernah bekerja pengembangan Perseroan baik jangka
14. Anggota Direksi wajib melaporkan panjang serta penyelesaian masalah
kepemilikan sahamnya termasuk strategi Perseroan.
keluarganya baik di Perseroan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 27
Page 31
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Komposisi Direksi
Pada tahun 2024, Komposisi anggota Direksi PT Bank Sumut mengalami perubahan
sebagaimana penjelasan berikut.
No Nama Jabatan Periode
1 Babay Parid Wazdi Direktur Utama 02 Juli 2023 - 01 Juli 2027
2 Hadi Sucipto * Direktur Pemasaran 30 September 2020 - 29 September 2024
30 September 2024 - 29 September 2028
3 Eksir ** Direktur Kepatuhan 30 September 2020 - 29 September 2024
30 September 2024 - 29 September 2028
4 Arieta Aryanti Direktur Keuangan dan 01 Januari 2022- 31 Desember 2026
Permata Lestari Teknologi Informasi
5 Syafrizalsyah *** Direktur Bisnis dan 26 Februari 2024 - 25 Februari 2028
Syariah
Ket:
*) Sdr. Hadi Sucipto diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 22 Agustus 2024
**) Sdr. Eksir diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 22 Agustus 2024
***) Sdr. Syafrizalsyah diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 26 Februari 2024
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang “Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan” menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib
lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah
lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan
Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.
No Nama Hasil fit and proper dari OJK Tanggal
1 Babay Parid Wazdi KEPR-59/D.03/2023 16 Juni 2023
2 Hadi Sucipto KEP 118/ D.03/2020 14 Agustus 2020
3 Eksir KEP 116/ D.03/2020 14 Agustus 2020
4 Arieta Aryanti Permata Lestari KEP 203/D.03/2021 22 Desember 2021
5 Syafrizalsyah KEP- 167/D.03/2023 22 Desember 2023
Susunan Direksi PT Bank Sumut per 31 Desember 2024
Jumlah Direksi PT Bank Sumut sampai tanggal 31 Desember 2024 sebanyak 5 (lima) orang
dan telah melampaui jumlah minimal yang ditetapkan dan telah sesuai dengan ketentuan
POJK sebagai berikut:
Dasar Pengangkatan Periode
No Nama Jabatan
Keputusan RUPS Keputusan OJK
1 Babay Parid Direktur Utama No. 02 tanggal 3 KEPR- 59/D.03/ 02 Juli 2023 - 01
Wazdi Juli 2023 2023 tanggal 16 Juli 2027
Juni 2023
2 Hadi Sucipto Direktur No. 02 tanggal 30 KEP 118/D.03/ 30 September
Pemasaran September 2024 2020 2024 - 29
September 2028
3 Eksir Direktur No. 02 tanggal 30 KEP 116/D.03/ 30 September
Kepatuhan September 2024 2020 2024 - 29
September 2028
4 Arieta Direktur No. 01 tanggal 2 KEP 203/D.03/ 01 Januari 2022-
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 28
Page 32
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Aryanti Keuangan dan Februari 2022 2021 31 Desember
Permata Teknologi 2026
Lestari Informasi
5 Syafrizalsyah Direktur Bisnis No. 04 tanggal 26 KEP- 167/D.03/ 26 Februari
dan Syariah Februari 2024 2023 2024 - 25
Februari 2028
Pembidangan Tugas Direksi
Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut
Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas
mengenai tugas pokok Direksi sebagai berikut:
1. Mewujudkan visi dan misi Bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
2. Mengimplementasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang meliputi Perencanaan,
Pembinaan dan Pengembangan, umum, Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana,
Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance), Kegiatan Treasuri, Kegiatan Keagenan dan
Kerjasama, Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking, Penyertaan Modal,
Jasa Lainnya, Sumber Daya Manusia, Administrasi Keuangan dan Pajak, Teknologi
Informasi dan Sistem Informasi Manajemen, Supervisi dan Penyelamatan
Kredit/Pembiayaan, Pengawasan Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko, APU-PPT,
Kegiatan Usaha Syariah, Kesekretariatan dan Citra Perusahaan (corporate image), dan
hukum; dan
3. Mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Bank dan nama baik Bank.
Adapun pembidangan tugas Direksi adalah sebagai berikut.
Nama Jabatan Bidang Tugas
Babay Parid Direktur 1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas seluruh
Wazdi Utama Direktur;
2. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
bidang tugasnya; yaitu
3. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
4. Membawahi bidang tugas yaitu:
a. Sumber daya manusia;
b. Pengawasan intern;
c. Kesekretariatan dan citra perusahaan (corporate image); dan
d. Hukum.
e. Strategi & Transformasi
Hadi Sucipto Direktur 1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
Pemasaran bidang tugasnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
3. Membawahi bidang tugas yaitu:
a. Pemasaran produk dan jasa bank terkait dengan
penghimpunan dana kepada nasabah melalui jaringan
cabang dan jaringan elektronik;
b. Kegiatan Keagenan dan Kerjasama;
c. Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking;
d. Jasa Lainnya;
e. Operasional; dan
f. Credit Review
Eksir Direktur 1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
Kepatuhan bidang tugasnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
3. Membawahi bidang tugas yaitu:
a. Kepatuhan;
b. Manajemen Risiko, dan
c. APU dan PPT.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 29
Page 33
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Arieta Direktur 1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
Aryanti Keuangan dan bidang tugasnya;
Permata Teknologi 2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
Lestari Informasi 3. Membawahi bidang tugas yaitu:
a. Umum;
b. Administrasi keuangan dan pajak;
c. Teknologi informasi dan sistem informasi manajemen;
d. Kegiatan Tresuri;
e. Penyaluran dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas
berupa :
1) Pembelian surat berharga berupa surat berharga
korporasi dan bank lain, Surat Berharga Negara (SBN)
atau Sertifikat Bank lndonesia;
2) Penempatan pada Bank lndonesia; dan
3) Penempatan pada bank lain;
f. Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance); dan
g. Kegiatan Penyertaan Modal.
Syafrizalsyah Direktur 1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
Bisnis dan bidang tugasnya;
Syariah 2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
3. Membawahi bidang tugas yaitu:
a. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas
berupa :
1) Kredit, termasuk kredit sindikasi;
2) Anjak piutang; dan
3) Penerbitan bank garansi;
b. Supervisi dan penyelamatan kredit/pembiayaan; dan
c. Kegiatan Usaha Syariah.
Etika dari Posisi Direksi
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari posisi Direksi sebagai
berikut:
1. Etika Terkait Role Model mengungkapkan informasi sesuai
Direksi akan mempromosikan dengan UU Perbankan, Peraturan Bank
perilaku etis dan menjunjung tinggi Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa
standar etika sesuai dengan Code of Keuangan, serta kebijakan internal
Conduct (kode perilaku) di perseroan perseroan.
serta menjadi role model (model peran) 4. Etika Terkait Benturan Kepentingan
yang baik untuk semua pegawai Direksi dilarang melakukan tindakan
perseroan. yang mempunyai benturan
2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap kepentingan (conflict of interest) dan
Peraturan Perundang-undangan dan mengambil keuntungan pribadi, dari
Hukum pengambilan keputusan dan/atau
Direksi mematuhi anggaran dasar dan pelaksanaan kegiatan perseroan, selain
peraturan perundang-undangan serta penghasilan yang sah dan fasilitas yang
prinsip-prinsip Good Corporate diterima olehnya sebagai anggota
Governance (Transparansi, Direksi sebagaimana ditentukan oleh
Kemandirian, Akuntabilitas, RUPS.
Pertanggungjawaban serta Kewajaran), 5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti
serta kebijakan perseroan lainnya. Korupsi
3. Etika Terkait Kerahasiaan dan Direksi tidak diperbolehkan untuk
Pengungkapan Informasi menerima baik secara langsung
Direksi wajib menjalankan prinsip maupun tidak langsung, memberikan
kerahasiaan bank didalam atau menawarkan sesuatu barang atau
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 30
Page 34
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
jasa yang dapat mempengaruhi kali menjabat, mutasi, promosi dan
tindakan, perilaku, dan pembuatan pensiun dengan informasi dan data
keputusan. yang dapat dipertanggungjawabkan
6. Etika Terkait Dengan Pelaporan secara hukum. Media untuk pelaporan
LHKPN LHKPN menggunakan Elektronik
Direksi bersedia melaporkan secara Laporan Harta Kekayaan
berkala sesuai peraturan terkait Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
LHKPN khususnya pada saat pertama
Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Direksi
Program pelatihan melalui workshop dan seminar seluruh Direksi Tahun 2024 untuk
membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang
keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Peserta Acara
Babay Parid Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai POJK
Wazdi No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
(Direktur Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Utama) Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah
Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
Refreshment Treasuri Dealer Jenjang 7
The 2nd Asbanda HR Summit Conference : Immerse Yourself In This
Conference With Distinguished HR Experts - Understanding Your Level
Becoming Data Driven Organization : Analytics Strategy and Digital Lanscape
Acceleration
Eksir Integritas Pelaporan Keuangan Bank Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi,
(Direktur Dewan Komisaris, Komite Audit Dalam Proses Pelaporan Keuangan
Kepatuhan) (Implementasi POJK nomor 15 Tahun 2024)
Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai POJK
No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang Undang Tipikor Kaitannya Dengan
BUMN / Persero
Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah
Hadi Sucipto Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
(Direktur
Pemasaran )
Syafrizalsyah Pembekalan Sertifikasi Treasury Jenjang 5
(Direktur Bisnis House Training Tata Kelola BUS atau UUS Sesuai POJK No. 2 Tahun 2024
dan Syariah) Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
Workshop Rencana Bisnis Cabang (RBC)
Arieta Aryanti Connecting Sustainability and Economic Resilience : Accountants Navigating
(Direktur The Future
Keuangan dan Optimalisasi Pembiayaan Syariah Pada Proyek KPBU
Teknologi Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Informasi ) Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah
Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 31
Page 35
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Strategi Mengakselerasi Pangsa Pasar Keuangan Syariah
Becoming Data Driven Organization : Analytics Strategy and Digital Lanscape
Acceleration
Rangkap Jabatan
Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi
atau Pejabat Eksekutif Bank pada Bank, Lembaga Keuangan Non Bank atau Perusahaan lain
yang berkedudukan didalam maupun luar negeri.
No Nama Jabatan Jabatan Pada Nama
Perusahaan Lain Perusahaan/
Instansi Lainya
1 Babay Parid Wazdi Direktur Utama Tidak ada Tidak ada
2 Hadi Sucipto Direktur Pemasaran Tidak ada Tidak ada
3 Eksir Direktur Kepatuhan Tidak ada Tidak ada
4 Arieta Aryanti Direktur Keuangan & Tidak ada Tidak ada
Permata Lestari Teknologi Informasi
5 Syafrizalsyah Direktur Bisnis & Syariah Tidak ada Tidak ada
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Direksi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No Nama Jabatan Bank Lain Lembaga Perusahaan
Keuangan Lainya
Bukan Bank
Babay Parid
1. Direktur Utama Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Wazdi
2. Hadi Sucipto Direktur Pemasaran Tidak ada Tidak ada Tidak ada
3. Eksir Direktur Kepatuhan Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Arieta Aryanti Direktur Keuangan &
4. Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Permata Lestari Teknologi Informasi
5. Syafrizalsyah Direktur Bisnis & Tidak ada Tidak ada
Tidak ada
Syariah
Rapat Direksi
Selama tahun 2024, Direksi mengadakan Rapat Direksi dengan Divisi/ Cabang/Pihak
Eksternal dan Komite di Bawah Direksi dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran
Direktur Direktur Direktur Direktur Bisnis Direktur
Jenis Rapat Utama Pemasaran Kepatuhan & Syariah Keuangan & TI
Rapat Direksi 16 12 12 10 16
dengan Dewan
Komisaris
Rapat Direksi 83 83 83 83 83
dengan Divisi/
Cabang
Rapat Direksi 36 36 36 36 36
dengan Pihak
Eksternal
Rapat Direksi 49 49 49 44 49
dengan Komite di
Bawah Direksi
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 32
Page 36
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Hubungan afiliasi
Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, sehingga, dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali, yang meliputi:
a. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya.
b. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
c. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
pengendali.
d. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya; dan
e. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama
dan/atau pengendali.
Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:
Penilaian Kinerja Komite di Bawah Direksi
Direksi menilai seluruh komite telah berperan efektif serta mampu menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik dalam membantu pelaksanaan tugas Direksi sepanjang
tahun 2024. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, masing-masing komite dan telah
memberikan masukan yang sangat berarti bagi Direksi dalam proses pengambilan
keputusan terkait bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab masing- masing komite.
Dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengelolaan bank, Direksi Bank SUMUT dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan 6 (enam)
komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi. Komite-
komite tersebut adalah sebagai berikut:
1. Komite Asset Liability Committee 5. Komite SDM
(ALCO). 6. Komite Pengusul Restrukturisasi
2. Komite Manajemen Risiko. Kredit.
3. Komite Kredit/Pembiayaan 7. Komite Kebijakan
4. Komite Pengarah TI. Perkreditan/Pembiayaan.
Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi sebagai dua organ perusahaan
yang menjalankan aktivitas operasional secara harian adalah berbeda. Tugas utama Dewan
Komisaris pada intinya adalah sebagai pengawas dan pemberi saran, sementara itu tugas
utama Direksi adalah melaksanakan keputusan RUPS, arahan dari Dewan Komisaris serta
mengelola operasional perusahaan. Namun demikian, keduanya harus senantiasa
berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha
perusahaan dalam jangka panjang.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 33
Page 37
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances untuk
kemajuan dan kesehatan Bank. Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya
masing-masing bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.
Hal ini tercermin pada:
1. Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
2. Terlaksananya dengan baik manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal.
3. Tercapainya imbal hasil yang wajar bagi pemegang saham.
4. Terlindunginya kepentingan stakeholder secara wajar.
5. Terpenuhinya implementasi tata kelola.
6. Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini
organisasi.
Sertifikasi Manajemen Risiko
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Direksi telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.
KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE
KOMITE DEWAN KOMISARIS
Untuk mendukung efektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris membentuk 3 (tiga) Komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan
Komite Remunerasi & Nominasi.
Struktur Organisasi Komite :
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas
efektivitas sistem pengendalian intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga
bank dapat dikelola berdasarkan prinsip–prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 34
Page 38
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Susunan Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.050/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 05 Maret
2024, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :
No Nama Jabatan Periode
1 Erlina Ketua Komite 05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025
2 Rahmayati Nasution Anggota Komite 05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025
3 Zahri Fadli Anggota Komite 05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komitekomite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.005/Dir/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas Komite Audit
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan
audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, dengan
kegiatan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan tugas SKAI (Satuan Kerja Audit Intern);
2) Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan;
3) Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern
Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
pengawasan otoritas dan lembaga lain, guna memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris.
b. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap
informasi yang dikeluarkan perusahaan, termasuk brosur, laporan keuangan berkala,
proyeksi/forecast dan informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham.
d. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, termasuk
mendorong penerapan Good Corporate Governance.
e. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan bank.
f. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi
atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam
lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
h. Melakukan pemantauan, penelaahan, dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan audit
oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit.
i. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
j. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk disampaikan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 35
Page 39
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
k. Melakukan pemantauan dan memastikan bahwa satuan kerja yang menjalankan fungsi
audit internal membantu Bank untuk mencapai tujuannya berdasarkan pendekatan
yang objektif dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola Bank.
l. Memastikan bahwa satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal memiliki
wewenang, sumber daya dan akses informasi yang memadai untuk melaksanakan
perannya secara efektif.
m. Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
satuan kerja fungsi audit internal dan memastikan pelaksanaan audit internal
dilakukan berdasarkan Standar Profesi Audit Internal yang berlaku dan dengan
menjungjung tinggi Kode Etik Audit Internal.
n. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Internal serta lingkup pekerjaan dan
anggaran yang menjalankan fungsi audit internal.
o. Mengkaji efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal dan mengevaluasi kinerja satuan
kerja audit internal setiap tahun dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Komisaris.
Untuk selanjutnya setiap 3 (tiga) tahun sekali berdasarkan Laporan Komite Audit,
Dewan Komisaris menunjuk auditor eksternal independen untuk mengkaji ulang
kinerja satuan kerja audit internal.
p. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan kebijakan dan prosedur
pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
q. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian Laporan Keuangan dengan
standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pencatatan transaksi keuangan.
r. Menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana point p dan q untuk
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna menyakini integritas dari
proses pelaporan keuangan.
s. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil pemantauan,
penelaahan dan evaluasi Komite Audit.
t. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Komite Audit dengan melibatkan Dewan
Komisaris. Rencana kerja tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan.
u. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.
v. Tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tanggung Jawab Komite Audit
a. Memberikan hasil analisis, penilaian, dan rekomendasi atas hal-hal yang menjadi
perhatian Dewan Komisaris dalam bidang pengawasan.
b. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
c. Melaksanakan penilaian kinerja mandiri Komite Audit (self assessment) baik kolektif
maupun individual.
d. Menjaga kerahasiaan dokumen dan data/informasi perusahaan.
Kewenangan Komite Audit
a. Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen tentang keuangan dan
operasional perusahaan, aset, SDM serta sumber daya lainnya yang terkait dengan
lingkup tugasnya.
b. Berkomunikasi langsung dengan Divisi, Direksi dan satuan kerja yang menjalankan
fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan
tanggung jawab Komite Audit.
c. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen
di luar anggota Komite Audit dalam hal diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugas Komite Audit.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 36
Page 40
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
d. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen jika ada penyimpangan
material atas pelaporan keuangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
e. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya
No Rencana Kerja Aktivitas Time Pelaksanaan
Komite Schedule
1 Monitoring Rapat Semesteran 1. Rapat pembahasan Monthly Performance
pelaksanaan /Telaah Review Bulan Januari 2024 tanggal 06
Rencana Bisnis Februari 2024.
Bank (RBB). 2. Rapat Pembahasan Proyeksi Kinerja
Keuangan Maret 2024 tanggal 27 Maret
2024.
3. Rapat Pembahasan Kinerja Keuangan
Posisi Bulan Maret 2024 dan Proyeksi
Kinerja Keuangan Bulan Juni 2024
tanggal 23 April 2024.
4. Rapat Pembahasan Kinerja Unit Usaha
Syariah Posisi September 2024 tanggal
28 Oktober 2024.
5. Rapat Pembahasan Monthly Performance
Review Bulan Juni 2024 tanggal 15 Juli
2024.
6. Telaah Komite Audit tanggal 05
September 2024 tentang Penyampaian
Penyesuaian PRBB PT Bank Sumut Tahun
2024-2026.
7. Rapat Pembahasan Monthly Performance
Review Bulan Agustus 2024 tanggal 23
September 2024.
8. Rapat Pembahasan Monthly Performance
Review Bulan September 2024 tanggal 21
Oktober 2024.
9. Rapat Pembahasan Monthly
Pemformance Review Bulan Oktober
2024 tanggal 11 November 2024.
10. Telaah Komite Audit tanggal 25
November 2024 tentang Draft
Penyampaian RBB PT Bank Sumut Tahun
2025-2027.
11. Telaah Komite Audit tanggal 21
November 2024 tentang Laporan
Keuangan PT Bank Sumut yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
12. Rapat Monitoring Kinerja PT Bank
Sumut tanggal 11 Desember 2024.
13. Rapat Monthly Performance Review
bulan November 2024 dan Proyeksi
Pencapaian Kinerja Akhir Tahun tanggal
30 Desember 2024.
2 Kajian laporan Rapat Triwulanan 1. Rapat Komite Audit dan Komite
keuangan secara /Telaah / Pemantau Risiko PT Bank Sumut dengan
triwulan, Laporan Semesteran Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli,
Interim, dan / Tahunan Bambang, Sulistyanto Anto, Dadang dan
tahunan Bank. Ali (Member Of BKR International) dalam
pembahasan Progress General Audit
Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 37
Page 41
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Buku 2023 oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) tanggal 11 Januari 2024.
2. Rapat Pembahasan Proyeksi Kinerja
Keuangan Maret 2024 tanggal 27 Maret
2024.
3. Rapat Pembahasan Kinerja Keuangan
Posisi Bulan Maret 2024 dan Proyeksi
Kinerja Keuangan Bulan Juni 2024
tanggal 23 April 2024.
4. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
Publik Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 27
Juni 2024.
5. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
Publik Untuk Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 01
Juli 2024.
6. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
Publik Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 03
Juli 2024.
7. Rapat Pembahasan Penunjukan Kantor
Akuntan Publik Untuk Jasa Audit Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 15
Juli 2024.
8. Rapat Entry Meeting Audit Umum
Laporan Keuangan Tengah Tahun PT
Bank Sumut Tahun 2024 tanggal 29 Juli
2024.
9. Rapat Progress Meeting Audit Umum
Laporan Keuangan PT Bank Sumut Juni
2024 Oleh KAP Hendrawinata, Hanny,
Erwin & Sumargo tanggal 28 Agustus
2024.
10. Rapat Pembahasan Draft Laporan Hasil
Audit Laporan Keuangan Tengah
Tahunan Tahun 2024 oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) tanggal 04
September 2024.
11. Rapat Pembahasan Penunjukan Kantor
Akuntan Publik Untuk Jasa General Audit
Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun
Buku 2024 tanggal 06 November 2024.
12. Rapat Entry Meeting General Audit
Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun
Buku 2024 tanggal 25 November 2024.
13. Rapat Progress General Audit Laporan
Keuangan PT Bank Sumut Posisi 31
Desember 2024 Oleh KAP Hendrawinata,
Hanny, Erwin, dan Sumargo Member Of
Kreston International tanggal 18
Desember 2024.
3 Memberikan Rapat Januari 1. Rapat Pembahasan Draft Program Kerja
Rekomendasi /Telaah 2024 Audit Tahunan (PKAT) Divisi
kepada Dewan Pengawasan Tahun 2024 tanggal 06
Komisaris Februari 2024.
terhadap 2. Telaah Komite Audit tanggal 01 Februari
Program Kerja 2024 tentang draft Program Kerja Audit
Audit Tahunan Tahunan 2024 Divisi Pengawasan PT
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 38
Page 42
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
(PKAT) 2024 Bank Sumut.
Divisi 3. Telaah Komite Audit tanggal 16 Februari
Pengawasan. 2024 tentang draft Program Kerja Audit
Tahunan 2024 Divisi Pengawasan PT
Bank Sumut.
4 Evaluasi Laporan Rapat Semesteran 1. Telaah Komite Audit tanggal 19 Januari
Pelaksanaan dan /Telaah 2024 tentang Laporan Pelaksanaan dan
Pokok-pokok Pokok-pokok Hasil Audit Intern Semester
Hasil Audit Intern II Tahun 2023 Kepada Otoritas Jasa
Bank. Keuangan (OJK).
2. Telaah Komite Audit tanggal 23 Juli 2024
tentang Laporan Pelaksanaan dan Pokok-
pokok Hasil Audit Intern Bank Semester I
Tahun 2024.
5 Monitoring Rapat Bulanan 1. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
tindak lanjut atas /Telaah Pemeriksaan (Exit Meeting) temuan OJK
hasil temuan Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2024.
internal dan 2. Rapat Komite Audit dan Komite
eksternal/ Pemantau Risiko dengan Divisi
regulator Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko dan
UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 15
Februari 2024 mengenai Monitoring
Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
Eksternal.
3. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
Manusia PT Bank Sumut mengenai
Monitoring Pembahasan Pemeriksaan
Khusus oleh Divisi Pengawasan dan
Indikasi Fraud Terkini, Monitoring
Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
Eksternal tanggal 27 Maret 2024.
4. Rapat Pembahasan Progress Temuan
Eksternal Mengenai Kredit/Pembiayaan
tanggal 01 April 2024.
5. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
Mei 2024 tentang Tindak Lanjut Temuan
Internal, Progress Audit Rutin SKAI
Triwulan I Tahun 2024, Progress Audit
Satuan Anti Fraud dan Program Whistle
Blower System, dan Tindak Lanjut
Temuan Khusus.
6. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
Transformasi PT Bank Sumut tanggal 20
Mei 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Divisi Kepatuhan Triwulan I Tahun 2024
dan Tindak Lanjut Temuan Eksternal.
7. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi Teknologi
dan Informasi, Divisi Operasional, Unit
Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 22
Mei 2024 tentang Penerapan Hasil
Pemeriksaan Khusus Terkait Teknologi
Informasi oleh OJK
8. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
tanggal 25 Juni 2024 tentang Monitoring
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 39
Page 43
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Hasil Tindak Lanjut Fraud di Bank Sumut,
Monitoring Program Satuan Kerja Anti
Fraud dan Whistle Blowing System,
Monitoring Sistem Pengendalian Intern
PT Bank Sumut, Tindak Lanjut Hasil
Audit Internal dan Eksternal, dan
Monitoring Update Ketentuan Internal PT
Bank Sumut.
9. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi Sumber
Daya Manusia, Divisi Pengawasan dan
Divisi Umum PT Bank Sumut tanggal 27
Juni 2024 tentang Rapat Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi
Pengawasan dan Divisi Umum PT Bank
Sumut.
10. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi
Manajemen Risiko dam Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
2024 tentang Tindak Lanjut atas Hasil
Audit OJK Pada Kantor Cabang Syariah
Pematangsiantar.
11. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Sekretaris
Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut tanggal
05 Agustus 2024 tentang Monitoring
Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
Eksternal
12. Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Pengawasan dan
UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29
Agustus 2024 tentang Pembahasan
Laporan Hasil Audit UKK APU PPT,
Progress Audit Tahun 2024, Progress
Hasil Temuan OJK Terhadap Tunggakan
Murabahah, dan Monitoring Tindak
Lanjut Hasil Audit Internal.
13. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 18
September 2024 tentang Pembahasan
Laporam Hasil Audit KC Rantau Prapat
PT Bank Sumut , Progress Pemeriksaan
Khusus, dan Monitoring Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan Internal.
14. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
tentang Progress Tindak Lanjut Hasil
Audit Internal dan Eksternal, serta
Pemeriksaan Khusus.
15. Rapat Komite Audit dengan Dewan
Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
Oktober 2024 tentang Laporan Hasil
Pengawasan Dewan Pengawas Syariah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 40
Page 44
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Semester I Tahun 2024 dan Progress
Tindak Lanjut Temuan Unit Usaha
Syariah.
6 Review Rapat Setiap 1. Telaah Komite Audit tanggal 02 Januari
pelaksanaan /Telaah Laporan 2024 terhadap LHA Divisi Manajemen
tugas Divisi Hasil Audit Risiko.
Pengawasan dan 2. Telaah Komite Audit tanggal 02 Januari
Laporan Hasil 2024 terhadap LHA Divisi Kepatuhan.
Audit (LHA) 3. Telaah Komite Audit tanggal 07 Maret
sesuai PKAT 2024 terhadap LHA Audit Sistem
Divisi Informasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Pengawasan yang 4. Telaah Komite Audit tanggal 07 Maret
telah disetujui 2024 terhadap LHA Core Banking System
Direksi dan Syariah Bank Sumut.
Dewan 5. Telaah Komite Audit tanggal 04 April
Komisaris. 2023 terhadap LHA (1) Tematik Initial
Public Offering (IPO); (2) Divisi
Penyelamatan Kredit; (3) Divisi Tresuri;
(4) Divisi Umum; (5) KC Kota Pinang; (6)
KCP Langgapayung; dan (7) KCP
Cikampak; (8) KCP Ujung Padang; (9) KC
Sidikalang; (10) KCP Salak; (11) KCP
Tigalingga; (12) KC Kisaran; (13) KCP Air
Joman; (14) KCP Pasar Diponegoro; (15)
KCP Bandar Pasir Mendoge; (16) KCP
Mall Pelayanan Publik Kisaran; (17) KC
Binjai; (18) KCP Pasar Tavip; (19) KCP
Tandem; (20) KCP Linchun; (21) KC
Koordinator Medan; (22) KCP Belawan;
(23) KCP Deli Tua; (24) KCP
Sisingamaraja; (25) KCP Dispenda
Medan; (26) KCP S. Parman; (27) KCP
Mabar; (28) KC Medan Sukaramai; (29)
KCP Krakatau; (30) KCP Menteng; (31)
KCP Sutomo; (32) KCP Cemara; (33) KCP
Halat; (34) KCP Asia Mega Mas; (35)KCP
Parapat; (36) KCP Sidamanik; (37) KCP
Perdagangan.
6. Telaah Komite Audit tanggal 05 April
2024 terhadap LHA Divisi Sekretaris
Perusahaan.
7. Telaah Komite Audit tanggal 05 April
2024 terhadap LHA Data Center &
Disaster Recovery Center.
8. Telaah Komite Audit tanggal 13 Juni 2024
terhadap LHA Sistem Pembayaran Bank
Indonesia (SPBI).
9. Telaah Komite Audit tanggal 02 Juli 2024
terhadap LHA Divisi Kredit; (b) LHA
Kantor Cabang Sei Rampah.
10. Telaah Komite Audit tanggal 11 Juli
2024 terhadap LHA KC Teluk Dalam.
11. Telaah Komite Audit tanggal 16 Juli
2024 terhadap LHA KC Tembung, dan KC
Lubuk Pakam.
12. Telaah Komite Audit tanggal 31 Juli
2024 terhadap LHA Kantor Cabang
Medan Iskandar Muda dan Kantor
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 41
Page 45
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Cabang Kampung Lalang.
13. Telaah Komite Audit tanggal 13 Agustus
2024 terhadap LHA Divisi Ritel; (b) LHA
Divisi Operasional; (c) LHA KC Syariah
Medan Katamso; (d) LHA KC Ngumban
Surbakti; (e) LHA Kabanjahe.
14. Telaah Komite Audit tanggal 27 Agustus
2024 terhadap LHA Unit Kerja Khusus
Anti Pencucian Uang & Pencegahan
Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT).
15. Telaah Komite Audit tanggal 27 Agustus
2024 terhadap LHA Aplikasi Regulatory
Report Bank Sumut.
16. Telaah Komite Audit tanggal 12
September 2024 terhadap LHA Kantor
Cabang Rantau Prapat.
17. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
2024 terhadap LHA Divisi Akuntansi dan
Keuangan dan Kantor Cabang Gunung
Tua.
18. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
2024 terhadap LHA Kantor Cabang
Syariah Pematangsiantar, Kantor Cabang
Tebing Tinggi, Kantor Cabang Syariah
Tebing Tinggi, Kantor Cabang Dolok
Sanggul, Kantor Cabang Pangururan,
Kantor Cabang Koordinator Pematang
Siantar, dan Kantor Cabang Sipirok.
19. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
2024 terhadap LHA Kantor Cabang Stabat
dan Kantor Cabang Balige.
20. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
2024 terhadap LHA Aplikasi e-Channel,
Payment & Middleware.
21. Telaah Komite Audit tanggal 20
November 2024 terhadap LHA Kantor
Cabang Sibuhuan.
22. Telaah Komite Audit tanggal 03
Desember 2024 terhadap LHA Divisi
Kepatuhan dan Kantor Cabang
Koordinator Medan.
23. Telaah Komite Audit tanggal 03
Desember 2024 terhadap LHA Single
Customer View Lembaga Penjamin
Simpanan.
24. Telaah Komite Audit tanggal 03
Desember 2024 terhadap LHA Core
Banking System Konvensional.
25. Telaah Komite Audit tanggal 03
Desember 2024 terhadap LHA Divisi
Penyelamatan Kredit dan Kantor Cabang
Kota Pinang.
26. Telaah Komite Audit tanggal 17
Desember 2024 terhadap LHA Kantor
Cabang Kisaran, Kantor Cabang Sibolga,
dan Kantor Cabang Gunung Sitoli dan
Cabang Kota Pinang.
27. Telaah Komite Audit tanggal 19
Desember 2024 terhadap LHA Divisi
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 42
Page 46
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Credit Review dan Kantor Cabang
Melawai.
28. Telaah Komite Audit tanggal 19
Desember 2024 terhadap LHA Kantor
Cabang Tarutung, Kantor Cabang Binjai,
dan Kantor Cabang Sidikalang.
7 Monitoring Rapat Triwulanan 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
pelaksanaan /Telaah Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
Program Strategi Manusia PT Bank Sumut tanggal 08
Anti Fraud (SAF) Maret 2024 tentang Monitoring
dan Laporan Pembahasan Pemeriksaan Khusus oleh
Pemeriksaan Divisi Pengawasan dan Indikasi Fraud
Khusus Bank dan Terkini.
penyelesaiannya 2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Akuntansi dan
Pajak PT Bank Sumut tanggal 27 Maret
2024 tentang Laporan Fraud Terkini.
3. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
Manusia PT Bank Sumut tanggal 27
Maret 2024 tentang Tindak Lanjut
Fraud Terkini.
4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
tanggal 25 Juni 2024 tentang
Monitoring Hasil Tindak Lanjut Fraud di
Bank Sumut dan Monitoring Program
Satuan Kerja Anti Fraud dan Whistle
Blowing System.
5. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Sekretaris
Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
tanggal 05 Agustus 2024 tentang
Progress Pemeriksaan Khusus PT Bank
Sumut.
8 Memantau dari Rapat Triwulanan 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Divisi /Telaah Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
Pengawasan Mei 2024 mengenai Progress Audit
terhadap Satuan Anti Fraud dan Program Whistle
perkembangan Blower System.
