Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 064/13/CSE/CMAI/Srt
Nama Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Kode Emiten BJTM
Lampiran 2
Perihal Penyampaian Laporan Keberlanjutan dan ESG
Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor 064/234/DIR/CSE/Srt, Dengan ini Perseroan Menyampaikan
Laporan Keberlanjutan dan ESG tahun 2024 dengan periode tahun buku dari 01 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 30 April 2025
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://www.bankjatim.co.id/en/investor-relations/financial-performance pada tanggal 30 April 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 0
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 342,34
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 342,34
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
2.579,84
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 2.579,84
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 172,65
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 172,65
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 2.922,18
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 3.094,83
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0,35
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
2.762,146
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 2.762,146
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 30.772
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 0
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Tidak
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
null
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Tidak Ada
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Tidak
0%
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? null
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Page 4
Tidak Ada
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 3.612 49.76 % 2.312 31.85 %
Mid-level 530 7.3 % 449 6.19 %
Senior-level 200 2.76 % 131 0.18 %
Executive-level 100 1.38 % 43 0.59 %
Total Pegawai 4.442 61.19 % 2.817 38.81 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 371 757 0 0 0 0 0 0 1.128
25-35 1.594 1.031 125 46 5 0 1 0 2.802
35-45 1.336 490 334 271 139 65 24 13 2.672
45-55 276 31 64 120 46 43 54 18 652
>55 35 3 7 12 10 23 21 12 123
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 116 Pegawai 1,6 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 73 Pegawai 1%
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 2.030 Pegawai 28 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Page 5
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
82 jam/pegawai 5.200 71 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
11 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
Bank Jatim senantiasa memastikan bahwa tidak terdapat insiden terkait diskriminasi di seluruh aktivitas
operasional Bank. Penerapan kesetaraan atau non-diskriminasi tidak hanya berlaku di internal Bank, tetapi
juga diterapkan di kalangan eksternal, seperti nasabah, pemasok, masyarakat di sekitar operasional
perusahaan, dan sebagainya. Komitmen dalam menegakkan sikap non-diskriminatif atau perlakuan setara
oleh Bank Jatim pada dasarnya untuk mewujudkan harkat dan martabat serta rasa hormat untuk semua,
serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Komitmen Bank Jatim dalam menerapkan
prinsip non diskriminasi di lingkungan kerja telah tertuang dalam KPA Human Capital. Bank Jatim
senantiasa mematuhi UndangUndang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111
Concerning Discrimination in Respectof Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
dalam Pekerjaan dan Jabatan), serta Panduan Kesetaraan dan Non Diskriminasi di Tempat Kerja di
Indonesia (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Khusus terkait penegakkan hak asasi manusia, telah diatur dalam KPA Human Capital. Kebijakan tersebut
mengatur tentang rencana strategis Human Capital yang searah dengan visi dan misi Bank yang telah
tertuang dalam Rencana Bisnis Bank. Dalam kebijakan tersebut sekurangnya mengatur tentang pemenuhan
hak SDM, perilaku saling menghargai, pemberian kesempatan untuk meningkatkan kompetensi SDM,
bersikap non-diskriminatif, implementasi dan evaluasi budaya kerja, evaluasi kinerja pegawai serta
melakukan proses perbaikan berkelanjutan, penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan
terdapat aktivitas Work Life Balance sebagai kegiatan penyeimbang antara pekerjaan utama dengan tempat
untuk menyalurkan hobi guna memberikan dampak positif pada pencapaian target perusahaan. Atas
komitmen Bank Jatim dalam menegakkan hak asasi manusia, maka sepanjang tahun 2024 tidak terjadi
insiden terkait hak asasi manusia yang dihadapi oleh Bank.
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Bank Jatim berkomitmen penuh tidak mempekerjakan pekerja anak dan menjalankan praktik kerja paksa
sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas komitmen tersebut,
Bank Jatim menetapkan kebijakan yang jelas tentang usia minimal karyawan maupun jam kerja karyawan.
