Skip to content
Back to announcement

20250501_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31881033_lamp1.pdf

Other Text extracted PLTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
No.L/PP-EXE/2025/244                                            Jakarta, 30 April 2025

Kepada Yth :
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt.3
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat 10710

Up     : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Dengan Hormat,

Perihal : Penyampaian Informasi Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Ijarah II
       ..PT Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO. 20 /POJK.04/2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk dan berdasarkan Akta nomor
37, tanggal 18 Juni 2021, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Polytama Propindo
Tahun 2021 beserta addendumnya, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
SH, Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah II”) dengan ini kami sampaikan informasi mengenai
hasil pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B
sebagai berikut:
      1. PT Polytama Propindo telah menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum yang
          akan diterbitkan dan ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
          Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
            a. Sukuk Ijarah II Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp104.000.000.000 (seratus
                empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga)
                tahun sejak Tanggal Emisi;
            b. Sukuk Ijarah II Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp56.000.000.000 (lima puluh
                enam milyar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima)
                tahun sejak Tanggal Emisi;
      2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat 6.1 butir c PWA, antara lain menyebutkan
          bahwa:
          “Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal
          penjatahan”.
Page 2
         Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami, PT Polytama
         Propindo menyampaikan pemberitahuan pembatalan rencana kami untuk melunasi
         Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B dengan Informasi sebagai
         berikut:

Pembelian Kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B dibatalkan karena
tidak ada pemegang Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B yang melakukan
penjualan.

Terlampir juga bukti iklan koran atas pengumuman hasil pelaksanaan pembelian kembali
Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Seri B, yang terbit pada tanggal 30 April 2025 di harian
Investor Daily.

Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Hormat Kami,




Joko Pranoto                 Uray Azhari
Presiden Direktur            Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published1 May 2025
Pages2
Characters2,751
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Polytama Propindo p.1 ×10
linked person Joko Pranoto p.2
linked person Uray Azhari p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Polytama Propindo Tahun p.1
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result