Whistleblowing 2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
System (WBS) Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
Bank Sumut. tanggal 25 Juni 2024 tentang
Monitoring Hasil Tindak Lanjut Fraud di
Bank Sumut dan Monitoring Program
Satuan Kerja Anti Fraud dan Whistle
Blowing System.
9 Memberikan Hasil Tahunan 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
rekomendasi Rekomenda Keuangan PT Bank Sumut tanggal 01
mengenai si Juli 2024 mengenai Pembahasan Kantor
penunjukan AP Akuntan Publik Untuk Jasa Review
dan KAP kepada Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
Dewan Komisaris 2. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
terhadap jasa tanggal 03 Juli 2024 mengenai
audit. Pembahasan Kantor Akuntan Publik
Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024.
3. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 43
Page 47
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
tanggal 15 Juli 2024 mengenai
Pembahasan Penunjukan Kantor
Akuntan Publik Untuk Jasa Audit
Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
4. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
tanggal 06 November 2024 mengenai
Pembahasan Penunjukan Kantor
Akuntan Publik Untuk Jasa General
Audit Laporan Keuangan PT Bank
Sumut Tahun Buku 2024.
5. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
2024 mengenai Penunjukan Kantor
Akuntan Publik untuk Jasa Review
Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
6. Telaah Komite Audit tanggal 05
November 2024 mengenai Penunjukan
Kantor Akuntan Publik untuk Jasa
General Audit Laporan Keuangan PT
Bank Sumut Tahun 2024.
10 Evaluasi Hasil Tahunan Penyampaian hasil evaluasi terhadap
terhadap Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas
pekerjaan AP dan Laporan Keuangan Interim tanggal 30 Juni
KAP serta 2024 untuk Periode 6 (enam) bulan yang
disampaikan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 oleh
kepada Otoritas Kantor Akuntan Publik (KAP)
Jasa Keuangan Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
(OJK). Member of Kreston
11 Pertemuan Rapat Sesuai 1. Rapat Komite Audit dan Komite
Komite Audit Penugasan Pemantau Risiko PT Bank Sumut
dengan Kantor dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Akuntan Doli, Bambang, Sulistyanto Anto,
Publik/Akuntan Dadang dan Ali (Member Of BKR
Publik yang International) tanggal 11 Januari 2024
melaksanakan mengenai Progress General Audit
pemeriksaan jasa Laporan Keuangan PT Bank Sumut
audit. Tahun Buku 2023 oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP).
2. Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko PT
Bank Sumut tanggal 25 Januari 2024
mengenai Pembahasan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun
2023.
3. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
tanggal 27 Juni 2024 mengenai
Pembahasan Kantor Akuntan Publik
Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024.
4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Keuangan PT Bank Sumut tanggal 01
Juli 2024 mengenai Pembahasan Kantor
Akuntan Publik Untuk Jasa Review
Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
5. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
tanggal 01 Juli 2024 mengenai
Pembahasan Kantor Akuntan Publik
Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024.
6. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 44
Page 48
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
tanggal 03 Juli 2024 mengenai
Pembahasan Kantor Akuntan Publik
Untuk Audit Jasa Review Laporan
Tengah Tahunan Tahun 2024.
7. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
Hanny, Erwin dan Sumargo (Member Of
Kreston International) tanggal 29 Juli
2024 mengenai Entry Meeting Audit
Umum Laporan Keuangan Tengah
Tahun PT Bank Sumut Tahun 2024.
8. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko PT Bank
Sumut dengan Kantor Akuntan Publik
(KAP) Hendrawinata, Hanny, Erwin &
Sumargo Member Of Kreston tanggal 28
Agustus 2024 mengenai Progress
Meeting Audit Umum Laporan
Keuangan PT Bank Sumut Juni 2024
Oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin
& Sumargo.
9. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
dan Komite Pemantau Risiko dengan
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinta, Hanny, Erwin dan
Sumargo Member OF Kreston tanggal
04 September 2024 mengenai
Pembahasan Draft Laporan Hasil Audit
Laporan Keuangan Tengah Tahunan
Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP).
10. Rapat Komite Audit Dengan Kantor
Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny,
Erwin dan Sumargo Member Of Kreston
International tanggal 25 November
2024 mengenai Entry Meeting General
Audit Laporan Keuangan PT Bank
Sumut Tahun Buku 2024.
11. Rapat Komite Audit Dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
Hanny, Erwin dan Sumargo Member Of
Kreston International tanggal 18
Desember 2024 mengenai Progress
General Audit Laporan Keuangan PT
Bank Sumut Posisi 31 Desember 2024
Oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin,
dan Sumargo Member Of Kreston
International.
12 Review Piagam Rapat Tahunan Rapat dan hasil telaah tanggal 21
Komite Audit November 2024.
(Karena Piagam
Komite Audit
tahun 2022 untuk
IPO)
13 Rapat Komite Rapat Bulanan 1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
Audit dengan dan Komite Pemantau Risiko dengan
Dewan Komisaris Direktur Kepatuhan dan Divisi PT Bank
(satu kali dalam Sumut tanggal 08 Januari 2024
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 45
Page 49
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
satu bulan) mengenai Tindak Lanjut Atas Surat OJK
Terkait Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Penerapan APU PPT dan
PPSPM.
2. Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko PT
Bank Sumut tanggal 25 Januari 2024
mengenai Pembahasan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun
2023.
3. Rapat Dewan Komisaris PT Bank Sumut
dan Komite Audit tanggal 06 Februari
2024 mengenai Pembahasan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris Pada
Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
PT Bank Sumut tanggal 06 Februari
2024 mengenai Pembahasan Monthly
Performance Review Bulan Januari
2024.
5. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Pengawasan PT Bank Sumut
tanggal 06 Februari 2024 mengenai
Pembahasan Draft Program Kerja Audit
Tahunan Tahun 2024.
6. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko dengan
Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
PT Bank Sumut tanggal 01 April 2024
mengenai Pembahasan Pemburukan
Kredit/Pembiayaan Posisi Januari s.d
Februari 2024 dan Tindak Lanjut
Perbaikan, Tindak Lanjut Pembaikan
Kredit/Pembiayaan Bermasalah,
Progress Temuan Eksternal Mengenai
Kredit/Pembiayaan, dan Monitoring
Tindak Lanjut 25 Debitur Besar PT
Bank Sumut.
7. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
Hanny, Erwin & Sumargo Member Of
Kreston tanggal 28 Agustus 2024
mengenai Progress Meeting Audit
Umum Laporan Keuangan PT Bank
Sumut Juni 2024 Oleh KAP
Hendrawinata, Hanny, Erwin &
Sumargo.
8. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hendrawinta,
Hanny, Erwin dan Sumargo Member OF
Kreston tanggal 04 September 2024
mengenai Pembahasan Draft Laporan
Hasil Audit Laporan Keuangan Tengah
Tahunan Tahun 2024 oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP).
9. Rapat Dewan Komisaris PT Bank Sumut
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 46
Page 50
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
dengan Komite Audit tanggal 07
November 2024 mengenai Pembahasan
Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Untuk General Audit Laporan Keuangan
PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 dan
Tindak Lanjut atas Temuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2024
tentang Personil Komite Remunerasi
dan Nominasi PT Bank Sumut.
10. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
PT Bank Sumut tanggal 11 November
2024 mengenai Pembahasan Monthly
Pemformance Review Bulan Oktober
2024, Pembahasan Kinerja Unit Usaha
Syariah Bulan Oktober 2024, dan
Pembahasan Program UKK APU PPT &
PPSPM.
11. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
Dengan Dewan Pengawas Syariah,
Direktur Bisnis dan Syariah dan Unit
Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal
30 Desember 2024 mengenai
Pembahasan Permohonan Persetujuan
Perpanjangan Kerjasama Bilateral
Uncomitted Facility Line anatar PT
Bank Sumut dengan PT Sarana
Multigriya Finansial (PT SMF).
12. Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT
Bank Sumut serta Komite Audit tanggal
30 Desember 2024 mengenai Monthly
Performance Review bulan November
2024 dan Proyeksi Pencapaian Kinerja
Akhir Tahun.
14 Review Telaah Sesuai 1. Rapat Komite Audit dan Komite
Ketentuan Bank kebutuhan Pemantau Risiko dengan Divisi
sesuai Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko
perundang- dan UKK APU PPT PT Bank Sumut
undangan dan tanggal 15 Februari 2024 mengenai
Peraturan Evaluasi Kebijakan Manajemen Risiko,
Regulator yang Monitoring dan Evaluasi Pengkinian
berlaku. Prosedur Serta Ketentuan Internal dan
Evaluasi atas Kebijakan dan Prosedur
Penerapan Program APU, PPT, dan
PPPSPM.
2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
tanggal 25 Juni 2024 mengenai
Monitoring Update Ketentuan Internal
PT Bank Sumut.
3. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Sekretaris
Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
Monitoring Revisi Ketentuan Internal.
4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
mengenai Progress Update Ketentuan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 47
Page 51
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Internal Sesuai Dengan Peraturan yang
berlaku.
15 Evaluasi Kinerja Hasil Semesteran 1. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
SKAI. Evaluasi tanggal 29 April 2024 mengenai
Pembahasan Hasil Evaluasi Kinerja
Divisi Pengawasan Tahun 2023.
2. Laporan Evaluasi Kinerja Divisi
Pengawasan Tahun 2024 dari Komite
Audit tanggal 03 Januari 2025.
16 Memastikan SKAI Rapat Semesteran 1. Rapat Komite Audit dan Komite
melakukan Pemantau Risiko dengan Divisi
komunikasi Teknologi dan Informasi, Divisi
dengan Direksi, Operasional, Unit Usaha Syariah PT
Dewan Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024
Komisaris, mengenai Kinerja Unit Usaha Syariah
Dewan Pengawas Posisi April 2024 dan Progress
Syariah. Pelaksanaan Dual Banking Leverage
Model (DBLM).
2. Rapat Komite Audit dengan Dewan
Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
Oktober 2024 mengenai (a) Kinerja
Unit Usaha Syariah Posisi September
2024; (b) Laporan Hasil Pengawasan
Dewan Pengawas Syariah Semester I
Tahun 2024; dan (c) Progress Tindak
Lanjut Temuan Unit Usaha Syariah.
3. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
Dengan Dewan Pengawas Syariah,
Direktur Bisnis dan Syariah dan Unit
Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal
30 Desember 2024 mengenai
Pembahasan Permohonan Persetujuan
Perpanjangan Kerjasama Bilateral
Uncomitted Facility Line anatar PT
Bank Sumut dengan PT Sarana
Multigriya Finansial (PT SMF).
17 Memberikan Hasil Tahunan 1. Laporan Evaluasi Kinerja Divisi
rekomendasi Rekomenda Pengawasan Tahun 2024 dari Komite
kepada Dewan si Audit tanggal 03 Januari 2025.
Komisaris terkait 2. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
pemberian tanggal 29 April 2024 mengenai
remunerasi Pembahasan Hasil Evaluasi Kinerja
tahunan SKAI Divisi Pengawasan Tahun 2023.
secara
keseluruhan dan
penghargaan
kinerja.
18 Rekomendasi Hasil Awal Tahun Rapat Komite Audit PT Bank Sumut tanggal
Pengangkatan Rekomenda 07 Februari 2024 mengenai Permohonan
dan si Izin Penggantian Pemimpin Divisi
Pemberhentian Pengawasan.
Kepala SKAI.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 48
Page 52
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
19 Monitoring Rapat Triwulanan 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
transaksi- Treasury PT Bank Sumut tanggal 22 Juli
transaksi, 2024 mengenai Monitoring Instrumen
kebijakan, dan Keuangan di Divisi Treasury.
proses yang 2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
mempengaruhi Pengawasan dan Divisi Akuntansi dan
likuiditas Bank Pajak PT Bank Sumut tanggal 27 Maret
dan rasio-rasio 2024 mengenai Pembahasan Proyeksi
keuangan Bank. Kinerja Keuangan Maret 2024.
3. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi
Manajemen Risiko dam Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
2024 mengenai Pemaparan Hasil Stress
Testing Divisi Manajemen Risiko.
4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Akuntansi dan Keuangan Serta Divisi
Treasury PT Bank Sumut tanggal 11
Desember 2024 mengenai Monitoring
Kinerja PT Bank Sumut.
5. Tindak Lanjut atas POJK No. 15 Tahun
2024 Tentang Integritas Pelaporan
Keuangan Bank.
6. Pembahasan Program Divisi Treasury.
20 Penelaahan yang Telaah Setiap 1. Seluruh Laporan Hasil Audit PT Bank
ditugaskan Penugasan Sumut.
Dewan Komisaris 2. Telaah Komite Audit tanggal 14 Maret
c.q Komite Audit 2024 mengenai Laporan Hasil
Pengawasan Dewan Pengawas Syariah
(DPS) Semester II Tahun 2023.
3. Telaah Komite Audit tanggal 26 Maret
2024 mengenai izin melakukan
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Kredit Usaha Alsintan (KUA) antara
Kementerian Pertanian Republik
Indonesia dan PT. Bank Sumut.
4. Telaah Komite Audit tanggal 27 Maret
2024 mengenai Permohonan
Penandatanganan Laporan Pelaksanaan
GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku
2023.
5. Telaah Komite Audit tanggal 19 April
2024 mengenai laporan keberlanjutan.
6. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
2024 mengenai Permohonan
Persetujuan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama Transaksi
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
(SiPA).
7. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
2024 mengenai Permohonan
Penandatanganan Draft Peraturan Bank
Sumut tentang Perlindungan Konsumen
PT Bank Sumut.
8. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
2024 mengenai Persetujuan terhadap
Penerbitan Peraturan Bank Sumut
tentang Pedoman Penerapan Strategi
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 49
Page 53
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Anti Fraud PT Bank Sumut.
9. Telaah Komite Audit tanggal 11 Juli
2024 mengenai Pengisian Data Untuk
Laporan Penilaian Sendiri (Self
Asessment) Penerapan Tata Kelola
Semester I Tahun 2024.
10. Telaah Komite Audit tanggal 15
Agustus 2024 mengenai Surat OJK S-
27/KO.1512/2024 Evaluasi Pemenuhan
Tindak Lanjut Penyelesaian Komitmen
Pemeriksaan Umum OJK Tahun 2022
s.d Posisi Maret 2024.
11. Telaah Komite Audit tanggal 05
September 2024 mengenai
Penyampaian Penyesuaian PRBB PT
Bank Sumut Tahun 2024-2026.
12. Telaah Komite Audit tanggal 03
Oktober 2024 mengenai Tindak Lanjut
Surat Dewan Komisaris Terhadap
Koreksi Laporan Pemantauan Debitur
Hapus Buku.
13. Telaah Komite Audit tanggal 03
Oktober 2024 mengenai Perbaikan UUS.
14. Telaah Komite Audit tanggal 03
Oktober 2024 mengenai Informasi
Progress Corporate Plan Bank Sumut
Tahun 2024-2028.
15. Telaah Komite Audit tanggal 15
Oktober 2024 mengenai Permohonan
Penerbitan Peraturan PT Bank Sumut
Tentang Perlindungan Data Pribadi.
16. Telaah Komite Audit tanggal 16
Oktober 2024 mengenai Corporate Plan
2024-2028.
17. Telaah Komite Audit tanggal 07
November 2024 mengenai Draft
Peraturan Bank Sumut tentang Rencana
Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan
Dokumen Rencana Aksi Pemulihan.
18. Telaah Komite Audit tanggal 13
November 2024 mengenai Laporan
Analisis Rencana Resolusi (Resolusi
Plan).
19. Telaah Komite Audit tanggal 21
November 2024 mengenai Review
Terhadap Draft Keputusan Dewan
Komisaris Tentang Tata Tertib Komite
Audit.
20. Telaah Komite Audit tanggal 25
November 2024 mengenai Draft
Penyampaian RBB PT Bank Sumut
Tahun 2025-2027.
21. Telaah Komite Audit tanggal 22
November 2024 mengenai
Penandatanganan Persetujuan Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
Tahun 2025-2029 November 2024.
22. Telaah Komite Audit tanggal 04
Desember 2024 mengenai Permohonan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 50
Page 54
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Persetujuan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama Transaksi
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
(SIPA).
21 Memberikan Telaah Setiap 1. Telaah Komite Audit tanggal 26 Maret
rekomendasi Penugasan 2024 mengenai izin melakukan
kepada Dewan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Komisaris Kredit Usaha Alsintan (KUA) antara
melalui Komite Kementerian Pertanian Republik
Audit apabila ada Indonesia dan PT. Bank Sumut.
permintaan 2. Telaah Komite Audit tanggal 27 Maret
persetujuan/ijin 2024 mengenai Permohonan
yang dibutuhkan Penandatanganan Laporan Pelaksanaan
Dewan Komisaris GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku
2023.
3. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
2024 mengenai Permohonan
Persetujuan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama Transaksi
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
(SiPA).
4. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
2024 mengenai Permohonan
Penandatanganan Draft Peraturan Bank
Sumut tentang Perlindungan Konsumen
PT Bank Sumut.
5. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
2024 mengenai Persetujuan terhadap
Penerbitan Peraturan Bank Sumut
tentang Pedoman Penerapan Strategi
Anti Fraud PT Bank Sumut.
6. Telaah Komite Audit tanggal 15 Oktober
2024 mengenai Permohonan
Penerbitan Peraturan PT Bank Sumut
Tentang Perlindungan Data Pribadi.
7. Telaah Komite Audit tanggal 07
November 2024 mengenai Draft
Peraturan Bank Sumut tentang Rencana
Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan
Dokumen Rencana Aksi Pemulihan.
8. Telaah Komite Audit tanggal 25
November 2024 mengenai Draft
Penyampaian RBB PT Bank Sumut
Tahun 2025-2027.
9. Telaah Komite Audit tanggal 22
November 2024 mengenai
Penandatanganan Persetujuan Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
Tahun 2025-2029 November 2024
10. Telaah Komite Audit tanggal 04
Desember 2024 mengenai Permohonan
Persetujuan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama Transaksi
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
(SIPA).
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 51
Page 55
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
22 Memberikan Hasil Tahunan Surat tanggal 30 Desember 2024 yang
rekomendasi Rekomenda menyampaikan agar menyesuaikan
kepada Dewan si ketentuan internal dari POJK Tata Kelola No
Komisaris 17 Tahun 2023 dan menyampaikan pada
terhadap rapat.
perubahan dari
POJK Tata Kelola
No 17 Tahun
2023 (seperti
pada Pasal 100,
Pasal 101, Pasal
108).
23 Review Rapat/ Semesteran 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
pelaksanaan Telaah Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
budaya Transformasi PT Bank Sumut tanggal
kepatuhan Bank 20 Mei 2024 mengenai Pelaksanaan
melalui rapat Tugas Divisi Kepatuhan Triwulan I
berkala dengan Tahun 2024.
Direktur 2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Kepatuhan. Dan Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
upaya tanggal 25 Juni 2024 mengenai
penyelesaian Monitoring Program Satuan Kerja Anti
temuan berulang Fraud dan Whistle Blowing System dan
yang dilakukan Monitoring Sistem Pengendalian Intern
Divisi Kepatuhan PT Bank.
dan Unit Kerja 3. Rapat Komite Audit dan Komite
Strategi Anti Pemantau Risiko dengan Sekretaris
Fraud (SAF) serta Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
mengunjungi Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
Kantor Cabang. tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
Monitoring Sistem
Pengendalian Internal.
4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
mengenai Progress Pelaksanaan PKAT
Tahun 2024 dan Monitoring Program
Know Your Employee.
24 Monitoring Rapat/ Semesteran 1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
sistem Telaah Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
pengendalian Transformasi PT Bank Sumut tanggal
internal melalui 20 Mei 2024 mengenai Pelaksanaan
pemantauan dari Tugas Divisi Kepatuhan Triwulan I
laporan Tahun 2024.
pelaksanaan 2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Direktur Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
Kepatuhan tanggal 25 Juni 2024 mengenai
terhadap bidang Monitoring Sistem Pengendalian Intern
tugas dan PT Bank Sumut.
fungsinya. 3. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Sekretaris
Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
Monitoring Sistem
Pengendalian Internal.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 52
Page 56
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
25 Review atas Rapat/ Tahunan Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
pengklasifikasian Telaah Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
asset dan Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
pencadangan Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
kredit/ Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 01
pembiayaan April 2024 mengenai (a) Pembahasan
bermasalah. Pemburukan Kredit/Pembiayaan Posisi
Januari s.d Februari 2024 dan Tindak
Lanjut Perbaikan; (b) Tindak Lanjut
Pembaikan Kredit/Pembiayaan
Bermasalah; (c) Progress Temuan
Eksternal Mengenai Kredit/Pembiayaan;
dan (d) Monitoring Tindak Lanjut 25
Debitur Besar PT Bank Sumut.
26 Monitoring Rapat Semesteran 1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Performance Unit /Telaah Komite Pemantau Risiko dengan
Kantor Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
Konvensional dan Kredit, Divisi Ritel, Divisi Penyelamatan
Unit Usaha Kredit, dan Unit Usaha Syariah PT Bank
Syariah Sumut tanggal 01 April 2024 mengenai
(a) Pembahasan Pemburukan
Kredit/Pembiayaan Posisi Januari s.d
Februari 2024 dan Tindak Lanjut
Perbaikan; (b) Tindak Lanjut
Pembaikan Kredit/Pembiayaan
Bermasalah; (c) Progress Temuan
Eksternal Mengenai
Kredit/Pembiayaan; dan (d) Monitoring
Tindak Lanjut 25 Debitur Besar PT
Bank Sumut.
2. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi
Teknologi dan Informasi, Divisi
Operasional, Unit Usaha Syariah PT
Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024
mengenai Kinerja Unit Usaha Syariah
Posisi April 2024 dan Progress
Pelaksanaan Dual Banking Leverage
Model (DBLM).
3. Rapat Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko dengan Divisi
Manajemen Risiko dam Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
2024 mengenai Tindak Lanjut atas Hasil
Audit OJK Pada Kantor Cabang Syariah
Pematangsiantar.
4. Rapat Komite Audit dengan Dewan
Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
Oktober 2024 mengenai (a) Kinerja
Unit Usaha Syariah Posisi September
2024; (b) Laporan Hasil Pengawasan
Dewan Pengawas Syariah Semester I
Tahun 2024; dan (c) Progress Tindak
Lanjut Temuan Unit Usaha Syariah.
5. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
PT Bank Sumut tanggal 11 November
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 53
Page 57
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2024 mengenai Pembahasan Kinerja
Unit Usaha Syariah Bulan Oktober 2024.
27 Monitoring Rapat Triwulanan 1. Rapat Komite Pemantau Risiko dan
realisasi kredit/ /Telaah Komite Audit dengan Direktur Bisnis
pembiayaan yang dan Syariah Serta Divisi Kredit PT Bank
dikelola Divisi Sumut tanggal 20 November 2024
Kredit mengenai Pembahasan Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. Sartika
ayuningsih Sipahutar (Meruapaka
Menantu Walikota Pematang Siantar
Periode 2021-2024.
2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Kredit PT Bank Sumut tanggal 29
November 2024 mengenai Pembahasan
Pemberian Kredit Kepada Pihak Terkait
atas Nama Rahmad Afandi Pohan.
3. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko dengan
Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
Kredit, Divisi Ritel, Divisi Penyelamatan
Kredit, dan Unit Usaha Syariah PT Bank
Sumut tanggal 01 April 2024 mengenai
Monitoring Tindak Lanjut 25 Debitur
Besar PT Bank Sumut.
4. Rapat Komite Pemantau Risiko dan
Komite Audit dengan Divisi Kredit,
Divisi Kepatuhan dan Divisi Credit
Review tanggal 20 September 2024
mengenai Pembahasan Pemberian
Kredit Baru Pihak Terkait an PT Jafar
Nauli Group (Direktur Utama Sdr.
Rahmad Afandi Pohan Merupakan Anak
Walikota Sibolga Periode 2021-2024).
28 Pembahasan Rapat Sesuai 1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
Surat OJK dan BI /Telaah Penugasan dan Komite Pemantau Risiko dengan
Direktur Kepatuhan dan Divisi
Operasional, Divisi Teknologi Informasi,
Divisi Pengawasan dan UKK APU PPT
PT Bank Sumut tanggal 08 Januari 2024
mengenai Tindak Lanjut Atas Surat OJK
Terkait Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Penerapan APU PPT dan
PPSPM.
2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
Penyelamatan Kredit dan UKK APU PPT
PT Bank Sumut tanggal 15 Mei 2024
mengenai Root Cause, Action Plan,
Timeline dan Progress Perbaikan
Tindak Lanjut Risalah Rapat No. RR-
2/KS.2/2023.
3. Telaah Komite Audit tanggal 15 Agustus
2024 mengenai Surat OJK S-
27/KO.1512/2024 Evaluasi Pemenuhan
Tindak Lanjut Penyelesaian Komitmen
Pemeriksaan Umum OJK Tahun 2022
s.d Posisi Maret 2024.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 54
Page 58
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Frekuensi Rapat Komite Audit :
Frekuensi rapat Komite Audit selama periode Januari - Desember 2024 sebanyak 49
(empat puluh sembilan) kali.
Nama Komite Audit
Erlina 49
Afifi Lubis*) 7
Eksir 2
Syafrizalsyah 4
Rahmayati Nasution 43
Zahri Fadli 48
Ket: *) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
Komite Pemantau Risiko
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris
yang berfungsi memonitor risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Bank,
mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan, prosedur dan praktek manajemen
risiko Bank guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama
pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional serta risiko
bank lainnya.
Susunan Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan 051/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 05 Maret 2024,
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :
No Nama Jabatan Periode
1 Khairy Hanim Rangkuti Ketua Komite 05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025
2 Zahri Fadli Anggota Komite 05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025
3 Saparuddin Siregar Anggota Komite 05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.007/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Piagam Komite Pemantau
Risiko PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab, meliputi:
1. Evaluasi rencana kebijakan dan strategi manajemen risiko yang komprehensif sesuai
dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan
Bank yang diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan;
2. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan
kebijakan manajemen risiko;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan
Kerja Manajemen Risiko;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang perbaikan atau
penyempurnaan yang perlu dilakukan Direksi sesuai hasil evaluasi kesesuaian antara
kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank;
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 55
Page 59
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen
risiko;
6. Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi dan menyetujui permohonan Direksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris;
7. Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Komisaris terkait
pengelolaan risiko yang dihadapi perusahaan;
8. Membuat rencana kerja tahunan Komite Pemantau Risiko yang diselaraskan dengan
rencana kerja tahunan tentang Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan yang dikelola
oleh Direksi;
9. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite yang setidak-tidaknya mencantumkan
pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam
lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
11. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
12. Melaporkan hasil kerja Komite kepada Dewan Komisaris.
Kewewenangan Komite Pemantau Risiko
1. Komite Dewan Komisaris berwenang melakukan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab komite.
2. Anggota komite Dewan Komisaris dari Pihak Independen wajib melaksanakan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi,
serta menjaga reputasi.
3. Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen dan personalia, serta
fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
5. Mendapat dukungan dari staf sekretariat yang ditugaskan/diperbantukan oleh
Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.
6. Menggunakan penasehat ahli atau konsultan dari luar Perusahaan yang dibiayai
Perusahaan, apabila dianggap perlu oleh Komite dalam pelaksanaan tugasnya.
Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya
No Rencana Kerja Aktivitas Time Pelaksanaan
Komite Schedule
1 Rapat Komite Rapat Bulanan 1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
Pemantau /Telaah Januari 2024.
Risiko dengan 2) Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
Komisaris 1 Audit dan Komite Pemantau Risiko tanggal
(satu) kali 25 Januari 2024.
dalam 1 (satu) 3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
bulan Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
Februari 2025.
4) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
Februari 2024.
5) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
Maret 2024.
6) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
Risiko dengan Direktur Utama, Direktur
Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut tanggal
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 56
Page 60
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
17 April 24.
7) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
dengan Divisi Manajemen Risiko, Divisi
Kredit dan Divisi Ritel tanggal 7 Mei 2024.
8) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
dan UKK APU tanggal 15 Mei 2024
9) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
Risiko dengan Direktur Bisnis dan Syariah
serta Divisi PT Bank Sumut tanggal 2 Juli
2024.
10) Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
dengan Divisi Kredit, Divisi Kepatuhan dan
Divisi Credit Review tanggal 20 September
2024.
11) Komite Pemantau Risiko Dengan Divisi
Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 14
November 2024.
12) Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut
tanggal 19 November 2024.
13) Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
dengan Direktur Bisnis dan Syariah Serta
Divisi Kredit PT Bank Sumut tanggal 20
November 2024
Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
berikut :
1) 23 Februari 2024 perihal Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an. Rahmad Afandi
Pohan
2) 4 April 2024 perihal Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an. Darnede Pupe
Ling Ling.
3) 28 Juni 2024 perihal Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an PT. Parambean
Perkasa.
4) 13 September 2024 perihal Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. PT Jafar
Nauli Group.
5) 19 Nopember 2024 perihal Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rama
Dhona Sihotang.
6) 28 Nopember 2024 perihal Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rahmad
Afandi Pohan.
2 Pengawasan Rapat Triwulan 1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
terhadap /Telaah Maret 2024.
penerapan 2) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
manajemen dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
risiko terkait Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
country risk
dan transfer Telaah Komite Pemantau
risk yang Risiko sebagai berikut :
dilakukan Bank 1) 29 Februari 2024 perihal Hasil Stress
termasuk Testing Bank Sumut Posisi Desember 2023.
pelaksanaan 2) 13 Juni 2024 perihal Tindak lanjut
evaluasi dan pelaksanaan Penerapan Fungsi Manajemen
pengujian Risiko Tahun 2024.
(stress testing). 3) 21 Mei 2024 perihal Stress Testing Maret
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 57
Page 61
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2024.
3 Monitoring dan Rapat Tahunan 1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
evaluasi /Telaah Januari 2024.
kebijakan dan 2) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
strategi Februari 2024.
Manajemen 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Risiko yang Divisi Pengawasan tanggal 13 Februari
disusun dan 2024.
telah 4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
ditetapkan dan Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
disetujui Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
Direksi Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
terutama limit 5) Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
Risiko Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
baik Risiko Ritel tanggal 07 Maret 2024.
secara 6) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
keseluruhan dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
(composite), per Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
jenis 7) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
Risiko, maupun dengan Divisi Strategi dan Transformasi PT
per aktivitas Bank Sumut tanggal 04 Juli 2024.
fungsional
Telaah yang dilakukan Komite Pemantau
Risiko 29 Februari 2024 Telaah perihal stress
testing Bank Sumut Periode Desember 2023.
4 Pemantauan Rapat Tahunan 1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
Tingkat /Telaah Februari 2024.
Kesehatan Bank 2) Rapat Dewan Komisaris, Komite, Komite
melalui telaah Pemantau Risiko, Direktur Bisnis dan
dan Syariah, Divisi Kredit, Divisi Ritel, Divisi
pembahasan Penyelamatan Kredit, dan Unit Usaha
laporan Tingkat Syariah tanggla 01 April 2024.
Kesehatan Bank 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Self Assessment Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
dan UKK APU tanggal 15 Mei 2024.
4) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
5) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
6) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
16 Oktober 2024.
7) Komite Pemantau Risiko Dengan Divisi
Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 14
November 2024.
Telaah Komite Pemantau Risiko:
1) 4 Januari 2024 perihal penilaian tingkat
kesehatan Bank Semester II 2023.
2) 01 April 2024 perihal atas hasil self
assessment Tingkat Kesehatan periode
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 58
Page 62
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
semester II 2023.
3) 4 Juli 2024 perihal atas hasil self assessment
Tingkat Kesehatan periode semester I Tahun
2024.
5 Evaluasi Rapat Triwulan 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
terhadap /Telaah Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
pengembangan Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
budaya Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
manajemen UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 08
Risiko dan Januari 2024.
implementasin 2) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
ya diantaranya Januari 2024.
melihat dan 3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
menilai Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
komunikasi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
yang memadai Februari 2024.
kepada seluruh 4) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
jenjang Februari 2024.
organisasi 5) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
tentang Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
pentingnya 13 Februari 2024.
pengendalian 6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
intern yang Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
efektif baik Manajemen Risiko dan UKK APU PPT
yang dilakukan PT Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
oleh Direksi 7) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
melalui peran Maret 2024.
divisi 8) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Manajemen Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
Risiko. Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
Dilakukan Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
dengan rapat Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
dan laporan April 2024.
yang 9) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
disampaikan Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 7 Mei
2024.
10) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
15 Mei 2024.
11) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
12) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 05 Agustus 2024.
13) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
14 November 2024.
6 Evaluasi Rapat Triwulan 1) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
pertanggungja /Telaah Sumut tanggal 23 Januari 2024.
waban Direksi 2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
atas Sumut tanggal 13 Februari 2024.
pelaksanaan 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
kebijakan Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 59
Page 63
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Manajemen 13 Februari 2024.
Risiko dengan 4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
cara menelaah Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
dan memantau Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
laporan Profil Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
Risiko Bank 5) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Sumut dan Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
Profil Risiko Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
Unit Usaha Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
syariah per Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
triwulan April 2024.
6) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
15 Mei 2024.
7) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
8) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Manajemen Risiko dam
Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 3
Juli 2024.
9) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
10) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
16 Oktober 2024.
11) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
14 November 2024.
Telaah yang dilakukan Komite Pemantau
Risiko sebagai berikut :
1) 1 Februari 2024 perihal Pemantauan
Portofolio Risiko Desember 2023.
2) 19 Maret 2024 perihal Portofolio Risiko
Januari 2024.