Usia minimal karyawan Bank Jatim adalah 21 tahun. Hal ini telah diatur dalam SOP Rekrutmen dan Seleksi
No. 061/03/57/DIR/HCP/KEP Tanggal 06 Desember 2023. Sementara itu, jam kerja yang telah disepakati
adalah 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
Page 6
dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan pasal 77, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pengaturan jam kerja Bank Jatim telah diatur
dalam Surat Keputusan Direksi No: 062/03/34/DIR/HCP/KEP tanggal 24 Mei 2023 tentang SOP Punishment
Pegawai dan Surat Edaran No: 063/04/51/HCP/SE tanggal 13 Juni 2024 tentang Petunjuk Teknis
Kompensasi. Pengaturan yang tegas tentang usia karyawan dan jam kerja merupakan kepatuhan Bank
Jatim terhadap undangundang ketenagakerjaan dan ketentuan internal Perusahaan. Penetapan usia
minimal karyawan sebagai wujud Bank Jatim dalam mendukung penghapusan pekerja anak selaras dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138
Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination
of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Sementara itu, pemberlakuan jam kerja
dengan batasan waktu yang jelas sehingga tidak terjadi kerja paksa sejalan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 1
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
Lingkungan kerja yang layak dan aman merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan
produktivitas dan kesejahteraan bagi para pegawai. Setiap pegawai berhak untuk mendapatkan rasa aman
dan nyaman di tempat kerja baik segi fisik maupun psikologis. Oleh karenanya, Bank Jatim senantiasa
berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang layak dan aman bagi pegawai dengan menerapkan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dengan lingkungan kerja yang layak dan aman, pegawai dapat
menjalankan pekerjaan dan tanggung jawabnya dengan aman. Bank Jatim meyakini bahwa penerapan K3
yang optimal akan mendorong produktivitas karyawan yang kemudian akan memberikan dampak positif
terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Penerapan K3 Bank Jatim telah sesuai dengan kaidah
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia
antara lain:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan
dan KesehatanKerja Perkantoran
Penerapan K3 wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan dan seluruh pemangku kepentingan yang berada di
wilayah operasional Bank Jatim. Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang layak dan aman, Bank Jatim
telah memiliki kebijakan internal yang berkaitan dengan K3 di antaranya Peraturan tentang Pelaksanaan
Simulasi Kejadian Kebakaran, simulasi apabila
terjadi gempa dan pelatihan BCM kepada pegawai kantor pusat.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Wujud komitmen Bank untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan diwujudkan
melalui program TJSL. Penyelenggaraan program TJSL melalui Program BankJatim Peduli dengan fokus 4
(empat) bidang kegiatan yaitu Pendidikan, Budaya, Kesehatan, serta Sosial Lainnya. Program TJSL yang
telah dilaksanakan Bank Jatim merupakan upaya Bank dalam memberikan dukungan terhadap Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
https://www.bankjatim.co.id/id/bankjatim-peduli/program
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Page 7
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 4 0 3
Direksi 0 6 1 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
20 100 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
17 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Tidak
The Board dan CEO?
Tidak Ada
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Penilaian Kinerja Direksi Evaluasi kinerja Direksi yang dilakukan oleh Pemegang Saham diselenggarakan di
dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penilaian yang dilakukan berdasarkan pencapaian
indikator kinerja kunci (KPI) yang telah disetujui sebelumnya oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan
Direksi. Pencapaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris selanjutnya dilaporkan kepada
pemegang saham melalui RUPS.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Bank Jatim senantiasa berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pegawai untuk
mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya. Bank Jatim menyadari pendidikan dan pelatihan
merupakan salah satu upaya Bank Jatim dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, kompeten
dan berkualitas. Dengan memiliki SDM yang terampil, kompeten, dan berpengetahuan luas, Bank Jatim
dapat memberikan layanan yang lebih baik, lebih inovatif, dan lebih efisien, yang pada akhirnya akan
mendukung pencapaian tujuan strategis Bank. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bank Jatim telah
tertuang pada SK Direksi No. 062/03/05/DIR/HCP/KEP Tanggal 01 Februari 2023 Perihal SOP Pendidikan
dan Pelatihan.
