Back to announcement
20260703_HOPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108391_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HOPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, Nomor Hal Kepada 01 Juli 2026 : 001/KNAY/VII/2026 : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk Yth. » PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk. Kawasan Industri Kencana Alam Jl. Raya Serang km 18,8 Kav. 23E, Cikupa, Tangerang 15710 Dengan Bersama ini s “Rapat” hormat, a sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ) dari “PT Harapan Duta Pertiwi Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026 Waktu 114.10 WIB - 14.37 WIB Tempat Fraser Place Jakarta, Jalan Setiabudi Selatan Raya 2, Jakarta Selatan Kehadiran — : Direksi Rusli Djuhana Direktur Ir. Nathan Octavian Wangsadirja Direktur Lo Khie Pong Direktur Herryan Syahputra Direktur Dewan Komisaris Wimba Prambada Komisaris Utama Rino Yosiaki Manangkalangi Komisaris Antonius Komisaris Independen Pemegang saham 1 1.369.346.253 saham atau 64,27”4 dari 2.130.360.203 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT: In 2. 3. 4 Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 13 Mei 2025 dengan nomor 008/HDP/DIR/V/2026: Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: / :
Page 2 OCR 0.957
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juni 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia. sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 3. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA ACARA RAPAT KEDUA Anggota Direksi menyampaikan paparan bahwa Perseroan mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp 17.906.707.794 (Tujuh belas miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah). Dengan pertimbangan tersebut Direksi mengusulkan kepada Rapat untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting) Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan. MATA ACARA RAPAT KETIGA Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Ketiga disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Nico Hernando Novianto., CPA dari KAP Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, apabila Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya, dalam melakukan audit untuk tahun buku 2026, 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan kepentingan perseroan bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan afiliasi SW-Indonesia untuk melaksanakan tugasnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Keempat disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui pelimpahan kuasa dan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan. bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 4 OCR 0.944
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga. Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 30 Juni 2026 Nomor 60 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. di Jakakta Selatan
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×4
unresolved
person
Ir. Nathan Octavian Wangsadirja
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Lo Khie Pong
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Rino Yosiaki Manangkalangi
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Nico Hernando Novianto.
p.3
unresolved
org
Suharli
p.3
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:07
no text layer - needs OCR