3) 16 April 2024 perihal Portofolio Risiko
Februari 2024.
4) 7 Mei 2024 perihal Profil Risiko TW I Tahun
2024.
5) 7 Mei 2024 perihal Portofolio Risiko Maret
2024.
6) 28 Juni 2024 perihal Portofolio Risiko April
2024.
7) 1 Juli 2024 perihal Portofolio Risiko Mei
2024.
8) 13 Agustus 2024 perihal Portofolio Risiko
Juni 2024.
9) 10 September 2024 perihal Portofolio
Risiko Juli 2024.
10) 10 September 2024 perihal Portofolio Risiko
Agustus 2024.
11) 31 Desember 2024 perihal Portofolio Risiko
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 60
Page 64
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Nopember 2024.
7 Monitoring dan Rapat Sesuai 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
evaluasi tindak /Telaah Kebutuhan Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
lanjut hasil Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 6
pemeriksaan Februari 2024.
SKAI yang 2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
berhubungan Sumut tanggal 13 Februari 2024.
dengan 3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
manajemen Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
risiko Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
6) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
2024.
7) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit, dan
Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hendrawinta, Hanny,
Erwin dan Sumargo Member OF Kreston
tanggal 4 September 2024.
8 Monitoring dan Rapat Triwulan Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7 Maret
evaluasi /Telaah 2024.
pelaksanaan
tugas dan Telah Komite Pemantau Risiko sebagai
tanggung jawab berikut :
Direktur 1) 29 Februari 2024 perihal Laporan
kepatuhan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
Semester II Tahun 2023.
2) 21 Mei 2024 perihal Laporan Pelaksanaan
Tugas Direktur Kepatuhan Triwulan I
Tahun 2024.
3) 15 Agustus 2024 perihal Laporan
Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
Semester I Tahun 2024.
4) 18 Nopember 2024 perihal Laporan
Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
Triwulan III Tahun 2024.
9 Evaluasi hasil Rapat/ Tahunan 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
audit Kantor Telaah Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
Akuntan Publik Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
(KAP) terhadap Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
laporan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggla 8
keuangan Januari 2024.
tahunan Bank 2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
yang terkait Sumut tanggal 23 Januari 2024.
manajemen 3) Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 61
Page 65
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
risiko Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank
Sumut tanggal 25 Januari 2024.
4) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
April 2024.
5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinata, Hanny, Erwin dan Sumargo
(Member Of Kreston International) tanggal
29 Juli 2024.
6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
7) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut
dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo
Member Of Kreston tanggal 28 Agustus
2024.
8) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
2024.
10 Pembahasan Rapat Sesuai 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
Surat Bank Kebutuhan Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
Indonesia dan Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
Otoritas Jasa Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
Keuangan (OJK) UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
Januari 2024.
2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 7 Mei
2024.
3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Manajemen Risiko dam
Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 3
Juli 2024.
5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
6) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
2024.
11 Evaluasi sistem Rapat/ Sesuai 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
pengendalian Telaah Kebutuhan Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
intern Bank Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
yang terdiri Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
dari evaluasi UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
terhadap Januari 2024.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 62
Page 66
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
peraturan dan 2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
perundang- Sumut tanggal 13 Februari 2024.
undangan, 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
kebijakan atau Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
ketentuan 13 Februari 2024.
internal bank 4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
5) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 07 Mei
2024.
6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
7) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
8) Rapat Komite Pemantau Risiko, dan Komite
Audit dengan Divisi Treasury PT Bank
Sumut tanggal 15 Agustus 2024.
12 Tela’ah dan Rapat/ Sesuai 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
Monitoring Telaah Kebutuhan Risiko dengan Direktur Utama, Direktur
terhadap Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut
pemberian tanggal 17 April 2024.
dana pihak 2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
terkait Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 07 Mei
2024.
3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
Risiko dengan Direktur Bisnis dan Syariah
Serta Divisi PT Bank Sumut tanggal 2 Juli
2024.
4) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Audit dengan Divisi Kredit, Divisi Kepatuhan
dan Divisi Credit Review tanggal 20
September 2024.
5) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
14 November 2024.
6) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
Sumut tanggal 19 November 2024.
7) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
Audit dengan Direktur Bisnis dan Syariah
Serta Divisi Kredit PT Bank Sumut tanggal
20 November 2024.
Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
berikut:
1) 23 Februari 2024 perihal Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an. Rahmad Afandi
Pohan.
2) 4 April 2024 Telaah Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an. Darnede Pupe Ling
Ling.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 63
Page 67
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
3) 28 Juni 2024 Telaah Pemberian Kredit
Kepada Pihak Terkait an PT. Parambean
Perkasa.
4) 13 September 2024 Telaah Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. PT Jafar
Nauli Group.
5) 19 Nopember 2024 Telaah Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rama
Dhona Sihotang.
6) 28 Nopember 2024 Telaah Pemberian
Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rahmad
Afandi Pohan.
13 Monitoring Rapat Tahunan 1) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
penyusunan Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Contigency Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Business Plan Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Strategi dan
Transformasi PT Bank Sumut tanggal
7 Oktober 2024.
3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
16 Oktober 2024.
4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut tanggal 11 November 2024.
14 Pemantauan Rapat/ Sesuai 1) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
terhadap Telaah kebutuhan Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
efektifitas 13 Februari 2024.
perubahan 2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
struktur Risiko dengan Divisi Teknologi dan
organisasi Bank Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Strategi dan
Transformasi PT Bank Sumut tanggal 4 Juli
2024.
5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
Sumut.
6) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
14 November 2024.
15 Melakukan Hasil Sesuai 1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
evaluasi dan Evaluasi/ Kebutuhan Maret 2024.
kajian terhadap Telaah 2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
produk-produk Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
terbaru bank Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 7 Mei
dan 2024.
penggunaan 3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Teknologi Risiko dengan Divisi Teknologi dan
Informasi Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 64
Page 68
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei
2024.
4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Strategi dan
Transformasi PT Bank Sumut tanggal 4 Juli
2024.
5) Rapat Komite Pemantau Risiko, dan Komite
Audit dengan Divisi Treasury PT Bank
Sumut tanggal 15 Agustus 2024.
6) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
16 Oktober 2024.
Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
berikut :
1) 23 Februari 2024 perihal atas Laporan
Terkini Penggunaan Teknologi Informasi
Tahun 2023.
2) 20 Februari 2024 perihal atas Laporan
Evaluasi Kinerja Vendor.
17 Monitoring Rapat Triwulan 1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
penerapan Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
program APU, Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
PPT dan Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
PPPSPM UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
dilaksanakan Januari 2024.
sesuai dengan 2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
kebijakan dan Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
prosedur Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
tertulis yang Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
telah 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
ditetapkan; Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
15 Mei 2024.
4) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
2024.
Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko
Frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko selama periode Januari - Desember 2024
sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali.
Nama Komite Pemantau Risiko
Afifi Lubis*) 9
Khairy Hanim Rangkuti**) 31
Babay Parid Wazdi 1
Eksir 2
Syafrizalsyah 4
Zahri Fadli 31
Saparuddin Siregar 26
Ket : *) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 65
Page 69
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada
tanggal 29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.04 tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH
Komite Remunerasi & Nominasi
Komite Remunerasi & Nominasi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Komisaris
yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Bank selaku
perusahaan publik untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu
bentuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola, sehingga Bank dapat dikelola berlandaskan
prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan
kewajaran sehingga pengelolaan Bank dapat dipertanggungjawabkan.
Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.232/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 22
Desember 2024, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :
No Nama Jabatan
1 Erlina Ketua Komite
3 Ex officio Pemimpin Divisi SDM Anggota Komite
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.006/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pedoman Kerja dan Tata
Tertib Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung
jawab, antara lain:
a. Remunerasi
1) Melakukan evaluasi terhadap struktur, besaran, dan kebijakan remunerasi yang
didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi
jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan potensi pendapatan Bank pada masa yang akan datang;
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
3) Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
b)Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pegawai secara keseluruhan
untuk disampaikan kepada Direksi.
4) Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan; dan
5) Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi.
b. Nominasi
1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris termasuk kebijakan penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 66
Page 70
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur
pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi;
4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
5) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS.
6) Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota
Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
Program Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi Termasuk Target Dan
Realisasinya
No Program Kerja Target Realisasi
1 Pembahasan Anggota Komite Februari
22 Februari 2024
Audit/Komite Pemantau 2024
Risiko PT Bank Sumut dari
Pihak Independen.
Pembahasan Calon Pengurus Januari - 18 Maret 2024, 23 Juli 2024, 22
2
PT Bank Sumut. Desember Agustus 2024, 18 September 2024, 11
2024 Oktober 2024, 28 November 2024
3 Pembahasan Calon Dewan 13 September 2024
Februari
Pengawas Syariah PT Bank
2024
Sumut
4 Pembahasan Pemberian 09 September 2024
Maret 2024
Remunerasi Pegawai PT Bank
Sumut.
5 Pembahasan Peraturan PT Januari - 20 September 2024, 14 November
Bank Sumut Desember 2024
2024
Frekuensi Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi :
Frekuensi rapat Komite Remunerasi dan Nominasi selama periode Januari - Desember
2024 sebanyak 12 (dua belas) kali:
Nama Komite Pemantau Risiko
Erlina 12
Afifi Lubis*) 2
Khairy Hanim Rangkuti**) 1
Syafrizalsyah 1
Pemimpin Divisi SDM (ex-officio) 11
Kualitas dan Keahlian
Seluruh anggota Komite yang bertugas sebagai Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan
Komite Remunerasi & Nominasi, memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik serta
mempunyai pengalaman dan keahlian dibidang keuangan atau akuntansi dan atau dibidang
perbankan. Selain itu, seluruh anggota komite diikutsertakan dalam berbagai program
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 67
Page 71
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
pendidikan, pelatihan, maupun workshop sesuai dengan bidang keahliannya.
No Tanggal Tempat Acara Penyelenggara Peserta
1 25 - 26 Santika Workshop Executive Bank Sumut & - Rahmayati
Maret Medan Manajemen Risiko Bank Bank Muamalat Nasution
2024 Syariah DPS - Saparuddin
Siregar
2 20 Juni PT Bank Undangan Sosialisasi POJK Bank Sumut - Rahmayati
2024 Sumut Nomor 2 Tahun 2024 tentang Nasution
Penerapan Tata Kelola Bank - Zahri Fadli
Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah
Agenda : Sosialisasi POJK
Nomor 2 Tahun 2024
3 25 - 26 Jakarta Etika Profesi dan Tata Kinerja Infobank - Rahmayati
Juli 2024 Komisaris Nasution
Tema : Pengendalian Internal - Zahri Fadli
Komite-Komite di bawah - Saparuddin
Dewan Komisaris Prinsip Siregar
Peran Pemangku Kepentingan
dan Tanggung Jawab Korporat
Peran dan Tanggung Jawab
Sekretaris Perusahaan
4 26 – 27 Virtual Pembekalan Sertifikasi Arfaidhams - Zahri Fadli
Agustus (Zoom) Manajemen Risiko Jenjang 5 Secret (BSMR) - Saparuddin
2024 (BSMR) Siregar
5 02 – 03 Jakarta Agenda: Analisa Tingkat Sinergi - Rahmayati
Septemb Kesehatan Perbankan Berbasis Indonesia Pintar Nasution
er 2024 Metode Risk-Based Bank
Rating (RBBR) dan Faktor Tata
Kelola yang Baik Untuk
Menyusun Strategi Bisnis Bank
6 06 Jakarta Ujian Sertifikasi Manajemen Badan - Zahri Fadli
Septemb Risiko Jenjang 5 Sertifikasi - Saparuddin
er 2024 Manajemen Siregar
Risiko (BSMR)
7 23 – 24 Virtual Pembekalan Sertifikasi Arfaidhams - Zahri Fadli
Septemb (Zoom) Manajemen Risiko Jenjang 6 Secret (BSMR) - Saparuddin
er 2024 (BSMR) Siregar
8 26 – 27 Yogyaka Optimalisasi Sistem Sinergi - Rahmayati
Septemb rta Pengendalian Internal Bank Indonesia Pintar Nasution
er 2024 Sebagai Penerapan Strategi - Zahri Fadli
Anti-Fraud Berdasarkan POJK
No. 12 Tahun 2024
9 18 Jakarta Ujian Sertifikasi Manajemen Badan - Zahri Fadli
Oktober Risiko Jenjang 6 Sertifikasi - Saparuddin
2024 Manajemen Siregar
Risiko (BSMR) - Rahmayati
Nasution
Independensi Anggota Komite :
Jumlah anggota Komite, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen
berjumlah lebih dari 51% dari keseluruhan anggota pada masing-masing Komite.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 68
Page 72
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
KOMITE DIREKSI
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi membentuk 10 (sepuluh) komite pendukung sesuai
dengan kebutuhan bisnis bank yang diharapkan dapat menciptakan efektivitas dan
efisiensi operasional Bank, antara lain sebagai berikut:
1. Komite Asset Liability Committee (ALCO).
2. Komite Manajemen Risiko.
3. Komite Kredit/Pembiayaan
4. Komite Pengarah TI.
5. Komite SDM
6. Komite Pengusul Restrukturisasi Kredit.
7. Komite Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan.
Komite Asset Liability Committee (ALCO)
Komite ALCO merupakan forum untuk menetapkan kebijakan dan strategi untuk
mengendalikan risiko suku bunga serta pengambilan keputusan yang berhubungan dengan
penyediaan, penggunaan serta pengalokasian dana. Selain itu perlunya proses pengambilan
keputusan finansial serta batasan-batasannya dalam suatu standar tertentu yang didasari
oleh ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian yang berbasis risiko.
Komite ALCO dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank SUMUT No.
253/Dir/DSDM-PSDM/SK/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Asset Liabilities
Committee (ALCO). Komite ALCO bertanggung jawab dalam mengoptimalkan komposisi
neraca bank dan mengelolanya sejalan dengan kebijakan risiko yang direkomendasikan
dan telah disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pandangan masa
mendatang terhadap perubahan dalam kondisi ekonomi, peraturan serta kompetisi usaha.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan ALCO
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Seluruh Direksi, kecuali Direktur Kepatuhan
Sekretaris Pemimpin Divisi yang membidangi Tresuri (merangkap anggota)
Anggota Pemimpin Divisi Perencanaan
Pemimpin Divisi Kredit
Pemimpin Divisi Ritel
Pemimpin Divisi Dana dan Jasa
Pemimpin Divisi Akuntansi dan Pajak
Pemimpin Divisi Credit Review
Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
Pemimpin Unit Usaha Syariah
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko merupakan komite tetap di bawah Direksi yang mempunyai
kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait perumusan,
penetapan kebijakan dan pengelolaan risiko yang meliputi Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan
Risiko Kepatuhan.
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko
Ketua Direktur Kepatuhan
Wakil Ketua I Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
Wakil Ketua II Direktur Pemasaran
Wakil Ketua III Direktur Bisnis dan Syariah
Sekretaris Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
Anggota Seluruh Pemimpin Divisi
Pemimpin Sekretaris Perusahaan
Pemimpin Unit Usaha Syariah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 69
Page 73
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Komite Kredit/Pembiayaan
Komite Kredit/Pembiayaan merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan
usulan kebijakan, sistem manajemen dan prosedur kredit, menetapkan besarnya batas
tertinggi tarif bunga kredit, menetapkan portofolio/ exposure/sectoral limit untuk masing-
masing industri dan menetapkan alat pengukuran dan pengendalian risiko kredit dan
batasannya, memberikan persetujuan atau penolakan kredit, baik pengajuan baru,
tambahan, penurunan, dan/atau perpanjangan yang dikelola oleh masing-masing unit
bisnis sesuai limit kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
Komite Kredit/Pembiayaan adalah adalah suatu komite yang terdiri dari minimal 2 (dua)
orang anggota yang mewakili fungsi Bisnis dan Credit Risk Approval, yang berwenang dan
bertanggung jawab untuk merekomendasikan dan/atau memutus Pembiayaan sesuai
kewenangan yang melekat pada individu, dasar kerja Komite Kredit tertuang dalam
Standar Prosedur Kredit Retail dan Standar Prosedur Kredit Mikro. Komite Pembiayaan
dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank SUMUT No.
39/Dir/DSDMPSDM/SK/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Susunan Loan
Committee/Komite Pembiayaan PT Bank SUMUT.
Susunan keanggotaan Komite Kredit/Pembiayaan
1. Dalam hal kredit yang dimohonkan merupakan kredit dalam segmentasi kredit
komersial, Korporasi, atau usulan penetapan Issuer Limit dalam pembelian Surat
Berharga Korporasi Non-Bank:
Koordinator (merangkap Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran
anggota) Kredit (Ex-Officio)
Penyaji Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas penyaluran
(merangkap anggota) kredit atau Usulan Penetapan
Issuer Umit tersebut (Ex-Officio)
Anggota Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Treasury (Ex-
Offfcio)
Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)
2. Dalam hal kredit yang dimohonkan merupakan pembiayaan:
Koordinator (merangkap Pemimpin Divisi/unit yang membawahi bidang tugas
anggota) penyaluran pembiayaan (Ex-Officio)
Penyaji Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas
(merangkap anggota) penyaluran pembiayaan (Ex-Officio)
Anggota Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Treasury
(ExOfficio)
Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)
3. Dalam pemberian Credit Line Treasury kepada Counterparty Perbankan, Asset
Management dan Sekuritas.
Koordinator (merangkap Pemimpin Divisi/unit yang membawahi bidang tugas
anggota) Treasury (Ex-Officio)
Penyaji Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas melakukan
(merangkap anggota) Analisa pemberian Credit Line Treasury (Ex-Officio)
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 70
Page 74
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Anggota Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran
kredit segmen korporasi
(ExOfficio)
Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)
Komite Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
Dalam menjalankan fungsinya Komite Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan telah memiliki
pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang tertuang dalam Surat Keputusan
Direksi No.194/Dir/DPK-PK1/SK/2023 tanggal 20 Desember 2021 tentang Kelompok
Pemutus, Wewenang dan Limit Wewenang Dalam Penyelamatan dan Hapus Buku
Kredit/Pembiayaan Bermasalah.
Berdasarkan SK Direksi tersebut susunan keanggotaan Komite Restrukturisasi Kredit/
Pembiayaan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk kolektibilitas kredit sandi 1 dan 2 serta
untuk kolektibilitas kredit sandi 3, 4 dan 5.
Kolektibilitas Sandi 1dan 2
Ketua Pemimpin Divisi Pemilik Produk Kredit/Pembiayaan (Ex-officio merangkap
anggota)
Sekretaris Pemimpin Bidang yang bertanggungjawab dalam proses analisa restrukturisasi di
Divisi Pemilik Produk Kredit/ Pembiayaan (Ex-officio merangkap anggota)
Anggota Pemimpin Divisi Risiko Kredit, Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit beserta
Pemimpin Bidang Hukum- Sekretaris Perusahaan
Kolektibilitas Sandi 3,4 dan 5
Ketua Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit (Ex-officio merangkap anggota)
Sekretaris Pemimpin Bidang Restrukturisasi Kredit yang menganalisa (Ex-officio merangkap
anggota)
Anggota Pemimpin Divisi Risiko Kredit, Pemimpin Bidang Hukum- Sekretaris Perusahaan
ditambah anggota yang ditunjuk secara Ad Hoc (bukan Ex- Officio) yang diajukan
oleh Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit yang ditetapkan dengan Nota Dinas
Direksi.
Komite Kebijakan Perkreditan/ Pembiayaan
Komite Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.179/Dir/DSDMTK/SK/2019 tentang Pembentukan Komite Kebijakan
Perkreditan/Pembiayaan.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Perkreditan/ Pembiayaan
Ketua Direktur Utama
Sekretaris Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas perumusan dan evaluasi
kebijakan umum perkreditan (EXOfficio)
Anggota Direktur Bisnis dan Syariah
Direktur Pemasaran
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran kredit dan
pembiayaan (Ex-Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas treasury (Ex-Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Pengawasan Internal/SKAI (Ex-
Officio)
Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyelamatan dan penyelesaian
kredit (Ex-Officio)
Pemimpin Satuan Kerja yang membawahi bidang tugas pengelolaan
Hukum/Legal Aspect (Ex-Officio)
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 71
Page 75
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi mempunyai wewenang untuk menetapkan rencana
strategis teknologi informasi sesuai dengan kegiatan usaha Bank. Tugas Komite Pengarah
Teknologi Informasi adalah untuk membantu Direksi dalam menjalankan kebijakan dan
strategi yang terkait dengan aktivitas pengembangan Teknologi Informasi, memberikan
rekomendasi, penilaian dan rekomendasi strategis TI kepada Direksi Bank SUMUT serta
memastikan bahwa strategis TI selaras dengan keinginan dan kepentingan seluruh
stakeholder Bank SUMUT.
Bank telah membentuk Komite Pengarah TI melalui Surat Keputusan Direksi No.
063/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan
Pengarah TI.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Teknologi Informasi
Ketua Direktur Keuangan & TI
Wakil Ketua I Direktur Bisnis dan Syariah
Wakil Ketua II Direktur Pemasaran
Wakil Ketua III Direktur Kepatuhan
Sekretaris Pemimpin Divisi Teknologi Informasi
Anggota Pemimpin Divisi Umum
Pemimpin Divisi Dana dan Jasa
Pemimpin Divisi Ritel
Pemimpin Divisi Kredit
Pemimpin Divisi Treasuri
Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit
Pemimpin Divisi Akuntansi dan Perencanaan
Pemimpin Unit Usaha Syariah
Pemimpin Divisi Operasional
Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
Pemimpin Divisi Risiko Kredit
Pemimpin Sekretaris Perusahaan
Pemimpin Cabang Koordinator Medan
Pemimpin Cabang Syariah Medan
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi jika terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Bank.
Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan bank harus
didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham.
Setiap insan PT Bank Sumut berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan perusahaan
dan menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam berbagai bentuk dengan
perusahaan, untuk itu setiap insan PT Bank Sumut:
1. Wajib menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Apabila
satu dan lain hal tidak dapat dihindari, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya
kepada atasan langsung.
2. Dilarang memberikan persetujuan dan atau meminta persetujuan atas fasilitas kredit
serta tingkat bunga khusus maupun kekhususan lainnya untuk dirinya sendiri dan
keluarganya di perusahaan dimana dia dan atau keluarganya mempunyai kepentingan.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 72
Page 76
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
3. Dilarang bekerja pada perusahaan lain baik sebagai direksi, karyawan, konsultan atau
anggota komisaris, kecuali apabila telah mendapatkan penugasan atau izin tertulis dari
bank. Khusus anggota dewan komisaris dan Direksi, perangkapan jabatan mengikuti
ketentuan regulator mengenai Tata Kelola Bank Umum.
4. Dilarang menjadi rekanan secara langsung maupun tidak langsung baik rekanan untuk
barang atau jasa bagi Bank
5. Dilarang mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga
ataupun kepentingan pihak luar lainnya.
6. Hanya diperkenankan melakukan transaksi sekuritas, perdagangan valuta asing, logam
mulia, transaksi derivatif dan barang lainnya untuk kepentingan sendiri.
Untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan, maka :
1. Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham yang dimiliki di luar
perusahaan dalam daftar khusus.
2. Setiap insan PT Bank Sumut menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan
dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kepentingan yang dapat menimbulkan
kerugian perusahaan.
3. Direksi, dilarang mengangkat pejabat kunci yang ada hubungan sedarah sampai derajat
kedua baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda
(menantu atau ipar), dengan Direksi, Komisaris, dan pejabat kunci di unit/bagian
yangsama.
PT Bank Sumut telah memiliki dan menerapkan kebijakan benturan kepentingan yang
tertuang dalam Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-QA/PBS/2021
tanggal 03 Februari 2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut. Dengan
adanya kebijakan ini, selama Tahun 2024, tidak terdapat transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, dengan demikian tidak ada kerugian atau hal yang mengurangi
keuntungan Bank.
Nama dan Jabatan Nama & Jenis Nilai Transaksi Keterangan
yang memiliki Jabatan Transaksi (jutaan rupiah)
benturan Pengambil
kepentingan Keputusan
Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN
Pedoman Kepatuhan Bank No.009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023
menjelaskan bahwa Struktur Organisasi Satuan Kerja Kepatuhan harus independen yang
dibentuk tersendiri dan bebas dari Unit Kerja lainnya, serta bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada Bank berpedoman
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dengan tugas dan
tanggung jawab Direktur, paling kurang mencakup :
1. Merumuskan strategi guna mendorong 3. Menetapkan sistem dan prosedur
terciptanya Budaya Kepatuhan Bank; kepatuhan yang akan digunakan di
2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau dalam penyusunan ketentuan dan
prinsip-prinsip kepatuhan yang akan pedoman internal Bank;
ditetapkan oleh Direksi;
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 73
Page 77
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, 6. Melakukan tindakan pencegahan agar
ketentuan, sistem dan prosedur serta kebijakan dan/atau keputusan yang
kegiatan usaha yang dilakukan Bank diambil Direksi Bank atau pimpinan
telah sesuai dengan ketentuan Otoritas kantor cabang dari bank yang
Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan berkedudukan di luar negeri tidak
perundang – undangan, termasuk menyimpang dari ketentuan Otoritas
Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
dan Unit Usaha Syariah; perundang – undangan; dan
5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank; 7. Melakukan tugas lain yang terkait
dengan Fungsi Kepatuhan
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas tidak menghilangkan hak dan
kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas, dalam hal
diperlukan keputusan terhadap perbuatan tertentu dari seluruh anggota Direksi Bank.
Satuan Kerja Kepatuhan
Untuk menjalankan fungsi kepatuhan, sesuai dengan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-
TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan
Divisi Kepatuhan dan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September
2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Kepatuhan, Divisi Kepatuhan
memiliki 2 (dua) bidang, 1 (satu) Unit Pengendali Gratifikasi dan struktur Senior
Compliance.
Dalam mengimplementasikan Fungsi Kepatuhan, Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan
Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya paling sedikit:
1. Membuat langkah untuk mendukung ketentuan peraturan perundang-
terciptanya Budaya Kepatuhan pada undangan;
seluruh kegiatan usaha Bank pada 4. Melakukan kaji ulang dan/atau
setiap jenjang organisasi; merekomendasikan pengkinian dan
2. Melakukan identifikasi, pengukuran, penyempurnaan kebijakan, ketentuan,
pemantauan, dan pengendalian sistem maupun prosedur yang dimiliki
terhadap Risiko Kepatuhan dengan oleh Bank agar sesuai dengan
mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan peraturan perundang-
penerapan manajemen risiko bagi undangan, termasuk Prinsip Syariah
bank umum dan ketentuan Otoritas bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Jasa Keuangan yang mengatur Usaha Syariah;
mengenai penerapan manajemen 5. Melakukan upaya untuk memastikan
risiko bagi Bank Umum Syariah dan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem
Unit Usaha Syariah; dan prosedur, serta kegiatan usaha
3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, Bank telah sesuai dengan ketentuan
kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
ketentuan, sistem maupun prosedur peraturan perundang-undangan; dan
yang dimiliki oleh Bank dengan 6. Melakukan tugas lain yang terkait
dengan Fungsi Kepatuhan.
Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12
Desember 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut, tugas dan tanggung jawab Divisi
Kepatuhan dalam menjalankan fungsi kepatuhan, secara umum adalah sebagai berikut:
1. Membuat langkah-langkah dalam kegiatan usaha Bank pada
rangka mendukung terciptanya setiapjenjang organisasi antara lain:
Budaya Kepatuhan pada seluruh a. Pembuatan sistem;
b. Program;
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 74
Page 78
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
c. Kerangka pikir (frame work); pengawas lainnya yang berwenang
d. Piagam Kepatuhan (Compliance agar temuan tersebut tidak terulang
charter) kembali.
e. Kode etik kepatuhan (compliance Upaya - upaya pencegahan antara lain :
code of conduct); atau a. Mendorong Unit Kerja untuk
f. Kebijakan kepatuhan (compliance mematuhi ketentuan dan
policy). peraturan yang berlaku;
2. Melakukan identifikasi, pengukuran, b. Mendorong Unit Kerja untuk
monitoring, dan pengendalian meningkatkan fungsi pengendalian
terhadap Risiko Kepatuhan dengan atau pengawasan melekat;
mengacu pada peraturan Otoritas Jasa c. Memantau serta mendorong
Keuangan mengenai Penerapan Satuan Kerja Audit Intern untuk
Manajemen Risiko bagi Bank Umum melakukan monitoring secara
dan penerapan manajemen risiko bagi berkala atas tindaklanjut temuan
Unit Usaha Syariah. yang telah direkomendasikan;
3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, d. Memberikan rekomendasi kepada
kecukupan dan kesesuaian kebijakan, Direktur Kepatuhan untuk
ketentuan, sistem maupun prosedur dilakukan sosialisasi, pelatihan
yang dimiliki oleh Bank dengan dan pendidikan guna
peraturan perundang-undangan yang meningkatkan pemahaman
berlaku, antara lain: petugas bank terhadap ketentuan
a. Menilai dan menguji rancangan yang berlaku, yang dilaksanakan
kebijakan, ketentuan, sistem oleh pemimpin Unit Kerja terkait;
maupun prosedur baru; e. Memberikan rekomendasi kepada
b. Melakukan kajian terhadap isi Direktur Kepatuhan untuk diambil
perjanjian yang dibuat oleh bank tindakan lebih lanjut atas
dengan pihak lain; ketidakpatuhan Unit Kerja yang
c. Berinisiatif untuk melakukan bersangkutan.
penyempurnaan kebijakan, 8. Melakukan upaya memastikan Unit
ketentuan, sistem maupun Kerja untuk memenuhi ketentuan dan
prosedur berdasarkan informasi peraturan yang berlaku dengan
yang diperoleh (fungsi review). melakukan compliance checklist.
4. Melakukan crosscheck kepatuhan atas Compliance checklist bertujuan sebagai:
hasil pengujian dengan ketentuan yang a. Panduan dalampelaksanaan suatu
diterbitkan oleh Unit Kerja terkait. aktivitas bahwa pelaksanaan
5. Melakukan review dan atau aktivitas tersebut telah
merekomendasikan pengkinian dan dilaksanakan sesuai dengan
penyempurnaan kebijakan, ketentuan, ketentuan internal dan eksternal
sistem maupun prosedur yang dimiliki yang berlaku;
oleh bank agar sesuai dengan b. Salah satu bukti bahwa pejabat
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan dan pegawai di Unit Kerja telah
peraturan perundang-undangan yang melaksanakan fungsi dan tugasnya;
berlaku, termasuk prinsip syariah bagi c. Sebagai alat monitoring kepatuhan
Unit Usaha Syariah. Unit Kerja dalam memenuhi
6. Melakukan upaya-upaya untuk ketentuan yang berlaku dan alat
memastikan bahwa kebijakan, untuk mengidentifikasi risiko
ketentuan, sistem dan prosedur, serta kepatuhan.
kegiatan usaha bank telah sesuai 9. Melakukan upaya pencegahan
dengan ketentuan Otoritas Jasa (preventif) atas ketidakpatuhan Unit
Keuangan dan peraturan perundang- Kerja dalam memenuhi kewajiban
undangan yang berlaku. pelaporan kepada Otoritas Jasa
7. Melakukan upaya-upaya pencegahan Keuangan maupun otoritas pengawas
(preventif) atas temuan Satuan Kerja lainnya yang berwenang dengan
Audit Intern atau auditor serta otoritas menerbitkan buku panduan kewajiban
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 75
Page 79
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
pelaporan bagi Unit Kerja agar tidak Keuangan dan atau otoritas
terjadi pelanggaran atas pengawas lain yang berwenang;
keterlambatan pelaporan. d. Memonitor pelaksanaan sosialisasi
10. Melakukan tugas-tugas lainnya yang yang dilakukan oleh masing-
terkait dengan Fungsi Kepatuhan, masing Unit Kerja kepada pegawai,
antara lain: terkait dengan kebijakan dan atau
a. Memastikan kepatuhan bank ketentuan yang dibuat sesuai
terhadap komitmen yang dibuat dengan ketentuan dan peraturan
oleh bank kepada Otoritas Jasa yang berlaku;
Keuangan dan atau otoritas e. Bertindak sebagai narahubung
pengawas lain yang berwenang, untuk permasalahan kepatuhan
b. Mengelola dan mengevaluasi bank bagi pihak internal maupun
jaminan kualitas atas produk dan eksternal.
jasa bank termasuk mutu layanan 11. Memberikan opini atas penilaian
c. Memastikan kepatuhan bank kepatuhan terhadap prinsip kehati -
terhadap komitmen yang dibuat hatian dalam proses pemberian kredit
oleh bank kepada Otoritas Jasa yang diajukan loan committee kepada
Direktur Kepatuhan.
Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2024
Dalam rangka pelaksanaan Fungsi Kepatuhan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.46/POJK.03/2017, Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
melakukan berbagai upaya dan strategi sepanjang tahun 2024 sebagai berikut :
1. Penyampaian imbauan kepada Seluruh Insan Bank Sumut untuk menjaga netralitas
dalam menyikapi Pilkada Tahun 2024 dan tidak terlibat dalam aktivitas politik
terkhusus selama Pilkada 2024 melalui Surat Direktur Kepatuhan No.0061/Dir/DKep-
Kep/L/2024 tanggal 11 Juli 2024. Sesuai dengan Kode Etik PT Bank Sumut (Code of
Conduct) khususnya pasal mengenai Komitmen Bank terhadap kegiatan politik dan
organisasi sebagai berikut :
Menghormati insan Bank Sumut dalam politik/kandidat tertentu dalam
menjalankan hak-hak politiknya sesuai pemilihan kepala daerah.
dengan ketentuan yang berlaku. Dilarang mengarahkan insan Bank
Insan Bank dilarang menjalankan Sumut pada partai politik/kandidat
aktivitas politik dan pengurus partai tertentu dalam pemilihan kepala daerah.
politik. Cakupan dari point ini termasuk Bank melarang adanya tindakan atau
menghadiri upaya mempolitisir aktivitas Serikat
deklarasi/kampanye/sosialisasi media Pekerja.
sosial/online pemenangan partai Insan Bank Sumut dilarang memberikan
politik/kandidat tertentu dalam kontribusi dalam bentuk apapun atau
pemilihan kepala daerah. dana sehubungan dengan Pilkada.
Insan Bank Sumut tidak boleh berafiliasi Insan Bank Sumut dilarang menjadi
kepada partai politik serta tidak anggota, pengurus dan melakukan
memberikan kontribusi apapun aktivitas segala bentuk organisasi
menyangkut aktivitas politik. Cakupan masyarakat, kecuali organisasi profesi,
dari point ini termasuk membuat keagamaan, pendidikan, sosial dan
posting, comment, share, like, follow olahraga.
dalam grup/akun pemenangan partai
2. Pembuatan video edukasi yang digunakan sebagai bahan sosialisasi kepada seluruh
unit operasional. Video tersebut memuat konten rekapitulasi temuan berulang OJK,
penguatan kepatuhan, budaya kepatuhan kredit, temuan audit terhadap aktivitas
kredit/pembiayaan dan penerapan APU PPT dan PPSPM.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 76
Page 80
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
3. Penerbitan revisi ketentuan PT Bank Sumut Nomor 001/Dir/DKep-Kep/PBS/2024
tanggal 26 Januari 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola PT Bank
Sumut
Dasar pertimbangan Divisi Kepatuhan melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut
sehubungan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17 tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi perlunya harmonisasi ketentuan terkait Tata
Kelola Bank yang ada saat ini dengan sektor lain dalam mendukung kegiatan bisnis
perbankan. Yang bertujuan:
a. Menjadi pedoman bagi Bank untuk integritas sistem keuangan, yakni
peningkatan kualitas pengelolaan penerbitan POJK 17 tahun 2023,
Bank yang sehat, c. Menjadi tindak lanjut dari amanat
b. Mendorong penegakanmarket UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
dicilpline, penguatan daya saing, Pengembangan dan Penguatan
dan resilensi Bank serta penegak Sektor Keuangan UU PPSK.
Secara umum terdapat beberapa poin penting yang menjadi konsern dalam penerbitan
POJK Penerapan Tata kelola dimaksud dari ketentuan POJK terdapat 23 bab dan
terdapat 6 bab ketentuan baru, antara lain :
a. Bab VI- Benturan Kepentingan e. Bab XVII- Penerapan Keuangan
b. Bab XI- Pemberian Remunerasi Berkelanjutan
c. Bab XV- Aspek Pemegang Saham f. Bab XVIII- Tata Kelola dalam KUB
d. Bab XVI- Penerapan strategi anti
fraud
4. Penyampaian Laporan Rencana Resolusi PT Bank Sumut Tahun 2024 kepada Anggota
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 25 November 2024,
sebagaimana amanat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024
tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum pada Pasal 3 ayat 1 Bank wajib menyusun
dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 77
Page 81
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
5. Melakukan reminder berkala kepada seluruh unit kerja melalui Surat Direktur
Kepatuhan No.001/DKep-Kep/L/2024 tanggal 03 Januari 2024 terhadap hal yang
menjadi perhatian dan memerlukan perbaikan pengelolaan aktivitas perkreditan dan
operasional antara lain:
a. Meningkatkan budaya patuh implementasi dengan memperhatikan
(compliance culture), budaya sadar kecukupan infrastruktur, penerapan
risiko (risk awareness culture), fungsi prinsip four eyes principles, dan
supervisi dan monitoring guna menetapkan mitigasi atas risiko yang
mencegah pelanggaran terhadap muncul secara memadai terhadap
ketentuan; perubahan struktur yang ditetapkan.
b. Memastikan perbaikan dilakukan i. Melakukan dan menyampaikan work
secara sistematis pada seluruh unit load analysis sebagai salah satu alat
kantor/unit kerja sebagaimana mapping atas kualitas dan kuantitas
temuan hasil pemeriksaan OJK SDM kepada Divisi Sumber Daya
sehingga tidak terjadi permasalahan Manusia untuk disusun secara
yang sama (temuan berulang); keseluruhan.
c. Memastikan pelaksanaan end to end j. Melakukan analisa cost and benefit
process kredit/pembiayaan dan dan evaluasi berkala atas kerja sama
monitoring kredit/pembiayaan dengan pihak ketiga untuk
setelah pencairan terutama terkait memastikan tujuan kerja sama
penggunaan dana kredit telah sesuai tersebut terealisasi sesuai dengan
dengan ketentuan internal/SOP yang rencana yang ditetapkan;
berlaku sehingga dapat meminimalisir k. Melaksanakan pemantauan dan
peningkatan potensi risiko kredit; penyelesaian liabilitas (hutang hutang)
d. Melaksanakan penanganan yang belum dapat diselesaikan dalam
kredit/pembiayaan bermasalah kurun waktu yang relatif lama,
sesuai dengan ketentuan (4 Pilar) diantaranya hutanghutang notaris;
yaitu melakukan proses perbaikan l. Meningkatkan fungsi terhadap
dalam penagihan, retrukturisasi, penerapan program Anti Pencucian
lelang dan hapus buku; Uang, Pencegahan Pendanaan
e. Memastikan pembentukan CKPN Terorisme, Dan Pencegahan
dan/atau PPKA atas Pendanaan Proliferasi Senjata
kredit/pembiayaan bermasalah Pemusnah Massal (APU PPT &
sesuai dengan ketentuan; PPPSPM) dengan memperhatikan
f. Melakukan monitoring secara berkala pelaksanaan 5 Pilar sebagaimana
atas keberlangsungan usaha POJK APU PPT dan PPPSM, yaitu:
debiturrestrukturisasi terdampak Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan
Covid-19, serta menetapkan upaya Komisaris, Kebijakan dan Prosedur,
penanganan dan langkah mitigasi Pengendalian Intern, Sistem Informasi
guna meminimalisir potensi Manajemen (SIM), serta Sumber Daya
peningkatan kredit bermasalah Manusia (SDM) dan Pelatihan;
terutama bagi kredit/pembiayaan m. Melakukan review dan penerapan
dengan metode pembayaran angsuran langkah-langkah perbaikan atas
ringan (balloon payment); temuan pemeriksaan yang telah
g. Meningkatkan penerapan prinsip menjadi komitmen Bank pada matriks
syariah, khususnya dalam realisasi konfirmasi hasil pemeriksaan, serta
pembiayaan syariah sesuai dengan menyampaikan bukti tindak lanjut
ketentuan yang berlaku; perbaikan kepada OJK sesuai batas
h. Melakukan evaluasi terhadap waktu komitmen yang ditetapkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan/atau tindak lanjut perbaikan
pilot project Struktur Organisasi (S0) yang tidak mencantumkan batas
yang sedang dalam tahap waktu komitmen.
6. Menjalankan fungsi review (examination services) terhadap ketentuan internal
(existing) melakukan kajian untuk pengkinian, ataupun ketentuan yang akan
ditetapkan/diputuskan terhadap regulasi yang terkait. Sepanjang tahun 2024 telah
dilakukan review terhadap 34 (tiga puluh empat) ketentuan, dan hasilnya disampaikan
kepada pemilik ketentuan untuk segera dilakukan pengkinian. Beberapa ketentuan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 78
Page 82
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
sudah harus diupdate untuk penyelarasan atas struktur organisasi, perubahan tugas
pokok dan fungsi serta adanya perubahan regulasi eksternal yang menjadi acuannya.
7. Menginformasikan regulasi terbaru kepada divisi-divisi terkait melalui telaah yang
dilakukan Divisi Kepatuhan. Telah dilakukan telaah atas 7 (tujuh) POJK terupdate dan
hasilnya disampaikan kepada divisi terkait.
8. Melaksanakan review pengadaan barang/jasa untuk nilai pengadaan lebih dari
Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas rencana pengadaan dan
pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
9. Pelaksanaan Forum Governance Risk Compliance Audit (GRCA) pada 31 Mei 2024 yang
dihadiri Direktur Kepatuhan, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Credit
Review, Divisi Pengawasan, Divisi Operasional, Bidang Hukum dan Unit UKK APU-PPT,
dengan fokus pembahasan mengenai pemetaan audit berkala, penambahan metode
pemeriksaan Divisi Pengawasan, suku bunga kredit, penyelesaian kredit bermasalah
dan isu-isu yang berkembang mengenai risiko hukum dan risiko operasional.
10. Pelaksanaan Program Budaya Covenant Day Kredit dan Operasional yang bertujuan
agar seluruh pegawai di unit operasional mencatat kewajiban/pemenuhan persyaratan,
pemberkasan atau dokumen dan lainnya dalam pekerjaannya sehingga mendorong
komitmen serta membangun budaya kepatuhan dan kedisiplinan yang berkelanjutan
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab unit operasional.
11. Pelaksanaan compliance testing yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan dan
memastikan implementasi ketentuan telah diterapkan pada unit operasional yang
dilakukan sepanjang tahun 2024 melalui metode sampel.
12. Pelaksanaan Sosialisasi Penguatan Budaya Kepatuhan, Penerapan Program APU PPT,
Pemantauan Profil Risiko Cabang dan Pemenuhan Komitmen Bank atas hasil
pemeriksaan ataupun temuan berulang pada unit kantor operasional secara offline
dan online (zoom) terhadap seluruh unit kantor operasional bank.
13. Kedisiplinan pelaksanaan morning briefing diseluruh unit operasional, untuk
mengakomodir terlaksananya sharing pemahaman dalam mengimplementasikan
ketentuan, kebijakan, peraturan serta SOP yang berlaku, dan lainnya yang diperlukan
dalam mengaktifkan keberlangsungan implementasi budaya perusahaan. Pemantauan
oleh Divisi Kepatuhan melalui dokumentasi pelaksanaan seluruh unit kerja wajib
dilakukan pada Portal Kepatuhan https//192.168.3.149.
14. Pelaksanaan Surprise Checklist terhadap unit operasional dengan tujuan pencegahan
atas potensi terjadinya risiko kepatuhan dan reputasi bank melalui evaluasi terhadap
kelengkapan infrastruktur unit kantor operasional serta penerapan standar layanan
pada front liner.
15. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi
pihakinternalmaupun eksternal berjalan dengan lancar, antara lain pendampingan
pelaksanaan Pemeriksaan Umum pada PT Bank Sumut oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
16. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia
Mengikutsertakan baik pegawai maupun pejabat struktural baik di Divisi Kepatuhan
maupun Pegawai dan Pejabat di Bank Sumut dalam pelatihan secara webinar dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 79
Page 83
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
tatapmuka untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan dalam
mendukung pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan.
17. Pengelolaan risiko kepatuhan
Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan secara berkesinambungan guna
meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan. Adapun proses pengelolaan risiko
kepatuhan yang telah dilakukanadalah:
a. Pelaksanaan pengujian bersama antara Satuan Kerja Kepatuhan dengan unit kerja
terkait untuk ketentuan baru untuk membahas pemenuhan kewajiban sesuai
dengan regulasi yang berlaku. Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan pengujian
sebanyak:
1) Peraturan PT Bank Sumut sebanyak 10 (sepuluh) peraturan;
2) Surat Keputusan Direksi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) ketentuan;
3) Surat Edaran Direksi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) ketentuan;
4) Surat Instruksi Direksi sebanyak 52 (lima puluh dua) ketentuan;
5) Perjanjian Kerjasama/MoU/Addendum sebanyak 58 (lima puluh delapan)
perjanjian;
6) Opini Kepatuhan sebanyak 104 (seratus empat) opini;
7) SOP sebanyak 2 (dua) SOP;
b. Memberikan Opini Kepatuhan terhadap Aktivitas Kredit melalui Rapat Loan
Committee.
c. Memberikan opini kepatuhan terhadap hapus buku maupun restrukturisasi
kredit/pembiayaan.
d. Melakukan monitoring dan pendampingan komitmen tindak lanjut temuan
internal.
e. Mengacu POJK No.12/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Direksi PT Bank Sumut
No.005/Dir/Dkep-Kep/PBS/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang Pedoman
Kepatuhan Bank Sumut pada halaman 13 poin i, dalam upaya pencegahan
(preventif)atas ketidakpatuhan unit kerja dalam memenuhi kewajiban kepada OJK
maupun otoritas pengawas lainnya, senantiasa mengingatkan dan
menyampaikannya secara berkala kepada seluruh unit kerja setiap bulan.
f. Melakukan pemantauan/monitoring Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian
dalam rencana pemberian fasilitas kredit/pembiayaan khususnya tidak melanggar
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dipersyaratkan serta
pemantauan terhadap aktivitas lainnya yang berpotensi denda.
g. Pelaksanaan compliance checklist terhadap relokasi dan pembukaan kantor baru.
h. Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan
kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap
muka.
i. Melaporkan laporan Kepatuhan dengan tepat waktu sehingga tidak terdapat denda
dari pelaporan antara lain:
1) Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara triwulanan kepada
Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
2) Laporan tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan
(Laporan Kepatuhan) secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3) Laporan Self Assessment GCG secara semesteran kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
4) Laporan Self Assessment GCG UUS secara semesteran kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
5) Laporan Pelaksanaan Tata Kelola secara tahunan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan seluruh pemegang saham.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 80
Page 84
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
6) Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan secara tahunan kepada Bank Indonesia.
7) Laporan Manajemen dan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris secara tahunan
kepada Bank Indonesia.
j. Penyampaian komitmen pemeriksaan secara tepat waktu kepada regulator,
dengan tingkat persentase posisi 31 Desember 2024 sebagai berikut:
1) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia
Tahun 2024
Persentase 100%
Terhadap tindaklanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah disampaikan bank
kepada Bank Indonesia sesuai tanggal jatuh tempo komitmennya.
2) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan
Tahun 2019 2021 2022 2023 2024
% 99.07% 96.07%* 97.71%** 95,22%** 100%**
Progres terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan OJK pada tahun berjalan dengan
penjelasan:
* telah dilakukan rekonsiliasi dan seluruh komitmen bank telah disampaikan ke OJK.
** belum dilakukan rekonsiliasi kembali dengan pihak OJK
3) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan – Republik
Indonesia
Tahun 2008 s/d 2023
Persentase 79.23%
Telah dilakukan rekonsiliasi sampai dengan posisi Semester I Tahun 2024 dan Posisi
Semester II Tahun 2024 sedang dilakukan rekonsiliasi.
Pengembangan Kompetensi
Selama tahun 2024, pegawai Satuan Kerja Kepatuhan telah mengikuti beberapa pelatihan
dan edukasi sebagai berikut:
No Nama Judul Pelatihan
Pegawai
1 Ardiansyah Project Risk Management
Parinduri
2 Ari Creative Thinking dan Problem Solving
Krismana Workshop Rencana Bisnis Cabang (RBC)
Kick Off Meeting, Workshop dan In Depth Interview Penyusunan Blue Print
Human Capital
Leaders As a Coach
Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
Rapat Dengar Pendapat atas RSEOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
BUS dan UUS
Future Leadership Peran Strategic Leadership di Dalam Tranformasi Digital
Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang Undang Tipikor Kaitannya Dengan
BUMN/Persero
Seminar Bisnis APEX BPR / BPRS
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 81
Page 85
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai
POJK No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
Focus Group Discussion Pemberian Kredit Kepada Pemerintah Daerah
(Pemda)
Integritas Pelaporan Keuangan Bank Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi,
Dewan Komisaris, Komite Audit Dalam Proses Pelaporan Keuangan
(Implementasi POJK nomor 15 Tahun 2024)
3 Azhari Bimbingan Teknis Atas Penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan)
Burhan Pelatihan Taksasi Emas (Logam Mulia) PT. Bank Sumut
Compliance Management
Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
4 Devi Pelatihan Executive Manajemen Risiko Bank Syariah
Meutia Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
Be a Great Communicator
5 Dimas Optimalisasi Kemampuan Komunikasi Dalam Rangka Penerapan Prinsip
Bagus Know Your Customer (KYC) dan Program Anti Pencucian Uang dan
Samuel Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
Simanjunta Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
k
6 Eryandi Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
Putra Pane Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
7 Farida A New Era : Indonesias Fight Againts Financial Crime in 2024 and Beyond
Ariani Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
8 Firman Pelatihan Emergency Response Plan (ERP)
Parsaulian Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
Barus
9 Geulima Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
10 Imastian Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
Chairandy ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Siregar Auditor
11 Indra Pengembangan Produk Digital Perbankan dan Pengukuran Penilaian
Fadillah Kaitannya Dengan Regulator
Pembekalan Sertifikasi Treasuri Jenjang 5
Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
12 Katrin Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Siska Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Simamora Usaha Syariah
13 Khairani Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 82
Page 86
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
14 Muhsin Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaku Pengadaan/Stakeholder dalam
Adlin pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Bank Sumut.
Workshop Dual Banking Leveraging Model (DBLM)
Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
Seminar Bisnis APEX BPR / BPRS
Pembekalan Sertifikasi Treasuri Jenjang 5
Bimbingan Teknis Atas Penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan)
Implementasi Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi
Yang Berkaitan Dengan Kredit dan Suretyship
Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
Smart Money Management
15 M Vicky Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
Violan Risk of Trade
Siregar
Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
Workshop Penyusunan Kebijakan/Prosedur dan SOP Back End Treasury
Settlement
16 Rizaldi Integrated Anti-Fraud Management System (Sistem Manajemen Anti
Penipuan Terintegrasi)
Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
Optimalisasi Sistem Pengendalian Internal Bank Sebagai Penerapan Strategi
Anti Fraud Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2024
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
Smart Money Management
17 Sahat A New Era : Indonesias Fight Againts Financial Crime in 2024 and Beyond
Gunarso P. Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
Sinurat
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
Auditor
Workshop Penyusunan Kebijakan/Prosedur dan SOP Back End Treasury
Settlement
Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
18 Sulistiono Training Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan & Penentuan Tindak
Pidana Asal
Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS)
PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN
Sebagai bentuk implementasi three line of konsultasi yang bernilai tambah,
defense dalam Sistem Pengendalian independen dan profesional dalam rangka
Internal, Bank memiliki Satuan Kerja Audit mewujudkan visi dan misi Bank.
Intern untuk memastikan aktivitas
operasional dan bisnis bank telah sesuai
Berdasarkan struktur organisasi yang
dengan kebijakan, sistem dan prosedur
berlaku dan telah disahkan oleh Direksi
yang berlaku, serta dapat memberikan
melalui Surat Keputusan Direksi
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 83
Page 87
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas
13 September 2022 tentang Struktur mengkoordinasikan pelaksanaan strategi
Organisasi dan Profil Jabatan Divisi anti fraud serta pelaksanaan investigasi
Pengawasan, dimana Divisi Pengawasan atas setiap kasus fraud yang terjadi pada
berada dibawah Direktur Utama. lingkungan kerja.
Bidang Audit Kredit I, II, dan III bertugas Auditor Wilayah yang merupakan bagian
mengkoordinasikan pelaksanaan audit dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan
untuk menilai efektifitas sistem di beberapa unit kantor yang bersifat
pengendalian internal dan manajemen independen sebagai perpanjangan tangan
risiko pada aktivitas penyediaan dana Divisi Pengawasan dalam melakukan
dalam rangka tercapainya tata kelola bank pengendalian intern pada seluruh unit
yang baik pada wilayah kerjanya. kerja bank.
Bidang Audit Operasional & Tekonologi Divisi Pengawasan sampai dengan posisi
Informasi bertugas mengkoordinasikan tanggal 31 Desember 2023 memiliki
pelaksanaan audit untuk menilai efektifitas jumlah personil di Divisi Pengawasan PT.
sistem pengendalian internal dan Bank Sumut berjumlah 76 (tujuh puluh
manajemen risiko pada aktivitas enam) orang dengan latar belakang
operasional dan teknologi informasi dalam pendidikan yang memadai (S1 dan S2)
rangka tercapainya tata kelola bank yang dalam menjalankan tugas sebagai auditor
baik. pada Divisi Pengawasan. Sebanyak 25 (dua
puluh lima) orang personil ditempatkan di
kantor Pusat dan 51 (lima puluh satu)
orang personil yang ditempatkan di Cabang.
Adapun sertifikasi yang telah dimiliki oleh para auditor internal, antara lain:
Jumlah Orang
No Sertifikasi Kantor Wilayah
Pusat
1. Sertifikasi Management Risiko Level IV 1 -
2. Sertifikasi Management Risiko Level III 13 38
3. Sertifikasi Management Risiko Level II 3 4
4. Sertifikasi Management Risiko Level I 8 7
5. Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Jenjang 5 9 13
6. Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Jenjang 4 22 48
7. Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa 6 -
8. Master Data Centre Profesional (MDCP) 4 -
9. Certified Anti Fraud Manager (CAFM) 7 -
10. Certified Forensic Auditor (CFrA) 1 -
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang -
11. 1
Penukaran Valuta Asing
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang
12. 16 11
Pengelolaan Transfer Dana
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang -
13. 1
Pengelolaan Uang Tunai
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko kepatuhan dipantau dan dimonitor oleh Divisi
Pengawasan/ Auditor Wilayah dengan cara pemantauan terhadap kepatuhan operasional
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi.
Pengawasan dilakukan secara bertingkat yaitu :
1. Direktur Utama melalui Divisi Pengawasan melakukan pemantauan terhadap seluruh
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 84
Page 88
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
unit kerja dengan melakukan audit secara periodik kepada seluruh unit kerja PT Bank
Sumut.
2. Divisi Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan dibantu Auditor wilayah, yang
bertugas melakukan pemeriksaan harian pada wilayah unit kerjanya masing-masing
dimana hasil pemeriksaannya disampaikan kepada Pimpinan Unit dengan tembusan
Divisi Pengawasan.
Pelaksanaan fungsi audit intern Bank telah berjalan secara efektif, sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Audit Intern (SPAI) dimana :
1. Direksi telah menciptakan struktur pengendalian intern Bank melalui :
a) Pembentukan Divisi Pengawasan
b) Pembentukan auditor pada seluruh Kantor Cabang PT Bank Sumut melalui
Peraturan PT Bank Sumut No.006/Dir/DSDM-PSDM/PBS/2020 tanggal 30
September 2020 tentang Struktur Organisasi PT Bank Sumut.
c) SK Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Pengawasan
d) SK Direksi No.062/Dir/DPg-AKr2/SK/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang
Wilayah Kerja Divisi Pengawasan
2. Dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut, maka auditor pada Kantor
Cabang berada di bawah Divisi Pengawasan yang merupakan perpanjangan tangan
untuk melakukan pengawasan yang efektif dalam seluruh kegiatan operasional Kantor
Cabang.
3. Divisi Pengawasan pada umumnya memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan
teknologi sistem informasi.
4. Telah adanya Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern, berupa :
a) Piagam Internal Audit PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Direksi PT. Bank
Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal 01 September 2022 tentang
Piagam Audit Internal
b) Pedoman Strategi Anti Fraud PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Direksi No.
003/Dir/DPg-AF/PBS/2020 tanggal 31 Maret 2020.
c) Panduan audit intern sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 026/DIR/DPP-
PP/SK/2005 tanggal 29 April 2005.
Piagam Audit Intern
Dengan adanya perubahan regulasi mengenai audit internal yaitu POJK
No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada
Bank Umum maka SKAI melakukan penyesuaian terhadap piagam audit internal yaitu
Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal 01 September
2022 tentang Piagam Audit Internal PT Bank Sumut yang berisi antara lain:
1. Visi dan Misi Divisi Pengawasan Dalam Mendukung Fungsi Audit Intern,
2. Struktur, Kedudukan, Tugas dan Tanggung Syarat dan Ketentuan Yang Harus
Jawab serta Hubungan Satuan Kerja Audit Dipenuhi Oleh SKAI Untuk Menjaga
Intern Dengan Unit Kerja Yang Melakukan Independensi Apabila Diminta Untuk
Fungsi Pengendalian Memberikan Layanan Konsultasi Atau
3. Kode Etik dan Persyaratan Auditor Tugas Khusus Lain
Internal Dalam Divisi Pengawasan 6. Tanggung Jawab & Akuntabilitas
4. Pertanggungjawaban Divisi Pengawasan Pemimpin Divisi Pengawasan, Persyaratan
dan Larangan Perangkapan Tugas dan Untuk Mematuhi Standar Profesional Audit
Jabatan Auditor Intern Serta Pelaksana Intern, Prosedur Dalam Koordinasi Fungsi
Dalam SKAI Dari Pelaksanaan Kegiatan Audit Intern Dengan Ahli Hukum Atau
Operasional Bank Termasuk Dalam Auditor Ekstern
Perusahaan Anak 7. Kebijakan Pembatasan Penugasan Secara
5. Kriteria Penggunaan Tenaga Ahli Ekstern Berkala dan Masa Tunggu (Cooling-Off
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 85
Page 89
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Period), Penugasan Yang Memadai Kepada Tunggu (Cooling-Off Period) Yang Memadai
Anggota Divisi Pengawasan, Kebijakan Bagi Pihak Ekstern.
Pembatasan Penggunaan Jasa dan Masa
Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan
Divisi Pengawasan berperan memastikan dan memberikan konsultasi yang independen
dan obyektif bagi manajemen sehingga dapat mendorong penciptaan nilai tambah dan
memperbaiki operasional bisnis.
Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan yang tertuang dalam Piagam Audit Internal
meliputi :
a. Membantu Direktur Utama dan j. Melakukan pengujian kecukupan dan
Komisaris dalam melakukan keefektifan sistem pengendalian intern
pengawasan dengan cara menjabarkan untuk membantu pencegahan fraud,
secara operasional baik perencanaan, k. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan
pelaksanaan maupun pemantauan hasil dan pengelolaan manajemen risiko serta
audit, memberikan saran perbaikan,
b. Membuat analisis dan penilaian di l. Mengkaji ulang penilaian risiko (laporan
bidang keuangan, akuntansi, operasional profil risiko) sebelum dilaporkan pada
dan kegiatan lainnya melalui audit Otoritas Jasa Keuangan,
langsung dan pengawasan secara tidak m.Mengevaluasi dan memberikan
langsung, rekomendasi yang sesuai untuk
c. Mengidentifikasi segala kemungkinan meningkatkan proses governance (tata
untuk memperbaiki dan meningkatkan kelola),
efisiensi pengunaan sumber daya dan n. Berkoordinasi dengan Divisi Kepatuhan
dana, dalam pemenuhan komitmen dengan
d. Memberikan saran perbaikan dan auditor eksternal,
informasi yang objektif tentang kegiatan o. Melakukan pemeriksaan dan penilaian
yang diperiksa pada semua tingkatan atas efisiensi dan efektivitas di bidang
manajemen, keuangan, akuntasi, operasional, sumber
e. Menyusun Piagam Internal Audit daya manusia, pemasaran, teknologi
(Internal Audit Charter) untuk informasi dan kegiatan lainnya termasuk
ditetapkan oleh Direktur Utama setelah pemenuhan prinsip syariah,
mendapat persetujuan Dewan Komisaris p. Memberikan saran perbaikan dan
dengan mempertimbangkan informasi yang objektif tentang kegiatan
rekomendasi Komite Audit, yang diperiksa pada semua tingkatan
f. Menyusun dan mengkinikan pedoman manajemen,
kerja, sistem dan prosedur di lingkungan q. Membuat laporan hasil audit dan
Divisi Pengawasan sebagaimana diatur menyampaikan laporan tersebut kepada
dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dan otoritas eksternal lainnya, dengan tembusan kepada Direktur
g. Menyusun Program kerja Audit Tahunan Kepatuhan termasuk laporan lainnya
(PKAT) termasuk anggarannya serta yang diatur dalam ketentuan Direksi
pelaksanaan, penilaian, pelaporan dan tersendiri,
monitoring atas tindak lanjut hasil r. Memantau, menganalisa dan melaporkan
pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut perbaikan
h. Mempertanggungjawabkan kegiatannya yang telah disarankan,
secara berkala kepada Direktur Utama, s. Bekerjasama dengan Komite Audit,
i. Menyampaikan laporan kepada Direktur t. Menyusun program untuk mengevaluasi
Utama dan atau Dewan Komisaris mutu kegiatan audit internal yang
dengan tembusan kepada Direktur dilakukannya, dan
Kepatuhan, u. Melakukan pemeriksaan khusus apabila
diperlukan.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 86
Page 90
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Kewenangan Divisi Pengawasan sesuai Internal Audit Charter adalah :
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan Umum Konvensional yang memiliki Unit
tentang Bank terkait dengan tugas dan Usaha Syariah,
fungsi Divisi Pengawasan, d. Melakukan koordinasi kegiatan dengan
b. Melakukan komunikasi secara langsung auditor ekstern;
dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan e. Mengikuti rapat yang bersifat strategis,
Komite Audit, serta Dewan Pengawas f. Melakukan pengawasan terhadap seluruh
Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank kegiatan pada unit-unit dalam korporasi,
Umum Konvensional yang memiliki Unit g. Mengalokasikan sumber daya audit,
Usaha Syariah, menentukan rencana kerja, ruang lingkup
c. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan dan jadwal audit yang dituangkan dalam
insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) serta
dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas menerapkan teknik yang dipandang perlu
Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank untuk tujuan audit.
Metode Audit
Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, PT Bank Sumut sudah memiliki pedoman mengenai
perencanaan audit yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.
115/Dir/DPg-ADT/SK/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Perencanaan Audit Intern Bank
sehingga pelaksanaan audit dapat direncanakan secara sistematis. PT Bank Sumut
menerapkan Risk Based Audit (RBA) atas objek audit yang teknis pelaksanaannya diatur
dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Sumut No. 118/Dir/DMR-MRO/SE/2020 tanggal 30
Desember 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Profil Risiko Unit Kantor
Operasional atas unit operasional sehingga proses audit dilakukan berdasarkan profil
risiko pada unit kerja tersebut.
Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2024
Alur kerja pelaksanaan audit Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut dapat digambarkan
sebagai berikut:
Pelaksanaan audit tahun 2024 telah terealisasi sesuai dengan program kerja audit tahunan
yang ditetapkan. Jenis penugasan audit terdiri dari audit umum, audit teknologi informasi
dan audit investigasi. Berikut adalah statistik pelaksanaan kegiatan audit tahun 2024:
Jenis Audit PKAT Realisasi
Umum 134 134
Divisi 14 14
TI 8 8
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 87
Page 91
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024
Bank SUMUT telah menjalankan pengendalian intern sesuai dengan prinsip-prinsip
pengendalian dan secara keseluruhan kualitas sistem pengendalian intern telah berjalan
dengan baik. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pada Bank SUMUT adalah sebagai
berikut:
1. Bank telah memiliki ketentuan atas perencanaan dan pelaksanaan
mengenai Audit Intern dan piagam audit audit serta melakukan pemantauan
(audit charter) sebagai pedoman Divisi terhadap tindaklanjut hasil audit dalam
Pengawasan untuk melakukan rangka menilai kecukupan pengendalian
pemeriksaan internal intern termasuk kecukupan proses
2. Auditor wilayah yang merupakan pelaporan keuangan. Komite ini dalam
bagian dari Divisi Pengawasan telah melaksanakan tugasnya melakukan
ditempatkan pada beberapa unit kerja interaksi yang aktif dengan Direksi dan
operasional yang bersifat independen Satuan Kerja Audit Intern (Divisi
sebagai perpanjangan tangan Divisi Pengawasan) serta auditor independen.
Pengawasan dalam melakukan 4. Disamping Satuan Kerja Audit Intern
pengendalian intern pada seluruh unit (Divisi Pengawasan) sistem
kerja bank. pengendalian intern juga diperkuat
3. Dewan Komisaris telah membentuk dengan adanya pembentukan Satuan
Komite Audit yang bertugas untuk Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja
melakukan pemantauan dan evaluasi Manajemen Risiko.
PENYIMPANGAN INTERNAL (INTERNAL FRAUD)
Setiap organisasi rentan terhadap risiko kecurangan atau fraud yang dapat muncul dari
dalam. Fraud pada PT Bank Sumut adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang
sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau
pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga
mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud
memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai
bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi guna
mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif, namun dalam
pelaksanaannya masih ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh
pegawai.
Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan upaya penegakan disiplin yang disertai
dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang dilakukan pegawai.
Jumlah kasus yang dilakukan oleh
Internal Fraud dalam 1
Pengurus Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap
tahun
2023 2024 2023 2024 2023 2024
Total fraud - - 3 11 - 1
Telah diselesaikan - - 2 5 - 1
Dalam proses penyelesaian - - - 5 - -
di internal Bank
Belum dilakukan - - - - - -
penyelesaiannya
Telah ditindaklanjuti - - 1 1 - -
melalui proses hukum
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 88
Page 92
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Untuk pencegahan dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan
pencegahan,deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak
lanjut. Program kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee
dan Whistle Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi.