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Tidak
komisaris
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Dalam proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim, telah disusun kebijakan terkait
pemilihan/penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi yaitu Sistem dan
Prosedur Pemilihan dan/atau Penggantian Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi. Kebijakan ini
disusun dan disesuaikan berdasarkan peraturan yang terkait dengan Perseroan diantaranya POJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan
terkait lainnya tentang tata cara pemilihan/
pergantian anggota Dewan Komisaris/Direksi. Tujuan penyusunan kebijakan pemilihan dan/atau pergantian
Anggota Dewan Komisaris dan DIreksi ini adalah sebagai pedoman dalam proses pemilihan/penggantian
Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik tetap dilakukan dalam setiap proses nominasi/pemilihan anggota Dewan
Komisaris. Proses nominasi/pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi diusulkan kepada RUPS dengan
memperhatikan rekomendasi dari melalui Komite Remunerasi dan Nominasi. adapun tahapan nominasi
Page 8
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pengumuman penerimaan lowongan calon anggota Komisaris dan/atau Direksi.
2. Seleksi administratif.
3. Pelaksanaan assessment oleh lembaga Independen yang ditunjuk.
4. Evaluasi hasil assessment.
5. Wawancara akhir.
6. Pelaksanaan Uji Kemampuan danKepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. Pengangkatan calon terpilih pada RUPS.
Usulan dan rekomendasi Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat berupa:
1. Persetujuan struktur, skala, bentuk dan besaran remunerasi; atau
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan struktur, skala, bentuk dan besaran
remunerasi.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Kode Etik Bank Jatim Diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk Nomor: 063/03/30/DIR/HCP/KEP tanggal 29 Februari 2024 tentang Standard Operating Procedur
(SOP) Perilaku, Etika Kerja Dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Implementasi
Kode Etik merupakan suatu keharusan yang arahnya adalah menjadikan tata kelola sebagai budaya
perusahaan yang terukur melalui pedoman perilaku serta etika kerja dan bisnis. Kode Etik merupakan
referensi utama tentang sikap atau tindakan yang wajib dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan lnsan
Bank Jatim dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan Bank Jatim. Artinya pengurus dan
pegawai wajib tunduk dan patuh terhadap kode etik yang ada di Bank Jatim. Ruang lingkup Kode Etik
meliputi:
1. Hubungan Perusahaan dengan Stakeholders, misalnya: pedoman untuk organ Bank dan seluruh
pegawai.
2. Perilaku Lingkungan internal (Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai) dengan lingkungan eksternal
misalnya benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan dan kerahasiaan informasi.
https://www.bankjatim.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/kode-etik
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
Menunjuk Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 107 Tanggal 30 Oktober 2024, Pasal 5 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan menyebutkan hak pemegang saham sebagai berikut
1. Saham seri A adalah saham yang memberikan hak khusus kepada pemegangnya dalam kuorum
kehadiran dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar untuk:
a Menghadiri dan menyetujui pengangkatan, pemberhentian dan persetujuan pengunduran diri
.Direksi dan Dewan Komisaris.
b Menghadiri dan menyetujui perubahan anggaran dasar pengeluaran efek bersifat ekuitas atau
.perubahan modal ditempatkan dan disetor.
c Menghadiri dan menyetujui penyetoran saham dalam bentuk benda selain uang, baik benda
.berwujud maupun benda tidak berwujud.
d Menghadiri dan menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan serta
.pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit dan pembubaran Perseroan.
