Back to announcement
20260703_FIMP_Pemanggilan RUPS_32108357_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Office : Jl. Pejaten Raya No. 34
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBKK
Jakarta, 03 Juli 2026
Nomor : 064/FIMPU/RUPST/Dir/2026
Perihal : Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT Fimperkasa Utama Tbk (“Perseroan”)
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Merujuk kepada ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, maka Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan rencana Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat
yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Juli 2026
Waktu : 11.00 WIB – Selesai
Tempat : Graha FIM , Jalan Pejaten Raya No. 34, Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan akan memaparkan laporan kinerja tahunan Direksi dan pengawasan tahunan yang dilakukan
Dewan Komisaris terhadap Perseroan, untuk tahun buku 2025 sebagaimana termuat dalam Laporan
Tahunan, Laporan Berkelanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
Perseroan akan memaparkan keuntungan laba bersih yang diperoleh oleh Perseroan pada tahun buku
2025.
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Perseroan akan mengusulkan penunjukan Kembali Maurice Ganda Nainggolan & Rekan sebagai Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang akan melaksanakan audit laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan akan menetapkan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan dalam RUPS Tahunan.
RUPS dapat melimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa
dan tunjangan lainnya.
Page 2
Office : Jl. Pejaten Raya No. 34
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
Phone : (021)7985666/7995666 Fax : 7982541
info@fimperkasautama.co.id
PERKASA UTAMA TBKK
Dengan ini kami sampaikan juga bahwa penyelenggaraan Rapat akan disesuaikan dengan merujuk pada
peraturan-peraturan sebagaimana tersebut dibawah:
1. POJK No. 15/POJK.04/2020;
2. POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik;
3. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) yang berlaku tentang
Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses
penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka.
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Fimperkasa Utama Tbk
Mohamad Mulky Thalib
Direktur Utama
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kembali Maurice Ganda Nainggolan & Rekan
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.