Telah dilakukan upaya penyelesaian terhadap kasus fraud yang terjadi di internal bank
yaitu penegakan disiplin yang disertai dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang
dilakukan pegawai sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku dan terhadap kasus fraud
tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk ditetapkan yaitu berdasarkan RUPS tahun
melakukan general audit atas laporan buku 2023. Penunjukan Akuntan Publik
keuangan telah diputuskan dalam RUPS dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah
Tahunan dengan melimpahkan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
kewenangannya kepada Dewan Komisaris dan telah sesuai dengan proses pengadaan
dengan memperhatikan rekomendasi barang dan jasa. Penunjukan auditor
Komite Audit. Proses pemilihannya ekstern yang sama tidak pernah dilakukan
dilakukan sesuai dengan mekanisme lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut.
pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Untuk menjamin independensi dan kualitas Hubungan antara Bank, Akuntan Publik
hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang dan Kantor Akuntan Publik telah sesuai
ditunjuk tidak boleh memiliki benturan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain
kepentingan dengan Perusahaan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Pelaksanaan audit laporan keuangan bank Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tahun buku 2024 oleh Kantor Akuntan dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Publik telah sesuai dengan peraturan yang
Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek:
1. Kapasitas KAP 4. Standar Profesional Akuntan Publik
2. Legalitas perjanjian kerja 5. Komunikasi antar KAP dengan pihak
3. Ruang lingkup audit terkait.
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan PT Bank Sumut
periode 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun Kantor Akuntan Publik Opini
2020 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & Ali semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia
2021 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & Ali semua hal yang material sesuai dengan Standar
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia
2022 Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Mawar & rekan semua hal yang material sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia
2023 Doli, Bambang, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Sulistiyanto, Dadang & Ali semua hal yang material sesuai dengan Standar
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 89
Page 93
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
(DBSD&A) Akuntansi Keuangan di Indonesia
2024 Hendrawinata, Hanny, Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
Erwin dan Sumargo semua hal yang material sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia
Audit ekstern terhadap PT Bank Sumut untuk tahun buku 31 Desember 2024, yakni :
a. Hendrawinata, Hanny, Erwin dan Sumargo telah mempunyai kapasitas kerja dengan
memiliki beberapa client perusahaan yang diaudit dan telah terdaftar sebagai pada
Otoritas Jasa Keuangan.
b. Telah dituangkan dalam Surat Perjanjian antara PT Bank Sumut dengan Kantor Akuntan
Publik Hendrawinata, Hanny, Erwindan Sumargo No. 02/DAK-AK/SPj/2024 tanggal 18
November 2024.
Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan Hasil Audit dan
Management Letter telah disampaikan secara tepat waktu kepada PT Bank Sumut sehingga
Laporan Publikasi pada surat kabar tidak pernah terlambat untuk disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN
INTERN
Dalam rangka penerapan Manajemen Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Risiko yang efektif, Bank Sumut telah Proses Manajemen Risiko diterapkan
menetapkan struktur organisasi terkait secara komprehensif pada seluruh risiko
Manajemen Risiko, yaitu : yang wajib dikelola oleh bank, yaitu risiko
a) Komite Pemantau Risiko yang berada kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
pada jenjang Dewan Komisaris. operasional, risiko hukum, risiko reputasi,
b) Komite Manajemen Risiko yang risiko strategik dan risko kepatuhan
berada pada jenjang Direksi dan Divisi. termasuk risiko pada Unit Usaha Syariah
c) Satuan Kerja Manajemen Risiko yang yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi.
berada pada jenjang Divisi.
Penerapan Manajemen Risiko mencakup :
Organisasi ini adalah organisasi 1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan
independen yang bertugas untuk Komisaris.
melakukan identifikasi, pengukuran, 2. Kecukupan kebijakan dan prosedur
pemantauan, dan mengendalikan seluruh Manajemen Risiko serta penetapan
eksposur risiko yang melekat pada limit risiko
aktivitas bisnis Bank Sumut. 3. Kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan
PT Bank Sumut menerapkan Manajemen pengendalian risiko serta sistem
Risiko secara komprehensif dan terpadu, informasi Manajemen Risiko
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 4. Sistem pengendalian intern yang
No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan menyeluruh.
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Pengawasan terhadap risiko yang dan Direksi merupakan salah satu upaya
dilakukan secara aktif dan Bank dalam rangka menerapkan fungsi
berkesinambungan oleh Dewan Komisaris manajemen risiko.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 90
Page 94
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Bentuk pengawasan yang telah dilakukan diterbitkannya Buku Pedoman
pada tahun 2024 diantaranya: Manajemen Risiko yang merupakan
1. Dewan Komisaris Bank Sumut telah panduan bagi seluruh unit kerja dalam
menyetujui kebijakan Manajemen mengelola risiko secara komprehensif.
Risiko yang didalamnya termasuk 6. Dewan Komisaris telah melakukan
strategi dan kerangka Manajemen evaluasi, analisa dan review terhadap
Risiko yang ditetapkan sesuai dengan Laporan Profil Risiko secara berkala
tingkat risiko yang akan diambil (risk serta menyampaikan tanggapan atas
appetite) dan toleransi risiko (risk laporan tersebut apabila diperlukan.
tolerance) Bank; 7. Dewan Komisaris bersama Direksi
2. Dewan Komisaris Bank Sumut telah telah melakukan sosialisasi ke seluruh
melakukan evaluasi secara berkala unit kerja PT Bank Sumut dalam hal
terhadap kebijakan Manajemen Risiko memberikan arahan dan strategi
dan Strategi Manajemen Risiko yang mengenai pengembangan budaya
sudah diterbitkan minimal 1 kali risiko.
dalam 1 tahun. Frekuensi evaluasi 8. Direksi telah menyetujui kebijakan
tersebut akan disesuaikan dengan dan strategi Manajemen Risiko dengan
kebutuhan apabila terdapat faktor- menerbitkan ketentuan-ketentuan
faktor yang mempengaruhi kegiatan berupa Buku Pedoman Perusahaan
usaha Bank secara signifikan dan juga dan Surat Edaran yang menjadi
akan disesuaikan dengan adanya pedoman bagi seluruh risk taking unit
perubahan ketentuan regulator yang dalam mengelola risiko.
mengatur mengenai Penerapan 9. Direksi telah melakukan evaluasi dan
Manajemen Risiko. memutuskan transaksi-transaksi yang
3. Dewan Komisaris Bank Sumut telah memerlukan persetujuan Direksi
melakukan evaluasi terhadap antara lain dalam bidang kredit
pertanggungjawaban Direksi dan melalui loan commitee.
memberikan arahan perbaikan atas 10. Direksi telah memastikan
pelaksanaan kebijakan Manajemen independensi fungsi Manajemen
Risiko secara berkala guna Risiko dengan membentuk Satuan
memastikan bahwa Direksi telah Kerja Manajemen Risiko bertanggung
mengelola aktivitas dan Risiko-Risiko jawab kepada Direktur Kepatuhan.
Bank secara efektif sesuai dengan 11. Direksi juga melakukan kaji ulang
ketentuan yang berlaku. dalam hal proses Manajemen Risiko
4. Aktif mengadakan rapat antara Komite sehingga proses tersebut sesuai
Pemantau Risiko dengan Satuan Kerja dengan kebutuhan terkini.
Manajemen Risiko maupun antara 12. Direksi secara terus-menerus
Dewan Komisaris dengan Direksi meningkatkan kompetensi sumber
untuk membahas isu-isu manajemen daya manusia terkait dengan materi
risiko, mengevaluasi kinerja manajemen risiko dengan
manajemen risiko dan sistem mengikutsertakan pegawai/pejabat
pengawasan intern, serta memberikan bank dalam berbagai macam
informasi kepada Dewan Komisaris pendidikan yang berhubungan dengan
untuk mengambil langkah-langkah manajemen risiko antara lain ujian
dalam hal mengantisipasi risiko. sertifikasi Manajemen Risiko dengan
5. Dewan Komisaris telah menyetujui hasil yang memuaskan.
Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit
Risiko
1. Bank telah menerbitkan kebijakan- Penerapan Manajemen Risiko pada
kebijakan menyangkut pelaksanaan Bank serta seluruh petunjuk
manajemen risiko, antara lain pelaksanaan maupun turunan dari
Peraturan Perusahaan tentang ketentuan ini yang telah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 91
Page 95
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
disempurnakan sebagaimana yang 3. Menetapkan/menyempurnakan
diwajibkan oleh ketentuan Otoritas kebijakan restrukturisasi
Jasa Keuangan, Buku Pedoman kredit/pembiayaan.
Pelaksanaan Penerapan Anti 4. Menetapkan profil risiko unit kantor
Pencucian Uang Dan Pencegahan cabang.
Pendanaan Terorisme Di Lingkungan 5. Menetapkan kewenangan pejabat dan
PT Bank Sumut, Buku Pedoman Direksi dalam pemutusan
Perusahaan Treasuri, Buku Pedoman kredit/pembiayaan.
Perusahaan Perkreditan, Peraturan 6. Menetapkan wewenang khusus
Perusahaan tentang Business pejabat dan Direksi dalam pemberian
Continuity Management (BCM) dan kredit/pembiayaan.
lain sebagainya. 7. Menetapkan limit individu pejabat
2. Bank telah menentukan limit-limit dalam pemberian keputusan
dalam melakukan transaksi sehari- kredit/pembiayaan.
hari sesuai dengan tanggung jawabnya 8. Menetapkan Budget Loss Limit pada
masing-masing, antara lain batasan Divisi Tresuri.
wewenang dalam memberikan 9. Menetapkan suku bunga dana dan
kredit/pembiayaan, batasan suku bunga kredit pada rapat ALCO.
wewenang dalam menyimpan uang 10. Menetapkan limit internal Batas
tunai, batasan wewenang dalam Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
melakukan fiat bayar, batasan 11. Menetapkan portofolio guideline
wewenang dalam melakukan kredit berdasarkan sektor usaha.
transaksi pasar uang, batasan 12. Menetapkan portofolio guideline
wewenang jumlah uang pada mesin tresuri terhadap kegiatan tresuri
ATM, dan sebagainya yang berfungsi (risiko pasar).
sebagai risk control system dalam 13. Menetapkan prosedur dan mekanisme
kegiatan operasional sehari-hari. penerapan Bussiness Continuity
3. Seluruh kebijakan, prosedur, serta Management (BCM).
limit yang diterbitkan disosialisasikan 14. Menetapkan dan menyusun recovery
kepada seluruh unit kerja secara plan dan resolution plan.
berkala serta dimonitor 15. Menerbitkan pedoman pelaksanaan
pelaksanaannya oleh Satuan Kerja manajemen insiden keamanan
Manajemen Risiko serta dilaporkan informasi/siber serta proses
kepada manajemen secara berkala. penanggulangan dan pemulihan
Adapun kebijakan, prosedur internal, dan insiden siber.
penetapan limit untuk mengendalikan 16. Menetapkan Tim Tanggap Insiden
risiko yang telah diterbitkan dan/atau Siber (TTIS).
ditetapkan oleh antara lain : 17. Menerbitkan pelaksanaan mengenai
1. Menerbitkan pedoman Penerapan ketahanan dan keamanan siber.
Manajemen Risiko. 18. Menerbitkan pedoman penilaian risiko
2. Menetapkan/menyempurnakan dalam penyelenggaraan teknologi
kebijakan kredit/ pembiayaan. informasi.
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian
Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko di Bank Sumut dan dilakukan dalam rangka menganalisa
meliputi tahapan identifikasi, pengukuran, sumber dan kemungkinan timbulnya risiko
pemantauan dan pengendalian risiko serta dampaknya. Selanjutnya, Bank
terhadap seluruh faktor risiko yang melakukan pengukuran risiko sesuai
bersifat material dengan didukung oleh dengan karakteristik dan kompleksitas
Sistem Informasi Manajemen Risiko. kegiatan usahanya. Dalam memantau hasil
Identifikasi risiko bersifat proaktif yang pengukuran risiko, Bank membentuk unit
mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank yang independen dari pihak yang
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 92
Page 96
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
melakukan transaksi untuk memantau manajemen yang disesuaikan dengan
risiko. Selain itu, Bank juga karakteristik, kegiatan, dan kompleksitas
mengembangkan sistem informasi kegiatan usaha Bank.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko, Bank Sumut telah
memiliki prosedur yang memadai untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko.
1. Identifikasi Risiko mempertimbangkan korelasi dan
Proses identifikasi risiko dilakukan seluruh risiko yang melekat pada
secara proaktif pada seluruh aktivitas transaksi dan produk bank.
bisnis dalam rangka menganalisis b. Metode pengukuran risiko dapat
sumber, tingkat kemungkinan dilakukan secara kuantitatif
timbulnya risiko, maupun dampak dan/atau kualitatif, menggunakan
yang dialami Bank. Hal-hal yang metode yang ditetapkan oleh
diperhatikan dalam proses identifikasi regulator atau yang dikembangkan
risiko adalah: secara internal.
a. Identifikasi seluruh risiko c. Penerapan metode pengukuran
dilakukan secara berkala. harus sesuai dengan ketentuan
b. Memiliki metode atau sistem yang berlaku dari regulator.
untuk melakukan identifikasi d. Penggunaan metode internal
risiko pada seluruh produk dan untuk pengukuran risiko kredit,
aktivitas bisnis Bank Sumut. pasar, likuiditas, dan operasional
c. Secara khusus melakukan harus mempertimbangkan
identifikasi risiko terhadap produk persyaratan regulator, termasuk
bank baru, sebelum produk bank penggunaan, backtesting, validasi,
baru diperkenalkan atau dan dokumentasi.
dijalankan. e. Pengukuran risiko dilakukan oleh
2. Pengukuran Risiko Unit Pengelola Risiko yang
Proses pengukuran risiko dilakukan berkoordinasi dengan Satuan
untuk mengetahui besarnya eksposur Kerja Manajemen Risiko.
risiko sebagai acuan dalam melakukan f. Pengukuran risiko Bank Sumut
pengendalian risiko serta untuk secara individu dilakukan
keperluan perhitungan Kewajiban terhadap 8 (delapan) jenis risiko
Penyediaan Modal Minimum (KPMM). dan untuk syariah mencakup 2
Pengukuran risiko dilakukan secara (dua) risiko tambahan.
kuantitatif dan/atau kualitatif sesuai
metode pengukuran yang ditetapkan 3. Pemantauan Risiko
oleh regulator atau dengan Proses pemantauan risiko dilakukan
menggunakan metode internal yang untuk memastikan bahwa risiko telah
dikembangkan sendiri oleh Bank dikelola dengan baik antara lain
Sumut. Pengukuran risiko di Bank melalui pemantauan terhadap mitigasi
Sumut juga dilengkapi dengan stress dan limit risiko yang telah ditetapkan.
testing untuk risiko kredit dan risiko Hal-hal yang diperhatikan dalam
pasar untuk mengantisipasi kondisi pelaksanaan pemantauan risiko adalah:
yang bersifat ekstrem. Hal-hal yang a. Pemantauan risiko mencakup
diperhatikan dalam pelaksanaan antara lain pemantauan terhadap
pengukuran risiko adalah sebagai besarnya eksposur risiko, toleransi
berikut: risiko, kepatuhan limit, dan hasil
a. Ruang lingkup pengukuran risiko stress testing serta konsistensi
harus mencakup sensitivitas, pelaksanaan terhadap kebijakan
kecenderungan, dan faktor risiko dan prosedur yang telah
secara individu, serta eksposur ditetapkan;
risiko secara keseluruhan atau per b. Pemantauan risiko dilakukan baik
jenis risiko. Ini dilakukan dengan oleh Satuan Kerja Operasional
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 93
Page 97
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
maupun Satuan Kerja Manajemen
Risiko; 4. Pengendalian Risiko
c. Hasil pemantauan disajikan dalam Bank Sumut menaruh fokus dan
laporan yang disampaikan secara prioritas pengendalian risiko terhadap
berkala kepada pihak eksternal risiko-risiko yang dinilai berpotensi
(Regulator) maupun internal mengganggu kelangsungan usaha pada
(Manajemen). Pemantauan risiko jangka panjang. Hal-hal yang
dilakukan baik oleh Satuan Kerja diperhatikan dalam pengendalian
Operasional (Risk Taking Unit) risiko adalah:
sebagai pemilik risiko (Risk Owner) a. Sistem pengendalian risiko
maupun oleh Risk Control Unit, mengacu pada kebijakan dan
dan hasil pemantauan disajikan prosedur yang telah ditetapkan.
dalam laporan secara berkala, b. Proses pengendalian risiko
antara lain Laporan Tingkat disesuaikan dengan eksposur
Kesehatan Bank, Laporan Profil risiko maupun tingkat risiko yang
Risiko, Laporan Kewajiban akan diambil (risk appetite) dan
Penyediaan Modal Minimum toleransi risiko (risk tolerance).
(KPMM), Laporan Pemantauan c. Mekanisme lindung nilai dan
Risiko , Laporan Pemantauan mitigasi risiko dilakukan oleh
Business Continuity Management Satuan Kerja Operasional bekerja
(BCM), dan laporan-laporan risiko sama dengan Satuan Kerja
lainnya. Manajemen Risiko.
Bank telah memiliki kecukupan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko yaitu dengan
membuat software Risk Management Information System (RMIS) PT Bank Sumut yang
online kepada core banking system dengan menggunakan internal model yang digunakan
oleh seluruh risk taking unit dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko-risiko yang ada. Bank juga telah melatih para pegawai dalam
menggunakan software tersebut dan mewajibkan seluruh risk taking unit untuk
melaporkan laporan Manajemen Risiko melalui software dimaksud.
Sistem Pengendalian Intern.
Proses penerapan Manajemen Risiko yang efektif harus dilengkapi dengan sistem
pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif
dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan
keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap
ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mengurangi Risiko terjadinya
kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Terselenggaranya sistem
pengendalian internal Bank yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh
Risk Taking Unit dan satuan kerja pendukung serta Satuan Kerja Audit Internal. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal antara lain:
1. Pelaksanaan sistem pengendalian kelemahan dan penyimpangan yang
internal secara efektif dalam terjadi serta wajib memastikan:
penerapan Manajemen Risiko a. Kepatuhan terhadap peraturan dan
mengacu pada kebijakan dan prosedur perundang-undangan serta
yang telah ditetapkan; kebijakan atau ketentuan internal
2. Pelaksanaan sistem pengendalian Bank;
internal dilakukan secara efektif b. Tersedianya informasi keuangan
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan manajemen yang lengkap,
dan operasional pada seluruh jenjang akurat, tepat guna, dan tepat
organisasi Bank, paling sedikit mampu waktu;
secara tepat waktu mendeteksi c. Efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan operasional; dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 94
Page 98
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
d. Efektivitas budaya Risiko (risk a. Kaji ulang dan Evaluasi dilakukan
culture) pada organisasi Bank secara berkala, paling sedikit
secara menyeluruh. setiap tahun oleh Satuan Kerja
3. Sistem pengendalian internal dalam Manajemen Risiko dan Satuan
penerapan Manajemen Risiko paling Kerja Audit Internal;
sedikit mencakup: b. Cakupan kaji ulang dan Evaluasi
a. Kesesuaian antara sistem dapat ditingkatkan frekuensi atau
pengendalian internal dengan jenis intensitasnya, berdasarkan
dan tingkat Risiko yang melekat perkembangan Eksposur Risiko
pada kegiatan usaha Bank; Bank, perubahan pasar, metode
b. Penetapan wewenang dan pengukuran dan pengelolaan
tanggung jawab untuk Risiko;
pemantauan kepatuhan kebijakan c. Kaji ulang dan evaluasi terhadap
dan prosedur Manajemen Risiko pengukuran Risiko oleh Satuan
serta penetapan Limit Risiko; Kerja Manajemen Risiko, paling
c. Penetapan jalur pelaporan dan sedikit mencakup: Kesesuaian
pemisahan fungsi yang jelas dari kerangka Manajemen Risiko,
Risk Taking Unit kepada satuan Metode, asumsi dan variabel yang
kerja yang melaksanakan fungsi digunakan untuk mengukur Risiko
pengendalian; dan menetapkan Limit Eksposur
d. Struktur organisasi yang Risiko; Perbandingan antara hasil
menggambarkan secara jelas tugas dari metode pengukuran Risiko
dan tanggung jawab masing- yang menggunakan simulasi atau
masing unit dan individu; proyeksi pada masa datang dengan
e. Pelaporan keuangan dan kegiatan hasil aktual; Perbandingan antara
operasional yang akurat dan tepat asumsi yang digunakan dalam
waktu; metode dimaksud dengan kondisi
f. Kecukupan prosedur untuk yang sebenarnya atau aktual;
memastikan kepatuhan Bank Perbandingan antara Limit yang
terhadap ketentuan dan peraturan ditetapkan dengan eksposur yang
perundang-undangan; sebenarnya atau aktual; dan
g. Kaji ulang yang efektif, Penentuan kesesuaian antara
independen dan obyektif terhadap pengukuran dan Limit Eksposur
kebijakan, kerangka dan prosedur Risiko dengan kinerja pada masa
operasional Bank; lalu dan posisi permodalan Bank
h. Pengujian dan kaji ulang yang saat ini.
memadai terhadap sistem 5. Pelaksanaan kaji ulang oleh pihak
informasi manajemen; independen yang ditunjuk oleh Bank
i. Dokumentasi secara lengkap dan atau Satuan Kerja Audit Internal Bank
memadai terhadap cakupan, 6. Penyampaian hasil penilaian kaji ulang
prosedur operasional, temuan Satuan Kerja Manajemen Risiko
audit serta tanggapan pengurus kepada Dewan Komisaris, Satuan
Bank berdasarkan hasil audit; dan Kerja Audit Internal, Direktur yang
j. Verifikasi dan kaji ulang secara membawahkan fungsi Kepatuhan dan
berkala dan berkesinambungan Direksi terkait lainnya sebagai
terhadap penanganan kelemahan masukan dalam rangka
Bank yang bersifat material dan penyempurnaan kerangka dan proses
tindakan pengurus Bank untuk Manajemen Risiko;
memperbaiki penyimpangan yang 7. Pemantauan oleh Satuan Kerja Audit
terjadi. Internal terhadap perbaikan atas hasil
4. Pelaksanaan kaji ulang terhadap temuan audit internal maupun
penerapan Manajemen Risiko paling eksternal. Temuan audit yang belum
sedikit sebagai berikut: ditindaklanjuti harus diinformasikan
oleh Satuan Kerja Audit Internal
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 95
Page 99
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
kepada Direksi untuk diambil langkah- yang terjadi terhadap ketentuan
langkah yang diperlukan; dan internal dan eksternal yang berlaku.
8. Tingkat responsif Bank terhadap
kelemahan dan/atau penyimpangan
Perkembangan Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut
Pendekatan dalam hal perhitungan risiko yang digunakan bank adalah Standardized
Approach untuk perhitungan risiko kredit, risiko pasar serta risiko operasional. Penerapan
Basel II dapat memperkuat kestabilan sistem keuangan dengan jalan mendorong
penerapan Manajemen Risiko yang sehat dan perhitungan kebutuhan modal yang lebih
akurat. Penerapan Manajemen Risiko pada PT Bank Sumut diharapkan akan meningkatkan
tata kelola perusahaan (Good Corporate Govenance), alokasi permodalan yang lebih
ekonomis, struktur permodalan bank yang lebih kuat, meningkatkan standar transparansi
dan proses pengawasan yang bersifat forward looking.
Sebagai pendukung lainnya untuk dapat terlaksananya Penerapan Manajemen Risiko, PT
Bank Sumut telah membenahi Sistem Operasional Prosedur ke arah yang lebih baik dan
juga didukung oleh berbagai aspek lainnya yaitu kesiapan Sumber Daya Manusia dan
kesiapan Sistem Teknologi Informasi serta Sistem Informasi Manajemen Risiko yang
terintegritasi dengan core banking. Penyusunan Profil Risiko adalah salah satu tugas dan
tanggung jawab dari Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana yang diamanatkan oleh
POJK. Tujuan penyusunan Laporan profil risiko adalah agar Bank dapat mengetahui potensi
risiko apa saja yang terjadi dalam suatu periode waktu tertentu sehingga Bank dapat
melakukan upaya antisipasi untuk meminimalisir dampak risiko tersebut. Predikat Profil
Risiko yang dilakukan secara self assessment PT Bank Sumut untuk posisi 31 Desember
2024 adalah nilai 2 (Low to Moderate).
INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/POJK.03/2015 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai
kebijakan remunerasi dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola.
Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau
kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja dan
tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan sehingga
dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan.
A. Paket/ Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
Direksi antara lain:
1. Remunerasi
No Direksi Dewan Komisaris
1 Honorarium Honorarium
2 Uang Cuti Tahunan Uang Jasa Pengabdian
3 Uang Cuti Besar Jasa Produksi/ Tantiem
4 Uang Jasa Pengabdian Tunjangan Hari Raya
5 Jasa Produksi/ Tantiem Uang Penghargaan
6 Tunjangan Hari Raya
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 96
Page 100
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
7 Uang Penghargaan
2. Fasilitas Lainnya
No Direksi Dewan Komisaris
1 Cuti Haji Fasilitas Perawatan Kesehatan
2 Fasilitas Perawatan Kesehatan Perjalanan Dinas
3 Perjalanan Dinas Pakaian Dinas Kantor
4 Biaya Telpon, Air, Listrik dan HP Asuransi Jiwa
5 Tunjangan Alat Komunikasi (HP) Rumah Dinas dan Perabotan Rumah
Tangga
6 Pakaian Dinas Kantor Pinjaman
7 Asuransi Jiwa Kendaraan Dinas
8 Rumah Dinas dan Perabotan Rumah Bantuan Kesejahteraan
Tangga
9 Pinjaman Bantuan Akhir Tahun
10 Kendaraan Dinas
11 Bantuan Kesejahteraan
12 Bantuan Akhir Tahun
B. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
Direksi dalam 1 (satu) tahun
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Direksi Dewan Komisaris
Orang Jutaan orang Jutaan
Rupiah Rupiah
Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, 6 62.554 5 20.428
tantiem, dan fasilitas lainnya seperti tunjangan
pakaian, tunjangan perabot dan perabot)
dalam bentuk non-natura.
Direksi terdiri dari:
1. Rahmat Fadillah Pohan (selesai tugas
tanggal 20-01-2023)
2. Irwan (selesai tugas tanggal 06-03-2023)
3. Babay Parid Wazdi
4. Eksir
5. Hadi Sucipto
6. Arieta Aryanti P.L
Dewan Komisaris terdiri dari:
1. Brata Kesuma (selesai tugas tanggal 06-03-
2023)
2. Syahruddin Siregar (selesai tugas tanggal 06-
03-2023)
3. Afifi Lubis (mulai 03-07-2023)
4. Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023)
5. Erlina
Fasilitas dalam bentuk natura (asuransi 3 82 1 33
kesehatan) yang dapat dimiliki dan tidak dapat
dimiliki
Asuransi Jiwa Direksi :
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 97
Page 101
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
1. Babay Parid Wazdi
2. Arieta Aryanti P.L
3. Syafrizalsyah
Asuransi Jiwa Dewan Komisaris : Erlina
C. Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi
dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat
penghasilan
Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1 Jumlah Direksi Jumlah Komisaris
tahun
Di atas Rp. 2 miliar 4 3
Di atas Rp. 1 miliar s.d. Rp. 2 miliar 1 -
Di atas Rp. 500 juta s.d. Rp. 1 miliar 1 2
Rp 500 juta ke bawah - -
Keterangan:
1. 5 (lima) orang Direksi (diatas Rp.2 M) yaitu:
a. Babay Parid Wazdi
b. Eksir
c. Hadi Sucipto
d. Arieta Aryanti P.L
2. 1 (satu) orang Direksi (diatas Rp.1 M s/d Rp.2 M) yaitu Irwan (hanya tantiem)
3. 1 orang Direksi (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu Rahmat Fadillah Pohan (hanya
tantiem)
4. 3 (tiga) orang Dewan Komisaris (diatas 2 M) yaitu:
a. Afifi Lubis
b. Erlina
c. Khairy Hanim Rangkuti
5. 2 orang Komisaris (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu:
a. Brata Kesuma (hanya tantiem)
b. Syahruddin Siregar (hanya tantiem)
D. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan
No Kriteria Rasio
1 Gaji Dewan Komisaris Tertinggi dan Terendah 1,11
2 Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah 1,11
3 Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi 2,79
4 Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah 10,20
E. Share Option
Sampai dengan periode laporan, PT Bank Sumut tidak memiliki share option atau
penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi yang diputuskan dalam
RUPS dan/atau Anggaran Dasar Bank yang ditawarkan kepada anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 98
Page 102
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK
TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Kebijakan Pasal 93 Peraturan Otoritas Jasa tanggal 31 Oktober 2019 tentang
Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang Kelompok Pemutus Kredit Direksi PT
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi Bank Sumut.
Bank Umum yang mengatur bahwa dalam 4. Surat Edaran Direksi
rangka menghindari kegagalan usaha bank No.027/Dir/DMR-APMR/SE/2021
sebagai akibat konsentrasi penyediaan tanggal 17 Maret 2021 perihal
dana dan meningkatkan independensi Ketentuan Pelaksanaan Portofolio
Direksi dan Dewan Komisaris Bank Guideline Kredit/Pembiayaan PT Bank
terhadap potensi intervensi dari pihak Sumut.
terkait sehingga bank wajib menerapkan 5. Surat Keputusan Direksi
prinsip kehati-hatian dalam penyediaan No.025/Dir/DMR-MRK/SK/2023
dana antara lain dengan menerapkan tanggal 27 Februari 2023 tentang
penyebaran atau diversifikasi portofolio Portofolio Guideline Tresuri.
penyediaan dana yang ditawarkan. 6. Surat Keputusan Direksi
No.038/Dir/DSDM-PSDM/SK/2020
Dalam hal penerapan penyediaan dana tanggal 31 Januari 2020 tentang
oleh Bank kepada pihak terkait (related Pembentukan Komite
party) dan/atau penyediaan dana besar Kredit/Pembiayaan.
(large exposure) Bank mempedomani
Bank telah menetapkan kebijakan internal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
mengenai BMPK dan pengalokasian dana
Indonesia No.38/POJK.03.2019 tentang
untuk pihak terkait serta debitur inti.
Perubahan atas Peraturan OJK No.
Selain itu, untuk meningkatkan dan
32/POJK.03.2018 tentang Batas Maksimum
mempermudah pengawasan terhadap
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana
penyediaan dana kepada pihak terkait,
Besar Bagi Bank Umum.
bank menyusun dan melakukan
pengkinian daftar rincian pihak terkait
Guna memastikan bahwa terdapat proses
secara terus menerus yang mempunyai
yang memadai untuk memastikan
hubungan pengendali dengan bank, baik
penyediaan dana kepada pihak terkait dan
secara langsung maupun tidak langsung,
penyediaan dana dalam jumlah besar telah
melalui hubungan kepemilikan,
sesuai prinsip kehati-hatian bank telah
kepengurusan dan atau keuangan.
menerbitkan :
1. Surat Keputusan Direksi PT Bank Selama tahun 2024, Bank tidak pernah
Sumut No.023/Dir/DMR-MRK/SK/ melanggar atau melampaui BMPK (Batas
2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Maksimum Pemberian Kredit), bank telah
Batas Maksimum Pemberian Kredit menyampaikan laporan secara berkala
dan Penyediaan Dana Besar. kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Surat Edaran No.012/Dir/DMR- perihal BMPK dimaksud diatas secara
MRO/SE/2024 tanggal 29 Januari konsekuen dan tepat waktu. Berikut adalah
2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan tabel yang menjelaskan penyediaan dana
Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait maupun debitur
(BMPK) dan Penyediaan Dana Besar. individu dan grup di Bank Sumut
3. Surat Keputusan Direksi PT Bank
Sumut No.322/Dir/DRK-KKr/SK/2019
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 99
Page 103
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar periode 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut :
No Penyediaan Dana Jumlah
Debitur Nominal (dalam ribuan rupiah)
1. Kepada Pihak Terkait 67 60.894.543
2. Kepada Debitur Inti:
- Individu - -
- Grup 25 4.329.097.608.
INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM
TEKNOLOGI INFORMASI
Integritas pelaporan dan sistem teknologi memberikan informasi terkait produk dan
informasi merupakan pilar utama layanan Bank secara akurat, jujur, jelas dan
keberhasilan Bank Sumut dalam mencapai tidak menyesatkan kepada publik melalui
transparansi kondisi keuangan dan non berbagai media komunikasi, seperti
keuangan kepada pemangku kepentingan. melalui call center Bank Sumut 14002,
Dengan berkomitmen untuk menyusun website, media sosial (Facebook, Twitter,
laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Instagram) dan media non digital seperti
Jasa Keuangan, Bank Sumut memastikan banner, pamflet, flyer dan brosur, serta
informasi yang disampaikan akurat, pelayanan customer service pada kantor
lengkap, dan tidak terdistorsi, sehingga operasional/layanan Bank. Apabila
memberikan keyakinan kepada pemangku terdapat perubahan dalam informasi
kepentingan bahwa informasi yang produk Bank, maka Bank segera
diterima dapat dipercaya. memberikan informasi perubahan produk
dan layanannya, antara lain melalui website
Bank Sumut memenuhi kewajiban Bank dan pengumuman yang dipasang
transparansi dan publikasi kondisi pada Banking Hall Pelayanan Nasabah
keuangan dan non-keuangan sesuai
ketentuan berlaku. Kepatuhan ini Adapun penyampaian dan publikasi
dilaksanakan melalui penyampaian dan informasi dilakukan baik melalui cetak
publikasi informasi baik melalui media maupun situs website Bank sebagai berikut:
cetak maupun website Bank Sumut. 1. Laporan Keuangan Bulanan kepada
Regulator, yang juga dipublikasikan
Dalam hal pelaksanaan transparansi melalui sistem pelaporan OJK dan
kondisi keuangan, Bank telah situs website bank;
mengumumkan Laporan Keuangan 2. Laporan Keuangan Triwulan kepada
Publikasi, baik periode Triwulan maupun Regulator, yang juga dipublikasikan
Tahunan, melalui website Bank dan media melalui sistem pelaporan OJK, situs
massa, serta melaporkannya kepada website bank dan media massa;
Otoritas Jasa Keuangan. Bank telah 3. Laporan Keuangan Tahunan kepada
menyampaikan Laporan Tahunan antara Regulator, yang juga dipublikasikan
lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melalui sistem pelaporan OJK, situs
seluruh Pemegang Saham. website bank, dan media massa;
4. Laporan Tahunan bank yang
Bank telah melakukan beberapa bentuk disampaikan kepada Regulator,
pelaksanaan transparansi kondisi non pemegang saham dipublikasikan
keuangan. Diantaranya dengan melalui situs website bank;
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 100
Page 104
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
5. Informasi Tata Kelola Perusahaan, pelaksanaan ketentuan perlindungan
yang diantaranya adalah Laporan konsumen;
Tahunan Tata Kelola Perusahaan, Visi, 8. Informasi lainnya yang bertujuan
Misi, Nilai Perusahaan, Kode Etik, untuk mendukung keterbukaan
Komposisi dan Profil Dewan Komisaris informasi, edukasi keuangan dan
dan Direksi, serta ketentuan internal layanan kepada masyarakat
terkait tata kelola mulai dari Anggaran
Dasar hingga Piagam Korporasi yang Sebagai bentuk penerapan prinsip
juga dipublikasikan melalui situs transparansi dan akuntabilitas, Bank
website bank; memiliki komitmen terhadap penerapan
6. Informasi Produk dan Layanan keterbukaan informasi. Hal ini diwujudkan
Perusahaan termasuk jaringan dengan menyediakan akses informasi
kantornya dipublikasikan melalui kepada Pemegang Saham dan Pemangku
Laporan Tahunan dan situs website Kepentingan dalam bentuk penyampaian
bank, agar nasabah dan masyarakat informasi keuangan dan non keuangan
luas dapat dengan mudah mengakses melalui media komunikasi resmi dan
informasi atas produk dan layanan penggunaan media lainnya, ataupun
bank; melalui pelaporan kepada regulator.
7. Informasi Prosedur Penyampaian
Pengaduan, Tips Aman bagi Nasabah Bank menyediakan informasi mengenai
untuk menjaga kerahasiaan data tata cara pelayanan dan penyelesaian
dalam menggunakan layanan pengaduan nasabah, serta penyelesaian
perbankan, yang dipublikasikan pengaduan/sengketa melalui mediasi
melalui situs website bank untuk perbankanyang dapat diakses oleh
Nasabah melalui website Bank.
Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
Kepada Nasabah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 101
Page 105
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Bank Sumut dalam memberikan layanan Penanganan Pengaduan
bagi para nasabah berkomitmen untuk 1. Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023
memberikan layanan terbaik, termasuk tentang Pelindungan Konsumen dan
penyelesaian atas setiap pengaduan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
nasabah baik untuk layanan perbankan. untuk pengaduan lisan Bank akan
Nasabah Bank Sumut diberikan menindaklanjuti pengaduan selama 5
kemudahan mengakses layanan pengaduan (lima) hari kerja, dan untuk
dengan berbagai pilihan media baik penanganan pengaduan secara tertulis,
melalui lisan maupun tertulis. Bank akan menindaklanjuti pengaduan
selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan 2. Dalam hal terdapat kondisi tertentu,
dengan cara: Bank dapat memperpanjang jangka
Pengaduan secara lisan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
1. Pengaduan disampaikan melalui Call kerja sejak jangka waktu sebagaimana
Center Bank Sumut14002 atau datang dimaksud pada poin 1 diatas berakhir.
langsung ke unit kantor Bank Sumut
terdekat. Penyelesaian Pengaduan
2. Pengadu harus melengkapi dokumen 1. Bank akan memberikan Tanggapan
berupa informasi identitas konsumen, Pengaduan kepada Konsumen
meliputi nama, identitas, alamat, dan/atau Perwakilan Konsumen atas
nomor telepon atau email yang dapat Pengaduan yang diterima.
dihubungi dan disertai uraian singkat 2. Dalam hal Pengaduan disampaikan
mengenai pengaduan. secara tertulis, Bank menyampaikan
3. Pengaduan yang dikuasakan oleh Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
konsumen tidak dapat disampaikan 3. Dalam hal Pengaduan disampaikan
secara lisan. secara lisan, Bank menyampaikan
Tanggapan Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis dan/atau tertulis.
1. Pengaduan disampaikan melalui email Dalam hal Nasabah merasa solusi
atau datang langsung ke unit kantor penyelesaian yang diberikan tidak
Bank Sumut terdekat untuk membuat memenuhi harapannya, atau menolak atau
pengaduan secara tertulis. tidak menerima tanggapan penyelesaian
2. Pengadu harus melengkapi dokumen pengaduan yang disampaikan oleh Bank,
berupa informasi identitas konsumen, maka nasabah dapat melanjutkan proses
meliputi nama, identitas, alamat, penyelesaian pengaduan melalui layanan
nomor telepon atau email yang dapat mediasi Otoritas Jasa Keuangan ataupun
dihubungi dan disertai uraian singkat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
mengenai pengaduan. –Sektor Jasa Keuangan. Informasi alternatif
penyelesaian sengketa dapat
merujuk https://lapssjk.id.
Sistem Teknologi Informasi Bank
Sistem teknologi informasi yang andal dan mengedepankan penyediaan kemudahan
aman memainkan peran krusial dalam layanan keuangan dengan memanfaatkan
memastikan ketersediaan dan aksesibilitas TI, seperti fintech. Hal ini menuntut bank
data secara efisien, serta melindungi untuk melakukan peningkatan layanan
integritas data dari berbagai ancaman. kepada masyarakat melalui transformasi
perkembangan Teknologi Informasi (TI) Digital. Transformasi Digital tidak lepas
memberikan tantangan baru bagi industri dari penyelenggaraan TI, sementara itu
perbankan di Indonesia, khususnya dengan penyelenggaraan TI berpotensi
kemunculan industri jasa keuangan yang meningkatkan eksposur risiko bank,
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 102
Page 106
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
termasuk risiko terkait keamanan siber. f. Penempatan sistem elektronik dan
Untuk itu, bank perlu meningkatkan pemrosesan transaksi berbasis TI;
kematangan dalam penyelenggaraan TI g. Pengelolaan data dan pelindungan
melalui penerapan tata kelola TI yang baik, data pribadi dalam penyelenggaraan
sehingga penyelenggaraan TI mampu TI;
memberikan nilai tambah dalam h. Penyediaan jasa TI oleh bank;
mendukung tujuan bisnis bank secara i. Pengendalian dan audit intern dalam
optimal. OJK memberikan dukungan penyelenggaraan TI;
kepada bank melalui penerbitan POJK j. Pelaporan;
No.11/POJK.03/2022 tentang k. Penilaian tingkat maturitas Digital;
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh l. Ketentuan peralihan.
Bank Umum yang memberikan pedoman
dan pengaturan terkait dengan aspek TI Di samping itu, Direksi juga berkomitmen
yang perlu dipenuhi oleh bank. Peraturan pada pengembangan infrastruktur
ini mengatur mengenai seluruh aspek teknologi dan inovasi digital untuk
dalam penyelenggaraan TI oleh bank, yang mendukung pencapaian visi, misi, tujuan,
mencakup: serta rencana jangka pendek dan panjang
a. Tata kelola TI; perusahaan. Direksi juga mendorong
b. Arsitektur TI dan rencana strategis TI; inovasi berkelanjutan, termasuk
c. Penerapan manajemen risiko dalam pengembangan model bisnis, produk,
penyelenggaraan TI; layanan baru, serta kolaborasi dengan
d. Ketahanan dan keamanan siber; mitra strategis.
e. Penggunaan pihak penyedia jasa TI
dalam penyelenggaraan TI;
RENCANA KERJA STRATEGIS BANK
Perencanaan Strategis (Strategic Planing) adalah proses pemilihan tujuan perusahaan,
penentuan strategis, perumusan program strategis, dan penetapan metode yang diperlukan
dalam rangka pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian perencanaan strategis
merupakan proses perencanaan jangka panjang (long range plan) yang disusun sebagai
sarana untuk mencapai tujuan perusahaan. Perencanaan Strategis/ Rencana Strategis Bank
telah dituangkan dalam penyusunan Rencana Korporasi (Corporate Plan) dan Rencana
Bisnis Bank (RBB) sesuai dengan Visi dan Misi Bank. Rencana strategis Bank telah disusun
secara komprehensif dan terukur dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor internal
dan eksternal serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Corporate Plan PT Bank Sumut 2024-2028
No Strategi
Penguatan Permodalan Secara Organik Dan Anorganik Untuk Mendorong
Permodalan &
1 Pertumbuhan Portofolio Bisnis, Pengembangan Infrastruktur, Dan
Likuiditas
Meningkatkan Daya Saing.
Digitalisasi Proses Manajemen Sdm Atau Human Capital Information
1
System (HCIS) Yang Komprehensif Dan Terintegrasi.
Mengembangkan Fungsi HC Business Partner Untuk Percepatan
2 Human Capital
Pengembangan Talenta Dan Peningkatan Kinerja Bank.
Management
Mengembangkan Tim SDM Yang Memiliki Kapabilitas, Responsive,
3
Berorientasi Pada Pengembangan Dan Menjadi Partner Bagi Karyawan
4 Mengembangkan Kapabilitas SDM Yang Berorientasi Pada Peningkatan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 103
Page 107
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Kinerja Khususnya Pada Fungsi Pendanaan CASA dan Kredit Kredit
Segmen UMK.
Mengembangkan Organisasi Secara Berkesinambungan Seiring Dengan
5 Arah Bisnis Bank, Perkembangan Teknologi Serta Mengoptimal Sumber
Daya Bank.
Mengembangkan Kepemimpinan Yang Memiliki Kemampuan Teknik
6 Coaching Dan Counseling Dalam Rangka Mendukung Kinerja Pada Unit
Kerjanya.
Mengembangkan Manajemen Talenta Untuk Pengembangan Karyawan,
7
Pengelolaan Karir Dan Manajemen Suksesi.
Mengadakan Survey Employee Engagement Atau Feedback 360 Derajat
8 Secara Berkala Sebagai Bagaian Untuk Penyusunan Program
Pengembangan Budaya Perusahaaan.
Meningkatkan Produktifitas Dan Pemenuhan Kebutuhan Sdm Untuk
9 Tenaga Administrative Dan Penjual (Sales) Melalui Penggunaan Tenaga
Alih Daya Dan Pkwt.
Mengembangkan Penerapan Enterprise Risk Management Dengan
1
Menyusun Dan Memonitor Risiko Utama Atau Risiko Strategik Bank.
Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Aktiva Produktif Bank Melalui
2 Penerapan Tata Kelola Risiko Pada Portofolio Kredit Secara
Komprehensif Dan Konsisten.
Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Terintegrasi Antara Aspek
Kinerja Dengan Aspek GRC Pada Kantor Cabang Agar Dapat Merespon
3
Potensi Masalah Dengan Cepat Dan Eksekusi Peluang Yang Tepat. GRC-3
(Fase I Dan Fase Ii)
Mengembangkan Sistem pencegahan Dan Deteksi Fraud Berbasis Budaya
4 Dan Etika Kerja Perbankan, Serta Penerapan Manajemen Risiko Yang
Governance-
Efektif.
Risk-Compliance
Mengintegrasikan Inisiatif Program ESG Dalam Penyediaan Layanan
5 Keuangan Bank Khususnya Penyediaan Segmen Produktif Sebagai
Bentuk Komitmen Untuk Memerangi Perubahan Iklim.
Melakukan Stress Test Dan Menganalis Rencana Aksi Pemulihan
6 (Recovery Plan) Secara Berkala Untuk Menjamin Kesimbangunan Sistem
Keuangan Bank.
Mengembangkan Fungsi Khusus Sektor Industri Potensial Untuk
7
Pembentukan Kapabilitas Industri Bank.
Meningkatkan Pemahaman Terhadap Hukum Dan Risiko Hukumdalam
8 Rangka Memastikan Kepatuhan Dan Mengurangi Potensi Kerugian
Operasional Bank.
Meningkatkan Infrastruktur Dan Sarana Sistem Keamanan Ti Yang Lebih
1
Handal, Seiiring Dengan Pengembangan Dan Invovasi Digital Bank.
Mengembangkan Tata Kelola Yang Komprehensif Dan Efektif Untuk
2 Meningkatan Ketahanan (Agility) Operasional Seiring Dengan
Meningkatnya Proses Digitalisasi Bank.
Melakukan Proses Transformasi Digital Yang Berkesinambungan Pada
3 Teknologi
Internal Bank Seiring Dengan Meningkatnya Proses Digitalisasi Bank.
Informasi
Mengembangkan Analisis Berbasis Big Data Dan AI Untuk Mendukung
4 Business Intelegence (BI) Dan Sebagai Bahan Pertimbangan Dalam
Pengambilan Keputusan.
Mengembangkan Data Werehouse Untuk Meningkatkan Akurasi,
5 Efisiensi Dan Kinerja Manajemen Asset-Liabilitis, Manajemen Risiko,
Admnistrasi Pembiayaan, Integrasi Data Dan Pelaporan Lain.
Mengembangkan Proses Bisnis Melalui Digitalisasi Untuk Meningkatkan
1
Efisiensi Dan Produktifitas.
Operational
Mengembangkan Kajian Efektifitas Sentralisasi Operasional Kantor
Excellence
2 Cabang Yang Lebih Fokus Pada Akuisisi Bisnis Dan Meningkatkan
Efisiensi Operasasional Melalui Sentralisasi Operasi Kantor Cabang.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 104
Page 108
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Menyusun Model Sinergi Operasi Untuk Aktivitas Operasional Yang
3 Lebih Menyeluruh Antara Bank Induk Dan Uus Agar Konsolidasi
Operasional Yang Efisien.
Meningkatkan Efisiensi Dan Efektifitas Proses Operasional Kantor
4
Cabang Melalui Aliansi Pihak Ketiga Secara Selektif.
Meningkatkan SLA Proses Pencairan Kredit Segmen Produktif Melalui
5
Optimalisasi Aktivitas Proses Pembiayaan Agar Lebih Lean Dan Agile.
Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Komprehensif Terhadap
6 Pemenuhan Administrasi (Termasuk Penjaminan) Dan Kualitas
Pembiayaan Nasabah KUR, UMK Dan Konsumer Non ASN
Mengembangkan Program Collection Dan Recovery Dalam Rangka
7
Meningkatkan Efektifitas Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL).
Memberikan Kontribusi Pengembangan Keuangan Daerah Melalui
1 Penyediaan Layanan Keuangan Pemprov/Pemda Yang Komprehensif,
Terintegrasi Dan Modern Berbasis Ecosystem Digital.
Mendukung Peningkatan Layanan Public Yang Lebih Baik Melalui
Pembiayaan Untuk Pengembangan Dan Pemeliharaan Layanan Sektor
2
Kesehatan, Kepada Rumah Sakit, Puskesmas Dan Layanan Kesehatan
Lain.
Mendukung Peningkatan Layanan Public Yang Lebih Baik Melalui
3 Pembiayaan Untuk Pengembangan Dan Pemeliharaan Sektor Pendidikan,
Antara Lain Sekolah Dan Kampus Negeri Dan Institusi Pendidikan Lain.
Mendukung Sektor Agrobisnis Regional Melalui Penyediaan Ekosistem
4
Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Dan Keuntungan Pelaku Usaha.
Mengembangkan Tata Kelola Keuangan Desa Dalam Rangka Membangun
5
Transparansi Dan Efektifitas Penggunaan Dana Desa.
Mengembangkan Ekonomi Regional Khususnya Pemberdayaan
6 Kelompok Pengusaha Mikro Melalui Penyediaan Dana Berupa Modal
Kerja Usaha.
Agent Of Mengembangkan Sektor Keuangan Mikro Daerah (Micro Finance) Yaitu
7 Development BPR & BPRS Dengan Menjadi Bank APEX BPR & BPRS Wilayah Sumatera
Utara.
Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Komprehensif Terhadap
8 Pemenuhan Administrasi (Termasuk Penjaminan) Dan Kualitas
Pembiayaan Nasabah KUR, UMK Dan Konsumer Non Asn.
Mengangkat Seni Dan Kearifan Budaya Lokal Melalui Program Customer
9
Loyality Dan Promosi Di Kantor Cabang Setempat.
Mendukung Efektifitas Mobilisasi Pendapatan Daerah (Retribusi, Pajak
10
Daerah, Dll) Melalui Penyediaan Sistem Penerimaan Pendapatan Daerah.
Mengembangkan Transaksi Non Cash Yang Menjadi Mandatori
11 Kewenangan Pemerintah Daerah Melalui Layanan Digital (Qris, e-Walet
Dan e-Banking).
Mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah Yang Akuntabel
12 Melalui Penyediaan Sistem Aplikasi Islamic Social Finance (Zakat, Infaq,
Sodaqoh, Wakaf).
Meningkatkan Program Inklusi Keuangan Daerah Melalui Pengembangan
13 Produk Dan Layanan Yang Sesuai Dengan Segmen Nasabah Unbanked
Atau Underbanked.
Memperkuat Reputasi Bank Dengan Meningkatkan Dan Memelihara
1
“Brand Awareness” Secara Terprogram Melalui Berbagai Channel Media.
Membangun Posisi Top Of Mind Pada Media Social Dalam Rangka
2
Memperkuat Brand Dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis.
Brand
Meningkatkan Program Engagement Kantor Cabang Yang Terarah Dan
Awareness
3 Terencana Melalui Program Csr Untuk Meningatkan Efektifitas Akuisisi
Nasabah Berbasis Komunitas.
Membangun Komunikasi Yang Proaktif Pada Unit-Unit Kerja Terkait
4
Dengan Publikasi Dan Komunikasi Kepada Masyarakat Dilakukan Oleh
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 105
Page 109
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Kantor Pusat Maupun Kantor Cabang.
Membangun Brand Yang Sesuai Dengan Gen Z Dalam Rangka
5
Menargetkan Segmen Pasar Gen Z Terebut.
Menyediakan Customer Support Dan Customer Problem Handling Yang
Lebih Responsif, Efektif, Efisien Dan Mudah Diakses Melalu Berbagai
1
Media Komunikasi, Sering Dengan Meningkatnya Transaksi Melalui
Channel Digital.
Mengembangkan Program Peningkatan Customer Loyality Untuk
2 Nasabah Tabungan Melalui Program Low Cost Transaction Dan
Peningkatan Customer Experience Pada Aplikasi Mbanking.
Mengembangkan Perangkat Pemasaran (Marketing Kit) Yang Lengkap
3 Dan Modern Berbasis Aplikasi Digital Ramah Pengguna (User Friendly)
Agar Dapat Digunakan Oleh Seluruh Pegawai Bank.
Mengembangkan Mekanisme Program Lending Atau “Fast Track” Untuk
4 Pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) Khusus Skema “Close Loop”
Terkait Pemprov/Pemda Agar Dapat Bersaing Dengan Bank Lain.
Meningkatkan Keterlibatan (Engagement) SDM Kantor Cabang Untuk
5
Mengakuisisi Nasabah.
Meningkatkan Kapabilitas Pembiayaan Segmen Produktif Untuk Menjadi
6
Competitive Advantage Bank.
Selling &
Meningkatkan Sla Proses Persetujuan Kredit Segmen Produktif Melalui
7 Marketing
Optimalisasi Aktivitas Proses Persetujuan Kredit.
Meningkatkan Penetrasi Pasar Tidak Hanya Segmen High Net Worth
8 (Hnw), Juga Segmen Affluent Melalui Pengembangan Model Layanan
Priority Banking Pada Kantor Cabang Potensial.
Meningkatkan Pelayanan Kepada Nasabah Asn Melalui Pemberian
9 Fasilitas Kredit Berbasis Aplikasi Mobile Banking “Quick Loans Dan
Paylater”.
Meraih Nasabah Retail Consumer Dan Umk Dengan Mengembangkan
10 Analisis Value Chain Pada Nasabah Korporasi Dan Institusi Besar
Lainnya.
Mengembangkan Segmen Komersial Dan Korporasi Melalui Cash
11 Management System (Cms) Dan Menawarkan Produk Treasuri Dan
Perbankan Syariah.
Mengembangkan Proposisi Produk Kredit Segmen Komersial Dan
Korporasi Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Wilayah Sumatera
12
Utara Yang Berorientasi Pada Keuangan Berkelanjutan (Financial
Sustainability).
Meningkatnya Dana Usaha Uus Untuk Peningkatan Kinerja Pendanaan
1
Dan Pemenuhan Regulasi.
Memanfaatkan System Dan Infrastruktur Bank Induk Untuk Efisiensi Dan
2
Efektifitas Uus.
Mengadakan Program sertifikasi Internal Untuk Kompetensi Syariah
3
Pada Kp Dan Kc Non Syariah.
Memanfaatkan Sdi Bank Induk Untuk Meningkatkan Kinerja Uus Dengan
4
Berbasis Pada Kpi.
5 Mengembangkan Jaringan Layanan Bisnis Syariah Pada Kc Bank Induk.
Bisnis Syariah Meningkatkan Penetrasi Pasar Bank Melalui Mengembangkan Keunikan
6
(Uniqueness) Produk Syariah.
Mengembangkan Platform Industri Halal Secara Bertahap Sesuai
7
Kesiapan Kluster Usaha.
Pengembangan Proposisi Nilai Produk Pada Segmen Mikro Dan Kecil
8
Khusus Untuk Kontraktor Pemda.
Membangun Kapabilitas Pembiayaan Segmen Produktif Untuk Menjadi
9
Competitive Advantage.
Meningkatkan Keterlibatan (Engagement) Seluruh Sdi Di Kc Sebagai
10
“Agen” Pemasaran.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 106
Page 110
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Membangun Competive Advantage Dan Brand Awareness Untuk Menjadi
11 Prefered Shariamortgage Bank (Bank Syariah Pilihan Untuk Pembiayaan
Properti) Di Sumatera Utara.
Menyusun Model Sinergi Operasi (Target Operating Model) Untuk
12 Aktivitas Operasional Yang Lebih Menyeluruh Antara Bank Induk Dan
Uus Agar Konsolidasi Operasional Yang Efisien.
Mengembangkan Strategi Pricing Berbasis Alokasi Asset Agar Dapat
1 Bersaing Dengan Bank Competitor Dan Meraih Basis Nasabah Komunitas
Atau Asosiasi.
Treasury
Mengembangkan Penerapan Strategi Pricing Yang Lebih Fleksibel Pada
2 Kantor Cabang, Berbasis Pada Kapabalitas Asset-Liabilties Management
(ALMA) Dari Masing-Masing Kantor Cabang.
Rencana Bisnis
Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris sesuai
dengan POJK No. 05/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Surat Edaran OJK
No.12/SEOJK.03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Rencana Bisnis disusun sesuai dengan visi dan misi serta strategi bank dengan
memperhatikan seluruh faktor eksternal dan faktor internal serta memperhatikan prinsip
kehati-hatian.
Langkah-langkah penting yang akan ditempuh Bank Sumut sebagai acuan dalam
pengembangan bisnis Bank Sumut menetapkan formulasi strategi berdasarkan evaluasi
analisis lingkungan internal dan eksternal serta analisis posisi strategis Bank serta
diselaraskan dengan Program Transformasi BPD mencakup Roadmap Transformasi dan
Workstream Transformasi BPD. Strategi utama merupakan pendorong utama peningkatan
nilai tambah bagi Bank Sumut.
Langkah-langkah yang ditempuh Bank Sumut sebagai berikut:
Jangka pendek:
a. Percepatan pengembangan branchless j. Penerapan Information Technology
banking. Management System (ITMS).
b. Pengembangan aliansi fintek/e- k. Low Code Platform.
commerce dan bisnis berbasis l. Implementasi Quick Response Code
ekosistem Pemerintah Daerah, Indonesian Standard (QRIS) Tuntas.
BUMN/BUMD dan komunitas di m. Search Engine Analytic.
wilayah Sumatera. n. Supply Chain Ecosystem.
c. Penyempurnaan dan penguatan o. Omni Channel.
produk bisnis (kredit commercial, p. Multibiller Development.
trade finance, green financing. q. Channel Integration.
d. Pembuatan kredit usaha Alsintan dan r. Security System pada endpoint &
kredit kepemilikan apartemen dan Mobile Devices.
kredit dengan skema harian dan s. Cross Border Transaction.
grameen bank. t. Manajemen organisasi dan human
e. Digitalisasi kredit Small Medium capital berbasis kinerja, kolaborasi
Enterprise (SME) dan bank garansi untuk penyusunan Key Performance
melalui smart loan Indicator (KPI) Corporate, KPI Unit
f. Produk baru supply chain dan Individu.
management. u. Internalisasi Corporate Culture.
g. Pengembangan term loan. v. Perumusan Corporate University.
h. Enterprise Arsitektur dengan standar w. Meningkatkan Budaya Kepatuhan pada
Information Security Management semua tingkatan organisasi dan
System (ISMS). kegiatan usaha Bank.
i. Agile/DevOps Development. x. Pembuatan ketentuan dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 107
Page 111
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
penyelarasan seluruh kebijakan dan identifikasi fraud pegawai melalui data
ketentuan Bank. Redflag LTKM.
y. Pengukuran tingkat risiko kepatuhan ad. Penguatan pengelolaan dan
dengan menggunakan parameter dan standarisasi data Customer
metodologi yang sesuai. Information File (CIF).
z. Perbaikan Profil Risiko Bank. ae. Penguatan kegiatan pengkinian data
aa. Penerapan Rencana Aksi Keuangan profil nasabah terutamanya terkait
Berkelanjutan (RAKB). pekerjaan dan status Politically
ab. Strategi Anti Fraud. Exposed Person (PEP).
ac. Penguatan peran APU-PPT untuk af. Penguatan SDM UKK APU-PPT.
Jangka menengah:
Rencana jangka menengah adalah rencana korporasi dengan jangka waktu antara 1 (satu)
sampai dengan 3 (tiga) tahun. Program spesifik pada rencana jangka menengah adalah
Penguatan Keuangan dan Transformasi, dengan fokus pada area sebagai berikut
a. New Branding Campaign: Regional m. Machine Learning.
Digital Banking. n. Mature Service & Technology.
b. Aksi korporasi penguatan modal. o. Mature Cybersecurity.
c. Penguatan Transformasi Bisnis & p. Penguatan human capital sebagai
Budaya Tahap Lanjutan. intellectual capital dengan
d. Mulai menjalankan Sustainability in memberikan beasiswa Pendidikan S2
Banking. kepada 30 orang pejabat Bank di
e. Digital Branch, Digital Lounge, Digital Kampus USU.
Mobil. q. Rebranding Bank SUMUT menjadi
f. Pelatihan Capacity and mind set Sumatera Bank.
building. r. Penguatan integritas dan pengendalian
g. Menjadi leader kredit sindikasi/club gratifikasi.
deal. s. Penyetoran modal kerja UUS
h. Digitalisasi produk kredit. (Rekening Kantor Pusat/ RKP) terkait
i. Perbaikan proses bisnis antara lain pemenuhan dana usaha UUS sebesar
pasar, produk, people, proses dan Rp1 Triliun pada tahun 2025
teknologi. dilakukan melalui skema strategic
j. Wealth Management System. partner atau penambahan dana usaha
k. Big Data. dari bank induk.
l. Artificial Intelligence.
Kinerja 31 Desember Tahun 2024 (audited) (dalam milliar)
No. Uraian Rencana Realisasi Pencapaian ( %)
1. Asset 44.471 45.449 102.20%
2. Kredit & Pembiayaan 31.552 31.992 101.40%
3. Dana Pihak Ketiga 35.165 35.934 102.19%
4. Laba Setelah Pajak 704 740 105.21%
Buy Back Share dan Buy Back Obligation
Yang dimaksud dengan Buy Back Shares dan Buy Back Obligation adalah upaya mengurangi
jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau
obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Selama Tahun 2024 Bank tidak memiliki rencana ataupun klausul atas
pembelian kembali (buy back) atas obligasi yang telah diterbitkan Bank.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 108
Page 112
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Kepemilikan Saham Posisi 31 Desember 2024
No. Nama Pemilik Nominal %
1 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 1.164.661.550.000 45,94
2 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 219.709.488.000 8,67
3 Pemerintah Kabupaten Simalungun 92.551.540.000 3,65
4 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 86.238.920.000 3,40
5 Pemerintah Kota Medan 68.044.590.000 2,68
6 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal 62.787.190.000 2,48
7 Pemerintah Kota Padangsidimpuan 59.602.440.000 2,35
8 Pemerintah Kota Tebing Tinggi 53.768.780.000 2,12
9 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu 52.439.190.000 2,07
10 Pemerintah Kota Pematangsiantar 51.644.280.000 2,04
11 Pemerintah Kabupaten Dairi 50.492.840.000 1,99
12 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir 46.556.500.000 1,84
13 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah 44.269.150.000 1,75
14 Pemerintah Kabupaten Langkat 42.047.670.000 1,66
15 Pemerintah Kabupaten Nias 41.277.420.000 1,63
16 Pemerintah Kota Sibolga 39.621.230.000 1,56
17 Pemerintah Kabupaten Asahan 35.820.350.000 1,41
18 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara 35.665.890.000 1,41
19 Pemerintah Kabupaten Samosir 35.273.810.000 1,39
20 Pemerintah Kota Tanjungbalai 31.310.230.000 1,24
21 Pemerintah Kabupaten Nias Selatan 30.600.730.000 1,21
22 Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai 29.048.690.000 1,15
23 Pemerintah Kabupaten Batu Bara 21.337.010.000 0,84
24 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan 20.726.660.000 0,82
25 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara 19.000.000.000 0,75
26 Pemerintah Kota Binjai 18.178.633.250 0,72
27 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas 15.610.980.000 0,62
28 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan 15.000.000.000 0,59
29 Pemerintah Kabupaten Karo 13.877.580.000 0,55
30 Pemerintah Kabupaten Nias Utara 11.835.620.000 0,47
31 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat 10.054.020.000 0,40
32 Pemerintah Kabupaten Nias Barat 8.638.160.000 0,34
33 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara 7.518.980.000 0,30
Total 2.535.210.121.250 100,00
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 109
Page 113
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN
SOSIAL & POLITIK
Bank terus mendorong penciptaan makna dan meningkatkan nilai tambah kepada
pemegang saham dan segenap pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan terus
mendorong tanggung jawab sosial sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas Bank.
Komitmen Bank dalam penerapan tanggung jawab sosial tercermin dalam setiap produk
dan layanan Bank yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap nasabah dan
masyarakat secara luas.
a. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial
Pemberian dana untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Bank Sumut merupakan
wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.
Selama tahun 2024, PT Bank Sumut telah melakukan 134 (seratus tiga puluh empat)
kegiatan dalam rangka penyaluran Dana Sosial diseluruh kantor cabang dan kantor
cabang pembantu baik konvensional dan syariah PT Bank Sumut. Dana kegiatan dan
bantuan sosial kemitraan dan non kemitraan tahun 2024 yang telah ditentukan dalam
RUPS Luar Biasa tanggal 26 Februari 2024, yang terserap di berbagai kegiatan dengan
perincian sebagai berikut:
Bidang Ekonomi 5.912.626.550 29,31%
Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan 2.478.597.371 12,29%
Bidang Lingkungan Hidup 1.302.272.402 6,46%
Bidang Sosial 10.476.946.032 51,94%
Total 20.170.442.355 100,00%
b. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik
PT Bank Sumut sama sekali tidak memberikan dana bantuan untuk kegiatan politik.
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(SAF) & ANTI PENYUAPAN
Bank Sumut memiliki Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas untuk mengkoordinasikan
dan mengimplementasikan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud guna terlaksananya tata
kelola bank yang baik. 4 (empat) pilar dimaksud yaitu:
1. Penerapan Pilar I (Pencegahan) mengembangkan aplikasi
a. Sosialisasi budaya anti fraud di whistleblowing system.
setiap unit kerja bank. b. Melaksanakan audit secara
b. Melaksanakan kebijakan Mengenal mendadak (surprise audit).