2. Kecuali hak-hak khusus sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf a pasal ini, pemegang saham seri B
mempunyai hak yang sama.Selain itu, Pemegang Saham juga memiliki hak untuk Persetujuan remunerasi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mengusulkan mata acara RUPS. Sepanjang dalam anggaran
dasar tidak ditetapkan lain, maka pemegang saham Seri A dan pemegang saham Seri B mempunyai hak
yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Diisi dengan Bahasa Indonesia
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan
ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
Page 9
Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan adalah semua pihak baik karyawan
maupun Pemimpin perusahaan harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dan menghindarkan dari
kegiatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan. Bank Jatim memiliki aturan mengenai Benturan
Kepentingan yang diatur secara rinci dalam SK Direksi Nomor: 063/03/68/DIR/KPT/KEP tanggal 29 April
2024 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Benturan Kepentingan. SOP ini dirancang untuk
memastikan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh karyawan dan manajemen Bank
Jatim tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan kepentingan Bank Jatim.
Selain itu, SOP ini bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek
operasional Bank Jatim, serta untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan Bank
Jatim dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan seluruh
pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan
kepentingan Bank Jatim di atas kepentingan pribadi.
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 16
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 16
E-03 Konsumsi Energi Listrik 131
E-04 Konsumsi Air 133
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 137
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 0
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 0
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 143
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 143
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 146
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 155
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 146
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 160
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 170
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 11
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 170
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 154
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 160
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 162
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 416
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 370
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 0
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 394
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 116
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 378
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 509
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 348
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 287
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
X SASB
X Others, please specify
P O J K
5 1
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT Kharisma Integrasi Manajemen Verifikasi laporan keberlanjutan
(KIM Consult)
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Page 11
Fenty Rischana K
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Telepon : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Nama Pengirim Fenty Rischana K
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 01-05-2025 13:15
Lampiran 1. scan0125.pdf
2. SR 2024 BJTM (e-reporting).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 064/13/CSE/CMAI/Srt
Issuer Name Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Issuer Code BJTM
Attachment 2
Subject Submission of Sustainability Report
Referring to the Annual Report Report Number 064/234/DIR/CSE/Srt , with this The Company hereby submit
Sustainability Report 2024 for the period of 01 January 2024 to 31 December 2024 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 30 April 2025
The information referred above has been published on the Company’s website
https://www.bankjatim.co.id/en/investor-relations/financial-performance at 30 April 2025
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 0
Direct emissions from mobile combustion 342,34
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 342,34
Page 13
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
2.579,84
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 2.579,84
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 172,65
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Page 14
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 172,65
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 2.922,18
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 3.094,83
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0,35
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
2.762,146
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 0
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 2.762,146
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 30.772
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 0
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? No
What year is the Company’s net zero emission published target? null
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
None
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Tidak
0%
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? null
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Yes
Page 15
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Bank Jatim is committed to continuously strive to reduce greenhouse gas emissions generated by its business
activities.This is because Bank Jatim is aware that the emissions generated can contribute to negative impacts
such as climate change and global warming. Efforts to reduce emissions generated include efficient use of lights,
lighting arrangements
in office spaces and buildings, turning off AC after working hours end, performing routine AC maintenance,
replacing lights with LEDs, and utilizing information technology for meetings as an alternative to reducing
emissions from the use of fuel oil.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 3.612 49.76 % 2.312 31.85 %
Mid-level 530 7.3 % 449 6.19 %
Senior-level 200 2.76 % 131 0.18 %
Executive-level 100 1.38 % 43 0.59 %
Total Pegawai 4.442 61.19 % 2.817 38.81 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 371 757 0 0 0 0 0 0 1.128
25-35 1.594 1.031 125 46 5 0 1 0 2.802
35-45 1.336 490 334 120 139 65 24 13 2.672
45-55 276 31 64 120 46 43 54 18 652
>55 35 3 7 12 10 23 21 12 123
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 116 Employees 1,6 %
Number of newly appointed
73 Employees 1%
Employees
S-04 Temporary Worker
Page 16
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 2.030 Employees 28 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
82 hours/employee 5.200 71 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
11 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
Page 17
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 4 0 3
Directors 0 6 1 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
20 100 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
17 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
No
Chairman of the Board and CEO?
