Skip to content
Back to announcement

20260703_HOPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108391_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review HOPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Jakarta,

Nomor
Hal

Kepada

01 Juli 2026

: 001/KNAY/VII/2026

: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk

Yth. »

PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk.
Kawasan Industri Kencana Alam
Jl. Raya Serang km 18,8 Kav. 23E, Cikupa, Tangerang 15710

Dengan

Bersama ini s
“Rapat”

hormat,

a sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
) dari “PT Harapan Duta Pertiwi Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat

“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026

Waktu 114.10 WIB - 14.37 WIB
Tempat Fraser Place Jakarta, Jalan Setiabudi Selatan Raya 2, Jakarta Selatan
Kehadiran — : Direksi Rusli Djuhana Direktur
Ir. Nathan Octavian Wangsadirja Direktur
Lo Khie Pong Direktur
Herryan Syahputra Direktur
Dewan Komisaris Wimba Prambada Komisaris Utama
Rino Yosiaki Manangkalangi Komisaris
Antonius Komisaris Independen
Pemegang saham 1 1.369.346.253 saham atau 64,27”4 dari 2.130.360.203 saham
yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan Perseroan.

I. MATA ACARA RAPAT:

In

2.

3.

4

Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada
tanggal 13 Mei 2025 dengan nomor 008/HDP/DIR/V/2026:

Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026,
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan

situs web Perseroan: / :
Page 2 OCR 0.957
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juni 2025, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia. sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web
Perseroan:

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya.

Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan

pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham

atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa

usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

3. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di
atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas
keputusan tersebut.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Anggota Direksi menyampaikan paparan bahwa Perseroan mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp
17.906.707.794 (Tujuh belas miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan
puluh empat Rupiah). Dengan pertimbangan tersebut Direksi mengusulkan kepada Rapat untuk tidak
membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting)

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham
atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa
usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham
atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa
usulan Mata Acara Rapat Ketiga disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Nico Hernando Novianto., CPA dari KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, apabila
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia tidak dapat melaksanakan
tugasnya, dalam melakukan audit untuk tahun buku 2026,

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode tahun buku yang berakhir 31 Desember
2026 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan
kepentingan perseroan bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto &
Rekan afiliasi SW-Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya,

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau
besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi
SW-Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham

atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa

usulan Mata Acara Rapat Keempat disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

1. Menyetujui pelimpahan kuasa dan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket
remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan paket
remunerasi berikut tunjangan. bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 4 OCR 0.944
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Faney Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga. Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tertanggal 30 Juni 2026 Nomor 60 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor saya.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

di Jakakta Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.95 MB
Published3 Jul 2026
Pages4
Characters11,461
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk p.1 ×8
linked person Rusli Djuhana p.1
linked person Herryan Syahputra · Direktur p.1
linked person Wimba Prambada · Komisaris Utama p.1
possible person Antonius · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person ARIEF YULIANTO p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.1 ×4
unresolved person Ir. Nathan Octavian Wangsadirja · Direktur p.1 ×2
unresolved person Lo Khie Pong · Direktur p.1 ×2
unresolved person Rino Yosiaki Manangkalangi · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Nico Hernando Novianto. p.3
unresolved org Suharli p.3
unresolved org Sugiharto & Rekan p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:07

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result