Pegawai (Know Your Employee). c. Melaksanakan sistem pengawasan
c. Pemenuhan aspek kepatuhan (surveillance system).
dalam kebijakan untuk seluruh d. Monitoring terhadap produk e-
aktivitas bank. banking, realisasi produk
2. Penerapan Pilar II (Deteksi) kredit/pembiayaan, dan pengadaan
a. Mengoptimalkan mekanisme barang/jasa.
penanganan pengaduan dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 110
Page 114
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
3. Penerapan Pilar III (Investigasi, 4. Penerapan Pilar IV (Pemantauan,
Pelaporan dan Sanksi) Evaluasi dan Tindak Lanjut)
a. Melakukan tindakan investigasi a. Menganalisis akar permasalahan
terhadap hasil temuan SKAI dan membuat action plan
maupun pengaduan nasabah. perbaikannya.
b. Melaporkan fraud signifikan b. Memonitoring recovery kerugian
kepada Otoritas Jasa Keuangan bank dan melaporkan beberapa
(OJK). kejadian fraud kepada pihak
c. Memberikan sanksi kepada pelaku berwajib.
fraud sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Sehubungan dengan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024
tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka terdapat
pengalihan fungsi pengelolaan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud (SAF) yaitu pilar
Pencegahan; Deteksi; Investigasi, Pelaporan dan Sanksi; Pemantauan Evaluasi dan Tindak
Lanjut. Penerapan POJK dimaksud mewajibkan Bank memiliki unit kerja atau fungsi yang
bertugas menangani penerapan SAF dalam organisasi Bank serta bertanggung jawab
kepada anggota Direksi dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung
kepada Dewan Komisaris. Sesuai dengan Nota Dinas Nomor 175/DSDM-PSDM/ND/2024
tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penugasan Sebagai Tim Adhoc Strategi Anti Fraud, Tim
Strategi Anti Fraud berada dibawah Divisi Kepatuhan, namun nantinya akan menjadi unit
kerja yang berada dibawah Direktur Kepatuhan (sesuai amanat POJK)
Tim Strategi Anti Fraud memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas atau pegawai Bank dalam mencegah
1. Mengidentikasi risiko fraud yang dapat dan mengatasi fraud.
terjadi di Bank dan mengembangkan 7. Mengawasi kepatuhan terhadap
strategi untuk mengurangi risiko kebijakan anti fraud yang telah
tersebut. ditetapkan oleh Bank
2. Mengembangkan kebijakan anti fraud
yang efektif untuk mencegah dan Tanggung Jawab
mengatasi tindak pidana di Bank. 1. Memastikan kepatuhan terhadap
3. Mengawasi dan memantau transaksi peraturan anti fraud yang berlaku di
yang dilakukan oleh Bank untuk Bank.
mendeteksi potensi fraud. 2. Mengidentifikasi dan mengurangi
4. Melakukan investigasi terhadap risiko fraud yang dapat terjadi di Bank.
dugaan fraud yang dilakukan oleh oleh 3. Mengawasi dan memantau transaksi
pejabat atau pegawai Bank. yang dilakukan oleh Bank untuk
5. Melaporkan hasil investigasi kepada mendeteksi potensi fraud.
pihak yang berwenang seperti OJK 4. Melakukan kerjasama dengan pihak
atau aparat penegak hukum. lain seperti OJK dan aparat penegak
6. Mengembangkan program pendidikan hukum, dalam rangka mencegah dan
dan pelatihan untuk meningkatkan mengatasi fraud
kesadaran dan kemampuan pejabat
Fraud Detection System
Fraud Detection System (FDS) adalah suatu rangkaian aktivitas untuk mendeteksi aksi
kecurangan lebih dini pada aktivitas perbankan. Bank telah menyempurnakan ketentuan
terkait pengelolaan Fraud Detection System yang tertuang dalam SE Direksi No.086
/Dir/DPg-AF&I/SE/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pedoman Pengelolaan Fraud
Detection System, yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kriteria/Red Flag FDS
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 111
Page 115
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2. Analisa & Tindak lanjut red flag fraud sesuai dengan SLA yang ditetapkan
3. Penyampaian laporan analisa red flag
Tujuan dari FDS adalah sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan
frauddalam kegiatan usaha bank yang lebih dini sehingga dapat meminimalisir kerugian
akibat fraud khususnya aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran dan transaki internal.
Ruang lingkup kegiatan /Fraud Detection System terbagi kepada beberapa aktivitas antara
lain:
1. Aktivitas pada Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana untuk
pembayaran yang melalui metode atau penggunaan teknologi berupa :
a. Instrumen :
1) Uang elektronik sebagai acquirer;
2) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu;
3) Perintah transfer.
b. Kanal
1) Mesin Anjungan Tunai Mandiri;
2) Kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code;
3) Mesin Electronic Data Capture;
4) Kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis short message service,
obile dan/atau web;
2. Aktivitas pada Transaksi Internal Bank.
3. Aktivitas lainnya yang belum ditetapkan pada ruang lingkup ketentuan ini dengan
mempertimbangkan adanya perkembangan teknologi dan/atau perkembangan model
transaksi pembayaran.
Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud
1. Berdasarkan hasil pemetaan atas celah terjadinya fraud dari setiap ruang lingkup
aktivitas transaksi, maka diperoleh indikator - indikator utama yang berdasarkan tipe
transaksi yaitu:
a. Tarik Tunai
b. Transfer
c. Pembayaran / pembelian
d. Transaksi lnternal
e. Aktivitas lainnya yang terjadi namun tidak terbatas pada instrumen dan kanal
yang merupakan akses ke sumber dana.
2. Dari masing - masing indikator utama akan diuraikan secara rinci parameter red flag
fraud minimal berdasarkan frekuensi, waktu, nominal atau jarak (basic rule) dan
kemudian ditetapkan serta dievaluasi secara berkala.
3. Parameter Data Red Flag Fraud ditetapkan secara tersendiri melalui surat Divisi
Pengawasan setelah dilakukan pembahasan bersama Divisi pengawasan dengan Divisi
Manajemen Risiko.
4. Laporan Penggunaan Aplikasi Fraud Detection System disampaikan oleh Divisi
Pengawasan kepada Direktur Utama setiap semester yaitu bulan Juni dan Desember
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 112
Page 116
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
KEBIJAKAN GRATIFIKASI
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Bank Sumut sesuai dengan SK Direksi
No.121/Dir/DSDM-PSDM/SK/2021 tanggal 31 Agustus 2021tentang Struktur Organisasi &
Profil Jabatan Divisi Kepatuhan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Dalam rangka mendukung program Pengendalian Gratifikasi khususnya anti penyuapan
secara berkesinambungan yang selaras dengan Standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan, Bank Sumut telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang praktik-praktik penyuapan 6. Mendorong peningkatan kesadaran
dan sejenis di lingkungan perusahaan; anti penyuapan kepada jajaran
2. Mematuhi peraturan perundangan dan stakeholder terkait;
peraturan lain yang berlaku terkait 7. Menjalankan prinsip perbaikan
anti penyuapan; berkelanjutan dalam Sistem
3. Menyelaraskan kebijakan anti Manajemen Anti Penyuapan;
penyuapan dengan tujuan perusahaan; 8. Memberikan tanggung jawab,
4. Tata kelola perusahaan yang kewenangan dan independensi kepada
mendukung tercapainya tujuan anti Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan;
penyuapan perusahaan; 9. Sanksi kepada pelanggar ketentuan
5. Komitmen kepada pemenuhan dalam kebijakan Sistem Manajemen
persyaratan Sistem Manajemen Anti Anti Penyuapan.
Penyuapan;
Wujud konkrit penerapan SNI ISO SMAP 3700:2016 sebagai bentuk komitmen dalam
rangka pencegahan korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, sebagai berikut :
1. Demi meningkatkan awareness terhadap budaya kepatuhan di lingkungan PT Bank
Sumut serta sarana untuk meningkatkan pengetahuan Insan Bank Sumut, maka Divisi
Kepatuhan telah menyusun Buku Saku yang bertemakan Compliance sebagai sarana
sosialisasi dalam program kerja Divisi Kepatuhan. Buku Saku ini diharapkan dapat
bermanfaat dalam mengatasi keterbatasan sumber informasi serta dapat menjadi
pedoman kepada Insan Bank Sumut dalam bekerja dan bersikap di lingkungan PT Bank
Sumut. Buku Saku tersebut telah didistribusikan kepada seluruh insan Bank Sumut
untuk dipedomani.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 113
Page 117
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
2. Penandatanganan Annual Disclosure (Pernyataan Kepatuhan)
Dalam menjaga integritas Insan Bank Sumut berdasarkan Peraturan Direksi PT Bank
Sumut Nomor 001/Dir/DKep-QA/PBS/2021 tanggal 03 Februari 2021 tentang Kode
Etik PT Bank Sumut, telah dilaksanakan penandatangan Annual Disclosure (Pernyataan
Kepatuhan) di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang dilakukan oleh
seluruh pegawai PT Bank Sumut dengan data sebanyak 2.567 (dua ribu lima ratus
enam puluh tujuh) pegawai, pada tanggal 31 Januari 2024.
3. Pelaksanaan komitmen PT Bank SUMUT dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK RI) dan berdasarkan Peraturan Direksi PT Bank SUMUT
No.001/ Dir/DKep-QA/PBS/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Kode Etik PT Bank
SUMUT dalam menjaga integritas Insan Bank SUMUT melalui penandatanganan Pakta
Integritas oleh seluruh pegawai Bank SUMUT.
4. Revisi Ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi
Program Pengendalian Gratifikasi telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Surat
Keputusan Direksi Nomor 178/Dir/DKep-UPG/SK/2021 tanggal 04 November 2021
tentang Program Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Direksi Nomor
096/Dir/DKep-UPG/SE/2021 tanggal 04 November 2021 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut. Ketentuan Program
Pengendalian Gratifikasi dianggap perlu disesuaikan seiring dengan perkembangan
bisnis perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut Divisi Kepatuhan telah melakukan
revisi terhadap 2 (dua) ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi, yaitu:
a. Surat Keputusan Direksi No.159/Dir/DKep-UPG/SK/2024 tanggal 31 Juli 2024
tentang Program Pengendalian Gratifikasi
b. Surat Edaran Direksi No.089/Dir/DKep- UPG/SE/2024 tanggal 31 Juli 2024
perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut.
5. Rapat Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)pada tanggal 08 Agustus 2024 dengan
agenda Sosialisasi perubahan struktur organisasi FKAP dan persiapan Audit
Surveillance SMAP ISO 37001;2016. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh para
Pemimpin Divisi sederajat dan Pemimpin UKK APU-PPT.
6. Penandatanganan Pakta Integritas Bank Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 114
Page 118
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
7. Pelatihan SMAP ISO 37001;2016
Sehubungan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.157/Dir/DKep-UPG/SK/2024
tanggal 29 Juli 2024 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Divisi Kepatuhan melaksanakan Pelatihan terkait “ISO 37001;2016” Anti Bribery
Management System Awareness dan Internal Auditor” sehingga anggota FKAP yang baru
dapat memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab FKAP dengan jumlah 31 (tiga puluh
satu) peserta. Pelatihan dilaksanakan tanggal 24-25 September 2024 bertempat di
Hotel Aryaduta, Medan.
8. Audit Surveillance SMAP ISO 37001:2016
a. Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP No. G.05-ID0689-XI-2022 tanggal 16 November
2022 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi PT Garuda Sertifikasi Indonesia untuk
ruang lingkup Divisi Penyelamatan Kredit Kantor Pusat dan Kantor Cabang Medan;
Dalam sertifikasi ini PT Bank Sumut telah mendapatkan Sertifikat Audit
Surveillance 1 pada tanggal 16 November 2023 serta Audit Surveillance 2 pada
tanggal 11 Oktober 2024;
b. Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP No. 220027 tanggal 18 Desember 2023 yang
diterbitkan Lembaga Sertifikasi PT Chesna untuk ruang lingkup Divisi Tresuri
Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional Pematang Siantar, dan Kantor Cabang
Syariah Pematang Siantar. Dalam Sertifikasi ini PT Bank Sumut juga telah
mendapatkan Sertifikat Audit Surveillance 1 pada tanggal 21 Oktober 2024.
9. Dalam peningkatan nilai budaya Perusahaan serta memenuhi komitmen kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendukung pemberantasan tindak pidana
korupsi dilingkungan PT Bank Sumut, maka diperlukan upaya sustainable dalam
meningkatkan awareness kepada seluruh Insan Bank Sumut agar melaporkan
gratifikasi yang diterima:
a. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dan demi
meningkatkan nilai budaya perusahaan, Unit Pengendalian Gratifikasi PT Bank
Sumut telah menerbitkan Himbauan Larangan Menerima Gratifikasi kepada
seluruh stake holders perusahaan yang dipublikasikan ke media internal dan
eksternal PT Bank Sumut pada tanggal 26 Maret 2024.
b. Imbauan Larangan Menerima Gratifikasi Dalam Rangka Menyambut Hari Raya
Natal dan Tahun Baru 2025 yang ditujukan kepada stakeholders dan
dipublikasikan pada media Internal dan Eksternal PT Bank Sumut.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 115
Page 119
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
10. Dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), prinsip 4 No’s
merupakan nilai-nilai yang harus dihindari dalam upaya untuk mencegah terjadinya
penyuapan dalam suatu perusahaan. Prinsip ini memastikan bahwa perusahaan
beroperasi dengan integritas, transparansi, dan etika yang tinggi. Adapun penjabaran
terhadap Prinsip 4 No’s yang dimaksud sebagai berikut:
a. No Briberry, yang artinya tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan;
b. No Kickback, yang artinya tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam
bentuk uang /bentuk lainnya;
c. No Gift, yang artinya tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
d. No Luxurious Hospitality, yang artinya tidak boleh ada penyambutan dan
jamuan yang berlebihan.
Sejalan dengan hal diatas, PT Bank Sumut membuat Pin yang bertemakan 4 No’s
sebagai sarana kampanye Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan dukungan
penuh terhadap budaya Anti Gratifikasi. Diimbau kepada seluruh pegawai wajib
menggunakan Pin 4 No’s yang disematkan pada badge nama pegawai terhitung mulai
tanggal 02 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Hal tersebut diharapkan menjadi
semangat baru bagi seluruh pegawai untuk lebih meningkatkan nilai integritasnya.
Laporan Gratifikasi Tahun 2024
Pegawai Bank Sumut yang menerima/menolak gratifikasi wajib melaporkan penerimaan/
penolakannya secara langsung kepada KPK atau UPG. Selama tahun 2024, jumlah laporan
penerimaan/penolakan gratifikasi yang diterima oleh UPG sebanyak 10 (sepuluh) laporan.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 116
Page 120
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(LHKPN)
Sesuai dengan SK Direksi No. 025/Dir/Dkep-UPG/SK/2022 tanggal 22 Februari 2022
tentang Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Bank
SUMUT, Pengelolaan E-LHKPN PT Bank SUMUT dialihkan ke Unit Pengendali Gratifikasi
(UPG) pada Divisi Kepatuhan yang pada tahun sebelumnya dilakukan Divisi SDM.
Unit Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut telah memastikan seluruh Insan Bank Sumut
yang wajib melaporkan LHKPN telah melakukan pelaporan dengan data sebanyak 306 (tiga
ratus enam) Wajib Lapor dan dengan progres pelaporan telah 100% pada tanggal 31 Maret
2024.
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System (WBS) merupakan upaya pengungkapan hal-hal yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud, sedangkan Whistleblower merupakan pihak
yang melaporkan atas suatu tindakan yang dianggap melawan ketentuan yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud kepada pihak yang berwenang.
Kebijakan dan prosedur whistleblowing sebagaimana dijelaskan pada SE Direksi
No.020/Dir/DPg-AF/SE/2020 tgl 31 Maret 2020 perihal Pedoman Penerapan Strategi Anti
Fraud di Lingkungan PT. Bank Sumut paling kurang mencakup:
1. Perlindungan kepada whistleblower Divisi Pengawasan bertanggungjawab
Divisi Pengawasan menjamin terhadap kerahasiaan whistleblower.
kerahasiaan identitas whistleblower Pada setiap laporan yang diterima,
saat ia melapor, dalam proses Divisi Pengawasan akan melakukan
investigasi, dan setelah investigasi. review, analisis, dan investigasi
Identitas whistleblower hanya dengan mengedepankan asas praduga
diketahui oleh Divisi Pengawasan dan tak bersalah dengan mengumpulkan
Direktur Utama. Whistleblower bukti dan fakta pendukung. Laporan
jugaberhak mendapatkan whistleblower yang terbukti tidak
perlindungan sebagaimana diatur benar, Divisi Pengawasan harus
dalam Pasal 5 dan Pasal 10 Undang- menelusuri dan mengkaji motif
Undang No 13 Tahun 2006 tentang laporan tersebut apakah terindikasi
Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). niat yang tidak baik yang dapat
2. Regulasi yang terkait dengan mengganggu budaya kerja, jika
Pengaduan Fraud terdapat niat tidak baik dan unsur
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 117
Page 121
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
fitnah, maka perusahaan wajib penyampaiannya kepada Divisi
memberikan sanksi sebagaimana Pengawasan Cq. Bidang Anti Fraud,
ketentuan yang berlaku. sedangkan dari pihak eksternal
3. Sistem Pelaporan dan Mekanisme penyampaiannya kepada Unit
Tindaklanjut Laporan Fraud Perlindungan Konsumen pada
Bank menerapkan mekanisme Sekretariat Perusahaan.
whistleblowing dimana whistleblower b. Aplikasi whistleblowing Bank, yaitu
dapat menyampaikan pengungkapan aplikasi yang dapat diakses oleh
kasus fraud melalui media berikut: seluruh pegawai sebagai sarana
a. Melalui Surat, apabila pelapor dari pengungkapan kasus fraud.
pihak internal bank maka c. Melalui SMS / WhatsApp.
Pada setiap laporan yang diterima Divisi Pengawasan akan melakukan analisa dan
investigasi. Hasil analisa dan investigasi tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
yaitu Fraud dan Bukan Fraud yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris.
PERMASALAHAN HUKUM
Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan
kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat
pihak ketiga yang ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila
ada internal Bank yang melakukan pelanggaran hukum.
Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi
Bank selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik
sebagai penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan
kekayaan Bank.
Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Kasus
Permasalahan Hukum
PERDATA PIDANA PHI PERDATA KHUSUS PTUN
Telah selesai (telah
memiliki kekuatan hukum 36 0 0 1 1
yang tetap)
Dalam proses penyelesaian 12 0 0 0 0
Total 48 0 0 1 1
Status seluruh permasalahan hukum sedang dalam proses Pengadilan Negeri, proses
penyelesaian perkara tersebut ditangani baik di internal Bank Sumut dan melalui
penasihat hukum Bank Sumut, dengan rincian:
- Ditangani internal Bank Sumut : 1 (satu) perkara
- Ditangani penasihat hukum Bank Sumut : 11 (sebelas) perkara
Dampak Permasalahan Hukum Terhadap Perusahaan
Dampak permasalahan hukum yang diterima Bank Sumut melalui proses hukum tidak
signifikan karena Bank Sumut telah melakukan mitigasi sesuai dengan risiko yang
muncul.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 118
Page 122
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
KODE ETIK (Code of Conduct)PT BANK
SUMUT
PT Bank Sumut menyadari sepenuhnya hubungan yang baik dengan pemangku
kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat
dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan. PT Bank
Sumut mengupayakan penerapan standar etika terbaik dalam menjalankan segenap
aktivitas bisnisnya sesuai dengan visi, misi, dan budaya yang dimiliki melalui
implementasi Kode Etik. Kode Etik merupakan pedoman tertulis yang merupakan
panduan nilai-nilai etika/moral yang dituntut dari segenap individu yang berhubungan
dengan bisnis dan pola perilaku sesuai dengan budaya PT Bank Sumut.
Maksud Pedoman Kode Etik Manfaat Kode Etik
a. Menjadi standar perilaku Insan Bank a. Kodifikasi atau kompilasi kebijakan,
untuk memahami prinsip Tata Kelola peraturan pegawai yang menetapkan
dan budaya kerja serta memahami standar perilaku baik bagi Dewan
etika dan perilaku bisnis sesuai Visi Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas
dan Misi Bank. Syariah maupun Pegawai dalam
b. Mendorong setiap Insan Bank mewujudkan tata kelola dan budaya
berperilaku yang baik sesuai dengan kerja Bank.
nilai-nilai budaya kerja Bank. b. Acuan bagi setiap Insan Bank dalam
c. Memberikan pedoman dalam berperilaku yang baik dan
pengelolaan benturan kepentingan profesional untuk mengatur diri
dan pengendalian gratifikasi. sendiri atas dasar kepentingan
d. Sebagai acuan dalam beraktivitas bersama dengan semua stokeholders.
politik sesuai dengan Tata Kelola dan c. Dasar dalam menetapkan produk
Peraturan Perundang-undangan yang dan jasa serta berbagai kegiatan
berlaku. yang dilakukan oleh Bank dipandang
e. Mencegah terjadinya penyimpangan telah memenuhi pedoman etika
atau fraud yang berisiko terhadap bisnis dan perilaku Bank yang
reputasi Bank. ditetapkan.
d. Acuan untuk menjaga hubungan
Tujuan Kode Etik yang baik antara Insan Bank dengan
a. Menjaga komitmen dalam pihak-pihak luar yang terkait
melaksanakan visi dan misi Bank berlandaskan prinsip-prinsip tata
sesuai dengan nilai-nilai budaya kelola serta penerapan etika dan
dalam etika dan perilaku bisnis Bank. perilaku bisnis.
b. Menjaga citra Bank di mata e. Penerapan Code of Conduct
masyarakat melalui kinerja Bank merupakan keharusan dan waiib
yang baik dengan memperhatikan dipatuhi oleh setiap Insan Bank
perilaku dan etika berbisnis yang secara konsisten yang menunjukkan
sehat dan berkesinambungan. bahwa Bank menjunjung nilai-nilai
c. Menjaga hubungan dengan pihak budaya serta etika bisnis dan
eksternal yang harmonis dan saling perilaku dalam menjalankannya.
menguntungkan f. Sebagai pedoman etika dan perilaku
d. Menciptakan iklim kerja yang bisnis Bank, Code of Conduct seialan
nyaman dan harmonis dalam dengan visi dan misi yang ingin
lingkungan Bank dicapai oleh Bank dan didukung oleh
nilai-nilai yang dijunjung tinggi
sesuai budaya kerja Bank (corporate
culture) yang berlaku.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 119
Page 123
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Nilai-nilai PT Bank Sumut
Dalam kaitan dengan Kode Etik, PT Bank Sumut memiliki nilai-nilai Perusahaan yang
menjiwai implementasi Kode Etik dalam 7(tujuh) nilai dengan singkatan “TERBAIK”.
Terpercaya(Trusted)
Bersikap jujur, handal dan dapat dipercaya.
Memiliki karakter dan etika yang baik.
Enerjik(Energetic)
Bersemangat tinggi, disiplin, selalu berpenampilan
menarik. Berpikir positif, kreatif dan inovatif
untuk kepuasan nasabah.
Ramah(Gracious)
Bertingkah laku sopan dan santun. Senantiasa siap
membantu dan melayani nasabah
Bersahabat(Friendly)
Memperhatikan dan menjaga hubungan dengan
nasabah. Memberikan solusi yang paling
menguntungkan.
Aman(Secure)
Menjaga rahasia perusahaan dan nasabah
sesuai ketentuan. Menjamin kecepatan
layanan yang memuaskan dan tidak
melakukan kesalahan dalam transaksi.
IntegritasTinggi(HighIntegrity)
Bertaqwa kepada Tuhan YME dan menjalankan
ajaran agama. Berakhlak mulia, jujur, menjunjung
kode etik profesi dan memiliki Visi untuk maju.
Komitmen(Commitment)
Senantiasa menepati janji yang telah diucapkan.
Bertanggung jawab atas seluruh tugas,
pekerjaan, dan tindakan.
Kepatuhan Terhadap Kode Etik
Bank Sumut telah memiliki kode etik yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar perilaku
pribadi dan profesional yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan. Kode etik berlaku bagi
seluruh pegawai Bank Sumut baik pegawai kontrak maupun tetap, serta berlaku untuk
semua Dewan Komisaris dan Direksi. Penerapan kode etik diharapkan dapat
mendorong terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dan
dapat dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan sesama rekan kerja maupun
para mitra kerja.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 120
Page 124
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Pokok-Pokok Kode Etik
Kode Etik berisikan komitmen perusahaan kepada berbagai pihak yang berkepentingan
sebagai perwujudan dari etika bisnis dan etika kerja bagi Insan PT Bank Sumut. Sebagai
sebuah etika perilaku, diharapkan tercipta perilaku ideal yang dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran PT Bank Sumut sehingga menjadi
budaya kerja, mencakup aspek sebagai berikut
Kebijakan Standar Berisikan tentang etika bisnis, sikap dasar insan/individu, perilaku
Etika Bisnis pegawai di dalam dan di luar bank, perilaku sebagai atasan, perilaku
sebagai bawahan, kegiatan politik dan organisasi, dan jamuan bisnis,
hadiah, donasi, komisi dan gratifikasi.
Terdapat 10 pihak yang menjadi bagian dari cakupan etika bisnis
sebagai berikut:
1. Pemegang Saham
2. Pegawai
3. Konsumen
4. Penyedia Barang dan Jasa
5. Pesaing
6. Mitra Kerja
7. Pemerintah dan Regulator
8. Masyarakat
9. Media
10. Organisasi Profesi
Komitmen Atas Hal- Berisikan hal-hal terkait sebagai berikut:
Hal Khusus 1. Pengelolaan catatan, dokumen dan informasi
2. Melindungi Informasi Rahasia
3. Kewajiban Pengamanan Harta Perusahaan
4. Perdagangan Informasi oleh Orang Dalam
5. Penugasan dan Aktivitas Pegawai di Luar Bank
6. Kedisiplinan Pegawai
7. Lingkungan Kerja
8. Saluran Aspirasi Pegawai
Kebijakan Standar Berisikan tentang tuntunan perilaku bisnis, penanganan benturan
Perilaku kepentingan, bentuk hubungan yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan, prinsip penanganan benturan kepentingan, menciptakan
keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan,
transaksi benturan kepentingan, upaya penanganan benturan
kepentingan, pengendalian gratifikasi dan kegiatan politik.
Penerapan dan Berisikan pemantauan dan pelaksanaan kode etik, pelaporan
Penegakan pelanggaran kode etik dan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Upaya Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Upaya implementasi dan penegakkan kode etik Bank Sumut dilakukan dengan penuh
kesadaran secara terus-menerus dalam bentuk komitmen, sikap dan perbuatan, yang
dilakukan antara lain dengan:
a. Komitmen Manajemen dan Seluruh Pegawai Bank Sumut
Komitmen manajemen serta seluruh pegawai Bank Sumut untuk tidak menerima
uang dan/atau barang Gratifikasi dan/atau bingkisan yang berhubungan dengan
kewajiban atau tugasnya dipublikasikan melalui media massa dan website
Perseroan.
b. Annual Disclosure Benturan Kepentingan
Jajaran Bank Sumut diharuskan membuat pernyataan tahunan (annual disclosure)
terkait benturan kepentingan setiap tahun, dan setiap unit kerja diwajibkan
menyampaikan laporan transaksi/putusan yang mengandung benturan
kepentingan setiap tahun.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 121
Page 125
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
c. Pakta Integritas
Pakta integritas ditandatangani oleh pejabat pemegang kewenangan dan seluruh
rekanan/mitra Bank Sumut yang terlibat dalam proses pemberian kredit,
pengadaan barang dan jasa, serta akreditasi rekanan. Selain itu penandatanganan
Pakta Integritas Tahunan dilakukan oleh seluruh Dewan Komisaris, Direksi, serta
Pejabat Eksekutif Bank Sumut dalam upaya penerapan pengendalian gratifikasi.
Seluruh pegawai Bank Sumut juga menandatangani Pakta Integritas untuk
penerapan gratifikasi dalam 1 (satu) tahun sekali.
d. Program Awareness
Pegawai baru Bank Sumut akan mendapatkan program induksi Kode Etik Sumut
serta sosialisasi kebijakan secara berkesinambungan dan konsisten kepada seluruh
pegawai.
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN
UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN
TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN
PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Sejalan dengan hasil FATF Plenary Meeting di Paris pada Oktober 2023, Indonesia telah
resmi menjadi anggota penuh FATF, hal ini sekaligus menjadikan tantangan baru bagi
Bank Sumut untuk terus konsisten mendukung rezim APU, PPT, dan PPPSPM di
Indonesia sebagai wujud partisipasi untuk membangun negeri.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
pencegahan terorisme Bank telah membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dengan
berpedoman kepada:
1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
2. UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
3. POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme.
4. POJK No.23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
5. SEOJK No.32/SEOJK.03/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendaaan Terorisme.
6. SEOJK No.38/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas
Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar
Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Struktur Organisasi APU, PPT, dan PPPSPM
UKK Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT)
adalah unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan sesuai
dengan SK Direksi No.187/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
Struktur Organisasi & Profil Jabatan Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 122
Page 126
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
TATA KELOLA UNIT USAHA SYARIAH
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Unit Usaha Syariah (UUS)
Tugas dan tanggung jawab Direktur UUS dalam struktur organisasi Bank Sumut
dilakukan oleh Direktur Bisnis dan Syariah. Direktur Bisnis dan Syariah bertanggung
jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan Unit Usaha Syariah
untuk mencapai kinerja yang optimal dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-
hatian dan tetap mematuhi prinsip syariah.
Direktur UUS
Jabatan Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah ditetapkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT BankSumut tanggal 26 Februari 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara. Pada periode laporan saat ini yang menjabat Direktur Bisnis dan
Syariah adalah:
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan No.Surat Keputusan OJK
Syafrizalsyah Direktur Bisnis Akta RUPS No. 04 tanggal 26 KEP- 167/D.03/2023 tanggal
dan Syariah Februari 2024 22 Desember 2023
Kriteria Pengangkatan Direksi
Persyaratan dalam pengangkatan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi
No.005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia 11. Tidak pernah menjadi anggota
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Direksi atau anggota Dewan
Esa Komsiaris yang dinyatakan bersalah
3. Mempunyai akhlak dan moral yang menyebabkan suatu Perseroan
baik dinyatakan pailit atau dihukum
4. Setia dan taat kepada Negara karena melakukan tindak pidana
Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan keuangan negara
5. Sehat jasmani dan rohani dan/atau yang berkaitan dengan
6. Tidak termasuk dalam daftar orang- sektor keuangan
orang yang dilarang menjadi 12. Mampu bekerjasama dengan anggota
pemegang saham dan atau pengurus Direksi lainnya
Bank dan/atau Bank Perkreditan 13. Memiliki integritas, dedikasi dan
Rakyat sesuai dengan ketentuan reputasi yang baik, yaitu tidak
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pernah secara langsung maupun
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan tidak langsung terlibat dalam
7. Tidak pernah melakukan kegiatan perbuatan rekayasa dan praktek-
yang merugikan negara atau praktek menyimpang, cedera janji
tindakan–tindakan yang tercela serta perbuatan lain yang merugikan
dibidang perbankan Perseroan dimana yang
8. Memiliki kemampuan dan bersangkutan bekerja atau pernah
pengalaman dalam bidang usaha bekerja
Perseroan yang relevan dengan tugas 14. Anggota Direksi wajib melaporkan
dan kewajiban Direksi serta kepemilikan sahamnya termasuk
memahami permasalahan keluarganya baik di Perseroan
manajemen Perseroan dan/atau Perusahaan lain yang
9. Orang perseorangan yang cakap memiliki potensi benturan
melakukan perbuatan hukum kepentingan
10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh 15. Anggota Direksi wajib
Pengadilan mengungkapkan seluruh keadaan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 123
Page 127
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
atau kondisi yang sedang dihadapi dedikasi yang tinggi untuk
maupun yang berpotensi menjadi memajukan dan mengembangkan
benturan kepentingan dengan Perseroan
Perseroan atau segala sesuatu yang 21. Memiliki kemampuan dan komitmen
dapat menghambat aktifitas untuk menjalankan sistem reward
Perseroan dan punishment secara konsekuen
16. Memperoleh persetujuan Otoritas dan konsisten
Jasa Keuangan (lulus fit & proper test) 22. Memiliki integritas, yaitu tidak
17. Wajib memiliki pengalaman paling pernah secara langsung maupun
sedikit 5 (lima) tahun di bidang tidak langsung terlibat dalam
perbankan dan paling rendah perbuatan rekayasa dan praktek-
sebagai Pejabat Eksekutif bank praktek menyimpang, cidera janji
18. Mempunyai pengetahuan dan serta perbuatan lain yang merugikan
ketrampilan mengenai proses bisnis Perseroan dimana yang
perbankan dan keuangan secara bersangkutan bekerja atau pernah
umum. bekerja
19. Mempunyai pengetahuan dan 23. Memiliki kemampuan dan
ketrampilan mengenai manajemen pengalaman dalam pengurusan dan
risiko, tata kelola perusahaan dan pengelolaan Perseroan,
sistem pengendalian internal kepemimpinan, visi dan misi tentang
20. Memiliki kemampuan perilaku Perseroan, strategi pengembangan
kepemimpinan, berpikir positif dan Perseroan baik jangka panjang serta
saling menghargai, jujur, kreatif, penyelesaian masalah strategi
inovatif, sinergi dan kerjasama serta Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut
Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas
mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Direksi sebagai berikut:
1. Mewujudkan visi dan misi Bank Modal, Jasa Lainnya, Sumber Daya
dengan tetap menjalankan prinsip Manusia, Administrasi Keuangan dan
kehati-hatian dan tata kelola Pajak, Teknologi Informasi dan
perusahaan yang baik (Good Sistem Informasi Manajemen,
Corporate Governance); Supervisi dan Penyelamatan
2. Mengimplementasikan Rencana Kredit/Pembiayaan, Pengawasan
Bisnis Bank (RBB) yang meliputi Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko,
Perencanaan, Pembinaan dan APU-PPT, Kegiatan Usaha Syariah,
Pengembangan, umum, Kesekretariatan dan Citra
Penghimpunan Dana, Penyaluran Perusahaan (corporate image), dan
Dana, Pembiayaan Perdagangan hukum; dan
(Trade Finance), Kegiatan Treasuri, 3. Mencegah terjadinya hal-hal yang
Kegiatan Keagenan dan Kerjasama, dapat merugikan Bank dan nama
Kegiatan Sistem Pembayaran dan baik Bank.