None
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
The evaluation of the Board of Directors performance carried out by Shareholders is carried out in the
General Meeting of
Shareholders (GMS) process. The assessment is carried out based on the achievement of key performance
indicators (KPIs) that
have been previously approved by Shareholders, the Board of Commissioners, and the Board of Directors.
The Board of Directors performance achievements are carried out by the Board of Commissioners and then
reported to shareholders
through the GMS
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
Bank Jatim is committed to providing equal opportunities for all employees to develop their knowledge and
competencies. The Bank recognizes that education and training are essential. efforts to create excellent,
competent, and high-quality human resources. By having skilled, knowledgeable, and capable employees,
Bank Jatim can deliver better, more innovative, and more efficient services, ultimately supporting the
achievement of the Bank strategic goals. The implementation of education and training at Bank Jatim is
regulated under the Board of Directors Decree No. 062/03/05/DIR/HCP/KEP, dated February 1, 2023,
regarding the Education and Training SOP.
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
No
re-election?
to the selection/ replacement of members of the Board of
Commissioners and Directors had been formulated, namely the
System and Procedure for the Selection and/or Substitution
of Members of the Board of Commissioners and Directors.
This policy was prepared and adjusted based on regulations
related to the Company including POJK No. 33/POJK.04/2014
concerning the Board of Directors and Board of Commissioners
Page 18
of Issuers or Public Companies and other related regulations
regarding procedures for selecting/replacing members of the
Board of Commissioners/Directors.
The purpose of formulating this policy on the selection and/or
replacement of members of the Board of Commissioners and
the Board of Directors was to serve as a guide in the process of
selecting/ replacing members of the Board of Commissioners
in accordance with applicable regulations, as well as to ensure
the implementation of good corporate governance in every
process of nomination/ election of members of the Board of
Directors Commissioner.
The nomination/election process for the Board of
Commissioners and the Board of Directors was proposed
to the GMS by considering the recommendations from the
Remuneration and Nomination Committee. The stages of the
nominations included the following:
1. Announcement of acceptance of vacancies for candidates
for members of the Board of Commissioners and/or
Directors.
2. Administrative selection.
3. Implementation of the assessment by the appointed
Independent institution.
4. Evaluation of assessment results.
5. Final interview.
6. Implementation of the Fit and Proper Test by the Financial
Services Authority.
7. Appointment of selected candidates at the GMS
Proposals and recommendations from the Board of
Commissioners to the General Meeting of Shareholders (GMS)
can be in the form of:
1. Approval of the structure, scale, form and amount of
remuneration; or
2. Giving power to the Board of Commissioners to determine
the structure, scale, form and amount of remuneration.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
The Code of Conduct of Bank Jatim is regulated under the Board
of Directors Decree of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk No. 063/03/30/DIR/HCP/KEP dated February 29, 2024,
concerning the Standard Operating Procedure (SOP) on Conduct,
Work Ethics, and Business Ethics of PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk. The implementation of the Code of Conduct
is a necessity aimed at establishing governance as a corporate
culture, which is measured through guidelines on conduct, work
ethics, and business ethics. The Code of Conduct serves as the
primary reference for the attitudes and actions that Bank Jatim
personnel must adhere to and those that must be avoided in their
daily activities within the Bank Jatim environment. This means
that management and employees must comply with and uphold
the Code of Conduct enforced at Bank Jatim.
The scope of the Code of Conduct includes:
1. Company Relations with Stakeholders such as guidelines
for the Bank organs and all employees
2. Internal Environmental Behavior (Board of Commssioners,
Board of Directors, and employees) with the external
environment, for example conflicts of interest, giving and
receiving gifts and donations, compliance with regulations,
and confidentiality of information
https://www.bankjatim.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/kode-etik
Page 19
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
Please fill in English
By regarding the Articles of Association of the Company
based on the Deed of Restatement of Meeting Resolutions
of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Number
107 dated October 30, 2024, Article 5 paragraph (2) of the
Articles of Association of the Company stipulated the rights of
shareholders as follows
a. Series A is shares which give special rights to their holders
in the attendance and approval quorum as referred to in
Article 14 of the Articles of Association for:
1. Attending and approving the appointment, dismissal
and approval of the resignation of the Directors and
Board of Commissioners.