Electronic Banking, Penyertaan
Pembidangan Tugas Direksi
Direktur Bisnis dan Syariah membawahi bidang tugas :
1. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa :
a. Kredit, termasuk kredit sindikasi;
b. Anjak piutang; dan
c. Penerbitan bank garansi;
2. Supervisi dan penyelamatan kredit/pembiayaan; dan
3. Kegiatan Usaha Syariah.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 124
Page 128
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Bidang Pekerjaan Direktur Bisnis dan Syariah
1. Menyusun Kebijakan 8. Berwenang untuk melakukan hapus
Perkreditan/Pembiayaan Bank tagih atau melakukan pembebasan
(KPBB) sesuai dengan ketentuan baki debet/hutang pokok atas
peraturan perundang-undangan kredit/pembiayaan macet yang
yang berlaku dan kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari
wajib mendapat persetujuan Dewan RUPS.
Komisaris. 9. Menyusun kebijakan mengenai
2. Memperhatikan dan mematuhi restrukturisasi kredit dan
Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan restrukturisasi pembiayaan sesuai
Bank (KPBB) dengan tetap dengan ketentuan peraturan
menjalankan prinsip kehati-hatian. perundang-undangan yang berlaku
3. Melaporkan kepada Dewan dan kebijakan tersebut wajib
Komisaris tentang pelampauan mendapat persetujuan Dewan
BMPK/P. Komisaris.
4. Mendapatkan persetujuan Dewan 10. Melakukan kegiatan penyertaan
Komisaris dalam pemberian modal sementara dalam rangka
kredit/pembiayaan dan/atau penyelamatan kredit/pembiayaan
fasilitas Bank lainnya kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
Terkait dengan Bank. perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyusun kebijakan penempatan 11. Memastikan terselenggaranya
dana sesuai dengan ketentuan pengelolaan kegiatan usaha syariah
perundang-undangan yang berlaku. yang sehat sesuai dengan prinsip
6. Melakukan supervisi terhadap syariah.
kredit/pembiayaan dalam rangka 12. Memastikan kepatuhan Unit Usaha
mengendalikan Non Performing Syariah Bank terhadap pelaksanaan
Loan (NPL) dan Non Performing prinsip syariah, ketentuan Bank
Financing (NPF). Indonesia dan Otoritas Jasa
7. Menyusun kebijakan mengenai Keuangan, dan peraturan
hapus buku dan hapus tagih sesuai perundang-undangan lainnya yang
dengan ketentuan peraturan berlaku.
perundang-undangan yang berlaku 13. Menyusun kebijakan dalam
dan kebijakan tersebut wajib penerapan prinsip syariah sesuai
mendapat persetujuan dari Dewan peraturan perundang-undangan
Komisaris. lainnya yang berlaku.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Bisnis & Syariah
Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam
menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan dana maupun dalam
penyaluran dana kepada masyarakat harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Dalam
menjalankan kegiatan dan operasional perbankan, Unit Usaha Syariah Bank Sumut
selain memperhatikan prinsip kehati-hatian, juga harus memperhatikan ketaatan
terhadap prinsip syariah.
Langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan usaha UUS, pengembangan organisasi
dan teknologi informasi serta antisipasi terhadap perubahan eksternal telah dilakukan
sepanjang tahun 2024 melalui:
1. Optimalisasi pemasaran produk PMG PKB yang belum memiliki
ke ASN/PPPK yang belum memiliki pembiayaan PMG.
pembiayaan di Bank Sumut. 3. Evaluasi dan perbaikan ketentuan
2. Optimalisasi pemasaran produk PMG untuk mendukung pertumbuhan
ke anggota legislatif DPRD tingkat I pembiayaan.
dan II terutama dari fraksi PKS dan
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 125
Page 129
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
4. Pembiayaan pada Nasabah e- dan pengelolaan dana pendidikan
Pendidikan dan Lembaga lainnya kepasa sekolah, pesantren dan
yang telah bekerjasama. perguruan tinggi.
5. Pemasaran produk Talangan Umroh 11. Menggarap potensi bisnis pada
kepada ASN dan Pegawai Bank pengelolaan keuangan lembaga dan
Sumut. organisasi seperti Rumah Sakit Islam,
6. Memaksimalkan eksekusi pipeline Kementrian Agama, Muhammadiyah,
pembiayaan dengan mengedepankan dan lainnya.
prinsip prudential banking untuk 12. Pemasaran produk baru seperti
meminimalisir pembentukan Sumut Link Syariah, Sertipikat
CKPN/PPAP. Deposito dan Cash Waqh Linked
7. Ekspansi ke sektor Pembiayaan low Deposit (CWLD)
risk untuk Anggota Dewan, ASN, 13. Fokus pada pemasaran Dana (E-
Pegawai BUMN/D, BLUD dan Pendidikan) kepada sekolah,
Pegawai Swasta yang memiliki Pesantren dan Universitas.
payroll gaji di Bank Sumut. 14. Menggarap potensi dana masjid
8. Meningkatkan kerjasama dengan dengan mengakuisisi dana masjid
developer perumahan yang memiliki yang belum menjadi nasabah setya
track record baik untuk pencapaian optimalisasi penggunaan QRIS.
target pembiayaan KPR bersubsisdi 15. Memaksimalkan produk tabungan
(FLPP). Smart iB-Rencana terhadap nasabah
9. Memaksimalkan support DBLM tabungan Smart iB Makbul yang telah
dengan mencantumkan target mendapatkan porsi haji.
pembiayaan dan dana pihak ketiga 16. Memaksimalkan support DBLM
syariah pada goal setting tenaga dengan mencantumkan target
Pemasar di unit konvensional. pembiayaan dan dana pihak ketiga
10. Optimalisasi e-Pendidikan dengan syariah pada goal setting tenaga
melakukan peningkatan kerjasama Pemasar di unit konvensional.
Produk Penghimpunan dan Penyaluran Dana
Baik produk penghimpunan dan penyaluran dana serta layanan jasa telah sesuai dengan
prinsip syariah, fatwa kepada DSN MUI, ketentuan perundang-undangan, dan peraturan
Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan serta pada saat pengembangan produk selalu
dimintakan opini kepada DPS. Adapun penerbitan produk penghimpunan dan
penyaluran dana sepanjang tahun 2024, adalah sebagai berikut:
No Produk/Program No Produk/Program
Program Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Program REBUT (Reward Buat)
1 dari PT. SMF (Persero) kepada PT. Bank 6 PMG dan Pembiayaan iB
Sumut dalam rangka Penyaluran PPR Murabahah Pensiun
Sejahtera bagi MBR
2 Program Get Now Pay Later 7 Program Promo Deposito iBadah
Program Tasbih (Tabungan Smart IB Program Manfaat Loyalti Langsung
3 8
Berhadiah) Giro Umat
Program Promo Jangka Waktu PMG Program PMG untuk Pembelian
4 9
Tahun 2024 Kendaraan Bermotor
Program Promo Margin/Bagi
5 Hasil/Ujrah PMG dan PMG Extra Tahun 10 Program Cash Waqf Linked Deposit
2024
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 126
Page 130
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah atau biasa disingkat dengan DPS adalah dewan yang bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dalam bidang Syariah, mengawasi
penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS) agar sesuai dengan prinsip Syariah
dan sebagai wakil UUS pada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Dewan Pengawas Syariah diangkat dan disahkan melalui RUPS sesuai dengan
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah
DPS memiliki piagam sebagai pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat bagi setiap
anggota DPS untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara efisien, efektif, transparan,
independen dan akuntabel. Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah
mencakup fungsi, komposisi dan persyaratan, pengangkatan dan masa jabatan, rangkap
jabatan, pengunduran diri dan pemberhentian, program orientasi dan peningkatan
kapabilitas, etika kerja Dewan Pengawas Syariah, tugas dan kewajiban Dewan Pengawas
Syariah, tata kerja Dewan Pengawas Syariah dan aspek transparansi Dewan Pengawas
Syariah. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan PT Bank Sumut No.002/Dir/UUS-
PUiB/PBS/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Piagam Dewan Pengawas Syariah PT
Bank Sumut yang mengatur hal-hal antara lain :
Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Syariah
Persyaratan diangkatnya anggota DPS harus memenuhi kriteria antara lain sebagai
berikut:
1. Integritas, paling kurang mencakup: 2. Kompetensi, paling kurang memiliki
a. Memiliki akhlak dan moral yang pengetahuan dan pengalaman di
baik; bidang syariah mu’amalah dan
b. Cakap melakukan perbuatan pengetahuan di bidang perbankan
hukum; dan/atau keuangan secara umum.
c. Memiliki komitmen untuk 3. Reputasi keuangan yang baik, paling
mematuhi dan melaksanakan kurang dalam waktu 5 (lima) tahun
dengan penuh profesionalisme terakhir sebelum dicalonkan dan
Piagam DPS ini, ketentuan selama menjabat:
perbankan syariah serta ketentuan a. Tidak termasuk dalam daftar hitam
peraturan perundang-undangan (black list) dan daftar kredit macet
lain yang berlaku; OJK;
d. Memiliki komitmen terhadap b. Tidak pernah dinyatakan pailit;
pengembangan perbankan syariah c. Tidak pernah menjadi pemegang
yang sehat dan tangguh; saham, anggota Dewan Komisaris,
e. Tidak termasuk dalam Daftar atau anggota Direksi suatu
Kepatutan dan Kelayakan (Daftar perseroan dan/atau anggota
Tidak Lulus) sebagaimana diatur pengurus suatu badan usaha yang
dalam ketentuan mengenai uji dinyatakan bersalah menyebabkan
kemampuan dan kepatutan (fit and suatu perseroan dan/atau badan
proper test) yang ditetapkan oleh usaha dinyatakan pailit.
OJK; dan d. Tidak pernah menjadi anggota
f. Tidak pernah melakukan fraud Direksi dan/atau Dewan Komisaris
(penipuan, penggelapan, dan/atau yang selama menjabat:
kecurangan) dibidang perbankan, 1) Pernah tidak
keuangan, dan bidang usaha menyelenggarakan RUPS
lainnya, tidak pernah dihukum Tahunan;
karena terbukti melakukan tindak 2) Pertanggungjawabannya
pidana kejahatan (yang dibuktikan pernah tidak diterima oleh
dengan surat pernyataan pribadi). RUPS atau pernah tidak
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 127
Page 131
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
memberikan pertanggung- izin, persetujuan atau
jawaban sebagai anggota pendaftaran dari OJK tidak
Direksi dan/atau Dewan memenuhi kewajiban
Komisaris kepada RUPS; menyampaikan Laporan
3) Pernah menyebabkan Tahunan dan/atau Laporan
perusahaan yang memperoleh Keuangan kepada OJK.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
1. Menjalankan tugas, wewenang dan 5. Memberikan opini syariah terhadap
tanggung jawab sesuai dengan seluruh produk dan layanan syariah di
Anggaran Dasar dan peraturan yang Bank dan/atau pembiayaan yang
berlaku; direstrukturisasi.
2. Menilai dan memastikan pemenuhan 6. DPS wajib melaksanakan tugas dan
prinsip Syariah dan fatwa DSN-MUI tanggung jawab sesuai dengan prinsip-
atas pedoman operasional dan produk prinsip Good Corporate Governance
yang dikeluarkan Bank; (GCG).
3. Melakukan review secara berkala atas 7. Pengawasan terhadap penerapan
transaksi keuangan, kegiatan Manajemen Risiko yang terkait
penghimpunan dan penyaluran dana, pemenuhan prinsip syariah dengan
transaksi tresuri, pelayanan jasa bank melakukan evaluasi (review) atas
dengan melakukan uji sampel kebijakan Manajemen Risiko yang
kesesuaian antara pelaksanaan di terkait dengan pemenuhan prinsip
lapangan dengan ketentuan syariah. syariah paling kurang 1 (satu) kali
4. Memberikan masukan dan nasehat dalam setahun;
kepada manajemen Bank khususnya 8. Meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk
pemenuhan prinsip syariah pada produk dan layanan baru bank terkait
program kerja, rencana bisnis, syariah yang belum ada fatwanya; dan
pengembangan UUS untuk mendorong 9. Melaporkan hasil pengawasan kepada
kinerja keuangan PT Bank Sumut yang Direksi, Dewan Komisaris dan OJK.
lebih baik.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan selama tahun 2024, Dewan Pengawas
Syariah menyampaikan bahwa secara umum kegiatan operasional PT Bank Sumut telah
sesuai dengan prinsip Syariah, Fatwa DSN-MUI dan Opini DPS. Pendapat syariah yang
disampaikan oleh DPS dalam melaksanakan fungsi kontrol dapat berbentuk opini atau
rekomendasi. Berikut opini dan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman dalam
mengambil kebijakan baik terkait dengan produk, transaksi, maupun operasional.
Susunan Dewan Pengawas Syariah
Komposisi Dewan Pengawas Syariah posisi 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan
Ardiansyah Anggota Akta RUPS-LB PT Bank Sumut Nomor 11 tanggal 30
September 2020
HM. Hasballah Anggota Akta RUPS LB PT Bank Sumut Nomor 5 tanggal 25
Thaib Januari 2022
Hubungan Keluarga dan Keuangan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut
Dalam menjalankan independensi fungsi pengawasan, berikut adalah pengungkapan
hubungan keluarga dan keuangan Dewan Pengawas Syariah dengan pengurus dan
pemegang saham PT Bank Sumut tahun 2024 :
Nama Hubungan Keluarga Dengan
Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham
Ardiansyah Tidak Tidak Tidak
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 128
Page 132
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
HM. Hasballah Thaib Tidak Tidak Tidak
Rangkap Jabatan di Lembaga Keuangan Syariah lainnya
Nama Rangkap Jabatan di Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Sebagai Konsultan Sebagai Anggota Sebagai Ketua/
Direksi Anggota DPS
Ardiansyah Tidak Tidak Tidak
HM. Hasballah Thaib Tidak Tidak Tidak
Rapat Dewan Pengawas Syariah dan Tingkat Kehadiran
Sepanjang tahun 2024 DPS secara rutin mengadakan rapat dalam rangka
mengkoordinasikan kegiatan UUS PT Bank SUMUT melalui berbagai persetujuan atau
rekomendasi terkait pelaksanaan UUS di Bank SUMUT.
1. DPS telah menyelenggarakan 3 (tiga) kali rapat yang dihadiri Dewan Komisaris dan
Direksi
Nama Jabatan Jumlah Kehadiran
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran %
Ardiansyah Anggota 3 13 100
HM. Hasballah Anggota 3 13 100
Thaib
2. DPS telah menyelenggarakan 13 (tiga belas) kali rapat yang dihadiri oleh seluruh
anggota DPS. Tingkat kehadiran anggota DPS dalam rapat dapat dilihat dalam tabel
sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Kehadiran
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran %
Ardiansyah Anggota 13 13 100
HM. Hasballah Anggota 13 13 100
Thaib
Agenda rapat Dewan Pengawas Syariah yang diselenggarakan selama tahun
2024 adalah:
Tanggal Agenda Rapat Opini DPS
Januari Performance UUS pada akhir tahun
2023
Februari Performance UUS pada bulan 1. Opini Dewan Pengawas Syariah
Januari 2024 (DPS) tentang SUMUT QR Pay
2. Opini Dewan Pengawas Syariah
(DPS) tentang Relokasi Disaster
Recovery Center (DRC) dari
Jatiluhur ke Serpong
Maret Performance UUS pada bulan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Februari 2024 tentang Integrasi Smart-PSR dengan
sistem Bank Sumut.
April Performance UUS pada bulan Maret
2024
Mei 1. Performance UUS pada bulan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
April 2024 No.005/DPS/Opini-BSS/IV/2024
2. Pembahasan Produk tentang Pasar Uang Antar Bank
Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah (PUAS)
Syariah MMQ
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 129
Page 133
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
Tanggal Agenda Rapat Opini DPS
Juni 1. Performance UUS pada bulan 1. Opini Dewan Pengawas Syariah
Mei 2024 (DPS) No.006/DPS/Opini-
2. Pembahasan Produk Cash BSS/V/2024 tentang Mobile
Management System (CMS) Banking
Sistem Keuangan Desa 2. Opini Dewan Pengawas Syariah
(Siskeudes) (DPS) No.007/DPS/Opini/V/2024
tentang Pembiayaan Ulang
(Refinancing) Syariah MMQ
Juli 1. Performance UUS pada bulan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Juni 2024 No.008/DPS/Opini-BSS/V/2024
2. Pembahasan Opini Cash Waqaf tentang Cash Management System
Linked Deposite (CWLD) (CMS) Sistem Keuangan Desa
Agustus Performance UUS pada bulan Juli Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
2024 No.009/DPS/Opini-BSS/V/2024
tentang Cash Waqaf Linked Deposite
(CWLD)
September 1. Performance UUS pada bulan
Agustus 2024
2. Pembahasan tentang Advis
Deposito
Oktober 1. Performance UUS pada bulan
September 2024
2. Pembahasan Surat OJK No.S-
30/KO.1512/2024 tanggal 9
Oktober 2024 perihal Evaluasi
atas Laporan Hasil Pengawasan
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
UUS PT.Bank Sumut Semester I
Tahun 2024
November 1. Performance UUS pada bulan
Oktober 2024
2. Pembahasan dengan Divisi
Operasional terkait dengan
asuransi syariah pada
pembiayaan PT.Bank Sumut
Syariah
3. Pembiayaan Agunan Deposito
Desember 1. Performance UUS pada bulan
November 2024
2. Pembahasan Opini DPS tentang
Perjanjian Pasar Uang Antar
Bank Syariah dengan Divisi
Tresuri
3. Pembahasan surat Divisi
Operasional tentang Asuransi
Syariah (lanjutan)
DAFTAR KONSULTAN DAN PENASIHAT
Di tahun 2024, Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tidak menggunakan konsultan,
penasihat atau yang dipersamakan dengan itu.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 130
Page 134
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lainnya Jumlah Diterima dalam 1
Tahun
orang Jutaan Rupiah
1. Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem,
3 276
dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura).
2. Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan,
transportasi, asuransi kesehatan, dan sebagainya)
yang: - -
a. Dapat dimiliki;
b. Tidak dapat dimiliki.
Total 3 276
Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau
kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja
dan tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan
sehingga dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan.
Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah yang menerima remunerasi dalam 1 (satu)
tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan
Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1 tahun Jumlah DPS
Di atas Rp. 2 miliar -
Di atas Rp. 1 miliar s.d. Rp. 2 miliar -
Di atas Rp. 500 juta s.d. Rp. 1 miliar -
Rp 500 juta ke bawah 3
JUMLAH PENYIMPANGAN (INTERNAL FRAUD)
Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai
bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi
guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif. Untuk pencegahan
dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan pencegahan, deteksi,
investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Program
kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee dan Whistle
Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi.
Selama tahun 2024 tidak terdapat penyimpangan internal (fraud) di UUS PT Bank
Sumut.
Internal Fraud dalam 1 Jumlah kasus yang dilakukan oleh
(satu) Tahun Pengurus Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap
2023 2024 2023 2024 2023 2024
Total fraud - - - - - -
Telah diselesaikan - - - - - -
Dalam proses
- - - - - -
penyelesaian
Belum ada upaya
- - - - - -
penyelesaian
Telah ditindaklanjuti
- - - - - -
melalui proses hukum
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 131
Page 135
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM BAIK PERDATA MAUPUN PIDANA
Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan
kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat
pihak ketiga yang ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila
ada internal Bank yang melakukan pelanggaran hukum.
Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi
Bank selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik
sebagai penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan
kekayaan Bank.
Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Kasus
Permasalahan Hukum
Perdata Pidana
Telah selesai (telah memiliki kekuatan hukum yang tetap) 2 -
Dalam proses penyelesaian 2 -
Total 4 -
PENYALURAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL & PENGGUNAAN PENDAPATAN
NON HALAL
Penyaluran dana untuk kegiatan sosial yang sumber dananya berasal dari PT Bank
Sumut-UUS dilakukan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pendapatan non halal adalah pendapatan bunga dari penempatan dana di bank
konvensional.
Sepanjang tahun 2024 pendapatan non halal yang diperoleh adalah nihil.
PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
UUS telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dana deposan, khususnya
dari Nasabah Deposan Inti dan juga dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah
Pembiayaan Inti dengan senantiasa mengacu pada ketentuan regulasi dan tetap
berlandaskan prinsip Syariah. UUS memberikan perlakuan bagi Nasabah Pembiayaan
Inti dan Deposan Inti mengikuti kebijakan umum PT Bank Sumut.
Sepanjang tahun 2024 tidak ada pelampauan dan/atau pelanggaran BPMK yang
dilakukan oleh UUS PT Bank Sumut. Bank telah memberikan penyediaan dana kepada
pihak terkait sesuai dengan prosedur umum penyediaan dana yang berlaku yang proses
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 132
Page 136
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
penyediaan dana dan persetujuannya untuk pihak terkait mengikuti prosedur sampai ke
Dewan Komisaris.
TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN UUS
Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, UUS memiliki
komitmen terhadap penerapan keterbukaan informasi. Hal ini diwujudkan dengan
menyediakan akses informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan
dalam bentuk penyampaian informasi keuangan dan non keuangan melalui media
komunikasi resmi dan penggunaan media lainnya, ataupun melalui pelaporan kepada
regulator.
UUS telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yaitu:
Laporan Keuangan Media
Triwulan I 2024 Situs web bank
Triwulan II 2024 Harian BISNIS INDONESIA pada tanggal 19 September 2024 dan
situs web bank
Triwulan III 2024 Situs web bank
Triwulan IV 2024 Harian BISNIS INDONESIA pada tanggal 04 Februari 2025 dan
situs web bank
ANALISA KEKUATAN & KELEMAHAN PELAKSANAAN GCG
Perkembangan bisnis dan perluasan pasar yang sangat cepat serta perubahan kondisi
makro ekonomi yang relatif kurang kondusif para periode laporan GCG ini membawa
dampak kepada tingginya risiko dan besarnya tantangan dalam pelaksanaan GCG UUS
PT Bank Sumut.
UUS secara berkelanjutan (sustainable growth) akan terus melakukan penyempurnaan
terutama terkait dokumentasi aktifitas pengawasan aktif pengurus, peningkatan
produktivitas Sumber Daya Insani yang lebih baik, penyediaan sistem manajemen
informasi yang lebih efektif, peningkatan proses dan prosedur kerja serta pemenuhan
kebijakan dan pedoman operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Upaya
penyempurnaan yang dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan kertas kerja self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance
sebagaimana terlampir, disampaikan sebagai berikut:
1. Kekuatan (Strength) sebesar 40,00%. Proporsi
a. Pangsa pasar aset UUS per pembiayaan konsumtif yang
Desember 2024 adalah sebesar disalurkan UUS adalah sebesar
14,72% di Perbankan Syariah 60,00%. UUS telah berkontribusi
Sumut berdasarkan data SPS OJK. sebagai agen pembangunan daerah.
b. Mengelola Dana Haji sebesar 97,1 e. Proporsi SDM dengan pendidikan
Milyar per posisi Desember 2024 minimal S1 di UUS Bank Sumut
dan memiliki Tabungan Haji adalah 83,50%. Sebagian SDM
Makbul. berusia produktif dan merupakan
c. UUS memiliki produk Pembiayaan lulusan perguruan tinggi yang
Multiguna (PMG) dan produk berkualitas.
advance seperti priority banking
dan telah memiliki mobile banking. 2. Kelemahan (Weaknesses)
d. Pembiayaan per Desember 2024, a. Belum meratanya pemenuhan
proporsi Pembiayaan Produktif personil di unit sesuai dengan
yang disalurkan UUS adalah
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 133
Page 137
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024
idealnya (SDM masih terbatas delivery channel fisik masih
secara kuantitas dan kualitas). terbuka. Walaupun demikian, hal
b. Relatif rendahnya loyalitas pada ini akan mendorong bank-bank
gen Y yang merupakan mayoritas. nasional maupun asing untuk
c. Saat ini masih terdapat meluaskan operasinya di Sumut,
keterbatasan talent untuk menjadi terutama di sektor ritel dan UMKM,
suksesor di level manajerial. menjadikan tingkat persaingan
Sejumlah program yang yang semakin sengit .
dibutuhkan untuk pengembangan b. Mayoritas masyarakat beragama
talent seperti career path dan Islam dan berkembangnya tren
succession planning belum hijrah dan halal market.
terimplementasi dengan ideal.
3. Peluang (Opportunities) 4. Tantangan (Threats)
a. Proporsi penduduk yang belum Kurangnya literasi dan edukasi
bankable masih besar, sehingga masyarakat tentang konsep
peluang untuk memperluas Perbankan Syariah.
KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN SENDIRI PELAKSANAAN GCG
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SE BI No
12/13/DPbs perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan
GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi perusahaan, UUS PT Bank Sumut setiap
semester melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan
pelaksanaan GCG dalam faktor-faktor sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur UUS;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
c. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran
dana serta pelayanan jasa;
d. Penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti & penyimpanan dana oleh deposan
inti;
e. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG
dan pelaporan internal.
Hasil self assesment Semester I 2024 secara umum dapat dilihat pada tabel berikut:
Peringkat Bobot Nilai
No Faktor
(a) (b) (a) x (b)
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
1. 2,500 35,00% 0,875
Direktur UUS
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
2. 2,000 20,00% 0,400
Pengawas Syariah
Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan
3. penghimpunan dana dan penyaluran dana serta 2,600 10,00% 0,260
pelayanan jasa UUS.
Penyaluran dana kepada nasabah inti dan
4. 3,333 10,00% 0,333
penyimpanan dana oleh deposan inti.
Transparansi kondisi keuangan dan non-
5. keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan 2,556 25,00% 0,639
pelaporan internal.
Nilai Komposit 100,00% 2,507
Predikat : Sangat Baik/Baik/Cukup Baik/Kurang Baik/Tidak Baik
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT 134
Page 138
Page 139
Names mentioned 118 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK SUMUT TAHUN
p.2 ×15
unresolved
org
PT Bank Sumut
· 28
p.4 ×512
unresolved
org
Milik
p.4
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4 ×13
unresolved
org
Bank Bank Sumut
p.5
unresolved
org
Bank Umum. Self
p.5
unresolved
org
Bank Pada Semester I
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×14
unresolved
org
PT Bank Sumut. RUPS
p.9
unresolved
person
Babay Parid Wazdi
· Direktur Utama
p.10 ×13
unresolved
—
Ardiansyah
· Dewan Pengawas Syariah
p.11 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumut Tahun Buku
p.11 ×8
unresolved
person
Syafrizalsyah
· Direktur
p.12 ×16
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.13
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Karo
p.13
unresolved
person
Prof. DR.H.M. Yasir Nasution
p.14
unresolved
org
PT Bank Sumut Hasil Perhitungan
p.14 ×4
unresolved
person
Kisharianto Pasaribu
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Arief S Trinugroho
· Komisaris
p.14
unresolved
—
Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni
· Pemegang Saham
p.15 ×2
unresolved
—
Pengendali Kehadiran Dewan Afifi Lubis
· Komisaris Utama
p.15 ×9
unresolved
org
PT Bank SUMUT Hasil Perhitungan Mufakat
p.15
unresolved
person
Eksir
· Direktur
p.15 ×14
unresolved
person
Penjaringan
· Direktur
p.16
unresolved
org
Nominasi PT Bank SUMUT
· Komisaris
p.17
unresolved
person
Hanim
· Komisaris Independen
p.18 ×2
unresolved
person
Risna Rahmi Arifa
p.18 ×11
unresolved
—
PENERAPAN TATA KELOLA 2024
· PT. BANK SUMUT
p.19 ×5
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.22
unresolved
org
Bank Pembanguanan Daerah
p.22
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko
· Komisaris
p.23
unresolved
org
Bank Sumut. Nama
p.24
unresolved
org
PT Sarana Multigriya
p.25
unresolved
org
Hendrawinata
p.25 ×6
unresolved
—
Arieta Aryanti P.L
· Direktur Keuangan dan TI
p.26
unresolved
—
Rangkuti
· 4. Arieta
p.26
unresolved
org
Bank Rangkuti
p.27
unresolved
person
Novalina Estetika Sinaga
p.28
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.30 ×2
unresolved
—
Arieta Aryanti Permata Lestari
· Direktur
p.31 ×4
unresolved
person
Arieta
· Direktur
p.31 ×2
unresolved
—
Wazdi
· Utama
p.32
unresolved
person
Sosialisasi
· Direktur
p.34
unresolved
org
Bank Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.34
unresolved
person
House Training Tata Kelola BUS
· Direktur Bisnis
p.34
unresolved
org
Bank Babay
p.35
unresolved
person
Aryanti
· Direktur
p.35
unresolved
—
Zahri Fadli
· Anggota Komite
p.38 ×4
unresolved
org
PT Bank Sumut Posisi
p.41 ×3
unresolved
org
Bank Semester I Tahun
p.42
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Untuk Audit Jasa Review
p.46 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Untuk General Audit
p.50
unresolved
org
PT Bank Sumut SKAI.
p.51
unresolved
org
PT Bank Sumut Tentang Perlindungan Data Pribadi.
p.53 ×2
unresolved
person
Kredit Usaha Alsintan
· Komisaris
p.54
unresolved
org
GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku
· Komisaris
p.54
unresolved
org
PT Bank Sumut Kantor Cabang.
p.55
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.56
unresolved
org
PT Jafar Nauli Group
p.57 ×3
unresolved
person
Rahmad Afandi Pohan Merupakan Anak Walikota Sibolga
p.57
unresolved
—
Ket: *)
p.58
unresolved
org
PT. Parambean Perkasa.
p.60 ×2
unresolved
org
Bank Semester II
p.61
unresolved
—
Pelaksanaan Tug
· Direktur
p.64 ×4
unresolved
—
Ex officio Pemimpin Divisi SDM
· Anggota Komite
p.69
unresolved
—
Pemimpin Divisi SDM (ex-officio)
p.70
unresolved
org
Bank Muamalat
p.71
unresolved
person
Nasution
· Komisaris
p.71
unresolved
person
Pemimpin Divisi Perencanaan
· Anggota
p.72
unresolved
person
Seluruh Pemimpin
· Anggota
p.72
unresolved
org
PT Bank SUMUT. Susunan
p.73
unresolved
person
Pemimpin
· Anggota
p.73 ×4
unresolved
person
Pemimpin Divisi Pemilik Produk Kredit
· Ketua
p.74
unresolved
person
Pemimpin Divisi Risiko Kredit
· Anggota
p.74 ×2
unresolved
person
Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit
· Ketua
p.74
unresolved
org
Bank SUMUT. Bank
p.75
unresolved
org
PT Bank Sumut Dasar
p.80
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.82 ×2
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.82
unresolved
—
Ari
p.84
unresolved
org
Bank Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara
p.84
unresolved
org
PT. Bank Sumut Compliance Management Sosialisasi Sertifikat Elektronik
p.85
unresolved
org
Bank Syariah Meutia
p.85
unresolved
org
PT. Bank Sumut Barus
p.85
unresolved
org
Bank Becoming
p.85
unresolved
org
PT. Bank Sumut. Workshop Dual Banking Leveraging Model
p.86
unresolved
org
Bank Seminar Bisnis APEX BPR
p.86
unresolved
org
Bank Jenjang
p.87 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.92
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan. PENERAPAN
p.93
unresolved
org
Bank Sumut Pendekatan
p.99
unresolved
org
Asuransi Jiwa
· Komisaris
p.101
unresolved
org
Bank Sumut. Bank Umum
p.102
unresolved
org
Bank Syariah Pilihan Untuk Pembiayaan Properti
p.110
unresolved
org
Bank Induk Dan Uus Agar Konsolidasi Operasional
p.110
unresolved
org
Bank Competitor Dan Meraih Basis Nasabah Komunitas
p.110
unresolved
org
Bank Sumut. Langkah-langkah
p.110
unresolved
org
PT Bank Sumut. Buku Saku
p.116
unresolved
org
PT Bank Sumut. Ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi
p.117
unresolved
org
PT Garuda Sertifikasi Indonesia
p.118
unresolved
org
PT Chesna
p.118
unresolved
org
PT Bank Sumut. Maksud Pedoman Kode Etik
p.122
unresolved
org
PT BankSumut
p.126
unresolved
—
3. Mempunyai akhlak dan moral
· menyebabkan
p.126
unresolved
person
dibidang perbankan
· Perseroan
p.126
unresolved
—
9. Orang perseorangan yang cakap
· memiliki
p.126
unresolved
—
HM. Hasballah
p.131
unresolved
—
Thaib
p.131
unresolved
org
PT Bank Sumut. Internal Fraud
p.134
unresolved
org
PT Bank Sumut. UUS
p.136
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.