2. Attending and approving changes in the articles of
association for issuance of equity securities or changes
in issued and paid up capital.
3. Attending and approving stock deposits in the form of
objects other than money, both tangible and intangible
objects.
4. Attending and approving the merger, consolidation,
acquisition and separation and submission of an
application so that the Company is declared bankrupt
and the liquidation of the Company.
b. Except for the special rights referred to in paragraph (2)
letter a of article 5, holders of series B shares shall have the
same rights.
In addition, Shareholders also have the right to approve
remuneration for members of the Board of Directors and Board
of Commissioners and to propose agenda items for the GMS
and propose holding a GMS in accordance with the ownership
percentage requirements. As long as there is no other
stipulation in the Articles of Association, series A shareholders
& series B shareholders have the same rights and every 1 (one)
share gives 1 (one) vote.
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
In accordance with the provisions in the Financial Services
Authority Regulation Number 42/POJK.04/2020 concerning
Affiliate Transactions and Conflict of Interest Transactions,
a Conflict of Interest is the difference between the economic
interests of a public company and the personal economic
interests of members of the board of directors, members of
the board of commissioners, major shareholders, or controllers
who can be detrimental to the listed company in question.
One effort to avoid conflicts of interest is that all parties,
both employees and company leaders, must comply with the
established code of ethics and avoid activities that could lead
to conflicts of interest. Bank Jatim has regulations regarding
Conflicts of Interest, which are detailed in Board of Directors
Decree Number 063/03/68/DIR/KPT/KEP dated April 29,
2024, regarding the Standard Operating Procedure (SOP)
for Conflicts of Interest. This SOP is designed to ensure that
all actions and decisions taken by Bank Jatim employees and
management are not influenced by personal interests that may
conflict with the interests of Bank Jatim. Additionally, this SOP
aims to maintain integrity, transparency, and accountability in
all operational aspects of Bank Jatim and to prevent potential
Page 20
conflicts of interest that could harm Bank Jatim and other
stakeholders. With this clear guideline, it is expected that all
involved parties will carry out their duties responsibly and
prioritize Bank Jatims interests over personal interests
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 16
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 16
E-03 Electricity Consumption 131
E-04 Water Consumption 133
Environment
E-05 Waste Generated 137
Company Commitment to Achieving Net
E-06 0
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 0
Emission
S-01 Gender Equality 143
S-02 Employees by Gender and Age Group 143
S-03 Employee Turnover Rate 146
S-04 Number of Temporary Officers 155
S-05 Employee Training and Development 146
S-06 Number of Work Accidents 160
S-07 Human Rights Violation Incidents 170
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 11
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 170
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 154
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 160
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 162
Page 21
Management Diversity and
G-01 416
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 370
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 0
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 394
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 116
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 378
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 509
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 348
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 287
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
X SASB
X Others, please specify
P O J K
5 1
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT Kharisma Integrasi Manajemen Verifikasi laporan keberlanjutan
(KIM Consult)
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Page 22
Fenty Rischana K
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Phone : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Sender Name Fenty Rischana K
Function Corporate Secretary
Date and Time 01-05-2025 13:15
Attachment 1. scan0125.pdf
2. SR 2024 BJTM (e-reporting).pdf
This is an official document of Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×31
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
Bank Jatim
p.5 ×42
unresolved
org
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
p.5
unresolved
org
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bank Jatim Diatur
p.8
unresolved
org
Bank Jatim. Artinya
p.8
unresolved
org
Bank Jatim. Ruang
p.8
unresolved
org
Bank Jatim. Selain
p.9
unresolved
org
PT Kharisma Integrasi Manajemen
p.10 ×2
unresolved
org
Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.12
unresolved
org
Financial Services Authority
p.18 ×2
unresolved
org
Bank Jatim. Additionally
p.19
unresolved
org
Bank Jatims
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.